Jasa Merek Kelas 35 untuk Toko Online Marketplace Resmi – Jika Anda memiliki usaha online, baik di Shopee, Lazada, Tokopedia, TikTok Shop, maupun platform e-commerce resmi lainnya, maka pendaftaran merek adalah persyaratan wajib, terutama untuk seller Official Store atau yang ingin mengajukan Brand Registration.
Marketplace resmi kini mensyaratkan Merek Kelas 35, bukan hanya merek untuk produk fisik saja. Hal ini karena kategori kelas 35 mencakup layanan bisnis seperti jualan, reseller, distributor, marketing, hingga retail online.
Tanpa merek yang sah dan terdaftar, akun toko online bisa:
• Ditolak masuk program Official Store
• Tidak bisa aktivasi fitur eksklusif seperti gudang resmi, garansi produk, atau iklan premium
• Bahkan berpotensi ditutup jika ada pihak lain yang memiliki merek yang sama.
Karena itu, mengurus pendaftaran merek sejak awal adalah langkah strategis untuk melindungi identitas usaha Anda.
Apa Itu Merek Kelas 35 untuk Toko Online dan Marketplace?
Merek kelas 35 adalah kategori merek dalam sistem NICE Classification yang digunakan di Indonesia dan seluruh dunia. Kelas ini mencakup layanan yang berhubungan dengan penjualan barang, manajemen bisnis, promosi, penjualan retail, dan e-commerce.
Bagi pemilik toko online, merek ini bukan hanya bentuk perlindungan hukum tetapi juga persyaratan untuk meningkatkan kredibilitas bisnis di mata pelanggan maupun marketplace.
Contoh layanan yang termasuk kelas 35:
• Jasa penjualan barang secara online
• Reseller dan distributor
• Dropshipper
• Retail dan wholesale online
• Digital marketing
Dengan mendaftarkan merek di kelas 35, identitas, logo, dan nama toko Anda terlindungi secara hukum dan tidak bisa digunakan orang lain.
Kenapa Marketplace Wajib Menggunakan Merek Kelas 35?
Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok menerapkan regulasi baru untuk memastikan bahwa brand yang tampil di platform mereka memiliki legalitas resmi.
Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk palsu dan melindungi penjual resmi dari kompetitor yang menjiplak nama atau brand.
Alasan marketplace mewajibkan merek kelas 35 antara lain:
o Melindungi penjual dari klaim pelanggaran merek
o Memastikan nama toko legal dan unik
o Menjadi syarat agar seller bisa masuk Brand Mall atau Official Store
Marketplace meminta sertifikat merek resmi dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) agar sistem bisa memverifikasi bahwa nama toko tidak meniru brand lain.
Dengan merek kelas 35, posisi toko online Anda akan lebih dihargai dan bisnis bisa berkembang lebih stabil.
Jasa Daftar Merek Kelas 35 untuk Toko Online agar Masuk Marketplace Resmi
Syarat Mengajukan Pendaftaran Merek Kelas 35 agar Diterima Marketplace
Untuk mendaftarkan merek kelas 35, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen. Persyaratan ini cukup sederhana dan dapat diurus secara online. • Syarat pendaftaran merek meliputi:
✓ Nama merek yang ingin didaftarkan
✓ Logo (opsional tapi disarankan agar lebih kuat)
✓ KTP pemilik atau legalitas badan usaha
✓ Surat pernyataan kepemilikan merek
✓ Email aktif
Jika Anda mendaftar sebagai UMKM dan memiliki Surat Keterangan UMKM atau NIB, Anda berhak mendapatkan biaya pendaftaran lebih murah.
Biaya resmi pendaftaran merek:
• UMKM: Rp 500.000 per kelas
• Non-UMKM: Rp 1.800.000 per kelas
Sertifikat merek ini memiliki masa berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Berapa Biaya dan Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 35?
Setelah permohonan merek dikirim ke DJKI, prosesnya melalui beberapa tahap sampai diterbitkan sertifikat resmi.
Proses pendaftaran merek biasanya memerlukan waktu cukup panjang, karena DJKI memastikan tidak ada konflik dengan merek lain.
• Tahapan pendaftaran meliputi:
1. Pemeriksaan administratif
2. Pengumuman selama 2 bulan (masa keberatan/sanggah)
3. Pemeriksaan substantif
4. Penerbitan sertifikat merek
Estimasi waktu resmi pendaftaran hingga sertifikat terbit adalah 12–24 bulan. Namun meskipun sertifikat belum keluar, nomor permohonan merek dapat digunakan sebagai bukti legal untuk pendaftaran marketplace.
Artinya, Anda tidak perlu menunggu sertifikat selesai untuk aktivasi brand di marketplace.
Jasa Daftar Merek Kelas 35 untuk Marketplace — Konsultasi Bersama PERMATAMAS
Jika Anda ingin daftar merek tapi masih bingung mengenai pengecekan nama, kelas yang tepat, dokumen, atau proses pengajuan, Anda tidak perlu khawatir.
PERMATAMAS hadir sebagai konsultan resmi yang membantu ribuan pelaku usaha mengurus merek hingga sertifikat terbit.
Kenapa memilih PERMATAMAS?
✔ Dibantu tim legal berpengalaman
✔ Proses cepat dan sesuai regulasi
✔ Laporan update progress berkala
✔ Termasuk pemeriksaan kemungkinan penolakan merek
Ayo lindungi nama toko Anda sebelum ada orang lain yang mendaftarkannya terlebih dahulu.
Klik untuk konsultasi gratis:
Pentingnya Melindungi Merek Kelas 35 Toko Online
Pendaftaran merek kelas 35 kini menjadi kebutuhan utama bagi pemilik toko online agar bisa masuk marketplace resmi dan mengamankan identitas bisnisnya. Dengan biaya resmi yang terjangkau, masa berlaku panjang, serta manfaat hukum yang jelas, mendaftarkan merek adalah langkah yang tepat dan strategis.
Semakin cepat merek didaftarkan, semakin kuat perlindungan bisnis Anda dari kompetitor dan plagiarisme.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
FAQ
1. Apakah semua toko online wajib memiliki merek kelas 35? Tidak wajib untuk semua, namun marketplace resmi mensyaratkan merek kelas 35 jika penjual ingin mendaftar sebagai Official Store, Brand Owner, atau mengajukan Brand Protection.
2. Berapa biaya resmi pendaftaran merek kelas 35? Biaya pendaftaran merek adalah:
UMKM: Rp 500.000 per kelas
Non-UMKM: Rp 1.800.000 per kelas Biaya ini dibayarkan langsung ke DJKI pemerintah, bukan ke pihak swasta.
3. Berapa lama proses pendaftaran merek sampai sertifikat terbit? Proses resmi berkisar antara 12–24 bulan, tergantung tahapan pemeriksaan dan apakah ada keberatan dari pihak lain.
4. Apakah bisa daftar merek tanpa logo? Bisa. Anda dapat mendaftarkan merek dalam bentuk tulisan (wordmark) atau gambar (logo) atau keduanya sekaligus. Namun, logo memberikan perlindungan lebih kuat.
5. Apakah merek bisa digunakan sebelum sertifikat keluar? Ya, Anda sudah dapat menggunakan merek setelah mendapatkan nomor permohonan pendaftaran, termasuk untuk aktivasi brand di marketplace.
6. Apakah nama merek harus berbeda dari nama produk? Tidak wajib, namun yang penting nama tersebut tidak sama atau mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar agar tidak ditolak.
Usulan Penolakan Merek HAKI: Penyebab dan Cara Menanggapi dengan Benar – Mendaftarkan merek HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) menjadi salah satu langkah penting bagi pelaku usaha untuk melindungi nama bisnis, logo, atau identitas produk agar tidak digunakan oleh pihak lain. Namun dalam praktiknya, tidak semua permohonan berjalan mulus. Banyak pemohon menerima pemberitahuan berupa “Usulan Penolakan Merek” dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Surat pemberitahuan usulan penolakan ini sering menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi pemilik merek yang baru pertama kali mengurus pendaftaran. Sebagian bahkan menganggap penolakan tersebut bersifat final, sehingga pasrah atau membiarkan pengajuan tidak dilanjutkan. Padahal, adanya usulan penolakan bukan berarti permohonan merek otomatis gagal. Pemerintah melalui DJKI masih memberikan kesempatan bagi pemohon untuk memberikan penjelasan, pembuktian, atau tanggapan hukum atas keberatan tersebut.
Artikel ini hadir sebagai panduan komprehensif dan mudah dipahami, mulai dari penjelasan apa itu usulan penolakan merek, dasar hukumnya, penyebab permohonan ditolak, hingga cara mengajukan tanggapan secara tepat. Penjelasan ini cocok untuk pelaku usaha, konsultan HKI, pelaku UMKM, hingga perusahaan besar yang ingin memastikan merek dagangnya memperoleh perlindungan hukum yang sah.
Apa Itu Usulan Penolakan Merek HAKI
Usulan penolakan merek HAKI adalah pemberitahuan resmi dari DJKI yang menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek dinilai memiliki alasan yang dapat menyebabkan penolakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Surat ini tidak berarti permohonan sudah ditolak. Sebaliknya, DJKI masih memberikan ruang bagi pemohon untuk memberikan tanggapan, argumentasi, hingga bukti pendukung dalam jangka waktu tertentu, umumnya 30 hari sejak surat diterbitkan.
Dalam sistem DJKI, usulan penolakan biasanya muncul setelah permohonan melewati tahap:
• Pemeriksaan formalitas
• Pengumuman publik (jika tidak ada keberatan dari pihak ketiga)
• Pemeriksaan substantif
Tahap inilah di mana DJKI menilai apakah merek memenuhi syarat perlindungan hukum. Jika ditemukan unsur yang melanggar, DJKI mengirimkan usulan penolakan sebagai dasar evaluasi.
Usulan penolakan juga bukan sesuatu yang jarang terjadi. Berdasarkan tren permohonan merek di Indonesia, banyak pemohon — termasuk brand besar — pernah menerima pemberitahuan ini dan tetap memperoleh sertifikat setelah memberikan tanggapan yang kuat dan sesuai prosedur.
Dengan kata lain, surat ini bukan akhir, melainkan proses verifikasi lanjutan.
Apa Itu Usulan Penolakan Merek HAKI Pemeriksaan Ex Officio
Usulan penolakan melalui pemeriksaan ex officio adalah penilaian yang dilakukan oleh DJKI secara independen tanpa melibatkan pihak luar. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa merek yang diajukan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, kepatutan, dan prinsip perlindungan merek.
Dalam konteks ini, DJKI bertindak sebagai lembaga yang berwenang melakukan:
• Penelitian
• Perbandingan dengan database merek yang sudah ada
• Analisis persamaan visual, fonetik, dan konseptual
• Penilaian makna atau sensitivitas bahasa (termasuk unsur SARA, pornografi, atau simbol resmi negara)
Pemeriksaan ex officio berlandaskan Pasal 20, 21, dan 22 Undang-Undang Merek, di mana alasan penolakan dapat mencakup:
• Persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar sebelumnya
• Merek bersifat deskriptif atau terlalu umum
• Mengandung unsur menyesatkan atau bertentangan dengan moralitas publik
• Menyerupai simbol negara, organisasi internasional, atau lembaga pemerintahan
Proses ex officio dilakukan secara sistematis dan berbasis database nasional maupun internasional (WIPO / Madrid System), sehingga penilaiannya tidak subjektif melainkan berdasarkan standar legal dan teknis.
Karena itu, pemohon wajib memahami bahwa usulan penolakan bukan berarti instansi menemukan kesalahan fatal, melainkan bagian dari proses filtering untuk memastikan setiap merek yang diterima memiliki legalitas dan kekuatan hukum yang sah.
Usulan Penolakan Merek HAKI
Penyebab Merek HAKI Ditolak
Penyebab utama usulan penolakan dapat berbeda-beda tergantung karakteristik merek, kelas barang/jasa, hingga kesamaan fonetik atau visual. Namun secara umum, penyebab terbanyak meliputi:
1. Merek Terlalu Mirip dengan yang Sudah Terdaftar
Ini meliputi kemiripan:
• Pelafalan
• Logo atau bentuk grafis
• Struktur kata
• Makna
Contoh umum:
“PERMATAMAS” vs “PERMATA MAS”
2. Merek Mengandung Kata Deskriptif
DJKI melarang pendaftaran nama yang hanya menggambarkan fungsi produk, seperti:
• “Sabun Wangi”
• “Teh Manis”
• “Aqua Mineral”
Karena bukan memiliki karakter pembeda (distinctiveness).
3. Mengandung Unsur Umum (Generic)
Kata yang sudah menjadi nama barang tidak bisa dimonopoli. Contoh:
• “Laptop”
• “Handphone”
• “Susu Bubuk”
4. Mengandung Unsur Pelanggaran Etika atau Hukum
Termasuk:
• Unsur penghinaan
• Unsur pornografi
• Simbol negara seperti Garuda, bendera RI, palang merah
5. Mirip Dengan Nama Tokoh atau Lembaga
Nama publik figur, organisasi internasional, dan institusi tidak dapat didaftarkan tanpa izin resmi.
6. Ada Pihak yang Mengajukan Keberatan (Opposition)
Jika ada pemilik merek sebelumnya mengajukan keberatan, DJKI dapat mengeluarkan usulan penolakan.
Penyebab-penyebab ini penting dipahami karena menjadi dasar penyusunan strategi tanggapan agar peluang diterima tetap besar.
Bagaimana Cara Membuat Tanggapan atas Usulan Penolakan Merek HAKI
Mengajukan tanggapan bukan sekadar menjawab surat penolakan, tetapi menyusun argumentasi hukum yang kuat, logis, dan didukung pembuktian. Prinsipnya mirip legal defense, bukan jawaban biasa.
Berikut langkah penyusunan tanggapan yang ideal dan sesuai standar penilaian DJKI:
1. Membaca dan Memahami Alasan Penolakan
Jangan langsung membalas tanpa memahami konteks legalnya. Identifikasi apakah penolakan berkaitan dengan:
• Persamaan fonetik
• Persamaan visual/logo
• Makna kata
• Kategori barang/jasa
• Unsur deskriptif
• Pelanggaran etika/public policy
2. Melakukan Analisis Perbandingan dengan Merek Pembanding
Jika alasan penolakan adalah persamaan pada pokoknya, pemohon harus membandingkan secara:
Aspek Perbandingan Tujuan
Fonetik Cara melafalkan Menunjukkan perbedaan bunyi
Visual Bentuk tulisan/logo Membuktikan pembeda visual
Konseptual Makna atau asosiasi Menunjukkan konteks berbeda
Kelas NICE Kelas produk Membuktikan target pasar berbeda
3. Menggunakan Dasar Hukum
Argumentasi sebaiknya mengacu pada:
• UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek
• Peraturan Menteri Hukum dan HAM
• Yurisprudensi dan contoh kasus terdahulu (jika ada)
Ini menunjukkan bahwa pemohon memahami aspek legal bukan sekadar opini pribadi.
4. Melampirkan Bukti Pendukung
Bukti dapat berupa:
• Analisis branding
• Surat pernyataan penggunaan merek
• Bukti komersialisasi (etiket produk, invoice, website, marketplace)
• Legal opinion dari konsultan HKI (opsional namun sangat membantu)
5. Menjaga Nada Penulisan yang Formal, Objektif, dan Tidak Konfrontatif
Format ideal isi tanggapan:
1. Pembuka
2. Identifikasi nomor permohonan
3. Menyebut dasar hukum
4. Membantah alasan penolakan dengan argumen dan bukti
5. Kesimpulan dan permohonan evaluasi ulang
6. Mengajukan Melalui Sistem DJKI (Online)
Semua dokumen dikirim melalui akun MEREK.DJKI dan bukan melalui email atau surat biasa.
7. Memastikan Tenggat Waktu Tidak Terlewat
Batas waktu 30 hari bersifat fatal. Jika lewat, permohonan dianggap menerima penolakan.
Dengan mengikuti struktur tersebut, peluang pengajuan tanggapan untuk diterima menjadi lebih besar.
Contoh Surat Tanggapan atas Usulan Penolakan Merek HAKI
Penyusunan surat tanggapan merupakan tahap yang sangat penting dalam proses mempertahankan hak merek. Formatnya harus jelas, runtut, dan mengikuti kaidah penulisan resmi. Meski setiap kasus memiliki karakteristik berbeda, contoh berikut dapat dijadikan acuan dasar penyusunan:
Contoh Format Surat Tanggapan Penolakan Merek
Contoh Format Surat Tanggapan Penolakan Merek
Syarat Membuat Tanggapan atas Usulan Penolakan Merek HAKI
Agar proses pengajuan tanggapan diterima oleh sistem DJKI, beberapa persyaratan administratif dan legal harus dipenuhi. Persyaratan ini bersifat wajib dan berfungsi sebagai validasi bahwa pemohon memiliki kapasitas untuk melakukan pembelaan merek.
Berikut syarat yang harus disiapkan:
1. Surat Tanggapan yang Sah
Dokumen utama berisi jawaban resmi terhadap alasan penolakan yang diterbitkan DJKI. Surat harus ditandatangani oleh:
• Pemohon langsung, atau
• Kuasa resmi (konsultan HKI)
2. Dokumen Identitas Pemohon
Jika perseorangan:
• KTP atau paspor pemohon
Jika badan usaha:
• Akta pendirian perusahaan
• NPWP perusahaan
• Surat kuasa internal (jika diperlukan)
3. Surat Kuasa (Jika Menggunakan Konsultan HKI)
Surat kuasa wajib jika permohonan dikelola oleh perwakilan. Formatnya mengikuti ketentuan resmi DJKI.
4. Bukti Perbandingan atau Pembuktian Lainnya
Termasuk:
• Studi fonetik dan visual
• Bukti penggunaan merek (etiket produk, foto kemasan, marketplace)
• Perbandingan kelas NICE dalam tabel
5. Dokumen Pendukung Tambahan
Opsional tetapi direkomendasikan:
• Pendapat hukum (legal opinion)
• Bukti pendaftaran merek di negara lain (jika ada)
• Sertifikasi brand positioning atau riset pasar
Jika seluruh syarat ini lengkap, sistem DJKI akan memproses permohonan untuk diverifikasi dan dinilai kembali oleh tim pemeriksa substantif.
Biaya Resmi Mengajukan Tanggapan atas Usulan Penolakan Merek HAKI
Mengajukan tanggapan atas usulan penolakan merek HAKI sebenarnya tidak dikenakan biaya apapun. Proses ini sepenuhnya gratis selama tanggapan masih diajukan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh DJKI, yaitu maksimal 30 hari kalender sejak surat usulan penolakan diterbitkan.
Karena sifatnya merupakan hak pemohon untuk memberikan klarifikasi, argumentasi hukum, atau pembuktian tambahan, pemerintah tidak memungut biaya tambahan pada tahap ini. Pemohon hanya perlu mengunggah dokumen tanggapan melalui akun pemilik merek di sistem DJKI dan memastikan semua dokumen dan dasar hukum telah lengkap.
Meskipun tidak ada biaya resmi dari DJKI, sebagian pemohon tetap memilih menggunakan bantuan konsultan atau kuasa HAKI. Alasannya karena penyusunan tanggapan harus kuat secara hukum dan dapat membantah alasan penolakan yang biasanya cukup teknis, seperti kesamaan pada pokoknya, tidak memiliki daya pembeda, atau bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Merek.
Dengan kata lain, biaya hanya muncul jika pemohon menggunakan jasa profesional, bukan karena kewajiban dari pemerintah. Namun bila pemohon menyusun dan mengajukan sendiri secara mandiri, maka proses tanggapan tetap sah dan tidak memerlukan biaya sama sekali.
Langkah Mengajukan Tanggapan atas Usulan Penolakan Merek HAKI
Setelah persyaratan lengkap dan surat tanggapan selesai disusun, langkah berikutnya adalah mengirimkan dokumen secara resmi melalui portal merek DJKI.
Berikut alur proses yang berlaku:
1. Login ke Akun DJKI Merek Online
Masuk ke laman resmi DJKI menggunakan akun pemohon atau kuasa merek.
2. Pilih Menu “Daftar Permohonan Merek”
Cari permohonan yang statusnya muncul sebagai “Usulan Penolakan”.
3. Klik Menu “Tanggapi Penolakan”
Sistem akan membuka halaman unggah dokumen.
4. Unggah Dokumen dan Lampiran
Yang harus diunggah:
• Surat tanggapan resmi
• Lampiran pembanding
• Surat kuasa (jika ada)
• Bukti terkait lainnya
Pastikan format file dalam bentuk PDF dengan ukuran sesuai ketentuan.
5. Lakukan Pembayaran Biaya Resmi
Sistem akan otomatis menghasilkan billing code.
6. Submit dan Konfirmasi
Setelah seluruh data terisi dan pembayaran berhasil, klik Submit.
7. Menunggu Evaluasi dari DJKI
Status akan berubah menjadi:
📌 “Dalam Proses Pemeriksaan Ulang”
Proses evaluasi dapat berlangsung beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung kompleksitas kasus dan antrean pemeriksaan.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut secara tertib, peluang merek untuk akhirnya diterima dan mendapatkan sertifikat menjadi jauh lebih besar.
Berapa Lama Proses Mengajukan Tanggapan atas Usulan Penolakan Merek HAKI
Waktu pengajuan pendaftaran merek HAKI tidak langsung selesai dalam hitungan hari. Prosesnya melalui beberapa tahapan resmi dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) hingga akhirnya sertifikat terbit.
Secara umum, estimasi waktu prosesnya adalah:
• Pengajuan dan pemeriksaan formalitas: ± 1–2 bulan
• Masa pengumuman publik: 2 bulan
• Pemeriksaan substantif: ± 6–12 bulan
• Penerbitan sertifikat merek: ± 1 bulan setelah dinyatakan lolos
Jika dijumlahkan, maka total proses pendaftaran merek biasanya berjalan sekitar:
➡️ 12 hingga 18 bulan, tergantung kondisi, antrean sistem, dan apakah ada keberatan pihak ketiga.
Jika dalam proses terjadi kendala seperti:
• Ada keberatan (oposisi dari pemilik merek lain)
• Dokumen kurang lengkap
• Merek terlalu mirip dengan yang sudah ada
Maka proses dapat memakan waktu lebih panjang. Karena itu, pemeriksaan merek sebelum daftar sangat dianjurkan untuk menghindari penolakan dan mempercepat waktu penerbitan sertifikat
Bila Tanggapan Merek HAKI Ditolak, Bagaimana?
Tidak semua tanggapan yang diajukan akan diterima. Apabila setelah pemeriksaan ulang DJKI memutuskan bahwa merek tetap tidak memenuhi ketentuan perlindungan, maka status permohonan berubah menjadi Ditolak Permanen.
Namun penolakan ini bukan akhir dari segalanya. Pemohon masih memiliki hak lanjutan sesuai mekanisme hukum dengan dua opsi langkah:
1. Mengajukan Banding ke Komisi Banding Merek (KBM)
Banding diajukan melalui jalur resmi DJKI dengan tujuan meminta peninjauan ulang oleh Komisi Banding Merek. Tahapan ini bersifat formal dan membutuhkan argumen hukum yang lebih kuat dibanding pengajuan tanggapan awal.
Durasi proses banding bisa memakan waktu 6–18 bulan.
Biasanya, opsi ini dipilih jika:
• Merek memiliki nilai ekonomi besar
• Sudah digunakan secara luas
• Terdapat keyakinan kuat bahwa pemeriksaan awal kurang tepat
2. Mengganti Nama Merek dan Mengajukan Permohonan Baru
Jika analisis menunjukkan peluang banding kecil, strategi terbaik adalah:
• Rebranding sebagian atau menyempurnakan identitas merek (modifikasi visual, kata, atau tambahan elemen unik)
• Melakukan searching merek sebelum mendaftar ulang
• Mengajukan permohonan baru melalui sistem DJKI
Strategi ini lebih efisien untuk UMKM atau merek yang belum masuk pasar secara masif.
Rekomendasi Para Praktisi HKI
Dalam praktik, keputusan terbaik ditentukan oleh nilai brand dan analisis peluang hukum. Produk viral, franchise, atau brand yang sudah beredar luas sebaiknya memilih jalur banding agar perlindungan hukum tetap konsisten.
Sementara untuk brand yang masih dalam tahap pengembangan, mendaftar ulang adalah solusi cepat dan ekonomis.
Jasa Pengurusan Tanggapan Merek HAKI Berpengalaman
Menghadapi usulan penolakan merek bukan sekadar membalas surat keberatan dari DJKI. Proses ini memerlukan pemahaman yang tepat mengenai hukum merek, strategi pembuktian, pola pemeriksaan DJKI, serta cara membedakan unsur kesamaan yang dianggap membingungkan secara hukum.
Banyak pemilik usaha yang awalnya mencoba menangani sendiri, namun pada akhirnya memilih bantuan profesional karena penyusunan tanggapan harus bersifat argumentatif, logis, dan berbasis regulasi yang berlaku. Kesalahan kecil dalam pemilihan dasar hukum, struktur kalimat, atau bukti pendukung dapat berdampak pada keputusan akhir: diterima atau tetap ditolak.
Karena itu, sebagian besar pemohon akhirnya memilih menggunakan layanan konsultan atau pendamping resmi merek. Salah satu penyedia layanan yang telah berpengalaman menangani proses ini adalah PERMATAMAS, yang fokus membantu pemilik usaha dalam penyusunan tanggapan hukum secara profesional dan sesuai prosedur DJKI.
Beberapa keuntungan menggunakan layanan profesional seperti PERMATAMAS antara lain:
• Analisis mendalam terhadap penyebab penolakan berdasarkan dokumen resmi DJKI
• Penyusunan argumen berbasis hukum, metode pemeriksaan merek, dan doktrin pelindungan merek
• Pembuatan surat tanggapan formal yang memenuhi standar administratif dan substansi hukum
• Pendampingan mulai dari penyusunan bukti hingga keputusan akhir
• Menghemat waktu, mengurangi risiko kesalahan teknis, dan meningkatkan peluang diterima
Selain itu, pengalaman menangani berbagai kasus serupa menjadi nilai penting karena penyusunan argumen bukan hanya soal menjelaskan, tetapi juga meyakinkan examiner bahwa merek yang diajukan memiliki daya pembeda, tidak menimbulkan kebingungan, dan sah untuk dilindungi sesuai Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.
Bagi para pelaku usaha yang ingin tetap fokus pada bisnis tanpa harus mempelajari detail teknis hukum kekayaan intelektual, dukungan ini menjadi solusi praktis sekaligus strategis.
Jadi, jika Anda saat ini menerima surat “Usulan Penolakan Merek”, jangan panik atau langsung menyerah. Kesempatan memperjuangkan merek masih terbuka, terutama jika langkah jawabannya tepat, strategis, dan disusun dengan pendekatan yang benar.
Kesimpulan Penolakan Merek HAKI
Usulan penolakan merek HAKI bukan akhir dari proses pendaftaran. Sebaliknya, ini adalah tahapan evaluasi yang masih memberikan ruang bagi pemohon untuk memperjuangkan hak atas mereknya. Dengan memahami alasan penolakan, menyusun tanggapan secara profesional, memenuhi persyaratan administratif, dan mematuhi ketentuan hukum, peluang merek untuk akhirnya mendapatkan sertifikat tetap sangat besar.
Perlindungan merek adalah investasi jangka panjang. Jangan sampai keputusan terlambat, kurang tepat, atau salah strategi membuat identitas usaha Anda hilang atau dimanfaatkan orang lain.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
FAQ
1. Apa itu usulan penolakan merek HAKI dari DJKI?
Usulan penolakan merek adalah pemberitahuan resmi dari DJKI yang menyatakan bahwa merek yang diajukan masih bermasalah, misalnya mirip dengan merek lain, tidak memiliki daya pembeda, atau melanggar ketentuan hukum. Pemohon diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan agar pemeriksaan tidak langsung dihentikan.
2. Apakah merek HAKI yang mendapat usulan penolakan berarti sudah pasti ditolak?
Tidak. Usulan penolakan bukan keputusan final. Pemohon memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 30 hari kalender sejak surat diterbitkan. Jika argumen dan bukti kuat, merek masih berpeluang diterima.
3. Berapa biaya mengajukan tanggapan atas usulan penolakan merek HAKI ?
Proses pengajuan tanggapan melalui sistem DJKI gratis dan tidak dikenakan biaya. Biaya hanya muncul jika pemohon menggunakan jasa pendamping profesional atau konsultan HAKI.
4. Bagaimana cara menanggapi usulan penolakan merek HAKI yang benar?
Pemohon harus memberikan penjelasan hukum yang logis, menghadirkan bukti pendukung, serta menunjukkan bahwa merek memiliki daya pembeda. Struktur tanggapan harus mengikuti format resmi DJKI agar terbaca profesional dan mudah dievaluasi.
5. Apakah wajib menggunakan jasa merek HAKI?
Tidak wajib. Namun banyak pemohon memilih menggunakan jasa profesional seperti PERMATAMAS untuk memastikan penyusunan argumentasi benar secara hukum, sesuai dengan pola pemeriksaan DJKI, dan meningkatkan peluang merek dinyatakan diterima.
6. Apa yang terjadi jika tanggapan Merek HAKI tetap ditolak?
Jika DJKI menolak meskipun sudah diberikan tanggapan, proses dapat dilanjutkan ke tahapan banding atau keberatan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum. Pemilik merek masih memiliki hak untuk memperjuangkan permohonan sebelum keputusan benar-benar final.
PERMATAMAS INDONESIA
Jasapendaftaranmerek.com adalah layanan pengurusan pendaftaran merek, sanggah merek, pengalihan merek, banding merek resmi di Indonesia
KONTAK KAMI
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp : 021-89253417 WA : 085777630555
Copyright @ 2023 – Jasa Pendaftaran Merek – Support DokterWebsite.ID