Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 2 Pewarna Kain, Tinta Cetak, dan Pigmen Lengkap

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 2 Pewarna Kain, Tinta Cetak, dan Pigmen Lengkap

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 2 Pewarna Kain, Tinta Cetak, dan Pigmen Lengkap – Mendaftarkan merek merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pewarna kain, tinta cetak, pigmen, pewarna industri, tinta sablon, hingga bahan pewarna lainnya. Di tengah persaingan industri tekstil, percetakan, dan manufaktur yang semakin kompetitif, merek menjadi identitas yang membedakan kualitas produk Anda dengan produk pesaing. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap merek perlu dipersiapkan sejak awal agar tidak digunakan atau didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.

Selain memahami biaya pendaftaran, pelaku usaha juga harus mengetahui syarat yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dokumen yang lengkap, penentuan kelas yang tepat, serta penelusuran merek sebelum pengajuan akan membantu mengurangi risiko penolakan dan mempercepat proses administrasi.

Indonesia menerapkan sistem first to file, sehingga hak atas merek pada umumnya diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan. Karena itu, semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula perlindungan hukumnya dimulai. Melalui PERMATAMAS, Anda dapat menggunakan layanan Jasa Pendaftaran Merek HAKI dengan pendampingan profesional mulai dari konsultasi, penelusuran merek, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI.

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 2

Kelas 2 DJKI digunakan untuk berbagai produk seperti cat, pernis, lak, pewarna, pigmen, tinta cetak, tinta printer, tinta sablon, bahan pelapis, anti karat, dan resin alami. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan produk Anda memang termasuk dalam klasifikasi Kelas 2.

Syarat umum yang biasanya diperlukan meliputi:

  • Identitas pemohon (perorangan atau badan usaha).
  • Etiket atau logo merek.
  • Tanda tangan pemohon.
  • Daftar barang yang akan didaftarkan pada Kelas 2.
  • Surat kuasa apabila menggunakan konsultan HKI.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI. Untuk pemohon UMK terdapat persyaratan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen yang lengkap akan membantu mempercepat pemeriksaan administrasi sehingga proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar.

Contoh Produk yang Termasuk Kelas 2 DJKI

Sebelum menentukan kelas merek, pelaku usaha perlu memahami jenis produk yang termasuk dalam Kelas 2.

Contoh produk yang umumnya berada dalam Kelas 2 antara lain:

Pewarna

  • Pewarna kain.
  • Pewarna tekstil.
  • Pewarna kulit.
  • Pewarna kayu.
  • Pigmen industri.
  • Pigmen warna.
  • Pewarna sintetis.
  • Pewarna alami.
  • Bahan pewarna industri.
  • Bubuk pewarna.

Tinta

  • Tinta cetak.
  • Tinta printer.
  • Tinta offset.
  • Tinta digital printing.
  • Tinta sablon.
  • Tinta gravure.
  • Tinta flexo.
  • Tinta UV.
  • Tinta industri.
  • Tinta kemasan.

Produk Pelapis

  • Cat industri.
  • Pernis.
  • Lak.
  • Anti karat.
  • Pelapis logam.
  • Pelapis kayu.
  • Resin alami.
  • Coating industri.
  • Cat dekoratif.
  • Pelapis pelindung.

Apabila merek digunakan pada produk-produk tersebut, maka pendaftarannya pada umumnya dilakukan dalam Kelas 2 DJKI.

Penelusuran Merek Sebelum Mengajukan Permohonan

Salah satu langkah yang sering diabaikan adalah melakukan penelusuran merek sebelum permohonan diajukan. Padahal, langkah ini dapat membantu mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar atau sedang diproses. DJKI juga menyarankan melakukan pengecekan pada basis data merek sebelum mengajukan permohonan.

Manfaat penelusuran merek antara lain:

  • Mengurangi risiko penolakan.
  • Mengetahui peluang keberhasilan pendaftaran.
  • Menghemat waktu.
  • Menghindari biaya pengajuan ulang.

Dengan melakukan penelusuran sejak awal, pelaku usaha dapat menentukan strategi merek yang lebih tepat.

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 2 Pewarna Kain, Tinta Cetak, dan Pigmen Lengkap
Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 2 Pewarna Kain, Tinta Cetak, dan Pigmen Lengkap

Proses Pengajuan Pendaftaran Merek

Setelah seluruh dokumen siap, proses pengajuan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di DJKI.

Tahapan umum meliputi:

  1. Penelusuran merek.
  2. Penentuan Kelas 2.
  3. Persiapan dokumen.
  4. Pengajuan permohonan secara online ke DJKI.
  5. Pemeriksaan administrasi.
  6. Pemeriksaan substantif.
  7. Sertifikat diterbitkan apabila permohonan disetujui.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan umumnya dapat diperoleh dalam waktu sekitar 1 hari kerja.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek

Masih banyak pelaku usaha yang mengalami kendala karena kurang memahami proses pendaftaran merek.

Kesalahan yang sering terjadi meliputi:

  • Salah memilih kelas merek.
  • Tidak melakukan penelusuran merek.
  • Daftar barang kurang sesuai.
  • Dokumen belum lengkap.

Kesalahan tersebut dapat menghambat proses bahkan meningkatkan risiko penolakan apabila tidak diperbaiki. DJKI juga menjelaskan bahwa persamaan dengan merek terdaftar, penggunaan tanda yang tidak memenuhi ketentuan, atau pemilihan merek yang tidak memiliki daya pembeda dapat menjadi alasan penolakan.

Mengapa Menggunakan Jasa Profesional Lebih Efisien?

Walaupun pendaftaran merek dapat dilakukan secara mandiri, banyak perusahaan memilih menggunakan jasa profesional agar proses berjalan lebih efektif.

Manfaat menggunakan jasa profesional antara lain:

  • Membantu penelusuran merek.
  • Menganalisis klasifikasi Kelas 2.
  • Menyusun dokumen secara lengkap.
  • Mendampingi proses hingga permohonan diajukan ke DJKI.

Dengan pendampingan yang tepat, potensi kesalahan administrasi dapat diminimalkan sehingga peluang keberhasilan pendaftaran menjadi lebih baik.

PERMATAMAS Siap Membantu Pendaftaran Merek HAKI Kelas 2

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pendaftaran Merek HAKI untuk berbagai sektor industri, termasuk produsen pewarna kain, tinta cetak, pigmen, tinta sablon, cat, coating, serta berbagai produk yang termasuk dalam Kelas 2 DJKI. Layanan kami mencakup konsultasi, penelusuran merek, pemeriksaan dokumen, penyusunan spesifikasi barang, hingga pendampingan proses pengajuan secara profesional ke DJKI.

Kesimpulan

Memahami Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 2 Pewarna Kain, Tinta Cetak, dan Pigmen merupakan langkah penting sebelum mengajukan permohonan. Selain menyiapkan dokumen yang lengkap, pelaku usaha juga perlu memastikan klasifikasi produk sudah sesuai serta melakukan penelusuran merek agar peluang memperoleh perlindungan hukum menjadi lebih besar.

Apabila Anda ingin mendaftarkan merek dengan proses yang lebih mudah, aman, dan sesuai ketentuan DJKI, PERMATAMAS siap membantu mulai dari konsultasi, penelusuran merek, pemeriksaan dokumen, penyusunan persyaratan, hingga pengajuan resmi ke DJKI. Dengan pendampingan profesional, proses pendaftaran menjadi lebih efisien sehingga investasi perlindungan merek dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perkembangan bisnis Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ – Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 2 Pewarna Kain, Tinta Cetak, dan Pigmen Lengkap

1. Apa yang dimaksud dengan Kelas 2 DJKI?

Kelas 2 DJKI merupakan klasifikasi merek yang mencakup produk cat, pernis, lak, pewarna, tinta cetak, pigmen, pelapis antikarat, pengawet kayu, dan produk sejenis.

2. Produk apa saja yang termasuk dalam Kelas 2?

Contohnya meliputi cat tembok, cat kayu, cat besi, pernis, lak, pewarna kain, tinta cetak, tinta printer, pigmen, pengawet kayu, dan resin alami.

3. Apa saja syarat untuk mendaftarkan merek Kelas 2?

Umumnya diperlukan identitas pemohon, label atau logo merek, tanda tangan pemohon, serta daftar produk yang akan didaftarkan sesuai klasifikasi DJKI.

4. Siapa yang dapat mengajukan pendaftaran merek Kelas 2?

Perseorangan, UMKM, produsen, distributor, importir, eksportir, maupun badan usaha yang memproduksi atau memperdagangkan produk dalam Kelas 2.

5. Apakah perlu memiliki NIB untuk mendaftarkan merek?

Pendaftaran merek dapat diajukan oleh perseorangan maupun badan usaha. Untuk badan usaha, umumnya diperlukan dokumen legalitas perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Berapa lama bukti pengajuan merek diterbitkan?

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja. Proses sertifikat mengikuti tahapan resmi DJKI.

7. Apakah satu merek dapat digunakan untuk beberapa produk Kelas 2?

Ya. Selama produk tersebut masih termasuk dalam ruang lingkup Kelas 2 dan dicantumkan dalam spesifikasi produk saat pengajuan.

8. Apakah NIB atau izin usaha sudah melindungi nama merek?

Belum. NIB, PT, CV, maupun izin usaha tidak memberikan hak eksklusif atas nama merek. Perlindungan hukum diperoleh melalui pendaftaran resmi di DJKI.

9. Apa manfaat menggunakan jasa pendaftaran merek?

Jasa profesional membantu pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi produk, kelengkapan dokumen, serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan penolakan.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus pendaftaran merek?

PERMATAMAS memberikan pendampingan profesional mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis Kelas 2, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI sehingga proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan sesuai prosedur.

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt
Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 2 Produk Pernis dan Pengawet Kayu Terbaru 2026

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 2 Produk Pernis dan Pengawet Kayu Terbaru 2026

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 2 Produk Pernis dan Pengawet Kayu Terbaru 2026 – Mendaftarkan merek merupakan investasi penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pernis, cat, pelapis, pengawet kayu, pewarna, coating, maupun berbagai produk kimia pelapis lainnya. Seiring meningkatnya persaingan industri bahan bangunan, furnitur, konstruksi, dan manufaktur, merek menjadi identitas yang membedakan kualitas produk Anda dari kompetitor. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap merek perlu dipersiapkan sejak awal agar tidak digunakan ataupun didaftarkan terlebih dahulu oleh pihak lain.

Selain biaya resmi, pelaku usaha juga perlu memahami bahwa keberhasilan pendaftaran merek tidak hanya ditentukan oleh pembayaran biaya administrasi. Penentuan kelas yang tepat, penelusuran merek sebelum pengajuan, serta kelengkapan dokumen menjadi faktor penting untuk mengurangi risiko penolakan. Dengan persiapan yang matang, proses pendaftaran akan berjalan lebih efektif dan peluang memperoleh sertifikat merek menjadi lebih besar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum, tarif permohonan pendaftaran merek untuk pemohon umum sebesar Rp2.800.000 per kelas, sedangkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tetap dikenakan Rp500.000 per kelas. Ketentuan ini berlaku dalam proses permohonan merek melalui DJKI.

Biaya Pendaftaran Merek HAKI Kelas 2 Tahun 2026

Merek HAKI Kelas 2 digunakan untuk melindungi berbagai produk seperti cat, pernis, lak, bahan pelindung kayu, bahan anti karat, pewarna, tinta, resin alami, hingga bahan pelapis untuk industri. Sebelum menghitung estimasi biaya, pelaku usaha perlu memastikan bahwa produk yang dipasarkan memang termasuk dalam klasifikasi Kelas 2.

Contoh produk yang termasuk dalam Kelas 2 antara lain:

  • Pernis kayu.
  • Pengawet kayu.
  • Cat tembok.
  • Cat industri.
  • Cat otomotif.
  • Cat semprot.
  • Pelapis kayu.
  • Pelapis logam.
  • Tinta cetak.
  • Pewarna tekstil.
  • Pewarna makanan industri.
  • Anti karat.
  • Resin alami.
  • Coating industri.
  • Pelapis furnitur.
  • Pelapis pelindung besi.
  • Cat epoxy.
  • Cat waterproof.
  • Pelapis dekoratif.
  • Produk finishing lainnya.

Biaya pendaftaran merek dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti status pemohon (UMK atau non-UMK), jumlah kelas yang didaftarkan, serta kebutuhan layanan pendampingan. Apabila merek didaftarkan pada lebih dari satu kelas, maka biaya akan mengikuti jumlah kelas yang diajukan.

Faktor yang Memengaruhi Biaya

Selain biaya resmi pendaftaran ke DJKI, pelaku usaha juga perlu mempertimbangkan beberapa komponen lain agar proses berjalan lebih lancar.

Faktor yang memengaruhi biaya antara lain:

  • Status pemohon (UMK atau umum).
  • Jumlah kelas merek yang didaftarkan.
  • Penelusuran merek sebelum pengajuan.
  • Pendampingan oleh konsultan HKI.

Dengan menyusun anggaran sejak awal, pelaku usaha dapat menghindari biaya tambahan akibat revisi atau pengajuan ulang.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Sebelum mengajukan permohonan, seluruh dokumen sebaiknya dipersiapkan secara lengkap agar pemeriksaan administrasi dapat berjalan lebih cepat.

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Identitas pemohon atau badan usaha.
  • Etiket atau logo merek.
  • Daftar barang yang termasuk dalam Kelas 2.
  • Surat kuasa apabila menggunakan konsultan HKI.

Selain itu, sangat disarankan melakukan penelusuran merek terlebih dahulu untuk mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Langkah ini dapat membantu mengurangi risiko penolakan permohonan.

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 2 Produk Pernis dan Pengawet Kayu Terbaru 2026
Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 2 Produk Pernis dan Pengawet Kayu Terbaru 2026

Penelusuran Merek Sebelum Membayar Biaya

Penelusuran merek merupakan salah satu langkah yang sangat penting sebelum mengeluarkan biaya pendaftaran. Dengan melakukan pencarian terlebih dahulu, pelaku usaha dapat mengetahui peluang keberhasilan permohonan.

Melalui penelusuran tersebut, Anda dapat:

  • Mengetahui adanya merek yang serupa.
  • Mengurangi risiko penolakan.
  • Menentukan strategi merek sejak awal.
  • Menghemat waktu dan biaya.

Langkah sederhana ini sering kali menjadi pembeda antara permohonan yang berjalan lancar dan yang memerlukan pengajuan ulang.

Proses Pengajuan, Estimasi Biaya, dan Lama Pendaftaran

Setelah seluruh dokumen siap, permohonan dapat diajukan sesuai prosedur yang berlaku di DJKI. Setiap tahapan akan dilalui hingga sertifikat diterbitkan apabila permohonan disetujui.

Tahapan umum meliputi:

  1. Penelusuran merek dan penentuan kelas.
  2. Persiapan dokumen.
  3. Pembayaran biaya sesuai ketentuan.
  4. Pengajuan permohonan ke DJKI.
  5. Pemeriksaan administrasi.
  6. Pemeriksaan substantif.
  7. Sertifikat merek diterbitkan apabila memenuhi persyaratan.

Estimasi biaya mengikuti tarif resmi yang berlaku pada tahun pengajuan, sedangkan lama proses mengikuti tahapan pemeriksaan yang ditetapkan oleh DJKI.

Gunakan Perencanaan Anggaran Sejak Awal

Dengan memahami seluruh komponen biaya sejak awal, pelaku usaha dapat menyusun anggaran secara lebih realistis sekaligus mengurangi hambatan selama proses pendaftaran.

Perencanaan yang baik juga membantu perusahaan menentukan kebutuhan perlindungan merek apabila memiliki lebih dari satu kategori produk.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menghitung Biaya Pendaftaran Merek

Masih banyak pelaku usaha yang hanya memperhitungkan biaya resmi pengajuan tanpa mempertimbangkan kebutuhan lain yang memengaruhi kelancaran proses.

Kesalahan yang sering terjadi antara lain:

  • Tidak melakukan penelusuran merek.
  • Salah menentukan kelas barang.
  • Menganggap biaya hanya terdiri dari PNBP.
  • Dokumen belum lengkap sehingga memerlukan revisi.

Dengan memahami seluruh tahapan sejak awal, pelaku usaha dapat meminimalkan pengeluaran tambahan akibat kesalahan administrasi.

Tips Menghemat Biaya Pendaftaran Merek

Sebelum mengajukan permohonan, lakukan penelusuran merek, pastikan klasifikasi produk sudah sesuai dengan Kelas 2, serta lengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Persiapan yang matang dapat membantu:

  • Mengurangi risiko revisi.
  • Menghindari pengajuan ulang.
  • Mempercepat proses administrasi.
  • Mengoptimalkan peluang memperoleh perlindungan merek.

Mengapa Menggunakan Jasa Profesional Lebih Efisien?

Walaupun pendaftaran merek dapat dilakukan secara mandiri, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional agar proses berjalan lebih efektif dan sesuai prosedur.

Manfaat menggunakan jasa profesional antara lain:

  • Membantu penelusuran merek.
  • Memberikan konsultasi klasifikasi Kelas 2.
  • Menyusun serta memeriksa dokumen.
  • Mendampingi proses hingga permohonan diajukan ke DJKI.

Pendampingan profesional membantu mengurangi potensi kesalahan administrasi sehingga pemilik usaha dapat tetap fokus mengembangkan bisnisnya.

PERMATAMAS Siap Membantu Pendaftaran Merek HAKI Kelas 2

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pendaftaran Merek HAKI untuk berbagai sektor industri, termasuk produsen pernis, cat, pengawet kayu, coating, resin alami, tinta, hingga berbagai produk yang termasuk dalam Kelas 2 DJKI. Layanan kami mencakup konsultasi, penelusuran merek, pemeriksaan dokumen, penyusunan spesifikasi produk, hingga pendampingan proses pengajuan secara profesional ke DJKI.

Kesimpulan

Mengetahui Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 2 Produk Pernis dan Pengawet Kayu Terbaru 2026 merupakan langkah awal yang penting sebelum mengajukan permohonan. Selain memahami tarif resmi, pelaku usaha juga perlu memperhatikan kesiapan dokumen, penentuan kelas yang tepat, serta penelusuran merek agar proses berjalan lebih lancar. Persiapan yang baik akan membantu menghemat waktu, biaya, dan meningkatkan peluang memperoleh sertifikat merek.

Apabila Anda ingin mendaftarkan merek produk pernis, pengawet kayu, cat, coating, tinta, maupun produk pelapis lainnya dengan proses yang lebih mudah dan terarah, PERMATAMAS siap membantu mulai dari konsultasi, penelusuran merek, pemeriksaan dokumen, penyusunan persyaratan, hingga proses pengajuan secara profesional ke DJKI. Dengan pendampingan yang tepat, investasi perlindungan merek Anda akan memberikan manfaat jangka panjang bagi perkembangan bisnis.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ – Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 2 Produk Pernis dan Pengawet Kayu Terbaru 2026

1. Berapa biaya daftar merek HAKI Kelas 2 tahun 2026?

Biaya resmi pendaftaran merek di DJKI tahun 2026 adalah Rp500.000 per kelas untuk UMK dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum, sesuai tarif PNBP yang berlaku.

2. Apa yang dimaksud dengan Kelas 2 DJKI?

Kelas 2 DJKI merupakan klasifikasi merek yang mencakup produk cat, pernis, lak, pelapis antikarat, pengawet kayu, pewarna, tinta, resin alami, dan produk sejenis.

3. Produk apa saja yang termasuk dalam Kelas 2?

Contohnya meliputi cat tembok, cat kayu, cat besi, pernis, lak, pengawet kayu, pelapis antikarat, pewarna, tinta cetak, tinta printer, dan resin alami.

4. Siapa yang dapat mengajukan pendaftaran merek Kelas 2?

Produsen, distributor, importir, eksportir, UMKM, maupun badan usaha yang memproduksi atau memperdagangkan produk dalam Kelas 2.

5. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan merek?

Umumnya diperlukan identitas pemohon, label atau logo merek, tanda tangan pemohon, serta daftar produk yang akan didaftarkan sesuai klasifikasi DJKI.

6. Berapa lama bukti pengajuan merek diterbitkan?

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja. Proses sertifikat mengikuti tahapan resmi DJKI.

7. Apakah satu merek dapat didaftarkan untuk lebih dari satu kelas?

Ya. Satu merek dapat didaftarkan pada beberapa kelas apabila digunakan untuk produk yang berbeda. Setiap kelas dikenakan biaya pendaftaran tersendiri.

8. Apakah NIB atau izin usaha sudah melindungi nama merek?

Belum. NIB, PT, CV, maupun izin usaha tidak memberikan hak eksklusif atas nama merek. Perlindungan hukum diperoleh melalui pendaftaran resmi di DJKI.

9. Apa manfaat menggunakan jasa pendaftaran merek?

Jasa profesional membantu pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi produk, kelengkapan dokumen, serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus pendaftaran merek?

PERMATAMAS memberikan pendampingan profesional mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis Kelas 2, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI sehingga proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan sesuai prosedur.

Jasa-Izin-PIRT
Jasa-Izin-PIRT

PERMATAMAS INDONESIA

Jasapendaftaranmerek.com adalah layanan pengurusan pendaftaran merek, sanggah merek, pengalihan merek, banding merek resmi di Indonesia

KONTAK KAMI

Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat

Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Copyright @ 2023 – Jasa Pendaftaran Merek – Support DokterWebsite.ID