Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 29 Makanan Beku dan Olahan Terbaru 2026

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 29 Makanan Beku dan Olahan Terbaru 2026 – Industri makanan di Indonesia terus berkembang dengan munculnya berbagai produk makanan beku dan olahan, mulai dari frozen food, nugget, bakso, sosis, abon, makanan kaleng, hingga berbagai produk olahan lainnya. Persaingan yang semakin tinggi membuat pelaku usaha tidak hanya perlu menjaga kualitas produk, tetapi juga membangun identitas merek yang kuat dan memiliki perlindungan hukum.

Bagi pemilik usaha makanan, merek dapat menjadi aset penting. Nama yang mudah diingat dapat membantu konsumen mengenali produk di marketplace, toko, supermarket, reseller, maupun jaringan distribusi. Namun, menggunakan merek tanpa mendaftarkannya dapat menimbulkan risiko ketika ada pihak lain yang lebih dahulu mengajukan merek yang sama atau memiliki kemiripan.

Karena itu, mengetahui biaya daftar merek HAKI Kelas 29 terbaru 2026 menjadi hal penting sebelum mengajukan permohonan. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, yang berlaku mulai 1 Agustus 2026, tarif resmi PNBP pendaftaran merek untuk pemohon umum menjadi Rp2.800.000 per kelas, sedangkan tarif khusus bagi pelaku UMK tetap Rp500.000 per kelas.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 29?

Kelas 29 merupakan salah satu klasifikasi merek yang pada umumnya digunakan untuk berbagai makanan olahan, makanan yang diawetkan, serta produk pangan tertentu yang termasuk dalam klasifikasi tersebut.

Kelas ini banyak berkaitan dengan produk makanan yang telah mengalami proses pengolahan, pengawetan, pembekuan, pengeringan, atau bentuk pengolahan lainnya. Oleh sebab itu, pelaku bisnis frozen food dan makanan olahan perlu memperhatikan klasifikasi ini ketika akan mendaftarkan brand.

Pemilihan kelas harus disesuaikan dengan jenis produk yang benar-benar dipasarkan. Jangan hanya menentukan kelas berdasarkan istilah umum seperti “makanan”, karena setiap produk memiliki klasifikasi yang perlu diperiksa secara lebih spesifik.

Contoh Produk yang Umumnya Berkaitan dengan Kelas 29

Berikut beberapa contoh produk makanan yang umumnya berkaitan dengan Kelas 29:

Makanan Beku atau Frozen Food

  • Nugget.
  • Sosis.
  • Bakso.
  • Daging beku.
  • Ayam olahan.
  • Seafood olahan.
  • Produk ikan beku.
  • Kentang olahan tertentu.
  • Makanan siap masak tertentu.
  • Produk frozen food lainnya sesuai klasifikasi.
Baca Juga  Jasa Pendaftaran Merek Toko Elektronik

Produk Daging dan Olahan Daging

  • Daging olahan.
  • Abon.
  • Kornet.
  • Daging kaleng.
  • Ham.
  • Produk unggas olahan.
  • Daging asap.
  • Daging yang diawetkan.
  • Produk daging siap konsumsi.

Produk Ikan dan Seafood Olahan

  • Ikan kaleng.
  • Ikan asap.
  • Ikan yang diawetkan.
  • Seafood olahan.
  • Produk kerang olahan.
  • Udang olahan.
  • Produk hasil laut tertentu.

Produk Susu dan Olahan

  • Susu.
  • Keju.
  • Yogurt.
  • Krim.
  • Produk susu olahan tertentu.
  • Mentega.
  • Produk berbahan dasar susu tertentu.

Jenis produk di atas merupakan contoh umum. Penentuan klasifikasi dan uraian barang tetap perlu disesuaikan dengan produk yang akan didaftarkan dan klasifikasi yang berlaku.

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 29 Makanan Beku dan Olahan Terbaru 2026
Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 29 Makanan Beku dan Olahan Terbaru 2026

Berapa Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 29 Tahun 2026?

Pertanyaan mengenai biaya daftar merek HAKI Kelas 29 menjadi semakin penting karena terdapat perubahan tarif PNBP pada 2026. Pemerintah menetapkan PP Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur tarif baru layanan PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Regulasi tersebut tercatat sebagai peraturan yang berlaku.

Untuk pendaftaran merek, tarif resmi saat ini adalah:

  • Pemohon umum: Rp2.800.000 per kelas.
  • Pemohon UMK: Rp500.000 per kelas.

Tarif tersebut merupakan PNBP resmi, bukan biaya jasa konsultan atau biaya pendampingan. Tarif Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum merupakan penyesuaian dari tarif sebelumnya Rp1.800.000, sedangkan tarif khusus UMK tetap Rp500.000 per kelas.

Dengan demikian, apabila Anda mendaftarkan satu merek makanan dalam satu kelas, biaya PNBP dasarnya dihitung berdasarkan kategori pemohon dan jumlah kelas yang diajukan.

Simulasi Biaya Pendaftaran Merek Kelas 29

Untuk memberikan gambaran yang lebih mudah, berikut contoh perhitungannya.

Pemohon Umum

Apabila mendaftarkan merek makanan pada 1 kelas, maka:

1 kelas × Rp2.800.000 = Rp2.800.000

Jika membutuhkan perlindungan pada dua kelas berbeda:

2 kelas × Rp2.800.000 = Rp5.600.000

Semakin banyak kelas yang didaftarkan, semakin besar pula total PNBP yang harus disiapkan.

Pemohon UMK

Bagi pemohon yang memenuhi kategori UMK dan persyaratan fasilitas tarif khusus:

1 kelas × Rp500.000 = Rp500.000

Sedangkan untuk dua kelas:

2 kelas × Rp500.000 = Rp1.000.000

Tarif khusus tersebut tetap dipertahankan pemerintah dalam kebijakan tarif 2026.

Apakah Biaya Rp2.800.000 Sudah Termasuk Jasa Pengurusan?

Tidak. Rp2.800.000 per kelas merupakan tarif PNBP resmi untuk pemohon umum, sedangkan Rp500.000 per kelas merupakan tarif khusus bagi UMK yang memenuhi ketentuan.

Jika pemilik usaha menggunakan Jasa Pendaftaran Merek, biasanya terdapat biaya jasa profesional yang terpisah dari PNBP. Besarnya biaya jasa dapat berbeda-beda tergantung layanan yang diberikan.

Misalnya, layanan profesional dapat mencakup:

  • Konsultasi merek.
  • Pengecekan nama merek.
  • Analisis potensi kendala.
  • Penentuan klasifikasi.
  • Penyusunan uraian produk.
  • Persiapan dokumen.
  • Pengajuan permohonan.
  • Monitoring proses pendaftaran.
  • Pendampingan administrasi.

Karena itu, ketika membandingkan harga jasa, sebaiknya pemilik usaha memastikan apakah harga yang ditawarkan sudah termasuk PNBP DJKI atau belum.

Faktor yang Mempengaruhi Biaya Daftar Merek Kelas 29

Biaya pendaftaran merek tidak selalu sama untuk setiap pemohon. Salah satu faktor utama adalah kategori pemohon.

Selain itu, jumlah kelas yang ingin didaftarkan juga berpengaruh terhadap total biaya. Pendaftaran merek menggunakan perhitungan berdasarkan kelas, sehingga pendaftaran pada dua atau tiga kelas akan membutuhkan PNBP lebih besar dibandingkan satu kelas.

Beberapa faktor yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Status pemohon UMK atau umum.
  • Jumlah kelas yang didaftarkan.
  • Jenis layanan pendampingan yang digunakan.
  • Kebutuhan pengecekan dan analisis merek.
  • Adanya kebutuhan penanganan proses administrasi lanjutan.

Karena itu, sebelum menentukan anggaran, pemilik bisnis sebaiknya mengetahui terlebih dahulu produk apa saja yang benar-benar membutuhkan perlindungan.

Mengapa Produk Makanan Beku Perlu Didaftarkan Mereknya?

Bisnis frozen food memiliki persaingan yang cukup tinggi. Produk yang memiliki rasa, kemasan, dan konsep serupa dapat ditemukan dari berbagai produsen. Dalam kondisi seperti ini, merek menjadi salah satu elemen penting untuk membedakan produk.

Baca Juga  Jasa Pendaftaran Merek Toko Elektronik

Ketika konsumen sudah mengenali nama tertentu dan menganggap produknya berkualitas, merek tersebut dapat memiliki nilai bisnis yang semakin besar.

Dengan mendaftarkan merek, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai manfaat, antara lain:

  • Memberikan perlindungan hukum setelah merek terdaftar.
  • Memperkuat identitas produk.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Mengurangi risiko penggunaan brand oleh pihak lain.
  • Mendukung pemasaran melalui marketplace.
  • Memperkuat kerja sama dengan distributor dan reseller.
  • Meningkatkan nilai aset bisnis.

Merek yang dibangun sejak awal akan lebih mudah dikembangkan ketika bisnis mulai memasuki pasar yang lebih luas.

Risiko Menunda Pendaftaran Merek Makanan

Banyak pemilik bisnis makanan memilih menunggu sampai penjualan meningkat sebelum mendaftarkan merek. Padahal, ketika sebuah brand sudah dikenal, biaya untuk mengganti identitas produk dapat menjadi jauh lebih besar.

Bayangkan produk frozen food sudah memiliki kemasan, akun marketplace, pelanggan tetap, reseller, banner, promosi media sosial, dan jaringan distributor. Jika kemudian nama tersebut harus diganti karena muncul persoalan merek, proses rebranding tentu membutuhkan waktu dan biaya.

Beberapa risiko menunda pendaftaran antara lain:

  • Merek berpotensi lebih dahulu diajukan pihak lain.
  • Risiko perselisihan merek.
  • Harus mengganti nama brand.
  • Kemasan perlu dibuat ulang.
  • Materi promosi harus diperbarui.
  • Konsumen dapat mengalami kebingungan.

Karena itu, pendaftaran merek sebaiknya dipertimbangkan sejak brand mulai dipersiapkan untuk dipasarkan.

Pentingnya Cek Merek Sebelum Membayar Biaya Pendaftaran

Sebelum mengeluarkan biaya pendaftaran, sebaiknya pemilik usaha melakukan pengecekan merek terlebih dahulu. Langkah ini dapat membantu mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau memiliki kemiripan pada kelas yang relevan.

Pengecekan juga membantu pemilik bisnis mengevaluasi apakah nama brand yang dipilih masih layak dipertimbangkan sebelum digunakan secara lebih luas.

Namun, hasil pengecekan bukan jaminan bahwa merek pasti diterima. Permohonan tetap melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur DJKI.

Oleh sebab itu, pengecekan sebaiknya dilakukan bersama analisis klasifikasi dan uraian barang agar persiapan pendaftaran menjadi lebih komprehensif.

Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan

Persiapan dokumen menjadi salah satu bagian penting dalam proses pendaftaran. Berdasarkan standar pelayanan DJKI, beberapa persyaratan layanan pendaftaran merek antara lain etiket atau label merek dan tanda tangan pemohon. Untuk pemohon UMK terdapat dokumen khusus yang perlu disiapkan sesuai fasilitas UMK.

Secara umum, pemohon perlu menyiapkan:

  • Nama merek.
  • Logo atau label merek jika digunakan.
  • Identitas pemohon.
  • Tanda tangan pemohon.
  • Daftar barang yang akan didaftarkan.
  • Dokumen UMK apabila menggunakan tarif khusus.
  • Surat kuasa apabila menggunakan konsultan KI.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi pemohon.

Kelengkapan dokumen perlu diperiksa sebelum permohonan diajukan agar proses administrasi dapat berjalan lebih tertib.

Bagaimana Proses Daftar Merek Kelas 29?

Pendaftaran merek dimulai dengan menentukan nama brand dan jenis barang yang ingin dilindungi. Selanjutnya, pemilik usaha dapat melakukan pengecekan dan menentukan klasifikasi yang sesuai.

Setelah dokumen dipersiapkan, permohonan diajukan melalui sistem pendaftaran merek DJKI. DJKI juga mencantumkan tahapan pemeriksaan formalitas dalam standar pelayanan pendaftaran merek.

Secara sederhana, prosesnya dapat meliputi:

  1. Konsultasi merek.
  2. Pengecekan merek.
  3. Penentuan Kelas 29.
  4. Penyusunan uraian barang.
  5. Persiapan dokumen.
  6. Pembayaran PNBP.
  7. Pengajuan permohonan ke DJKI.
  8. Pemeriksaan formalitas.
  9. Pengumuman dan pemeriksaan sesuai tahapan.
  10. Penerbitan sertifikat apabila permohonan memenuhi ketentuan.

Perlu dibedakan antara bukti penerimaan permohonan dengan sertifikat merek. Bukti penerimaan menunjukkan permohonan telah diajukan, sedangkan sertifikat diberikan setelah proses pemeriksaan dan seluruh tahapan yang berlaku selesai.

Baca Juga  Jasa Pendaftaran Merek Toko Elektronik

Mengapa Memilih PERMATAMAS?

Bagi pemilik usaha makanan yang belum memahami proses pendaftaran merek, menggunakan jasa profesional dapat membantu mempersiapkan pengajuan secara lebih terstruktur.

PERMATAMAS dapat membantu pemilik usaha mulai dari konsultasi hingga proses pengajuan. Pendampingan menjadi semakin penting apabila pemilik bisnis memiliki beberapa produk dan perlu menentukan klasifikasi yang paling sesuai.

Layanan PERMATAMAS dapat meliputi:

  • Konsultasi pendaftaran merek.
  • Pengecekan merek.
  • Analisis Kelas 29.
  • Penyusunan daftar produk.
  • Persiapan dokumen.
  • Pengajuan resmi ke DJKI.
  • Pendampingan administrasi.
  • Monitoring proses permohonan.

Dengan demikian, pemilik usaha dapat lebih fokus pada produksi, pemasaran, dan pengembangan bisnis tanpa harus menangani seluruh proses administrasi pendaftaran seorang diri.

Apakah Satu Merek Bisa Didaftarkan untuk Beberapa Produk?

Bisa saja, selama produk-produk tersebut termasuk dalam kelas yang sesuai dan uraian barangnya dapat dicantumkan dalam permohonan. Namun, apabila kegiatan bisnis mencakup produk yang masuk ke klasifikasi berbeda, pemilik merek mungkin perlu mempertimbangkan pendaftaran pada kelas tambahan.

Misalnya, sebuah brand makanan memiliki produk makanan olahan yang termasuk Kelas 29 sekaligus produk lain yang masuk klasifikasi berbeda. Dalam kondisi seperti ini, analisis klasifikasi perlu dilakukan sebelum pengajuan.

Hal tersebut penting karena perlindungan merek berkaitan dengan barang atau jasa yang dicantumkan dalam permohonan. Jangan sampai pemilik bisnis merasa sudah mendaftarkan brand, tetapi produk yang ingin dilindungi ternyata berada pada klasifikasi yang berbeda.

Daftarkan Merek Makanan Beku dan Olahan Anda Bersama PERMATAMAS

Mengetahui biaya daftar merek HAKI Kelas 29 makanan beku dan olahan terbaru 2026 merupakan langkah penting sebelum mengurus perlindungan brand. Saat ini, tarif PNBP pendaftaran merek untuk pemohon umum adalah Rp2.800.000 per kelas, sedangkan tarif khusus UMK tetap Rp500.000 per kelas, berdasarkan kebijakan tarif 2026.

Bagi pemilik brand frozen food, makanan olahan, produk daging, ikan olahan, makanan kaleng, produk susu, dan produk lain yang sesuai dengan Kelas 29, pendaftaran merek dapat menjadi bagian penting dari strategi membangun bisnis yang lebih kuat.

PERMATAMAS siap membantu melalui layanan Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 29, mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, persiapan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI.

Lindungi brand makanan Anda sejak awal. Jangan menunggu produk sudah terkenal baru memikirkan perlindungan merek. Merek yang dipersiapkan dengan baik dapat menjadi salah satu aset penting untuk mendukung perkembangan bisnis dalam jangka panjang.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 29

1. Berapa biaya daftar merek HAKI Kelas 29 tahun 2026?

Tarif PNBP pendaftaran merek tahun 2026 adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk pemohon UMK yang memenuhi ketentuan tarif khusus.

2. Apa saja produk yang termasuk Merek Kelas 29?

Kelas 29 umumnya mencakup berbagai makanan olahan dan makanan yang diawetkan, termasuk produk daging, ikan olahan, makanan beku tertentu, produk susu, serta produk pangan olahan lainnya sesuai klasifikasi.

3. Apakah produk frozen food bisa didaftarkan di Kelas 29?

Bisa, sepanjang jenis produk tersebut memang termasuk dalam klasifikasi Kelas 29. Jenis dan uraian barang perlu diperiksa terlebih dahulu agar sesuai dengan klasifikasi yang berlaku.

4. Apakah biaya pendaftaran merek sudah termasuk jasa pengurusan?

Belum tentu. Rp2.800.000 atau Rp500.000 per kelas merupakan tarif PNBP, sedangkan biaya jasa pengurusan profesional biasanya dihitung terpisah sesuai layanan yang diberikan.

5. Apakah UMKM mendapatkan biaya khusus untuk pendaftaran merek?

Ya. Pemohon yang memenuhi persyaratan sebagai UMK dapat memperoleh tarif khusus pendaftaran merek sebesar Rp500.000 per kelas, sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Apakah satu merek dapat didaftarkan untuk beberapa produk makanan?

Bisa, selama produk-produk tersebut termasuk dalam kelas dan uraian barang yang sesuai. Jika produk berada pada kelas yang berbeda, pemilik usaha dapat mempertimbangkan pendaftaran pada kelas tambahan.

7. Mengapa merek makanan beku perlu segera didaftarkan?

Merek menjadi identitas bisnis yang membedakan produk dari kompetitor. Pendaftaran sejak awal membantu memberikan perlindungan hukum setelah merek terdaftar dan mengurangi risiko brand digunakan atau diajukan lebih dahulu oleh pihak lain.

8. Apakah perlu melakukan pengecekan merek sebelum mendaftar?

Sangat disarankan. Pengecekan membantu mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau memiliki kemiripan yang berpotensi menjadi kendala sebelum permohonan diajukan ke DJKI.

9. Berapa lama mendapatkan bukti penerimaan pendaftaran merek?

Setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima, bukti penerimaan permohonan umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja. Waktu tersebut bukan berarti keseluruhan proses hingga merek terdaftar selesai dalam satu hari.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus merek Kelas 29?

PERMATAMAS membantu proses mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis Kelas 29, penyusunan uraian produk, persiapan dokumen, hingga pengajuan permohonan secara resmi kepada DJKI.

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt

PERMATAMAS INDONESIA

Jasapendaftaranmerek.com adalah layanan pengurusan pendaftaran merek, sanggah merek, pengalihan merek, banding merek resmi di Indonesia

KONTAK KAMI

Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat

Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Copyright @ 2023 – Jasa Pendaftaran Merek – Support DokterWebsite.ID