Berapa Lama Proses Daftar Merek HAKI Kelas 34 Sampai Terdaftar DJKI – Industri tembakau dan produk untuk perokok di Indonesia memiliki pasar yang luas, mulai dari rokok, cerutu, tembakau, rokok elektronik, produk tembakau yang dipanaskan, hingga berbagai aksesori yang berkaitan dengan aktivitas merokok. Di tengah persaingan tersebut, memiliki nama atau logo merek yang menarik saja belum cukup. Merek juga perlu didaftarkan agar memperoleh perlindungan hukum.
Banyak pelaku usaha masih bertanya, berapa lama proses daftar merek HAKI Kelas 34 sampai terdaftar DJKI? Pertanyaan ini penting karena pendaftaran merek tidak selesai hanya dengan mendapatkan bukti penerimaan permohonan. Setelah permohonan diajukan, masih terdapat tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat apabila permohonan dinyatakan diterima.
Secara umum, proses pendaftaran merek mengikuti tahapan yang telah ditentukan dalam ketentuan merek. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016, pemeriksaan substantif dapat berlangsung paling lama 150 hari setelah tahapan yang dipersyaratkan terpenuhi.
Melalui PERMATAMAS, pelaku usaha dapat menggunakan jasa pendaftaran merek dengan pendampingan mulai dari pengecekan merek, penentuan kelas, persiapan dokumen hingga pengajuan permohonan ke DJKI.
Apa Itu Merek HAKI Kelas 34?
Kelas 34 DJKI merupakan klasifikasi merek yang digunakan untuk berbagai produk tembakau, barang yang digunakan untuk merokok, serta aksesori dan wadah tertentu yang berkaitan dengan penggunaannya. Dalam daftar klasifikasi DJKI, Kelas 34 mencakup tembakau dan barang-barang yang digunakan untuk merokok beserta produk terkait.
Beberapa produk yang tercantum dalam praktik pendaftaran Kelas 34 antara lain rokok, tembakau, cerutu, rokok elektronik, e-liquid, produk tembakau yang dipanaskan, filter rokok, kertas rokok, korek api, serta berbagai perlengkapan yang berkaitan dengan perokok.
Karena jenis produknya cukup beragam, pemilihan uraian barang yang tepat perlu diperhatikan sejak awal agar permohonan merek sesuai dengan kegiatan usaha.
Berapa Lama Proses Daftar Merek HAKI Kelas 34?
Pertanyaan mengenai lama proses pendaftaran merek Kelas 34 tidak dapat dijawab hanya dengan menyebut satu angka karena terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui.
Dalam kondisi normal, proses sampai merek mendapatkan status terdaftar dapat membutuhkan sekitar 7–8 bulan atau lebih, tergantung kelancaran setiap tahapan dan apakah terdapat keberatan atau persoalan dalam pemeriksaan.
Secara garis besar, tahapannya meliputi:
- Pemeriksaan formalitas, yaitu pemeriksaan kelengkapan administratif permohonan.
- Pengumuman merek, yang berlangsung selama 2 bulan.
- Masa keberatan atau sanggahan, apabila terdapat pihak lain yang mengajukan keberatan.
- Pemeriksaan substantif, yang menurut UU No. 20 Tahun 2016 diselesaikan paling lama 150 hari.
- Keputusan pendaftaran, apabila merek memenuhi ketentuan dan tidak memiliki alasan penolakan.
Artinya, pemohon sebaiknya tidak menganggap bahwa merek langsung terdaftar setelah mendapatkan bukti penerimaan permohonan.
Apakah Bukti Penerimaan Berarti Merek Sudah Terdaftar?
Tidak.
Ini merupakan salah satu hal yang sering disalahpahami oleh pemilik usaha. Setelah permohonan berhasil diajukan, pemohon dapat memperoleh bukti penerimaan permohonan. Namun, dokumen tersebut bukan berarti merek sudah mendapatkan sertifikat atau berstatus terdaftar.
Bukti penerimaan menunjukkan bahwa permohonan telah diajukan kepada DJKI dan masuk dalam proses administrasi.
Perbedaannya dapat dilihat sebagai berikut:
- Bukti penerimaan menunjukkan permohonan telah diajukan.
- Pengumuman merupakan tahap ketika permohonan diumumkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain mengajukan keberatan.
- Pemeriksaan substantif menilai apakah merek memenuhi persyaratan substantif.
- Merek terdaftar berarti permohonan telah diterima dan proses pendaftarannya diselesaikan sesuai ketentuan.
- Sertifikat merek menjadi bukti pendaftaran merek yang diterbitkan setelah proses selesai.
Karena itu, apabila seseorang mengatakan pendaftaran merek selesai hanya dalam satu hari, perlu dipahami bahwa yang dapat diperoleh dengan cepat adalah bukti penerimaan permohonan, bukan jaminan bahwa merek langsung terdaftar.

Tahapan Proses Daftar Merek HAKI Kelas 34 Sampai Terdaftar
Proses pendaftaran merek Kelas 34 pada dasarnya mengikuti tahapan yang berlaku dalam sistem pendaftaran merek DJKI.
1. Pengecekan dan Persiapan Merek
Sebelum mengajukan permohonan, nama atau logo merek sebaiknya diperiksa terlebih dahulu.
Pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat merek lain yang memiliki persamaan pada pokoknya atau persamaan dengan merek yang akan diajukan.
Tahap ini penting karena kesalahan dalam memilih nama merek dapat meningkatkan risiko permohonan mengalami kendala ketika diperiksa.
2. Pengajuan Permohonan
Setelah merek dan uraian barang disiapkan, permohonan dapat diajukan melalui sistem yang ditentukan DJKI.
Dokumen dan informasi yang diperlukan perlu dipastikan benar sejak awal agar proses administrasi berjalan lebih lancar.
Apabila permohonan berhasil diajukan, pemohon memperoleh bukti penerimaan permohonan. Namun, proses belum selesai pada tahap ini.
3. Pemeriksaan Formalitas
Pada tahap ini, aspek administratif permohonan diperiksa.
Kelengkapan dokumen, identitas pemohon, etiket merek, serta informasi barang atau produk menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Semakin lengkap dokumen yang dipersiapkan sejak awal, semakin kecil risiko proses administrasi terganggu karena kekurangan persyaratan.
4. Pengumuman Merek
Setelah tahapan administrasi terpenuhi, permohonan memasuki tahap pengumuman.
Berdasarkan ketentuan pendaftaran merek, masa pengumuman berlangsung selama 2 bulan. Pada periode tersebut, pihak lain dapat mengajukan keberatan apabila memiliki alasan yang sesuai dengan ketentuan.
Apabila terdapat keberatan, pemohon dapat diberikan kesempatan untuk memberikan sanggahan sesuai mekanisme yang berlaku.
5. Pemeriksaan Substantif
Setelah tahapan pengumuman dan mekanisme keberatan selesai, permohonan masuk ke pemeriksaan substantif.
Pada tahap ini, pemeriksa menilai apakah merek dapat didaftarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan substantif menurut UU No. 20 Tahun 2016 diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 150 hari.
Pemeriksaan ini menjadi salah satu bagian penting yang menentukan apakah permohonan dapat diterima atau justru mendapatkan penolakan.
6. Merek Dinyatakan Terdaftar
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa permohonan memenuhi ketentuan, proses pendaftaran dapat dilanjutkan sampai merek memperoleh status terdaftar.
Pemilik kemudian mendapatkan perlindungan merek sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengapa Proses Merek Kelas 34 Bisa Membutuhkan Waktu?
Lama proses bukan semata-mata ditentukan oleh jenis produk Kelas 34. Setiap permohonan tetap harus melalui tahapan yang berlaku.
Beberapa faktor yang dapat memengaruhi perjalanan permohonan antara lain:
- Kelengkapan dokumen permohonan.
- Ketepatan klasifikasi dan uraian barang.
- Ada atau tidaknya keberatan dari pihak lain.
- Hasil pemeriksaan substantif.
- Ada atau tidaknya persamaan dengan merek sebelumnya.
- Kesesuaian merek dengan ketentuan pendaftaran.
- Adanya perbaikan atau tanggapan yang diperlukan selama proses.
Karena itu, pemilik usaha sebaiknya tidak hanya mengejar proses pengajuan yang cepat, tetapi juga memastikan permohonan disiapkan dengan benar.
Contoh Produk yang Umumnya Termasuk Kelas 34
Kelas 34 mencakup berbagai jenis produk yang berkaitan dengan tembakau dan kegiatan merokok. Contohnya antara lain:
Produk Tembakau
- Tembakau mentah.
- Tembakau olahan.
- Tembakau rokok.
- Tembakau linting.
- Tembakau kunyah.
- Tembakau untuk pipa.
- Tembakau hookah.
- Produk tembakau beraroma.
Rokok dan Cerutu
- Rokok putih.
- Rokok kretek.
- Rokok filter.
- Rokok mentol.
- Rokok herbal.
- Cerutu.
- Cerutu kecil.
- Produk tembakau yang dipanaskan.
Rokok Elektronik
- Rokok elektronik.
- Vape.
- E-liquid.
- POD.
- Perangkat merokok elektronik.
- Kartrid rokok elektronik.
- Pemantik elektronik tertentu.
- Produk pengganti tembakau untuk rokok elektronik.
DJKI sendiri memiliki publikasi permohonan Kelas 34 yang menunjukkan berbagai uraian produk seperti rokok, tembakau, rokok elektronik, e-liquid, cerutu, filter, korek api, dan produk terkait lainnya.
Siapa yang Membutuhkan Pendaftaran Merek Kelas 34?
Jasa pendaftaran merek Kelas 34 dapat digunakan oleh berbagai pelaku usaha yang menjual atau memproduksi produk dalam klasifikasi tersebut.
Contohnya:
- Produsen rokok.
- Produsen rokok kretek.
- Produsen cerutu.
- Produsen tembakau.
- Produsen vape.
- Produsen e-liquid.
- Produsen produk tembakau alternatif.
- Distributor produk tembakau.
- Importir produk terkait.
- UMKM yang mengembangkan merek produk Kelas 34.
Baik perusahaan besar maupun usaha yang baru membangun merek sebaiknya mempertimbangkan pendaftaran sejak awal.
Apa yang Menyebabkan Pendaftaran Merek Kelas 34 Ditolak?
Meskipun dokumen sudah lengkap, permohonan merek tetap harus melewati pemeriksaan substantif.
Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan adanya persamaan dengan merek yang telah terdaftar atau diajukan lebih dahulu. Selain itu, terdapat pula alasan-alasan lain yang dapat menyebabkan permohonan tidak dapat diterima berdasarkan ketentuan merek.
Karena itu, pengecekan merek sebelum pengajuan menjadi langkah yang penting.
Jangan sampai pemilik usaha sudah mengeluarkan biaya untuk kemasan, promosi, distribusi, dan pemasaran, tetapi kemudian mengetahui bahwa mereknya memiliki masalah ketika proses pendaftaran berlangsung.
Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan
Untuk mempersiapkan pendaftaran merek, beberapa informasi dan dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
- Nama merek.
- Logo atau etiket merek jika menggunakan logo.
- Identitas pemohon.
- Alamat pemohon.
- Daftar produk yang akan dilindungi.
- Informasi usaha sesuai kebutuhan permohonan.
- Tanda tangan atau dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
PERMATAMAS dapat membantu memeriksa kesiapan dokumen dan menyusun informasi barang agar proses pengajuan dapat dilakukan dengan lebih terarah.
Berapa Lama Sampai Sertifikat Merek Terbit?
Tidak ada jaminan bahwa seluruh permohonan merek akan selesai dalam waktu yang sama.
Secara normatif, tahapan pendaftaran mencakup pemeriksaan administratif, pengumuman selama 2 bulan, serta pemeriksaan substantif yang memiliki batas waktu paling lama 150 hari berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016.
Oleh karena itu, pemilik usaha dapat memperkirakan proses sampai terdaftar membutuhkan waktu sekitar beberapa bulan hingga sekitar 7–8 bulan dalam kondisi normal, tetapi waktu aktual dapat berbeda tergantung kondisi permohonan.
Apabila terdapat keberatan, sanggahan, kendala administratif, atau persoalan substantif, proses dapat menjadi lebih panjang.
Apakah Kelas 34 Bisa Didaftarkan dengan Cepat?
Yang dapat dilakukan dengan cepat adalah mempersiapkan dan mengajukan permohonan dengan benar.
Setelah permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan dapat diperoleh sebagai bukti bahwa permohonan telah masuk. Namun, pemohon tetap harus menunggu tahapan pemeriksaan dan penyelesaian pendaftaran.
Dengan kata lain, cepat mengajukan tidak sama dengan cepat memperoleh sertifikat merek.
Strategi yang lebih aman adalah melakukan pengecekan merek terlebih dahulu, memastikan klasifikasi tepat, kemudian mengajukan permohonan sesegera mungkin.
Mengapa Sebaiknya Segera Daftar Merek Kelas 34?
Merek merupakan salah satu aset penting dalam membangun bisnis. Semakin lama sebuah merek digunakan dan dikenal konsumen, semakin besar pula nilai ekonominya.
Indonesia pada dasarnya menerapkan prinsip first to file, sehingga waktu pengajuan menjadi faktor penting dalam perlindungan merek. Karena itu, menunda pendaftaran dapat memberikan peluang bagi pihak lain untuk mengajukan merek yang sama atau memiliki persamaan terlebih dahulu.
Bagi pelaku usaha rokok, tembakau, cerutu, vape, e-liquid, maupun produk Kelas 34 lainnya, pendaftaran merek sejak awal merupakan bagian dari strategi perlindungan bisnis.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
PERMATAMAS membantu pelaku usaha mempersiapkan pendaftaran merek secara lebih terarah, mulai dari tahap awal hingga pengajuan kepada DJKI.
Layanan yang dapat dibantu antara lain:
- Konsultasi pendaftaran merek.
- Pengecekan nama merek.
- Analisis kelas merek.
- Penentuan uraian barang.
- Persiapan dokumen.
- Pengajuan permohonan ke DJKI.
- Pendampingan proses administrasi.
- Pemantauan proses permohonan.
Dengan pendampingan yang tepat, pemilik usaha dapat lebih fokus mengembangkan produk dan bisnis tanpa harus menghadapi sendiri setiap tahapan administrasi pendaftaran merek.
Daftarkan Merek Kelas 34 Anda Bersama PERMATAMAS
Jadi, berapa lama proses daftar merek HAKI Kelas 34 sampai terdaftar DJKI? Dalam kondisi normal, prosesnya dapat memerlukan sekitar 7–8 bulan atau lebih, karena terdapat beberapa tahapan resmi mulai dari pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif hingga penyelesaian pendaftaran. Pemeriksaan substantif sendiri memiliki batas waktu paling lama 150 hari sesuai UU No. 20 Tahun 2016.
Sementara itu, bukti penerimaan permohonan dapat diperoleh setelah pengajuan berhasil, tetapi dokumen tersebut bukan berarti merek sudah terdaftar.
Jika Anda memiliki merek untuk rokok, tembakau, cerutu, vape, e-liquid, rokok elektronik, produk tembakau yang dipanaskan, atau produk lain yang termasuk Kelas 34, sebaiknya lakukan pengecekan dan pendaftaran sejak awal.
PERMATAMAS siap membantu proses Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 34 mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, persiapan dokumen hingga pengajuan resmi ke DJKI.
KONSULTASI GRATIS
FAQ Merek HAKI Kelas 34
1. Berapa lama proses daftar merek HAKI Kelas 34?
Dalam kondisi normal, proses sampai merek terdaftar dapat membutuhkan sekitar 7–8 bulan atau lebih, tergantung tahapan pemeriksaan dan kondisi permohonan.
2. Apa saja produk yang termasuk Kelas 34?
Kelas 34 umumnya mencakup rokok, tembakau, cerutu, rokok elektronik, vape, e-liquid, produk tembakau tertentu, serta barang dan aksesori terkait.
3. Apakah bukti penerimaan berarti merek sudah terdaftar?
Tidak. Bukti penerimaan hanya menunjukkan bahwa permohonan telah diajukan. Merek masih harus melalui tahapan pemeriksaan hingga dinyatakan terdaftar.
4. Berapa lama mendapatkan bukti penerimaan merek?
Setelah permohonan berhasil diajukan dan proses administrasi terpenuhi, bukti penerimaan permohonan dapat diperoleh relatif cepat.
5. Apakah merek Kelas 34 bisa ditolak DJKI?
Ya. Merek dapat ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan atau memiliki alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan merek.
6. Mengapa perlu cek merek sebelum mendaftar?
Pengecekan membantu mengetahui apakah terdapat merek sebelumnya yang memiliki persamaan sehingga dapat mengurangi risiko masalah saat pemeriksaan.
7. Apakah merek vape termasuk Kelas 34?
Produk seperti rokok elektronik dan produk terkait dapat termasuk dalam Kelas 34, tetapi klasifikasi tetap perlu disesuaikan dengan jenis produk dan uraian barangnya.
8. Apa dokumen yang diperlukan untuk daftar merek Kelas 34?
Umumnya diperlukan identitas pemohon, nama atau logo merek, daftar produk, serta dokumen pendukung sesuai ketentuan pendaftaran.
9. Kapan waktu terbaik mendaftarkan merek Kelas 34?
Sebaiknya merek didaftarkan sedini mungkin, terutama sebelum produk dipasarkan secara luas atau merek semakin dikenal.
10. Apakah PERMATAMAS membantu pendaftaran merek Kelas 34?
Ya. PERMATAMAS membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, persiapan dokumen hingga pengajuan permohonan ke DJKI.
