Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 29: Makanan Olahan, Daging, Susu & Produk Nabati
Lindungi Merek Produk Makanan Olahan, Susu, Daging, & Frozen Food Anda Sebelum Diklaim Kompetitor!
Punya lini produk frozen food, olahan daging/ikan, susu, keju, yoghurt, minyak makan, atau makanan awetan unggulan, tetapi mereknya belum terdaftar di DJKI? Jangan biarkan nama dan reputasi bisnis kuliner yang Anda bangun berisiko diklaim pihak lain.
Apa Itu Merek HAKI Kelas 29?
Pendaftaran Merek HAKI Kelas 29 mencakup daging, ikan, unggas dan burung buruan; ekstrak daging; buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, dibekukan, dikeringkan dan dimasak; jeli, selai, kompot; telur; susu, keju, mentega, yoghurt dan produk susu lainnya; minyak dan lemak yang dapat dimakan. Contoh produk yang termasuk dalam Merek HAKI Kelas 29 antara lain:
- Olahan Daging, Ikan & Frozen Food: Nugget ayam, sosis, bakso, burger patty, olahan ikan beku, dan daging asap.
- Susu & Produk Olahannya: Susu cair, susu bubuk, keju, mentega (butter), yoghurt, dan krimer nabati.
- Minyak & Lemak Konsumsi: Minyak goreng kelapa sawit, minyak zaitun, minyak jagung, dan margarin.
- Buah, Sayur Awetan & Selai: Buah dalam kaleng, sayuran beku, selai buah (jam), asinan, manisan buah, dan keripik buah/sayur kering.
Siapa yang Perlu Mendaftar?
Layanan pendaftaran Merek HAKI ini khusus dirancang untuk:
- Produsen & pabrikan frozen food (nugget, sosis, bakso, dan olahan daging/ikan).
- Industri pengolahan susu, keju, mentega, yoghurt, dan produk turunan susu.
- Produsen minyak goreng, margarin, dan lemak nabati/hewani konsumsi.
- Pengusaha makanan awetan, selai, manisan buah, serta sayuran beku/kaleng.
Seluruh proses terintegrasi resmi dengan database Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) DJKI Kemenkumham RI untuk perlindungan hukum penuh di seluruh Indonesia.
Mengapa Anda Wajib Mendaftarkan Merek di Kelas 29?
Indonesia menganut sistem First to File—siapa yang mendaftar lebih dulu ke DJKI, dialah yang diakui sebagai pemilik sah secara hukum. Jika menunda pendaftaran merek makanan olahan, frozen food, atau produk susu Anda, risiko besar mengintai. Pihak lain atau kompetitor dapat mendaftarkan nama produk Anda terlebih dahulu dan mengklaim kepemilikan sah secara hukum
Deskripsi Klasifikasi Resmi DJKI
Merek HAKI Kelas 29 mencakup daging, ikan, unggas; ekstrak daging; buah dan sayur awetan/beku/kering; jeli, selai; telur; susu, keju, mentega, yoghurt; minyak dan lemak makan; termasuk frozen food, nugget, sosis, bakso, susu uht, keju slice, margarin, minyak goreng, serta selai buah.
Contoh Produk / Jasa Terkait
Produk terkait di Kelas 29 mencakup santan kelapa instan, sup kalengan, keripik kentang siap makan, dan putih/kuning telur cair pasteurisasi. Selain itu meliputi acar sayuran, kacang kedelai olahan (tahu/tempe siap konsumsi), kaldu ayam/sapi bubuk, serta madu olahan konsumsi.
Cara Mudah Daftar Merek HAKI
Proses pendaftaran bersama PERMATAMAS dirancang agar mudah dipahami melalui tiga langkah:
Tentukan Produk/Jasa
Pilih nama merek dan jelaskan jenis komoditas Kelas 29.
Kirim Data
Siapkan dokumen identitas dan sampel logo sesuai kebutuhan pengajuan.
Proses Pengajuan
Tim membantu pengajuan serta memberikan informasi statusnya.
Catatan: klasifikasi akhir bergantung pada jenis dan fungsi barang yang diajukan. Deskripsi barang perlu diperiksa dengan cermat.
Amankan Merek HAKI Anda Sekarang!
Jangan biarkan investasi dan reputasi brand makanan olahan, frozen food, maupun produk susu Anda terancam karena menunda pendaftaran Merek HAKI.
Konsultasikan merek Anda sekarang dan dapatkan analisis penelusuran awal secara GRATIS!