Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 2 Produk Pernis dan Pengawet Kayu Terbaru 2026 – Mendaftarkan merek merupakan investasi penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pernis, cat, pelapis, pengawet kayu, pewarna, coating, maupun berbagai produk kimia pelapis lainnya. Seiring meningkatnya persaingan industri bahan bangunan, furnitur, konstruksi, dan manufaktur, merek menjadi identitas yang membedakan kualitas produk Anda dari kompetitor. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap merek perlu dipersiapkan sejak awal agar tidak digunakan ataupun didaftarkan terlebih dahulu oleh pihak lain.
Selain biaya resmi, pelaku usaha juga perlu memahami bahwa keberhasilan pendaftaran merek tidak hanya ditentukan oleh pembayaran biaya administrasi. Penentuan kelas yang tepat, penelusuran merek sebelum pengajuan, serta kelengkapan dokumen menjadi faktor penting untuk mengurangi risiko penolakan. Dengan persiapan yang matang, proses pendaftaran akan berjalan lebih efektif dan peluang memperoleh sertifikat merek menjadi lebih besar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum, tarif permohonan pendaftaran merek untuk pemohon umum sebesar Rp2.800.000 per kelas, sedangkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tetap dikenakan Rp500.000 per kelas. Ketentuan ini berlaku dalam proses permohonan merek melalui DJKI.
Daftar Merek HAKI
Biaya Pendaftaran Merek HAKI Kelas 2 Tahun 2026
Merek HAKI Kelas 2 digunakan untuk melindungi berbagai produk seperti cat, pernis, lak, bahan pelindung kayu, bahan anti karat, pewarna, tinta, resin alami, hingga bahan pelapis untuk industri. Sebelum menghitung estimasi biaya, pelaku usaha perlu memastikan bahwa produk yang dipasarkan memang termasuk dalam klasifikasi Kelas 2.
Contoh produk yang termasuk dalam Kelas 2 antara lain:
- Pernis kayu.
- Pengawet kayu.
- Cat tembok.
- Cat industri.
- Cat otomotif.
- Cat semprot.
- Pelapis kayu.
- Pelapis logam.
- Tinta cetak.
- Pewarna tekstil.
- Pewarna makanan industri.
- Anti karat.
- Resin alami.
- Coating industri.
- Pelapis furnitur.
- Pelapis pelindung besi.
- Cat epoxy.
- Cat waterproof.
- Pelapis dekoratif.
- Produk finishing lainnya.
Biaya pendaftaran merek dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti status pemohon (UMK atau non-UMK), jumlah kelas yang didaftarkan, serta kebutuhan layanan pendampingan. Apabila merek didaftarkan pada lebih dari satu kelas, maka biaya akan mengikuti jumlah kelas yang diajukan.
Faktor yang Memengaruhi Biaya
Selain biaya resmi pendaftaran ke DJKI, pelaku usaha juga perlu mempertimbangkan beberapa komponen lain agar proses berjalan lebih lancar.
Faktor yang memengaruhi biaya antara lain:
- Status pemohon (UMK atau umum).
- Jumlah kelas merek yang didaftarkan.
- Penelusuran merek sebelum pengajuan.
- Pendampingan oleh konsultan HKI.
Dengan menyusun anggaran sejak awal, pelaku usaha dapat menghindari biaya tambahan akibat revisi atau pengajuan ulang.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Sebelum mengajukan permohonan, seluruh dokumen sebaiknya dipersiapkan secara lengkap agar pemeriksaan administrasi dapat berjalan lebih cepat.
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
- Identitas pemohon atau badan usaha.
- Etiket atau logo merek.
- Daftar barang yang termasuk dalam Kelas 2.
- Surat kuasa apabila menggunakan konsultan HKI.
Selain itu, sangat disarankan melakukan penelusuran merek terlebih dahulu untuk mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Langkah ini dapat membantu mengurangi risiko penolakan permohonan.

Penelusuran Merek Sebelum Membayar Biaya
Penelusuran merek merupakan salah satu langkah yang sangat penting sebelum mengeluarkan biaya pendaftaran. Dengan melakukan pencarian terlebih dahulu, pelaku usaha dapat mengetahui peluang keberhasilan permohonan.
Melalui penelusuran tersebut, Anda dapat:
- Mengetahui adanya merek yang serupa.
- Mengurangi risiko penolakan.
- Menentukan strategi merek sejak awal.
- Menghemat waktu dan biaya.
Langkah sederhana ini sering kali menjadi pembeda antara permohonan yang berjalan lancar dan yang memerlukan pengajuan ulang.
Proses Pengajuan, Estimasi Biaya, dan Lama Pendaftaran
Setelah seluruh dokumen siap, permohonan dapat diajukan sesuai prosedur yang berlaku di DJKI. Setiap tahapan akan dilalui hingga sertifikat diterbitkan apabila permohonan disetujui.
Tahapan umum meliputi:
- Penelusuran merek dan penentuan kelas.
- Persiapan dokumen.
- Pembayaran biaya sesuai ketentuan.
- Pengajuan permohonan ke DJKI.
- Pemeriksaan administrasi.
- Pemeriksaan substantif.
- Sertifikat merek diterbitkan apabila memenuhi persyaratan.
Estimasi biaya mengikuti tarif resmi yang berlaku pada tahun pengajuan, sedangkan lama proses mengikuti tahapan pemeriksaan yang ditetapkan oleh DJKI.
Gunakan Perencanaan Anggaran Sejak Awal
Dengan memahami seluruh komponen biaya sejak awal, pelaku usaha dapat menyusun anggaran secara lebih realistis sekaligus mengurangi hambatan selama proses pendaftaran.
Perencanaan yang baik juga membantu perusahaan menentukan kebutuhan perlindungan merek apabila memiliki lebih dari satu kategori produk.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menghitung Biaya Pendaftaran Merek
Masih banyak pelaku usaha yang hanya memperhitungkan biaya resmi pengajuan tanpa mempertimbangkan kebutuhan lain yang memengaruhi kelancaran proses.
Kesalahan yang sering terjadi antara lain:
- Tidak melakukan penelusuran merek.
- Salah menentukan kelas barang.
- Menganggap biaya hanya terdiri dari PNBP.
- Dokumen belum lengkap sehingga memerlukan revisi.
Dengan memahami seluruh tahapan sejak awal, pelaku usaha dapat meminimalkan pengeluaran tambahan akibat kesalahan administrasi.
Tips Menghemat Biaya Pendaftaran Merek
Sebelum mengajukan permohonan, lakukan penelusuran merek, pastikan klasifikasi produk sudah sesuai dengan Kelas 2, serta lengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Persiapan yang matang dapat membantu:
- Mengurangi risiko revisi.
- Menghindari pengajuan ulang.
- Mempercepat proses administrasi.
- Mengoptimalkan peluang memperoleh perlindungan merek.
Mengapa Menggunakan Jasa Profesional Lebih Efisien?
Walaupun pendaftaran merek dapat dilakukan secara mandiri, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional agar proses berjalan lebih efektif dan sesuai prosedur.
Manfaat menggunakan jasa profesional antara lain:
- Membantu penelusuran merek.
- Memberikan konsultasi klasifikasi Kelas 2.
- Menyusun serta memeriksa dokumen.
- Mendampingi proses hingga permohonan diajukan ke DJKI.
Pendampingan profesional membantu mengurangi potensi kesalahan administrasi sehingga pemilik usaha dapat tetap fokus mengembangkan bisnisnya.
PERMATAMAS Siap Membantu Pendaftaran Merek HAKI Kelas 2
PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pendaftaran Merek HAKI untuk berbagai sektor industri, termasuk produsen pernis, cat, pengawet kayu, coating, resin alami, tinta, hingga berbagai produk yang termasuk dalam Kelas 2 DJKI. Layanan kami mencakup konsultasi, penelusuran merek, pemeriksaan dokumen, penyusunan spesifikasi produk, hingga pendampingan proses pengajuan secara profesional ke DJKI.
Kesimpulan
Mengetahui Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 2 Produk Pernis dan Pengawet Kayu Terbaru 2026 merupakan langkah awal yang penting sebelum mengajukan permohonan. Selain memahami tarif resmi, pelaku usaha juga perlu memperhatikan kesiapan dokumen, penentuan kelas yang tepat, serta penelusuran merek agar proses berjalan lebih lancar. Persiapan yang baik akan membantu menghemat waktu, biaya, dan meningkatkan peluang memperoleh sertifikat merek.
Apabila Anda ingin mendaftarkan merek produk pernis, pengawet kayu, cat, coating, tinta, maupun produk pelapis lainnya dengan proses yang lebih mudah dan terarah, PERMATAMAS siap membantu mulai dari konsultasi, penelusuran merek, pemeriksaan dokumen, penyusunan persyaratan, hingga proses pengajuan secara profesional ke DJKI. Dengan pendampingan yang tepat, investasi perlindungan merek Anda akan memberikan manfaat jangka panjang bagi perkembangan bisnis.
KONSULTASI GRATIS
FAQ – Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 2 Produk Pernis dan Pengawet Kayu Terbaru 2026
1. Berapa biaya daftar merek HAKI Kelas 2 tahun 2026?
Biaya resmi pendaftaran merek di DJKI tahun 2026 adalah Rp500.000 per kelas untuk UMK dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum, sesuai tarif PNBP yang berlaku.
2. Apa yang dimaksud dengan Kelas 2 DJKI?
Kelas 2 DJKI merupakan klasifikasi merek yang mencakup produk cat, pernis, lak, pelapis antikarat, pengawet kayu, pewarna, tinta, resin alami, dan produk sejenis.
3. Produk apa saja yang termasuk dalam Kelas 2?
Contohnya meliputi cat tembok, cat kayu, cat besi, pernis, lak, pengawet kayu, pelapis antikarat, pewarna, tinta cetak, tinta printer, dan resin alami.
4. Siapa yang dapat mengajukan pendaftaran merek Kelas 2?
Produsen, distributor, importir, eksportir, UMKM, maupun badan usaha yang memproduksi atau memperdagangkan produk dalam Kelas 2.
5. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan merek?
Umumnya diperlukan identitas pemohon, label atau logo merek, tanda tangan pemohon, serta daftar produk yang akan didaftarkan sesuai klasifikasi DJKI.
6. Berapa lama bukti pengajuan merek diterbitkan?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja. Proses sertifikat mengikuti tahapan resmi DJKI.
7. Apakah satu merek dapat didaftarkan untuk lebih dari satu kelas?
Ya. Satu merek dapat didaftarkan pada beberapa kelas apabila digunakan untuk produk yang berbeda. Setiap kelas dikenakan biaya pendaftaran tersendiri.
8. Apakah NIB atau izin usaha sudah melindungi nama merek?
Belum. NIB, PT, CV, maupun izin usaha tidak memberikan hak eksklusif atas nama merek. Perlindungan hukum diperoleh melalui pendaftaran resmi di DJKI.
9. Apa manfaat menggunakan jasa pendaftaran merek?
Jasa profesional membantu pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi produk, kelengkapan dokumen, serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus pendaftaran merek?
PERMATAMAS memberikan pendampingan profesional mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis Kelas 2, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI sehingga proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan sesuai prosedur.
