Jasa Daftar HAKI Di Bekasi

Jasa Daftar HAKI Di Bekasi

Jasa Daftar HAKI Di Bekasi Perlindungan hukum terhadap karya intelektual (HAKI) menjadi semakin penting di era di mana inovasi dan kreativitas menjadi pendorong utama perkembangan bisnis. Bagi para pelaku usaha di Bekasi, memiliki perlindungan hukum terhadap karya intelektual mereka adalah langkah yang sangat penting. Namun, proses pendaftaran HAKI seringkali rumit dan memakan waktu, itulah mengapa memanfaatkan jasa profesional di Bekasi dapat menjadi pilihan yang bijaksana.

jasa daftar HAKI di Bekasi
jasa daftar HAKI di Bekasi

Mengapa HAKI Penting?

HAKI mencakup berbagai aspek kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, merek dagang, paten, dan rahasia dagang. Perlindungan hukum atas karya-karya ini memberikan pemiliknya hak eksklusif untuk menggunakan, mengontrol, dan memanfaatkan karyanya dengan cara yang mereka tentukan. Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, memiliki perlindungan HAKI menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan dan pencurian karya intelektual.

Perlindungan HAKI dengan Jasa Daftar HAKI di Bekasi

Bekasi, sebagai salah satu kota yang berkembang pesat di Indonesia, menjadi pusat aktivitas bisnis dan inovasi. Di tengah perkembangan ekonomi yang dinamis, pelaku usaha di Bekasi sering kali dihadapkan pada tantangan dalam mengamankan kekayaan intelektual mereka. Inilah mengapa memanfaatkan perlindungan HAKI di Bekasi menjadi kebutuhan mendesak bagi para pengusaha dan pencipta karya.

Jasa Daftar HAKI di Bekasi Berpengalaman

Berbagai jasa profesional di Bekasi menawarkan layanan pendaftaran HAKI yang komprehensif. Dari proses pengajuan hingga penyelesaian, para ahli ini dapat membantu dalam semua tahapan yang diperlukan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas karya intelektual Anda. Berikut adalah beberapa layanan yang kami tawarkan:

  1. Pendaftaran Merek Dagang

Pendaftaran merek dagang menjadi langkah penting bagi para pemilik usaha untuk melindungi identitas merek mereka. kami dapat membantu dalam proses pendaftaran merek dagang secara efisien dan tepat.

  1. Pendaftaran Paten

Bagi para inovator dan penemu, memiliki perlindungan paten adalah hal yang sangat penting. kami sebagai jasa dapat membantu dalam proses pendaftaran paten untuk memastikan bahwa penemuan Anda mendapatkan perlindungan yang layak.

  1. Konsultasi Hukum

Selain proses pendaftaran, kami juga menyediakan layanan konsultasi hukum terkait kekayaan intelektual. Kami dapat membantu Anda agar memahami hak dan kewajiban Anda sebagai pemilik karya intelektual.

Kesimpulan 

Memiliki perlindungan hukum atas karya intelektual Anda adalah investasi yang sangat berharga bagi masa depan bisnis Anda. Dengan memanfaatkan perlindungan HAKI di Bekasi, Anda dapat memastikan bahwa karya-karya Anda dilindungi dengan baik dan Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda tanpa khawatir akan penyalahgunaan atau pencurian. Jangan ragu untuk menghubungi jasa daftar HAKI terpercaya di Bekasi untuk mendapatkan panduan dan layanan yang Anda butuhkan.

Kunjungi situs web kami jasapendaftaranmerek.com untuk informasi lebih lajut serta Hubungi kami melalui telephone/WA 085777630555 dan Alamat kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kami siap membantu anda!

 

Cara Cepat Mendaftarkan Merek Produk

Cara Cepat Mendaftarkan Merek Produk

Cara cepat mendaftarkan merek produk bisa Anda lihat pada pembahasan dibawah ini. Saat seseorang memulai bisnis, bukan hanya modal dan jenis bisnis yang harus disiapkan, namun juga merek dagang. Memang tidak semua bisnis mempunyai merek dagang, namun akan lebih baik jika produk yang menjadi inti dari bisnis tersebut mempunyai merek dagang.

Merek dagang atau juga dikenal sebagai merek secara sederhana bisa dipahami sebagai identitas suatu produk baik berupa barang atau jasa. Adanya merek pada suatu produk akan memudahkan konsumen untuk mengenali produk tersebut.

jasa pendaftaran merek
jasa pendaftaran merek

Bahkan sebuah merek yang melekat pada suatu produk lebih mudah diingat di benak konsumen daripada jenis dan nama generik dari produk itu sendiri. Untuk itu pendaftaran merek dagang mempunyai peran penting dalam pemasaran produk yang disebut dengan branding.

Bagaimana Cara Cepat Pendaftaran Merek Dagang?

Lakukan pencarian merek dagang

Langkah pertama yang harus Anda lakukan dalam upaya daftar merek adalah menelusuri merek dagang yang sudah terdaftar.

Pentingnya dilakukan penelusuran terhadap merek tersebut adalah untuk mengetahui apakah ada merek dari pelaku usaha lain yang telah didaftarkan atau diproses terlebih dahulu untuk didaftarkan yang memiliki persamaan baik secara keseluruhan atau pada prinsipnya hanya dengan merek yang akan Anda daftarkan.

Jika Anda menemukan merek dagang yang sama dengan yang didaftarkan sebelumnya, maka Anda tidak bisa mendaftarkan merek dagang Anda. Jika dipaksakan, pasti akan ditolak. Jadi, mau tidak mau, Anda harus mengubah merek dagang yang akan Anda daftarkan.

Sebaliknya, jika hasil pencarian tidak menemukan merek yang sama yang telah atau sedang diajukan oleh pihak lain, maka Anda bisa langsung mengajukan permohonan pendaftaran merek di Jasa Pendaftaran Merek.

Terapkan untuk pendaftaran merek dagang

Dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek, Anda harus mengisi formulir pendaftaran merek yang dibuat rangkap lengkap disertai dengan tanda tangan Anda atau orang yang Anda kuasai.

Setelah formulir diisi lengkap, selanjutnya diserahkan, disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan. Untuk pendaftaran merek secara individual, dokumen yang diperlukan adalah:

  • Kartu identitas pemohon atau KTP
  • Label merek dagang dengan ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm sebanyak 3 buah.
  • Deklarasi Hak, yang menyatakan bahwa Anda sebagai pemohon berhak untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek dan akan menggunakannya dalam menjalankan dan mengembangkan usaha.
  • Surat Kuasa, jika Anda menggunakan Jasa Pendaftaran Merek dalam mengajukan pendaftaran merek.

Sedangkan pendaftaran merek atas nama badan hukum harus disertai dengan dokumen sebagai berikut.

  • Notaris akta pendirian badan hukum atau badan usaha.
  • Surat keterangan domisili perusahaan.
  • Perusahaan NPWP.
  • KTP direktur atau pengurus perusahaan (KTP atau paspor).
  • Label merek dagang dengan ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm sebanyak 3 lembar.
  • Deklarasi Hak, yang menyatakan bahwa perusahaan selaku pemohon berhak mendaftarkan merek dan menggunakannya dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.

Dalam proses penyerahan formulir pendaftaran merek disertai dengan dokumen persyaratan, Anda sebagai pemohon juga diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

Jika persyaratan administrasi sudah terpenuhi, maka Anda akan mendapatkan Acceptance Date. Selain dilakukan secara offline, daftar merek online juga dapat dilakukan Jasa Pendaftaran Merek.

Menunggu pengumuman

Selambat-lambatnya 15 hari sejak Anda menerima Tanggal Penerimaan, permohonan pendaftaran merek Anda akan diumumkan dalam lembaran resmi merek. Masa pengumuman berlangsung selama dua bulan. Selama masa pengumuman, segala keberatan terhadap pendaftaran merek yang telah Anda daftarkan dapat diajukan.

Artinya, jika ada pihak yang keberatan dengan pendaftaran merek dagang, mereka dapat mengajukannya pada masa pengumuman. Terhadap keberatan yang diajukan, Anda sebagai pemohon dapat mengajukan sanggahan atas keberatan tersebut.

Pemeriksaan substantif

Setelah masa pengumuman berakhir atau penyampaian sanggahan atas sanggahan telah berakhir, maka proses pendaftaran merek memasuki tahap pemeriksaan substantif.

Pada tahap ini akan ditentukan apakah merek dagang Anda dapat didaftarkan atau tidak. Tahapan ini memerlukan waktu yang cukup lama, selambat-lambatnya 150 hari sejak dimulainya pemeriksaan substantif harus sudah ada keputusan pendaftaran merek diterima atau ditolak.

Jika hasil pemeriksaan substantif memutuskan untuk menolak merek terdaftar, maka Anda berhak mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Sedangkan untuk merek yang diterima atau disetujui pendaftarannya, DJIHKI akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Merek paling lambat 15 hari sejak tanggal pendaftaran merek.

Merek yang berhasil didaftarkan akan mendapat perlindungan selama 10 tahun. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu “Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Merek yang masa perlindungannya telah berakhir dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama yaitu 10 tahun lagi.

Perpanjangan dilakukan dengan mengajukan permohonan pembaharuan Merek secara elektronik atau non elektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam waktu 6 bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan dengan dikenakan biaya.

Untuk melakukan pendaftaran merek dan pengurusan merek dagang secara online, Anda bisa mempercayakan kepada permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011. Untuk informasi biaya pendaftaran merek dagang Anda bisa mengunjungi website resminya.

Berapa Biaya Pendaftaran Merek ? Simak Disini !

Berapa Biaya Pendaftaran Merek ? Simak Disini !

Biaya Pendaftaran Merek – Perkembangan teknologi bisa melahirkan banyak ide kreatif. Tentunya hal ini bisa kita gunakan sebagai modal dalam memulai usaha. Apalagi kondisi ekonomi saat ini menuntut kita untuk beradaptasi dengan cepat.

Seringkali kita hanya membuat produk dengan pola pikir yang penting bisa dijual dan diuntungkan. Padahal, produk-produk tersebut sangat rentan terhadap berbagai resiko bisnis, seperti plagiarisme.

Solusi untuk menghindarinya adalah dengan melakukan pendaftaran merek dagang untuk produk Anda. Merek dagang menunjukkan orisinalitas barang yang dihasilkan sehingga merek mempunyai peran penting dalam proses pemasaran suatu produk.

Selain terhindar dari resiko kerugian, Anda juga bisa mendapatkan berbagai peluang dan keuntungan lainnya untuk mengembangkan bisnis Anda. Anda bisa daftar merek online di jasa pendaftaran merek.

jasa pendaftaran merek
jasa pendaftaran merek

Pendaftaran Merek Adalah

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 atau 3 dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan jasa yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Berapa Biaya Pendaftaran Merek?

Berapa biaya pendaftaran merek? Hal inilah yang sering menjadi pertanyaan jika akan melakukan daftar merek. Saat ini, pendaftaran hak merek bisa dilakukan secara online. Sebelum menggunakan merek, hal pertama yang harus dilakukan pengguna ialah memesan kode billing atau nomor pembayaran.

Besaran Biaya Pendaftaran Merek sudah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Biaya ini termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Biaya pendaftaran Hak Merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon yakni umum atau UMKM.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 mengatur tarif perpanjangan masa perlindungan merek. Biaya pendaftaran Hak Merek untuk UMKM sekitar Rp500.000 jika dilakukan secara online dan Rp600.000 jika dilakukan secara manual atau offline.

Pendaftaran hak merek untuk masyarakat umum sebesar Rp. 1.800.000 online dan Rp. 2.000.000 yang bisa dilakukan secara manual atau offline. Sedangkan tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek juga akan berbeda.

Dalam waktu 6 bulan sebelum atau sampai akhir perlindungan merek, untuk UMKM ialah Rp 1.000.000 jika perpanjangan dilakukan secara online dan Rp 1.200.000 jika perpanjangan dilakukan secara manual atau offline.

Cara Mendaftarkan Merek

Setelah dilakukan pengecekan merek, UMKM harus mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang kepada menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik atau non elektronik.

Permohonan ini bisa diajukan oleh pemohon atau kuasanya. Jika permohonan dilakukan melalui surat kuasa, jangan lupa untuk membuat surat kuasa serta melampirkannya. Selain surat kuasa, pelaku usaha juga perlu melampirkan dokumen lain yang terdiri dari:

  • Identitas pemohon (KTP jika diserahkan sebagai orang perseorangan, fotokopi Akta, SK pendirian badan usaha, KTP Direktur Utama jika diserahkan atas nama badan usaha).
  • Etiket atau Label Merek.
  • Surat kuasa jika aplikasi diwakili.
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Sertifikat UKM Binaan Resmi (Asli) dan Surat Keterangan UMK Bermeterai (khusus untuk pelamar Usaha Mikro dan Kecil).
  • Bukti yang menunjukkan nama negara serta tanggal permintaan merek yang pertama kali didaftarkan dalam hal permintaan diajukan dengan hak prioritas.

Semua yang memenuhi persyaratan di atas akan menerima tanggal penerimaan. Dalam 15 hari sesudah tanggal penerimaan, pemeriksaan formalitas akan dilakukan. Jika sudah lengkap, pengumuman aplikasi di official brand news akan dilakukan selama 2 bulan.

Dalam jangka waktu tersebut masing-masing pihak bisa mengajukan keberatan jika ada alasan yang cukup disertai dengan bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya ialah merek yang menurut peraturan tidak dapat didaftarkan atau harus ditolak.

Biaya Pendaftaran Merek

Untuk melakukan pendaftaran merek dan pengurusan merek dagang secara online, Anda bisa mempercayakan kepada jasa pendaftaran merek. Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa mengunjungi website resmi permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.

Fungsi Pendaftaran Merek

Perlindungan hukum

Jika merek Anda telah terdaftar dan kemudian ada pihak lain yang berusaha meniru atau melakukan kegiatan atas nama merek Anda, Anda dapat menggugat pihak tersebut melalui pengadilan dan negara akan melindungi produk Anda karena prinsip pendaftaran merek adalah terlebih dahulu mengajukan, yaitu siapa yang mendaftarkan merek terlebih dahulu.

Maka ia adalah pemegang merek, selama ia tidak dapat membuktikan sebaliknya dalam batas waktu tertentu. Dengan demikian, perlindungan hukum menjadi pertahanan utama bagi brand yang Anda kembangkan.

Peluang bisnis

Salah satu strategi agar bisnis Anda cepat berkembang adalah dengan bekerja sama. Masalahnya, tidak semua pihak mau bekerjasama jika produk Anda tidak legal, dalam hal ini adalah merek.

Keuntungannya adalah jika brand produk sudah terdaftar, Anda bisa mengajukan kerjasama seperti mendapatkan peluang franchise, franchise, ekspor, dan lain-lain. Melihat peningkatan jenis bisnis tersebut, jelas bahwa brand akan memberikan keuntungan dari sisi hukum dan finansial.

Pemilik Hak Eksklusif atas Merek

Merek adalah kekayaan tidak berwujud dan merupakan hak eksklusif bagi pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan menurut golongan dan jenis barang atau jasa yang telah didaftarkan.

Dengan Daftar Merek, Anda memiliki kebebasan untuk menggunakan merek tersebut untuk tujuan komersial, dan berhak untuk melarang pihak lain menggunakan merek tersebut untuk kelas dan jenis barang atau jasa yang sama.

Cara Mendaftarkan Merek Dagang Secara Online

Cara Mendaftarkan Merek Dagang Secara Online

Mendaftarkan merek dagang secara online sangat penting. Jika Anda mempunyai usaha sendiri namun masih bingung apa pentingnya pendaftaran merek dagang. Dengan ini pelanggan akan mengetahui bahwa nama dagang tersebut adalah milik Anda sebagai orang yang pertama kali membuatnya dan menggunakannya.

Mungkin Anda tidak akan menyadari bahwa mungkin ada bisnis serupa di luar sana yang menggunakan nama merek yang sama dengan milik Anda. Merek merupakan tanda yang bisa ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, huruf, kata, angka, susunan warna dalam 2 dimensi dan atau 3 dimensi, hologram, suara, atau gabungan dari 2 unsur atau lebih.

Membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, baik karena diilhami atau bahkan bermaksud menipu serta mengadu usaha Anda.  Jika Anda hanya ingin memperoleh pelanggan sebanyak bisnis Anda, mungkin tidak akan menjadi masalah.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Dagang Secara Online?

Pentingnya Pendaftaran Merek

Menurut hukum yang berlaku, perlindungan merek diberikan kepada orang atau badan hukum yang mendaftar untuk pertama kali atau first to file. Perlindungan merek berbeda dengan perlindungan hak cipta, yang mana perlindungan hak cipta diberikan kepada orang atau badan hukum yang membuat penemuan (first to invent).

jasa pendaftaran merek
jasa pendaftaran merek

Hak cipta itu sendiri terbatas pada bidang-bidang tertentu, yaitu ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa dengan mendaftarkan merek dagang atas nama merek barang dan jasa, bisnis Anda akan terlindungi dan Anda dapat dimintai pertanggungjawaban jika terjadi masalah.

Tentu hal ini membuat Anda lebih tenang, nyaman, dan aman. Selain itu, dengan menggunakan Jasa Pendaftaran Merek dan memiliki merek, maka orang lain tidak akan bisa menggunakan nama yang sama untuk bisnis serupa, karena nama tersebut secara hukum adalah milik Anda. Hal ini tentu saja untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti di atas.

Peraturan Tentang Pendaftaran Merek

Anda tidak bisa sembarangan daftar merek karena ada aturan mengenai hal ini. Misalnya, nama barang yang didaftarkan tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara dan peraturan perundang-undangan, mengandung informasi yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat barang atau jasa yang dihasilkan, tidak mempunyai ciri pembeda, atau merupakan nama atau kesamaan, simbol, nama, dan Properti.

Ketentuan Pendaftaran Merek Dagang Online

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk daftar merek online di Jasa Pendaftaran Merek sebagai berikut:

  • Label merek atau etiket
  • Tanda tangan pemohon
  • Surat rekomendasi UKM yang didukung dan Sertifikat Resmi UKM Binaan
  • Pelamar Usaha Mikro dan Kecil (UMK) bisa membuat surat rekomendasi sesuai format
  • Surat Pernyataan UMK dicap dan pendaftar UKM bisa mengunduh surat pernyataan sesuai format.

Persyaratan Pengajuan Merek Dagang Online

Akun akan didaftarkan secara otomatis lalu harus diaktifkan melalui tautan yang dikirim ke alamat email terdaftar.

Masuk ke akun terdaftar kemudian kirimkan pengajuan. Pada saat pengajuan, pelamar akan diarahkan untuk memesan kode billing atau nomor pembayaran. Sistem akan mengeluarkan perintah pembayaran sesuai dengan data yang telah dimasukkan.

Pembayaran maksimal dilakukan satu hari sesudah memasukkan kode billing. Pengisian data dari pemohon pendaftaran merek bisa dilakukan setelah pendaftar melakukan pembayaran. Isikan identitas pemohon serta merek dagang yang terdaftar di sistem.

Jika proses pengisian data juga klasifikasi merek berjalan lancar, pemohon tinggal menunggu permohonan diperiksa oleh petugas dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Biaya Pendaftaran Merek Dagang

Saat ini, pendaftaran hak merek bisa dilakukan secara online. Sebelum menggunakan merek, hal pertama yang harus dilakukan pengguna ialah memesan kode billing atau nomor pembayaran.

Besaran Biaya Pendaftaran Merek sudah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Biaya ini termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Biaya pendaftaran Hak Merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon yakni umum atau UMKM.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 mengatur tarif perpanjangan masa perlindungan merek. Biaya pendaftaran Hak Merek untuk UMKM sekitar Rp500.000 jika dilakukan secara online dan Rp600.000 jika dilakukan secara manual atau offline.

Untuk pendaftaran hak merek untuk masyarakat umum sebesar Rp. 1.800.000 online dan Rp. 2.000.000 yang bisa dilakukan secara manual atau offline. Sedangkan tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek juga akan berbeda.

Dalam waktu 6 bulan sebelum atau sampai akhir perlindungan merek, untuk UMKM ialah Rp 1.000.000 jika perpanjangan dilakukan secara online dan Rp 1.200.000 jika perpanjangan dilakukan secara manual atau offline.

Untuk melakukan pendaftaran merek dan pengurusan merek dagang secara online, Anda bisa mempercayakan kepada permatamas.com. Permatamas.com adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.

Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Bagaimana cara mendaftarkan merek dagang? Anda bisa daftar merek online di permatamas.com. Permatamas.com adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.Merek dagang sendiri merupakan salah satu aset tidak berwujud yang dimiliki oleh perusahaan.

Aset ini tergolong sangat penting karena merupakan salah satu bentuk permainan psikologis untuk mengasosiasikan sebuah nama dengan sebuah barang. Namun, saat mendaftarkan merek dagang ke pihak berwenang, merek dagang tersebut terkadang ditolak.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Dagang ?

Persyaratan untuk pendaftaran merek dagang sebenarnya cukup mudah. Merek dagang yang memenuhi persyaratan didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia atau Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Berikut persyaratan pendaftaran merek yang harus dipenuhi:

jasa pendaftaran merek
jasa pendaftaran merek
  • Formulir pendaftaran merek dagang. Formulir ini dapat ditemukan online di halaman
  • Persyaratan pendaftaran merek berikutnya adalah kartu identitas pemohon (e-KTP atau paspor).
  • Akta pendirian badan hukum (khususnya yang berbadan hukum)
  • Persyaratan pendaftaran merek dagang lainnya adalah label merek dagang 10 lembar
  • Surat Kuasa jika pendaftarannya dilakukan oleh orang/firma hukum lain sebagai syarat pendaftaran merek.
  • Ketelitian diperlukan agar persyaratan pendaftaran merek tidak tertinggal. Hal ini untuk mengantisipasi agar pendaftaran tidak ditolak oleh Dirjen IP.

Jika Anda ingin daftar merek yang Anda gunakan, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

  • Tentukan merek yang akan didaftarkan dan pastikan merek tersebut belum didaftarkan oleh pihak lain.
  • Kemudian langkah selanjutnya adalah mengunjungi situs web ini dan memahami cara mendaftarkan merek di situs web.
  • Setelah itu, Anda harus mengisi formulir pendaftaran merek, dengan mengunduh formulir pendaftaran.
  • Formulir permohonan merek yang telah diunduh, kemudian dicetak dan ditempeli label merek, serta bukti pembayaran biaya yang ditandatangani oleh pemohon. Kemudian Anda mengirimkan dokumen tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  • Sebelumnya, ketahui detail Biaya Permohonan Pendaftaran Merek yang harus dibayarkan. Anda dapat mengetahui tentang Persyaratan biaya pendaftaran Merek.
  • Jika formulir telah dikirimkan, paling lambat 15 hari setelah dokumen Anda diterima, permohonan akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
  • Setelah pengumuman, pemohon dapat mengajukan keberatan jika merek yang dimohonkan tidak dapat didaftarkan atau ditolak pendaftarannya.

Tips Agar Merek Dagang Diterima

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, merek harus melalui beberapa hal agar dapat dinyatakan lulus. Merek yang telah diterima selanjutnya akan mendapat perlindungan hukum dari pemerintah melalui Dirjen HKI.

Pelanggaran kekayaan intelektual termasuk Merek Dagang dapat dikriminalisasi. Berikut adalah tips agar daftar merek bisa disetujui oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Indonesia:

Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek

Pengajuan pendaftaran merek tentunya membutuhkan jasa pendaftaran merek agar merek yang diajukan dapat diterima. Menggunakan bantuan jasa pendaftaran merek merupakan solusi yang tepat untuk mendapatkan lisensi merek dagang yang Anda inginkan.

Tidak Mengandung Unsur SARA

Indonesia cukup menghargai kekayaan intelektual yang dimiliki rakyatnya. Hal inilah yang kemudian melahirkan UU no 20 tahun 2016. Undang-undang ini telah menjelaskan bahwa semua unsur merek terdaftar tidak boleh mengandung unsur SARA.

Misalnya, jika seseorang ingin mendaftarkan merek dagang kerupuknya dengan menggunakan nama kerupuk ‘Java’. Bisa dipastikan nama tersebut akan ditolak karena mengandung nama Suku. Dikhawatirkan akan terjadi perpecahan di masyarakat hanya karena nama tersebut.

Bukan nama yang sudah menjadi milik umum

Sesuai ketentuan, daftar merek harus memenuhi unsur-unsur nama aslinya. Artinya tidak boleh menggunakan nama yang umum dan familiar di masyarakat.

Misalnya jika seseorang ingin menggunakan nama Melati sebagai nama produk yang dijual. Nama ini merupakan nama yang umum dijumpai di masyarakat. Dirjen Hak Kekayaan Intelektual kemungkinan besar akan menolak permohonan pendaftaran merek tersebut.

Asli

Yang dimaksud dengan asli pada saat mendaftarkan merek adalah tidak mengandung unsur lain yang mungkin telah didaftarkan. Pendaftar terlebih dahulu harus melakukan cross check baik daftar merek dagang, paten, hak cipta, maupun desain industri.

Merek Dagang Tidak Mengandung Informasi yang Menyesatkan

Indonesia adalah negara yang sangat menjunjung tinggi kejujuran di antara masyarakatnya. Hal ini juga kemudian diadopsi oleh UU Merek yang dikeluarkan. Undang-undang menyatakan bahwa merek dagang tidak boleh mengandung unsur yang menyesatkan.

Ambil contoh mereka memperdagangkan ‘Kulit Putih Instan’ untuk handbody nama merek dagang. Padahal sebenarnya produk ini tidak bisa langsung menyebabkan kulit putih seketika.

Merek yang berhasil didaftarkan akan mendapat perlindungan selama 10 tahun. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu “Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Merek yang masa perlindungannya telah berakhir dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama yaitu 10 tahun lagi.

Perpanjangan dilakukan dengan mengajukan permohonan pembaharuan Merek secara elektronik atau non elektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam waktu 6 bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan dengan dikenakan biaya.

Jasa Pendaftaran Merek Dagang dan Fungsinya

Jasa Pendaftaran Merek Dagang dan Fungsinya

Dimana daftar merek dagang? Anda bisa mendaftar di jasapendaftaranmerek.com. Daftar merek sebenarnya sudah tidak asing lagi bagi kita. Ini mengacu pada merek yang digunakan pada suatu objek atau barang dan diperdagangkan. Proses jual beli barang atau barang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama.

Adanya merek pada suatu benda atau barang yang diperjualbelikan akan membuat barang tersebut dapat dibedakan dengan barang lainnya. Keberadaan barang atau benda dengan nama merek tertentu pasti ada di sekitar kita.

Banyak benda atau barang yang kita jumpai selalu mempunyai merek. Anda bahkan bisa merujuk suatu barang dengan menyebutkan nama mereknya karena merek tersebut sudah tertanam dalam benak Anda sejak lama. Jadi suatu barang lebih dikenal dengan nama mereknya karena mungkin sudah ada sejak lama sehingga nama merek tersebut sudah melekat di benak masyarakat.

Atau mungkin karena barang tersebut mempunyai kualitas yang sangat baik sehingga dikenal dan digunakan oleh semua lapisan masyarakat. Tidak menutup kemungkinan juga suatu barang dijual dengan harga yang lebih murah sehingga banyak digunakan oleh konsumen dan mereknya menjadi semakin terkenal.

Merek dagang sendiri umumnya berbentuk kata atau simbol dan bisa juga merupakan desain yang digunakan oleh seseorang atau perusahaan untuk membedakan produknya dengan produk lain. Berbagai merk suatu barang bisa anda lihat di mana saja, seperti di toko atau mungkin melihatnya di iklan yang ditayangkan di televisi atau semacamnya.

Dimana Daftar Merek Dagang?

Untuk melakukan pendaftaran merek dan pengurusan merek dagang, Anda bisa mempercayakan kepada permatanas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011. Untuk informasi biaya pendaftaran merek Anda bisa mengunjungi website resminya. Di jasa pendaftaran merek ini Anda juga bisa daftar merek online.

jasa pendaftaran merek
jasa pendaftaran merek

Fungsi Merek Dagang

Memiliki merek dagang pada dasarnya dapat memberikan beberapa fungsi, antara lain fungsi sebagai berikut.

Tanda pengenal

Suatu barang yang diproduksi umumnya mempunyai nama merek tersendiri. Hal ini dilakukan oleh orang atau perusahaan yang memproduksi barang tersebut dengan tujuan untuk membedakan barang yang diproduksinya dengan barang lain.

Karena sebuah brand pada dasarnya dapat digunakan untuk mengidentifikasi sebuah produk atau bahkan sebuah jasa. Oleh karena itu, nama merek pada barang atau jasa cenderung dilindungi undang-undang.

Anda tidak dapat mengambil nama merek yang sudah ada untuk produk Anda karena Anda dapat dituntut oleh pemilik merek. Namun dalam hal ini merek yang dilindungi ialah merek yang bersifat unik dan sudah didaftarkan sehingga mendapat perlindungan penuh.

Alat promosi

Suatu barang atau jasa yang hadir di masyarakat disertai dengan nama merek akan lebih mudah dikenali oleh masyarakat. Adanya sebuah merek tentunya dapat membuat orang selalu mengingat barang yang ingin dibelinya.

Apalagi jika produk tersebut sudah lama beredar di masyarakat. Dengan menyebutkan merek tertentu, seseorang dapat mengingat barang atau jasa yang ada. Sehingga keberadaan brand dapat menjadi sarana promosi suatu produk atau jasa yang dikeluarkan oleh perusahaan.

Semakin terkenal nama merek, semakin banyak barang atau jasa yang akan digunakan oleh konsumen. Hal ini tentunya merupakan langkah yang tepat dan merupakan bagian dari strategi pemasaran yang terbaik.

Jaminan kualitas

Seringkali suatu barang atau jasa dikenal dengan kualitas yang baik. Jika suatu barang memiliki daya tahan dalam jangka waktu yang lebih lama, maka konsumen akan menyukai produk tersebut. Selain itu adanya pelayanan yang baik dan berkualitas serta tidak mengecewakan tentunya akan disukai banyak orang.

Tentunya merek barang atau jasa tersebut akan banyak dipilih dan digunakan oleh masyarakat karena jaminan kualitas yang baik. Dengan demikian merek akan semakin dikenal oleh masyarakat bahkan nama merek akan selalu melekat di benak konsumen.

Ketika seseorang menyebut nama merek tertentu, maka akan muncul produk atau jasa yang berkualitas di benak masyarakat.

Di Jasa Pendaftaran Merek, jika merek bisa didaftarkan, maka Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat merek. Jika dihitung keseluruhan proses ini, proses pendaftaran merek bisa memakan waktu sampai lebih dari enam bulan atau bahkan bisa lebih cepat.

Proses Pendaftaran merek Dagang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek diubah dengan Permenkum HAM Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, permohonan yang sudah memenuhi persyaratan minimum akan diperiksa paling lama 15 hari sejak penerimaan. Jika dari hasil pemeriksaan ada kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, maka akan ada pemberitahuan kepada pelamar untuk melengkapi.

Pemberitahuan ini disampaikan dalam kerangka waktu sekitar 30 hari sejak penerimaan. Pemohon juga perlu melengkapi kelengkapan dokumen dalam jangka waktu maksimal dua bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan.

Setelah dinyatakan lengkap, sudah melampaui jangka waktu pengumuman dan tidak ada keberatan, pemeriksa akan melakukan pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif akan diselesaikan dalam waktu sekitar 30 hari. Namun, jika ada keberatan, pemeriksaan substantif diselesaikan paling lama 90 hari.

Memahami Apa itu Merek Dagang

Memahami Apa itu Merek Dagang

Apa itu merek dagang? Merek dagang suatu produk harus terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Pendaftaran merek dagang ini juga dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Anda bisa daftar merek di jasa pendaftaran merek.

Apa itu Merek Dagang?

Merek dagang adalah jenis Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari tanda, desain, atau ekspresi yang bisa dikenali untuk mengidentifikasi produk atau layanan yang didistribusikan ke pasar.

Merek dagang inilah yang membuat suatu produk atau jasa menjadi unik dan berbeda dari bisnis sejenis lainnya, serta memudahkan pembeli atau pelanggan untuk mengenali produk tersebut. Perusahaan yang mendaftarkan merek dagangnya bisa dilindungi secara hukum.

Dengan begitu, tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan nama/tanda/lambang yang sama dengan yang telah digunakan. Inilah yang membuat merek dagang penting untuk dimiliki. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 mengenai Merek.

jasa pendaftaran merek
jasa pendaftaran merek

Merek ialah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang dengan barang lain yang sejenisnya.

Merek yang telah didaftarkan mempunyai masa berlaku, di Indonesia perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan. Perlindungan merek dagang bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Daftar Merek Dagang

Sebelum Anda mengetahui cara pendaftaran merek Dagang, ada baiknya Anda mengetahui syarat-syarat pendaftarannya terlebih dahulu. Berikut persyaratan pendaftaran merek yang perlu Anda persiapkan.

  • Etiket atau Label Merek
  • Tanda tangan pemohon
  • Surat Rekomendasi UMK Binaan atau Sertifikat UKM Binaan Resmi (Asli) – Untuk Pelamar Usaha Mikro dan Kecil
  • Surat Pernyataan UMK Bermeterai, Untuk Pelamar Usaha Mikro dan Kecil

Pendaftaran Merek Dagang

Untuk melakukan pendaftaran merek dan pengurusan merek dagang secara online, Anda bisa mempercayakan kepada permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.

Cara Mendaftarkan Merek Dagang

  • Pertama, Anda harus melakukan registrasi melalui laman com
  • Setelah melakukan registrasi, Anda bisa membuat permohonan baru
  • Pesan kode billing dengan mengisi jenis, tipe, juga pilihan kelas
  • Lakukan pembayaran sesuai tagihan
  • Kemudian Anda perlu mengisi formulir yang telah tersedia
  • Unggah data yang dibutuhkan seperti label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK
  • Setelah Anda memastikan data yang di input benar dan lengkap, klik selesai

Biaya Pendaftaran Merek Dagang

Tarif pendaftaran hak merek untuk UKM dan masyarakat umum berbeda. Ketentuan tarif pendaftaran merek di DJKI (Ditjen KI) sudah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif tersebut termasuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya pendaftaran merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon yakni umum atau UMKM. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 mengatur tarif perpanjangan masa perlindungan merek.

Biaya pendaftaran Hak Merek bagi UMKM sekitar Rp500.000 jika dilakukan secara online Rp600.000 jika dilakukan secara manual ataupun offline.

Untuk pendaftaran Hak Merek untuk masyarakat umum, Rp. 1.800.000 online dan Rp. 2.000.000 yang bisa dilakukan secara manual atau offline. Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa mengunjungi website jasapendaftaranmerek.com. Anda juga bisa daftar merek online di situs ini.

Berapa lama Daftar Merek Dagang?

Jika merek bisa didaftarkan, maka Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat merek. Jika dihitung keseluruhan proses ini, proses pendaftaran merek bisa memakan waktu sampai lebih dari enam bulan atau bahkan bisa lebih cepat.

Proses pendaftaran merek tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek diubah dengan Permenkum HAM Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, permohonan yang sudah memenuhi persyaratan minimum akan diperiksa paling lama 15 hari sejak penerimaan. Jika dari hasil pemeriksaan ada kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, maka akan ada pemberitahuan kepada pelamar untuk melengkapi.

Pemberitahuan ini disampaikan dalam kerangka waktu paling lama 30 hari sejak penerimaan. Pemohon juga perlu melengkapi kelengkapan dokumen dalam jangka waktu maksimal dua bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan.

Setelah dinyatakan lengkap, sudah melampaui jangka waktu pengumuman dan tidak ada keberatan, pemeriksa akan melakukan pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif akan diselesaikan dalam waktu sekitar 30 hari. Namun, jika ada keberatan, pemeriksaan substantif diselesaikan paling lama 90 hari.

Merek perlu dilindungi karena merek sebenarnya adalah hasil dari hak cipta atau ciptaan seseorang. Maka tidak heran jika keberadaan merek suatu produk atau jasa yang dihasilkan perlu dilindungi.

Mendapatkan perlindungan dalam hal ini dapat dilakukan dengan mendaftarkan merek dagang yang diberikan oleh seseorang atau perusahaan pada produknya. Jika memang brand Anda sudah terdaftar, berarti Anda memiliki hak penuh untuk menggunakan nama brand yang Anda buat dalam segala kegiatan promosi yang dilakukan.

Tentu saja, orang lain tidak boleh mengambil dan menggunakan merek Anda begitu saja. Jadi mencuri nama merek dari Anda bisa menjadi tindakan ilegal.

Cara Mendaftarkan Merek Dagang UMKM di Jasa Pendaftaran Merek

Cara Mendaftarkan Merek Dagang UMKM di Jasa Pendaftaran Merek

Cara mendaftarkan merek dagang UMKM merupakan hal penting yang tidak boleh dilewatkan dan harus dilakukan oleh UMKM dalam menjalankan bisnisnya.  Hal ini karena merek menganut asas first to file, yakni siapa yang terlebih dulu mengajukan permohonan dan permohonannya diterima akan memperoleh hak atas merek yang terdaftar tersebut. Jadi, siapa saja yang mendaftar dan memperoleh sertifikat merek lebih cepat, maka dia akan memperoleh perlindungan hukum.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Dagang UMKM?

Anda bisa daftar merek online di jasapendaftaranmerek.com. Sebelum mendaftar sebaiknya ketahui terlebih dulu apa itu merek dagang.

Apa itu Merek Dagang UMKM?

Merek Dagang UMKM ialah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakannya dengan barang sejenis lainnya.

Menurut UU No. 20 Tahun 2016, Merek diartikan sebagai tanda yang akan ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, hologram, suara, atau gabungan dari dua unsur atau lebih untuk membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

jasa pendaftaran merek
jasa pendaftaran merek

Cara Mendaftarkan Merek Dagang UMKM

Setelah dilakukan pengecekan merek, UMKM harus mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang kepada menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik atau non elektronik.

Permohonan ini bisa diajukan oleh pemohon atau kuasanya. Jika permohonan dilakukan melalui surat kuasa, jangan lupa untuk membuat surat kuasa serta melampirkannya. Selain surat kuasa, pelaku usaha juga perlu melampirkan dokumen lain yang terdiri dari:

  • Identitas pemohon (KTP jika diserahkan sebagai orang perseorangan, fotokopi Akta, SK pendirian badan usaha, KTP Direktur Utama jika diserahkan atas nama badan usaha).
  • Etiket atau Label Merek.
  • Surat kuasa jika aplikasi diwakili.
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Sertifikat UKM Binaan Resmi (Asli) dan Surat Keterangan UMK Bermeterai (khusus untuk pelamar Usaha Mikro dan Kecil).
  • Bukti yang menunjukkan nama negara serta tanggal permintaan merek yang pertama kali didaftarkan dalam hal permintaan diajukan dengan hak prioritas.

Semua yang memenuhi persyaratan di atas akan menerima tanggal penerimaan. Dalam 15 hari sesudah tanggal penerimaan, pemeriksaan formalitas akan dilakukan. Jika sudah lengkap, pengumuman aplikasi di official brand news akan dilakukan selama 2 bulan.

Dalam jangka waktu tersebut masing-masing pihak bisa mengajukan keberatan jika ada alasan yang cukup disertai dengan bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya ialah merek yang menurut peraturan tidak dapat didaftarkan atau harus ditolak.

Kriteria merek yang tidak bisa didaftarkan tercantum dalam Pasal 20 UU Merek, sedangkan kriteria merek yang harus ditolak tercantum dalam Pasal 21 UU Merek. Jika dalam waktu 2 bulan sejak pengumuman tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, maka permohonan pendaftaran merek tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pemeriksaan substantif.

Menurut Permenkumham No. 12 Tahun 2021, pemeriksaan substantif berlangsung maksimal 30 hari. Dalam pemeriksaan substantif akan diputuskan apakah permohonan merek bisa didaftarkan atau tidak.

Jika memungkinkan, DJKI akan mendaftarkan merek tersebut dan memberitahukan pendaftaran merek tersebut kepada pemohon atau kuasanya. Setelah daftar Merek, sertifikat merek akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon atau kuasanya.

Biaya Jasa Pendaftaran Merek UMKM

Untuk melakukan pendaftaran merek dan pengurusan merek dagang secara online, Anda bisa mempercayakan kepada Jasa Pendaftaran Merek. Untuk informasi biaya pendaftaran merek Anda bisa mengunjungi website permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.

Ada beberapa alasan mengapa UMKM harus mendaftarkan mereknya. Alasan yang dimaksud antara lain:

  • Hak Merek

Dengan mendaftarkan merek yang dimilikinya, UMKM akan memperoleh hak atas merek tersebut. Hak merek ialah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan merek itu sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

  • Face of UMKM

Saat memulai usaha, brand akan dijadikan sebagai wajah UMKM atau identitas UMKM. Saat UMKM mempunyai  nama merek dan logo yang unik, kemungkinan besar yang akan terjadi adalah merek tersebut akan mudah dikenal dan diingat oleh masyarakat sebagai Face of UMKM.

  • Aset UMKM

Alasan terakhir mengapa UMKM harus mendaftarkan mereknya ialah karena merek merupakan aset penting bagi UMKM. Ketika merek terkenal, reputasi barang atau jasa yang dijual akan mempengaruhi UMKM.

Secara finansial, misalnya, sebuah brand ternama akan mengundang investor untuk datang dan berinvestasi. Jadi, sangat disayangkan jika merek yang Anda miliki tidak terdaftar karena akan membuat merek tersebut tidak memiliki nilai lagi.

Berapa Lama Hak Merek UMKM?

Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek diwajibkan untuk pemilik hak merek yang sudah memperoleh sertifikat merek untuk memperpanjang jangka waktu perlindungan mereknya selama 10 tahun. Permohonan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek bisa dilakukan 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan merek.

Jasa Pendaftaran Merek dan Pengurusan Merek Dagang

Jasa Pendaftaran Merek dan Pengurusan Merek Dagang

Jasa pendaftaran merek dan pengurusan merek dagang secara pengertian, jasa ini dapat diartikan sebagai seseorang yang mempunyai pengetahuan dan keahlian terkait hak kekayaan intelektual dan secara khusus membuka jasa pengurusan permohonan pendaftaran paten, desain industri, hak cipta, merek, dan indikasi geografis. Di jasa pendaftaran merek ini Anda bisa daftar merek online.

Bagaimana Cara Pendaftaran Merek dan Pengurusan Merek Dagang?

Sebagai pengusaha yang bijak, mengurus semua legalitas di awal bisnis merupakan hal yang yang perlu untuk dilakukan. Mulai dari memahami bentuk usahanya, pembentukan badan hukum yang sesuai dengan prosedur Pemerintah jika ingin berbentuk PT, pengurusan semua jenis perizinan, juga melakukan pendaftaran atas merek usahanya.

Seperti yang kita ketahui, merek pada dasarnya mengandung prinsip first to file. Siapa yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut, maka ialah yang akan diakui pemiliknya. Agar terhindar dari segala permasalahan di kemudian hari, maka sudah seharusnya pendaftaran merek dilakukan sedini mungkin.

jasa pendaftaran merek
jasa pendaftaran merek

Daftar Merek Adalah?

Merek adalah tanda yang dimiliki oleh seorang pengusaha pada barang yang diproduksi sebagai tanda pengenal. Pengajuan pendaftaran merek diajukan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia yang berada dibawah naungan Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia.

Walaupun perlu didaftarkan sedini mungkin, membuat dan mendaftarkan merek tentu perlu pertimbangan yang matang. Karena merek menjadi salah satu aset pengusaha untuk memasarkan produknya, identitas dari bisnis usaha itu sendiri, memungkinkan untuk menarik pembeli setia, bahkan menjadi alat perlindungan agar bisnis bisa terus berjalan lancar.

Daftar Merek Haki

Hak Merek merupakan bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif untuk pemilik merek terdaftar untuk menggunakan sendiri merek tersebut dalam perdagangan barang dan jasa, atau mengizinkan orang lain menggunakan merek tersebut melalui sebuah lisensi.

Memperoleh Hak Merek bukan berarti Anda memperoleh izin untuk menggunakan merek tersebut sendiri. Dengan mendaftarkan merek dagang, Anda mempunyai hak untuk melarang siapapun menggunakan merek yang sama dengan merek yang sudah Anda daftarkan, terutama dalam jenis barang atau jasa yang sama.

Hak merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini dibuat untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, perlindungan konsumen serta perlindungan untuk Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM).

Pendaftaran Hak Cipta

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang mempunyai ruang lingkup objek dilindungi yang sangat luas. Objek yang dilindungi Hak Cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni serta sastra yang di dalamnya mencakup juga program komputer.

Undang-undang yang mengatur mengenai Hak Cipta adalah UU No. 28 Tahun 2014. Secara definisi, Hak Cipta ialah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, Hak Terkait ialah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Pendaftaran Merek Dagang

Syarat pendaftaran merek dagang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merek dagang, seperti:

Etiket atau label merek, Tanda tangan pemohon, Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli), Untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) dapat membuat surat rekomendasi sesuai format, Surat pernyataan UMK bermaterai juga untuk pemohon UKM dapat mengunduh surat pernyataan sesuai format.

Pendaftaran Merek Produk

Kriteria merek yang tidak bisa didaftar tercantum di dalam Pasal 20 UU Merek, sedangkan kriteria merek yang harus ditolak terdapat di dalam Pasal 21 UU Merek. Jika dalam jangka waktu 2 bulan pengumuman tersebut tidak ada pihak yang mengajukan keberatan maka permohonan pendaftaran merek akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan substantif.

Daftar Merek Online

Untuk melakukan pendaftaran merek dan pengurusan merek dagang secara online, Anda bisa mempercayakan kepada permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011. Untuk informasi biaya pendaftaran merek Anda bisa mengunjungi website resminya.

Daftar Merek Dagang UMKM

Setelah melakukan pengecekan merek, UMKM perlu melakukan permohonan pendaftaran merek kepada menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik atau nonelektronik dengan datang langsung ke DJKI. Permohonan ini bisa diajukan oleh pemohon atau kuasanya.

Jika permohonan dilakukan melalui kuasa, jangan lupa untuk membuat surat kuasa serta melampirkannya ya. Selain surat kuasa, pelaku usaha juga perlu melampirkan dokumen lain yang terdiri dari:

  • Identitas Pemohon (KTP jika diajukan perorangan, salinan Akta, SK pendirian badan usaha, KTP Direktur Utama jika diajukan atas nama badan usaha).
  • Etiket atau Label Merek.
  • Surat kuasa jika permohonan diwakilkan.
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) serta Surat Pernyataan UMK Bermaterai (khusus pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil).
  • Bukti yang menunjukkan nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali didaftarkan dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.

LEGALITAS KAMI

  • AKTA PENDIRIAN No.15
  • AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
  • NPWP : 76.011.954.5-427.000
  • SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
  • TDP : 102637007638
  • NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0852-1938-5505

Copyright @ 2023 – Jasa Pendaftaran Merek – Support DokterWebsite.ID

💬 Konsultasi Disini !