Jasa Daftar Merek HKI Kelas 19: Bahan Bangunan Non-Logam & Material Konstruksi
Lindungi Merek Bahan Bangunan & Material Konstruksi Anda Sebelum Diklaim Kompetitor!
Punya lini produk semen, keramik, bata, pipa PVC, semen mortar, atau material bangunan non-logam unggulan, tetapi mereknya belum terdaftar di DJKI? Jangan biarkan nama dan reputasi bisnis yang Anda bangun berisiko diklaim pihak lain.
Apa Itu Merek HAKI Kelas 19?
Pendaftaran Merek HAKI Kelas 19 mencakup bahan bangunan non-logam, pipa kaku non-logam untuk bangunan, aspal, pit, ter dan bitumen, bangunan yang dapat dipindahkan non-logam, serta monumen non-logam. Contoh produk yang termasuk dalam Merek HAKI Kelas 19 antara lain:
- Material Semen & Konstruksi Utama: Semen, beton, semen mortar, bata ringan (hebel), bata merah, genteng tanah clay/beton, dan batako.
- Keramik, Batu & Kaca Bangunan: Keramik lantai/dinding, granit olahan, batu alam untuk bangunan, marmer, dan kaca bangunan/jendela.
- Pipa Kaku & Kayu Olahan: Pipa PVC/paralon kaku, saluran air non-logam, kayu olahan bangunan, papan gipsum, dan kayu lapis (plywood).
- Asfalt, Bitumen & Bangunan Prefabrikasi: Aspal pelapis jalan, bitumen, bahan penambal jalan, dan rumah/bangunan rakitan non-logam.
Siapa yang Perlu Mendaftar?
Layanan pendaftaran Merek HAKI ini khusus dirancang untuk:
- Pabrikan & produsen semen, mortar, beton pracetak, dan bata ringan.
- Industri manufaktur keramik, granit, batu alam, serta kaca bangunan.
- Produsen pipa PVC/paralon kaku, gipsum, kayu olahan, dan genteng.
- Distributor, supplier, serta importir bahan bangunan & material konstruksi.
Seluruh proses terintegrasi resmi dengan database Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) DJKI Kemenkumham RI untuk perlindungan hukum penuh di seluruh Indonesia.
Mengapa Anda Wajib Mendaftarkan Merek di Kelas 19?
Indonesia menganut sistem First to File—siapa yang mendaftar lebih dulu ke DJKI, dialah yang diakui sebagai pemilik sah secara hukum. Jika menunda pendaftaran merek bahan bangunan, keramik, atau pipa non-logam Anda, risiko besar mengintai. Pihak lain atau kompetitor dapat mendaftarkan nama produk Anda terlebih dahulu dan mengklaim kepemilikan sah secara hukum
Deskripsi Klasifikasi Resmi DJKI
Merek HAKI Kelas 19 mencakup bahan bangunan non-logam; pipa kaku non-logam untuk bangunan; aspal, pit, ter dan bitumen; bangunan yang dapat dipindahkan non-logam; monumen non-logam; termasuk semen, mortar, beton, bata ringan, keramik, granit, kaca bangunan, papan gipsum, pipa PVC kaku, kayu olahan, genteng, serta aspal konstruksi.
Contoh Produk / Jasa Terkait
Produk terkait di Kelas 19 mencakup batu bata tahan api, bahan perekat ubin/keramik berbasis semen, papan serat semen (calcium silicate board), dan kisi-kisi ventilasi non-logam. Selain itu meliputi tiang listrik beton, pagar beton pracetak, batu kerikil/koral hias, serta bahan pelapis jalan berbahan aspal emulsi.
Cara Mudah Daftar Merek HAKI
Proses pendaftaran bersama PERMATAMAS dirancang agar mudah dipahami melalui tiga langkah:
Tentukan Produk/Jasa
Pilih nama merek dan jelaskan jenis komoditas Kelas 19.
Kirim Data
Siapkan dokumen identitas dan sampel logo sesuai kebutuhan pengajuan.
Proses Pengajuan
Tim membantu pengajuan serta memberikan informasi statusnya.
Catatan: klasifikasi akhir bergantung pada jenis dan fungsi barang yang diajukan. Deskripsi barang perlu diperiksa dengan cermat.
Amankan Merek HAKI Anda Sekarang!
Jangan biarkan investasi dan reputasi brand bahan bangunan maupun material konstruksi Anda terancam karena menunda pendaftaran Merek HAKI.
Konsultasikan merek Anda sekarang dan dapatkan analisis penelusuran awal secara GRATIS!