Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 10: Alat Kesehatan, Kedokteran & Ortopedi
Lindungi Merek Alat Kesehatan, Produk Ortopedi, & Alat Medis Anda Sebelum Diklaim Kompetitor!
Punya lini produk alat kesehatan (alkes), jarum suntik, kursi roda, korset ortopedi, popok dewasa, termometer medis, atau peralatan kedokteran unggulan, tetapi mereknya belum terdaftar di DJKI? Jangan biarkan nama dan reputasi bisnis alat kesehatan yang Anda bangun berisiko diklaim pihak lain.
Apa Itu Merek HAKI Kelas 10?
Pendaftaran Merek HAKI Kelas 10 mencakup instrumen, peralatan, dan perlengkapan medis, bedah, kedokteran gigi, kedokteran hewan, serta anggota tubuh tiruan (ortopedi). Contoh produk yang termasuk dalam Merek HAKI Kelas 10 antara lain:
- Instrumen Bedah & Diagnosis: Pisau bedah, gunting operasi, stetoskop, tensimeter, termometer medis, dan alat pemantau detak jantung (patient monitor).
- Alat Kesehatan & Keperawatan: Kursi roda, tempat tidur rumah sakit (hospital bed), tabung oksigen medis, masker medis, dan sarung tangan steril.
- Perlengkapan Ortopedi & Implan: Sendi tiruan, implan tulang, korset terapi, penopang tubuh (braces), dan alat bantu dengar.
- Peralatan Kedokteran Gigi & Kebidanan: Kursi periksa gigi, bor gigi, instrumen kebidanan, dan dot/botol susu medis.
Siapa yang Perlu Mendaftar Merek?
- Pabrikan & importir alat kesehatan (alkes) dan instrumen kedokteran rumah sakit.
- Produsen produk ortopedi, kursi roda, kruk, serta alat bantu disabilitas.
- Distributor perlengkapan medis habis pakai, popok dewasa, dan botol susu bayi.
- Produsen alat terapi kesehatan, alat pijat elektrik, dan perlengkapan rehabilitasi medis.
Seluruh proses terintegrasi resmi dengan database Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) DJKI Kemenkumham RI untuk perlindungan hukum penuh di seluruh Indonesia.
Mengapa Anda Wajib Mendaftarkan Merek di Kelas 10?
ndonesia menganut sistem First to File—siapa yang mendaftar lebih dulu ke DJKI, dialah yang diakui sebagai pemilik sah secara hukum. Jika menunda pendaftaran merek alat kesehatan, instrumen kedokteran, atau produk ortopedi Anda, risiko besar mengintai. Pihak lain atau kompetitor dapat mendaftarkan nama produk Anda terlebih dahulu dan mengklaim kepemilikan sah secara hukum.
Deskripsi Klasifikasi Resmi DJKI
Merek HAKI Kelas 10 mencakup aparatus dan instrumen bedah, medis, kedokteran gigi, dan kedokteran hewan; anggota badan, mata, dan gigi tiruan; barang ortopedi; bahan jahitan bedah; aparatus terapeutik dan bantuan yang dirancang untuk penyandang disabilitas; aparatus pemijat; aparatus, peralatan dan barang untuk merawat bayi; aparatus, peralatan dan barang untuk aktivitas seksual.
Contoh Produk / Jasa Terkait
Produk terkait di Kelas 10 mencakup benang jahit bedah, perban penopang medis, selimut pemanas untuk keperluan medis, serta sarung tangan pemeriksaan medis (latex gloves). Selain itu meliputi lampu operasi medis, alat tes gula darah (glucometer), serta kantong es untuk terapi kompres medis.
Cara Mudah Daftar Merek HAKI
Proses pendaftaran bersama PERMATAMAS dirancang agar mudah dipahami melalui tiga langkah:
Tentukan Produk/Jasa
Pilih nama merek dan jelaskan jenis komoditas Kelas 10.
Kirim Data
Siapkan dokumen identitas dan sampel logo sesuai kebutuhan pengajuan.
Proses Pengajuan
Tim membantu pengajuan serta memberikan informasi statusnya.
Catatan: klasifikasi akhir bergantung pada jenis dan fungsi barang yang diajukan. Deskripsi barang perlu diperiksa dengan cermat.
Amankan Merek HAKI Anda Sekarang!
Jangan biarkan investasi dan reputasi brand peralatan medis Anda terancam karena menunda pendaftaran Merek HAKI.
Konsultasikan merek Anda sekarang dan dapatkan analisis penelusuran awal secara GRATIS.