Kenapa Merek HAKI Kelas 37 Harus Segera Didaftarkan Sekarang – Persaingan bisnis jasa konstruksi, renovasi, instalasi, reparasi, dan pemeliharaan semakin berkembang. Banyak pelaku usaha tidak hanya bersaing melalui harga, tetapi juga melalui kualitas pekerjaan, pelayanan, dan nama merek yang digunakan untuk membangun kepercayaan pelanggan. Karena itu, merek bukan sekadar nama usaha, melainkan bagian dari identitas bisnis yang perlu dipersiapkan perlindungannya.
Bagi perusahaan kontraktor, jasa renovasi, instalasi, maintenance, maupun usaha perbaikan, Merek HAKI Kelas 37 menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Dalam Nice Classification 2026, Kelas 37 mencakup jasa konstruksi serta jasa instalasi dan perbaikan, termasuk antara lain pembangunan dan pembongkaran bangunan, pengecatan, plumbing, instalasi tertentu, berbagai jasa reparasi, restorasi, dan pemeliharaan.
Salah satu alasan pendaftaran merek sebaiknya tidak ditunda adalah Indonesia menerapkan prinsip first to file dalam sistem pendaftaran merek. DJKI menjelaskan bahwa pendaftaran merek menggunakan sistem pendaftar pertama, sehingga waktu pengajuan menjadi salah satu hal penting dalam strategi perlindungan merek. Namun, pengajuan lebih dahulu bukan berarti otomatis mendapatkan pendaftaran karena permohonan tetap harus memenuhi persyaratan dan melalui pemeriksaan.
Melalui PERMATAMAS, pemilik usaha dapat memperoleh pendampingan dalam proses pendaftaran merek mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis Kelas 37, penyusunan spesifikasi jasa, persiapan dokumen, hingga pengajuan kepada DJKI.
Apa Itu Merek HAKI Kelas 37?
Merek HAKI Kelas 37 merupakan klasifikasi merek untuk berbagai jenis jasa yang berkaitan dengan konstruksi, instalasi, perbaikan, dan pemeliharaan. Klasifikasi ini digunakan untuk membedakan jasa yang ditawarkan suatu bisnis dari jasa milik pelaku usaha lainnya.
Menurut Nice Classification versi 2026, Kelas 37 mencakup jasa konstruksi, instalasi dan reparasi, serta berbagai layanan pemeliharaan dan restorasi. Contohnya meliputi konstruksi dan pembongkaran bangunan, jalan, jembatan, pekerjaan pengecatan, plesteran, plumbing, instalasi peralatan pemanas, pekerjaan atap, hingga berbagai layanan reparasi dan maintenance.
Beberapa contoh usaha yang dapat berkaitan dengan Kelas 37 antara lain:
- Kontraktor bangunan.
- Jasa renovasi rumah.
- Jasa konstruksi gedung.
- Jasa instalasi listrik tertentu.
- Jasa plumbing.
- Jasa pengecatan bangunan.
- Jasa pemasangan atap.
- Jasa perbaikan dan pemeliharaan tertentu.
Pemilihan kelas tetap harus disesuaikan dengan jenis jasa yang sebenarnya ditawarkan karena tidak semua aktivitas yang berkaitan dengan konstruksi otomatis berada di Kelas 37. Misalnya, jasa arsitektur dan penyusunan desain konstruksi memiliki klasifikasi yang berbeda.
Kenapa Merek Kelas 37 Harus Segera Didaftarkan?
Banyak pemilik usaha baru memikirkan pendaftaran merek setelah bisnisnya mulai terkenal. Padahal, ketika sebuah nama sudah digunakan dalam promosi, papan nama, media sosial, website, proposal proyek, dan dokumen perusahaan, merek tersebut sudah menjadi bagian dari identitas bisnis.
Prinsip first to file membuat waktu pengajuan menjadi hal yang penting. DJKI menyebutkan bahwa sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip pendaftar pertama. Artinya, pemilik bisnis sebaiknya tidak hanya mengandalkan asumsi bahwa karena sudah menggunakan sebuah nama terlebih dahulu, maka otomatis memiliki hak atas merek tersebut.
Dengan mendaftarkan merek lebih awal, pelaku usaha dapat:
- Mempersiapkan perlindungan hukum terhadap identitas merek.
- Mengurangi risiko konflik dengan merek yang memiliki kemiripan.
- Membangun identitas bisnis secara lebih terencana.
- Mendukung pengembangan usaha dalam jangka panjang.
- Menjadikan merek sebagai bagian dari aset bisnis.
Namun, penting dipahami bahwa pendaftaran lebih cepat bukan jaminan otomatis merek diterima. Permohonan tetap harus memenuhi ketentuan dan melewati proses pemeriksaan oleh DJKI.
Risiko Menunda Pendaftaran Merek Kelas 37
Menunda pendaftaran merek mungkin terlihat tidak menjadi masalah ketika bisnis masih kecil. Namun, seiring meningkatnya jumlah pelanggan dan proyek, nama merek biasanya semakin sering digunakan dan dikenal.
Situasi dapat menjadi lebih kompleks apabila ternyata terdapat pihak lain yang telah lebih dahulu mengajukan permohonan untuk merek yang sama atau memiliki kemiripan yang relevan.
Beberapa risiko yang perlu diperhatikan adalah:
- Nama merek memiliki kemiripan dengan merek yang sudah diajukan.
- Terjadi potensi sengketa mengenai penggunaan nama.
- Rebranding dapat diperlukan apabila terdapat persoalan terhadap merek.
- Biaya promosi yang telah dikeluarkan untuk suatu nama bisa menjadi kurang optimal apabila nama harus diganti.
- Pengembangan bisnis dengan merek tersebut dapat menjadi lebih rumit.
Karena itu, pengecekan dan pendaftaran merek sebaiknya dipertimbangkan sejak tahap awal sebelum investasi besar dilakukan untuk membangun reputasi sebuah nama.
Contoh Usaha yang Perlu Mempertimbangkan Kelas 37
Kelas 37 memiliki cakupan jasa yang cukup luas. Dalam klasifikasi 2026, WIPO memasukkan berbagai jasa konstruksi, instalasi, reparasi, restorasi, pemeliharaan, dan pembersihan tertentu.
Jasa Konstruksi
Contohnya:
- Kontraktor rumah.
- Kontraktor gedung.
- Pembangunan toko.
- Pembangunan fasilitas tertentu.
- Pembongkaran bangunan.
- Pekerjaan konstruksi.
Jasa Renovasi
Beberapa jenis usaha renovasi dapat berkaitan dengan Kelas 37, seperti:
- Renovasi rumah.
- Renovasi kantor.
- Renovasi toko.
- Renovasi bangunan.
- Pekerjaan pengecatan.
- Pekerjaan plesteran.
Jasa Instalasi dan Perbaikan
Contohnya:
- Instalasi tertentu pada bangunan.
- Jasa plumbing.
- Pemasangan atap.
- Perbaikan peralatan tertentu.
- Reparasi mesin tertentu.
- Pemeliharaan kendaraan atau peralatan tertentu.
Jenis jasa tetap perlu diperiksa secara spesifik karena klasifikasi merek ditentukan berdasarkan kegiatan jasa yang ditawarkan, bukan hanya berdasarkan nama bidang usaha.

Apa Manfaat Mendaftarkan Merek Kelas 37?
Merek yang telah didaftarkan dapat menjadi bagian penting dari strategi bisnis. Ketika perusahaan jasa mulai mendapatkan pelanggan tetap, membangun portofolio proyek, dan memperluas jaringan, nama merek semakin memiliki nilai komersial.
Pendaftaran merek juga dapat membantu perusahaan membangun identitas yang konsisten dalam berbagai aktivitas bisnis.
Manfaat yang dapat diperoleh antara lain:
- Memberikan dasar perlindungan hukum atas merek setelah terdaftar.
- Memperkuat identitas bisnis.
- Membantu membedakan jasa dari kompetitor.
- Mendukung pengembangan jaringan usaha.
- Meningkatkan nilai aset tidak berwujud perusahaan.
- Memberikan dasar yang lebih kuat untuk pengembangan merek.
DJKI mencatat bahwa perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan (filing date) dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Cara Daftar Merek HAKI Kelas 37
Bagi pemilik usaha yang baru pertama kali mendaftarkan merek, prosesnya dapat dilakukan secara bertahap. Persiapan yang baik penting agar data yang diajukan sesuai dengan kegiatan bisnis.
1. Tentukan Nama Merek
Tentukan nama yang akan digunakan sebagai identitas jasa. Apabila memiliki logo, siapkan pula logo yang akan diajukan.
Nama merek sebaiknya memiliki daya pembeda dan tidak hanya menggambarkan jenis jasa secara umum.
2. Lakukan Pengecekan Merek
Sebelum mengajukan permohonan, lakukan pencarian terhadap merek yang telah terdaftar atau diajukan.
Pengecekan awal dapat membantu mengidentifikasi potensi kemiripan. Namun, hasil pencarian bukan merupakan jaminan bahwa permohonan pasti diterima.
3. Tentukan Kelas dan Spesifikasi Jasa
Pastikan jasa yang akan dilindungi sesuai dengan Kelas 37 atau kelas lain yang relevan.
Spesifikasi jasa juga harus dibuat secara tepat berdasarkan kegiatan bisnis yang sebenarnya.
4. Siapkan Dokumen
Beberapa data yang umumnya diperlukan meliputi:
- Identitas pemohon.
- Nama merek.
- Logo jika ada.
- Data pemohon.
- Daftar atau spesifikasi jasa.
- Tanda tangan.
- Dokumen pendukung sesuai ketentuan.
5. Ajukan Permohonan
Setelah persiapan selesai, permohonan diajukan melalui sistem pendaftaran merek DJKI.
Data harus diperiksa kembali sebelum pengajuan untuk menghindari kesalahan administratif.
6. Ikuti Tahapan Pemeriksaan
Setelah permohonan masuk, proses masih berlanjut melalui tahapan pemeriksaan sesuai peraturan yang berlaku. Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek tercatat berstatus berlaku di JDIH DJKI.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan Merek HAKI Kelas 37, pemilik usaha sebaiknya menyiapkan data secara lengkap.
Dokumen dan informasi yang umumnya diperlukan antara lain:
- Identitas pemohon.
- Nama merek.
- Logo merek apabila digunakan.
- Data pemohon.
- Alamat pemohon.
- Spesifikasi jasa.
- Tanda tangan pemohon.
- Dokumen pendukung sesuai kebutuhan permohonan.
Persyaratan dapat berbeda berdasarkan kondisi pemohon. Karena itu, pemeriksaan dokumen sebelum pengajuan tetap diperlukan.
Kapan Waktu yang Tepat Mendaftarkan Merek Kelas 37?
Tidak ada alasan untuk menunggu sampai sebuah bisnis menjadi besar baru mulai memikirkan perlindungan merek.
Bagi usaha yang sudah memiliki nama dan berencana menggunakan nama tersebut dalam jangka panjang, pendaftaran dapat dipertimbangkan sejak tahap awal bisnis.
Terlebih lagi, sistem first to file membuat tanggal pengajuan memiliki arti penting dalam proses pendaftaran merek. DJKI menjelaskan bahwa sistem tersebut memberikan perlindungan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan proses pemeriksaan yang berlaku.
Kesalahan yang Sering Dilakukan Pemilik Usaha
Ada beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari ketika akan mendaftarkan Merek HAKI Kelas 37.
Tidak Mengecek Merek
Pemilik usaha langsung mengajukan merek tanpa melakukan pencarian awal. Padahal, pengecekan dapat membantu mengidentifikasi potensi kemiripan.
Salah Menentukan Kelas
Tidak semua jasa yang berhubungan dengan bisnis konstruksi berada pada Kelas 37. WIPO, misalnya, membedakan jasa penyusunan rencana konstruksi dan jasa arsitektur ke Kelas 42.
Spesifikasi Jasa Tidak Tepat
Daftar jasa harus menggambarkan layanan yang benar-benar ditawarkan. Jangan memasukkan jasa hanya karena dianggap masih berhubungan dengan bidang konstruksi.
Menganggap Bukti Pengajuan sebagai Sertifikat
Bukti penerimaan permohonan menunjukkan bahwa permohonan telah diajukan. Hal tersebut berbeda dengan merek yang telah menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan dan terdaftar.
Apakah Merek Kelas 37 Bisa Didaftarkan oleh UMKM?
Pelaku UMKM yang menawarkan jasa yang sesuai dengan klasifikasi Kelas 37 dapat mengajukan permohonan merek sesuai persyaratan yang berlaku.
Bagi UMKM, merek dapat menjadi salah satu aset penting ketika usaha mulai berkembang. Nama yang digunakan pada papan toko, media sosial, website, proposal proyek, seragam, hingga dokumen penawaran dapat menjadi identitas yang membedakan bisnis dari kompetitor.
Karena itu, pemilik UMKM sebaiknya mulai memikirkan perlindungan merek sebelum menginvestasikan lebih banyak waktu dan biaya untuk membangun popularitas nama tersebut.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
Tidak semua pemilik usaha memahami klasifikasi merek, penyusunan spesifikasi jasa, serta tahapan administrasi pendaftaran. Pendampingan profesional dapat membantu proses persiapan menjadi lebih sistematis.
PERMATAMAS membantu proses pendaftaran merek melalui layanan yang meliputi:
- Konsultasi merek.
- Pengecekan awal nama merek.
- Analisis klasifikasi.
- Analisis spesifikasi jasa.
- Persiapan dokumen.
- Pengajuan permohonan.
- Pendampingan administrasi proses.
Pendampingan tersebut membantu pemilik usaha memahami tahapan yang harus dilalui, tetapi hasil pemeriksaan dan keputusan pendaftaran tetap berada pada kewenangan DJKI sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Menunggu Merek Anda Bermasalah Baru Mendaftarkannya
Nama bisnis yang sudah digunakan selama bertahun-tahun belum tentu berarti sudah memiliki perlindungan merek terdaftar. Dalam sistem pendaftaran yang menganut prinsip first to file, waktu pengajuan menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan.
Jika bisnis Anda bergerak di bidang konstruksi, renovasi, instalasi, perbaikan, maintenance, atau jasa lain yang relevan dengan Kelas 37, sebaiknya mulai memeriksa status dan kelayakan nama merek sejak sekarang.
Mendaftarkan merek lebih awal bukan berarti permohonan pasti diterima, tetapi dapat menjadi langkah persiapan penting untuk membangun perlindungan merek secara resmi.
Daftarkan Merek HAKI Kelas 37 Bersama PERMATAMAS
Membangun bisnis jasa membutuhkan waktu untuk mendapatkan pelanggan, menyelesaikan proyek, dan membangun reputasi. Jangan sampai nama yang sudah Anda bangun tidak dipersiapkan perlindungannya.
Jika Anda memiliki usaha kontraktor, konstruksi, renovasi, instalasi, reparasi, maintenance, pengecatan, plumbing, atau jasa lain yang relevan dengan Kelas 37, PERMATAMAS siap membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi jasa, persiapan dokumen, hingga pengajuan kepada DJKI.
Pastikan identitas bisnis Anda dipersiapkan sejak awal. Konsultasikan Merek HAKI Kelas 37 bersama PERMATAMAS untuk proses yang lebih terarah, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS
FAQ Kenapa Merek HAKI Kelas 37 Harus Segera Didaftarkan?
1. Apa itu Merek HAKI Kelas 37?
Merek HAKI Kelas 37 adalah klasifikasi merek yang digunakan untuk berbagai jasa konstruksi, instalasi, perbaikan, reparasi, dan pemeliharaan.
2. Mengapa Merek Kelas 37 sebaiknya segera didaftarkan?
Pendaftaran merek sebaiknya dipertimbangkan sejak awal karena sistem pendaftaran merek di Indonesia menerapkan prinsip first to file. Pengajuan lebih awal dapat menjadi bagian dari strategi perlindungan identitas bisnis.
3. Apa saja contoh usaha yang dapat menggunakan Kelas 37?
Contohnya meliputi jasa kontraktor, konstruksi bangunan, renovasi, pengecatan, plumbing, instalasi tertentu, perbaikan, dan pemeliharaan yang sesuai dengan klasifikasi Kelas 37.
4. Apa risiko jika pendaftaran merek Kelas 37 ditunda?
Penundaan dapat meningkatkan risiko nama merek memiliki kemiripan dengan merek yang lebih dahulu diajukan atau terdaftar. Hal ini dapat menjadi pertimbangan penting sebelum pemilik usaha melakukan investasi besar untuk membangun sebuah merek.
5. Apakah penggunaan nama usaha selama bertahun-tahun otomatis memberikan perlindungan merek?
Tidak. Penggunaan nama usaha tidak sama dengan memiliki merek yang telah terdaftar. Pemilik usaha perlu mengajukan permohonan pendaftaran dan mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan DJKI.
6. Apakah UMKM dapat mendaftarkan Merek HAKI Kelas 37?
Ya. UMKM yang menjalankan jasa yang sesuai dengan klasifikasi Kelas 37 dapat mengajukan permohonan merek dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
7. Apakah harus melakukan pengecekan merek sebelum mendaftar?
Sebaiknya dilakukan. Pengecekan awal dapat membantu mengetahui adanya merek yang memiliki kemiripan sehingga pemohon dapat mempertimbangkan potensi kendala sebelum mengajukan permohonan.
8. Apakah satu bisnis bisa membutuhkan lebih dari satu kelas merek?
Bisa. Apabila sebuah bisnis menawarkan barang atau jasa yang termasuk dalam klasifikasi berbeda, pemilik usaha perlu mempertimbangkan kelas yang relevan dengan kegiatan bisnisnya.
9. Apakah merek yang sudah diajukan pasti langsung terdaftar?
Tidak. Pengajuan merupakan awal proses. Permohonan masih harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum merek dapat terdaftar.
10. Apakah PERMATAMAS membantu pendaftaran Merek HAKI Kelas 37?
Ya. PERMATAMAS dapat membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi jasa, persiapan dokumen, hingga pengajuan permohonan kepada DJKI.
