Jasa HAKI Kelas 12 Merek Mobil, Sepeda Motor, Sepeda, Suku Cadang, dan Ban Kendaraan

Jasa HAKI Kelas 12 Merek Mobil, Sepeda Motor, Sepeda, Suku Cadang, dan Ban Kendaraan – Jasa HAKI Kelas 12 merupakan layanan pendampingan pendaftaran merek untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang kendaraan dan perlengkapannya. Produk yang relevan antara lain mobil, sepeda motor, sepeda, suku cadang kendaraan, ban, roda, rem, shock absorber, transmisi, hingga berbagai komponen kendaraan lainnya.

Dalam Sistem Klasifikasi Merek DJKI, Kelas 12 mencakup kendaraan serta alat untuk bergerak di darat, udara, atau air. Daftar resmi tersebut juga memuat berbagai barang seperti mobil, sepeda motor, sepeda, ban kendaraan, rem, roda, suku cadang, transmisi, shock absorber, serta komponen kendaraan lainnya.

Bagi produsen, distributor, importir, maupun pemilik brand otomotif, pendaftaran merek sejak awal dapat membantu membangun identitas produk sekaligus memberikan dasar pelindungan merek sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memperoleh informasi resmi mengenai merek, pemilik usaha dapat mengakses DJKI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Apa Itu HAKI Merek Kelas 12?

Merek Kelas 12 ditujukan untuk berbagai produk kendaraan dan barang yang berkaitan dengan alat transportasi. Cakupannya cukup luas, mulai dari kendaraan utuh sampai komponen dan perlengkapannya. Sistem Klasifikasi Merek DJKI secara resmi mencantumkan kendaraan darat serta berbagai komponen seperti ban, roda, rem, kopling, transmisi, rangka, bodi kendaraan, dan komponen lainnya.

Artinya, pelaku usaha yang memiliki brand mobil, sepeda motor, sepeda, ban, spare part, body kit, velg, sistem pengereman, atau komponen kendaraan tertentu perlu memperhatikan klasifikasi barang ketika mengajukan merek.

Pemilihan kelas dan uraian barang sebaiknya dilakukan secara tepat sejak awal. Kesalahan dalam menentukan uraian barang dapat menyebabkan data permohonan tidak menggambarkan kegiatan usaha secara optimal.

Contoh Merek Kelas 12 dan Keterangannya

1. Merek Mobil

Mobil merupakan salah satu contoh utama barang yang berkaitan dengan Kelas 12. Sistem klasifikasi DJKI mencantumkan berbagai jenis mobil dan kendaraan bermotor sebagai bagian dari kelas ini.

Contohnya adalah brand yang digunakan untuk mobil penumpang, mobil listrik, kendaraan komersial, mobil sport, maupun kendaraan tertentu lainnya.

Baca Juga  Kenapa Merek HAKI Kelas 25 Harus Segera Didaftarkan Sekarang

Keterangan: Jika perusahaan memproduksi atau menjual kendaraan dengan merek sendiri, merek tersebut perlu diperiksa dan didaftarkan pada kelas yang sesuai.

2. Merek Sepeda Motor

Sepeda motor juga termasuk kelompok kendaraan yang berada dalam Kelas 12. DJKI mencantumkan berbagai komponen sepeda motor seperti roda gigi, sadel, garpu depan, rem, pedal, dan komponen lainnya.

Merek dapat digunakan untuk membedakan produk sepeda motor dari produsen atau pemilik brand lainnya.

Keterangan: Pemilik usaha sepeda motor sebaiknya memperhatikan uraian barang yang benar-benar digunakan dalam kegiatan perdagangan.

3. Merek Sepeda

Produk sepeda juga termasuk dalam Kelas 12. Dalam daftar klasifikasi DJKI terdapat sepeda, sepeda anak-anak, sepeda pengangkut, serta berbagai komponennya.

Merek sepeda dapat menjadi identitas utama sebuah brand yang menjual sepeda konvensional, sepeda anak, sepeda kargo, atau jenis sepeda lainnya.

Keterangan: Pastikan jenis barang yang dicantumkan sesuai dengan produk yang dipasarkan.

4. Merek Ban Kendaraan

Ban kendaraan secara jelas tercantum dalam Kelas 12. Sistem klasifikasi mencakup ban kendaraan, ban truk, ban bus, ban motor, ban off-road, ban untuk kendaraan tertentu, hingga ban dalam.

Produk ban memiliki banyak variasi berdasarkan jenis kendaraan dan penggunaan.

Keterangan: Produsen atau distributor ban perlu menentukan uraian barang secara spesifik sesuai lini produk yang dimiliki.

5. Merek Suku Cadang Kendaraan

Suku cadang merupakan kategori yang sangat luas. DJKI mencantumkan berbagai komponen kendaraan seperti transmisi, poros, bearing, rem, kopling, shock absorber, rangka, roda, dan komponen lainnya dalam Kelas 12.

Contohnya adalah brand yang khusus menjual spare part mobil atau sepeda motor.

Keterangan: Jangan hanya menuliskan “suku cadang” secara umum apabila produk sebenarnya memiliki uraian yang lebih spesifik.

6. Merek Rem Kendaraan

Produk seperti rem mobil, rem sepeda motor, rem sepeda, kampas rem, kaliper rem, cakram rem, brake pads, dan brake shoes tercantum dalam sistem klasifikasi Kelas 12.

Produk pengereman merupakan salah satu kelompok suku cadang yang memiliki banyak jenis.

Keterangan: Pemilik merek sebaiknya menentukan jenis produk pengereman yang sesuai dengan barang yang dipasarkan.

7. Merek Shock Absorber

Shock absorber atau peredam kejut kendaraan juga termasuk barang yang tercantum dalam Kelas 12. DJKI memuat antara lain peredam kejut kendaraan dan shock absorber untuk kendaraan.

Produk ini banyak digunakan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Keterangan: Jika sebuah perusahaan memiliki brand khusus untuk produk suspensi atau shock absorber, klasifikasi dan uraian barang perlu diperiksa sebelum pendaftaran.

8. Merek Velg dan Roda Kendaraan

Velg dan roda kendaraan merupakan bagian penting dari produk otomotif. Sistem klasifikasi DJKI mencantumkan antara lain pelek roda mobil serta roda dan velg kendaraan bermotor roda dua.

Merek pada produk ini dapat menjadi pembeda bagi produsen aftermarket maupun distributor.

Keterangan: Pastikan jenis roda atau velg yang didaftarkan sesuai dengan target kendaraan.

9. Merek Transmisi dan Gearbox

Produk seperti transmisi, gearbox, gear shift, roda gigi, dan komponen transmisi kendaraan juga tercantum dalam Kelas 12.

Produk tersebut dapat digunakan untuk kendaraan roda empat, kendaraan darat tertentu, maupun sepeda dan sepeda motor sesuai uraian barangnya.

Keterangan: Untuk bisnis spare part, uraian barang yang spesifik dapat membantu memperjelas cakupan produk yang menggunakan merek tersebut.

10. Merek Aksesori dan Komponen Kendaraan

Selain komponen utama, Kelas 12 juga memuat berbagai perlengkapan kendaraan seperti body kit, gril mobil, spatbor, kap mesin, wiper, spoiler, rak bagasi, stang, kursi kendaraan, serta komponen lainnya.

Baca Juga  Daftar Merek Tanpa Cek? Ini Risiko yang Harus Anda Tahu

Hal ini menunjukkan bahwa Kelas 12 tidak hanya berkaitan dengan kendaraan utuh.

Keterangan: Pelaku bisnis aftermarket otomotif juga perlu memperhatikan klasifikasi ketika ingin mendaftarkan merek produknya.

Jasa HAKI Kelas 12 Merek Mobil, Sepeda Motor, Sepeda, Suku Cadang, dan Ban Kendaraan
Jasa HAKI Kelas 12 Merek Mobil, Sepeda Motor, Sepeda, Suku Cadang, dan Ban Kendaraan

Mengapa Merek Otomotif Perlu Didaftarkan?

Industri otomotif memiliki banyak produsen, distributor, importir, dan pelaku aftermarket. Nama merek yang digunakan pada kendaraan atau suku cadang dapat menjadi aset bisnis yang penting.

Dengan mendaftarkan merek, pemilik usaha memiliki dasar administratif untuk memperoleh pelindungan merek sesuai peraturan yang berlaku. Pendaftaran juga membantu membangun identitas produk agar lebih mudah dibedakan dari produk milik pihak lain.

Saat ini pendaftaran merek diatur antara lain melalui Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, yang ditetapkan pada 13 Januari 2026 dan berstatus berlaku.

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 12

Sebelum menggunakan jasa HAKI Kelas 12, pemilik usaha perlu menyiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan.

DJKI mencantumkan beberapa persyaratan pendaftaran merek baru, antara lain:

  1. Etiket atau label merek
  2. Tanda tangan pemohon
  3. Dokumen/rekomendasi UMK apabila mengajukan sebagai UMK
  4. Surat pernyataan UMK apabila relevan
  5. Data pemohon
  6. Data kelas dan uraian barang
  7. Surat kuasa apabila menggunakan kuasa/Konsultan KI.

Untuk produk otomotif, informasi mengenai jenis kendaraan atau komponen yang menggunakan merek juga penting untuk memastikan uraian barang sesuai dengan bisnis.

Alur Pendaftaran Merek Kelas 12

Secara umum, proses pendaftaran dilakukan melalui beberapa tahapan.

1. Menentukan Produk

Identifikasi terlebih dahulu apakah merek digunakan untuk mobil, motor, sepeda, ban, rem, velg, shock absorber, transmisi, atau komponen lainnya.

2. Pemeriksaan Awal Merek

Nama dan logo dapat diperiksa terlebih dahulu untuk melihat potensi persamaan dengan merek yang sudah ada.

3. Menentukan Kelas dan Uraian Barang

Pastikan barang yang dicantumkan sesuai dengan produk sebenarnya. DJKI menyediakan Sistem Klasifikasi Merek untuk membantu pemohon mengetahui klasifikasi barang dan jasa.

4. Mengajukan Permohonan

DJKI menyediakan pendaftaran merek secara online. Prosedurnya meliputi pembuatan akun, memasukkan data pemohon, data merek dan kelas, mengunggah dokumen, membuat billing, melakukan pembayaran, kemudian mengunduh tanda terima permohonan.

5. Pemeriksaan Formalitas dan Tahapan Selanjutnya

Standar pelayanan DJKI yang tersedia mencantumkan pemeriksaan formalitas selama 15 hari kerja. Apabila terdapat kekurangan formalitas, waktu penyelesaiannya dapat menjadi lebih panjang.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 12?

Biaya pendaftaran merek dihitung per kelas.

Halaman resmi DJKI saat ini mencantumkan:

  • Umum: Rp2.800.000 per kelas
  • Usaha Mikro/Usaha Kecil, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintah: Rp500.000 per kelas.

Biaya tersebut merupakan PNBP resmi dan berbeda dengan biaya jasa pendampingan apabila pemohon menggunakan layanan pihak ketiga.

Karena kebijakan tarif dapat berubah, pemohon sebaiknya melakukan pengecekan kembali tarif resmi sebelum melakukan pembayaran.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 12

Bagi pelaku bisnis otomotif yang membutuhkan pendampingan, PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Daftar Merek HAKI.

Jasa Daftar Merek HAKI

Pendampingan dapat mencakup persiapan dokumen, pengecekan awal merek, penentuan kelas, penyusunan uraian barang, hingga proses administrasi pengajuan.

Untuk produk seperti mobil, sepeda motor, sepeda, ban, dan suku cadang, pemilihan uraian barang menjadi bagian penting karena masing-masing produk dapat memiliki karakteristik yang berbeda.

Jasa Pengalihan Merek HAKI

Merek yang telah terdaftar dapat mengalami perubahan kepemilikan, misalnya karena transaksi bisnis, pengalihan aset, atau perubahan struktur usaha.

Jasa Pengalihan Merek HAKI

DJKI juga menyediakan mekanisme pencatatan pengalihan hak atas merek. Informasi resmi DJKI mencantumkan persyaratan seperti bukti pengalihan hak, formulir pengalihan, identitas, sertifikat merek, dan dokumen terkait lainnya.

Baca Juga  Biro Jasa Merek HAKI agar Brand Tidak Diklaim Kompetitor

Jasa Perpanjangan Merek HAKI

Merek yang sudah terdaftar perlu diperhatikan masa perlindungannya. Pemilik merek dapat mempersiapkan perpanjangan sebelum masa perlindungan berakhir.

Jasa Perpanjangan Merek HAKI

DJKI menyediakan mekanisme perpanjangan jangka waktu perlindungan merek dan menetapkan tarif PNBP sesuai periode pengajuan.

Jasa Banding Merek HAKI

Apabila pemohon menghadapi keputusan terkait permohonan merek yang ingin ditindaklanjuti melalui mekanisme banding yang tersedia, persiapan dokumen dan argumentasi menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Jasa Banding Merek HAKI

DJKI mencantumkan permohonan banding merek sebagai salah satu layanan dengan tarif PNBP tersendiri.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Daftar Merek Kelas 12

Beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari antara lain:

  • Tidak melakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
  • Salah menentukan uraian produk.
  • Menganggap seluruh suku cadang otomatis memiliki uraian yang sama.
  • Tidak mencantumkan jenis produk secara tepat.
  • Dokumen pemohon tidak lengkap.
  • Menggunakan logo atau nama yang berpotensi memiliki persamaan dengan merek lain.
  • Menganggap pembayaran PNBP berarti merek pasti diterima.
  • Tidak memantau proses permohonan setelah pengajuan.

Khusus bisnis otomotif, variasi produk sangat banyak sehingga ketepatan uraian barang perlu mendapatkan perhatian khusus.

Keunggulan Layanan PERMATAMAS

PERMATAMAS membantu pelaku usaha dalam proses persiapan dan pendampingan layanan HAKI.

⚡ Proses Cepat

Hanya 10 hari kerja untuk proses layanan internal sesuai kelengkapan dan kesiapan dokumen.

🏆 Berpengalaman

Sejak tahun 2011, PERMATAMAS telah memberikan layanan pendampingan perizinan dan administrasi usaha.

📋 Terpercaya

+2.000 izin edar telah terbit melalui layanan kami.

🔒 Aman & Resmi

Untuk layanan HAKI, proses pendampingan dilakukan melalui prosedur resmi DJKI, bukan sistem Kemenkes.

💰 Garansi

100% uang kembali sesuai ketentuan dan cakupan garansi layanan.

Catatan penting: klaim “10 hari kerja” merupakan target waktu proses layanan internal/pendampingan dan bukan berarti DJKI menerbitkan sertifikat merek dalam 10 hari. Waktu pemeriksaan dan proses resmi tetap mengikuti ketentuan DJKI. Standar pelayanan DJKI mencantumkan 15 hari kerja untuk pemeriksaan formalitas, dengan kemungkinan waktu lebih panjang apabila terdapat kekurangan formalitas.

Mengapa Memilih Jasa HAKI PERMATAMAS?

Mengurus merek kendaraan atau suku cadang membutuhkan ketelitian, terutama dalam menentukan kelas, uraian barang, dokumen, dan tahapan administrasi.

PERMATAMAS dapat membantu pelaku usaha memahami kebutuhan tersebut sebelum permohonan diajukan. Pendampingan juga dapat membantu mengurangi kesalahan administratif yang dapat terjadi ketika pemilik usaha mengurus sendiri.

Namun, keputusan atas diterima atau tidaknya permohonan tetap berada pada DJKI sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Jasa HAKI Kelas 12 Merek Mobil, Sepeda Motor, Sepeda, Suku Cadang, dan Ban Kendaraan dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan pendaftaran merek untuk berbagai produk otomotif.

Kelas 12 mencakup kendaraan dan berbagai komponennya, termasuk mobil, sepeda motor, sepeda, ban, rem, roda, transmisi, shock absorber, rangka, bodi kendaraan, dan berbagai suku cadang lainnya.

Sebelum mendaftarkan merek, pastikan nama, logo, pemilik, kelas, serta uraian barang telah dipersiapkan dengan tepat.

PERMATAMAS siap membantu persiapan dan pendampingan Jasa HAKI Kelas 12.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Jasa HAKI Kelas 12

1. Apa itu HAKI Merek Kelas 12?

Kelas 12 merupakan klasifikasi merek untuk berbagai kendaraan serta alat untuk bergerak di darat, udara, atau air.

2. Apakah mobil masuk Kelas 12?

Ya. Mobil dan berbagai kendaraan darat termasuk dalam cakupan Kelas 12.

3. Apakah sepeda motor masuk Kelas 12?

Ya. Sepeda motor dan berbagai komponennya tercantum dalam Sistem Klasifikasi Merek Kelas 12.

4. Apakah sepeda termasuk Kelas 12?

Ya. Sepeda dan berbagai perlengkapannya termasuk dalam Kelas 12.

5. Apakah ban kendaraan masuk Kelas 12?

Ya. DJKI mencantumkan ban kendaraan, ban motor, ban truk, ban bus, ban off-road, serta jenis ban lainnya.

6. Apakah suku cadang kendaraan bisa didaftarkan pada Kelas 12?

Banyak jenis suku cadang kendaraan memang tercantum dalam Kelas 12, tetapi uraian barang harus disesuaikan dengan jenis komponennya.

7. Berapa biaya daftar merek Kelas 12?

Tarif resmi DJKI yang tercantum saat ini adalah Rp1.800.000 per kelas untuk umum dan Rp500.000 per kelas untuk kategori UMK, lembaga pendidikan, serta litbang pemerintah.

8. Berapa lama proses pendaftaran merek?

Standar pelayanan DJKI mencantumkan 15 hari kerja untuk pemeriksaan formalitas. Keseluruhan proses dapat membutuhkan waktu lebih panjang karena terdapat tahapan pemeriksaan lainnya.

9. Apakah membayar biaya pendaftaran menjamin merek diterima?

Tidak. Pembayaran biaya merupakan bagian dari proses permohonan dan tidak otomatis menjamin permohonan akan disetujui.

10. Apakah PERMATAMAS bisa membantu daftar merek otomotif?

Ya. PERMATAMAS dapat membantu persiapan dokumen, pengecekan awal, penentuan kelas dan uraian barang, serta pendampingan administrasi pendaftaran.

Jasa-Izin-PIRT
Jasa-Izin-PIRT

PERMATAMAS INDONESIA

Jasapendaftaranmerek.com adalah layanan pengurusan pendaftaran merek, sanggah merek, pengalihan merek, banding merek resmi di Indonesia

KONTAK KAMI

Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat

Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Copyright @ 2023 – Jasa Pendaftaran Merek – Support DokterWebsite.ID