Jasa HAKI Kelas 14 Merek Perhiasan, Jam Tangan, Emas, Berlian, dan Aksesoris Logam Mulia – Memiliki bisnis perhiasan, emas, berlian, jam tangan, atau aksesoris berbahan logam mulia tidak hanya membutuhkan produk berkualitas, tetapi juga identitas merek yang kuat. Jasa HAKI Kelas 14 membantu pelaku usaha mempersiapkan dan mendampingi proses pendaftaran merek untuk produk yang sesuai dengan klasifikasi tersebut.
Menurut IP Marketplace DJKI, Kelas 14 mencakup logam mulia dan barang tertentu yang terbuat dari atau dilapisi logam mulia, perhiasan, jam dan jam tangan, serta bagian-bagiannya. Contoh uraian yang muncul dalam publikasi merek DJKI antara lain cincin, kalung, gelang, anting-anting, berlian, emas batangan, jam tangan, kotak perhiasan, dan berbagai produk logam mulia.
Bagi pengusaha jewelry, toko emas, brand jam tangan, maupun produsen aksesoris logam mulia, pendaftaran merek dapat menjadi langkah penting untuk membangun aset kekayaan intelektual sekaligus memperkuat identitas bisnis.
Apa Itu HAKI Merek Kelas 14?
Kelas 14 merupakan salah satu kelas barang dalam sistem klasifikasi merek. Berdasarkan informasi resmi DJKI, kelas ini mencakup logam mulia dan barang-barang tertentu yang terbuat dari logam mulia atau dilapisi dengannya, perhiasan, jam dan jam tangan, serta bagian-bagiannya.
Artinya, pengusaha yang memiliki merek untuk produk seperti perhiasan emas, cincin berlian, kalung, gelang, anting, jam tangan, batu mulia, atau aksesoris tertentu dari logam mulia perlu mempertimbangkan klasifikasi Kelas 14 ketika mengajukan pendaftaran merek.
Namun, klasifikasi harus tetap disesuaikan dengan produk sebenarnya dan uraian barang yang akan dilindungi. Jangan hanya menentukan kelas berdasarkan nama bisnis atau istilah yang digunakan dalam pemasaran.
Contoh Produk Merek Kelas 14 dan Keterangannya
Berikut contoh produk yang relevan dengan Kelas 14 beserta penjelasannya.
1. Perhiasan Emas
Perhiasan emas merupakan salah satu contoh utama produk Kelas 14. Produk dapat berupa cincin, kalung, gelang, anting-anting, liontin, atau bentuk perhiasan lainnya.
Dalam publikasi merek DJKI terdapat berbagai uraian seperti perhiasan emas, cincin emas, gelang emas, anting-anting emas, dan kalung emas.
Bagi pemilik brand jewelry, pendaftaran merek dapat membantu memberikan perlindungan terhadap identitas merek yang digunakan untuk produk tersebut.
2. Cincin Berlian
Cincin berlian juga dapat berkaitan dengan Kelas 14. Produk ini menggabungkan unsur perhiasan dan batu permata.
Publikasi resmi DJKI menunjukkan adanya uraian perhiasan berlian, cincin perhiasan, batu permata, dan berlian dalam Kelas 14.
Pemilik brand sebaiknya memastikan uraian barang yang dipilih sesuai dengan produk yang benar-benar ditawarkan.
3. Kalung dan Liontin
Kalung, rantai perhiasan, dan liontin merupakan contoh lain yang umum digunakan oleh bisnis jewelry.
Dalam publikasi DJKI, Kelas 14 memuat uraian seperti rantai perhiasan, kalung, liontin, kalung emas, dan kalung berlapis logam mulia.
Jika sebuah brand menjual berbagai jenis perhiasan, pemilihan uraian barang perlu disusun secara tepat agar sesuai dengan lini produk.
4. Gelang Emas dan Gelang Perhiasan
Gelang termasuk produk yang banyak digunakan dalam bisnis perhiasan. Jenisnya dapat berupa gelang emas, gelang perak, gelang berlian, maupun produk perhiasan lainnya.
Database DJKI menunjukkan berbagai uraian seperti gelang [perhiasan], gelang emas, gelang perak, dan gelang yang terbuat dari logam mulia dalam Kelas 14.
Pendaftaran merek dapat menjadi bagian dari strategi perlindungan brand jewelry.
5. Anting-Anting Emas
Anting-anting juga termasuk produk yang relevan dengan Kelas 14, termasuk anting emas dan anting yang menggunakan batu permata.
Publikasi resmi DJKI memuat uraian anting-anting, anting-anting emas, anting-anting perak, dan anting-anting berlapis emas.
Bagi pengusaha jewelry, perlindungan merek membantu menjaga identitas komersial yang digunakan pada berbagai produk.
6. Jam Tangan
Jam tangan merupakan salah satu kelompok produk yang secara jelas berada dalam Kelas 14.
IP Marketplace DJKI menjelaskan bahwa Kelas 14 mencakup jam dan jam tangan serta bagian-bagiannya.
Publikasi merek terbaru DJKI juga menunjukkan contoh uraian seperti jam tangan, jam, kotak jam tangan, tali jam tangan, dan lempeng jam tangan.
7. Jam Tangan Emas atau Berlapis Logam Mulia
Jam tangan dengan material logam mulia atau lapisan logam mulia juga dapat menjadi bagian dari Kelas 14.
Publikasi DJKI memuat uraian seperti jam tangan emas dan jam tangan yang terbuat dari atau dilapisi logam mulia.
Jika sebuah perusahaan mengembangkan brand jam tangan premium, perlindungan merek dapat menjadi bagian dari pengelolaan aset bisnisnya.
8. Berlian dan Batu Permata
Berlian, batu berharga, batu permata, serta beberapa jenis batu yang digunakan untuk perhiasan juga tercantum dalam berbagai uraian Kelas 14.
Contoh publikasi DJKI mencantumkan berlian, batu berharga, batu permata, batu safir, dan perhiasan berlian.
Namun, uraian yang dipilih tetap harus disesuaikan dengan aktivitas dan produk yang sebenarnya dijual oleh pemohon.
9. Emas Batangan dan Logam Mulia
Kelas 14 tidak hanya berkaitan dengan perhiasan. Produk berupa logam mulia tertentu juga dapat masuk dalam kelas ini.
Publikasi resmi DJKI mencantumkan contoh seperti emas batangan, emas mentah atau setengah dikerjakan, logam mulia, campuran logam mulia, dan emas.
Bagi perusahaan yang memiliki brand khusus produk logam mulia, penentuan uraian barang harus dilakukan secara cermat.
10. Aksesoris Berbahan Logam Mulia
Selain produk utama, Kelas 14 juga dapat mencakup berbagai aksesoris tertentu yang terbuat dari atau dilapisi logam mulia.
Contohnya antara lain bros, pin perhiasan, manset, pin dasi, gantungan kunci dari logam mulia, kotak perhiasan, dan aksesoris tertentu lainnya.
Karena variasi produknya cukup banyak, pemilik usaha sebaiknya tidak asal memasukkan semua jenis barang tanpa melihat klasifikasi dan kebutuhan perlindungan mereknya.

Mengapa Merek Perhiasan Kelas 14 Perlu Didaftarkan?
Industri perhiasan sangat bergantung pada kepercayaan dan reputasi merek. Konsumen sering kali mempertimbangkan nama brand sebelum membeli produk bernilai tinggi.
Ketika sebuah nama merek telah digunakan dalam jangka panjang, kemudian muncul bisnis lain dengan nama yang mirip, pemilik usaha dapat menghadapi masalah dalam mempertahankan identitas bisnisnya.
Pendaftaran merek menjadi salah satu langkah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang didaftarkan.
Beberapa manfaatnya:
- Melindungi identitas brand.
- Meningkatkan nilai aset kekayaan intelektual.
- Mendukung pengembangan bisnis.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen.
- Membantu membangun brand premium dalam jangka panjang.
Informasi mengenai sistem kekayaan intelektual dapat ditelusuri melalui situs resmi DJKI.
Siapa yang Membutuhkan Jasa HAKI Kelas 14?
Layanan pendampingan pendaftaran merek Kelas 14 dapat relevan bagi berbagai jenis usaha, seperti:
- Toko emas.
- Brand perhiasan.
- Produsen jewelry.
- Pengusaha berlian.
- Brand jam tangan.
- Distributor perhiasan.
- Bisnis aksesoris logam mulia.
- Pengusaha perhiasan custom.
- Brand perhiasan online.
- Perusahaan yang mengembangkan produk jewelry premium.
Bagi bisnis yang sedang membangun brand, pendaftaran merek sebaiknya tidak menunggu sampai nama tersebut sudah sangat terkenal.
Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 14
Sebelum mengajukan permohonan, beberapa data perlu dipersiapkan.
Dokumen dan informasi yang umumnya dibutuhkan:
- Nama merek.
- Logo/etiket merek apabila digunakan.
- Identitas pemohon.
- Alamat pemohon.
- Jenis barang yang akan didaftarkan.
- Kelas merek.
- Data pendukung sesuai kondisi pemohon.
- Informasi kepemilikan merek.
Selain dokumen, pemeriksaan merek merupakan tahapan yang sangat penting. Pemeriksaan awal membantu melihat apakah sudah terdapat merek yang memiliki kemiripan pada kelas atau barang terkait.
Alur Pendaftaran Merek Kelas 14
Proses pendaftaran sebaiknya dilakukan secara sistematis.
1. Konsultasi Awal
Identifikasi nama brand dan produk yang akan dilindungi.
2. Cek Merek
Dilakukan pemeriksaan terhadap merek yang sudah terdaftar atau diajukan.
3. Menentukan Kelas
Produk seperti perhiasan, emas, berlian, jam tangan, dan barang tertentu dari logam mulia dapat mengarah pada Kelas 14.
4. Menentukan Uraian Barang
Uraian harus disesuaikan dengan produk sebenarnya.
5. Menyiapkan Dokumen
Data pemohon dan dokumen pendukung disiapkan.
6. Pengajuan Merek
Permohonan diajukan melalui sistem yang ditetapkan DJKI.
7. Pemeriksaan
Permohonan menjalani tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.
8. Perlindungan Merek
Apabila permohonan berhasil melalui seluruh tahapan, merek mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek Perhiasan
Walaupun terlihat sederhana, pendaftaran merek dapat mengalami kendala jika persiapan tidak tepat.
1. Tidak Melakukan Cek Merek
Pemilik usaha langsung mengajukan tanpa mengetahui kondisi merek yang sudah ada.
2. Salah Memilih Kelas
Produk perhiasan dan layanan penjualan perlu dibedakan berdasarkan karakter kegiatan dan klasifikasi yang berlaku.
3. Uraian Barang Tidak Tepat
Uraian barang terlalu luas, terlalu sempit, atau tidak sesuai dengan produk sebenarnya.
4. Nama Merek Terlalu Mirip
Kemiripan dengan merek terdahulu dapat meningkatkan risiko keberatan atau penolakan.
5. Data Pemohon Tidak Konsisten
Nama dan identitas pemohon harus diperiksa sebelum pengajuan.
6. Menganggap Logo Saja yang Dilindungi
Perlindungan merek bergantung pada permohonan yang diajukan, termasuk unsur merek dan uraian barangnya.
7. Tidak Memantau Proses
Pemilik merek tetap perlu memantau perkembangan permohonan.
8. Tidak Menyiapkan Strategi Jika Ada Keberatan
Apabila terdapat kendala, pemilik merek perlu mengetahui langkah yang tersedia.
9. Mendaftarkan Merek Setelah Bisnis Terkenal
Menunda pendaftaran dapat membuat strategi perlindungan merek menjadi lebih sulit.
10. Tidak Mengelola Merek Setelah Terdaftar
Merek perlu dikelola, termasuk jika terjadi perubahan kepemilikan atau masa perlindungannya perlu diperpanjang.
Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 14
Bagi pengusaha yang belum familiar dengan prosedur pendaftaran merek, pendampingan profesional dapat membantu proses menjadi lebih terstruktur.
PERMATAMAS menyediakan konsultasi dan pendampingan untuk persiapan pendaftaran merek, mulai dari pemeriksaan awal, penentuan kelas, penyusunan data, pengajuan, hingga pemantauan proses.
Informasi layanan dapat dilihat melalui Jasa Daftar Merek HAKI.
Keunggulan layanan PERMATAMAS
- Proses cepat: hanya 10 hari kerja untuk target proses layanan/persiapan yang menjadi tanggung jawab tim.
- Berpengalaman: sejak tahun 2011.
- Terpercaya: +2.000 izin edar telah terbit melalui layanan PERMATAMAS; angka tersebut bukan jumlah pendaftaran HAKI.
- Aman & resmi: proses HAKI mengikuti sistem dan ketentuan resmi DJKI.
- Garansi: 100% uang kembali sesuai ketentuan layanan apabila kegagalan disebabkan kesalahan tim.
- Konsultasi gratis.
Catatan penting: Untuk layanan HAKI, acuan resminya adalah DJKI, bukan Kemenkes. Jadi klaim “terdaftar sistem Kemenkes RI” tidak tepat digunakan sebagai keunggulan layanan pendaftaran merek.
Pengalihan Merek Kelas 14
Bagaimana jika sebuah brand perhiasan telah terdaftar tetapi kemudian kepemilikannya berubah?
Dalam kondisi tertentu, pemilik merek dapat membutuhkan proses pengalihan hak atas merek sesuai ketentuan yang berlaku.
PERMATAMAS juga menyediakan Jasa Pengalihan Merek HAKI untuk membantu pemilik merek memahami proses administrasi pengalihan.
Perpanjangan Merek Kelas 14
Merek yang sudah terdaftar juga perlu dikelola dengan baik. Pemilik brand perhiasan atau jam tangan sebaiknya memperhatikan masa perlindungan mereknya agar tidak terlambat melakukan tindakan yang diperlukan.
Untuk kebutuhan tersebut, tersedia layanan Jasa Perpanjangan Merek HAKI.
Banding Merek Jika Mengalami Penolakan
Tidak semua permohonan merek otomatis mendapatkan hasil yang diharapkan. Ada kemungkinan permohonan menghadapi keberatan atau penolakan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dalam kondisi tersebut, pemilik usaha sebaiknya tidak langsung menyerah. Langkah yang dapat ditempuh bergantung pada jenis keputusan dan dasar penolakannya.
PERMATAMAS juga menyediakan Jasa Banding Merek HAKI untuk kebutuhan pendampingan terkait upaya hukum merek sesuai ketentuan yang berlaku.
Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 14?
Waktu pendaftaran merek tidak sebaiknya disamakan dengan waktu pengerjaan jasa pendampingan.
PERMATAMAS memiliki target 10 hari kerja untuk proses layanan/persiapan yang menjadi tanggung jawab tim. Sementara itu, keseluruhan proses pemeriksaan oleh DJKI tetap mengikuti tahapan dan ketentuan resmi yang berlaku.
DJKI juga telah memiliki regulasi terbaru terkait pendaftaran merek, termasuk Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek.
Karena itu, calon pemohon sebaiknya berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan sertifikat merek pasti terbit hanya dalam beberapa hari.
Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 14?
Biaya pendaftaran merek dapat dipengaruhi oleh kategori pemohon, jumlah kelas, dan ketentuan tarif resmi yang berlaku.
Selain biaya resmi negara, jika menggunakan jasa profesional, terdapat biaya pendampingan sesuai layanan yang dipilih.
Karena ketentuan tarif dapat berubah, biaya terbaru sebaiknya dikonfirmasi sebelum pengajuan. DJKI mencatat adanya PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Mengapa Memilih Jasa HAKI yang Tepat?
Pendaftaran merek merupakan proses hukum dan administratif sehingga informasi yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam prinsip E-E-A-T — Experience, Expertise, Authoritativeness, dan Trustworthiness, calon pemohon sebaiknya menggunakan sumber resmi dan memahami bahwa klasifikasi barang harus disesuaikan dengan karakter produk.
Untuk Kelas 14, sumber resmi DJKI menunjukkan cakupan yang luas, mulai dari logam mulia, perhiasan, berlian, emas, jam tangan hingga berbagai barang tertentu yang dibuat dari atau dilapisi logam mulia.
Dengan demikian, pemilihan kelas dan uraian barang sebaiknya dilakukan secara cermat sebelum permohonan diajukan.
Kesimpulan
Jasa HAKI Kelas 14 sangat relevan bagi pengusaha yang mengembangkan brand perhiasan, emas, berlian, jam tangan, batu permata, maupun aksesoris tertentu dari logam mulia.
Kelas 14 secara resmi mencakup logam mulia dan barang tertentu yang dibuat dari atau dilapisi logam mulia, perhiasan, jam dan jam tangan serta bagian-bagiannya.
Sebelum mendaftarkan merek, pastikan nama brand sudah diperiksa, kelasnya tepat, uraian barang sesuai, serta seluruh dokumen pemohon telah dipersiapkan.
PERMATAMAS siap membantu konsultasi dan pendampingan pendaftaran HAKI Kelas 14.
KONSULTASI GRATIS
FAQ HAKI Kelas 14
1. Apa itu HAKI Kelas 14?
Kelas 14 adalah klasifikasi merek yang mencakup logam mulia dan barang tertentu darinya, perhiasan, jam, jam tangan, serta bagian-bagiannya.
2. Apakah perhiasan emas masuk Kelas 14?
Ya. Perhiasan emas tercantum dalam berbagai uraian barang Kelas 14.
3. Apakah berlian termasuk Kelas 14?
Berlian dan perhiasan berlian tercantum dalam berbagai uraian Kelas 14.
4. Apakah jam tangan masuk Kelas 14?
Ya. Jam dan jam tangan termasuk cakupan Kelas 14.
5. Apakah emas batangan dapat berkaitan dengan Kelas 14?
Ya, emas batangan dan berbagai bentuk logam mulia tercantum dalam uraian barang Kelas 14.
6. Apakah cincin dan kalung harus didaftarkan secara terpisah?
Tidak selalu. Penentuan uraian barang perlu disesuaikan dengan produk dan strategi perlindungan merek.
7. Apakah merek toko emas juga perlu didaftarkan?
Sangat disarankan mempertimbangkan pendaftaran merek sesuai jenis kegiatan dan barang/jasa yang ingin dilindungi.
8. Berapa lama proses jasa pendaftaran merek?
PERMATAMAS menawarkan target layanan/persiapan sekitar 10 hari kerja, sedangkan proses pemeriksaan resmi mengikuti tahapan DJKI.
9. Apakah merek Kelas 14 bisa dialihkan?
Bisa, apabila memenuhi persyaratan dan prosedur pengalihan yang berlaku.
10. Apakah PERMATAMAS menyediakan konsultasi?
Ya. Konsultasi awal dapat dilakukan untuk membantu menentukan strategi pendaftaran merek yang sesuai.
