Cara Cepat Mendaftarkan Merek Produk

Cara cepat mendaftarkan merek produk bisa Anda lihat pada pembahasan dibawah ini. Saat seseorang memulai bisnis, bukan hanya modal dan jenis bisnis yang harus disiapkan, namun juga merek dagang. Memang tidak semua bisnis mempunyai merek dagang, namun akan lebih baik jika produk yang menjadi inti dari bisnis tersebut mempunyai merek dagang.

Merek dagang atau juga dikenal sebagai merek secara sederhana bisa dipahami sebagai identitas suatu produk baik berupa barang atau jasa. Adanya merek pada suatu produk akan memudahkan konsumen untuk mengenali produk tersebut.

jasa pendaftaran merek
jasa pendaftaran merek

Bahkan sebuah merek yang melekat pada suatu produk lebih mudah diingat di benak konsumen daripada jenis dan nama generik dari produk itu sendiri. Untuk itu pendaftaran merek dagang mempunyai peran penting dalam pemasaran produk yang disebut dengan branding.

Bagaimana Cara Cepat Pendaftaran Merek Dagang?

Lakukan pencarian merek dagang

Langkah pertama yang harus Anda lakukan dalam upaya daftar merek adalah menelusuri merek dagang yang sudah terdaftar.

Pentingnya dilakukan penelusuran terhadap merek tersebut adalah untuk mengetahui apakah ada merek dari pelaku usaha lain yang telah didaftarkan atau diproses terlebih dahulu untuk didaftarkan yang memiliki persamaan baik secara keseluruhan atau pada prinsipnya hanya dengan merek yang akan Anda daftarkan.

Jika Anda menemukan merek dagang yang sama dengan yang didaftarkan sebelumnya, maka Anda tidak bisa mendaftarkan merek dagang Anda. Jika dipaksakan, pasti akan ditolak. Jadi, mau tidak mau, Anda harus mengubah merek dagang yang akan Anda daftarkan.

Sebaliknya, jika hasil pencarian tidak menemukan merek yang sama yang telah atau sedang diajukan oleh pihak lain, maka Anda bisa langsung mengajukan permohonan pendaftaran merek di Jasa Pendaftaran Merek.

Info Daftar Merek  Jasa Pendaftaran Merek dan Pengurusan Merek Dagang

Terapkan untuk pendaftaran merek dagang

Dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek, Anda harus mengisi formulir pendaftaran merek yang dibuat rangkap lengkap disertai dengan tanda tangan Anda atau orang yang Anda kuasai.

Setelah formulir diisi lengkap, selanjutnya diserahkan, disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan. Untuk pendaftaran merek secara individual, dokumen yang diperlukan adalah:

  • Kartu identitas pemohon atau KTP
  • Label merek dagang dengan ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm sebanyak 3 buah.
  • Deklarasi Hak, yang menyatakan bahwa Anda sebagai pemohon berhak untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek dan akan menggunakannya dalam menjalankan dan mengembangkan usaha.
  • Surat Kuasa, jika Anda menggunakan Jasa Pendaftaran Merek dalam mengajukan pendaftaran merek.

Sedangkan pendaftaran merek atas nama badan hukum harus disertai dengan dokumen sebagai berikut.

  • Notaris akta pendirian badan hukum atau badan usaha.
  • Surat keterangan domisili perusahaan.
  • Perusahaan NPWP.
  • KTP direktur atau pengurus perusahaan (KTP atau paspor).
  • Label merek dagang dengan ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm sebanyak 3 lembar.
  • Deklarasi Hak, yang menyatakan bahwa perusahaan selaku pemohon berhak mendaftarkan merek dan menggunakannya dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.

Dalam proses penyerahan formulir pendaftaran merek disertai dengan dokumen persyaratan, Anda sebagai pemohon juga diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

Jika persyaratan administrasi sudah terpenuhi, maka Anda akan mendapatkan Acceptance Date. Selain dilakukan secara offline, daftar merek online juga dapat dilakukan Jasa Pendaftaran Merek.

Menunggu pengumuman

Selambat-lambatnya 15 hari sejak Anda menerima Tanggal Penerimaan, permohonan pendaftaran merek Anda akan diumumkan dalam lembaran resmi merek. Masa pengumuman berlangsung selama dua bulan. Selama masa pengumuman, segala keberatan terhadap pendaftaran merek yang telah Anda daftarkan dapat diajukan.

Info Daftar Merek  Berapa Biaya Pendaftaran Merek ? Simak Disini !

Artinya, jika ada pihak yang keberatan dengan pendaftaran merek dagang, mereka dapat mengajukannya pada masa pengumuman. Terhadap keberatan yang diajukan, Anda sebagai pemohon dapat mengajukan sanggahan atas keberatan tersebut.

Pemeriksaan substantif

Setelah masa pengumuman berakhir atau penyampaian sanggahan atas sanggahan telah berakhir, maka proses pendaftaran merek memasuki tahap pemeriksaan substantif.

Pada tahap ini akan ditentukan apakah merek dagang Anda dapat didaftarkan atau tidak. Tahapan ini memerlukan waktu yang cukup lama, selambat-lambatnya 150 hari sejak dimulainya pemeriksaan substantif harus sudah ada keputusan pendaftaran merek diterima atau ditolak.

Jika hasil pemeriksaan substantif memutuskan untuk menolak merek terdaftar, maka Anda berhak mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Sedangkan untuk merek yang diterima atau disetujui pendaftarannya, DJIHKI akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Merek paling lambat 15 hari sejak tanggal pendaftaran merek.

Merek yang berhasil didaftarkan akan mendapat perlindungan selama 10 tahun. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu “Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Merek yang masa perlindungannya telah berakhir dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama yaitu 10 tahun lagi.

Perpanjangan dilakukan dengan mengajukan permohonan pembaharuan Merek secara elektronik atau non elektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam waktu 6 bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan dengan dikenakan biaya.

Untuk melakukan pendaftaran merek dan pengurusan merek dagang secara online, Anda bisa mempercayakan kepada permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011. Untuk informasi biaya pendaftaran merek dagang Anda bisa mengunjungi website resminya.

Info Daftar Merek  Cara Mendaftarkan Merek Dagang

LEGALITAS KAMI

  • AKTA PENDIRIAN No.15
  • AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
  • NPWP : 76.011.954.5-427.000
  • SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
  • TDP : 102637007638
  • NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0852-1938-5505

Copyright @ 2023 – Jasa Pendaftaran Merek – Support DokterWebsite.ID

đź’¬ Konsultasi Disini !