Cara Daftar Merek HAKI Kelas 26 Aksesori Jahit Agar Tidak Ditolak DJKI – Industri aksesori jahit di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan sektor konveksi, garmen, fashion, hingga kerajinan tangan. Produk seperti renda, pita, kancing, resleting, bordir, patch, hingga berbagai aksesori dekoratif kini dipasarkan dengan beragam merek yang saling bersaing. Dalam kondisi tersebut, merek bukan hanya menjadi identitas produk, tetapi juga aset bisnis yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Oleh karena itu, melindungi merek melalui pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi langkah penting bagi setiap pelaku usaha.
KONSULTASI GRATIS
FAQ – Cara Daftar Merek HAKI Kelas 26 Aksesori Jahit Agar Tidak Ditolak DJKI
1. Apa yang dimaksud dengan Kelas 26 DJKI?
Kelas 26 DJKI merupakan klasifikasi merek untuk produk seperti renda, pita, kancing, ritsleting, bordiran, bunga hias buatan, dan berbagai aksesori jahit.
2. Mengapa pendaftaran merek Kelas 26 bisa ditolak?
Penolakan dapat terjadi karena merek memiliki persamaan dengan merek terdaftar, bersifat deskriptif, atau tidak memenuhi ketentuan pemeriksaan DJKI.
3. Bagaimana cara mengurangi risiko penolakan merek?
Lakukan penelusuran merek terlebih dahulu, pilih nama yang unik, dan daftarkan produk pada kelas yang sesuai.
4. Siapa yang dapat mengajukan pendaftaran merek Kelas 26?
Produsen, distributor, importir, eksportir, UMKM, maupun perusahaan yang menjual produk dalam Kelas 26.
5. Produk apa saja yang termasuk dalam Kelas 26?
Contohnya meliputi renda, pita, kancing, ritsleting, bordiran, aplikasi pakaian, bunga hias buatan, dan aksesori jahit lainnya.
6. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan merek?
Umumnya diperlukan identitas pemohon, label atau logo merek, tanda tangan pemohon, serta daftar produk sesuai klasifikasi DJKI.
7. Berapa lama bukti pengajuan merek diterbitkan?
Apabila dokumen lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja. Proses sertifikat mengikuti tahapan resmi DJKI.
8. Apakah NIB atau izin usaha sudah melindungi nama merek?
Belum. Perlindungan hukum atas nama merek hanya diperoleh melalui pendaftaran resmi di DJKI.
9. Apa manfaat menggunakan jasa pendaftaran merek?
Jasa profesional membantu pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi produk, serta meminimalkan risiko penolakan.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus pendaftaran merek?
PERMATAMAS memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis Kelas 26, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI agar proses lebih mudah dan sesuai prosedur.

