Jasa HAKI Kelas 10 Merek Alat Kesehatan, Masker Medis, Termometer, Alat Operasi, dan Kursi Roda – Memiliki merek sendiri untuk produk alat kesehatan, masker medis, termometer, alat operasi, kursi roda, atau berbagai perlengkapan medis merupakan bagian penting dalam membangun bisnis yang berkelanjutan. Namun, menggunakan merek dalam kegiatan perdagangan saja belum memberikan perlindungan merek terdaftar.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mendaftarkan merek sesuai kelas barang yang tepat. Untuk berbagai produk medis dan alat kesehatan, Kelas 10 merupakan salah satu kelas yang sangat relevan. Dalam data resmi DJKI, Kelas 10 mencakup berbagai peralatan dan instrumen medis, bedah, kedokteran gigi, kedokteran hewan, barang ortopedi, serta berbagai alat dan perangkat untuk tujuan medis. Contoh uraian yang tercantum antara lain masker medis, termometer medis, alat bedah, alat pengukur tekanan darah, alat pacu jantung, kursi untuk keperluan medis, dan berbagai peralatan medis lainnya.
Karena itu, pemilik usaha alat kesehatan sebaiknya memahami klasifikasi merek, uraian barang, persyaratan, proses pendaftaran, dan strategi perlindungan merek sebelum mengajukan permohonan.
Apa Itu Merek HAKI Kelas 10?
Dalam sistem klasifikasi merek, Kelas 10 merupakan salah satu kelas barang yang berkaitan dengan peralatan dan instrumen medis, bedah, kedokteran gigi, kedokteran hewan, barang ortopedi, serta perangkat tertentu yang digunakan untuk keperluan medis.
Contoh barang yang tercantum dalam data resmi DJKI antara lain:
- Masker medis
- Termometer untuk tujuan medis
- Termometer digital untuk tujuan medis
- Peralatan dan instrumen medis
- Peralatan dan perkakas pembedahan
- Alat suntik
- Alat pengukur tekanan darah
- Kursi untuk keperluan medis atau kedokteran gigi
- Kursi roda dan perlengkapan terkait
- Barang-barang ortopedi
DJKI juga memuat berbagai contoh uraian barang Kelas 10 dalam Berita Resmi Merek.
Dengan demikian, Jasa HAKI Kelas 10 dapat menjadi kebutuhan bagi produsen, distributor, importir, maupun pemilik merek yang mengembangkan produk dalam bidang kesehatan.
Mengapa Merek Alat Kesehatan Perlu Didaftarkan?
Bayangkan sebuah perusahaan telah membangun merek masker medis selama bertahun-tahun. Produk sudah masuk rumah sakit, apotek, distributor, marketplace, dan berbagai saluran penjualan. Merek tersebut kemudian menjadi identitas utama perusahaan.
Dalam kondisi seperti itu, perlindungan merek menjadi bagian penting dari strategi bisnis.
Pendaftaran merek memberikan dasar perlindungan hukum atas merek sesuai barang atau jasa yang didaftarkan. Karena itu, pemilik usaha perlu memperhatikan kelas dan uraian barang sejak awal.
DJKI menyediakan sistem dan informasi resmi mengenai pendaftaran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Perlu diingat, pendaftaran merek tidak sama dengan izin edar alat kesehatan. Merek berkaitan dengan perlindungan identitas merek, sedangkan izin edar berkaitan dengan legalitas produk sesuai regulasi sektoral. Untuk produk alat kesehatan, kedua aspek tersebut dapat dipersiapkan secara terpisah sesuai kebutuhan usaha.
Contoh Merek Produk Kelas 10 dan Keterangannya
Berikut contoh produk Kelas 10 yang dapat dikonsultasikan untuk kebutuhan pendaftaran merek.
1. Alat Kesehatan
Alat kesehatan merupakan kelompok produk yang sangat luas, mulai dari instrumen pemeriksaan, alat terapi, peralatan medis hingga perangkat pendukung lainnya.
Karena istilah “alat kesehatan” sangat umum, uraian barang sebaiknya dibuat lebih spesifik berdasarkan jenis dan fungsi produk yang sebenarnya.
Data resmi DJKI menunjukkan berbagai jenis peralatan dan instrumen medis tercantum dalam Kelas 10.
2. Masker Medis
Masker yang secara khusus digunakan untuk tujuan medis merupakan salah satu contoh barang Kelas 10.
DJKI memuat beberapa uraian terkait masker medis, masker bedah, masker wajah untuk penggunaan medis, masker sanitasi untuk tujuan medis, dan masker untuk digunakan oleh tenaga medis dalam Kelas 10.
Pemilik merek sebaiknya menentukan uraian sesuai jenis masker dan tujuan penggunaannya.
3. Termometer Medis
Termometer untuk mengukur suhu tubuh dalam konteks medis termasuk salah satu contoh produk Kelas 10.
Dalam data resmi DJKI tercantum antara lain termometer untuk tujuan medis, termometer digital untuk tujuan medis, dan termometer klinis.
Jika produk memiliki beberapa varian, uraian barang dapat disesuaikan dengan produk yang benar-benar dipasarkan.
4. Alat Operasi
Instrumen yang digunakan untuk tindakan pembedahan merupakan kelompok produk yang berkaitan dengan Kelas 10.
Contohnya:
- Pisau bedah
- Gunting operasi
- Tang bedah
- Alat penjepit pembedahan
- Peralatan dan perkakas pembedahan
Jenis instrumen yang tercantum harus disesuaikan dengan produk yang ingin dilindungi mereknya.
5. Kursi Roda
Kursi roda merupakan salah satu produk yang berkaitan dengan kebutuhan mobilitas dan kesehatan.
Untuk pendaftaran merek, pemilik usaha perlu memastikan uraian barang sesuai dengan jenis kursi roda yang diproduksi atau diperdagangkan.
Kelas 10 juga mencakup berbagai alat bantu dan barang yang berkaitan dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
6. Alat Pengukur Tekanan Darah
Alat pengukur tekanan darah merupakan contoh instrumen medis.
Dalam data resmi DJKI terdapat uraian mengenai peralatan untuk mengukur tekanan darah arteri serta alat pengukur tekanan darah pada Kelas 10.
Jika perusahaan memproduksi perangkat pengukuran medis dengan merek sendiri, klasifikasi dan uraian barang perlu diperiksa sebelum pendaftaran.
7. Alat Suntik
Alat suntik untuk keperluan medis merupakan contoh produk Kelas 10.
DJKI mencantumkan berbagai uraian yang berkaitan dengan alat suntik untuk keperluan medis, termasuk perangkat yang digunakan untuk mengambil atau memasukkan cairan dalam konteks medis.
8. Peralatan Ortopedi
Produk ortopedi merupakan salah satu kelompok penting dalam Kelas 10.
Contohnya dapat berupa:
- Penyangga ortopedi
- Belat
- Korset medis
- Barang-barang ortopedi
- Alas kaki ortopedi
- Peralatan pendukung anggota tubuh
Data DJKI mencantumkan berbagai barang ortopedi dalam Kelas 10.
9. Alat Diagnostik Medis
Alat diagnosis digunakan untuk membantu pemeriksaan atau penilaian kondisi medis tertentu.
Contohnya antara lain alat pemeriksa darah, alat diagnostik, stetoskop, alat pemeriksa mata, dan instrumen pemeriksaan medis lainnya.
DJKI mencantumkan berbagai alat diagnostik dan peralatan pemeriksaan medis dalam Kelas 10.
10. Peralatan Rehabilitasi dan Terapi Medis
Produk untuk fisioterapi, terapi, rehabilitasi, atau kebutuhan medis tertentu juga dapat berkaitan dengan Kelas 10.
Contohnya termasuk aparat fisioterapi, peralatan pijat untuk keperluan medis, peralatan terapi, dan perangkat tertentu untuk penyandang disabilitas.

Cara Menentukan Merek Kelas 10
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah memilih kelas hanya berdasarkan istilah umum seperti “alat kesehatan”.
Padahal, yang perlu diperhatikan adalah jenis barang yang sebenarnya akan dilindungi.
Misalnya perusahaan menjual:
“Termometer digital untuk tujuan medis”
maka uraian barang perlu disesuaikan dengan fungsi tersebut, bukan hanya menuliskan “alat kesehatan”.
Langkah yang dapat dilakukan:
1. Identifikasi Produk
Tuliskan seluruh produk yang menggunakan merek tersebut.
2. Tentukan Fungsi Produk
Pastikan apakah produk digunakan untuk diagnosis, terapi, pembedahan, rehabilitasi, ortopedi, atau fungsi medis lainnya.
3. Periksa Kelas
Cari klasifikasi barang berdasarkan Nice Classification yang digunakan dalam sistem merek.
4. Tentukan Uraian Barang
Uraian harus menggambarkan barang yang benar-benar diproduksi atau dipasarkan.
5. Lakukan Penelusuran Merek
Sebelum mengajukan permohonan, lakukan pemeriksaan terhadap merek yang sudah terdaftar atau sedang diajukan.
Persyaratan Pendaftaran Merek Kelas 10
Pendaftaran merek dilakukan melalui sistem DJKI. Dalam materi resmi DJKI, persiapan permohonan mencakup antara lain label/etiket, identitas pemohon, dokumen permohonan, pembayaran PNBP, dan dokumen tambahan sesuai status pemohon atau apabila menggunakan kuasa.
Secara umum, pemilik usaha perlu menyiapkan:
- Nama merek.
- Logo/etiket merek jika ada.
- Identitas pemohon.
- Data perusahaan jika pemohon merupakan badan usaha.
- Kelas barang.
- Uraian barang.
- Dokumen pendukung sesuai jenis pemohon.
- Surat kuasa jika menggunakan kuasa.
- Bukti pembayaran.
- Dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum mengajukan, data tersebut sebaiknya diperiksa kembali agar tidak terjadi perbedaan antara dokumen perusahaan, identitas pemohon, dan data permohonan.
Proses Pendaftaran Merek HAKI Kelas 10
Secara sederhana, proses pendaftaran dapat dipersiapkan melalui tahapan:
Konsultasi → Penentuan Kelas → Penelusuran Merek → Persiapan Dokumen → Pengajuan → Pemeriksaan → Pengumuman → Pemeriksaan Substantif → Penerbitan Sertifikat
DJKI menyediakan proses permohonan merek secara online. Materi resmi DJKI menjelaskan bahwa pemohon menyiapkan permohonan, kelengkapan dokumen, dan melakukan pembayaran biaya pendaftaran.
Perlu dipahami bahwa pengajuan merek tidak berarti otomatis mendapatkan sertifikat. Permohonan tetap harus melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.
Biaya Pendaftaran Merek Kelas 10
Biaya resmi pendaftaran merek perlu dibedakan dari biaya jasa pendampingan.
Materi DJKI mengenai perlindungan merek mencantumkan biaya PNBP Rp2.800.000 per kelas untuk umum dan Rp500.000 per kelas untuk UMKM.
Karena ketentuan tarif dapat berubah, calon pemohon sebaiknya melakukan pengecekan kembali tarif resmi DJKI sebelum melakukan pembayaran.
Selain PNBP, apabila menggunakan jasa pendampingan, terdapat biaya jasa yang bergantung pada cakupan pekerjaan dan layanan yang dipilih.
Pentingnya Penelusuran Merek Sebelum Daftar
Sebelum mendaftarkan merek alat kesehatan, masker medis, termometer, alat operasi, atau kursi roda, sebaiknya dilakukan penelusuran merek.
Tujuannya bukan untuk menjamin permohonan pasti diterima, tetapi untuk membantu mengidentifikasi potensi kemiripan dengan merek yang sudah ada.
Pemeriksaan dapat mencakup:
- Kesamaan nama
- Kemiripan bunyi
- Kemiripan tampilan
- Kesamaan unsur dominan
- Kelas barang
- Jenis barang
- Potensi keberatan dari pihak lain
Karena itu, memilih nama merek yang unik sejak awal dapat membantu proses persiapan menjadi lebih terarah.
Apakah Satu Merek Bisa Digunakan untuk Beberapa Produk?
Satu merek dapat digunakan pada beberapa produk, tetapi kelas dan uraian barang harus disesuaikan dengan barang yang ingin dilindungi.
Misalnya perusahaan memiliki satu merek untuk:
- Masker medis
- Termometer medis
- Alat pengukur tekanan darah
- Alat operasi
- Peralatan ortopedi
Pemilik usaha perlu memeriksa apakah seluruh produk tersebut dapat tercakup dalam Kelas 10 dan menentukan uraian barang yang tepat.
Jika perusahaan juga menggunakan merek yang sama untuk barang atau jasa di luar Kelas 10, kemungkinan diperlukan pendaftaran pada kelas tambahan.
Merek Kelas 10 dan Izin Edar Alat Kesehatan
Bagi pelaku usaha alat kesehatan, terdapat dua aspek yang sebaiknya tidak dicampuradukkan:
Merek
Berkaitan dengan identitas dan perlindungan merek melalui sistem kekayaan intelektual.
Izin Edar
Berkaitan dengan legalitas produk untuk diedarkan sesuai ketentuan sektor kesehatan.
Artinya, mempunyai sertifikat merek tidak otomatis berarti produk alat kesehatan telah memperoleh izin edar, begitu juga sebaliknya.
Jika Anda menjalankan bisnis alat kesehatan, kedua kebutuhan tersebut dapat dipersiapkan secara terpisah sesuai karakteristik bisnis.
Pengalihan Merek HAKI Kelas 10
Bagaimana jika sebuah merek alat kesehatan sudah terdaftar tetapi terjadi perubahan pemilik?
Dalam kondisi tertentu, pemilik dapat melakukan pengalihan hak atas merek sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengalihan dapat berkaitan dengan transaksi bisnis, restrukturisasi perusahaan, akuisisi, atau perjanjian pengalihan hak.
Untuk kebutuhan tersebut, Anda dapat mempelajari jasa pengalihan merek HAKI.
Dokumen pengalihan perlu dipersiapkan dengan benar agar perubahan kepemilikan dapat diproses sesuai prosedur.
Perpanjangan Merek HAKI Kelas 10
Perlindungan merek memiliki masa berlaku dan perlu diperhatikan jadwal perpanjangannya.
Pemilik merek alat kesehatan sebaiknya tidak menunggu sampai mendekati batas waktu untuk mulai memeriksa status perlindungan.
Untuk kebutuhan pendampingan, Anda dapat mempelajari jasa perpanjangan merek HAKI.
Dengan perencanaan yang lebih awal, pemilik usaha dapat memantau status merek dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Jika Merek Kelas 10 Ditolak
Permohonan merek dapat menghadapi keberatan atau penolakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jika pemohon menerima keputusan yang dapat ditempuh melalui mekanisme banding, terdapat prosedur banding merek.
DJKI menyediakan mekanisme pelayanan terkait keberatan dan banding sesuai ketentuan. Materi standar pelayanan DJKI mencantumkan prosedur pengajuan keberatan dan dokumen yang diperlukan dalam proses terkait.
Untuk pendampingan terkait proses tersebut, Anda dapat mempelajari jasa banding merek HAKI.
Namun, langkah preventif tetap penting: lakukan penelusuran dan pemeriksaan merek sebelum pengajuan.
Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 10
Mengurus merek untuk produk kesehatan membutuhkan perhatian lebih terhadap kelas, uraian barang, identitas pemohon, dan penelusuran merek.
PERMATAMAS membantu pelaku usaha melakukan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek, termasuk untuk produk:
- Alat kesehatan
- Masker medis
- Termometer
- Alat operasi
- Kursi roda
- Alat diagnostik
- Peralatan ortopedi
- Alat terapi
- Instrumen medis
- Peralatan rehabilitasi
Informasi layanan dapat dilihat melalui Jasa Daftar Merek HAKI.
Untuk informasi resmi terkait kekayaan intelektual, pemilik usaha juga dapat mengakses Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Keunggulan Layanan PERMATAMAS
PERMATAMAS memberikan pendampingan untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan pendaftaran merek secara lebih terarah.
Keunggulan layanan:
✅ Proses cepat: hanya 10 hari kerja*
✅ Berpengalaman: sejak tahun 2011
✅ Terpercaya: +2.000 izin edar telah terbit
✅ Aman & resmi: proses melalui sistem resmi sesuai jenis layanan
✅ Garansi: 100% uang kembali*
*Estimasi proses bergantung pada kelengkapan dokumen dan tahapan pemeriksaan instansi. Ketentuan garansi mengikuti syarat dan ketentuan layanan.
Kesimpulan
Jasa HAKI Kelas 10 dapat menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha yang mengembangkan merek untuk alat kesehatan, masker medis, termometer, alat operasi, kursi roda, alat diagnostik, produk ortopedi, alat terapi, dan berbagai instrumen medis lainnya.
Kelas 10 memang mencakup banyak produk medis, tetapi pemilik usaha tetap perlu menentukan uraian barang secara tepat berdasarkan produk yang sebenarnya. Data resmi DJKI menunjukkan berbagai produk seperti masker medis, termometer medis, peralatan bedah, instrumen medis, dan kursi untuk keperluan medis berada dalam cakupan Kelas 10.
Selain itu, pendaftaran merek perlu dibedakan dari izin edar alat kesehatan. Merek memberikan perlindungan terhadap identitas merek, sementara izin edar berkaitan dengan legalitas produk sesuai regulasi sektor kesehatan.
Jika Anda memiliki merek untuk produk alat kesehatan, masker medis, termometer, alat operasi, kursi roda, atau produk medis lainnya, persiapkan pendaftaran merek sejak awal.
PERMATAMAS siap membantu konsultasi dan pendampingan Merek HAKI Kelas 10.
KONSULTASI GRATIS
FAQ Jasa HAKI Kelas 10
1. Apa itu Merek HAKI Kelas 10?
Kelas 10 adalah kelas barang yang mencakup berbagai peralatan dan instrumen medis, bedah, kedokteran gigi, kedokteran hewan, barang ortopedi, serta perangkat tertentu untuk keperluan medis.
2. Apakah alat kesehatan masuk Kelas 10?
Banyak alat kesehatan dan instrumen medis termasuk Kelas 10, tetapi klasifikasi tetap perlu diperiksa berdasarkan jenis dan fungsi barang.
3. Apakah masker medis masuk Kelas 10?
Masker untuk penggunaan medis tercantum dalam berbagai uraian barang Kelas 10 pada data resmi DJKI.
4. Apakah termometer medis masuk Kelas 10?
Ya. Data DJKI mencantumkan termometer untuk tujuan medis, termometer digital untuk tujuan medis, dan termometer klinis dalam Kelas 10.
5. Apakah alat operasi masuk Kelas 10?
Berbagai instrumen dan perkakas pembedahan tercantum dalam Kelas 10.
6. Apakah kursi roda termasuk Kelas 10?
Produk yang berkaitan dengan alat bantu medis dan kebutuhan penyandang disabilitas perlu diperiksa berdasarkan jenis dan fungsi produknya. Kelas 10 mencakup berbagai alat terapi dan alat bantu yang disesuaikan untuk penyandang disabilitas.
7. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 10?
Materi DJKI mencantumkan biaya PNBP Rp2.800.000 per kelas untuk umum dan Rp500.000 per kelas untuk UMKM.
8. Apakah merek alat kesehatan sama dengan izin edar alat kesehatan?
Tidak. Merek dan izin edar merupakan dua aspek legalitas yang berbeda.
9. Apakah satu merek dapat digunakan untuk beberapa produk medis?
Bisa, tetapi kelas dan uraian barang perlu disesuaikan dengan produk yang ingin dilindungi.
10. Apakah PERMATAMAS membantu pendaftaran Merek Kelas 10?
PERMATAMAS dapat membantu konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek Kelas 10 sesuai kebutuhan usaha.


