Biaya Pendaftaran Merek – Perkembangan teknologi bisa melahirkan banyak ide kreatif. Tentunya hal ini bisa kita gunakan sebagai modal dalam memulai usaha. Apalagi kondisi ekonomi saat ini menuntut kita untuk beradaptasi dengan cepat.
Seringkali kita hanya membuat produk dengan pola pikir yang penting bisa dijual dan diuntungkan. Padahal, produk-produk tersebut sangat rentan terhadap berbagai resiko bisnis, seperti plagiarisme.
Solusi untuk menghindarinya adalah dengan melakukan pendaftaran merek dagang untuk produk Anda. Merek dagang menunjukkan orisinalitas barang yang dihasilkan sehingga merek mempunyai peran penting dalam proses pemasaran suatu produk.
Selain terhindar dari resiko kerugian, Anda juga bisa mendapatkan berbagai peluang dan keuntungan lainnya untuk mengembangkan bisnis Anda. Anda bisa daftar merek online di jasa pendaftaran merek.
Pendaftaran Merek Adalah
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 atau 3 dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan jasa yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Berapa Biaya Pendaftaran Merek?
Berapa biaya pendaftaran merek? Hal inilah yang sering menjadi pertanyaan jika akan melakukan daftar merek. Saat ini, pendaftaran hak merek bisa dilakukan secara online. Sebelum menggunakan merek, hal pertama yang harus dilakukan pengguna ialah memesan kode billing atau nomor pembayaran.
Besaran Biaya Pendaftaran Merek sudah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Biaya ini termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Biaya pendaftaran Hak Merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon yakni umum atau UMKM.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 mengatur tarif perpanjangan masa perlindungan merek. Biaya pendaftaran Hak Merek untuk UMKM sekitar Rp500.000 jika dilakukan secara online dan Rp600.000 jika dilakukan secara manual atau offline.
Pendaftaran hak merek untuk masyarakat umum sebesar Rp. 1.800.000 online dan Rp. 2.000.000 yang bisa dilakukan secara manual atau offline. Sedangkan tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek juga akan berbeda.
Dalam waktu 6 bulan sebelum atau sampai akhir perlindungan merek, untuk UMKM ialah Rp 1.000.000 jika perpanjangan dilakukan secara online dan Rp 1.200.000 jika perpanjangan dilakukan secara manual atau offline.
Cara Mendaftarkan Merek
Setelah dilakukan pengecekan merek, UMKM harus mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang kepada menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik atau non elektronik.
Permohonan ini bisa diajukan oleh pemohon atau kuasanya. Jika permohonan dilakukan melalui surat kuasa, jangan lupa untuk membuat surat kuasa serta melampirkannya. Selain surat kuasa, pelaku usaha juga perlu melampirkan dokumen lain yang terdiri dari:
- Identitas pemohon (KTP jika diserahkan sebagai orang perseorangan, fotokopi Akta, SK pendirian badan usaha, KTP Direktur Utama jika diserahkan atas nama badan usaha).
- Etiket atau Label Merek.
- Surat kuasa jika aplikasi diwakili.
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Sertifikat UKM Binaan Resmi (Asli) dan Surat Keterangan UMK Bermeterai (khusus untuk pelamar Usaha Mikro dan Kecil).
- Bukti yang menunjukkan nama negara serta tanggal permintaan merek yang pertama kali didaftarkan dalam hal permintaan diajukan dengan hak prioritas.
Semua yang memenuhi persyaratan di atas akan menerima tanggal penerimaan. Dalam 15 hari sesudah tanggal penerimaan, pemeriksaan formalitas akan dilakukan. Jika sudah lengkap, pengumuman aplikasi di official brand news akan dilakukan selama 2 bulan.
Dalam jangka waktu tersebut masing-masing pihak bisa mengajukan keberatan jika ada alasan yang cukup disertai dengan bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya ialah merek yang menurut peraturan tidak dapat didaftarkan atau harus ditolak.
Biaya Pendaftaran Merek
Untuk melakukan pendaftaran merek dan pengurusan merek dagang secara online, Anda bisa mempercayakan kepada jasa pendaftaran merek. Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa mengunjungi website resmi permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.
Fungsi Pendaftaran Merek
Perlindungan hukum
Jika merek Anda telah terdaftar dan kemudian ada pihak lain yang berusaha meniru atau melakukan kegiatan atas nama merek Anda, Anda dapat menggugat pihak tersebut melalui pengadilan dan negara akan melindungi produk Anda karena prinsip pendaftaran merek adalah terlebih dahulu mengajukan, yaitu siapa yang mendaftarkan merek terlebih dahulu.
Maka ia adalah pemegang merek, selama ia tidak dapat membuktikan sebaliknya dalam batas waktu tertentu. Dengan demikian, perlindungan hukum menjadi pertahanan utama bagi brand yang Anda kembangkan.
Peluang bisnis
Salah satu strategi agar bisnis Anda cepat berkembang adalah dengan bekerja sama. Masalahnya, tidak semua pihak mau bekerjasama jika produk Anda tidak legal, dalam hal ini adalah merek.
Keuntungannya adalah jika brand produk sudah terdaftar, Anda bisa mengajukan kerjasama seperti mendapatkan peluang franchise, franchise, ekspor, dan lain-lain. Melihat peningkatan jenis bisnis tersebut, jelas bahwa brand akan memberikan keuntungan dari sisi hukum dan finansial.
Pemilik Hak Eksklusif atas Merek
Merek adalah kekayaan tidak berwujud dan merupakan hak eksklusif bagi pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan menurut golongan dan jenis barang atau jasa yang telah didaftarkan.
Dengan Daftar Merek, Anda memiliki kebebasan untuk menggunakan merek tersebut untuk tujuan komersial, dan berhak untuk melarang pihak lain menggunakan merek tersebut untuk kelas dan jenis barang atau jasa yang sama.