Jasa HAKI Kelas 2 Merek Cat Tembok, Cat Kayu, Cat Besi, Vernis, dan Pelapis Anti Bocor – Bagi pelaku usaha yang memproduksi atau menjual cat tembok, cat kayu, cat besi, vernis, cat anti karat, dan pelapis anti bocor, merek merupakan bagian penting dari identitas bisnis. Ketika sebuah produk mulai dikenal konsumen, nama merek dapat berkembang menjadi aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai komersial.
Dalam klasifikasi merek DJKI, Kelas 2 mencakup cat, pewarna, serta preparat yang digunakan untuk perlindungan terhadap korosi. Data IP Marketplace DJKI mencantumkan Kelas 2 dengan keterangan tersebut.
Artinya, bisnis cat dan pelapis perlu memperhatikan bukan hanya kualitas produk, tetapi juga strategi mereknya. Sebelum mengajukan permohonan, pemilik usaha sebaiknya memastikan jenis barang, uraian barang, kelas merek, dan ketersediaan merek telah diperiksa dengan baik.
Informasi resmi mengenai kekayaan intelektual dapat diakses melalui DJKI.
Catatan: Contoh produk di bawah bersifat informatif. Klasifikasi akhir harus disesuaikan dengan jenis, fungsi, dan penggunaan barang yang sebenarnya.
Apa Itu Merek HAKI Kelas 2?
Merek HAKI Kelas 2 adalah merek yang digunakan pada kelompok barang yang berkaitan dengan cat, pewarna, dan preparat untuk perlindungan terhadap korosi.
Dalam praktiknya, Kelas 2 dapat berkaitan dengan berbagai produk seperti cat tembok, cat kayu, cat besi, cat kendaraan, vernis, pelapis anti karat, cat anti bocor, pewarna, pigmen, dan berbagai preparat pelapis lainnya.
Beberapa kelompok produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 2 antara lain:
- Cat tembok.
- Cat kayu.
- Cat besi.
- Cat kendaraan.
- Cat lantai.
- Vernis dan lak.
- Cat anti karat.
- Pelapis anti korosi.
- Pelapis anti bocor.
- Pewarna dan pigmen.
Namun, istilah pemasaran saja tidak menentukan kelas. Produk dengan nama “coating”, “pelapis”, atau “anti karat”, misalnya, perlu dilihat berdasarkan fungsi dan karakteristik barangnya.
Contoh Merek HAKI Kelas 2 dan Keterangannya
Berikut contoh ilustratif nama merek dan jenis produknya. Nama-nama tersebut hanya contoh dan bukan berarti tersedia untuk didaftarkan.
1. Merek Cat Tembok
Contoh: WALLPRO
Merek dapat digunakan untuk produk cat tembok interior maupun eksterior. Produk dapat dikembangkan untuk berbagai kebutuhan seperti cat dekoratif, cat tahan cuaca, atau cat dengan karakteristik khusus.
Cat tembok dan berbagai jenis cat pelapis bangunan merupakan contoh produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 2.
2. Merek Cat Kayu
Contoh: WOODSHIELD
Merek dapat digunakan untuk cat atau pelapis kayu yang berfungsi memberikan warna sekaligus perlindungan terhadap permukaan kayu.
Produk cat kayu, pewarna kayu, vernis, dan pelapis kayu dapat menjadi bagian dari strategi pendaftaran merek Kelas 2 sesuai uraian barang yang digunakan.
3. Merek Cat Besi
Contoh: IRONCOAT
Merek dapat digunakan untuk produk cat besi dan cat logam yang berfungsi memberikan warna serta perlindungan permukaan.
Untuk produk yang sekaligus berfungsi melindungi logam dari korosi, uraian barang perlu dibuat sesuai karakteristik produk sebenarnya.
4. Merek Vernis
Contoh: VERNOLUX
Vernis atau lak merupakan kelompok produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 2.
Produk dapat digunakan pada kayu, furnitur, kendaraan, maupun permukaan lain sesuai spesifikasi produk. Pemilik usaha perlu memastikan uraian barang sesuai dengan penggunaan yang sebenarnya.
5. Merek Pelapis Anti Bocor
Contoh: ROOFSEAL
Merek dapat digunakan untuk produk pelapis yang dirancang membantu melindungi permukaan dari rembesan atau kebocoran.
Untuk produk pelapis anti bocor, penting memastikan fungsi dan komposisinya karena tidak semua bahan pelapis otomatis memiliki klasifikasi yang sama.
6. Merek Cat Anti Karat
Contoh: ANTIRUST PRO
Merek dapat digunakan untuk produk pelapis atau cat yang dirancang melindungi permukaan logam dari karat.
DJKI mengelompokkan preparat untuk perlindungan terhadap korosi dalam Kelas 2.
7. Merek Cat Kendaraan
Contoh: AUTOCOLOR
Merek dapat digunakan untuk cat kendaraan, cat otomotif, atau produk pelapis kendaraan sesuai jenis barang yang dipasarkan.
Produk cat kendaraan perlu dibedakan dari produk perawatan atau pembersih kendaraan yang dapat mempunyai klasifikasi berbeda.
8. Merek Cat Lantai
Contoh: FLOORCOAT
Merek dapat digunakan untuk cat atau pelapis lantai, misalnya pelapis lantai untuk bangunan atau kebutuhan industri.
Jenis permukaan dan fungsi produk perlu diperhatikan ketika menyusun uraian barang.
9. Merek Cat Industri
Contoh: INDUSTRICOAT
Merek dapat digunakan untuk cat yang ditujukan bagi kebutuhan industri, misalnya pelapis mesin, struktur logam, fasilitas produksi, atau aplikasi industri tertentu.
Untuk produk industri, uraian barang sebaiknya dibuat lebih spesifik agar sesuai dengan produk yang sebenarnya dipasarkan.
10. Merek Pewarna dan Pigmen
Contoh: COLORMAX
Merek dapat digunakan untuk produk pewarna atau pigmen yang termasuk dalam klasifikasi Kelas 2.
Pemilik usaha tetap perlu memeriksa fungsi dan penggunaan pewarna karena tidak semua produk yang disebut “pewarna” otomatis dikategorikan sama.

Mengapa Merek Cat Perlu Didaftarkan?
Bayangkan sebuah merek cat telah digunakan selama bertahun-tahun. Produk sudah mempunyai distributor, toko bangunan, pelanggan tetap, kemasan yang dikenal, bahkan promosi di berbagai platform digital.
Jika kemudian muncul persoalan mengenai persamaan merek, pemilik bisnis dapat menghadapi risiko administratif maupun komersial. Karena itu, perlindungan merek sebaiknya dipikirkan sejak brand mulai dikembangkan.
Pendaftaran merek dapat membantu:
- Membangun aset kekayaan intelektual.
- Memberikan dasar perlindungan hukum terhadap merek.
- Memperkuat identitas produk.
- Mendukung pengembangan jaringan distributor.
- Meningkatkan nilai aset perusahaan.
- Mendukung ekspansi produk dengan merek yang konsisten.
Namun, pendaftaran merek tidak otomatis berarti permohonan pasti diterima. Permohonan tetap diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek saat ini berstatus berlaku.
Siapa yang Membutuhkan Jasa HAKI Kelas 2?
Jasa HAKI Kelas 2 dapat digunakan oleh berbagai pelaku usaha yang memiliki brand produk cat, pewarna, vernis, atau pelapis.
Contohnya:
- Produsen cat tembok.
- Produsen cat kayu.
- Produsen cat besi.
- Produsen cat otomotif.
- Produsen vernis.
- Produsen cat anti karat.
- Produsen pelapis anti bocor.
- Produsen cat industri.
- Distributor cat dengan merek sendiri.
- Pemilik brand coating dan produk pelapis.
Bagi perusahaan yang memiliki banyak jenis produk, penentuan kelas sebaiknya dilakukan berdasarkan barang yang benar-benar diproduksi atau dipasarkan.
Cara Daftar Merek HAKI Kelas 2
Pendaftaran merek sebaiknya diawali dengan persiapan yang matang. Jangan langsung mengajukan permohonan sebelum memahami produk dan melakukan penelusuran merek.
1. Tentukan Nama Merek
Tentukan nama yang akan digunakan pada kemasan dan pemasaran.
Nama sebaiknya memiliki daya pembeda dan tidak sekadar menggambarkan barang secara langsung.
2. Identifikasi Produk
Buat daftar seluruh produk yang akan menggunakan merek.
Contohnya:
- Cat tembok.
- Cat kayu.
- Cat besi.
- Vernis.
- Cat anti karat.
- Pelapis anti bocor.
3. Tentukan Kelas
Untuk produk yang termasuk cat, pewarna, dan preparat perlindungan terhadap korosi, Kelas 2 menjadi salah satu kelas yang relevan.
Namun, apabila perusahaan memiliki barang lain dengan fungsi berbeda, kelas tambahan mungkin perlu dipertimbangkan.
4. Lakukan Penelusuran Merek
Penelusuran diperlukan untuk melihat apakah terdapat merek yang sama atau memiliki persamaan yang berpotensi menjadi hambatan.
Tahap ini penting dilakukan sebelum mengeluarkan biaya besar untuk kemasan, promosi, produksi, dan distribusi.
5. Siapkan Dokumen
Data pemohon, etiket merek, uraian barang, dan dokumen pendukung perlu dipersiapkan sesuai ketentuan.
6. Ajukan Permohonan
Permohonan dilakukan melalui prosedur resmi DJKI.
7. Ikuti Tahapan Pemeriksaan
Permohonan akan melalui tahapan sesuai ketentuan pendaftaran merek.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 mengatur antara lain pengumuman permohonan dalam Berita Resmi Merek selama dua bulan serta mekanisme keberatan dan sanggahan.
Persyaratan Daftar Merek Kelas 2
Dokumen yang dibutuhkan dapat bergantung pada kondisi pemohon. Secara umum, persiapan dapat mencakup:
- Nama merek.
- Logo atau etiket merek.
- Identitas pemohon.
- Alamat pemohon.
- Uraian barang.
- Kelas barang.
- Dokumen pendukung sesuai status pemohon.
- Dokumen UMK apabila menggunakan fasilitas yang memenuhi ketentuan.
- Surat kuasa apabila menggunakan kuasa atau pendamping.
Data harus diperiksa kembali sebelum diajukan agar informasi merek, pemohon, dan uraian barang konsisten.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek Cat
Pelaku usaha sering kali lebih fokus pada formula, warna produk, kemasan, dan pemasaran dibandingkan aspek merek. Akibatnya, proses penelusuran dan pendaftaran merek baru dilakukan ketika bisnis sudah berkembang.
Beberapa kesalahan yang perlu dihindari:
- Tidak melakukan penelusuran merek.
- Menggunakan nama yang terlalu mirip dengan merek lain.
- Menganggap nama produk otomatis menjadi merek yang aman.
- Salah menentukan kelas.
- Uraian barang terlalu umum.
- Uraian barang tidak sesuai produk.
- Data pemohon tidak konsisten.
- Tidak memperhatikan produk yang akan dikembangkan.
- Menganggap permohonan pasti disetujui.
- Baru mendaftarkan merek setelah investasi branding sudah sangat besar.
Regulasi pendaftaran merek saat ini mengatur bahwa permohonan dapat tidak didaftar atau ditolak karena alasan tertentu, termasuk tidak memiliki daya pembeda dan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek tertentu.
Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 2
Bagi pemilik brand cat yang belum terbiasa dengan klasifikasi, penelusuran merek, uraian barang, dan administrasi pendaftaran, pendampingan dapat membantu proses menjadi lebih terstruktur.
PERMATAMAS menyediakan pendampingan dalam persiapan dan pengajuan pendaftaran merek sesuai kebutuhan bisnis.
Informasi layanan dapat dilihat melalui:
Pendampingan tidak berarti permohonan otomatis diterima. Keputusan pemeriksaan tetap mengikuti kewenangan dan ketentuan DJKI.
Jasa Pengalihan Merek HAKI Kelas 2
Merek dapat menjadi aset perusahaan dan dalam kondisi tertentu dapat dialihkan sesuai ketentuan. Pengalihan dapat berkaitan dengan transaksi bisnis, perubahan kepemilikan, restrukturisasi perusahaan, atau kondisi lain yang memenuhi persyaratan.
Setelah terjadi pengalihan, pencatatan administrasinya perlu diperhatikan.
Jasa Perpanjangan Merek HAKI Kelas 2
Pemilik merek perlu memperhatikan masa perlindungan mereknya. Untuk bisnis cat yang sudah memiliki jaringan distributor dan pelanggan, pengelolaan masa perlindungan merupakan bagian dari manajemen aset kekayaan intelektual.
Perpanjangan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Jasa Banding Merek HAKI Kelas 2
Apabila suatu permohonan menghadapi keputusan penolakan, pemohon dapat mempertimbangkan upaya yang tersedia berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Setiap kasus perlu diperiksa berdasarkan alasan penolakan, merek pembanding, jenis barang, serta dokumen yang dimiliki.
Keunggulan Layanan PERMATAMAS
PERMATAMAS menawarkan beberapa keunggulan layanan bagi pemilik usaha yang membutuhkan pendampingan:
1. Proses cepat
Hanya 10 hari kerja sebagai target proses layanan atau pendampingan sesuai layanan yang disepakati.
Perlu dibedakan antara waktu pendampingan dengan waktu pemeriksaan pemerintah. Target 10 hari kerja bukan jaminan sertifikat merek terbit dalam 10 hari, karena proses resmi DJKI mengikuti tahapan yang berlaku.
2. Berpengalaman
Sejak tahun 2011, PERMATAMAS telah memberikan layanan pendampingan berbagai kebutuhan legalitas dan perizinan usaha.
3. Terpercaya
PERMATAMAS menyampaikan pengalaman lebih dari 2.000 izin edar telah terbit. Klaim tersebut merupakan klaim pengalaman layanan perusahaan dan bukan jumlah pendaftaran merek Kelas 2.
4. Aman & resmi
Untuk layanan HAKI, pengajuan dilakukan dengan mengacu pada prosedur resmi DJKI. Pengalaman PERMATAMAS pada sistem Kementerian Kesehatan berkaitan dengan layanan regulasi kesehatan lainnya dan tidak menggantikan prosedur pendaftaran merek di DJKI.
5. Garansi
Tersedia garansi 100% uang kembali sesuai syarat dan ketentuan layanan yang berlaku.
Mengapa Menggunakan Jasa HAKI Kelas 2?
Pendaftaran merek dapat dilakukan sendiri melalui mekanisme resmi. Namun, pemilik bisnis yang belum terbiasa dengan klasifikasi barang, penelusuran merek, penyusunan uraian barang, dan tahapan administrasi dapat memilih menggunakan pendampingan.
Bagi produsen cat, misalnya, satu brand dapat digunakan untuk cat tembok, cat kayu, cat besi, vernis, dan produk pelapis lainnya. Karena itu, identifikasi produk sejak awal penting agar strategi pendaftaran tidak hanya berorientasi pada satu produk saat ini, tetapi juga mempertimbangkan rencana pengembangan bisnis.
Dengan persiapan yang baik, pemilik usaha dapat lebih fokus pada kualitas produk, produksi, distribusi, dan pemasaran sementara aspek administrasi merek ditangani secara lebih terstruktur.
Kesimpulan
Jasa HAKI Kelas 2 relevan bagi pemilik brand cat tembok, cat kayu, cat besi, vernis, cat kendaraan, cat industri, cat anti karat, pelapis anti bocor, pewarna, dan produk lain yang termasuk dalam klasifikasi tersebut.
DJKI mencantumkan Kelas 2 sebagai kelompok cat, pewarna dan preparat yang digunakan untuk perlindungan terhadap korosi.
Sebelum mendaftarkan merek, pemilik usaha sebaiknya melakukan penelusuran, menentukan uraian barang secara tepat, menyiapkan dokumen, dan memahami tahapan pemeriksaan. Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek saat ini berstatus berlaku.
Bagi pemilik bisnis yang membutuhkan pendampingan, PERMATAMAS siap membantu proses Jasa HAKI Kelas 2 dari tahap persiapan hingga pengajuan sesuai prosedur yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS
FAQ Jasa HAKI Kelas 2
1. Apa itu HAKI Kelas 2?
Kelas 2 merupakan kelas merek untuk barang yang mencakup cat, pewarna, serta preparat yang digunakan untuk perlindungan terhadap korosi.
2. Apakah cat tembok masuk Kelas 2?
Cat tembok merupakan contoh produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 2 karena termasuk kelompok cat. Uraian barang tetap perlu disesuaikan dengan produk yang sebenarnya.
3. Apakah cat kayu termasuk Kelas 2?
Cat kayu dapat termasuk Kelas 2 apabila memang merupakan produk cat atau preparat pelapis yang sesuai dengan klasifikasi tersebut.
4. Apakah cat besi masuk Kelas 2?
Cat besi dapat termasuk Kelas 2. Jika produk juga berfungsi sebagai perlindungan terhadap korosi, uraian barang perlu disusun sesuai karakteristik produk.
5. Apakah vernis masuk Kelas 2?
Vernis dan lak merupakan contoh produk yang dapat termasuk dalam kelompok Kelas 2.
6. Apakah cat anti karat masuk Kelas 2?
Produk cat atau preparat yang digunakan untuk perlindungan terhadap korosi merupakan bagian dari cakupan Kelas 2 menurut klasifikasi DJKI.
7. Apakah pelapis anti bocor masuk Kelas 2?
Pelapis anti bocor dapat berkaitan dengan Kelas 2 tergantung karakteristik, fungsi, dan penggunaan produknya. Karena itu, klasifikasi sebaiknya diperiksa berdasarkan produk yang sebenarnya.
8. Apakah pendaftaran merek Kelas 2 pasti diterima?
Tidak. Permohonan tetap melalui pemeriksaan dan dapat menghadapi keberatan atau penolakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
9. Berapa lama proses Jasa HAKI Kelas 2?
PERMATAMAS menawarkan target 10 hari kerja untuk proses layanan/pendampingan sesuai kesepakatan. Waktu tersebut bukan jaminan sertifikat merek terbit dalam 10 hari karena proses pemeriksaan DJKI memiliki tahapan tersendiri.
10. Di mana mendapatkan informasi resmi mengenai merek?
Informasi resmi dapat diperoleh melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

