Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 2: Cat, Pernis, Tinta & Bahan Pelindung
Lindungi Merek Cat, Pernis, Tinta Cetak, & Bahan Pelindung Anda Sebelum Diklaim Kompetitor!
Punya lini produk cat tembok, pernis kayu, cat duco, tinta printer, pelapis anti karat (anti-rust), atau pigmen pewarna unggulan, tetapi mereknya belum terdaftar di DJKI? Jangan biarkan nama dan reputasi bisnis produk pelapis dan pewarna yang Anda bangun berisiko diklaim pihak lain.
Apa Itu Merek HAKI Kelas 2?
Pendaftaran Merek HAKI Kelas 2 mencakup cat, pernis, pelitur; bahan pelindung terhadap karat dan terhadap kerusakan kayu; pewarna; tinta percetakan, percetakan dan penandaan; resin alami mentah; logam dalam bentuk foil dan bubuk untuk pelukis, dekorator, percetakan, dan seniman. Contoh produk yang termasuk dalam Merek HAKI Kelas 2 antara lain:
- Cat & Pelapis Permukaan: Cat tembok (wall paint), cat kayu dan besi, cat semprot (spray paint), cat dasar (primer), serta cat duco otomotif.
- Pernis, Pelitur & Pelindung Kayu: Cairan pelitur, pernis transparan, pelapis anti rayap, dan bahan pengawet kayu.
- Pelindung Anti Karat & Korosi: Cat anti karat (anti-rust coating), pelapis sasis kendaraan, dan cairan pelindung logam dari oksidasi.
- Tinta Percetakan & Penandaan: Tinta printer, tinta sablon, tinta stempel, toner mesin fotokopi, dan tinta untuk pengemasan industri.
Siapa yang Perlu Mendaftar?
Layanan pendaftaran Merek HAKI ini khusus dirancang untuk:
- Pabrikan & produsen cat tembok, cat kayu/besi, dan cat semprot (spray paint).
- Industri pernis, pelitur, cairan pengawet kayu, dan pelapis anti karat (anti-rust).
- Produsen tinta cetak, tinta printer, tinta sablon, dan distributor toner industri.
- Pengusaha pembuat pigmen warna, resin mentah, serta bahan kimia pelapis permukaan.
Seluruh proses terintegrasi resmi dengan database Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) DJKI Kemenkumham RI untuk perlindungan hukum penuh di seluruh Indonesia.
Mengapa Anda Wajib Mendaftarkan Merek di Kelas 2?
Indonesia menganut sistem First to File—siapa yang mendaftar lebih dulu ke DJKI, dialah yang diakui sebagai pemilik sah secara hukum. Jika menunda pendaftaran merek cat, pernis, tinta, atau bahan pelindung Anda, risiko besar mengintai. Pihak lain atau kompetitor dapat mendaftarkan nama produk Anda terlebih dahulu dan mengklaim kepemilikan sah secara hukum
Deskripsi Klasifikasi Resmi DJKI
Merek HAKI Kelas 2 mencakup cat, pernis, pelitur, bahan pelindung anti karat dan kayu, zat pewarna, tinta cetak, resin alami mentah, serta bubuk logam untuk seniman; termasuk cat tembok, cat semprot, tinner, pernis kayu, pelapis anti karat, serta tinta printer dan sablon.
Contoh Produk / Jasa Terkait
Produk terkait di Kelas 2 mencakup pengencer cat (thinner), penghilang cat (paint remover), pigmen pewarna industri, dan bahan pengikat untuk cat. Selain itu meliputi bubuk aluminium untuk percetakan, cat fosfor/menyala dalam gelap (glow in the dark), serta serbuk emas dan perak untuk dekorator seni.
Cara Mudah Daftar Merek HAKI
Proses pendaftaran bersama PERMATAMAS dirancang agar mudah dipahami melalui tiga langkah:
Tentukan Produk/Jasa
Pilih nama merek dan jelaskan jenis komoditas Kelas 2.
Kirim Data
Siapkan dokumen identitas dan sampel logo sesuai kebutuhan pengajuan.
Proses Pengajuan
Tim membantu pengajuan serta memberikan informasi statusnya.
Catatan: klasifikasi akhir bergantung pada jenis dan fungsi barang yang diajukan. Deskripsi barang perlu diperiksa dengan cermat.
Amankan Merek HAKI Anda Sekarang!
Jangan biarkan investasi dan reputasi brand cat, vernis, maupun bahan pewarna Anda terancam karena menunda pendaftaran Merek HAKI.
Konsultasikan merek Anda sekarang dan dapatkan analisis penelusuran awal secara GRATIS.