Cara Mendaftarkan Merek Dagang UMKM di Jasa Pendaftaran Merek

Cara mendaftarkan merek dagang UMKM merupakan hal penting yang tidak boleh dilewatkan dan harus dilakukan oleh UMKM dalam menjalankan bisnisnya.  Hal ini karena merek menganut asas first to file, yakni siapa yang terlebih dulu mengajukan permohonan dan permohonannya diterima akan memperoleh hak atas merek yang terdaftar tersebut. Jadi, siapa saja yang mendaftar dan memperoleh sertifikat merek lebih cepat, maka dia akan memperoleh perlindungan hukum.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Dagang UMKM?

Anda bisa daftar merek online di jasapendaftaranmerek.com. Sebelum mendaftar sebaiknya ketahui terlebih dulu apa itu merek dagang.

Apa itu Merek Dagang UMKM?

Merek Dagang UMKM ialah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakannya dengan barang sejenis lainnya.

Menurut UU No. 20 Tahun 2016, Merek diartikan sebagai tanda yang akan ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, hologram, suara, atau gabungan dari dua unsur atau lebih untuk membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

jasa pendaftaran merek
jasa pendaftaran merek

Cara Mendaftarkan Merek Dagang UMKM

Setelah dilakukan pengecekan merek, UMKM harus mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang kepada menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik atau non elektronik.

Permohonan ini bisa diajukan oleh pemohon atau kuasanya. Jika permohonan dilakukan melalui surat kuasa, jangan lupa untuk membuat surat kuasa serta melampirkannya. Selain surat kuasa, pelaku usaha juga perlu melampirkan dokumen lain yang terdiri dari:

  • Identitas pemohon (KTP jika diserahkan sebagai orang perseorangan, fotokopi Akta, SK pendirian badan usaha, KTP Direktur Utama jika diserahkan atas nama badan usaha).
  • Etiket atau Label Merek.
  • Surat kuasa jika aplikasi diwakili.
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Sertifikat UKM Binaan Resmi (Asli) dan Surat Keterangan UMK Bermeterai (khusus untuk pelamar Usaha Mikro dan Kecil).
  • Bukti yang menunjukkan nama negara serta tanggal permintaan merek yang pertama kali didaftarkan dalam hal permintaan diajukan dengan hak prioritas.
Info Daftar Merek  Cara Mendaftarkan Merek Dagang Secara Online

Semua yang memenuhi persyaratan di atas akan menerima tanggal penerimaan. Dalam 15 hari sesudah tanggal penerimaan, pemeriksaan formalitas akan dilakukan. Jika sudah lengkap, pengumuman aplikasi di official brand news akan dilakukan selama 2 bulan.

Dalam jangka waktu tersebut masing-masing pihak bisa mengajukan keberatan jika ada alasan yang cukup disertai dengan bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya ialah merek yang menurut peraturan tidak dapat didaftarkan atau harus ditolak.

Kriteria merek yang tidak bisa didaftarkan tercantum dalam Pasal 20 UU Merek, sedangkan kriteria merek yang harus ditolak tercantum dalam Pasal 21 UU Merek. Jika dalam waktu 2 bulan sejak pengumuman tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, maka permohonan pendaftaran merek tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pemeriksaan substantif.

Menurut Permenkumham No. 12 Tahun 2021, pemeriksaan substantif berlangsung maksimal 30 hari. Dalam pemeriksaan substantif akan diputuskan apakah permohonan merek bisa didaftarkan atau tidak.

Jika memungkinkan, DJKI akan mendaftarkan merek tersebut dan memberitahukan pendaftaran merek tersebut kepada pemohon atau kuasanya. Setelah daftar Merek, sertifikat merek akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon atau kuasanya.

Biaya Jasa Pendaftaran Merek UMKM

Untuk melakukan pendaftaran merek dan pengurusan merek dagang secara online, Anda bisa mempercayakan kepada Jasa Pendaftaran Merek. Untuk informasi biaya pendaftaran merek Anda bisa mengunjungi website permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.

Ada beberapa alasan mengapa UMKM harus mendaftarkan mereknya. Alasan yang dimaksud antara lain:

  • Hak Merek

Dengan mendaftarkan merek yang dimilikinya, UMKM akan memperoleh hak atas merek tersebut. Hak merek ialah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan merek itu sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

  • Face of UMKM
Info Daftar Merek  Cara Cepat Mendaftarkan Merek Produk

Saat memulai usaha, brand akan dijadikan sebagai wajah UMKM atau identitas UMKM. Saat UMKM mempunyai  nama merek dan logo yang unik, kemungkinan besar yang akan terjadi adalah merek tersebut akan mudah dikenal dan diingat oleh masyarakat sebagai Face of UMKM.

  • Aset UMKM

Alasan terakhir mengapa UMKM harus mendaftarkan mereknya ialah karena merek merupakan aset penting bagi UMKM. Ketika merek terkenal, reputasi barang atau jasa yang dijual akan mempengaruhi UMKM.

Secara finansial, misalnya, sebuah brand ternama akan mengundang investor untuk datang dan berinvestasi. Jadi, sangat disayangkan jika merek yang Anda miliki tidak terdaftar karena akan membuat merek tersebut tidak memiliki nilai lagi.

Berapa Lama Hak Merek UMKM?

Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek diwajibkan untuk pemilik hak merek yang sudah memperoleh sertifikat merek untuk memperpanjang jangka waktu perlindungan mereknya selama 10 tahun. Permohonan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek bisa dilakukan 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan merek.

LEGALITAS KAMI

  • AKTA PENDIRIAN No.15
  • AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
  • NPWP : 76.011.954.5-427.000
  • SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
  • TDP : 102637007638
  • NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0852-1938-5505

Copyright @ 2023 – Jasa Pendaftaran Merek – Support DokterWebsite.ID

💬 Konsultasi Disini !