Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 18: Tas, Koper, Dompet & Produk Kulit
Lindungi Merek Tas, Dompet, Koper, Ransel, & Aksesoris Kulit Anda Sebelum Diklaim Kompetitor!
Punya lini produk tas kerja, dompet kulit asli, koper travel, tas ransel (backpack), ikat pinggang, atau payung unggulan, tetapi mereknya belum terdaftar di DJKI? Jangan biarkan nama dan reputasi brand produk fashion serta tas yang Anda bangun berisiko diklaim pihak lain.
Apa Itu Merek HAKI Kelas 18?
Pendaftaran Merek HAKI Kelas 18 mencakup kulit dan kulit tiruan; koper dan tas bepergian; payung dan payung matahari; tongkat jalan; cambuk, pakaian kuda, dan barang-barang pembuat pelana; tali leher, tali helai, dan pakaian untuk hewan. Contoh produk yang termasuk dalam Merek HAKI Kelas 18 antara lain:
- Tas & Koper: Tas tangan (handbag), ransel (backpack), tas selempang, tas kerja, koper travel, dan tas belanja.
- Dompet & Aksesori Kulit: Dompet lipat, dompet kartu, tempat paspor, gantungan kunci kulit, dan kantong uang.
- Olahan Kulit & Imitasi: Kulit olahan mentah/setengah jadi, kulit tiruan (synthetic leather), dan lembaran bahan kulit sintetis.
- Payung & Perlengkapan Hewan: Payung hujan, payung pantai, tongkat jalan, kalung hewan peliharaan, dan tali penuntun hewan (leash).
Siapa yang Perlu Mendaftar?
Layanan pendaftaran Merek HAKI ini khusus dirancang untuk:
- Produsen & pengrajin tas, dompet, serta barang olahan kulit lokal.
- Pemilik brand fashion, aksesoris, dan perlengkapan traveling.
- Importir & distributor koper, payung, serta produk sintetis/kulit.
- Produsen perlengkapan dan aksesoris gaya hidup untuk hewan peliharaan.
Seluruh proses terintegrasi resmi dengan database Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) DJKI Kemenkumham RI untuk perlindungan hukum penuh di seluruh Indonesia.
Mengapa Anda Wajib Mendaftarkan Merek di Kelas 18?
Indonesia menganut sistem First to File—siapa yang mendaftar lebih dulu ke DJKI, dialah yang diakui sebagai pemilik sah secara hukum. Jika menunda pendaftaran merek tas, dompet, atau produk kulit Anda, risiko besar mengintai. Pihak lain atau kompetitor dapat mendaftarkan nama produk Anda terlebih dahulu dan mengklaim kepemilikan sah secara hukum
Deskripsi Klasifikasi Resmi DJKI
Merek HAKI Kelas 18 mencakup kulit dan kulit tiruan; koper dan tas bepergian; payung dan payung matahari; tongkat jalan; cambuk, harness dan barang pelana; tali leher, tali helai dan pakaian untuk hewan; termasuk tas tangan, ransel, dompet, tempat kartu, koper travel, kantong kunci, bahan kulit sintetis, payung, serta kalung dan tali penuntun hewan.
Contoh Produk / Jasa Terkait
Produk terkait di Kelas 18 mencakup tas kosmetik tanpa isi, tas pinggang (waistbag), kotak perhiasan dari kulit, dan tas dokumen. Selain itu meliputi tali bahu untuk tas, kerangka payung, tempat kartu nama dari kulit, serta tas khusus pembawa hewan peliharaan (pet carrier).
Cara Mudah Daftar Merek HAKI
Proses pendaftaran bersama PERMATAMAS dirancang agar mudah dipahami melalui tiga langkah:
Tentukan Produk/Jasa
Pilih nama merek dan jelaskan jenis komoditas Kelas 18.
Kirim Data
Siapkan dokumen identitas dan sampel logo sesuai kebutuhan pengajuan.
Proses Pengajuan
Tim membantu pengajuan serta memberikan informasi statusnya.
Catatan: klasifikasi akhir bergantung pada jenis dan fungsi barang yang diajukan. Deskripsi barang perlu diperiksa dengan cermat.
Amankan Merek HAKI Anda Sekarang!
Jangan biarkan investasi dan reputasi brand tas, dompet, maupun produk kulit Anda terancam karena menunda pendaftaran Merek HAKI.
Konsultasikan merek Anda sekarang dan dapatkan analisis penelusuran awal secara GRATIS!