Jasa HAKI Kelas 2 Merek Cat Tembok, Cat Kayu, Cat Besi, Vernis, dan Pelapis Anti Bocor

Jasa HAKI Kelas 2 Merek Cat Tembok, Cat Kayu, Cat Besi, Vernis, dan Pelapis Anti Bocor

Jasa HAKI Kelas 2 Merek Cat Tembok, Cat Kayu, Cat Besi, Vernis, dan Pelapis Anti Bocor – Bagi pelaku usaha yang memproduksi atau menjual cat tembok, cat kayu, cat besi, vernis, cat anti karat, dan pelapis anti bocor, merek merupakan bagian penting dari identitas bisnis. Ketika sebuah produk mulai dikenal konsumen, nama merek dapat berkembang menjadi aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai komersial.

Dalam klasifikasi merek DJKI, Kelas 2 mencakup cat, pewarna, serta preparat yang digunakan untuk perlindungan terhadap korosi. Data IP Marketplace DJKI mencantumkan Kelas 2 dengan keterangan tersebut.

Artinya, bisnis cat dan pelapis perlu memperhatikan bukan hanya kualitas produk, tetapi juga strategi mereknya. Sebelum mengajukan permohonan, pemilik usaha sebaiknya memastikan jenis barang, uraian barang, kelas merek, dan ketersediaan merek telah diperiksa dengan baik.

Informasi resmi mengenai kekayaan intelektual dapat diakses melalui DJKI.

Catatan: Contoh produk di bawah bersifat informatif. Klasifikasi akhir harus disesuaikan dengan jenis, fungsi, dan penggunaan barang yang sebenarnya.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 2?

Merek HAKI Kelas 2 adalah merek yang digunakan pada kelompok barang yang berkaitan dengan cat, pewarna, dan preparat untuk perlindungan terhadap korosi.

Dalam praktiknya, Kelas 2 dapat berkaitan dengan berbagai produk seperti cat tembok, cat kayu, cat besi, cat kendaraan, vernis, pelapis anti karat, cat anti bocor, pewarna, pigmen, dan berbagai preparat pelapis lainnya.

Beberapa kelompok produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 2 antara lain:

  1. Cat tembok.
  2. Cat kayu.
  3. Cat besi.
  4. Cat kendaraan.
  5. Cat lantai.
  6. Vernis dan lak.
  7. Cat anti karat.
  8. Pelapis anti korosi.
  9. Pelapis anti bocor.
  10. Pewarna dan pigmen.

Namun, istilah pemasaran saja tidak menentukan kelas. Produk dengan nama “coating”, “pelapis”, atau “anti karat”, misalnya, perlu dilihat berdasarkan fungsi dan karakteristik barangnya.

Contoh Merek HAKI Kelas 2 dan Keterangannya

Berikut contoh ilustratif nama merek dan jenis produknya. Nama-nama tersebut hanya contoh dan bukan berarti tersedia untuk didaftarkan.

1. Merek Cat Tembok

Contoh: WALLPRO

Merek dapat digunakan untuk produk cat tembok interior maupun eksterior. Produk dapat dikembangkan untuk berbagai kebutuhan seperti cat dekoratif, cat tahan cuaca, atau cat dengan karakteristik khusus.

Cat tembok dan berbagai jenis cat pelapis bangunan merupakan contoh produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 2.

2. Merek Cat Kayu

Contoh: WOODSHIELD

Merek dapat digunakan untuk cat atau pelapis kayu yang berfungsi memberikan warna sekaligus perlindungan terhadap permukaan kayu.

Produk cat kayu, pewarna kayu, vernis, dan pelapis kayu dapat menjadi bagian dari strategi pendaftaran merek Kelas 2 sesuai uraian barang yang digunakan.

3. Merek Cat Besi

Contoh: IRONCOAT

Merek dapat digunakan untuk produk cat besi dan cat logam yang berfungsi memberikan warna serta perlindungan permukaan.

Untuk produk yang sekaligus berfungsi melindungi logam dari korosi, uraian barang perlu dibuat sesuai karakteristik produk sebenarnya.

4. Merek Vernis

Contoh: VERNOLUX

Vernis atau lak merupakan kelompok produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 2.

Produk dapat digunakan pada kayu, furnitur, kendaraan, maupun permukaan lain sesuai spesifikasi produk. Pemilik usaha perlu memastikan uraian barang sesuai dengan penggunaan yang sebenarnya.

5. Merek Pelapis Anti Bocor

Contoh: ROOFSEAL

Merek dapat digunakan untuk produk pelapis yang dirancang membantu melindungi permukaan dari rembesan atau kebocoran.

Untuk produk pelapis anti bocor, penting memastikan fungsi dan komposisinya karena tidak semua bahan pelapis otomatis memiliki klasifikasi yang sama.

6. Merek Cat Anti Karat

Contoh: ANTIRUST PRO

Merek dapat digunakan untuk produk pelapis atau cat yang dirancang melindungi permukaan logam dari karat.

DJKI mengelompokkan preparat untuk perlindungan terhadap korosi dalam Kelas 2.

7. Merek Cat Kendaraan

Contoh: AUTOCOLOR

Merek dapat digunakan untuk cat kendaraan, cat otomotif, atau produk pelapis kendaraan sesuai jenis barang yang dipasarkan.

Produk cat kendaraan perlu dibedakan dari produk perawatan atau pembersih kendaraan yang dapat mempunyai klasifikasi berbeda.

8. Merek Cat Lantai

Contoh: FLOORCOAT

Merek dapat digunakan untuk cat atau pelapis lantai, misalnya pelapis lantai untuk bangunan atau kebutuhan industri.

Jenis permukaan dan fungsi produk perlu diperhatikan ketika menyusun uraian barang.

9. Merek Cat Industri

Contoh: INDUSTRICOAT

Merek dapat digunakan untuk cat yang ditujukan bagi kebutuhan industri, misalnya pelapis mesin, struktur logam, fasilitas produksi, atau aplikasi industri tertentu.

Untuk produk industri, uraian barang sebaiknya dibuat lebih spesifik agar sesuai dengan produk yang sebenarnya dipasarkan.

10. Merek Pewarna dan Pigmen

Contoh: COLORMAX

Merek dapat digunakan untuk produk pewarna atau pigmen yang termasuk dalam klasifikasi Kelas 2.

Pemilik usaha tetap perlu memeriksa fungsi dan penggunaan pewarna karena tidak semua produk yang disebut “pewarna” otomatis dikategorikan sama.

Jasa HAKI Kelas 2 Merek Cat Tembok, Cat Kayu, Cat Besi, Vernis, dan Pelapis Anti Bocor
Jasa HAKI Kelas 2 Merek Cat Tembok, Cat Kayu, Cat Besi, Vernis, dan Pelapis Anti Bocor

Mengapa Merek Cat Perlu Didaftarkan?

Bayangkan sebuah merek cat telah digunakan selama bertahun-tahun. Produk sudah mempunyai distributor, toko bangunan, pelanggan tetap, kemasan yang dikenal, bahkan promosi di berbagai platform digital.

Jika kemudian muncul persoalan mengenai persamaan merek, pemilik bisnis dapat menghadapi risiko administratif maupun komersial. Karena itu, perlindungan merek sebaiknya dipikirkan sejak brand mulai dikembangkan.

Pendaftaran merek dapat membantu:

  • Membangun aset kekayaan intelektual.
  • Memberikan dasar perlindungan hukum terhadap merek.
  • Memperkuat identitas produk.
  • Mendukung pengembangan jaringan distributor.
  • Meningkatkan nilai aset perusahaan.
  • Mendukung ekspansi produk dengan merek yang konsisten.

Namun, pendaftaran merek tidak otomatis berarti permohonan pasti diterima. Permohonan tetap diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek saat ini berstatus berlaku.

Siapa yang Membutuhkan Jasa HAKI Kelas 2?

Jasa HAKI Kelas 2 dapat digunakan oleh berbagai pelaku usaha yang memiliki brand produk cat, pewarna, vernis, atau pelapis.

Contohnya:

  1. Produsen cat tembok.
  2. Produsen cat kayu.
  3. Produsen cat besi.
  4. Produsen cat otomotif.
  5. Produsen vernis.
  6. Produsen cat anti karat.
  7. Produsen pelapis anti bocor.
  8. Produsen cat industri.
  9. Distributor cat dengan merek sendiri.
  10. Pemilik brand coating dan produk pelapis.

Bagi perusahaan yang memiliki banyak jenis produk, penentuan kelas sebaiknya dilakukan berdasarkan barang yang benar-benar diproduksi atau dipasarkan.

Cara Daftar Merek HAKI Kelas 2

Pendaftaran merek sebaiknya diawali dengan persiapan yang matang. Jangan langsung mengajukan permohonan sebelum memahami produk dan melakukan penelusuran merek.

1. Tentukan Nama Merek

Tentukan nama yang akan digunakan pada kemasan dan pemasaran.

Nama sebaiknya memiliki daya pembeda dan tidak sekadar menggambarkan barang secara langsung.

2. Identifikasi Produk

Buat daftar seluruh produk yang akan menggunakan merek.

Contohnya:

  • Cat tembok.
  • Cat kayu.
  • Cat besi.
  • Vernis.
  • Cat anti karat.
  • Pelapis anti bocor.

3. Tentukan Kelas

Untuk produk yang termasuk cat, pewarna, dan preparat perlindungan terhadap korosi, Kelas 2 menjadi salah satu kelas yang relevan.

Namun, apabila perusahaan memiliki barang lain dengan fungsi berbeda, kelas tambahan mungkin perlu dipertimbangkan.

4. Lakukan Penelusuran Merek

Penelusuran diperlukan untuk melihat apakah terdapat merek yang sama atau memiliki persamaan yang berpotensi menjadi hambatan.

Tahap ini penting dilakukan sebelum mengeluarkan biaya besar untuk kemasan, promosi, produksi, dan distribusi.

5. Siapkan Dokumen

Data pemohon, etiket merek, uraian barang, dan dokumen pendukung perlu dipersiapkan sesuai ketentuan.

6. Ajukan Permohonan

Permohonan dilakukan melalui prosedur resmi DJKI.

7. Ikuti Tahapan Pemeriksaan

Permohonan akan melalui tahapan sesuai ketentuan pendaftaran merek.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 mengatur antara lain pengumuman permohonan dalam Berita Resmi Merek selama dua bulan serta mekanisme keberatan dan sanggahan.

Persyaratan Daftar Merek Kelas 2

Dokumen yang dibutuhkan dapat bergantung pada kondisi pemohon. Secara umum, persiapan dapat mencakup:

  • Nama merek.
  • Logo atau etiket merek.
  • Identitas pemohon.
  • Alamat pemohon.
  • Uraian barang.
  • Kelas barang.
  • Dokumen pendukung sesuai status pemohon.
  • Dokumen UMK apabila menggunakan fasilitas yang memenuhi ketentuan.
  • Surat kuasa apabila menggunakan kuasa atau pendamping.

Data harus diperiksa kembali sebelum diajukan agar informasi merek, pemohon, dan uraian barang konsisten.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek Cat

Pelaku usaha sering kali lebih fokus pada formula, warna produk, kemasan, dan pemasaran dibandingkan aspek merek. Akibatnya, proses penelusuran dan pendaftaran merek baru dilakukan ketika bisnis sudah berkembang.

Beberapa kesalahan yang perlu dihindari:

  1. Tidak melakukan penelusuran merek.
  2. Menggunakan nama yang terlalu mirip dengan merek lain.
  3. Menganggap nama produk otomatis menjadi merek yang aman.
  4. Salah menentukan kelas.
  5. Uraian barang terlalu umum.
  6. Uraian barang tidak sesuai produk.
  7. Data pemohon tidak konsisten.
  8. Tidak memperhatikan produk yang akan dikembangkan.
  9. Menganggap permohonan pasti disetujui.
  10. Baru mendaftarkan merek setelah investasi branding sudah sangat besar.

Regulasi pendaftaran merek saat ini mengatur bahwa permohonan dapat tidak didaftar atau ditolak karena alasan tertentu, termasuk tidak memiliki daya pembeda dan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek tertentu.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 2

Bagi pemilik brand cat yang belum terbiasa dengan klasifikasi, penelusuran merek, uraian barang, dan administrasi pendaftaran, pendampingan dapat membantu proses menjadi lebih terstruktur.

PERMATAMAS menyediakan pendampingan dalam persiapan dan pengajuan pendaftaran merek sesuai kebutuhan bisnis.

Informasi layanan dapat dilihat melalui:

Jasa Daftar Merek HAKI

Pendampingan tidak berarti permohonan otomatis diterima. Keputusan pemeriksaan tetap mengikuti kewenangan dan ketentuan DJKI.

Jasa Pengalihan Merek HAKI Kelas 2

Merek dapat menjadi aset perusahaan dan dalam kondisi tertentu dapat dialihkan sesuai ketentuan. Pengalihan dapat berkaitan dengan transaksi bisnis, perubahan kepemilikan, restrukturisasi perusahaan, atau kondisi lain yang memenuhi persyaratan.

Setelah terjadi pengalihan, pencatatan administrasinya perlu diperhatikan.

Jasa Pengalihan Merek HAKI

Jasa Perpanjangan Merek HAKI Kelas 2

Pemilik merek perlu memperhatikan masa perlindungan mereknya. Untuk bisnis cat yang sudah memiliki jaringan distributor dan pelanggan, pengelolaan masa perlindungan merupakan bagian dari manajemen aset kekayaan intelektual.

Perpanjangan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Jasa Perpanjangan Merek HAKI

Jasa Banding Merek HAKI Kelas 2

Apabila suatu permohonan menghadapi keputusan penolakan, pemohon dapat mempertimbangkan upaya yang tersedia berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Setiap kasus perlu diperiksa berdasarkan alasan penolakan, merek pembanding, jenis barang, serta dokumen yang dimiliki.

Jasa Banding Merek HAKI

Keunggulan Layanan PERMATAMAS

PERMATAMAS menawarkan beberapa keunggulan layanan bagi pemilik usaha yang membutuhkan pendampingan:

1. Proses cepat

Hanya 10 hari kerja sebagai target proses layanan atau pendampingan sesuai layanan yang disepakati.

Perlu dibedakan antara waktu pendampingan dengan waktu pemeriksaan pemerintah. Target 10 hari kerja bukan jaminan sertifikat merek terbit dalam 10 hari, karena proses resmi DJKI mengikuti tahapan yang berlaku.

2. Berpengalaman

Sejak tahun 2011, PERMATAMAS telah memberikan layanan pendampingan berbagai kebutuhan legalitas dan perizinan usaha.

3. Terpercaya

PERMATAMAS menyampaikan pengalaman lebih dari 2.000 izin edar telah terbit. Klaim tersebut merupakan klaim pengalaman layanan perusahaan dan bukan jumlah pendaftaran merek Kelas 2.

4. Aman & resmi

Untuk layanan HAKI, pengajuan dilakukan dengan mengacu pada prosedur resmi DJKI. Pengalaman PERMATAMAS pada sistem Kementerian Kesehatan berkaitan dengan layanan regulasi kesehatan lainnya dan tidak menggantikan prosedur pendaftaran merek di DJKI.

5. Garansi

Tersedia garansi 100% uang kembali sesuai syarat dan ketentuan layanan yang berlaku.

Mengapa Menggunakan Jasa HAKI Kelas 2?

Pendaftaran merek dapat dilakukan sendiri melalui mekanisme resmi. Namun, pemilik bisnis yang belum terbiasa dengan klasifikasi barang, penelusuran merek, penyusunan uraian barang, dan tahapan administrasi dapat memilih menggunakan pendampingan.

Bagi produsen cat, misalnya, satu brand dapat digunakan untuk cat tembok, cat kayu, cat besi, vernis, dan produk pelapis lainnya. Karena itu, identifikasi produk sejak awal penting agar strategi pendaftaran tidak hanya berorientasi pada satu produk saat ini, tetapi juga mempertimbangkan rencana pengembangan bisnis.

Dengan persiapan yang baik, pemilik usaha dapat lebih fokus pada kualitas produk, produksi, distribusi, dan pemasaran sementara aspek administrasi merek ditangani secara lebih terstruktur.

Kesimpulan

Jasa HAKI Kelas 2 relevan bagi pemilik brand cat tembok, cat kayu, cat besi, vernis, cat kendaraan, cat industri, cat anti karat, pelapis anti bocor, pewarna, dan produk lain yang termasuk dalam klasifikasi tersebut.

DJKI mencantumkan Kelas 2 sebagai kelompok cat, pewarna dan preparat yang digunakan untuk perlindungan terhadap korosi.

Sebelum mendaftarkan merek, pemilik usaha sebaiknya melakukan penelusuran, menentukan uraian barang secara tepat, menyiapkan dokumen, dan memahami tahapan pemeriksaan. Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek saat ini berstatus berlaku.

Bagi pemilik bisnis yang membutuhkan pendampingan, PERMATAMAS siap membantu proses Jasa HAKI Kelas 2 dari tahap persiapan hingga pengajuan sesuai prosedur yang berlaku.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Jasa HAKI Kelas 2

1. Apa itu HAKI Kelas 2?

Kelas 2 merupakan kelas merek untuk barang yang mencakup cat, pewarna, serta preparat yang digunakan untuk perlindungan terhadap korosi.

2. Apakah cat tembok masuk Kelas 2?

Cat tembok merupakan contoh produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 2 karena termasuk kelompok cat. Uraian barang tetap perlu disesuaikan dengan produk yang sebenarnya.

3. Apakah cat kayu termasuk Kelas 2?

Cat kayu dapat termasuk Kelas 2 apabila memang merupakan produk cat atau preparat pelapis yang sesuai dengan klasifikasi tersebut.

4. Apakah cat besi masuk Kelas 2?

Cat besi dapat termasuk Kelas 2. Jika produk juga berfungsi sebagai perlindungan terhadap korosi, uraian barang perlu disusun sesuai karakteristik produk.

5. Apakah vernis masuk Kelas 2?

Vernis dan lak merupakan contoh produk yang dapat termasuk dalam kelompok Kelas 2.

6. Apakah cat anti karat masuk Kelas 2?

Produk cat atau preparat yang digunakan untuk perlindungan terhadap korosi merupakan bagian dari cakupan Kelas 2 menurut klasifikasi DJKI.

7. Apakah pelapis anti bocor masuk Kelas 2?

Pelapis anti bocor dapat berkaitan dengan Kelas 2 tergantung karakteristik, fungsi, dan penggunaan produknya. Karena itu, klasifikasi sebaiknya diperiksa berdasarkan produk yang sebenarnya.

8. Apakah pendaftaran merek Kelas 2 pasti diterima?

Tidak. Permohonan tetap melalui pemeriksaan dan dapat menghadapi keberatan atau penolakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

9. Berapa lama proses Jasa HAKI Kelas 2?

PERMATAMAS menawarkan target 10 hari kerja untuk proses layanan/pendampingan sesuai kesepakatan. Waktu tersebut bukan jaminan sertifikat merek terbit dalam 10 hari karena proses pemeriksaan DJKI memiliki tahapan tersendiri.

10. Di mana mendapatkan informasi resmi mengenai merek?

Informasi resmi dapat diperoleh melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt
Jasa HAKI Kelas 2 Merek Cat, Vernis, Pelapis Dinding, Bahan Anti Karat, dan Pewarna

Jasa HAKI Kelas 2 Merek Cat, Vernis, Pelapis Dinding, Bahan Anti Karat, dan Pewarna

Jasa HAKI Kelas 2 Merek Cat, Vernis, Pelapis Dinding, Bahan Anti Karat, dan Pewarna – Dalam bisnis bahan bangunan, manufaktur, otomotif, dekorasi, hingga industri pelapis, merek bukan sekadar nama pada kemasan. Merek menjadi identitas yang membantu konsumen membedakan produk, sekaligus bagian dari aset kekayaan intelektual perusahaan. Karena itu, pemilik produk seperti cat, vernis, pelapis dinding, bahan anti karat, dan pewarna perlu memahami klasifikasi merek yang sesuai.

Kelas 2 merupakan klasifikasi barang yang secara resmi mencakup cat, pewarna, serta preparat yang digunakan untuk perlindungan terhadap korosi. Informasi klasifikasi tersebut tercantum pada sistem IP Marketplace DJKI.

Bagi perusahaan yang sedang membangun merek produk cat atau bahan pelapis, pendaftaran sejak awal dapat membantu memberikan kepastian dalam pengelolaan identitas produk. DJKI juga menyediakan prosedur resmi pendaftaran merek melalui sistem elektronik. Standar pelayanan DJKI mencantumkan tahapan mulai dari pembuatan akun, pembayaran billing, pengisian data, hingga pengunggahan dokumen permohonan.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 2?

Merek HAKI Kelas 2 adalah merek yang digunakan pada barang-barang yang termasuk dalam klasifikasi Kelas 2. Dalam klasifikasi yang digunakan DJKI, kelompok ini terutama berkaitan dengan cat, pewarna dan preparat perlindungan terhadap korosi.

Cakupan produknya cukup luas. Dalam publikasi resmi DJKI, terdapat contoh uraian barang Kelas 2 seperti cat tembok, cat kendaraan, cat anti karat, cat tahan air, cat lantai, vernis, pelapis anti korosi, cat akrilik, cat kayu, cat dekoratif, pengencer cat, pigmen, dan berbagai produk pelapis lainnya.

Karena itu, penentuan Kelas 2 sebaiknya tidak hanya berdasarkan nama produk. Fungsi, komposisi, penggunaan dan uraian barang juga perlu diperhatikan sebelum permohonan merek diajukan.

Mengapa Merek Produk Kelas 2 Perlu Didaftarkan?

Bayangkan sebuah produsen sudah menghabiskan bertahun-tahun membangun merek cat. Produk sudah masuk toko bangunan, digunakan kontraktor, dipromosikan melalui marketplace dan mulai dikenal konsumen. Pada tahap tersebut, merek telah menjadi bagian penting dari nilai bisnis.

Pendaftaran merek dapat menjadi salah satu langkah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap identitas produk sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi perusahaan, perlindungan merek juga dapat mendukung pengembangan bisnis dan menjaga konsistensi branding.

Beberapa manfaat yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Melindungi identitas produk.
  2. Membedakan produk dari kompetitor.
  3. Membangun kepercayaan terhadap merek.
  4. Mendukung pengembangan distribusi.
  5. Menjadi bagian dari aset kekayaan intelektual.
  6. Mendukung ekspansi produk.
  7. Membantu mengelola merek dalam jangka panjang.

Namun, pendaftaran merek bukan berarti setiap permohonan otomatis diterima. Merek tetap harus melalui prosedur dan pemeriksaan sesuai ketentuan DJKI.

Contoh Merek HAKI Kelas 2 dan Keterangannya

Berikut contoh jenis produk yang dapat berkaitan dengan Merek HAKI Kelas 2. Nama merek di bawah hanya contoh ilustrasi dan bukan berarti tersedia atau dapat langsung didaftarkan.

1. Cat Tembok

Contoh merek: WallColor

Cat tembok merupakan salah satu produk yang dapat berada dalam Kelas 2. Produk ini digunakan untuk memberikan warna sekaligus lapisan pada permukaan dinding.

Dalam publikasi resmi DJKI terdapat berbagai permohonan Kelas 2 dengan uraian seperti cat tembok, cat eksterior, cat interior dan cat bangunan.

2. Cat Anti Bocor

Contoh merek: RoofGuard

Cat atau pelapis yang digunakan untuk membantu memberikan perlindungan terhadap air pada permukaan tertentu dapat termasuk dalam kelompok Kelas 2 sesuai uraian barangnya.

Publikasi DJKI juga memuat contoh cat anti bocor, cat tahan air dan pelapis anti air dalam Kelas 2.

3. Cat Anti Karat

Contoh merek: AntiRust Pro

Produk yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korosi atau karat merupakan salah satu bagian penting dalam Kelas 2.

Sistem klasifikasi DJKI secara khusus menjelaskan Kelas 2 sebagai kelompok yang mencakup cat, pewarna dan preparat yang digunakan untuk perlindungan terhadap korosi.

4. Cat Kendaraan

Contoh merek: AutoColor

Produsen cat kendaraan dapat menggunakan merek sebagai identitas produk yang ditujukan untuk sektor otomotif.

Dalam Berita Resmi Merek DJKI terdapat contoh uraian Kelas 2 yang mencakup cat mobil, cat kendaraan, cat otomotif, enamel otomotif dan pelapis kendaraan.

5. Cat Kayu

Contoh merek: WoodShield

Cat atau pelapis kayu dapat digunakan untuk memberikan warna sekaligus perlindungan pada permukaan kayu.

DJKI juga memuat contoh pelapis kayu [cat] dan cat yang digunakan dalam pembuatan furnitur pada Kelas 2.

6. Vernis

Contoh merek: VarnishPro

Vernis merupakan bahan pelapis yang digunakan untuk memberikan lapisan perlindungan atau tampilan tertentu pada permukaan.

Dalam publikasi resmi DJKI, berbagai uraian terkait vernis, lak, pengental vernis dan bahan tambahan untuk vernis tercantum pada Kelas 2.

7. Cat Lantai

Contoh merek: FloorCoat

Produk cat yang ditujukan untuk permukaan lantai dapat berkaitan dengan Kelas 2.

Contohnya termasuk cat lantai dan cat untuk lantai beton sebagaimana terlihat dalam publikasi merek DJKI.

8. Cat Industri

Contoh merek: IndustrialCoat

Produsen yang memasok cat untuk mesin, peralatan atau kebutuhan industri dapat menggunakan merek tertentu sebagai identitas produknya.

Publikasi DJKI menunjukkan contoh uraian Kelas 2 berupa cat untuk peralatan dan mesin industri serta berbagai bahan pelapis industri.

9. Pewarna dan Pigmen

Contoh merek: ColorMax

Produk pewarna dan pigmen tertentu dapat termasuk dalam Kelas 2. Pengelompokan tetap harus dilihat berdasarkan fungsi dan uraian barang yang digunakan dalam permohonan.

DJKI secara resmi memasukkan pewarna sebagai bagian dari gambaran umum Kelas 2.

10. Pelapis Anti Korosi

Contoh merek: CorroShield

Pelapis yang dirancang untuk membantu melindungi permukaan dari korosi merupakan salah satu contoh produk yang relevan dengan Kelas 2.

Berita Resmi Merek DJKI memuat berbagai uraian seperti pelapis anti karat, sediaan anti karat, komposisi anti-karat dan pelapis perlindungan terhadap korosi dalam Kelas 2.

Jasa HAKI Kelas 2 Merek Cat, Vernis, Pelapis Dinding, Bahan Anti Karat, dan Pewarna
Jasa HAKI Kelas 2 Merek Cat, Vernis, Pelapis Dinding, Bahan Anti Karat, dan Pewarna

Produk Apa Saja yang Bisa Berkaitan dengan Kelas 2?

Secara umum, pemilik bisnis dapat menemukan berbagai produk yang berhubungan dengan Kelas 2, seperti:

  • Cat tembok.
  • Cat interior.
  • Cat eksterior.
  • Cat kendaraan.
  • Cat industri.
  • Cat kayu.
  • Cat lantai.
  • Cat anti bocor.
  • Cat anti karat.
  • Vernis.
  • Lak.
  • Pewarna tertentu.
  • Pigmen.
  • Pelapis anti korosi.
  • Pelapis tahan cuaca.
  • Pelapis anti air.
  • Cat dekoratif.

Daftar tersebut merupakan contoh, bukan daftar tertutup. Uraian barang yang tepat tetap perlu disesuaikan dengan klasifikasi resmi dan karakteristik produk.

Siapa yang Membutuhkan Jasa HAKI Kelas 2?

Jasa HAKI Kelas 2 dapat membantu berbagai pelaku usaha yang ingin mengajukan merek untuk produk pelapis, cat atau pewarna.

Contohnya:

  1. Produsen cat tembok.
  2. Produsen cat otomotif.
  3. Produsen cat industri.
  4. Produsen vernis.
  5. Produsen pelapis kayu.
  6. Produsen bahan anti karat.
  7. Produsen pewarna.
  8. Distributor produk cat dengan merek sendiri.
  9. Perusahaan bahan pelapis bangunan.
  10. Produsen coating dan protective coating.

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah jenis produk dan uraian barang, bukan sekadar bidang usaha perusahaan.

Cara Daftar Merek HAKI Kelas 2

Pendaftaran merek dilakukan melalui prosedur resmi DJKI. Standar pelayanan DJKI yang berlaku mencantumkan beberapa persyaratan seperti etiket/label merek, tanda tangan pemohon, dokumen tertentu untuk UMK, serta surat kuasa apabila menggunakan Konsultan KI.

Secara sederhana, prosesnya dapat dipersiapkan melalui tahapan berikut:

1. Menentukan merek
Tentukan nama, logo atau kombinasi keduanya.

2. Menentukan produk
Identifikasi secara jelas cat, vernis, pewarna, pelapis atau produk lainnya.

3. Melakukan penelusuran
Periksa merek yang telah ada untuk mengidentifikasi potensi persamaan.

4. Menentukan klasifikasi
Pastikan produk memang sesuai dengan Kelas 2.

5. Menentukan uraian barang
Uraian harus menggambarkan produk yang sebenarnya.

6. Menyiapkan dokumen
Persiapkan dokumen pemohon dan etiket merek.

7. Mengajukan permohonan
Permohonan dilakukan melalui sistem elektronik DJKI.

8. Memantau proses
Status permohonan dipantau sampai seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

DJKI saat ini memiliki Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek yang berstatus berlaku.

Pentingnya Penelusuran Merek Sebelum Pendaftaran

Kesalahan yang sering dilakukan pemilik usaha adalah langsung mengajukan merek tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Padahal, nama yang terlihat unik belum tentu memiliki posisi yang aman ketika dibandingkan dengan merek yang sudah ada.

Untuk produk Kelas 2, penelusuran dapat membantu melihat merek-merek yang berkaitan dengan cat, pewarna, pelapis, vernis dan produk perlindungan terhadap korosi.

DJKI juga menyediakan sistem pencarian dan informasi merek yang dapat digunakan sebagai bagian dari pemeriksaan awal.

Yang perlu dipahami, hasil penelusuran awal bukan jaminan pendaftaran pasti diterima. Keputusan tetap mengikuti pemeriksaan resmi DJKI.

Kesalahan Umum Saat Daftar Merek Kelas 2

Memilih klasifikasi dengan tepat sangat penting karena perlindungan merek berkaitan dengan barang yang tercantum dalam permohonan.

Beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari:

  1. Tidak melakukan penelusuran merek.
  2. Salah menentukan klasifikasi.
  3. Uraian barang terlalu luas atau tidak sesuai.
  4. Tidak membedakan cat, pelapis dan produk dengan fungsi berbeda.
  5. Data pemohon tidak konsisten.
  6. Nama merek berbeda antara dokumen dan etiket.
  7. Menganggap semua produk berwarna otomatis termasuk Kelas 2.
  8. Tidak memperhatikan karakteristik penggunaan produk.
  9. Tidak memantau proses permohonan.
  10. Menganggap jasa pendamping dapat menjamin keputusan DJKI.

Dengan persiapan yang baik, pemilik bisnis dapat mengurangi kesalahan administratif dan lebih memahami ruang lingkup perlindungan yang dimohonkan.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 2

Bagi produsen cat, vernis, pewarna, pelapis dinding, bahan anti karat maupun coating yang belum terbiasa dengan proses pendaftaran merek, pendampingan profesional dapat membantu mempersiapkan dokumen dan proses pengajuan.

Anda dapat melihat layanan:

Jasa Daftar Merek HAKI

Pendampingan dapat mencakup konsultasi awal, pemeriksaan data, identifikasi kelas, persiapan dokumen, pengajuan dan pemantauan proses sesuai cakupan layanan.

Tetap penting membedakan target waktu pendampingan dengan waktu pemeriksaan resmi DJKI. Target layanan konsultan bukan jaminan bahwa sertifikat merek akan terbit dalam waktu tertentu.

Layanan Pengalihan, Perpanjangan dan Banding Merek

Setelah merek terdaftar, pemilik merek dapat menghadapi kebutuhan administrasi lainnya. Misalnya, terjadi perubahan kepemilikan, masa perlindungan perlu diperpanjang, atau terdapat kebutuhan terkait proses banding.

Pengalihan Merek HAKI

Untuk kebutuhan pengalihan hak atas merek:

Jasa Pengalihan Merek HAKI

Perpanjangan Merek HAKI

Untuk kebutuhan perpanjangan perlindungan merek:

Jasa Perpanjangan Merek HAKI

Banding Merek HAKI

Untuk informasi layanan terkait banding merek:

Jasa Banding Merek HAKI

Setiap proses memiliki persyaratan dan tahapan tersendiri sehingga dokumen dan status permohonan perlu diperiksa terlebih dahulu.

Keunggulan Layanan PERMATAMAS

PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam proses pengurusan merek dan legalitas bisnis.

Keunggulan layanan yang dapat ditawarkan:

  • Proses cepat: hanya 10 hari kerja untuk target proses layanan/persiapan sesuai cakupan pendampingan.
  • Berpengalaman: sejak tahun 2011.
  • Terpercaya: +2.000 izin edar telah terbit.
  • Aman & resmi: pengajuan dilakukan melalui prosedur dan sistem resmi sesuai jenis layanan.
  • Garansi: 100% uang kembali sesuai syarat dan ketentuan layanan.

Catatan: klaim “10 hari kerja” sebaiknya dipahami sebagai target layanan pendampingan/persiapan, bukan jaminan penerbitan sertifikat oleh DJKI. Pemeriksaan dan keputusan pendaftaran tetap merupakan kewenangan DJKI.

Mengapa Menggunakan Jasa HAKI Kelas 2?

Produk cat dan coating sering mempunyai uraian teknis yang cukup banyak. Satu perusahaan dapat memiliki cat tembok, cat kayu, cat kendaraan, cat anti karat dan pelapis industri dengan karakteristik berbeda.

Karena itu, proses pendaftaran sebaiknya tidak hanya berfokus pada nama merek. Identifikasi barang dan uraian yang akan dimasukkan dalam permohonan juga perlu diperhatikan.

Dengan pendampingan, pemilik usaha dapat mempersiapkan data secara lebih sistematis sebelum melakukan pengajuan resmi melalui DJKI.

 Kesimpulan

Jasa HAKI Kelas 2 dapat membantu pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek untuk produk cat, vernis, pelapis dinding, bahan anti karat, pewarna dan berbagai produk pelapis lainnya yang sesuai dengan klasifikasi tersebut.

DJKI menjelaskan Kelas 2 sebagai kelompok barang yang mencakup cat, pewarna dan preparat untuk perlindungan terhadap korosi. Publikasi resmi DJKI juga menunjukkan beragam contoh barang Kelas 2, seperti cat tembok, cat kendaraan, cat kayu, cat lantai, vernis, pelapis anti karat dan pelapis tahan air.

Karena itu, sebelum mendaftarkan merek, pemilik usaha sebaiknya melakukan penelusuran, mengidentifikasi produk, memastikan klasifikasi, menentukan uraian barang, menyiapkan dokumen dan mengajukan permohonan melalui prosedur resmi DJKI.

Untuk informasi resmi mengenai kekayaan intelektual, Anda dapat mengakses:

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Merek HAKI Kelas 2

1. Apa itu Merek HAKI Kelas 2?

Kelas 2 merupakan klasifikasi barang yang mencakup cat, pewarna dan preparat untuk perlindungan terhadap korosi.

2. Apakah cat tembok termasuk Kelas 2?

Ya. Cat tembok merupakan salah satu contoh barang yang tercantum dalam publikasi merek Kelas 2 DJKI.

3. Apakah cat kendaraan masuk Kelas 2?

Berbagai jenis cat kendaraan dan otomotif tercantum dalam contoh uraian barang Kelas 2.

4. Apakah bahan anti karat termasuk Kelas 2?

Berbagai preparat dan pelapis anti karat atau anti korosi termasuk dalam cakupan Kelas 2 sesuai uraian barangnya.

5. Apakah vernis termasuk Kelas 2?

Berbagai produk vernis dan bahan terkait pelapisan tercantum dalam contoh uraian Kelas 2.

6. Apakah semua pewarna masuk Kelas 2?

Tidak selalu. Klasifikasi bergantung pada jenis, fungsi dan penggunaan produk. Uraian barang perlu diperiksa sebelum pengajuan.

7. Apakah merek harus diperiksa sebelum didaftarkan?

Sangat disarankan. Penelusuran dapat membantu mengetahui merek yang telah ada dan mengidentifikasi potensi persamaan.

8. Apakah pendaftaran merek bisa dilakukan secara online?

Ya. Standar pelayanan DJKI mencantumkan proses permohonan pendaftaran merek melalui sistem elektronik.

9. Apakah PERMATAMAS membantu pendaftaran Merek Kelas 2?

Ya. PERMATAMAS dapat memberikan pendampingan sesuai cakupan layanan, mulai dari persiapan hingga pengajuan.

10. Berapa lama proses layanan PERMATAMAS?

PERMATAMAS menawarkan target proses layanan 10 hari kerja untuk pendampingan/persiapan sesuai cakupan layanan. Waktu pemeriksaan dan keputusan resmi tetap mengikuti proses DJKI.

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt

PERMATAMAS INDONESIA

Jasapendaftaranmerek.com adalah layanan pengurusan pendaftaran merek, sanggah merek, pengalihan merek, banding merek resmi di Indonesia

KONTAK KAMI

Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat

Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Copyright @ 2023 – Jasa Pendaftaran Merek – Support DokterWebsite.ID