Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 34 Rokok dan Cerutu Terbaru 2026

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 34 Rokok dan Cerutu Terbaru 2026

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 34 Rokok dan Cerutu Terbaru 2026 – Bagi pelaku usaha rokok, cerutu, dan produk tembakau, merek bukan sekadar nama pada kemasan. Merek menjadi identitas yang membedakan produk di tengah persaingan pasar sekaligus dapat menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai.

Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan sebelum mendaftarkan merek adalah berapa biaya daftar merek HAKI Kelas 34 terbaru 2026? Pertanyaan ini semakin penting karena tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran merek mengalami perubahan pada 2026.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif permohonan pendaftaran merek bagi pemohon umum ditetapkan sebesar Rp2.800.000 per kelas, sedangkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sebesar Rp500.000 per kelas. PP tersebut ditetapkan pada 2 Juli 2026 dan berstatus berlaku.

Untuk produk rokok dan cerutu yang masuk Kelas 34, biaya PNBP tersebut dihitung berdasarkan jumlah kelas yang didaftarkan. Namun, biaya resmi pemerintah perlu dibedakan dari biaya jasa pendampingan apabila pemilik usaha menggunakan konsultan merek.

Berapa Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 34 Tahun 2026?

Pada 2026, tarif resmi permohonan pendaftaran merek adalah:

Kategori Pemohon Biaya Pendaftaran Satuan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil Rp500.000 Per kelas
Pemohon Umum Rp2.800.000 Per kelas

Tarif tersebut merupakan PNBP untuk permohonan pendaftaran merek, bukan keseluruhan biaya jasa konsultan atau pendampingan. Ketentuan tarif ini tercantum dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.

Dengan demikian, apabila sebuah merek rokok hanya diajukan pada Kelas 34, maka PNBP yang dibayarkan adalah satu kali tarif Kelas 34 sesuai kategori pemohonnya.

Yang perlu diperhatikan, tarif dihitung per kelas, bukan berdasarkan jumlah produk yang tercantum dalam satu kelas.

Kenapa Biaya Merek Kelas 34 Tahun 2026 Berubah?

Sebelumnya, tarif pendaftaran merek untuk pemohon umum berada pada angka Rp1.800.000 per kelas. Tarif tersebut tercantum dalam ketentuan sebelumnya dan juga dipublikasikan oleh DJKI.

Pada 2026, pemerintah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur kembali jenis dan tarif PNBP pada Kementerian Hukum. Salah satu perubahan penting terdapat pada tarif permohonan pendaftaran merek.

Tarif baru untuk pemohon umum menjadi Rp2.800.000 per kelas, sedangkan tarif khusus UMK tetap Rp500.000 per kelas.

Perubahan ini perlu diperhatikan oleh pemilik bisnis yang sedang menyusun anggaran pendaftaran merek.

Contoh Perhitungan Biaya Merek Kelas 34

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh sederhana.

Pemohon Umum

Apabila pemilik usaha mendaftarkan satu merek untuk produk rokok dan cerutu dalam satu kelas:

1 kelas × Rp2.800.000 = Rp2.800.000

Jadi, PNBP pendaftaran mereknya adalah Rp2.800.000.

Pemohon UMK

Apabila pemohon memenuhi kategori Usaha Mikro atau Usaha Kecil:

1 kelas × Rp500.000 = Rp500.000

Jadi, PNBP pendaftaran mereknya adalah Rp500.000.

Perhitungan tersebut belum memasukkan biaya tambahan apabila pemohon menggunakan jasa profesional untuk pengecekan merek, persiapan, pengajuan, dan pendampingan.

Apakah Rokok dan Cerutu Masuk Kelas 34?

Ya. Produk tembakau seperti rokok dan cerutu pada prinsipnya termasuk dalam cakupan Kelas 34.

Kelas ini mencakup berbagai produk seperti tembakau, rokok, cerutu, cigarillo, rokok elektrik, oral vaporizer untuk perokok, perlengkapan perokok, serta korek api.

Karena itu, pengusaha yang memiliki merek rokok atau cerutu perlu memastikan daftar barang yang akan dilindungi disusun secara tepat sebelum mengajukan permohonan.

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 34 Rokok dan Cerutu Terbaru 2026
Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 34 Rokok dan Cerutu Terbaru 2026

Apa Saja Produk yang Dapat Berkaitan dengan Kelas 34?

Kelas 34 memiliki cakupan yang cukup luas. Beberapa contoh produk yang termasuk antara lain:

  1. Rokok.
  2. Cerutu.
  3. Cigarillo.
  4. Tembakau.
  5. Tembakau kunyah.
  6. Tembakau sedot.
  7. Rokok elektrik.
  8. Oral vaporizer untuk perokok.
  9. Kertas rokok.
  10. Filter rokok.
  11. Pipa tembakau.
  12. Korek api.
  13. Perlengkapan tertentu untuk perokok.

Namun, tidak semua produk yang terlihat berhubungan dengan rokok otomatis masuk Kelas 34. Contohnya, baterai dan charger untuk rokok elektrik memiliki klasifikasi tersendiri.

Karena itu, menentukan kelas berdasarkan jenis barang sebenarnya jauh lebih aman daripada sekadar mengikuti nama industrinya.

Mengapa Merek Rokok dan Cerutu Perlu Didaftarkan?

Bisnis rokok dan cerutu sangat bergantung pada identitas produk. Konsumen dapat mengenali suatu produk melalui nama, logo, tampilan kemasan, dan reputasi yang dibangun dalam waktu lama.

Bayangkan sebuah merek sudah digunakan bertahun-tahun dan sudah memiliki pelanggan. Jika sejak awal belum dilakukan pendaftaran, pemilik usaha dapat menghadapi persoalan ketika terdapat pihak lain yang mengajukan merek dengan persamaan atau kemiripan yang relevan.

Pendaftaran merek dapat menjadi bagian dari strategi perlindungan bisnis sekaligus membantu membangun aset kekayaan intelektual.

Jangan Hanya Menghitung Biaya Pendaftaran

Ketika mencari informasi mengenai biaya daftar merek Kelas 34, pemilik usaha sering hanya melihat angka PNBP.

Padahal, apabila menggunakan jasa pendampingan, terdapat komponen lain yang perlu diperhitungkan, misalnya:

  • Penelusuran merek.
  • Analisis awal merek.
  • Pemeriksaan klasifikasi.
  • Penyusunan daftar barang.
  • Persiapan dokumen.
  • Pengajuan permohonan.
  • Pemantauan proses.
  • Pendampingan apabila terdapat kendala.

Oleh karena itu, biaya PNBP dan biaya jasa konsultan merupakan dua hal yang berbeda.

Pemilik usaha sebaiknya meminta rincian biaya secara jelas sebelum menggunakan jasa pendaftaran merek.

Apa Saja Syarat Daftar Merek Kelas 34?

Selain biaya, dokumen juga perlu dipersiapkan dengan baik.

Dalam standar pelayanan DJKI, persyaratan layanan permohonan pendaftaran merek antara lain mencakup etiket/label merek dan tanda tangan pemohon. Untuk pemohon UMK terdapat persyaratan tambahan terkait fasilitas UMK, sedangkan penggunaan konsultan KI memerlukan surat kuasa.

Secara praktis, pemilik usaha perlu menyiapkan:

  1. Nama merek.
  2. Logo atau etiket merek jika digunakan.
  3. Data pemohon.
  4. Alamat pemohon.
  5. Daftar barang yang akan dilindungi.
  6. Dokumen pendukung sesuai kategori pemohon.
  7. Dokumen tambahan apabila menggunakan fasilitas UMK.

Dokumen yang lengkap dapat membantu mengurangi kesalahan administratif pada saat pengajuan.

Apakah UMKM Mendapat Biaya Lebih Murah?

Ya. Salah satu hal yang menarik dari ketentuan tarif 2026 adalah adanya tarif khusus bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Untuk permohonan pendaftaran merek, tarif UMK ditetapkan Rp500.000 per kelas, sedangkan tarif umum sebesar Rp2.800.000 per kelas.

Namun, pemohon yang ingin menggunakan fasilitas tarif khusus harus memenuhi persyaratan yang berlaku. DJKI mencantumkan dokumen pendukung untuk pemohon UMK dalam standar pelayanan pendaftaran merek.

Karena itu, status usaha perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum menghitung anggaran pendaftaran.

Apakah Satu Merek Bisa Didaftarkan untuk Beberapa Kelas?

Bisa saja, apabila bisnis memang memiliki barang atau jasa yang membutuhkan perlindungan pada beberapa kelas.

Namun, biaya PNBP akan dihitung berdasarkan jumlah kelas yang diajukan.

Misalnya pemohon umum mendaftarkan satu merek pada dua kelas:

2 × Rp2.800.000 = Rp5.600.000

Sementara untuk pemohon UMK:

2 × Rp500.000 = Rp1.000.000

Karena itu, penentuan kelas sebaiknya dilakukan berdasarkan kebutuhan perlindungan yang sebenarnya, bukan sekadar mendaftarkan sebanyak mungkin kelas.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftar Merek Rokok

Biaya pendaftaran bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Kesalahan pada tahap awal juga dapat menyebabkan proses menjadi lebih rumit.

Beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari adalah:

Tidak Mengecek Merek Terlebih Dahulu

Nama yang terlihat unik belum tentu tersedia. Sebaiknya lakukan penelusuran sebelum mengeluarkan biaya untuk kemasan dan promosi.

Salah Menentukan Kelas

Produk rokok dan cerutu memang berkaitan dengan Kelas 34, tetapi produk pendukung tertentu dapat memiliki klasifikasi berbeda.

Daftar Barang Tidak Sesuai Produk

Daftar barang sebaiknya menggambarkan produk yang benar-benar ingin dilindungi.

Menganggap Pembayaran PNBP Berarti Merek Pasti Diterima

Pembayaran biaya pendaftaran hanya merupakan bagian dari proses permohonan. Merek tetap harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek Kelas 34?

Biaya dan waktu merupakan dua hal berbeda dalam pendaftaran merek.

Standar pelayanan DJKI mencantumkan waktu pemeriksaan formalitas selama 15 hari kerja dan tahapan lainnya sesuai kondisi permohonan.

Karena proses pendaftaran memiliki beberapa tahapan, pemilik usaha tidak sebaiknya menganggap bahwa pembayaran PNBP langsung berarti sertifikat merek akan terbit.

Bukti penerimaan permohonan juga berbeda dengan status merek yang telah selesai terdaftar.

Cara Menghemat Biaya Daftar Merek Kelas 34

Menghemat biaya bukan berarti memilih layanan paling murah tanpa memperhatikan kualitas proses. Strategi yang lebih baik adalah memastikan pengajuan dilakukan dengan tepat sejak awal.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Tentukan produk yang benar-benar ingin dilindungi.
  2. Pastikan kelas merek sesuai.
  3. Lakukan penelusuran merek sebelum pengajuan.
  4. Siapkan dokumen dengan lengkap.
  5. Pastikan memenuhi persyaratan tarif UMK jika ingin menggunakan fasilitas tersebut.
  6. Hindari pengajuan ulang akibat kesalahan yang sebenarnya dapat dicegah.

Dengan persiapan tersebut, pemilik usaha dapat mengurangi potensi biaya tambahan akibat kesalahan administratif.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 34 PERMATAMAS

Mengurus merek rokok dan cerutu tidak hanya berkaitan dengan membayar biaya pendaftaran. Pemilik usaha juga perlu memastikan nama merek, klasifikasi, daftar barang, dan dokumen telah dipersiapkan dengan benar.

PERMATAMAS membantu pelaku usaha dalam proses pendaftaran merek Kelas 34, mulai dari pengecekan merek, konsultasi klasifikasi, persiapan dokumen, pengajuan, hingga pendampingan proses.

Dengan pendampingan yang tepat, pemilik usaha dapat lebih fokus mengembangkan produk sambil tetap memperhatikan perlindungan mereknya.

Kesimpulan

Biaya daftar merek HAKI Kelas 34 rokok dan cerutu terbaru 2026 untuk pemohon umum adalah Rp2.800.000 per kelas, sedangkan pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil dikenakan Rp500.000 per kelas sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026.

Namun, biaya resmi tersebut merupakan PNBP dan belum tentu sama dengan total biaya apabila menggunakan jasa konsultan. Selain biaya, pemilik usaha perlu memperhatikan pengecekan merek, ketepatan kelas, daftar barang, serta kelengkapan dokumen.

Bagi pemilik merek rokok dan cerutu, mendaftarkan merek sejak awal merupakan langkah penting untuk membangun identitas bisnis yang lebih terlindungi dan bernilai dalam jangka panjang.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 34 Rokok dan Cerutu 2026

1. Berapa biaya daftar merek HAKI Kelas 34 tahun 2026?

Biaya PNBP pendaftaran merek tahun 2026 adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk pemohon UMK, sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Apakah rokok dan cerutu termasuk Kelas 34?

Ya. Rokok, cerutu, cigarillo, tembakau, serta sejumlah produk dan perlengkapan terkait perokok termasuk dalam cakupan Kelas 34.

3. Apakah biaya Rp2.800.000 sudah termasuk jasa konsultan?

Belum. Rp2.800.000 merupakan biaya PNBP pendaftaran untuk pemohon umum. Jika menggunakan jasa konsultan, biaya pendampingan dapat dikenakan secara terpisah.

4. Apakah UMKM mendapat biaya pendaftaran merek lebih murah?

Ya. Pemohon yang memenuhi persyaratan sebagai Usaha Mikro dan Usaha Kecil dapat memperoleh tarif khusus Rp500.000 per kelas.

5. Apakah biaya pendaftaran dihitung berdasarkan jumlah produk?

Tidak. Biaya PNBP dihitung berdasarkan jumlah kelas yang didaftarkan. Beberapa produk yang berada dalam satu kelas tidak otomatis membuat biaya menjadi beberapa kali lipat.

6. Apakah satu merek bisa didaftarkan di lebih dari satu kelas?

Bisa, apabila produk atau jasa yang ingin dilindungi memang membutuhkan beberapa kelas. Biaya PNBP kemudian dihitung berdasarkan jumlah kelas yang diajukan.

7. Apakah biaya pendaftaran menjamin merek pasti diterima DJKI?

Tidak. Pembayaran PNBP merupakan bagian dari proses pengajuan dan tidak menjamin permohonan pasti disetujui. Merek tetap melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.

8. Apa saja yang perlu disiapkan untuk daftar merek Kelas 34?

Pemohon perlu menyiapkan data pemohon, nama atau logo merek, alamat, daftar barang yang akan dilindungi, serta dokumen pendukung sesuai status pemohon.

9. Apakah perlu mengecek merek sebelum membayar biaya pendaftaran?

Sangat disarankan. Penelusuran terlebih dahulu dapat membantu mengetahui potensi persamaan atau kemiripan dengan merek yang sudah ada sehingga pemohon dapat mempertimbangkan strategi pendaftaran dengan lebih baik.

10. Apakah PERMATAMAS membantu pendaftaran merek Kelas 34?

Ya. PERMATAMAS dapat membantu pengecekan merek, menentukan klasifikasi yang sesuai, mempersiapkan dokumen, mengajukan permohonan, dan mendampingi proses pendaftaran.

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt

PERMATAMAS INDONESIA

Jasapendaftaranmerek.com adalah layanan pengurusan pendaftaran merek, sanggah merek, pengalihan merek, banding merek resmi di Indonesia

KONTAK KAMI

Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat

Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Copyright @ 2023 – Jasa Pendaftaran Merek – Support DokterWebsite.ID