Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 31 Buah, Sayuran, dan Pakan Ternak Terbaru 2026

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 31 Buah, Sayuran, dan Pakan Ternak Terbaru 2026 – Bagi pelaku usaha pertanian, memiliki produk yang berkualitas saja belum cukup. Nama brand juga perlu diperhatikan karena menjadi identitas yang membedakan produk dari kompetitor. Hal ini semakin penting bagi usaha yang menjual buah, sayuran, tanaman, hasil pertanian, hingga pakan ternak dengan merek sendiri. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pertanyaan yang sering muncul adalah berapa biaya daftar merek HAKI Kelas 31 tahun 2026? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena terdapat perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dan mengatur tarif baru berbagai layanan pada Kementerian Hukum, termasuk pendaftaran merek.

Untuk pendaftaran merek, tarif resmi saat ini dibedakan berdasarkan kategori pemohon. Pemohon umum dikenakan Rp2.800.000 per kelas, sedangkan tarif khusus bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tetap Rp500.000 per kelas sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena Kelas 31 berkaitan dengan berbagai produk pertanian, penting bagi pemilik usaha untuk memahami bukan hanya nominal biaya, tetapi juga cara menentukan kelas, uraian barang, persyaratan, serta tahapan pengajuannya. Dengan persiapan yang tepat, pendaftaran merek dapat dilakukan secara lebih terencana.

Berapa Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 31 Tahun 2026?

Perubahan tarif pada tahun 2026 membuat pemilik usaha perlu menggunakan informasi terbaru ketika menghitung anggaran pendaftaran merek. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif PNBP pendaftaran merek untuk pemohon umum menjadi Rp2.800.000 per permohonan per kelas. Sementara itu, tarif khusus UMK dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas.

Dengan demikian, apabila sebuah usaha hanya ingin mendaftarkan brand untuk produk yang berada dalam Kelas 31, biaya PNBP resminya adalah:

  • Pemohon umum: Rp2.800.000 per kelas
  • Pemohon UMK: Rp500.000 per kelas
  • Biaya dihitung berdasarkan jumlah kelas yang diajukan.
  • Biaya jasa pendampingan, apabila menggunakan penyedia jasa, merupakan komponen yang berbeda dari PNBP negara.

Perlu diperhatikan bahwa Kelas 31 tidak memiliki tarif khusus yang berbeda hanya karena produknya berupa buah, sayuran, atau pakan ternak. Tarif ditentukan berdasarkan kategori pemohon dan jumlah kelas, bukan jenis produk di dalam kelas tersebut.

Baca Juga  Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 2 Produk Pernis dan Pengawet Kayu Terbaru 2026

Mengapa Tarif Pendaftaran Merek Berubah pada 2026?

Sebelum perubahan tarif, biaya pendaftaran merek untuk pemohon umum adalah Rp1.800.000 per kelas. Setelah PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai berlaku, tarif pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas. Penyesuaian ini disebut sebagai perubahan pertama terhadap tarif tersebut sejak 2016.

Sementara itu, pemerintah tetap mempertahankan tarif khusus bagi UMK sebesar Rp500.000 per kelas. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk tetap memberikan akses yang lebih terjangkau bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh perlindungan merek.

Artinya, pelaku usaha pertanian yang memenuhi kriteria UMK dapat memanfaatkan tarif khusus tersebut dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Karena itu, sebelum melakukan pembayaran, pemohon perlu memastikan kategori pemohon dan dokumen pendukungnya.

Tabel Biaya Daftar Merek Kelas 31 2026

Berikut gambaran biaya PNBP berdasarkan jumlah kelas:

Jumlah Kelas UMK Pemohon Umum
1 Kelas Rp500.000 Rp2.800.000
2 Kelas Rp1.000.000 Rp5.600.000
3 Kelas Rp1.500.000 Rp8.400.000
4 Kelas Rp2.000.000 Rp11.200.000

Perhitungan tersebut merupakan PNBP pendaftaran merek, bukan tarif jasa konsultan atau biro jasa. Jadi, apabila pemilik usaha menggunakan pendampingan profesional, biaya jasa tersebut perlu diperhitungkan secara terpisah.

Apakah Buah dan Sayuran Masuk Merek Kelas 31?

Buah dan sayuran segar pada umumnya berkaitan dengan Kelas 31. Karena itu, pelaku usaha yang menjual buah segar atau sayuran segar dengan brand sendiri dapat mempertimbangkan pendaftaran mereknya pada kelas tersebut.

Namun, pemilik usaha perlu memperhatikan kondisi produk. Buah segar berbeda dengan selai, buah kalengan, keripik buah, minuman berbahan buah, atau produk makanan olahan lainnya. Produk yang sudah diproses dapat memiliki klasifikasi yang berbeda.

Hal yang sama berlaku untuk sayuran. Sayuran segar perlu dibedakan dari produk seperti sayuran beku, makanan siap saji, makanan olahan, atau produk lain yang menggunakan bahan pertanian sebagai bahan dasar. Karena itu, jenis dan bentuk barang harus diperiksa sebelum menentukan kelas merek.

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 31 Buah, Sayuran, dan Pakan Ternak Terbaru 2026
Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 31 Buah, Sayuran, dan Pakan Ternak Terbaru 2026

Apakah Pakan Ternak Termasuk Kelas 31?

Pakan tertentu untuk hewan dan ternak termasuk dalam cakupan Kelas 31. Hal ini membuat Kelas 31 menjadi salah satu klasifikasi yang relevan bagi produsen maupun pemilik brand pakan hewan.

Bagi pelaku usaha pakan ternak, merek bukan hanya berfungsi sebagai nama produk. Brand dapat menjadi identitas yang digunakan dalam pemasaran, distribusi, kemasan, promosi, dan pengembangan jaringan usaha.

Namun, pemilik usaha tetap perlu memastikan uraian barang yang diajukan sesuai dengan produk sebenarnya. Jangan hanya mencantumkan istilah umum jika produk yang dijual memiliki karakteristik yang lebih spesifik.

Apa Saja Produk yang Berkaitan dengan Kelas 31?

Kelas 31 memiliki cakupan yang cukup luas sehingga tidak hanya berkaitan dengan buah dan sayuran. Beberapa contoh produk yang dapat berkaitan dengan kelas ini antara lain:

  • Buah-buahan segar.
  • Sayuran segar.
  • Tanaman hidup.
  • Bunga dan produk hortikultura tertentu.
  • Benih untuk keperluan pertanian.
  • Hasil pertanian tertentu yang belum diolah.
  • Produk perkebunan tertentu.
  • Pakan hewan dan ternak.

Pemilik usaha tidak sebaiknya hanya berpatokan pada nama industrinya. Misalnya, sebuah bisnis disebut “usaha pertanian” bukan berarti semua barang yang dijual otomatis berada dalam Kelas 31.

Yang lebih penting adalah jenis barang yang menggunakan merek tersebut.

Biaya Merek Kelas 31 Berdasarkan Jumlah Kelas

Salah satu hal yang perlu dipahami adalah biaya pendaftaran merek dihitung per kelas. Artinya, jika sebuah brand hanya didaftarkan untuk Kelas 31, maka cukup membayar tarif satu kelas sesuai kategori pemohon.

Sebaliknya, jika pemilik brand juga memiliki produk lain yang membutuhkan perlindungan pada kelas berbeda, biaya PNBP akan bertambah sesuai jumlah kelas yang diajukan.

Contohnya:

Pemilik UMK:

  • 1 kelas = Rp500.000
  • 2 kelas = Rp1.000.000
  • 3 kelas = Rp1.500.000

Pemohon umum:

  • 1 kelas = Rp2.800.000
  • 2 kelas = Rp5.600.000
  • 3 kelas = Rp8.400.000
Baca Juga  Kenapa Merek HAKI Kelas 20 Harus Segera Didaftarkan Sekarang

Karena itu, menentukan kelas dengan benar sejak awal sangat penting agar anggaran pendaftaran tidak membengkak akibat pengajuan kelas yang tidak diperlukan.

Apakah Biaya Daftar Merek Kelas 31 Sudah Termasuk Jasa Pengurusan?

Belum tentu. Tarif Rp500.000 atau Rp2.800.000 per kelas merupakan tarif PNBP resmi, bukan otomatis biaya jasa pengurusan dari pihak ketiga.

Jika pemilik usaha mengajukan sendiri melalui sistem resmi, komponen PNBP tersebut merupakan biaya utama yang dibayarkan kepada negara. Namun, apabila menggunakan jasa pendampingan, penyedia jasa dapat menetapkan biaya profesional tersendiri.

Biaya jasa dapat berbeda antara satu penyedia dengan penyedia lainnya, tergantung cakupan layanan. Ada layanan yang hanya membantu pengajuan, sementara layanan lain dapat mencakup pengecekan merek, konsultasi kelas, persiapan dokumen, monitoring proses, dan pendampingan administratif.

Karena itu, sebelum menggunakan jasa, sebaiknya tanyakan secara jelas apa saja yang termasuk dalam biaya jasa dan apa saja yang harus dibayar terpisah.

Syarat Mendapatkan Tarif UMK Rp500.000

Pelaku usaha yang ingin menggunakan tarif khusus UMK harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Standar pelayanan DJKI mencantumkan dokumen khusus untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil, termasuk surat rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dari dinas serta surat pernyataan UMK sesuai format.

Dengan adanya fasilitas tarif UMK, pelaku usaha kecil memiliki kesempatan untuk melindungi brand dengan biaya PNBP yang jauh lebih rendah dibanding tarif umum.

Namun, status UMK tidak sebaiknya hanya dianggap sebagai cara mendapatkan tarif murah. Pemohon harus benar-benar memenuhi persyaratan dan dapat membuktikan statusnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Cara Daftar Merek HAKI Kelas 31?

Setelah mengetahui biaya, tahap berikutnya adalah memahami proses pendaftarannya. Secara umum, pemilik usaha perlu menyiapkan merek, menentukan barang yang akan dilindungi, melakukan pengecekan, kemudian mengajukan permohonan melalui sistem pendaftaran merek.

Tahapannya dapat meliputi:

  1. Menentukan nama atau logo brand.
  2. Mengidentifikasi produk yang menggunakan merek.
  3. Melakukan pengecekan merek.
  4. Menentukan Kelas 31 atau kelas lain yang relevan.
  5. Menyiapkan uraian barang.
  6. Menyiapkan dokumen pemohon.
  7. Membayar PNBP sesuai kategori pemohon.
  8. Mengajukan permohonan.
  9. Memantau proses pemeriksaan.
  10. Menunggu keputusan sesuai tahapan yang berlaku.

DJKI menetapkan adanya pemeriksaan formalitas setelah permohonan diajukan. Karena itu, bukti pengajuan tidak berarti sertifikat merek langsung terbit.

Mengapa Pengecekan Merek Penting Sebelum Membayar?

Membayar biaya pendaftaran bukan jaminan bahwa sebuah merek pasti disetujui. Merek tetap harus melalui pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, sebelum mengeluarkan biaya PNBP, pemilik usaha sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu. Pemeriksaan awal dapat membantu menemukan potensi persamaan atau kemiripan dengan merek lain.

Hal ini sangat penting untuk brand pertanian yang akan digunakan dalam jangka panjang. Bayangkan sebuah brand buah sudah memiliki kemasan, akun media sosial, pelanggan, distributor, dan materi promosi, tetapi kemudian menghadapi masalah karena mereknya tidak dapat didaftarkan. Kerugian bisnisnya tentu dapat lebih besar daripada biaya pengecekan sejak awal.

Risiko Hanya Memilih Merek Karena Murah

Dalam memilih jasa pendaftaran merek, jangan hanya melihat siapa yang menawarkan harga paling murah. Harga memang penting, tetapi kualitas proses juga perlu dipertimbangkan.

Pendaftaran merek merupakan proses hukum dan administratif. Kesalahan menentukan kelas atau uraian barang dapat berdampak terhadap ruang lingkup perlindungan merek.

Beberapa hal yang sebaiknya ditanyakan sebelum menggunakan jasa:

  • Apakah biaya sudah termasuk PNBP?
  • Berapa jumlah kelas yang termasuk?
  • Apakah pengecekan merek dilakukan?
  • Apakah ada konsultasi mengenai kelas?
  • Apakah pemohon mendapatkan bukti pengajuan?
  • Bagaimana pendampingan jika ada kendala administratif?
  • Apakah biaya tambahan dijelaskan sejak awal?

Dengan mengetahui rincian tersebut, pemilik usaha dapat membandingkan layanan secara lebih objektif.

Baca Juga  Cara Daftar Merek HAKI Kelas 5 Produk Farmasi untuk Pemula

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 31 PERMATAMAS

Mengurus pendaftaran merek sendiri sebenarnya dapat dilakukan. Namun, bagi pemilik usaha yang belum memahami klasifikasi merek, prosesnya bisa terasa cukup rumit. Terlebih jika produk yang dimiliki terdiri dari beberapa jenis barang.

PERMATAMAS dapat membantu pelaku usaha dalam proses Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 31 untuk produk seperti buah, sayuran, hasil pertanian, tanaman, serta pakan ternak yang sesuai dengan klasifikasi.

Pendampingan dapat dilakukan mulai dari konsultasi awal, pengecekan merek, pembahasan kelas, persiapan data, hingga proses pengajuan sesuai prosedur yang berlaku.

Keunggulan Pendampingan PERMATAMAS

  • ✅ Konsultasi mengenai pendaftaran merek.
  • ✅ Pengecekan awal merek.
  • ✅ Pendampingan menentukan kelas.
  • ✅ Membantu memeriksa uraian barang.
  • ✅ Pendampingan proses pengajuan.
  • ✅ Informasi biaya secara transparan sesuai layanan yang dipilih.

Yang perlu dipahami, biaya jasa PERMATAMAS berbeda dengan PNBP resmi DJKI. Karena itu, rincian biaya sebaiknya dikonfirmasi sebelum pengajuan dilakukan.

Apakah Merek Kelas 31 Perlu Segera Didaftarkan?

Bagi pemilik usaha yang sudah memiliki brand dan memasarkannya secara aktif, menunda pendaftaran merek dapat menjadi keputusan yang berisiko. Brand yang sudah dikenal konsumen justru semakin bernilai sehingga perlindungannya perlu dipertimbangkan sejak awal.

Pendaftaran merek juga dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan bisnis. Ketika usaha mulai masuk marketplace besar, distributor, toko modern, atau kerja sama bisnis, kepemilikan merek yang jelas dapat memberikan posisi yang lebih kuat.

Jangan menunggu brand menjadi terkenal baru memikirkan perlindungan. Mendaftarkan merek sejak usaha mulai dibangun dapat menjadi investasi untuk jangka panjang.

Kesimpulan

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 31 terbaru 2026 saat ini adalah Rp500.000 per kelas untuk pemohon UMK yang memenuhi persyaratan tarif khusus, sedangkan pemohon umum dikenakan Rp2.800.000 per kelas. Tarif tersebut berlaku setelah PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Untuk pemilik brand buah, sayuran, hasil pertanian, tanaman, maupun pakan ternak, biaya bukan satu-satunya hal yang harus diperhatikan. Pemilihan kelas, pengecekan merek, uraian barang, kelengkapan dokumen, dan ketepatan proses pengajuan juga sangat penting.

Jika Anda ingin mendaftarkan Merek HAKI Kelas 31, pastikan prosesnya dipersiapkan dengan baik sejak awal. PERMATAMAS siap menjadi pendamping dalam proses pendaftaran merek agar lebih terarah, aman, dan sesuai prosedur.

PERMATAMAS — Solusi Profesional untuk Pendaftaran Merek HAKI Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 31

1. Berapa biaya daftar Merek HAKI Kelas 31 tahun 2026?

Biaya PNBP pendaftaran merek tahun 2026 adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk pemohon UMK yang memenuhi persyaratan tarif khusus.

2. Apakah biaya pendaftaran merek Kelas 31 dihitung per produk?

Biaya pendaftaran merek dihitung berdasarkan jumlah kelas, bukan jumlah produk. Jika beberapa produk dapat dilindungi dalam satu kelas yang sama, biaya PNBP tetap dihitung satu kelas, sepanjang uraian barangnya sesuai.

3. Apakah buah dan sayuran termasuk Merek Kelas 31?

Buah dan sayuran segar pada umumnya termasuk dalam Kelas 31. Namun, buah atau sayuran yang sudah diolah menjadi makanan atau produk turunan perlu diperiksa kembali karena dapat masuk ke kelas yang berbeda.

4. Apakah pakan ternak termasuk Kelas 31?

Ya, pakan tertentu untuk hewan dan ternak termasuk dalam cakupan Kelas 31. Pemilik usaha tetap perlu memastikan uraian barang yang diajukan sesuai dengan produk yang dipasarkan.

5. Apakah tarif UMK Rp500.000 berlaku untuk semua pemilik usaha?

Tarif Rp500.000 per kelas merupakan tarif khusus bagi pemohon yang memenuhi ketentuan sebagai Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) serta melengkapi persyaratan yang ditetapkan. Pemohon umum dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Apakah biaya PNBP sudah termasuk jasa pengurusan merek?

Belum tentu. PNBP merupakan biaya resmi negara, sedangkan biaya jasa pendampingan dari konsultan atau penyedia jasa merupakan komponen yang berbeda. Pastikan rincian biaya ditanyakan sebelum menggunakan layanan.

7. Mengapa biaya daftar merek umum tahun 2026 berubah?

Tarif pendaftaran merek mengalami penyesuaian berdasarkan ketentuan tarif PNBP terbaru. Untuk pemohon umum, tarif menjadi Rp2.800.000 per kelas, sementara tarif khusus UMK tetap Rp500.000 per kelas sesuai persyaratan.

8. Apakah mendaftarkan merek Kelas 31 hanya perlu membayar satu kali?

Biaya PNBP dibayarkan untuk permohonan sesuai jumlah kelas yang diajukan. Jika merek membutuhkan perlindungan pada beberapa kelas, biaya akan dihitung berdasarkan masing-masing kelas.

9. Apakah membayar biaya pendaftaran menjamin merek pasti disetujui?

Tidak. Pembayaran dan pengajuan tidak menjamin merek otomatis memperoleh sertifikat. Permohonan tetap melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan DJKI dan dapat menghadapi kendala apabila terdapat alasan penolakan berdasarkan peraturan yang berlaku.

10. Apakah PERMATAMAS membantu pendaftaran Merek HAKI Kelas 31?

Ya. PERMATAMAS dapat membantu proses pendaftaran merek mulai dari konsultasi, pengecekan awal merek, penentuan kelas dan uraian barang, persiapan pengajuan, hingga pendampingan proses pendaftaran ke DJKI.

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt

PERMATAMAS INDONESIA

Jasapendaftaranmerek.com adalah layanan pengurusan pendaftaran merek, sanggah merek, pengalihan merek, banding merek resmi di Indonesia

KONTAK KAMI

Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat

Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Copyright @ 2023 – Jasa Pendaftaran Merek – Support DokterWebsite.ID