Jasa Merek Kelas 35 untuk Toko Online Marketplace Resmi – Jika Anda memiliki usaha online, baik di Shopee, Lazada, Tokopedia, TikTok Shop, maupun platform e-commerce resmi lainnya, maka pendaftaran merek adalah persyaratan wajib, terutama untuk seller Official Store atau yang ingin mengajukan Brand Registration.
Marketplace resmi kini mensyaratkan Merek Kelas 35, bukan hanya merek untuk produk fisik saja. Hal ini karena kategori kelas 35 mencakup layanan bisnis seperti jualan, reseller, distributor, marketing, hingga retail online.
Tanpa merek yang sah dan terdaftar, akun toko online bisa:
• Ditolak masuk program Official Store
• Tidak bisa aktivasi fitur eksklusif seperti gudang resmi, garansi produk, atau iklan premium
• Bahkan berpotensi ditutup jika ada pihak lain yang memiliki merek yang sama.
Karena itu, mengurus pendaftaran merek sejak awal adalah langkah strategis untuk melindungi identitas usaha Anda.
Apa Itu Merek Kelas 35 untuk Toko Online dan Marketplace?
Merek kelas 35 adalah kategori merek dalam sistem NICE Classification yang digunakan di Indonesia dan seluruh dunia. Kelas ini mencakup layanan yang berhubungan dengan penjualan barang, manajemen bisnis, promosi, penjualan retail, dan e-commerce.
Bagi pemilik toko online, merek ini bukan hanya bentuk perlindungan hukum tetapi juga persyaratan untuk meningkatkan kredibilitas bisnis di mata pelanggan maupun marketplace.
Contoh layanan yang termasuk kelas 35:
• Jasa penjualan barang secara online
• Reseller dan distributor
• Dropshipper
• Retail dan wholesale online
• Digital marketing
Dengan mendaftarkan merek di kelas 35, identitas, logo, dan nama toko Anda terlindungi secara hukum dan tidak bisa digunakan orang lain.
Kenapa Marketplace Wajib Menggunakan Merek Kelas 35?
Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok menerapkan regulasi baru untuk memastikan bahwa brand yang tampil di platform mereka memiliki legalitas resmi.
Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk palsu dan melindungi penjual resmi dari kompetitor yang menjiplak nama atau brand.
Alasan marketplace mewajibkan merek kelas 35 antara lain:
o Melindungi penjual dari klaim pelanggaran merek
o Memastikan nama toko legal dan unik
o Menjadi syarat agar seller bisa masuk Brand Mall atau Official Store
Marketplace meminta sertifikat merek resmi dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) agar sistem bisa memverifikasi bahwa nama toko tidak meniru brand lain.
Dengan merek kelas 35, posisi toko online Anda akan lebih dihargai dan bisnis bisa berkembang lebih stabil.

Syarat Mengajukan Pendaftaran Merek Kelas 35 agar Diterima Marketplace
Untuk mendaftarkan merek kelas 35, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen. Persyaratan ini cukup sederhana dan dapat diurus secara online.
• Syarat pendaftaran merek meliputi:
✓ Nama merek yang ingin didaftarkan
✓ Logo (opsional tapi disarankan agar lebih kuat)
✓ KTP pemilik atau legalitas badan usaha
✓ Surat pernyataan kepemilikan merek
✓ Email aktif
Jika Anda mendaftar sebagai UMKM dan memiliki Surat Keterangan UMKM atau NIB, Anda berhak mendapatkan biaya pendaftaran lebih murah.
Biaya resmi pendaftaran merek:
• UMKM: Rp 500.000 per kelas
• Non-UMKM: Rp 1.800.000 per kelas
Sertifikat merek ini memiliki masa berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Berapa Biaya dan Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 35?
Setelah permohonan merek dikirim ke DJKI, prosesnya melalui beberapa tahap sampai diterbitkan sertifikat resmi.
Proses pendaftaran merek biasanya memerlukan waktu cukup panjang, karena DJKI memastikan tidak ada konflik dengan merek lain.
• Tahapan pendaftaran meliputi:
1. Pemeriksaan administratif
2. Pengumuman selama 2 bulan (masa keberatan/sanggah)
3. Pemeriksaan substantif
4. Penerbitan sertifikat merek
Estimasi waktu resmi pendaftaran hingga sertifikat terbit adalah 12–24 bulan. Namun meskipun sertifikat belum keluar, nomor permohonan merek dapat digunakan sebagai bukti legal untuk pendaftaran marketplace.
Artinya, Anda tidak perlu menunggu sertifikat selesai untuk aktivasi brand di marketplace.
Jasa Daftar Merek Kelas 35 untuk Marketplace — Konsultasi Bersama PERMATAMAS
Jika Anda ingin daftar merek tapi masih bingung mengenai pengecekan nama, kelas yang tepat, dokumen, atau proses pengajuan, Anda tidak perlu khawatir.
PERMATAMAS hadir sebagai konsultan resmi yang membantu ribuan pelaku usaha mengurus merek hingga sertifikat terbit.
Kenapa memilih PERMATAMAS?
✔ Dibantu tim legal berpengalaman
✔ Proses cepat dan sesuai regulasi
✔ Laporan update progress berkala
✔ Termasuk pemeriksaan kemungkinan penolakan merek
Ayo lindungi nama toko Anda sebelum ada orang lain yang mendaftarkannya terlebih dahulu.
Klik untuk konsultasi gratis:
Pentingnya Melindungi Merek Kelas 35 Toko Online
Pendaftaran merek kelas 35 kini menjadi kebutuhan utama bagi pemilik toko online agar bisa masuk marketplace resmi dan mengamankan identitas bisnisnya. Dengan biaya resmi yang terjangkau, masa berlaku panjang, serta manfaat hukum yang jelas, mendaftarkan merek adalah langkah yang tepat dan strategis.
Semakin cepat merek didaftarkan, semakin kuat perlindungan bisnis Anda dari kompetitor dan plagiarisme.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
FAQ
1. Apakah semua toko online wajib memiliki merek kelas 35?
Tidak wajib untuk semua, namun marketplace resmi mensyaratkan merek kelas 35 jika penjual ingin mendaftar sebagai Official Store, Brand Owner, atau mengajukan Brand Protection.
2. Berapa biaya resmi pendaftaran merek kelas 35?
Biaya pendaftaran merek adalah:
-
UMKM: Rp 500.000 per kelas
-
Non-UMKM: Rp 1.800.000 per kelas
Biaya ini dibayarkan langsung ke DJKI pemerintah, bukan ke pihak swasta.
3. Berapa lama proses pendaftaran merek sampai sertifikat terbit?
Proses resmi berkisar antara 12–24 bulan, tergantung tahapan pemeriksaan dan apakah ada keberatan dari pihak lain.
4. Apakah bisa daftar merek tanpa logo?
Bisa. Anda dapat mendaftarkan merek dalam bentuk tulisan (wordmark) atau gambar (logo) atau keduanya sekaligus. Namun, logo memberikan perlindungan lebih kuat.
5. Apakah merek bisa digunakan sebelum sertifikat keluar?
Ya, Anda sudah dapat menggunakan merek setelah mendapatkan nomor permohonan pendaftaran, termasuk untuk aktivasi brand di marketplace.
6. Apakah nama merek harus berbeda dari nama produk?
Tidak wajib, namun yang penting nama tersebut tidak sama atau mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar agar tidak ditolak.
