Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 26: Renda, Kancing, Jarum & Aksesori Pakaian
Lindungi Merek Aksesori Jahit, Renda, & Perlengkapan Fashion Anda Sebelum Diklaim Kompetitor!
Punya lini produk renda, pita, kancing baju, jarum jahit, bulu mata palsu, atau aksesori pelengkap pakaian unggulan, tetapi mereknya belum terdaftar di DJKI? Jangan biarkan nama dan reputasi bisnis yang Anda bangun berisiko diklaim pihak lain.
Apa Itu Merek HAKI Kelas 26?
Pendaftaran Merek HAKI Kelas 26 mencakup renda, kepang dan sulaman, serta pita dan pita hias; kancing, kancing jepret, kaitan dan mata itik, jarum peniti dan jarum jahit; bunga tiruan; rambut palsu. Contoh produk yang termasuk dalam Merek HAKI Kelas 26 antara lain:
- Renda, Pita & Kepang: Pita kain hias, renda border, tali pita hadiah, kepang hias pakaian, dan pita elastis untuk jahitan.
- Kancing & Pengencang Pakaian: Kancing baju, kancing jepret (snap button), ritsleting (zipper), kait baju, dan mata itik (eyelet).
- Jarum & Alat Jahit Kecil: Jarum jahit tangan, jarum mesin jahit, jarum pentul, bantalan jarum, dan alat penusuk lubang kancing.
- Hiasan, Rambut Palsu & Bunga Tiruan: Bunga tiruan untuk dekorasi pakaian, rambut palsu (wig), ekstensi rambut, lencana hias kain, dan payet/mote-mote pakaian.
Siapa yang Perlu Mendaftar?
Layanan pendaftaran Merek HAKI ini khusus dirancang untuk:
- Pabrikan & industri produsen kancing, ritsleting, dan pengencang pakaian.
- Produsen pita, renda, bordir, serta hiasan pakaian (trimmings).
- Distributor & toko grosir alat-alat jahit (jarum, benang hias, payet).
- Produsen aksesori rambut, jepit rambut, pita rambut, serta rambut palsu (wig).
Seluruh proses terintegrasi resmi dengan database Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) DJKI Kemenkumham RI untuk perlindungan hukum penuh di seluruh Indonesia.
Mengapa Anda Wajib Mendaftarkan Merek di Kelas 26?
Indonesia menganut sistem First to File—siapa yang mendaftar lebih dulu ke DJKI, dialah yang diakui sebagai pemilik sah secara hukum. Jika menunda pendaftaran merek kancing, renda, jarum, atau aksesori pakaian Anda, risiko besar mengintai. Pihak lain atau kompetitor dapat mendaftarkan nama produk Anda terlebih dahulu dan mengklaim kepemilikan sah secara hukum
Deskripsi Klasifikasi Resmi DJKI
Merek HAKI Kelas 26 mencakup renda, sulaman dan pita; kancing, kait dan mata itik, jarum jahit dan jarum rajut; bunga tiruan; rambut palsu; termasuk pita hias, renda pakaian, kancing baju, ritsleting, jarum jahit, jarum pentul, payet, mote-mote, rambut palsu (wig), serta bunga buatan untuk hiasan busana.
Contoh Produk / Jasa Terkait
Produk terkait di Kelas 26 mencakup jepit rambut, bando, hiasan rambut (hairpins), jaring rambut, dan pita pengikat rambut. Selain itu meliputi emblem bordir atribut, tali sepatu hias, bantalan bahu pakaian (shoulder pads), serta gesper hias untuk pakaian dan alas kaki.
Cara Mudah Daftar Merek HAKI
Proses pendaftaran bersama PERMATAMAS dirancang agar mudah dipahami melalui tiga langkah:
Tentukan Produk/Jasa
Pilih nama merek dan jelaskan jenis komoditas Kelas 26.
Kirim Data
Siapkan dokumen identitas dan sampel logo sesuai kebutuhan pengajuan.
Proses Pengajuan
Tim membantu pengajuan serta memberikan informasi statusnya.
Catatan: klasifikasi akhir bergantung pada jenis dan fungsi barang yang diajukan. Deskripsi barang perlu diperiksa dengan cermat.
Amankan Merek HAKI Anda Sekarang!
Jangan biarkan investasi dan reputasi brand renda, kancing, jarum, maupun aksesori pakaian Anda terancam karena menunda pendaftaran Merek HAKI.
Konsultasikan merek Anda sekarang dan dapatkan analisis penelusuran awal secara GRATIS!