Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 31: Hasil Pertanian, Buah Segar & Pakan Hewan
Lindungi Merek Hasil Pertanian, Buah Segar, Bibit, & Pakan Hewan Anda Sebelum Diklaim Kompetitor!
Punya lini produk buah segar, sayuran segar, beras mentah, bibit tanaman, bunga segar, atau pakan hewan peliharaan/ternak unggulan, tetapi mereknya belum terdaftar di DJKI? Jangan biarkan nama dan reputasi bisnis agribisnis yang Anda bangun berisiko diklaim pihak lai
Apa Itu Merek HAKI Kelas 31?
Pendaftaran Merek HAKI Kelas 31 mencakup hasil pertanian, akuakultur, hortikultura dan kehutanan yang mentah dan belum diolah; biji-bijian dan benih mentah yang belum diolah; buah-buahan, sayuran dan herba segar; tanaman dan bunga hidup; umbi, bibit dan benih untuk ditanam; hewan hidup; bahan makanan dan minuman untuk hewan; malt. Contoh produk yang termasuk dalam Merek HAKI Kelas 31 antara lain:
- Buah, Sayur & Hasil Tani Segar: Buah segar (apel, jeruk, mangga), sayuran segar, herba segar, jamur segar, dan beras mentah (padi/gabah).
- Bibit, Benih & Tanaman Hidup: Benih tanaman hortikultura, bibit buah, tanaman hias hidup, bunga segar (fresh cut flowers), dan umbi tanaman.
- Pakan Hewan & Nutrisi Ternak: Pakan kucing/anjing (pet food), pakan burung, pakan ikan, pelet ternak, dan bahan makanan hewan.
- Biji-bijian Mentah & Hewan Hidup: Biji-bijian mentah belum diolah, kacang mentah, kayu mentah (unprocessed timber), telur tetas, dan hewan hidup/ternak.
Siapa yang Perlu Mendaftar?
Layanan pendaftaran Merek HAKI ini khusus dirancang untuk:
- Pemilik usaha agribisnis, distributor buah/sayuran segar, dan komoditas tani.
- Produsen benih, bibit tanaman, serta pemilik pembibitan tanaman hias (nursery).
- Pabrikan & distributor pakan hewan peliharaan (pet food), pakan ternak, dan pakan ikan.
- Eksportir/importir hasil pertanian mentah, bunga segar, dan pakan hewan.
Seluruh proses terintegrasi resmi dengan database Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) DJKI Kemenkumham RI untuk perlindungan hukum penuh di seluruh Indonesia.
Mengapa Anda Wajib Mendaftarkan Merek di Kelas 31?
Indonesia menganut sistem First to File—siapa yang mendaftar lebih dulu ke DJKI, dialah yang diakui sebagai pemilik sah secara hukum. Jika menunda pendaftaran merek produk segar, benih, atau pakan hewan Anda, risiko besar mengintai. Pihak lain atau kompetitor dapat mendaftarkan nama produk Anda terlebih dahulu dan mengklaim kepemilikan sah secara hukum
Deskripsi Klasifikasi Resmi DJKI
Merek HAKI Kelas 31 mencakup hasil pertanian, hortikultura, dan kehutanan mentah; biji-bijian dan benih mentah; buah dan sayuran segar; tanaman dan bunga hidup; bibit dan benih; hewan hidup; bahan makanan hewan; malt; termasuk buah segar, sayuran segar, benih tanaman, pakan kucing, pakan anjing, pelet ikan, serta tanaman hias.
Contoh Produk / Jasa Terkait
Produk terkait di Kelas 31 mencakup pasir higienis kotoran hewan (cat litter), rumput hidup untuk taman, bahan camilan pengunyah hewan (dog chews), dan pupuk hayati berbasis tanaman hidup. Selain itu meliputi jerami pakan ternak, kayu log belum diolah, kacang kedelai mentah, serta serat kelapa mentah (coir).
Cara Mudah Daftar Merek HAKI
Proses pendaftaran bersama PERMATAMAS dirancang agar mudah dipahami melalui tiga langkah:
Tentukan Produk/Jasa
Pilih nama merek dan jelaskan jenis komoditas Kelas 31.
Kirim Data
Siapkan dokumen identitas dan sampel logo sesuai kebutuhan pengajuan.
Proses Pengajuan
Tim membantu pengajuan serta memberikan informasi statusnya.
Catatan: klasifikasi akhir bergantung pada jenis dan fungsi barang yang diajukan. Deskripsi barang perlu diperiksa dengan cermat.
Amankan Merek HAKI Anda Sekarang!
Jangan biarkan investasi dan reputasi brand hasil pertanian, buah segar, maupun pakan hewan Anda terancam karena menunda pendaftaran Merek HAKI.
Konsultasikan merek Anda sekarang dan dapatkan analisis penelusuran awal secara GRATIS!