Jasa HAKI Kelas 10 Merek Alat Cek Gula Darah, Stetoskop, Tensimeter, Sarung Tangan Medis, dan Jarum Suntik – Memiliki produk alat kesehatan dengan kualitas baik tentu menjadi modal penting bagi sebuah bisnis. Namun, ada satu hal yang tidak kalah penting: melindungi nama dan identitas produk melalui pendaftaran merek. Bagi produsen, distributor, maupun pemilik brand alat kesehatan, merek bukan sekadar nama pada kemasan, tetapi identitas yang membedakan produk di pasar.
Produk seperti alat cek gula darah, stetoskop, tensimeter, sarung tangan medis, dan jarum suntik termasuk contoh barang yang dapat berkaitan dengan Kelas 10. Sistem Klasifikasi Merek DJKI memang mencantumkan berbagai produk medis pada Kelas 10, antara lain jarum suntik, sarung tangan sekali pakai untuk tujuan medis, stetoskop, alat pengujian darah, alat diagnostik, dan berbagai peralatan medis lainnya.
Karena itu, pemilihan kelas dan uraian barang harus dilakukan secara cermat sebelum permohonan diajukan. PERMATAMAS hadir memberikan pendampingan Jasa HAKI Kelas 10 mulai dari konsultasi, pengecekan awal merek, persiapan dokumen hingga proses pendaftaran.
Apa Itu HAKI Kelas 10?
Dalam konteks merek, Kelas 10 merupakan salah satu klasifikasi barang yang mencakup berbagai perkakas dan pesawat untuk pembedahan, pengobatan, kedokteran, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, termasuk barang ortopedi serta bahan benang bedah. Daftar klasifikasi resmi DJKI juga memuat berbagai contoh alat medis secara spesifik.
Artinya, ketika sebuah perusahaan memiliki brand untuk produk medis, pemilik usaha perlu memperhatikan apakah barang yang dipasarkan sesuai dengan uraian barang pada kelas yang dipilih.
Perlu dipahami pula bahwa pendaftaran merek berbeda dengan izin edar alat kesehatan. Pendaftaran merek berkaitan dengan perlindungan identitas merek, sedangkan izin edar berkaitan dengan ketentuan peredaran produk alat kesehatan. Jadi, pemilik produk dapat membutuhkan keduanya sesuai kegiatan usaha dan karakter produknya.
Untuk mengetahui informasi resmi mengenai pendaftaran merek, Anda dapat mengakses DJKI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Contoh Merek HAKI Kelas 10 dan Keterangannya
Berikut beberapa contoh produk yang relevan dengan Kelas 10 dan perlu diperhatikan uraian barangnya saat pendaftaran merek.
1. Alat Cek Gula Darah
Alat cek gula darah atau perangkat pengujian darah digunakan untuk membantu pemeriksaan kadar glukosa. Karena berkaitan dengan peralatan diagnostik medis, produk semacam ini perlu mendapatkan perhatian dalam penentuan uraian barang ketika mereknya didaftarkan.
Pemilik brand sebaiknya tidak hanya menuliskan nama umum produk, tetapi memastikan uraian barang yang digunakan sesuai dengan karakter produk.
2. Stetoskop
Stetoskop merupakan alat yang umum digunakan dalam pemeriksaan medis. Sistem Klasifikasi Merek DJKI secara eksplisit mencantumkan stetoskop dalam Kelas 10.
Apabila perusahaan memproduksi atau memasarkan stetoskop dengan brand sendiri, pendaftaran merek dapat menjadi bagian dari strategi perlindungan identitas bisnis.
3. Tensimeter
Tensimeter digunakan untuk membantu mengukur tekanan darah. Dalam klasifikasi Kelas 10 DJKI terdapat berbagai peralatan medis untuk pemeriksaan dan pengukuran, termasuk alat medis NIBP yang berfungsi mengetahui tekanan darah.
Karena itu, pemilik brand tensimeter perlu memastikan uraian barang yang diajukan sesuai dengan produk yang sebenarnya.
4. Sarung Tangan Medis
Sarung tangan untuk kebutuhan medis memiliki berbagai jenis dan fungsi. Klasifikasi resmi Kelas 10 mencantumkan antara lain disposable gloves for medical purposes serta sarung tangan untuk tujuan bedah.
Jika sarung tangan medis dipasarkan dengan merek tertentu, pemilik usaha dapat mempertimbangkan pendaftaran merek sesuai uraian barang yang relevan.
5. Jarum Suntik
Jarum suntik merupakan salah satu produk yang secara jelas tercantum dalam Kelas 10. Sistem Klasifikasi Merek DJKI mencantumkan antara lain hypodermic needles, hypodermic syringes, medical syringe needles, dan jarum suntik untuk penggunaan medis.
Hal ini menunjukkan pentingnya memilih uraian barang secara tepat agar permohonan merek menggambarkan produk yang memang akan menggunakan merek tersebut.
6. Termometer Medis
Termometer untuk tujuan medis juga tercantum dalam Kelas 10. Termasuk di dalamnya termometer digital dan termometer inframerah untuk tujuan medis.
Bagi pemilik brand termometer medis, pendaftaran merek dapat membantu membangun identitas produk secara lebih konsisten.
7. Pulse Oximeter
Pulse oximeter merupakan perangkat yang digunakan untuk membantu pemantauan saturasi oksigen dan denyut nadi. Dalam daftar Kelas 10 DJKI terdapat pulse oximeters dan pulse rate monitors.
Pemilik brand dapat berkonsultasi mengenai uraian barang yang paling sesuai sebelum permohonan diajukan.
8. Alat Diagnostik Medis
Produk diagnostik memiliki banyak bentuk dan fungsi. DJKI mencantumkan antara lain peralatan diagnostik untuk penggunaan medis, peralatan pengujian darah, serta peralatan untuk pengujian diagnostik medis dalam Kelas 10.
Karena jenis produknya beragam, pemeriksaan klasifikasi menjadi tahap yang penting.
9. Nebulizer
Nebulizer merupakan perangkat yang digunakan untuk membantu pemberian obat dalam bentuk aerosol pada sistem pernapasan. Klasifikasi Kelas 10 mencantumkan nebulizer untuk tujuan tersebut.
Jika produk dipasarkan menggunakan brand tertentu, pemilik usaha dapat mempertimbangkan perlindungan mereknya.
10. Peralatan dan Instrumen Bedah
Kelas 10 juga mencakup berbagai peralatan dan instrumen bedah serta medis. Daftar DJKI mencantumkan kategori seperti surgical apparatus and instruments dan berbagai instrumen medis untuk kebutuhan operasi.
Untuk bisnis yang memiliki banyak varian alat kesehatan, pemilihan uraian barang perlu disesuaikan dengan produk yang benar-benar digunakan atau akan dipasarkan dengan merek tersebut.

Mengapa Merek Alat Kesehatan Kelas 10 Perlu Didaftarkan?
Bayangkan sebuah perusahaan sudah mengeluarkan biaya besar untuk kemasan, promosi, distributor, marketplace, hingga membangun kepercayaan pelanggan terhadap sebuah brand. Ketika brand tersebut belum dilindungi dan muncul pihak lain dengan merek yang sama atau memiliki persamaan yang relevan, bisnis dapat menghadapi persoalan hukum dan komersial.
DJKI menjelaskan bahwa permohonan merek dapat ditolak dalam kondisi tertentu, termasuk apabila memiliki persamaan dengan merek pihak lain yang lebih dahulu dimohonkan atau telah terdaftar untuk barang/jasa sejenis, serta apabila merek memiliki karakteristik tertentu yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran.
Karena itu, langkah pengecekan sebelum pengajuan tidak sebaiknya dilewatkan.
Persyaratan Pendaftaran Merek Kelas 10
Secara umum, pemohon perlu mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran merek. DJKI mencantumkan antara lain etiket/label merek dan tanda tangan pemohon. Untuk pemohon UMK, terdapat dokumen tambahan tertentu seperti rekomendasi atau surat keterangan UMK binaan serta surat pernyataan UMK sesuai ketentuan.
Apabila menggunakan kuasa Konsultan KI, dokumen kuasa juga menjadi bagian dari persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang sebaiknya dipersiapkan:
- Nama merek.
- Logo atau etiket merek jika ada.
- Data pemohon.
- Identitas perusahaan atau pemilik usaha.
- Uraian barang yang akan menggunakan merek.
- Dokumen UMK apabila mengajukan tarif UMK.
- Surat kuasa apabila menggunakan Konsultan KI.
- Dokumen pendukung lain sesuai kondisi permohonan.
Alur Pendaftaran HAKI Merek Kelas 10
Proses pendaftaran merek perlu dilakukan secara berurutan agar data yang dimasukkan sesuai.
1. Konsultasi Awal
Pemilik usaha menyampaikan nama merek, logo, serta jenis produk yang akan dilindungi.
2. Pengecekan Merek
Dilakukan pemeriksaan awal terhadap merek untuk melihat potensi persamaan dengan merek yang sudah ada.
3. Menentukan Kelas dan Uraian Barang
Produk seperti alat cek gula darah, stetoskop, tensimeter, sarung tangan medis, dan jarum suntik perlu disesuaikan dengan klasifikasi barang yang relevan.
4. Persiapan Dokumen
Data pemohon, label merek, uraian barang, dan dokumen pendukung dipersiapkan.
5. Pengajuan
DJKI menyediakan prosedur permohonan pendaftaran merek secara online melalui sistem merek. Tahapannya mencakup pengisian data pemohon, data merek, kelas, pengunggahan dokumen, pembuatan billing, pembayaran dan penyelesaian permohonan.
6. Pemeriksaan dan Tahapan Selanjutnya
Setelah permohonan masuk, proses dilanjutkan sesuai mekanisme pemeriksaan dan publikasi yang berlaku.
Berapa Biaya Pendaftaran Merek Kelas 10?
Biaya resmi perlu dibedakan antara tarif negara dan biaya jasa pendampingan.
Pada informasi layanan DJKI yang tersedia, biaya pendaftaran merek tercantum Rp2.800.000 per kelas untuk umum dan Rp500.000 per kelas untuk UMK.
Ketentuan biaya negara dapat berubah mengikuti regulasi yang berlaku, sehingga calon pemohon sebaiknya memeriksa informasi terbaru sebelum melakukan pembayaran.
Selain biaya resmi tersebut, apabila menggunakan jasa konsultan atau pendampingan, terdapat biaya layanan sesuai lingkup pekerjaan yang disepakati.
Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?
Pendaftaran merek tidak semata-mata selesai pada saat permohonan berhasil dikirim. Setelah pengajuan, masih terdapat tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Regulasi yang berlaku saat ini antara lain Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, yang tercatat berstatus berlaku pada JDIH DJKI.
Untuk layanan PERMATAMAS, proses pendampingan ditawarkan dengan target hanya 10 hari kerja untuk tahap layanan yang menjadi tanggung jawab tim. Namun, target tersebut perlu dibedakan dari keseluruhan waktu pemeriksaan dan proses administratif pada DJKI, karena keputusan akhir dan tahapan resmi berada pada kewenangan DJKI.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek Alat Kesehatan
Kesalahan kecil dalam tahap awal dapat membuat proses menjadi lebih rumit. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Tidak melakukan pengecekan merek terlebih dahulu.
- Salah memilih kelas.
- Uraian barang terlalu umum atau tidak sesuai produk.
- Menggunakan nama yang terlalu deskriptif.
- Logo memiliki kemiripan dengan milik pihak lain.
- Data pemohon tidak sesuai.
- Dokumen UMK tidak lengkap ketika menggunakan skema UMK.
- Menganggap pendaftaran merek sama dengan izin edar alat kesehatan.
DJKI sendiri menjelaskan bahwa merek dapat menghadapi penolakan apabila, antara lain, hanya menyebutkan jenis barang/jasa, berkaitan dengan sifat barang/jasa, atau memiliki persamaan dengan merek pihak lain dalam kondisi yang ditentukan peraturan.
Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 10
Bagi pelaku usaha yang ingin lebih praktis, PERMATAMAS menyediakan pendampingan Jasa Daftar Merek HAKI untuk berbagai produk, termasuk produk yang berkaitan dengan alat kesehatan.
Informasi layanan pendaftaran dapat dilihat melalui Jasa Daftar Merek HAKI PERMATAMAS.
Pendampingan dapat membantu pemilik usaha memahami tahapan, mempersiapkan dokumen, menentukan uraian barang dan mengikuti proses pengajuan secara lebih terstruktur.
Jasa Pengalihan Merek HAKI
Dalam perjalanan bisnis, kepemilikan merek dapat mengalami perubahan karena transaksi bisnis, perubahan kepemilikan atau kondisi lainnya. Pengalihan hak atas merek perlu dilakukan melalui prosedur yang sesuai agar data kepemilikan dapat diperbarui secara administratif.
PERMATAMAS juga menyediakan layanan Jasa Pengalihan Merek HAKI untuk membantu proses administrasi pengalihan merek.
Jasa Perpanjangan Merek HAKI
Perlindungan merek bukan berarti pemilik usaha dapat mengabaikan masa perlindungannya. Karena itu, pemilik merek perlu memperhatikan masa berlaku dan mempersiapkan perpanjangan sesuai ketentuan.
Untuk kebutuhan tersebut, tersedia Jasa Perpanjangan Merek HAKI.
Dengan melakukan pemantauan lebih awal, pemilik brand dapat mengurangi risiko terlambat melakukan tindakan administratif.
Jasa Banding Merek HAKI
Apabila terdapat keputusan dalam proses merek yang ingin ditindaklanjuti, pemilik merek dapat membutuhkan pendampingan untuk memahami opsi dan prosedur yang tersedia.
PERMATAMAS juga menyediakan Jasa Banding Merek HAKI sebagai salah satu layanan pendampingan terkait merek.
Setiap perkara memiliki kondisi yang berbeda sehingga dokumen dan strategi administratif perlu diperiksa berdasarkan kasusnya.
Keunggulan Jasa HAKI Kelas 10 PERMATAMAS
PERMATAMAS INDONESIA memberikan pendampingan untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan proses administrasi HAKI secara lebih praktis.
Proses Cepat
Hanya 10 hari kerja untuk proses layanan pendampingan sesuai cakupan pekerjaan tim.
Berpengalaman
PERMATAMAS telah memberikan layanan sejak tahun 2011.
Terpercaya
PERMATAMAS menggunakan klaim layanan +2.000 izin edar telah terbit sebagai bagian dari pengalaman layanan perizinannya.
Pendampingan
Membantu mulai dari konsultasi, persiapan dokumen hingga proses administrasi sesuai layanan yang dipilih.
Garansi
100% uang kembali sesuai ketentuan dan syarat garansi layanan yang berlaku.
Catatan penting: klaim “terdaftar di sistem Kemenkes RI” lebih tepat digunakan untuk layanan perizinan produk yang memang berada dalam kewenangan Kemenkes. Untuk pendaftaran merek HAKI, proses resminya berada pada sistem DJKI/Kementerian Hukum. Karena itu, untuk layanan HAKI Kelas 10, PERMATAMAS dapat diposisikan sebagai pendamping proses pendaftaran merek, sementara legalitas merek diproses melalui DJKI.
HAKI Merek Kelas 10 untuk Bisnis Alat Kesehatan
Merek yang kuat tidak dibangun hanya dari nama yang menarik. Pemilik usaha perlu memastikan nama tersebut dapat digunakan dan diajukan dengan uraian barang yang tepat. Hal ini semakin penting bagi bisnis alat kesehatan karena produk seperti alat cek gula darah, stetoskop, tensimeter, sarung tangan medis, dan jarum suntik memiliki karakter barang medis yang perlu diklasifikasikan dengan cermat.
DJKI menyediakan sistem klasifikasi resmi yang dapat digunakan sebagai acuan awal dalam menentukan kelas dan uraian barang.
Jika Anda sedang menyiapkan brand alat kesehatan, langkah yang dapat dilakukan adalah mengecek merek terlebih dahulu, menentukan uraian barang, menyiapkan dokumen, kemudian mengajukan permohonan melalui prosedur resmi.
PERMATAMAS siap membantu proses Jasa HAKI Kelas 10 dari tahap konsultasi hingga pendampingan pengajuan.
KONSULTASI GRATIS
FAQ Jasa HAKI Kelas 10
1. Apa saja produk yang dapat masuk Merek Kelas 10?
Kelas 10 mencakup berbagai barang medis, seperti stetoskop, jarum suntik, alat diagnostik medis, sarung tangan medis tertentu, termometer medis dan berbagai instrumen kedokteran.
2. Apakah alat cek gula darah dapat didaftarkan mereknya?
Produk yang berkaitan dengan peralatan pengujian darah atau diagnostik medis dapat berkaitan dengan Kelas 10, tetapi uraian barang harus disesuaikan dengan produk sebenarnya.
3. Apakah stetoskop termasuk Kelas 10?
Ya. Stetoskop tercantum secara eksplisit dalam Sistem Klasifikasi Merek DJKI Kelas 10.
4. Apakah jarum suntik termasuk Kelas 10?
Ya. Jarum suntik dan berbagai jenis jarum medis tercantum dalam daftar Kelas 10.
5. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 10?
Informasi DJKI mencantumkan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk UMK.
6. Apakah pendaftaran merek sama dengan izin edar alat kesehatan?
Tidak. Pendaftaran merek berkaitan dengan perlindungan identitas merek, sedangkan izin edar berkaitan dengan legalitas peredaran produk sesuai ketentuan sektor kesehatan.
7. Apakah merek harus dicek sebelum didaftarkan?
Sangat disarankan. Pemeriksaan awal membantu mengidentifikasi potensi persamaan dengan merek yang sudah ada.
8. Apakah merek yang sudah terkenal pasti bisa didaftarkan?
Tidak otomatis. Permohonan tetap harus memenuhi persyaratan dan tidak boleh masuk alasan penolakan yang ditentukan peraturan.
9. Apakah merek dapat dialihkan kepada pihak lain?
Merek dapat menjadi objek pengalihan sesuai ketentuan dan prosedur administrasi yang berlaku.
10. Mengapa menggunakan jasa pendampingan HAKI?
Pendampingan dapat membantu pemilik usaha memahami klasifikasi, mempersiapkan dokumen, melakukan pengecekan awal dan mengikuti tahapan administrasi secara lebih terstruktur.


