Jasa HAKI Kelas 2 Merek Cat, Vernis, Pelapis Dinding, Bahan Anti Karat, dan Pewarna – Dalam bisnis bahan bangunan, manufaktur, otomotif, dekorasi, hingga industri pelapis, merek bukan sekadar nama pada kemasan. Merek menjadi identitas yang membantu konsumen membedakan produk, sekaligus bagian dari aset kekayaan intelektual perusahaan. Karena itu, pemilik produk seperti cat, vernis, pelapis dinding, bahan anti karat, dan pewarna perlu memahami klasifikasi merek yang sesuai.
Kelas 2 merupakan klasifikasi barang yang secara resmi mencakup cat, pewarna, serta preparat yang digunakan untuk perlindungan terhadap korosi. Informasi klasifikasi tersebut tercantum pada sistem IP Marketplace DJKI.
Bagi perusahaan yang sedang membangun merek produk cat atau bahan pelapis, pendaftaran sejak awal dapat membantu memberikan kepastian dalam pengelolaan identitas produk. DJKI juga menyediakan prosedur resmi pendaftaran merek melalui sistem elektronik. Standar pelayanan DJKI mencantumkan tahapan mulai dari pembuatan akun, pembayaran billing, pengisian data, hingga pengunggahan dokumen permohonan.
Apa Itu Merek HAKI Kelas 2?
Merek HAKI Kelas 2 adalah merek yang digunakan pada barang-barang yang termasuk dalam klasifikasi Kelas 2. Dalam klasifikasi yang digunakan DJKI, kelompok ini terutama berkaitan dengan cat, pewarna dan preparat perlindungan terhadap korosi.
Cakupan produknya cukup luas. Dalam publikasi resmi DJKI, terdapat contoh uraian barang Kelas 2 seperti cat tembok, cat kendaraan, cat anti karat, cat tahan air, cat lantai, vernis, pelapis anti korosi, cat akrilik, cat kayu, cat dekoratif, pengencer cat, pigmen, dan berbagai produk pelapis lainnya.
Karena itu, penentuan Kelas 2 sebaiknya tidak hanya berdasarkan nama produk. Fungsi, komposisi, penggunaan dan uraian barang juga perlu diperhatikan sebelum permohonan merek diajukan.
Mengapa Merek Produk Kelas 2 Perlu Didaftarkan?
Bayangkan sebuah produsen sudah menghabiskan bertahun-tahun membangun merek cat. Produk sudah masuk toko bangunan, digunakan kontraktor, dipromosikan melalui marketplace dan mulai dikenal konsumen. Pada tahap tersebut, merek telah menjadi bagian penting dari nilai bisnis.
Pendaftaran merek dapat menjadi salah satu langkah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap identitas produk sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi perusahaan, perlindungan merek juga dapat mendukung pengembangan bisnis dan menjaga konsistensi branding.
Beberapa manfaat yang perlu diperhatikan antara lain:
- Melindungi identitas produk.
- Membedakan produk dari kompetitor.
- Membangun kepercayaan terhadap merek.
- Mendukung pengembangan distribusi.
- Menjadi bagian dari aset kekayaan intelektual.
- Mendukung ekspansi produk.
- Membantu mengelola merek dalam jangka panjang.
Namun, pendaftaran merek bukan berarti setiap permohonan otomatis diterima. Merek tetap harus melalui prosedur dan pemeriksaan sesuai ketentuan DJKI.
Contoh Merek HAKI Kelas 2 dan Keterangannya
Berikut contoh jenis produk yang dapat berkaitan dengan Merek HAKI Kelas 2. Nama merek di bawah hanya contoh ilustrasi dan bukan berarti tersedia atau dapat langsung didaftarkan.
1. Cat Tembok
Contoh merek: WallColor
Cat tembok merupakan salah satu produk yang dapat berada dalam Kelas 2. Produk ini digunakan untuk memberikan warna sekaligus lapisan pada permukaan dinding.
Dalam publikasi resmi DJKI terdapat berbagai permohonan Kelas 2 dengan uraian seperti cat tembok, cat eksterior, cat interior dan cat bangunan.
2. Cat Anti Bocor
Contoh merek: RoofGuard
Cat atau pelapis yang digunakan untuk membantu memberikan perlindungan terhadap air pada permukaan tertentu dapat termasuk dalam kelompok Kelas 2 sesuai uraian barangnya.
Publikasi DJKI juga memuat contoh cat anti bocor, cat tahan air dan pelapis anti air dalam Kelas 2.
3. Cat Anti Karat
Contoh merek: AntiRust Pro
Produk yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korosi atau karat merupakan salah satu bagian penting dalam Kelas 2.
Sistem klasifikasi DJKI secara khusus menjelaskan Kelas 2 sebagai kelompok yang mencakup cat, pewarna dan preparat yang digunakan untuk perlindungan terhadap korosi.
4. Cat Kendaraan
Contoh merek: AutoColor
Produsen cat kendaraan dapat menggunakan merek sebagai identitas produk yang ditujukan untuk sektor otomotif.
Dalam Berita Resmi Merek DJKI terdapat contoh uraian Kelas 2 yang mencakup cat mobil, cat kendaraan, cat otomotif, enamel otomotif dan pelapis kendaraan.
5. Cat Kayu
Contoh merek: WoodShield
Cat atau pelapis kayu dapat digunakan untuk memberikan warna sekaligus perlindungan pada permukaan kayu.
DJKI juga memuat contoh pelapis kayu [cat] dan cat yang digunakan dalam pembuatan furnitur pada Kelas 2.
6. Vernis
Contoh merek: VarnishPro
Vernis merupakan bahan pelapis yang digunakan untuk memberikan lapisan perlindungan atau tampilan tertentu pada permukaan.
Dalam publikasi resmi DJKI, berbagai uraian terkait vernis, lak, pengental vernis dan bahan tambahan untuk vernis tercantum pada Kelas 2.
7. Cat Lantai
Contoh merek: FloorCoat
Produk cat yang ditujukan untuk permukaan lantai dapat berkaitan dengan Kelas 2.
Contohnya termasuk cat lantai dan cat untuk lantai beton sebagaimana terlihat dalam publikasi merek DJKI.
8. Cat Industri
Contoh merek: IndustrialCoat
Produsen yang memasok cat untuk mesin, peralatan atau kebutuhan industri dapat menggunakan merek tertentu sebagai identitas produknya.
Publikasi DJKI menunjukkan contoh uraian Kelas 2 berupa cat untuk peralatan dan mesin industri serta berbagai bahan pelapis industri.
9. Pewarna dan Pigmen
Contoh merek: ColorMax
Produk pewarna dan pigmen tertentu dapat termasuk dalam Kelas 2. Pengelompokan tetap harus dilihat berdasarkan fungsi dan uraian barang yang digunakan dalam permohonan.
DJKI secara resmi memasukkan pewarna sebagai bagian dari gambaran umum Kelas 2.
10. Pelapis Anti Korosi
Contoh merek: CorroShield
Pelapis yang dirancang untuk membantu melindungi permukaan dari korosi merupakan salah satu contoh produk yang relevan dengan Kelas 2.
Berita Resmi Merek DJKI memuat berbagai uraian seperti pelapis anti karat, sediaan anti karat, komposisi anti-karat dan pelapis perlindungan terhadap korosi dalam Kelas 2.

Produk Apa Saja yang Bisa Berkaitan dengan Kelas 2?
Secara umum, pemilik bisnis dapat menemukan berbagai produk yang berhubungan dengan Kelas 2, seperti:
- Cat tembok.
- Cat interior.
- Cat eksterior.
- Cat kendaraan.
- Cat industri.
- Cat kayu.
- Cat lantai.
- Cat anti bocor.
- Cat anti karat.
- Vernis.
- Lak.
- Pewarna tertentu.
- Pigmen.
- Pelapis anti korosi.
- Pelapis tahan cuaca.
- Pelapis anti air.
- Cat dekoratif.
Daftar tersebut merupakan contoh, bukan daftar tertutup. Uraian barang yang tepat tetap perlu disesuaikan dengan klasifikasi resmi dan karakteristik produk.
Siapa yang Membutuhkan Jasa HAKI Kelas 2?
Jasa HAKI Kelas 2 dapat membantu berbagai pelaku usaha yang ingin mengajukan merek untuk produk pelapis, cat atau pewarna.
Contohnya:
- Produsen cat tembok.
- Produsen cat otomotif.
- Produsen cat industri.
- Produsen vernis.
- Produsen pelapis kayu.
- Produsen bahan anti karat.
- Produsen pewarna.
- Distributor produk cat dengan merek sendiri.
- Perusahaan bahan pelapis bangunan.
- Produsen coating dan protective coating.
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah jenis produk dan uraian barang, bukan sekadar bidang usaha perusahaan.
Cara Daftar Merek HAKI Kelas 2
Pendaftaran merek dilakukan melalui prosedur resmi DJKI. Standar pelayanan DJKI yang berlaku mencantumkan beberapa persyaratan seperti etiket/label merek, tanda tangan pemohon, dokumen tertentu untuk UMK, serta surat kuasa apabila menggunakan Konsultan KI.
Secara sederhana, prosesnya dapat dipersiapkan melalui tahapan berikut:
1. Menentukan merek
Tentukan nama, logo atau kombinasi keduanya.
2. Menentukan produk
Identifikasi secara jelas cat, vernis, pewarna, pelapis atau produk lainnya.
3. Melakukan penelusuran
Periksa merek yang telah ada untuk mengidentifikasi potensi persamaan.
4. Menentukan klasifikasi
Pastikan produk memang sesuai dengan Kelas 2.
5. Menentukan uraian barang
Uraian harus menggambarkan produk yang sebenarnya.
6. Menyiapkan dokumen
Persiapkan dokumen pemohon dan etiket merek.
7. Mengajukan permohonan
Permohonan dilakukan melalui sistem elektronik DJKI.
8. Memantau proses
Status permohonan dipantau sampai seluruh tahapan pemeriksaan selesai.
DJKI saat ini memiliki Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek yang berstatus berlaku.
Pentingnya Penelusuran Merek Sebelum Pendaftaran
Kesalahan yang sering dilakukan pemilik usaha adalah langsung mengajukan merek tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Padahal, nama yang terlihat unik belum tentu memiliki posisi yang aman ketika dibandingkan dengan merek yang sudah ada.
Untuk produk Kelas 2, penelusuran dapat membantu melihat merek-merek yang berkaitan dengan cat, pewarna, pelapis, vernis dan produk perlindungan terhadap korosi.
DJKI juga menyediakan sistem pencarian dan informasi merek yang dapat digunakan sebagai bagian dari pemeriksaan awal.
Yang perlu dipahami, hasil penelusuran awal bukan jaminan pendaftaran pasti diterima. Keputusan tetap mengikuti pemeriksaan resmi DJKI.
Kesalahan Umum Saat Daftar Merek Kelas 2
Memilih klasifikasi dengan tepat sangat penting karena perlindungan merek berkaitan dengan barang yang tercantum dalam permohonan.
Beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari:
- Tidak melakukan penelusuran merek.
- Salah menentukan klasifikasi.
- Uraian barang terlalu luas atau tidak sesuai.
- Tidak membedakan cat, pelapis dan produk dengan fungsi berbeda.
- Data pemohon tidak konsisten.
- Nama merek berbeda antara dokumen dan etiket.
- Menganggap semua produk berwarna otomatis termasuk Kelas 2.
- Tidak memperhatikan karakteristik penggunaan produk.
- Tidak memantau proses permohonan.
- Menganggap jasa pendamping dapat menjamin keputusan DJKI.
Dengan persiapan yang baik, pemilik bisnis dapat mengurangi kesalahan administratif dan lebih memahami ruang lingkup perlindungan yang dimohonkan.
Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 2
Bagi produsen cat, vernis, pewarna, pelapis dinding, bahan anti karat maupun coating yang belum terbiasa dengan proses pendaftaran merek, pendampingan profesional dapat membantu mempersiapkan dokumen dan proses pengajuan.
Anda dapat melihat layanan:
Pendampingan dapat mencakup konsultasi awal, pemeriksaan data, identifikasi kelas, persiapan dokumen, pengajuan dan pemantauan proses sesuai cakupan layanan.
Tetap penting membedakan target waktu pendampingan dengan waktu pemeriksaan resmi DJKI. Target layanan konsultan bukan jaminan bahwa sertifikat merek akan terbit dalam waktu tertentu.
Layanan Pengalihan, Perpanjangan dan Banding Merek
Setelah merek terdaftar, pemilik merek dapat menghadapi kebutuhan administrasi lainnya. Misalnya, terjadi perubahan kepemilikan, masa perlindungan perlu diperpanjang, atau terdapat kebutuhan terkait proses banding.
Pengalihan Merek HAKI
Untuk kebutuhan pengalihan hak atas merek:
Perpanjangan Merek HAKI
Untuk kebutuhan perpanjangan perlindungan merek:
Banding Merek HAKI
Untuk informasi layanan terkait banding merek:
Setiap proses memiliki persyaratan dan tahapan tersendiri sehingga dokumen dan status permohonan perlu diperiksa terlebih dahulu.
Keunggulan Layanan PERMATAMAS
PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam proses pengurusan merek dan legalitas bisnis.
Keunggulan layanan yang dapat ditawarkan:
- Proses cepat: hanya 10 hari kerja untuk target proses layanan/persiapan sesuai cakupan pendampingan.
- Berpengalaman: sejak tahun 2011.
- Terpercaya: +2.000 izin edar telah terbit.
- Aman & resmi: pengajuan dilakukan melalui prosedur dan sistem resmi sesuai jenis layanan.
- Garansi: 100% uang kembali sesuai syarat dan ketentuan layanan.
Catatan: klaim “10 hari kerja” sebaiknya dipahami sebagai target layanan pendampingan/persiapan, bukan jaminan penerbitan sertifikat oleh DJKI. Pemeriksaan dan keputusan pendaftaran tetap merupakan kewenangan DJKI.
Mengapa Menggunakan Jasa HAKI Kelas 2?
Produk cat dan coating sering mempunyai uraian teknis yang cukup banyak. Satu perusahaan dapat memiliki cat tembok, cat kayu, cat kendaraan, cat anti karat dan pelapis industri dengan karakteristik berbeda.
Karena itu, proses pendaftaran sebaiknya tidak hanya berfokus pada nama merek. Identifikasi barang dan uraian yang akan dimasukkan dalam permohonan juga perlu diperhatikan.
Dengan pendampingan, pemilik usaha dapat mempersiapkan data secara lebih sistematis sebelum melakukan pengajuan resmi melalui DJKI.
Kesimpulan
Jasa HAKI Kelas 2 dapat membantu pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek untuk produk cat, vernis, pelapis dinding, bahan anti karat, pewarna dan berbagai produk pelapis lainnya yang sesuai dengan klasifikasi tersebut.
DJKI menjelaskan Kelas 2 sebagai kelompok barang yang mencakup cat, pewarna dan preparat untuk perlindungan terhadap korosi. Publikasi resmi DJKI juga menunjukkan beragam contoh barang Kelas 2, seperti cat tembok, cat kendaraan, cat kayu, cat lantai, vernis, pelapis anti karat dan pelapis tahan air.
Karena itu, sebelum mendaftarkan merek, pemilik usaha sebaiknya melakukan penelusuran, mengidentifikasi produk, memastikan klasifikasi, menentukan uraian barang, menyiapkan dokumen dan mengajukan permohonan melalui prosedur resmi DJKI.
Untuk informasi resmi mengenai kekayaan intelektual, Anda dapat mengakses:
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
KONSULTASI GRATIS
FAQ Merek HAKI Kelas 2
1. Apa itu Merek HAKI Kelas 2?
Kelas 2 merupakan klasifikasi barang yang mencakup cat, pewarna dan preparat untuk perlindungan terhadap korosi.
2. Apakah cat tembok termasuk Kelas 2?
Ya. Cat tembok merupakan salah satu contoh barang yang tercantum dalam publikasi merek Kelas 2 DJKI.
3. Apakah cat kendaraan masuk Kelas 2?
Berbagai jenis cat kendaraan dan otomotif tercantum dalam contoh uraian barang Kelas 2.
4. Apakah bahan anti karat termasuk Kelas 2?
Berbagai preparat dan pelapis anti karat atau anti korosi termasuk dalam cakupan Kelas 2 sesuai uraian barangnya.
5. Apakah vernis termasuk Kelas 2?
Berbagai produk vernis dan bahan terkait pelapisan tercantum dalam contoh uraian Kelas 2.
6. Apakah semua pewarna masuk Kelas 2?
Tidak selalu. Klasifikasi bergantung pada jenis, fungsi dan penggunaan produk. Uraian barang perlu diperiksa sebelum pengajuan.
7. Apakah merek harus diperiksa sebelum didaftarkan?
Sangat disarankan. Penelusuran dapat membantu mengetahui merek yang telah ada dan mengidentifikasi potensi persamaan.
8. Apakah pendaftaran merek bisa dilakukan secara online?
Ya. Standar pelayanan DJKI mencantumkan proses permohonan pendaftaran merek melalui sistem elektronik.
9. Apakah PERMATAMAS membantu pendaftaran Merek Kelas 2?
Ya. PERMATAMAS dapat memberikan pendampingan sesuai cakupan layanan, mulai dari persiapan hingga pengajuan.
10. Berapa lama proses layanan PERMATAMAS?
PERMATAMAS menawarkan target proses layanan 10 hari kerja untuk pendampingan/persiapan sesuai cakupan layanan. Waktu pemeriksaan dan keputusan resmi tetap mengikuti proses DJKI.
