Cara Banding Merek HAKI – Banding merek HAKI merupakan langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh pemohon apabila permohonan pendaftaran mereknya ditolak secara definitif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Penolakan ini sering kali bukan akhir dari segalanya. Dalam banyak kasus, pemohon masih memiliki peluang besar untuk mempertahankan mereknya melalui mekanisme banding yang diatur secara resmi oleh peraturan perundang-undangan.
Banding merek HAKI diajukan kepada Komisi Banding Merek sebagai lembaga independen yang berwenang menilai kembali keputusan penolakan DJKI. Proses ini menuntut ketelitian, ketepatan waktu, serta argumentasi hukum yang kuat. Kesalahan kecil, seperti keterlambatan pengajuan atau dokumen yang tidak lengkap, dapat berakibat fatal dan menghilangkan hak pemohon secara permanen.
Di sinilah pentingnya memahami alur banding merek HAKI secara menyeluruh sebelum mengambil langkah. Secara umum, banding merek HAKI bertujuan membuktikan bahwa merek yang diajukan sebenarnya memenuhi syarat hukum dan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain.
Beberapa hal utama yang perlu dipahami dalam banding merek HAKI meliputi:
• Batas waktu pengajuan banding yang sangat ketat
• Alasan penolakan yang dapat dibantah secara hukum
• Bukti pendukung yang harus disiapkan sejak awal
• Proses pemeriksaan oleh Komisi Banding Merek
• Dampak keputusan banding terhadap status merek
Dengan persiapan yang tepat, banding merek HAKI dapat menjadi jalan penyelamat bagi merek yang telah dibangun dengan waktu, biaya, dan reputasi bisnis.
Apa Itu Banding Merek HAKI dan Kapan Diajukan
Banding merek HAKI adalah upaya hukum yang diajukan oleh pemohon merek terhadap keputusan penolakan definitif dari DJKI. Upaya ini dilakukan dengan tujuan agar keputusan tersebut ditinjau ulang oleh Komisi Banding Merek. Banding bukanlah proses otomatis, melainkan hak yang harus diajukan secara aktif oleh pemohon dalam jangka waktu tertentu.
Pengajuan banding merek HAKI hanya dapat dilakukan setelah pemohon menerima surat penolakan akhir dari DJKI. Artinya, tahapan banding berada setelah proses tanggapan atas usulan penolakan dinyatakan tidak diterima. Pada fase ini, DJKI telah menyatakan secara resmi bahwa permohonan merek tidak dapat dilanjutkan, kecuali melalui banding.
Waktu menjadi faktor krusial dalam banding merek HAKI. Pemohon diberikan batas maksimal 90 hari sejak tanggal penerimaan surat penolakan definitif untuk mengajukan banding. Melewati batas waktu tersebut berarti hak banding gugur dan merek tidak dapat diperjuangkan kembali.
Banding merek HAKI umumnya diajukan dalam kondisi berikut:
• Permohonan merek ditolak secara substantif oleh DJKI
• Tanggapan atas usulan penolakan tidak diterima
• Pemohon yakin mereknya memiliki perbedaan yang signifikan
• Tersedia bukti kuat untuk membantah alasan penolakan
• Merek memiliki nilai ekonomi dan strategis bagi bisnis
Dengan memahami kapan banding merek HAKI dapat diajukan, pemohon dapat mengambil langkah yang tepat tanpa kehilangan momentum hukum.
Dasar Hukum Banding Merek HAKI di Indonesia
Banding merek HAKI di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang tersebut memberikan hak kepada pemohon untuk mengajukan banding apabila tidak sependapat dengan keputusan penolakan DJKI.
Selain undang-undang, mekanisme banding merek HAKI juga diatur dalam peraturan pelaksana yang menjelaskan tata cara, persyaratan, serta kewenangan Komisi Banding Merek. Lembaga ini berfungsi sebagai badan quasi-yudisial yang menilai ulang keputusan administratif DJKI berdasarkan argumentasi hukum dan bukti yang diajukan pemohon.
Dasar hukum ini memberikan kepastian bahwa banding bukanlah bentuk perlawanan tanpa dasar, melainkan bagian dari sistem perlindungan hukum merek di Indonesia. Namun, karena bersifat formal dan legalistik, banding merek HAKI harus disusun secara sistematis dan sesuai aturan.
Landasan hukum utama banding merek HAKI meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
2. Ketentuan mengenai Komisi Banding Merek
3. Aturan batas waktu pengajuan banding
4. Ketentuan biaya resmi banding merek
5. Prosedur pemeriksaan dan pengambilan keputusan
Pemahaman dasar hukum ini penting agar pemohon tidak salah langkah dan dapat memaksimalkan peluang keberhasilan banding merek HAKI.

Alasan Penolakan yang Dapat Diajukan Banding Merek HAKI
Tidak semua penolakan merek HAKI bersifat final tanpa celah. Banyak penolakan yang sebenarnya masih dapat diperdebatkan secara hukum melalui mekanisme banding. Kunci utamanya adalah memahami apakah alasan penolakan tersebut termasuk kategori yang dapat dibantah dengan argumentasi dan bukti yang kuat.
Alasan penolakan merek HAKI yang paling umum adalah adanya dugaan persamaan pada pokoknya dengan merek lain. Namun, dalam praktiknya, persamaan tersebut sering kali bersifat subjektif dan masih dapat dianalisis lebih lanjut dari sisi visual, fonetik, maupun konseptual. Selain itu, penilaian mengenai kesamaan barang atau jasa juga kerap menjadi ruang perdebatan dalam banding.
Banding merek HAKI juga dapat diajukan apabila pemohon menilai bahwa DJKI kurang mempertimbangkan fakta penggunaan merek, itikad baik pemohon, atau kekhasan merek yang sebenarnya memiliki daya pembeda. Dengan pendekatan hukum yang tepat, alasan penolakan tersebut dapat dipatahkan.
Beberapa alasan penolakan yang dapat diajukan banding merek HAKI antara lain:
• Penilaian keliru atas kemiripan merek
• Barang atau jasa dianggap sejenis padahal berbeda
• Merek dinilai deskriptif tanpa analisis menyeluruh
• Pengabaian bukti penggunaan dan reputasi merek
• Kesalahan interpretasi hukum oleh pemeriksa
Dengan strategi banding yang tepat dan dukungan bukti yang kuat, penolakan merek HAKI masih dapat diperjuangkan hingga merek memperoleh perlindungan hukum yang sah.
Analisis Penolakan sebagai Langkah Awal Banding Merek HAKI
Analisis penolakan merupakan fondasi utama dalam proses banding merek HAKI. Tanpa memahami secara mendalam alasan penolakan dari DJKI, banding berisiko hanya menjadi formalitas tanpa arah yang jelas. Surat penolakan harus dibaca secara cermat, termasuk dasar hukum, pasal yang digunakan, serta merek pembanding yang dijadikan acuan oleh pemeriksa.
Dalam praktiknya, banyak pemohon langsung terburu-buru mengajukan banding tanpa terlebih dahulu mengurai letak kelemahan penolakan tersebut. Padahal, banding merek HAKI bukan sekadar menyatakan “tidak setuju”, melainkan membuktikan bahwa keputusan penolakan memiliki celah hukum atau kekeliruan analisis. Oleh karena itu, analisis awal harus dilakukan secara objektif dan terukur.
Analisis penolakan juga membantu menentukan arah argumentasi banding. Apakah fokus pada perbedaan visual merek, perbedaan bunyi, perbedaan makna, atau perbedaan kelas dan jenis barang/jasa. Semakin tajam analisis di tahap awal, semakin kuat pula susunan alasan banding yang diajukan ke Komisi Banding Merek.
Langkah analisis penolakan banding merek HAKI meliputi:
1. Mengidentifikasi pasal penolakan yang digunakan DJKI
2. Menganalisis merek pembanding secara visual, fonetik, dan konseptual
3. Menilai kesamaan atau perbedaan barang/jasa secara substansial
4. Mengkaji kekuatan daya pembeda merek yang diajukan
5. Menentukan titik lemah penilaian pemeriksa DJKI
Analisis yang matang akan menjadi senjata utama dalam meyakinkan Komisi Banding Merek bahwa penolakan tersebut layak untuk dibatalkan.
Dokumen Wajib untuk Pengajuan Banding Merek HAKI
Pengajuan banding merek HAKI tidak dapat dilakukan tanpa kelengkapan dokumen yang sesuai ketentuan. Dokumen berfungsi sebagai dasar administrasi sekaligus alat pembuktian atas keberatan pemohon terhadap keputusan penolakan DJKI. Ketidaklengkapan satu dokumen saja dapat menyebabkan banding tidak diterima untuk diperiksa.
Dokumen banding merek HAKI harus disiapkan secara sistematis dan konsisten dengan argumen yang diajukan. Seluruh dokumen ini nantinya akan dinilai oleh Komisi Banding Merek sebagai dasar pengambilan keputusan. Oleh karena itu, setiap dokumen harus relevan, sah, dan mudah diverifikasi.
Selain dokumen administratif, bukti pendukung menjadi faktor penentu keberhasilan banding. Bukti tersebut harus mampu memperkuat klaim bahwa merek memiliki perbedaan yang signifikan, digunakan dengan itikad baik, serta memiliki nilai komersial yang nyata di masyarakat.
Dokumen wajib dalam pengajuan banding merek HAKI antara lain:
• Surat permohonan banding merek HAKI
• Salinan surat penolakan definitif dari DJKI
• Uraian alasan dan keberatan banding secara tertulis
• Bukti pendukung penggunaan dan legalitas merek
• Bukti pembayaran biaya resmi banding
Kelengkapan dan kualitas dokumen akan sangat memengaruhi penilaian Komisi Banding Merek dalam memutuskan diterima atau ditolaknya banding merek HAKI.
Cara Mengajukan Banding Merek HAKI melalui Sistem Online DJKI
Saat ini, pengajuan banding merek HAKI dilakukan secara elektronik melalui sistem online DJKI. Sistem ini dirancang untuk memudahkan pemohon dalam mengajukan banding tanpa harus datang langsung ke kantor DJKI. Namun, kemudahan ini tetap menuntut ketelitian karena seluruh proses bersifat administratif dan berbasis dokumen digital.
Pemohon wajib menggunakan akun merek yang sama dengan akun saat pendaftaran awal. Seluruh data dan dokumen yang diunggah harus sesuai dengan permohonan merek yang ditolak. Kesalahan memilih menu atau mengunggah dokumen dapat menghambat proses banding.
Setelah banding diajukan, sistem akan menerbitkan billing biaya banding yang harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Banding baru dianggap sah dan diproses setelah pembayaran terkonfirmasi. Selanjutnya, Komisi Banding Merek akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan banding tersebut.
Tahapan pengajuan banding merek HAKI melalui sistem DJKI meliputi:
1. Login ke akun merek di merek.dgip.go.id
2. Pilih menu “Pasca Permohonan Online”
3. Pilih layanan “Permohonan Banding Merek”
4. Unggah seluruh dokumen persyaratan dalam format PDF
5. Lakukan pembayaran biaya banding sesuai billing
Dengan mengikuti prosedur online secara benar dan tertib, peluang banding merek HAKI untuk diperiksa dan diputus secara objektif akan semakin terbuka.
Proses Pemeriksaan dan Sidang Banding Merek HAKI di Komisi Banding
Setelah permohonan banding merek HAKI dinyatakan lengkap dan diterima secara administratif, proses selanjutnya adalah pemeriksaan oleh Komisi Banding Merek. Komisi ini terdiri dari para ahli di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang bertugas menilai ulang keputusan penolakan DJKI secara independen dan objektif. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen, argumen hukum, serta bukti pendukung yang diajukan pemohon.
Pada tahap ini, Komisi Banding Merek akan mempelajari secara mendalam alasan banding yang diajukan. Tidak menutup kemungkinan pemohon diminta memberikan klarifikasi tambahan atau menghadiri sidang banding (hearing) untuk menjelaskan langsung posisi hukumnya. Oleh karena itu, konsistensi antara dokumen, argumen tertulis, dan penjelasan lisan menjadi faktor yang sangat menentukan.
Hasil pemeriksaan banding akan dituangkan dalam putusan Komisi Banding Merek. Putusan ini bersifat final di tingkat administratif. Jika banding diterima, permohonan merek HAKI akan dilanjutkan ke tahap pengumuman dan pendaftaran. Sebaliknya, jika banding ditolak, pemohon masih memiliki opsi hukum lanjutan melalui Pengadilan Niaga.
Tahapan proses pemeriksaan banding merek HAKI meliputi:
• Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen banding
• Penilaian ulang alasan penolakan DJKI
• Pemeriksaan argumentasi dan bukti pemohon
• Sidang atau klarifikasi tambahan (jika diperlukan)
• Pengambilan dan penyampaian putusan banding
Memahami alur pemeriksaan ini penting agar pemohon dapat mempersiapkan banding merek HAKI secara matang dan terarah sejak awal.
Peran Jasa Profesional dalam Banding Merek HAKI
Banding merek HAKI bukan sekadar proses administratif, melainkan tahapan hukum yang membutuhkan ketelitian, strategi, dan pemahaman regulasi yang mendalam. Banyak pemohon gagal dalam banding bukan karena mereknya lemah, tetapi karena argumen yang kurang tajam, bukti yang tidak relevan, atau kesalahan prosedural yang seharusnya bisa dihindari.
Di sinilah peran jasa profesional menjadi sangat penting. Konsultan atau penyedia jasa banding merek HAKI berpengalaman memahami cara membaca celah penolakan, menyusun argumentasi hukum yang tepat, serta menyajikan bukti secara sistematis sesuai sudut pandang Komisi Banding Merek. Pendekatan ini jauh lebih efektif dibanding mengajukan banding secara coba-coba.
PERMATAMAS hadir sebagai jasa profesional yang fokus pada pengurusan banding merek HAKI secara menyeluruh. Dengan tim berlatar belakang hukum dan pengalaman menangani berbagai kasus penolakan merek, PERMATAMAS membantu klien sejak tahap analisis penolakan hingga pendampingan proses banding di Komisi Banding Merek.
Keunggulan menggunakan jasa PERMATAMAS dalam banding merek HAKI antara lain:
• Analisis penolakan merek secara mendalam dan objektif
• Penyusunan surat banding dengan argumen hukum yang kuat
• Penyaringan dan penyusunan bukti pendukung yang relevan
• Pendampingan penuh selama proses pemeriksaan banding
• Strategi hukum yang disesuaikan dengan karakter merek klien
Dengan dukungan jasa profesional PERMATAMAS, banding merek HAKI tidak lagi menjadi proses yang membingungkan, melainkan langkah strategis untuk menyelamatkan dan melindungi aset merek bisnis Anda.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
FAQ
1. Apa itu banding merek HAKI?
Banding merek HAKI adalah upaya hukum untuk menolak keputusan penolakan definitif DJKI dengan mengajukan permohonan ke Komisi Banding Merek.
2. Kapan banding merek HAKI dapat diajukan?
Banding diajukan setelah menerima surat penolakan definitif dari DJKI dan maksimal dalam waktu 90 hari.
3. Ke mana banding merek HAKI diajukan?
Banding diajukan secara online melalui sistem DJKI dan diperiksa oleh Komisi Banding Merek.
4. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk banding merek HAKI?
Dokumen meliputi surat banding, surat penolakan DJKI, alasan keberatan, bukti pendukung, dan bukti pembayaran biaya banding.
5. Apakah banding merek HAKI dikenakan biaya?
Ya, banding merek HAKI dikenakan biaya resmi sesuai ketentuan DJKI.
6. Apa alasan penolakan merek yang bisa diajukan banding?
Umumnya karena kemiripan merek, kesamaan barang/jasa, atau penilaian daya pembeda yang masih dapat dibantah.
7. Apakah banding merek HAKI bisa ditolak?
Bisa. Komisi Banding Merek dapat menerima atau menolak banding berdasarkan kekuatan argumen dan bukti.
8. Jika banding merek HAKI ditolak, apakah masih ada upaya lain?
Masih ada opsi mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
9. Apakah banding merek HAKI wajib menggunakan jasa profesional?
Tidak wajib, tetapi sangat disarankan untuk meningkatkan peluang keberhasilan dan menghindari kesalahan prosedural.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk jasa banding merek HAKI?
PERMATAMAS didukung tim hukum berpengalaman, strategi argumentasi kuat, dan pendampingan penuh hingga putusan banding.
