Jasa HAKI Kelas 2 Merek Pelapis Dinding, Sepuhan Logam, Dempul Mobil, dan Pigmen Warna

Jasa HAKI Kelas 2 Merek Pelapis Dinding, Sepuhan Logam, Dempul Mobil, dan Pigmen Warna

Jasa HAKI Kelas 2 Merek Pelapis Dinding, Sepuhan Logam, Dempul Mobil, dan Pigmen Warna – Memiliki produk dengan merek sendiri merupakan bagian penting dalam membangun bisnis jangka panjang. Bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memasarkan pelapis dinding, sepuhan logam, dempul mobil, pigmen warna, cat, maupun produk pewarna dan pelapis lainnya, perlindungan merek perlu dipersiapkan sejak awal agar identitas produk memiliki dasar perlindungan sesuai kelas dan uraian barang yang diajukan.

Dalam klasifikasi merek, Kelas 2 berkaitan dengan cat, pewarna, serta preparat yang digunakan untuk perlindungan terhadap korosi. Publikasi resmi DJKI juga memperlihatkan berbagai uraian barang Kelas 2, termasuk pigmen warna, bahan pewarna, cat tembok, plamir, cat dasar, serta berbagai jenis pelapis.

Bagi pemilik bisnis, persoalannya bukan sekadar memilih nama merek. Uraian barang harus disesuaikan dengan produk yang benar-benar dipasarkan. Karena itu, jasa HAKI Kelas 2 dapat membantu menyiapkan proses pendaftaran secara lebih terarah, mulai dari pemeriksaan awal merek, penentuan uraian barang, persiapan data, hingga pendampingan administrasi.

Catatan: contoh produk dalam artikel ini digunakan sebagai ilustrasi. Kelas dan uraian barang yang paling tepat tetap perlu disesuaikan dengan karakter, fungsi, dan penggunaan produk sebenarnya.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 2?

Kelas 2 merupakan salah satu klasifikasi barang dalam pendaftaran merek yang mencakup kelompok produk seperti cat, pewarna, dan preparat perlindungan terhadap korosi. Dalam publikasi resmi DJKI, terdapat contoh uraian Kelas 2 seperti pigmen warna, bahan pewarna sablon, plamir, cat tembok, meni atau cat dasar, pewarna untuk kayu, cat bubuk, serta cat anti bocor.

Artinya, bisnis yang bergerak di bidang produk pelapis atau pewarna perlu memperhatikan klasifikasi sejak sebelum mengajukan permohonan. Beberapa contoh produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 2 antara lain:

  1. Pelapis dinding berbentuk cat.
  2. Pigmen warna.
  3. Bahan pewarna.
  4. Cat dasar atau primer.
  5. Cat untuk logam.
  6. Preparat perlindungan terhadap karat.
  7. Dempul atau plamir tertentu yang diklasifikasikan sebagai produk cat/pelapis.
  8. Cat kendaraan.
  9. Pelapis anti bocor berbentuk cat.
  10. Cat dekoratif.

Kesesuaian klasifikasi penting karena perlindungan merek berkaitan dengan barang atau jasa yang dicantumkan dalam permohonan.

Contoh Merek HAKI Kelas 2 dan Keterangannya

Berikut contoh ilustrasi merek untuk produk yang berkaitan dengan Kelas 2. Nama-nama di bawah hanya contoh, bukan hasil pemeriksaan ketersediaan merek.

1. Merek Pelapis Dinding – WALLCOAT

WALLCOAT dapat digunakan sebagai contoh merek untuk produk pelapis dinding berbentuk cat.

Produk pelapis dinding dapat memiliki berbagai fungsi, seperti memberikan warna, memperindah permukaan, atau memberikan lapisan perlindungan. Dalam publikasi DJKI, terdapat uraian seperti cat tembok, cat interior, cat eksterior, dan cat pelapis.

2. Merek Sepuhan Logam – METALSHINE

METALSHINE dapat menjadi contoh nama merek untuk produk pelapis atau pewarna yang digunakan pada permukaan logam.

Produk untuk logam perlu diperiksa berdasarkan fungsi sebenarnya. Apabila produk merupakan cat atau preparat pelindung terhadap korosi, karakteristiknya dapat berkaitan dengan Kelas 2.

3. Merek Dempul Mobil – AUTOFILL

AUTOFILL merupakan contoh merek untuk produk dempul atau filler yang digunakan dalam proses perbaikan permukaan kendaraan.

Namun, klasifikasi tidak sebaiknya ditentukan hanya berdasarkan kata “dempul”. Karakter produk, komposisi, fungsi dan cara penggunaannya perlu diperiksa sebelum menentukan uraian barang yang akan diajukan.

4. Merek Pigmen Warna – COLORPIG

COLORPIG dapat digunakan sebagai contoh merek untuk produk pigmen warna.

Pigmen warna tercantum dalam contoh uraian barang Kelas 2 pada publikasi resmi DJKI.

Produk pigmen dapat menjadi bagian penting dalam industri cat, percetakan, tekstil, plastik, dan berbagai bidang lainnya sehingga merek yang digunakan perlu dipersiapkan dengan tepat.

5. Merek Cat Dasar – PRIMECOAT

PRIMECOAT dapat digunakan sebagai contoh merek untuk produk primer atau cat dasar.

Cat dasar berfungsi sebagai lapisan awal sebelum lapisan berikutnya diaplikasikan. Publikasi DJKI juga mencantumkan “meni (cat dasar)” dan berbagai bentuk cat dasar dalam uraian Kelas 2.

6. Merek Cat Logam – IRONPAINT

IRONPAINT merupakan contoh merek untuk cat yang digunakan pada permukaan besi atau logam.

Produk cat untuk logam dapat memiliki fungsi dekoratif sekaligus perlindungan. Jika fungsi utamanya berkaitan dengan pelapisan dan perlindungan dari korosi, karakter tersebut relevan dengan cakupan Kelas 2.

7. Merek Cat Anti Karat – RUSTBLOCK

RUSTBLOCK dapat digunakan sebagai contoh merek untuk produk anti-karat.

Kelas 2 memang mencakup preparat yang digunakan untuk perlindungan terhadap korosi. Dalam publikasi DJKI juga terdapat uraian seperti “sediaan anti-karat untuk logam” dan “zat pencegah karat pada logam”.

8. Merek Cat Anti Bocor – WATERSEAL

WATERSEAL merupakan contoh merek untuk produk pelapis anti bocor berbentuk cat.

Dalam publikasi resmi DJKI terdapat contoh uraian “cat anti bocor”, “cat tahan air”, dan “sediaan pelapis anti air [cat]” pada Kelas 2.

9. Merek Cat Dekoratif – DECOREX

DECOREX dapat digunakan sebagai contoh merek untuk cat dekoratif yang digunakan pada interior maupun eksterior.

Merek seperti ini dapat membantu produsen membedakan produk di pasar, terutama ketika bisnis memiliki beberapa varian warna dan jenis finishing.

10. Merek Pewarna Sablon – PRINTDYE

PRINTDYE dapat digunakan sebagai contoh merek untuk bahan pewarna yang digunakan dalam proses sablon.

DJKI mencantumkan “bahan pewarna sablon” dalam salah satu contoh uraian barang Kelas 2.

Jasa HAKI Kelas 2 Merek Pelapis Dinding, Sepuhan Logam, Dempul Mobil, dan Pigmen Warna
Jasa HAKI Kelas 2 Merek Pelapis Dinding, Sepuhan Logam, Dempul Mobil, dan Pigmen Warna

Mengapa Merek Kelas 2 Perlu Segera Dipersiapkan?

Persaingan produk cat, pewarna, pigmen, pelapis, dan produk finishing cukup erat dengan identitas merek. Ketika sebuah merek mulai dikenal konsumen, nama tersebut dapat menjadi bagian dari nilai bisnis yang perlu dikelola dengan baik.

Pendaftaran merek juga bukan sekadar formalitas. Berdasarkan Permenkum No. 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek yang berstatus berlaku, permohonan dapat menghadapi pemeriksaan dan penolakan apabila, antara lain, memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek tertentu yang telah terdaftar atau diajukan lebih dahulu untuk barang/jasa sejenis.

Karena itu, sebelum mengembangkan kemasan, promosi, distribusi, dan pemasaran secara besar-besaran, pemilik usaha sebaiknya mempersiapkan:

  • Nama merek.
  • Logo atau unsur visual apabila digunakan.
  • Kelas barang.
  • Uraian barang.
  • Pemeriksaan awal merek.
  • Data pemohon.
  • Strategi pengembangan merek.

Siapa yang Membutuhkan Jasa HAKI Kelas 2?

Jasa HAKI Kelas 2 dapat relevan bagi pelaku usaha yang mempunyai merek sendiri untuk produk cat, pewarna, pigmen, pelapis, maupun produk yang memiliki karakter perlindungan terhadap korosi.

Contohnya meliputi produsen cat tembok, produsen cat kendaraan, produsen pigmen, perusahaan bahan pewarna, produsen primer, perusahaan coating, produsen cat anti-karat, produsen bahan pelapis, hingga distributor yang memasarkan produk dengan merek sendiri.

Pendampingan juga dapat membantu ketika pemilik usaha belum memahami apakah produk tertentu memang sesuai Kelas 2. Hal ini penting karena tidak semua produk yang disebut “pelapis”, “dempul”, “bahan kimia”, atau “coating” otomatis mempunyai klasifikasi yang sama.

Cara Daftar Merek HAKI Kelas 2

Pendaftaran sebaiknya dimulai dengan menentukan merek dan produk yang benar-benar akan dilindungi. Setelah itu dilakukan pemeriksaan awal untuk mengetahui kemungkinan adanya merek yang sama atau memiliki persamaan pada barang sejenis.

Tahap berikutnya adalah menentukan uraian barang yang sesuai. Permenkum No. 5 Tahun 2026 mengatur tahapan pendaftaran merek, termasuk pengumuman permohonan, keberatan, sanggahan, serta pemeriksaan substantif.

Secara sederhana, alurnya dapat meliputi:

  1. Menentukan nama/logo merek.
  2. Mengidentifikasi produk yang akan dilindungi.
  3. Melakukan penelusuran merek.
  4. Menentukan kelas dan uraian barang.
  5. Menyiapkan data dan dokumen pemohon.
  6. Mengajukan permohonan melalui sistem resmi.
  7. Mengikuti tahapan pemeriksaan dan pengumuman.
  8. Menindaklanjuti apabila terdapat proses administratif atau keberatan sesuai ketentuan.

Informasi resmi mengenai kekayaan intelektual dapat diakses melalui DJKI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Persyaratan Pendaftaran Merek Kelas 2

Persiapan dokumen harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi pemohon dan jenis permohonan. Pada dasarnya, pemilik usaha perlu menyiapkan informasi mengenai pemohon, merek yang diajukan, serta barang yang ingin mendapatkan perlindungan.

Selain dokumen, uraian barang merupakan bagian yang tidak boleh disepelekan. Misalnya, pemilik usaha yang menjual pigmen warna sebaiknya tidak hanya menyebut “produk kimia”, tetapi memberikan uraian yang menggambarkan barang secara tepat.

Kesalahan dalam menentukan uraian dapat membuat cakupan perlindungan tidak sesuai dengan tujuan bisnis. Karena itu, pemeriksaan sebelum pengajuan menjadi langkah yang penting.

Untuk pendampingan pendaftaran, Anda dapat menggunakan Jasa Daftar Merek HAKI.

Kesalahan Umum Saat Daftar Merek Kelas 2

Salah satu kesalahan yang sering dilakukan adalah langsung mengajukan merek tanpa melakukan pemeriksaan awal. Nama yang dianggap unik oleh pemilik usaha belum tentu tersedia dalam sistem merek.

Selain itu, pemilik bisnis terkadang memilih kelas berdasarkan nama produk tanpa memeriksa fungsi dan karakter barang.

Beberapa kesalahan yang perlu dihindari:

  • Tidak melakukan penelusuran merek.
  • Menganggap nama yang belum terkenal pasti bisa didaftarkan.
  • Menggunakan uraian barang terlalu umum.
  • Memilih kelas hanya berdasarkan nama produk.
  • Tidak mempertimbangkan produk yang akan dikembangkan.
  • Menganggap semua coating masuk Kelas 2.
  • Menganggap pendaftaran merek sama dengan izin edar.
  • Tidak memantau proses permohonan setelah pengajuan.

Permenkum No. 5 Tahun 2026 menyebutkan beberapa alasan permohonan tidak dapat didaftar, termasuk tidak memiliki daya pembeda, merupakan nama umum, menyesatkan mengenai barang/jasa, atau mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek tertentu.

Jasa Pengalihan Merek HAKI

Merek merupakan aset yang dapat mengalami perubahan kepemilikan dalam kondisi tertentu. Misalnya, sebuah bisnis diakuisisi perusahaan lain atau kepemilikan merek dialihkan berdasarkan perjanjian yang sah.

Dalam kondisi tersebut, administrasi pengalihan perlu ditangani dengan benar agar data kepemilikan merek dapat dikelola sesuai prosedur yang berlaku.

Untuk informasi layanan, Anda dapat melihat Jasa Pengalihan Merek HAKI.

Jasa Perpanjangan Merek HAKI

Setelah merek berhasil didaftarkan, pemilik tetap perlu memperhatikan masa perlindungan dan kewajiban administratif yang berkaitan dengan merek.

Pengelolaan merek sebaiknya tidak berhenti ketika sertifikat diterima. Pemilik bisnis perlu mencatat masa berlaku serta mempersiapkan proses perpanjangan sesuai ketentuan.

Pendampingan tersedia melalui Jasa Perpanjangan Merek HAKI.

Jasa Banding Merek HAKI

Dalam proses pendaftaran, pemohon dapat menghadapi keputusan atau kondisi administratif yang membutuhkan tindak lanjut. Permenkum No. 5 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme keberatan dan sanggahan dalam tahapan tertentu.

Apabila suatu permohonan membutuhkan penanganan lanjutan, dokumen dan alasan keputusan perlu diperiksa terlebih dahulu agar langkah yang diambil sesuai dengan prosedur.

Informasi pendampingan dapat dilihat melalui Jasa Banding Merek HAKI.

Keunggulan Layanan PERMATAMAS

PERMATAMAS memberikan pendampingan untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan berbagai kebutuhan legalitas dan kekayaan intelektual.

Keunggulan layanan yang disampaikan antara lain:

1. Proses cepat

Hanya 10 hari kerja sebagai target proses layanan/pendampingan tertentu. Target tersebut tidak berarti DJKI menjamin penerbitan merek selesai dalam 10 hari.

2. Berpengalaman

Sejak tahun 2011, PERMATAMAS telah memberikan layanan pendampingan legalitas kepada pelaku usaha.

3. Terpercaya

PERMATAMAS menyampaikan pengalaman lebih dari 2.000 izin edar telah terbit melalui layanan mereka. Klaim tersebut merupakan pengalaman layanan perizinan dan tidak berarti 2.000 pendaftaran merek Kelas 2.

4. Aman & resmi

Proses pendaftaran merek diarahkan melalui sistem dan prosedur resmi yang berlaku, termasuk mekanisme yang berkaitan dengan DJKI.

5. Garansi

Tersedia klaim 100% uang kembali, dengan penerapan sesuai syarat dan ketentuan layanan yang berlaku.

Mengapa Menggunakan Jasa HAKI Kelas 2?

Pemilik usaha sebenarnya dapat mempelajari dan melakukan proses pendaftaran secara mandiri. Namun, untuk produk yang memiliki banyak varian, penentuan uraian barang dapat membutuhkan perhatian lebih.

Pendampingan jasa HAKI Kelas 2 dapat membantu pemilik usaha memahami tahapan administrasi, mempersiapkan data, serta mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum pengajuan.

Tujuan utamanya bukan sekadar mengajukan merek, tetapi memastikan nama, produk, kelas, dan uraian barang dipersiapkan secara konsisten dengan kegiatan usaha.

Kesimpulan

Jasa HAKI Kelas 2 Merek Pelapis Dinding, Sepuhan Logam, Dempul Mobil, dan Pigmen Warna dapat menjadi pilihan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin membangun dan mengelola merek secara lebih terstruktur.

Kelas 2 memiliki cakupan yang berkaitan dengan cat, pewarna, pigmen, serta preparat perlindungan terhadap korosi. Publikasi DJKI menunjukkan contoh uraian seperti pigmen warna, bahan pewarna sablon, cat tembok, plamir, cat dasar, cat anti bocor, dan berbagai produk pelapis.

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan produk dan uraian barang telah diperiksa secara tepat. Untuk mendapatkan pendampingan, PERMATAMAS siap membantu proses persiapan administrasi pendaftaran merek.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Jasa HAKI Kelas 2

1. Apa saja produk yang dapat berkaitan dengan Merek Kelas 2?

Kelas 2 mencakup kelompok seperti cat, pewarna, pigmen dan preparat yang digunakan untuk perlindungan terhadap korosi, dengan uraian spesifik bergantung pada produk.

2. Apakah pelapis dinding masuk Kelas 2?

Jika yang dimaksud adalah produk cat atau pelapis berbasis cat, produk tersebut dapat berkaitan dengan Kelas 2. Namun, pelapis dinding dalam bentuk bahan bangunan bukan otomatis Kelas 2.

3. Apakah pigmen warna masuk Kelas 2?

Ya, “pigmen warna” tercantum dalam contoh uraian barang Kelas 2 pada publikasi DJKI.

4. Apakah dempul mobil termasuk Kelas 2?

Klasifikasinya perlu diperiksa berdasarkan karakteristik dan fungsi produk. Jangan menentukan kelas hanya berdasarkan istilah “dempul”.

5. Apakah sepuhan logam termasuk Kelas 2?

Tergantung jenis produk dan fungsi sepuhan tersebut. Produk berupa cat, pewarna, atau preparat pelapis/perlindungan terhadap korosi dapat berkaitan dengan Kelas 2.

6. Apakah cat dasar atau primer masuk Kelas 2?

Cat dasar atau primer dapat termasuk Kelas 2. Publikasi DJKI mencantumkan “meni (cat dasar)” serta berbagai bentuk cat dasar.

7. Apakah semua produk coating masuk Kelas 2?

Tidak. Istilah “coating” saja tidak cukup untuk menentukan kelas. Fungsi, karakteristik, dan penggunaan produk perlu diperiksa.

8. Apakah pendaftaran merek sama dengan izin edar?

Tidak. Pendaftaran merek memberikan perlindungan terhadap identitas merek, sedangkan izin edar atau perizinan produk merupakan aspek legalitas yang berbeda.

9. Berapa lama proses pendaftaran merek?

Waktu keseluruhan mengikuti tahapan dan pemeriksaan yang ditentukan DJKI. Target layanan 10 hari kerja dari jasa pendampingan tidak boleh disamakan dengan jangka waktu penerbitan merek oleh DJKI. Permenkum No. 5 Tahun 2026 mengatur tahapan pengumuman dan pemeriksaan merek.

10. Apakah PERMATAMAS bisa membantu pendaftaran Merek Kelas 2?

Ya. Pendampingan dapat mencakup persiapan data, pemeriksaan awal, pemilihan uraian barang, dan proses administrasi pendaftaran.

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt
Jasa HAKI Kelas 2 Merek Cat, Vernis, Pelapis Dinding, Bahan Anti Karat, dan Pewarna

Jasa HAKI Kelas 2 Merek Cat, Vernis, Pelapis Dinding, Bahan Anti Karat, dan Pewarna

Jasa HAKI Kelas 2 Merek Cat, Vernis, Pelapis Dinding, Bahan Anti Karat, dan Pewarna – Dalam bisnis bahan bangunan, manufaktur, otomotif, dekorasi, hingga industri pelapis, merek bukan sekadar nama pada kemasan. Merek menjadi identitas yang membantu konsumen membedakan produk, sekaligus bagian dari aset kekayaan intelektual perusahaan. Karena itu, pemilik produk seperti cat, vernis, pelapis dinding, bahan anti karat, dan pewarna perlu memahami klasifikasi merek yang sesuai.

Kelas 2 merupakan klasifikasi barang yang secara resmi mencakup cat, pewarna, serta preparat yang digunakan untuk perlindungan terhadap korosi. Informasi klasifikasi tersebut tercantum pada sistem IP Marketplace DJKI.

Bagi perusahaan yang sedang membangun merek produk cat atau bahan pelapis, pendaftaran sejak awal dapat membantu memberikan kepastian dalam pengelolaan identitas produk. DJKI juga menyediakan prosedur resmi pendaftaran merek melalui sistem elektronik. Standar pelayanan DJKI mencantumkan tahapan mulai dari pembuatan akun, pembayaran billing, pengisian data, hingga pengunggahan dokumen permohonan.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 2?

Merek HAKI Kelas 2 adalah merek yang digunakan pada barang-barang yang termasuk dalam klasifikasi Kelas 2. Dalam klasifikasi yang digunakan DJKI, kelompok ini terutama berkaitan dengan cat, pewarna dan preparat perlindungan terhadap korosi.

Cakupan produknya cukup luas. Dalam publikasi resmi DJKI, terdapat contoh uraian barang Kelas 2 seperti cat tembok, cat kendaraan, cat anti karat, cat tahan air, cat lantai, vernis, pelapis anti korosi, cat akrilik, cat kayu, cat dekoratif, pengencer cat, pigmen, dan berbagai produk pelapis lainnya.

Karena itu, penentuan Kelas 2 sebaiknya tidak hanya berdasarkan nama produk. Fungsi, komposisi, penggunaan dan uraian barang juga perlu diperhatikan sebelum permohonan merek diajukan.

Mengapa Merek Produk Kelas 2 Perlu Didaftarkan?

Bayangkan sebuah produsen sudah menghabiskan bertahun-tahun membangun merek cat. Produk sudah masuk toko bangunan, digunakan kontraktor, dipromosikan melalui marketplace dan mulai dikenal konsumen. Pada tahap tersebut, merek telah menjadi bagian penting dari nilai bisnis.

Pendaftaran merek dapat menjadi salah satu langkah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap identitas produk sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi perusahaan, perlindungan merek juga dapat mendukung pengembangan bisnis dan menjaga konsistensi branding.

Beberapa manfaat yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Melindungi identitas produk.
  2. Membedakan produk dari kompetitor.
  3. Membangun kepercayaan terhadap merek.
  4. Mendukung pengembangan distribusi.
  5. Menjadi bagian dari aset kekayaan intelektual.
  6. Mendukung ekspansi produk.
  7. Membantu mengelola merek dalam jangka panjang.

Namun, pendaftaran merek bukan berarti setiap permohonan otomatis diterima. Merek tetap harus melalui prosedur dan pemeriksaan sesuai ketentuan DJKI.

Contoh Merek HAKI Kelas 2 dan Keterangannya

Berikut contoh jenis produk yang dapat berkaitan dengan Merek HAKI Kelas 2. Nama merek di bawah hanya contoh ilustrasi dan bukan berarti tersedia atau dapat langsung didaftarkan.

1. Cat Tembok

Contoh merek: WallColor

Cat tembok merupakan salah satu produk yang dapat berada dalam Kelas 2. Produk ini digunakan untuk memberikan warna sekaligus lapisan pada permukaan dinding.

Dalam publikasi resmi DJKI terdapat berbagai permohonan Kelas 2 dengan uraian seperti cat tembok, cat eksterior, cat interior dan cat bangunan.

2. Cat Anti Bocor

Contoh merek: RoofGuard

Cat atau pelapis yang digunakan untuk membantu memberikan perlindungan terhadap air pada permukaan tertentu dapat termasuk dalam kelompok Kelas 2 sesuai uraian barangnya.

Publikasi DJKI juga memuat contoh cat anti bocor, cat tahan air dan pelapis anti air dalam Kelas 2.

3. Cat Anti Karat

Contoh merek: AntiRust Pro

Produk yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korosi atau karat merupakan salah satu bagian penting dalam Kelas 2.

Sistem klasifikasi DJKI secara khusus menjelaskan Kelas 2 sebagai kelompok yang mencakup cat, pewarna dan preparat yang digunakan untuk perlindungan terhadap korosi.

4. Cat Kendaraan

Contoh merek: AutoColor

Produsen cat kendaraan dapat menggunakan merek sebagai identitas produk yang ditujukan untuk sektor otomotif.

Dalam Berita Resmi Merek DJKI terdapat contoh uraian Kelas 2 yang mencakup cat mobil, cat kendaraan, cat otomotif, enamel otomotif dan pelapis kendaraan.

5. Cat Kayu

Contoh merek: WoodShield

Cat atau pelapis kayu dapat digunakan untuk memberikan warna sekaligus perlindungan pada permukaan kayu.

DJKI juga memuat contoh pelapis kayu [cat] dan cat yang digunakan dalam pembuatan furnitur pada Kelas 2.

6. Vernis

Contoh merek: VarnishPro

Vernis merupakan bahan pelapis yang digunakan untuk memberikan lapisan perlindungan atau tampilan tertentu pada permukaan.

Dalam publikasi resmi DJKI, berbagai uraian terkait vernis, lak, pengental vernis dan bahan tambahan untuk vernis tercantum pada Kelas 2.

7. Cat Lantai

Contoh merek: FloorCoat

Produk cat yang ditujukan untuk permukaan lantai dapat berkaitan dengan Kelas 2.

Contohnya termasuk cat lantai dan cat untuk lantai beton sebagaimana terlihat dalam publikasi merek DJKI.

8. Cat Industri

Contoh merek: IndustrialCoat

Produsen yang memasok cat untuk mesin, peralatan atau kebutuhan industri dapat menggunakan merek tertentu sebagai identitas produknya.

Publikasi DJKI menunjukkan contoh uraian Kelas 2 berupa cat untuk peralatan dan mesin industri serta berbagai bahan pelapis industri.

9. Pewarna dan Pigmen

Contoh merek: ColorMax

Produk pewarna dan pigmen tertentu dapat termasuk dalam Kelas 2. Pengelompokan tetap harus dilihat berdasarkan fungsi dan uraian barang yang digunakan dalam permohonan.

DJKI secara resmi memasukkan pewarna sebagai bagian dari gambaran umum Kelas 2.

10. Pelapis Anti Korosi

Contoh merek: CorroShield

Pelapis yang dirancang untuk membantu melindungi permukaan dari korosi merupakan salah satu contoh produk yang relevan dengan Kelas 2.

Berita Resmi Merek DJKI memuat berbagai uraian seperti pelapis anti karat, sediaan anti karat, komposisi anti-karat dan pelapis perlindungan terhadap korosi dalam Kelas 2.

Jasa HAKI Kelas 2 Merek Cat, Vernis, Pelapis Dinding, Bahan Anti Karat, dan Pewarna
Jasa HAKI Kelas 2 Merek Cat, Vernis, Pelapis Dinding, Bahan Anti Karat, dan Pewarna

Produk Apa Saja yang Bisa Berkaitan dengan Kelas 2?

Secara umum, pemilik bisnis dapat menemukan berbagai produk yang berhubungan dengan Kelas 2, seperti:

  • Cat tembok.
  • Cat interior.
  • Cat eksterior.
  • Cat kendaraan.
  • Cat industri.
  • Cat kayu.
  • Cat lantai.
  • Cat anti bocor.
  • Cat anti karat.
  • Vernis.
  • Lak.
  • Pewarna tertentu.
  • Pigmen.
  • Pelapis anti korosi.
  • Pelapis tahan cuaca.
  • Pelapis anti air.
  • Cat dekoratif.

Daftar tersebut merupakan contoh, bukan daftar tertutup. Uraian barang yang tepat tetap perlu disesuaikan dengan klasifikasi resmi dan karakteristik produk.

Siapa yang Membutuhkan Jasa HAKI Kelas 2?

Jasa HAKI Kelas 2 dapat membantu berbagai pelaku usaha yang ingin mengajukan merek untuk produk pelapis, cat atau pewarna.

Contohnya:

  1. Produsen cat tembok.
  2. Produsen cat otomotif.
  3. Produsen cat industri.
  4. Produsen vernis.
  5. Produsen pelapis kayu.
  6. Produsen bahan anti karat.
  7. Produsen pewarna.
  8. Distributor produk cat dengan merek sendiri.
  9. Perusahaan bahan pelapis bangunan.
  10. Produsen coating dan protective coating.

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah jenis produk dan uraian barang, bukan sekadar bidang usaha perusahaan.

Cara Daftar Merek HAKI Kelas 2

Pendaftaran merek dilakukan melalui prosedur resmi DJKI. Standar pelayanan DJKI yang berlaku mencantumkan beberapa persyaratan seperti etiket/label merek, tanda tangan pemohon, dokumen tertentu untuk UMK, serta surat kuasa apabila menggunakan Konsultan KI.

Secara sederhana, prosesnya dapat dipersiapkan melalui tahapan berikut:

1. Menentukan merek
Tentukan nama, logo atau kombinasi keduanya.

2. Menentukan produk
Identifikasi secara jelas cat, vernis, pewarna, pelapis atau produk lainnya.

3. Melakukan penelusuran
Periksa merek yang telah ada untuk mengidentifikasi potensi persamaan.

4. Menentukan klasifikasi
Pastikan produk memang sesuai dengan Kelas 2.

5. Menentukan uraian barang
Uraian harus menggambarkan produk yang sebenarnya.

6. Menyiapkan dokumen
Persiapkan dokumen pemohon dan etiket merek.

7. Mengajukan permohonan
Permohonan dilakukan melalui sistem elektronik DJKI.

8. Memantau proses
Status permohonan dipantau sampai seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

DJKI saat ini memiliki Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek yang berstatus berlaku.

Pentingnya Penelusuran Merek Sebelum Pendaftaran

Kesalahan yang sering dilakukan pemilik usaha adalah langsung mengajukan merek tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Padahal, nama yang terlihat unik belum tentu memiliki posisi yang aman ketika dibandingkan dengan merek yang sudah ada.

Untuk produk Kelas 2, penelusuran dapat membantu melihat merek-merek yang berkaitan dengan cat, pewarna, pelapis, vernis dan produk perlindungan terhadap korosi.

DJKI juga menyediakan sistem pencarian dan informasi merek yang dapat digunakan sebagai bagian dari pemeriksaan awal.

Yang perlu dipahami, hasil penelusuran awal bukan jaminan pendaftaran pasti diterima. Keputusan tetap mengikuti pemeriksaan resmi DJKI.

Kesalahan Umum Saat Daftar Merek Kelas 2

Memilih klasifikasi dengan tepat sangat penting karena perlindungan merek berkaitan dengan barang yang tercantum dalam permohonan.

Beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari:

  1. Tidak melakukan penelusuran merek.
  2. Salah menentukan klasifikasi.
  3. Uraian barang terlalu luas atau tidak sesuai.
  4. Tidak membedakan cat, pelapis dan produk dengan fungsi berbeda.
  5. Data pemohon tidak konsisten.
  6. Nama merek berbeda antara dokumen dan etiket.
  7. Menganggap semua produk berwarna otomatis termasuk Kelas 2.
  8. Tidak memperhatikan karakteristik penggunaan produk.
  9. Tidak memantau proses permohonan.
  10. Menganggap jasa pendamping dapat menjamin keputusan DJKI.

Dengan persiapan yang baik, pemilik bisnis dapat mengurangi kesalahan administratif dan lebih memahami ruang lingkup perlindungan yang dimohonkan.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 2

Bagi produsen cat, vernis, pewarna, pelapis dinding, bahan anti karat maupun coating yang belum terbiasa dengan proses pendaftaran merek, pendampingan profesional dapat membantu mempersiapkan dokumen dan proses pengajuan.

Anda dapat melihat layanan:

Jasa Daftar Merek HAKI

Pendampingan dapat mencakup konsultasi awal, pemeriksaan data, identifikasi kelas, persiapan dokumen, pengajuan dan pemantauan proses sesuai cakupan layanan.

Tetap penting membedakan target waktu pendampingan dengan waktu pemeriksaan resmi DJKI. Target layanan konsultan bukan jaminan bahwa sertifikat merek akan terbit dalam waktu tertentu.

Layanan Pengalihan, Perpanjangan dan Banding Merek

Setelah merek terdaftar, pemilik merek dapat menghadapi kebutuhan administrasi lainnya. Misalnya, terjadi perubahan kepemilikan, masa perlindungan perlu diperpanjang, atau terdapat kebutuhan terkait proses banding.

Pengalihan Merek HAKI

Untuk kebutuhan pengalihan hak atas merek:

Jasa Pengalihan Merek HAKI

Perpanjangan Merek HAKI

Untuk kebutuhan perpanjangan perlindungan merek:

Jasa Perpanjangan Merek HAKI

Banding Merek HAKI

Untuk informasi layanan terkait banding merek:

Jasa Banding Merek HAKI

Setiap proses memiliki persyaratan dan tahapan tersendiri sehingga dokumen dan status permohonan perlu diperiksa terlebih dahulu.

Keunggulan Layanan PERMATAMAS

PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam proses pengurusan merek dan legalitas bisnis.

Keunggulan layanan yang dapat ditawarkan:

  • Proses cepat: hanya 10 hari kerja untuk target proses layanan/persiapan sesuai cakupan pendampingan.
  • Berpengalaman: sejak tahun 2011.
  • Terpercaya: +2.000 izin edar telah terbit.
  • Aman & resmi: pengajuan dilakukan melalui prosedur dan sistem resmi sesuai jenis layanan.
  • Garansi: 100% uang kembali sesuai syarat dan ketentuan layanan.

Catatan: klaim “10 hari kerja” sebaiknya dipahami sebagai target layanan pendampingan/persiapan, bukan jaminan penerbitan sertifikat oleh DJKI. Pemeriksaan dan keputusan pendaftaran tetap merupakan kewenangan DJKI.

Mengapa Menggunakan Jasa HAKI Kelas 2?

Produk cat dan coating sering mempunyai uraian teknis yang cukup banyak. Satu perusahaan dapat memiliki cat tembok, cat kayu, cat kendaraan, cat anti karat dan pelapis industri dengan karakteristik berbeda.

Karena itu, proses pendaftaran sebaiknya tidak hanya berfokus pada nama merek. Identifikasi barang dan uraian yang akan dimasukkan dalam permohonan juga perlu diperhatikan.

Dengan pendampingan, pemilik usaha dapat mempersiapkan data secara lebih sistematis sebelum melakukan pengajuan resmi melalui DJKI.

 Kesimpulan

Jasa HAKI Kelas 2 dapat membantu pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek untuk produk cat, vernis, pelapis dinding, bahan anti karat, pewarna dan berbagai produk pelapis lainnya yang sesuai dengan klasifikasi tersebut.

DJKI menjelaskan Kelas 2 sebagai kelompok barang yang mencakup cat, pewarna dan preparat untuk perlindungan terhadap korosi. Publikasi resmi DJKI juga menunjukkan beragam contoh barang Kelas 2, seperti cat tembok, cat kendaraan, cat kayu, cat lantai, vernis, pelapis anti karat dan pelapis tahan air.

Karena itu, sebelum mendaftarkan merek, pemilik usaha sebaiknya melakukan penelusuran, mengidentifikasi produk, memastikan klasifikasi, menentukan uraian barang, menyiapkan dokumen dan mengajukan permohonan melalui prosedur resmi DJKI.

Untuk informasi resmi mengenai kekayaan intelektual, Anda dapat mengakses:

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Merek HAKI Kelas 2

1. Apa itu Merek HAKI Kelas 2?

Kelas 2 merupakan klasifikasi barang yang mencakup cat, pewarna dan preparat untuk perlindungan terhadap korosi.

2. Apakah cat tembok termasuk Kelas 2?

Ya. Cat tembok merupakan salah satu contoh barang yang tercantum dalam publikasi merek Kelas 2 DJKI.

3. Apakah cat kendaraan masuk Kelas 2?

Berbagai jenis cat kendaraan dan otomotif tercantum dalam contoh uraian barang Kelas 2.

4. Apakah bahan anti karat termasuk Kelas 2?

Berbagai preparat dan pelapis anti karat atau anti korosi termasuk dalam cakupan Kelas 2 sesuai uraian barangnya.

5. Apakah vernis termasuk Kelas 2?

Berbagai produk vernis dan bahan terkait pelapisan tercantum dalam contoh uraian Kelas 2.

6. Apakah semua pewarna masuk Kelas 2?

Tidak selalu. Klasifikasi bergantung pada jenis, fungsi dan penggunaan produk. Uraian barang perlu diperiksa sebelum pengajuan.

7. Apakah merek harus diperiksa sebelum didaftarkan?

Sangat disarankan. Penelusuran dapat membantu mengetahui merek yang telah ada dan mengidentifikasi potensi persamaan.

8. Apakah pendaftaran merek bisa dilakukan secara online?

Ya. Standar pelayanan DJKI mencantumkan proses permohonan pendaftaran merek melalui sistem elektronik.

9. Apakah PERMATAMAS membantu pendaftaran Merek Kelas 2?

Ya. PERMATAMAS dapat memberikan pendampingan sesuai cakupan layanan, mulai dari persiapan hingga pengajuan.

10. Berapa lama proses layanan PERMATAMAS?

PERMATAMAS menawarkan target proses layanan 10 hari kerja untuk pendampingan/persiapan sesuai cakupan layanan. Waktu pemeriksaan dan keputusan resmi tetap mengikuti proses DJKI.

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt

PERMATAMAS INDONESIA

Jasapendaftaranmerek.com adalah layanan pengurusan pendaftaran merek, sanggah merek, pengalihan merek, banding merek resmi di Indonesia

KONTAK KAMI

Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat

Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Copyright @ 2023 – Jasa Pendaftaran Merek – Support DokterWebsite.ID