Jasa pendaftaran merek dan pengurusan merek dagang secara pengertian, jasa ini dapat diartikan sebagai seseorang yang mempunyai pengetahuan dan keahlian terkait hak kekayaan intelektual dan secara khusus membuka jasa pengurusan permohonan pendaftaran paten, desain industri, hak cipta, merek, dan indikasi geografis. Di jasa pendaftaran merek ini Anda bisa daftar merek online.
Bagaimana Cara Pendaftaran Merek dan Pengurusan Merek Dagang?
Sebagai pengusaha yang bijak, mengurus semua legalitas di awal bisnis merupakan hal yang yang perlu untuk dilakukan. Mulai dari memahami bentuk usahanya, pembentukan badan hukum yang sesuai dengan prosedur Pemerintah jika ingin berbentuk PT, pengurusan semua jenis perizinan, juga melakukan pendaftaran atas merek usahanya.
Seperti yang kita ketahui, merek pada dasarnya mengandung prinsip first to file. Siapa yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut, maka ialah yang akan diakui pemiliknya. Agar terhindar dari segala permasalahan di kemudian hari, maka sudah seharusnya pendaftaran merek dilakukan sedini mungkin.
Daftar Merek Adalah?
Merek adalah tanda yang dimiliki oleh seorang pengusaha pada barang yang diproduksi sebagai tanda pengenal. Pengajuan pendaftaran merek diajukan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia yang berada dibawah naungan Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia.
Walaupun perlu didaftarkan sedini mungkin, membuat dan mendaftarkan merek tentu perlu pertimbangan yang matang. Karena merek menjadi salah satu aset pengusaha untuk memasarkan produknya, identitas dari bisnis usaha itu sendiri, memungkinkan untuk menarik pembeli setia, bahkan menjadi alat perlindungan agar bisnis bisa terus berjalan lancar.
Daftar Merek Haki
Hak Merek merupakan bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif untuk pemilik merek terdaftar untuk menggunakan sendiri merek tersebut dalam perdagangan barang dan jasa, atau mengizinkan orang lain menggunakan merek tersebut melalui sebuah lisensi.
Memperoleh Hak Merek bukan berarti Anda memperoleh izin untuk menggunakan merek tersebut sendiri. Dengan mendaftarkan merek dagang, Anda mempunyai hak untuk melarang siapapun menggunakan merek yang sama dengan merek yang sudah Anda daftarkan, terutama dalam jenis barang atau jasa yang sama.
Hak merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini dibuat untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, perlindungan konsumen serta perlindungan untuk Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM).
Pendaftaran Hak Cipta
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang mempunyai ruang lingkup objek dilindungi yang sangat luas. Objek yang dilindungi Hak Cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni serta sastra yang di dalamnya mencakup juga program komputer.
Undang-undang yang mengatur mengenai Hak Cipta adalah UU No. 28 Tahun 2014. Secara definisi, Hak Cipta ialah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, Hak Terkait ialah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Pendaftaran Merek Dagang
Syarat pendaftaran merek dagang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merek dagang, seperti:
Etiket atau label merek, Tanda tangan pemohon, Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli), Untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) dapat membuat surat rekomendasi sesuai format, Surat pernyataan UMK bermaterai juga untuk pemohon UKM dapat mengunduh surat pernyataan sesuai format.
Pendaftaran Merek Produk
Kriteria merek yang tidak bisa didaftar tercantum di dalam Pasal 20 UU Merek, sedangkan kriteria merek yang harus ditolak terdapat di dalam Pasal 21 UU Merek. Jika dalam jangka waktu 2 bulan pengumuman tersebut tidak ada pihak yang mengajukan keberatan maka permohonan pendaftaran merek akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan substantif.
Daftar Merek Online
Untuk melakukan pendaftaran merek dan pengurusan merek dagang secara online, Anda bisa mempercayakan kepada permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011. Untuk informasi biaya pendaftaran merek Anda bisa mengunjungi website resminya.
Daftar Merek Dagang UMKM
Setelah melakukan pengecekan merek, UMKM perlu melakukan permohonan pendaftaran merek kepada menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik atau nonelektronik dengan datang langsung ke DJKI. Permohonan ini bisa diajukan oleh pemohon atau kuasanya.
Jika permohonan dilakukan melalui kuasa, jangan lupa untuk membuat surat kuasa serta melampirkannya ya. Selain surat kuasa, pelaku usaha juga perlu melampirkan dokumen lain yang terdiri dari:
- Identitas Pemohon (KTP jika diajukan perorangan, salinan Akta, SK pendirian badan usaha, KTP Direktur Utama jika diajukan atas nama badan usaha).
- Etiket atau Label Merek.
- Surat kuasa jika permohonan diwakilkan.
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) serta Surat Pernyataan UMK Bermaterai (khusus pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil).
- Bukti yang menunjukkan nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali didaftarkan dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.