Jasa HAKI Kelas 4 Merek Lilin Penerangan, Lilin Aromaterapi, Gas Elpiji, dan Arang Kayu – Memiliki produk seperti lilin penerangan, lilin aromaterapi, gas elpiji, atau arang kayu bukan hanya soal kualitas produk. Nama dan identitas merek juga menjadi aset penting yang perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Dalam sistem klasifikasi merek, Kelas 4 mencakup berbagai produk yang berkaitan dengan minyak dan gemuk industri, bahan bakar, serta bahan penerangan. Contohnya antara lain lilin, bahan bakar gas, arang sebagai bahan bakar, parafin, minyak penerangan, dan berbagai jenis pelumas.
Karena itu, pelaku usaha yang membangun brand produk energi, bahan bakar, penerangan, maupun pelumas perlu memperhatikan klasifikasi barang sejak awal. Pendaftaran merek dilakukan melalui sistem DJKI dan saat ini mengacu antara lain pada Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, yang berstatus berlaku.
DJKI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Daftar Merek HAKI
Apa Itu HAKI Merek Kelas 4?
HAKI Merek Kelas 4 adalah perlindungan merek untuk barang yang masuk dalam klasifikasi internasional Kelas 4. Kelompok ini mencakup antara lain bahan bakar dan bahan penerangan, minyak dan gemuk industri, lilin, serta berbagai produk pelumas.
Untuk bisnis lilin, misalnya, produk seperti lilin penerangan, scented candle, perfumed candle, tea light, dan lilin aromaterapi dapat termasuk Kelas 4. Demikian pula arang yang dijual sebagai bahan bakar, gas elpiji sebagai bahan bakar, dan sejumlah produk petroleum atau pelumas.
Namun, klasifikasi merek tidak cukup ditentukan hanya berdasarkan nama produk. Fungsi, karakteristik, dan penggunaan barang perlu diperhatikan ketika menentukan uraian barang dalam permohonan.
DJKI sendiri menyediakan layanan pendaftaran merek secara digital. Dalam standar layanan DJKI, permohonan pendaftaran merek antara lain memerlukan etiket/label merek, tanda tangan pemohon, serta dokumen tertentu sesuai kategori pemohon.
Contoh Merek HAKI Kelas 4 dan Keterangannya
Berikut contoh produk yang relevan dengan Kelas 4 dan dapat menjadi pertimbangan bagi pelaku usaha.
1. Lilin Penerangan
Lilin yang digunakan untuk memberikan penerangan merupakan salah satu contoh barang Kelas 4. Produk dapat berupa lilin batang, lilin dekoratif yang memiliki fungsi penerangan, maupun jenis lilin lainnya.
Jika bisnis menjual lilin dengan merek sendiri, nama merek tersebut dapat dipertimbangkan untuk didaftarkan pada Kelas 4 sesuai uraian barang yang tepat.
2. Lilin Aromaterapi
Lilin aromaterapi atau aromatherapy fragrance candles juga termasuk dalam kelompok barang Kelas 4. Produk biasanya menggabungkan fungsi lilin dengan aroma tertentu untuk menciptakan suasana ruangan.
Pemilik brand scented candle sebaiknya memastikan uraian barang dalam permohonan merek sesuai dengan produk yang sebenarnya dipasarkan.
3. Lilin Wangi atau Scented Candle
Scented candle merupakan produk yang banyak dikembangkan sebagai produk dekorasi dan lifestyle. Dalam klasifikasi merek, lilin beraroma termasuk contoh barang Kelas 4.
Pendaftaran merek dapat membantu membangun identitas brand ketika produk dipasarkan melalui marketplace, toko retail, maupun media sosial.
4. Tea Light Candle
Tea light atau tealight merupakan lilin berukuran kecil yang biasanya digunakan untuk dekorasi, pemanas makanan tertentu, atau penerangan. Produk seperti tea light candles tercantum dalam contoh barang Kelas 4.
Bagi produsen atau distributor yang menggunakan brand sendiri, klasifikasi ini perlu diperhatikan ketika mengajukan permohonan.
5. Gas Elpiji
Gas elpiji atau liquefied petroleum gas (LPG) merupakan bahan bakar yang termasuk dalam kelompok Kelas 4. Klasifikasi internasional juga mencantumkan liquefied petroleum gas sebagai salah satu contoh bahan bakar Kelas 4.
Untuk bisnis yang bergerak pada produk atau distribusi bahan bakar, penentuan uraian barang dan cakupan perlindungan merek harus dibuat secara cermat.
6. Arang Kayu sebagai Bahan Bakar
Arang kayu yang dipasarkan sebagai bahan bakar dapat masuk Kelas 4. Contohnya adalah charcoal for use as fuel, charcoal [fuel], dan berbagai bentuk arang atau briket arang untuk pembakaran.
Hal ini relevan bagi bisnis arang untuk kebutuhan rumah tangga, barbeque, restoran, maupun penggunaan lainnya.
7. Briket Arang
Briket arang merupakan bahan bakar padat yang dibuat dalam bentuk tertentu agar mudah digunakan. Klasifikasi Kelas 4 mencakup charcoal briquettes dan combustible briquettes.
Jika briket dipasarkan dengan nama brand tertentu, pemilik usaha dapat mempertimbangkan perlindungan mereknya pada kelas yang sesuai.
8. Parafin dan Wax untuk Lilin
Parafin dan bahan wax tertentu dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan lilin. Dalam Kelas 4 terdapat berbagai jenis wax, termasuk paraffin wax dan wax untuk pembuatan lilin.
Ini penting bagi produsen bahan baku lilin yang ingin mengembangkan merek untuk pasar industri maupun retail.
9. Bahan Bakar Kayu
Kayu yang dijual secara khusus untuk digunakan sebagai bahan bakar juga termasuk kelompok Kelas 4. Contohnya wood for use as fuel, firewood, wood briquettes, dan wood pellets for heating.
Dengan berkembangnya produk bahan bakar alternatif, bisnis pada kategori ini juga perlu memperhatikan perlindungan identitas mereknya.
10. Bahan Bakar dan Gas untuk Penerangan
Kelas 4 juga mencakup berbagai jenis bahan bakar dan gas yang digunakan untuk penerangan atau sebagai bahan bakar. Contohnya antara lain lighting fuel, gas for lighting, propane for lighting, dan butane for lighting.
Karena uraian barang sangat menentukan cakupan permohonan, pemilik bisnis sebaiknya tidak hanya mencantumkan istilah umum tanpa mempertimbangkan karakter produk.

Mengapa Merek Kelas 4 Perlu Segera Didaftarkan?
Merek bukan sekadar nama yang ditempelkan pada kemasan. Bagi bisnis, merek dapat menjadi identitas yang membedakan produk dari kompetitor.
Bayangkan sebuah brand lilin aromaterapi sudah memiliki pelanggan tetap, desain kemasan menarik, dan penjualan mulai meningkat. Jika merek belum dilindungi dan ternyata terdapat merek lain yang memiliki persamaan dalam kelas terkait, pemilik usaha dapat menghadapi persoalan hukum maupun bisnis.
Pendaftaran sejak awal dapat menjadi bagian dari strategi perlindungan aset merek. Apalagi pendaftaran merek sekarang dilakukan secara elektronik melalui sistem DJKI.
Proses Daftar Merek HAKI Kelas 4
Secara umum, proses pengajuan merek membutuhkan beberapa tahapan:
- Menentukan nama dan logo merek
- Menentukan kelas barang
- Menentukan uraian barang secara tepat
- Melakukan penelusuran merek
- Menyiapkan dokumen permohonan
- Mengajukan permohonan kepada DJKI
- Pemeriksaan formalitas
- Pengumuman merek
- Pemeriksaan substantif
- Penerbitan sertifikat apabila permohonan disetujui
DJKI menjelaskan bahwa berdasarkan Permenkum Nomor 5 Tahun 2026, pemeriksaan formalitas dilakukan dalam 15 hari kerja, sedangkan mekanisme pemeriksaan substantif juga mengalami perubahan waktu dibanding ketentuan sebelumnya.
Jadi, target layanan konsultan 10 hari kerja tidak boleh disamakan dengan waktu resmi sampai sertifikat merek terbit. Waktu 10 hari kerja dapat diposisikan sebagai target penyelesaian proses pendampingan/administrasi oleh penyedia jasa, sedangkan proses resmi DJKI memiliki tahapan tersendiri.
Syarat Pendaftaran Merek Kelas 4
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Nama merek.
- Logo atau etiket merek jika digunakan.
- Identitas pemohon.
- Data pemilik merek.
- Uraian barang.
- Kelas barang.
- Tanda tangan pemohon.
- Dokumen khusus UMK apabila mengajukan fasilitas tarif UMK.
- Surat kuasa apabila menggunakan jasa konsultan KI.
Standar pelayanan DJKI mencantumkan etiket/label, tanda tangan pemohon, serta dokumen pendukung tertentu sebagai bagian dari persyaratan layanan. Untuk UMK, terdapat ketentuan dokumen tambahan sesuai regulasi yang berlaku.
Cara Memilih Uraian Barang untuk Merek Kelas 4
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah pemilik usaha hanya menyebutkan nama produk tanpa menjelaskan karakter atau penggunaan barang secara tepat.
Misalnya, bisnis memiliki brand “ABC” untuk lilin aromaterapi. Pemilik tidak cukup hanya mengatakan ingin mendaftarkan “ABC”. Uraian barang yang akan dilindungi harus disusun sesuai produk yang benar-benar dipasarkan.
Hal serupa berlaku untuk:
- Lilin penerangan.
- Lilin aromaterapi.
- Scented candle.
- Gas elpiji.
- Arang kayu.
- Briket arang.
- Parafin.
- Bahan bakar.
- Wax.
- Bahan penerangan.
Ketepatan klasifikasi dan uraian barang penting karena perlindungan merek berkaitan dengan barang/jasa yang tercantum dalam permohonan.
Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 4
Bagi pelaku usaha yang belum memahami proses pendaftaran merek, pendampingan profesional dapat membantu mulai dari pemeriksaan awal, penentuan kelas, penyusunan uraian barang hingga pengajuan.
Anda dapat mempelajari layanan Jasa Daftar Merek HAKI melalui:
Pendampingan menjadi semakin penting apabila pemilik usaha memiliki beberapa jenis produk sekaligus. Misalnya satu perusahaan memproduksi lilin aromaterapi, lilin dekoratif, wax dan bahan bakar tertentu. Setiap produk perlu ditinjau berdasarkan karakter dan klasifikasinya.
Pengalihan Merek HAKI Kelas 4
Merek yang telah terdaftar juga dapat mengalami perubahan kepemilikan, misalnya karena:
- Akuisisi usaha.
- Penjualan bisnis.
- Restrukturisasi perusahaan.
- Pewarisan.
- Pengalihan aset merek.
- Perubahan kepemilikan usaha.
Dalam kondisi tersebut, pencatatan pengalihan merek perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Perpanjangan Merek HAKI Kelas 4
Perlindungan merek bukan berarti pemilik tidak perlu melakukan pengelolaan setelah merek terdaftar. Masa perlindungan dan proses perpanjangan perlu diperhatikan agar hak atas merek tetap terkelola sesuai ketentuan.
Untuk membantu proses tersebut, tersedia layanan:
Bagaimana Jika Merek Mendapat Penolakan?
Tidak semua permohonan merek otomatis disetujui. Pemeriksaan substantif dapat menemukan persoalan tertentu, termasuk adanya persamaan dengan merek yang sudah terdaftar atau alasan penolakan lainnya berdasarkan ketentuan merek.
Apabila pemohon memperoleh pemberitahuan atau usul penolakan, respons dan langkah hukum perlu disiapkan sesuai kasusnya.
Untuk kebutuhan pendampingan banding merek, Anda dapat menggunakan:
Keunggulan Layanan Jasa HAKI Kelas 4
PERMATAMAS memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengurus merek produk Kelas 4, termasuk membantu proses administrasi dan persiapan permohonan.
Keunggulan layanan:
- ⚡ Proses cepat: target pendampingan hanya 10 hari kerja.
- 🏆 Berpengalaman: berpengalaman sejak tahun 2011.
- 📋 Terpercaya: pengalaman menangani lebih dari 2.000 proses izin edar.
- 🔐 Aman & resmi: pendampingan melalui mekanisme resmi yang berlaku pada instansi terkait.
- 💰 Garansi: 100% uang kembali sesuai syarat dan ketentuan layanan.
Catatan penting: klaim “terdaftar di sistem Kemenkes RI” tidak tepat digunakan sebagai dasar untuk menjelaskan pendaftaran merek, karena pendaftaran merek merupakan kewenangan DJKI/Kementerian Hukum, bukan Kementerian Kesehatan. Untuk produk yang memang membutuhkan perizinan Kemenkes, regulasinya merupakan proses yang berbeda.
Tips Agar Pendaftaran Merek Kelas 4 Lebih Tepat
Sebelum mengajukan permohonan, lakukan beberapa langkah berikut:
- Pastikan nama merek memiliki karakter pembeda.
- Lakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
- Tentukan kelas berdasarkan karakter produk.
- Susun uraian barang secara spesifik dan sesuai produk.
- Pastikan identitas pemohon benar.
- Periksa kembali logo dan ejaan merek.
- Simpan seluruh bukti pengajuan.
- Pantau status permohonan secara berkala.
Pendaftaran merek secara digital memang semakin mudah, tetapi ketepatan strategi sejak awal tetap penting untuk mengurangi kesalahan administratif maupun masalah dalam proses pemeriksaan.
Biaya Pendaftaran Merek Kelas 4
Biaya resmi pendaftaran merupakan biaya per kelas. Standar pelayanan DJKI yang dipublikasikan mencantumkan tarif umum Rp2.800.000 per kelas, sementara kategori tertentu seperti UMKM memiliki tarif khusus sesuai persyaratan yang berlaku.
Biaya jasa pendampingan/konsultan merupakan komponen yang berbeda dari biaya resmi negara. Karena itu, calon pemohon sebaiknya meminta rincian biaya agar mengetahui mana biaya PNBP dan mana biaya jasa.
Kesimpulan
Merek Kelas 4 dapat menjadi pilihan klasifikasi yang relevan untuk berbagai bisnis seperti lilin penerangan, lilin aromaterapi, scented candle, gas elpiji, arang kayu, briket arang, parafin, bahan bakar, wax, serta produk penerangan dan pelumas tertentu.
Bagi pemilik brand yang sedang membangun pasar, mendaftarkan merek sejak awal dapat menjadi bagian dari strategi perlindungan aset bisnis. Yang tidak kalah penting adalah memastikan kelas dan uraian barang benar-benar sesuai dengan karakter produk.
PERMATAMAS dapat membantu proses pendampingan Jasa HAKI Kelas 4, mulai dari konsultasi awal, pemeriksaan klasifikasi, persiapan dokumen hingga proses pengajuan melalui mekanisme resmi DJKI.
KONSULTASI GRATIS
FAQ Jasa HAKI Kelas 4
1. Apa saja produk yang termasuk HAKI Kelas 4?
Kelas 4 mencakup antara lain bahan bakar dan bahan penerangan, lilin, minyak dan gemuk industri, pelumas, wax tertentu, gas bahan bakar, serta berbagai produk terkait lainnya.
2. Apakah lilin aromaterapi termasuk Kelas 4?
Ya. Aromatherapy fragrance candles dan scented candles tercantum sebagai contoh barang Kelas 4.
3. Apakah lilin penerangan termasuk Kelas 4?
Ya, candles for lighting merupakan contoh barang yang berada dalam Kelas 4.
4. Apakah gas elpiji termasuk Kelas 4?
Ya. Liquefied petroleum gas atau LPG termasuk kelompok bahan bakar Kelas 4.
5. Apakah arang kayu bisa didaftarkan pada Kelas 4?
Arang yang dijual dan digunakan sebagai bahan bakar termasuk contoh barang Kelas 4, seperti charcoal for use as fuel.
6. Apakah briket arang termasuk Kelas 4?
Ya, berbagai bentuk charcoal briquettes dan combustible briquettes tercantum dalam contoh barang Kelas 4.
7. Berapa lama proses pendaftaran merek?
Ada beberapa tahapan resmi. DJKI mencantumkan pemeriksaan formalitas 15 hari kerja dan tahapan berikutnya sesuai mekanisme pendaftaran yang berlaku.
8. Apakah jasa 10 hari kerja berarti sertifikat pasti terbit dalam 10 hari?
Tidak. Angka 10 hari kerja dapat menjadi target proses pendampingan jasa, bukan jaminan waktu penerbitan sertifikat oleh DJKI.
9. Apakah merek Kelas 4 harus didaftarkan melalui Kemenkes?
Tidak. Pendaftaran merek merupakan kewenangan DJKI/Kementerian Hukum. Perizinan Kemenkes merupakan proses berbeda untuk produk yang memang berada dalam ruang lingkup regulasi Kemenkes.
10. Mengapa sebaiknya menggunakan jasa pendampingan?
Pendampingan dapat membantu memeriksa kelas, uraian barang, dokumen dan tahapan pengajuan sehingga pemilik usaha dapat lebih fokus menjalankan bisnis.
