Memahami Apa itu Merek Dagang

Apa itu merek dagang? Merek dagang suatu produk harus terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Pendaftaran merek dagang ini juga dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Anda bisa daftar merek di jasa pendaftaran merek.

Apa itu Merek Dagang?

Merek dagang adalah jenis Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari tanda, desain, atau ekspresi yang bisa dikenali untuk mengidentifikasi produk atau layanan yang didistribusikan ke pasar.

Merek dagang inilah yang membuat suatu produk atau jasa menjadi unik dan berbeda dari bisnis sejenis lainnya, serta memudahkan pembeli atau pelanggan untuk mengenali produk tersebut. Perusahaan yang mendaftarkan merek dagangnya bisa dilindungi secara hukum.

Dengan begitu, tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan nama/tanda/lambang yang sama dengan yang telah digunakan. Inilah yang membuat merek dagang penting untuk dimiliki. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 mengenai Merek.

jasa pendaftaran merek
jasa pendaftaran merek

Merek ialah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang dengan barang lain yang sejenisnya.

Merek yang telah didaftarkan mempunyai masa berlaku, di Indonesia perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan. Perlindungan merek dagang bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Daftar Merek Dagang

Sebelum Anda mengetahui cara pendaftaran merek Dagang, ada baiknya Anda mengetahui syarat-syarat pendaftarannya terlebih dahulu. Berikut persyaratan pendaftaran merek yang perlu Anda persiapkan.

  • Etiket atau Label Merek
  • Tanda tangan pemohon
  • Surat Rekomendasi UMK Binaan atau Sertifikat UKM Binaan Resmi (Asli) – Untuk Pelamar Usaha Mikro dan Kecil
  • Surat Pernyataan UMK Bermeterai, Untuk Pelamar Usaha Mikro dan Kecil
Info Daftar Merek  Spesialisasi Pendaftaran Merek Online di Kalimantan 085219385505

Pendaftaran Merek Dagang

Untuk melakukan pendaftaran merek dan pengurusan merek dagang secara online, Anda bisa mempercayakan kepada permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.

Cara Mendaftarkan Merek Dagang

  • Pertama, Anda harus melakukan registrasi melalui laman com
  • Setelah melakukan registrasi, Anda bisa membuat permohonan baru
  • Pesan kode billing dengan mengisi jenis, tipe, juga pilihan kelas
  • Lakukan pembayaran sesuai tagihan
  • Kemudian Anda perlu mengisi formulir yang telah tersedia
  • Unggah data yang dibutuhkan seperti label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK
  • Setelah Anda memastikan data yang di input benar dan lengkap, klik selesai

Biaya Pendaftaran Merek Dagang

Tarif pendaftaran hak merek untuk UKM dan masyarakat umum berbeda. Ketentuan tarif pendaftaran merek di DJKI (Ditjen KI) sudah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif tersebut termasuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya pendaftaran merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon yakni umum atau UMKM. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 mengatur tarif perpanjangan masa perlindungan merek.

Biaya pendaftaran Hak Merek bagi UMKM sekitar Rp500.000 jika dilakukan secara online Rp600.000 jika dilakukan secara manual ataupun offline.

Untuk pendaftaran Hak Merek untuk masyarakat umum, Rp. 1.800.000 online dan Rp. 2.000.000 yang bisa dilakukan secara manual atau offline. Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa mengunjungi website jasapendaftaranmerek.com. Anda juga bisa daftar merek online di situs ini.

Berapa lama Daftar Merek Dagang?

Jika merek bisa didaftarkan, maka Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat merek. Jika dihitung keseluruhan proses ini, proses pendaftaran merek bisa memakan waktu sampai lebih dari enam bulan atau bahkan bisa lebih cepat.

Info Daftar Merek  Pengacara Pendaftaran Merek UMKM di Bekasi 085219385505

Proses pendaftaran merek tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek diubah dengan Permenkum HAM Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, permohonan yang sudah memenuhi persyaratan minimum akan diperiksa paling lama 15 hari sejak penerimaan. Jika dari hasil pemeriksaan ada kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, maka akan ada pemberitahuan kepada pelamar untuk melengkapi.

Pemberitahuan ini disampaikan dalam kerangka waktu paling lama 30 hari sejak penerimaan. Pemohon juga perlu melengkapi kelengkapan dokumen dalam jangka waktu maksimal dua bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan.

Setelah dinyatakan lengkap, sudah melampaui jangka waktu pengumuman dan tidak ada keberatan, pemeriksa akan melakukan pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif akan diselesaikan dalam waktu sekitar 30 hari. Namun, jika ada keberatan, pemeriksaan substantif diselesaikan paling lama 90 hari.

Merek perlu dilindungi karena merek sebenarnya adalah hasil dari hak cipta atau ciptaan seseorang. Maka tidak heran jika keberadaan merek suatu produk atau jasa yang dihasilkan perlu dilindungi.

Mendapatkan perlindungan dalam hal ini dapat dilakukan dengan mendaftarkan merek dagang yang diberikan oleh seseorang atau perusahaan pada produknya. Jika memang brand Anda sudah terdaftar, berarti Anda memiliki hak penuh untuk menggunakan nama brand yang Anda buat dalam segala kegiatan promosi yang dilakukan.

Tentu saja, orang lain tidak boleh mengambil dan menggunakan merek Anda begitu saja. Jadi mencuri nama merek dari Anda bisa menjadi tindakan ilegal.

LEGALITAS KAMI

  • AKTA PENDIRIAN No.15
  • AHU-0032144-AH.01.15 Tahun 2021
  • NPWP : 76.011.954.5-427.000
  • SIUP : 510/PM/277/DPMPTSP.PPJU
  • TDP : 102637007638
  • NIB : 0610210009793

KONTAK KAMI

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

No Telp : 021-89253417
No HP/WA : 0852-1938-5505

Copyright @ 2023 – Jasa Pendaftaran Merek – Support DokterWebsite.ID

💬 Konsultasi Disini !