Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Katering, dan Hotel Resmi – Memiliki restoran, katering, kafe, coffee shop, hotel, atau usaha akomodasi berarti memiliki sebuah identitas bisnis yang terus dibangun. Nama usaha yang awalnya hanya digunakan pada papan nama dan media sosial dapat berkembang menjadi aset bernilai ketika bisnis semakin dikenal. Karena itu, pendaftaran Merek HAKI Kelas 43 menjadi salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan sejak awal.
Kelas 43 mencakup berbagai jasa penyediaan makanan dan minuman serta akomodasi sementara. Dalam database resmi DJKI, contoh uraian jasa Kelas 43 antara lain restoran, kafe, katering, bar, layanan makanan dibawa pulang, hingga penyediaan makanan dan minuman.
Bagi pemilik usaha yang ingin mengurus secara profesional, Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Katering, dan Hotel Resmi dapat membantu menyiapkan dokumen, menentukan uraian jasa, melakukan pemeriksaan awal, dan mendampingi proses pengajuan. Namun, keputusan akhir mengenai pendaftaran tetap berada pada DJKI sesuai ketentuan pemeriksaan merek.
Apa Itu Merek HAKI Kelas 43?
Merek Kelas 43 adalah merek yang digunakan untuk mengidentifikasi jasa yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi serta penyediaan akomodasi sementara. Karena itu, kelas ini banyak digunakan oleh pelaku bisnis kuliner, hospitality, dan akomodasi.
Database resmi DJKI menunjukkan berbagai contoh uraian jasa pada Kelas 43, termasuk restoran, kafe, katering, rumah makan, bar, layanan makanan dibawa pulang, serta jasa penyediaan makanan dan minuman.
Beberapa contoh usaha yang dapat berkaitan dengan Kelas 43 adalah:
- Restoran dan rumah makan.
- Kafe dan coffee shop.
- Jasa katering.
- Hotel dan akomodasi sementara.
Pemilihan uraian jasa tetap harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya. Jangan hanya memilih Kelas 43 berdasarkan nama bisnis, karena jenis jasa yang ingin dilindungi juga perlu dicantumkan dengan tepat.
Mengapa Restoran, Katering, dan Hotel Perlu Mendaftarkan Merek?
Bayangkan sebuah restoran sudah memiliki pelanggan tetap, ribuan pengikut media sosial, cabang baru, bahkan mulai menawarkan kerja sama bisnis. Nama yang selama ini digunakan kemudian menjadi bagian penting dari identitas perusahaan. Pada tahap tersebut, merek bukan lagi sekadar nama, tetapi dapat menjadi bagian dari aset kekayaan intelektual.
Pendaftaran merek memberikan dasar perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar sesuai ruang lingkup barang atau jasa dan ketentuan yang berlaku. DJKI juga menyediakan sistem resmi untuk pengajuan dan pengelolaan permohonan merek.
Beberapa alasan mendaftarkan merek:
- Membantu melindungi identitas usaha.
- Mendukung pengembangan cabang atau ekspansi bisnis.
- Membentuk aset kekayaan intelektual perusahaan.
- Memberikan dasar hukum untuk pengelolaan dan komersialisasi merek.
Semakin berkembang bisnis restoran, katering, atau hotel, semakin penting pula memastikan merek dikelola dengan baik.
Contoh Merek HAKI Kelas 43 dan Keterangannya
Berikut contoh jenis jasa yang berkaitan dengan Kelas 43 berdasarkan contoh uraian jasa dalam data resmi DJKI.
1. Merek Restoran
Restoran merupakan salah satu contoh paling umum dalam Kelas 43. Merek dapat digunakan sebagai identitas jasa penyediaan makanan dan minuman kepada konsumen.
2. Merek Kafe
Kafe menyediakan makanan dan minuman dalam konsep usaha yang biasanya lebih santai. Nama dan logo kafe dapat menjadi identitas utama yang digunakan dalam kegiatan komersial.
3. Merek Coffee Shop
Coffee shop atau kedai kopi termasuk contoh usaha yang dapat berkaitan dengan Kelas 43. Layanan dapat mencakup penyediaan kopi, makanan ringan, dan minuman kepada konsumen.
4. Merek Katering
Jasa katering menyediakan makanan dan minuman untuk berbagai kebutuhan, seperti acara perusahaan, pesta, pernikahan, seminar, dan kegiatan lainnya.
5. Merek Hotel
Hotel merupakan bagian penting dari cakupan jasa akomodasi sementara pada Kelas 43. Merek hotel biasanya digunakan sebagai identitas yang membedakan layanan akomodasi dari penyedia lainnya.
6. Merek Rumah Makan
Rumah makan yang menyediakan makanan dan minuman kepada pelanggan juga dapat menggunakan merek pada Kelas 43 sesuai uraian jasa yang relevan.
7. Merek Bar
Jasa bar juga dapat termasuk Kelas 43. Database DJKI mencantumkan bar serta berbagai bentuk layanan penyediaan makanan dan minuman dalam kelas tersebut.
8. Merek Restoran Pesan Antar
Usaha yang menyediakan layanan makanan untuk dibawa pulang atau layanan pesan antar dapat memiliki uraian jasa yang berkaitan dengan Kelas 43.
9. Merek Kafetaria atau Kantin
Kafetaria dan kantin juga dapat termasuk dalam jasa Kelas 43. Jenis usaha ini dapat ditemukan dalam berbagai uraian jasa pada publikasi merek DJKI.
10. Merek Akomodasi Sementara
Selain restoran dan kuliner, Kelas 43 juga mencakup berbagai jasa akomodasi sementara, sehingga dapat relevan untuk penginapan dan bisnis hospitality lainnya.
Syarat Pendaftaran Merek HAKI Kelas 43
Pendaftaran merek Kelas 43 mengikuti persyaratan pendaftaran merek DJKI. Standar pelayanan DJKI mencantumkan antara lain etiket/label merek dan tanda tangan pemohon. Untuk pemohon UMK terdapat dokumen tambahan, sedangkan penggunaan Konsultan Kekayaan Intelektual memerlukan surat kuasa.
Dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Etiket atau label merek.
- Data pemohon.
- Tanda tangan pemohon.
- Uraian jasa yang akan didaftarkan.
- Dokumen UMK apabila menggunakan fasilitas UMK.
- Surat kuasa apabila menggunakan Konsultan KI.
- Bukti prioritas dan terjemahan tersumpah apabila menggunakan hak prioritas luar negeri.
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting sebelum permohonan dikirim. Dengan persiapan yang baik, risiko kekurangan administrasi dapat diminimalkan.
Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Hotel
Proses pendaftaran merek dilakukan melalui sistem DJKI. Standar pelayanan DJKI menjelaskan tahapan mulai dari pembuatan akun, pembayaran kode billing, pengisian data permohonan, unggah dokumen, hingga penerbitan tanda bukti permohonan.
Alur pendaftaran secara umum:
1. Menentukan nama dan logo merek
Pastikan identitas merek sudah ditentukan sebelum proses pengajuan.
2. Melakukan penelusuran merek
Pemeriksaan awal membantu mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau memiliki kemiripan.
3. Menentukan Kelas 43
Pastikan jenis jasa restoran, katering, hotel, atau bisnis hospitality sesuai dengan kelas dan uraian jasa yang dipilih.
4. Menyiapkan dokumen
Dokumen disiapkan sesuai status pemohon.
5. Membuat akun dan billing
Permohonan dilakukan melalui sistem yang ditentukan DJKI.
6. Mengajukan permohonan
Data dan dokumen dimasukkan ke dalam sistem.
7. Pemeriksaan formalitas
DJKI melakukan pemeriksaan kelengkapan formalitas sebelum proses berlanjut. Standar pelayanan yang dipublikasikan DJKI mencantumkan waktu pemeriksaan formalitas 15 hari kerja.
Biaya Pendaftaran Merek Kelas 43
Biaya resmi pendaftaran merek perlu dibedakan dengan biaya jasa pendampingan. Berdasarkan standar pelayanan DJKI yang berlaku pada 2026, tarif PNBP pendaftaran merek adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk UMKM, lembaga pendidikan, serta litbang pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, apabila restoran hanya mengajukan satu kelas yaitu Kelas 43, tarif PNBP mengikuti tarif satu kelas tersebut. Apabila membutuhkan kelas tambahan, biaya dihitung berdasarkan jumlah kelas yang diajukan.
Biaya jasa konsultan atau pendampingan merupakan biaya terpisah dari PNBP DJKI dan bergantung pada layanan yang digunakan.
Cara Menghindari Kesalahan Saat Daftar Merek Kelas 43
Salah memilih uraian jasa dapat membuat permohonan tidak sesuai dengan kebutuhan bisnis. Karena itu, pemilik restoran, katering, dan hotel sebaiknya tidak terburu-buru mengajukan merek sebelum melakukan pemeriksaan awal.
Beberapa kesalahan yang sering perlu dihindari:
- Tidak melakukan penelusuran merek.
- Memilih kelas tanpa memahami jenis jasa.
- Uraian jasa tidak sesuai kegiatan bisnis.
- Dokumen permohonan kurang lengkap.
- Menganggap pembayaran PNBP berarti merek otomatis diterima.
- Menggunakan nama yang memiliki kemiripan dengan merek terdahulu tanpa melakukan pemeriksaan.
Dalam praktiknya, DJKI menerbitkan publikasi resmi merek Kelas 43 yang menunjukkan adanya beragam uraian jasa restoran, hotel, kafe, katering, bar, dan akomodasi.
Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 43 Resmi
Pemilik restoran, katering, kafe, hotel, coffee shop, maupun bisnis hospitality dapat melakukan pendaftaran secara mandiri. Namun, bagi pemilik usaha yang ingin mendapatkan pendampingan, jasa pendaftaran merek dapat membantu mengelola tahapan administratif secara lebih terstruktur.
Informasi layanan pendaftaran dapat dilihat melalui:
Pendampingan dapat mencakup pemeriksaan data, persiapan dokumen, penentuan kelas dan uraian jasa, pengajuan, serta pemantauan proses sesuai paket layanan.
Keunggulan layanan PERMATAMAS:
- Proses cepat: layanan pendampingan ditargetkan 10 hari kerja sesuai paket layanan.
- Berpengalaman: berpengalaman sejak tahun 2011.
- Terpercaya: perusahaan menyampaikan pengalaman +2.000 izin edar telah terbit.
- Aman & resmi: proses diarahkan melalui sistem dan prosedur resmi instansi terkait.
- Garansi: 100% uang kembali sesuai syarat dan ketentuan layanan.
Perlu diperhatikan, klaim +2.000 izin edar merupakan informasi pengalaman layanan perusahaan dan bukan jumlah pendaftaran merek yang diterbitkan DJKI. Demikian pula, target 10 hari kerja merupakan waktu layanan pendampingan, bukan jaminan bahwa proses pemeriksaan dan penerbitan merek oleh DJKI selesai dalam 10 hari.
Mengapa Memilih Jasa Pendampingan Merek Kelas 43?
Mengurus merek bukan hanya mengenai membayar biaya pendaftaran. Pemilik usaha perlu memahami kelas, uraian jasa, dokumen, serta tahapan pemeriksaan.
Untuk bisnis yang sudah berjalan, kesalahan pada tahap awal dapat membuat pemilik usaha perlu melakukan penyesuaian atau menghadapi proses lanjutan. Karena itu, pendampingan profesional dapat digunakan untuk membantu memeriksa aspek administratif dan mempersiapkan pengajuan.
Namun, tidak ada penyedia jasa yang dapat menjamin suatu merek pasti diterima, karena keputusan pendaftaran tetap mengikuti pemeriksaan dan kewenangan DJKI.
Pengalihan Merek HAKI Kelas 43
Merek restoran, katering, maupun hotel yang telah terdaftar dapat menjadi bagian dari aset bisnis. Dalam kondisi tertentu, hak atas merek dapat dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengalihan dapat berkaitan dengan transaksi bisnis, perubahan kepemilikan, restrukturisasi usaha, atau kondisi lain yang diperbolehkan oleh peraturan. Pencatatan pengalihan dilakukan melalui prosedur DJKI.
Informasi layanan pendampingan dapat dilihat melalui:
Perpanjangan Merek HAKI Kelas 43
Pemilik merek restoran, katering, dan hotel juga perlu memperhatikan masa perlindungan merek. Pengelolaan merek tidak berhenti ketika sertifikat diterbitkan, karena terdapat tahapan perpanjangan sesuai ketentuan.
Bagi bisnis yang sudah lama beroperasi dan menggunakan satu nama merek secara konsisten, pencatatan jadwal perpanjangan menjadi bagian penting dari pengelolaan aset merek.
Informasi layanan dapat dilihat melalui:
Bagaimana Jika Merek Kelas 43 Ditolak?
Penolakan merek dapat terjadi berdasarkan alasan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu hal yang dapat menjadi perhatian adalah adanya merek terdahulu atau kondisi lain yang menyebabkan permohonan tidak dapat didaftarkan.
Kasus terkait Kelas 43 juga tercermin dalam putusan Komisi Banding Merek DJKI. Salah satu putusan yang dipublikasikan DJKI berkaitan dengan permohonan Kelas 43 yang mencakup restoran, hotel, bar, katering, dan layanan terkait.
Apabila terdapat penolakan, pemohon dapat mempelajari alasan penolakan dan langkah hukum yang tersedia. Untuk kondisi yang memenuhi persyaratan, salah satu mekanismenya adalah pengajuan banding merek.
Informasi pendampingan:
Pendampingan banding juga tidak berarti hasilnya pasti dikabulkan. Keputusan tetap mengikuti pemeriksaan dan kewenangan Komisi Banding Merek.
Daftar Merek HAKI Kelas 43 Melalui DJKI
Pemilik usaha dapat memperoleh informasi resmi mengenai pendaftaran merek melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Pada 2026, DJKI juga telah mencantumkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek dalam JDIH DJKI dengan status berlaku.
Karena peraturan dan prosedur dapat diperbarui, menggunakan sumber resmi DJKI menjadi langkah penting sebelum melakukan pengajuan.
Kesimpulan
Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Katering, dan Hotel dapat menjadi pilihan bagi pemilik usaha yang membutuhkan pendampingan dalam mempersiapkan dan mengajukan permohonan merek.
Kelas 43 mencakup berbagai jasa kuliner dan hospitality, seperti restoran, kafe, katering, bar, layanan makanan dibawa pulang, hotel, serta akomodasi sementara.
Sebelum mengajukan, pastikan nama merek sudah ditentukan, lakukan penelusuran awal, pilih kelas dan uraian jasa secara tepat, serta siapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Untuk layanan pendampingan, PERMATAMAS menyediakan jasa pendaftaran merek dengan pengalaman layanan sejak 2011.
Yang paling penting, pendampingan dapat membantu proses menjadi lebih terarah, tetapi tidak menggantikan kewenangan pemeriksaan DJKI dan tidak menjamin permohonan pasti diterima.
KONSULTASI GRATIS
FAQ Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 43
1. Apa itu Merek HAKI Kelas 43?
Kelas 43 merupakan kelas jasa yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman serta akomodasi sementara.
2. Apakah restoran masuk Kelas 43?
Ya. Restoran merupakan salah satu contoh jasa yang tercantum dalam Kelas 43.
3. Apakah katering masuk Kelas 43?
Ya. Jasa katering makanan dan minuman termasuk dalam berbagai uraian jasa Kelas 43.
4. Apakah hotel masuk Kelas 43?
Ya. Kelas 43 mencakup jasa penyediaan akomodasi sementara, termasuk berbagai layanan hotel.
5. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 43?
Tarif PNBP yang tercantum dalam standar pelayanan DJKI adalah Rp2.800.000 per kelas untuk umum dan Rp500.000 per kelas untuk kategori UMKM dan kategori khusus lainnya sesuai ketentuan.
6. Apakah menggunakan jasa pendaftaran menjamin merek diterima?
Tidak. Jasa pendampingan membantu proses administratif, sedangkan keputusan pendaftaran berada pada DJKI.
7. Berapa lama proses layanan pendaftaran merek?
PERMATAMAS menawarkan target proses layanan pendampingan 10 hari kerja sesuai paket. Waktu tersebut berbeda dengan keseluruhan proses pemeriksaan resmi DJKI.
8. Apakah merek yang sudah terdaftar bisa dialihkan?
Bisa, sepanjang memenuhi ketentuan dan dilakukan pencatatan sesuai prosedur yang berlaku.
9. Apakah merek Kelas 43 harus diperpanjang?
Pemilik merek perlu memperhatikan masa perlindungan dan melakukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Apakah merek yang ditolak dapat diajukan banding?
Dalam kondisi yang memenuhi persyaratan, tersedia mekanisme banding merek melalui Komisi Banding Merek.

