Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 31 Buah, Sayuran, dan Pakan Ternak Terbaru 2026 – Bagi pelaku usaha pertanian, memiliki produk yang berkualitas saja belum cukup. Nama brand juga perlu diperhatikan karena menjadi identitas yang membedakan produk dari kompetitor. Hal ini semakin penting bagi usaha yang menjual buah, sayuran, tanaman, hasil pertanian, hingga pakan ternak dengan merek sendiri. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
KONSULTASI GRATIS
FAQ Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 31
1. Berapa biaya daftar Merek HAKI Kelas 31 tahun 2026?
Biaya PNBP pendaftaran merek tahun 2026 adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk pemohon UMK yang memenuhi persyaratan tarif khusus.
2. Apakah biaya pendaftaran merek Kelas 31 dihitung per produk?
Biaya pendaftaran merek dihitung berdasarkan jumlah kelas, bukan jumlah produk. Jika beberapa produk dapat dilindungi dalam satu kelas yang sama, biaya PNBP tetap dihitung satu kelas, sepanjang uraian barangnya sesuai.
3. Apakah buah dan sayuran termasuk Merek Kelas 31?
Buah dan sayuran segar pada umumnya termasuk dalam Kelas 31. Namun, buah atau sayuran yang sudah diolah menjadi makanan atau produk turunan perlu diperiksa kembali karena dapat masuk ke kelas yang berbeda.
4. Apakah pakan ternak termasuk Kelas 31?
Ya, pakan tertentu untuk hewan dan ternak termasuk dalam cakupan Kelas 31. Pemilik usaha tetap perlu memastikan uraian barang yang diajukan sesuai dengan produk yang dipasarkan.
5. Apakah tarif UMK Rp500.000 berlaku untuk semua pemilik usaha?
Tarif Rp500.000 per kelas merupakan tarif khusus bagi pemohon yang memenuhi ketentuan sebagai Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) serta melengkapi persyaratan yang ditetapkan. Pemohon umum dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Apakah biaya PNBP sudah termasuk jasa pengurusan merek?
Belum tentu. PNBP merupakan biaya resmi negara, sedangkan biaya jasa pendampingan dari konsultan atau penyedia jasa merupakan komponen yang berbeda. Pastikan rincian biaya ditanyakan sebelum menggunakan layanan.
7. Mengapa biaya daftar merek umum tahun 2026 berubah?
Tarif pendaftaran merek mengalami penyesuaian berdasarkan ketentuan tarif PNBP terbaru. Untuk pemohon umum, tarif menjadi Rp2.800.000 per kelas, sementara tarif khusus UMK tetap Rp500.000 per kelas sesuai persyaratan.
8. Apakah mendaftarkan merek Kelas 31 hanya perlu membayar satu kali?
Biaya PNBP dibayarkan untuk permohonan sesuai jumlah kelas yang diajukan. Jika merek membutuhkan perlindungan pada beberapa kelas, biaya akan dihitung berdasarkan masing-masing kelas.
9. Apakah membayar biaya pendaftaran menjamin merek pasti disetujui?
Tidak. Pembayaran dan pengajuan tidak menjamin merek otomatis memperoleh sertifikat. Permohonan tetap melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan DJKI dan dapat menghadapi kendala apabila terdapat alasan penolakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
10. Apakah PERMATAMAS membantu pendaftaran Merek HAKI Kelas 31?
Ya. PERMATAMAS dapat membantu proses pendaftaran merek mulai dari konsultasi, pengecekan awal merek, penentuan kelas dan uraian barang, persiapan pengajuan, hingga pendampingan proses pendaftaran ke DJKI.

