Jasa Pendaftaran Merek HKI Kelas 14 untuk Perhiasan, Emas, Berlian, Jam Tangan, dan Logam Mulia – Bisnis perhiasan dan produk bernilai tinggi sangat bergantung pada kepercayaan konsumen. Ketika seseorang membeli cincin emas, kalung berlian, gelang, atau jam tangan, nama merek sering menjadi salah satu pertimbangan penting selain desain, bahan, kualitas pengerjaan, dan nilai produk. Identitas merek yang kuat dapat membantu sebuah usaha membangun reputasi dan membedakan produknya dari kompetitor.
Bagi pengusaha toko emas, produsen perhiasan, pengrajin aksesori logam mulia, importir jam tangan, maupun distributor berlian, merek merupakan aset bisnis yang perlu diperhatikan perlindungan hukumnya. Nama dan logo yang digunakan pada produk sebaiknya tidak hanya dikenal konsumen, tetapi juga dipersiapkan untuk memperoleh perlindungan melalui pendaftaran merek.
Jasa Pendaftaran Merek HKI Kelas 14 membantu pelaku usaha mempersiapkan permohonan merek untuk kelompok barang berupa perhiasan, logam mulia, batu permata, serta instrumen horologi seperti jam tangan. Pemilihan kelas dan uraian barang perlu dilakukan secara cermat agar permohonan sesuai dengan jenis produk yang dijalankan.
Apa Itu Merek HKI Kelas 14?
Merek HKI Kelas 14 merupakan klasifikasi barang yang mencakup logam mulia dan paduannya, perhiasan, batu mulia, batu semi mulia, serta instrumen horologi dan kronometrik. Kelompok barang ini mencakup berbagai produk yang digunakan sebagai perhiasan, aksesori bernilai tinggi, maupun alat penunjuk waktu.
Contoh barang yang berkaitan dengan Kelas 14 antara lain cincin emas, kalung, gelang, anting-anting, liontin, perhiasan berlian, jam tangan, arloji, serta barang tertentu yang terbuat dari logam mulia. Kelas ini juga mencakup produk yang menggunakan batu permata sebagai bagian dari perhiasan.
Klasifikasi merek ditentukan berdasarkan jenis dan fungsi barang, bukan semata-mata berdasarkan bahan pembuatnya. Produk yang menggunakan emas atau logam mulia belum tentu seluruhnya masuk Kelas 14 apabila fungsi utamanya berbeda. Oleh karena itu, pemilik usaha perlu memeriksa uraian barang yang akan dicantumkan dalam permohonan.
Pendaftaran merek diajukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Permohonan akan menjalani tahapan pemeriksaan sesuai peraturan yang berlaku. Pengajuan tidak otomatis menjamin merek diterima karena terdapat pemeriksaan terhadap persyaratan administratif dan substantif, termasuk kemungkinan persamaan dengan merek terdahulu.
Mengapa Merek Bisnis Perhiasan dan Logam Mulia Perlu Dilindungi?
Dalam industri perhiasan, merek dapat menjadi pembeda yang penting. Dua produk mungkin sama-sama menggunakan emas dengan kadar yang serupa, tetapi konsumen dapat memilih salah satunya karena reputasi, desain khas, pelayanan, atau pengalaman pembelian yang melekat pada nama mereknya.
Bagi pelaku usaha, membangun identitas merek membutuhkan waktu dan biaya. Nama toko, logo, kemasan, katalog, hingga promosi digital merupakan bagian dari proses membangun pengenalan merek. Jika identitas tersebut tidak dipersiapkan perlindungannya, pemilik usaha dapat menghadapi risiko penggunaan tanda yang sama atau memiliki kemiripan oleh pihak lain.
Pendaftaran merek memberikan beberapa manfaat bagi bisnis perhiasan:
- Memberikan perlindungan hukum: merek terdaftar memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Membedakan produk: identitas merek membantu konsumen mengenali perhiasan atau jam tangan dari suatu usaha.
- Mendukung reputasi bisnis: merek yang digunakan secara konsisten dapat menjadi bagian dari citra dan kepercayaan pelanggan.
- Memperkuat strategi pemasaran: nama dan logo yang terlindungi dapat digunakan secara konsisten pada toko fisik, katalog, marketplace, dan media promosi.
- Mendukung ekspansi usaha: perlindungan merek menjadi salah satu aspek yang perlu dipersiapkan ketika bisnis mengembangkan cabang, jaringan distributor, atau lini produk baru.
Perlu dipahami bahwa pendaftaran merek melindungi identitas barang, bukan membuktikan kadar emas, keaslian berlian, kualitas batu permata, atau standar mutu jam tangan. Pengujian, sertifikat keaslian, dan persyaratan perdagangan produk tetap merupakan aspek yang berbeda.

Jenis Produk yang Dapat Didaftarkan pada Merek Kelas 14
Pelaku usaha sebaiknya mengidentifikasi seluruh produk yang menggunakan merek sebelum mengajukan permohonan. Berikut beberapa kelompok barang yang umumnya berkaitan dengan Kelas 14.
1. Perhiasan Emas dan Logam Mulia
Perhiasan yang dibuat dari emas dan logam mulia merupakan kelompok produk utama dalam Kelas 14. Barang tersebut dapat digunakan sebagai aksesori pribadi, hadiah, koleksi, maupun produk investasi dalam bentuk tertentu.
Contoh produk:
- Cincin emas.
- Kalung emas.
- Gelang emas.
- Anting-anting emas.
- Liontin dan gelang berbahan logam mulia.
Produsen maupun pemilik toko perhiasan yang menggunakan merek sendiri dapat mempertimbangkan pendaftaran untuk produk yang sesuai dengan klasifikasi ini. Uraian barang perlu menjelaskan jenis perhiasan yang dipasarkan, bukan hanya menyebutkan nama usaha.
2. Berlian dan Batu Permata
Batu permata memiliki nilai komersial dan karakteristik yang berbeda-beda. Dalam Kelas 14, kelompok ini mencakup batu mulia dan batu semi mulia yang digunakan sebagai barang perhiasan atau komoditas sesuai klasifikasinya.
Contoh produk:
- Berlian.
- Safir.
- Ruby atau batu delima.
- Zamrud.
- Batu permata untuk perhiasan.
Pelaku usaha yang memproduksi atau memasarkan perhiasan berlian dapat mempertimbangkan perlindungan merek pada Kelas 14. Namun, sertifikat keaslian dan penilaian kualitas batu tetap harus dibedakan dari sertifikat merek.
3. Jam Tangan dan Arloji
Jam tangan merupakan bagian penting dari Kelas 14 karena termasuk instrumen horologi. Produk ini dapat dipasarkan sebagai perangkat penunjuk waktu sekaligus aksesori penampilan.
Contoh produk:
- Jam tangan analog.
- Jam tangan digital.
- Arloji mekanik.
- Jam tangan otomatis.
- Jam saku.
Pemilik merek jam tangan perlu memperhatikan uraian barang yang diajukan. Komponen atau perangkat elektronik tertentu yang dijual terpisah dapat memiliki klasifikasi berbeda sesuai fungsi dan karakteristiknya.
4. Perhiasan Perak dan Logam Mulia Lainnya
Selain emas, perhiasan juga dapat dibuat dari perak, platinum, dan logam mulia lainnya. Produk tersebut dapat menyasar konsumen yang mencari aksesori dengan desain, bahan, dan tingkat harga yang beragam.
Contoh produk:
- Cincin perak.
- Gelang perak.
- Kalung platinum.
- Anting-anting perak.
- Perhiasan dari paduan logam mulia.
Pelaku usaha dapat menggunakan satu merek untuk beberapa jenis perhiasan apabila barang-barangnya masih berada dalam cakupan kelas yang sesuai. Daftar barang tetap harus diperiksa sebelum pengajuan.
5. Aksesori dan Barang Perhiasan Lainnya
Kelas 14 juga mencakup sejumlah barang yang berkaitan dengan perhiasan dan instrumen horologi. Kelompok ini dapat menjadi relevan bagi pengusaha yang memiliki lini produk lebih luas.
Contoh produk yang perlu dicocokkan dengan daftar klasifikasi:
- Gelang dan rantai perhiasan.
- Bros perhiasan.
- Peniti hias dari logam mulia.
- Gantungan kunci berbahan logam mulia.
- Komponen atau aksesori jam tertentu.
Tidak semua aksesori yang digunakan bersama perhiasan otomatis masuk Kelas 14. Kotak penyimpanan, kemasan, alat pembersih, dan perlengkapan toko dapat memiliki klasifikasi tersendiri berdasarkan fungsi barangnya.
Perbedaan Merek Kelas 14 dengan Produk Berbahan Emas Lainnya
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara bahan pembuat produk dan fungsi barang. Penggunaan emas atau logam mulia tidak selalu menjadi alasan bahwa suatu produk harus didaftarkan pada Kelas 14.
Sebagai contoh, cincin emas dan kalung berlian merupakan produk perhiasan yang relevan dengan Kelas 14. Namun, peralatan industri yang menggunakan komponen logam mulia, produk elektronik, atau barang dekorasi tertentu perlu diperiksa berdasarkan klasifikasi masing-masing.
Pelaku usaha juga perlu membedakan beberapa kebutuhan berikut:
- Merek perhiasan: melindungi identitas merek pada barang seperti cincin, kalung, gelang, dan anting.
- Merek jam tangan: melindungi identitas produk instrumen penunjuk waktu yang termasuk Kelas 14.
- Merek toko atau layanan perdagangan: perlu mempertimbangkan klasifikasi jasa yang relevan apabila ingin melindungi layanan tokonya, bukan hanya produk.
- Merek kemasan atau produk pendukung: perlu diperiksa tersendiri apabila digunakan pada barang yang berada di luar Kelas 14.
Jika sebuah perusahaan menggunakan satu nama untuk produk perhiasan sekaligus layanan perdagangan, pemilik usaha dapat mempertimbangkan kebutuhan pendaftaran pada kelas barang dan jasa yang berbeda.
Jasa Pendaftaran Merek HKI Kelas 14 untuk Pengusaha Perhiasan
Pendaftaran merek tidak cukup hanya dengan menyiapkan nama dan logo. Pemohon juga perlu memastikan identitas pemilik, daftar produk, serta klasifikasi barang telah sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Melalui pendampingan pendaftaran merek, pelaku usaha dapat memperoleh bantuan dalam beberapa tahapan berikut:
- Pemeriksaan awal merek: meninjau nama atau logo yang akan didaftarkan dan mengidentifikasi potensi persamaan dengan merek lain.
- Pemetaan jenis produk: mengidentifikasi apakah barang berupa perhiasan emas, berlian, jam tangan, atau logam mulia sesuai dengan Kelas 14.
- Penentuan uraian barang: membantu menyiapkan daftar barang berdasarkan produk yang benar-benar dipasarkan.
- Pemeriksaan dokumen pemohon: memeriksa kelengkapan identitas perorangan atau legalitas badan usaha.
- Persiapan label merek: memastikan gambar atau logo yang diajukan jelas dan siap digunakan.
- Pendampingan pengajuan: membantu proses administrasi permohonan melalui sistem resmi DJKI.
- Pemantauan proses: membantu memantau perkembangan permohonan dan informasi yang perlu ditindaklanjuti.
Pendampingan tersebut berfokus pada persiapan dan administrasi. Keputusan mengenai diterima atau ditolaknya permohonan tetap menjadi kewenangan DJKI berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dasar Hukum Pendaftaran Merek Kelas 14
Pendaftaran merek di Indonesia memiliki dasar hukum yang mengatur hak pemilik merek, prosedur permohonan, pemeriksaan, dan biaya resmi yang harus dibayarkan.
Dasar hukum yang perlu diperhatikan meliputi:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek.
Informasi mengenai prosedur, ketentuan, dan layanan pendaftaran dapat diperiksa melalui situs resmi DJKI. Pemohon sebaiknya memeriksa informasi terbaru dari kanal resmi sebelum mengajukan permohonan atau melakukan pembayaran.
Biaya Resmi PNBP Pendaftaran Merek Kelas 14
Biaya pendaftaran merek dihitung berdasarkan jumlah kelas barang atau jasa yang diajukan. Untuk satu kelas, tarif PNBP yang menjadi acuan adalah:
| Kategori Pemohon | Biaya Resmi per Kelas |
|---|---|
| Usaha Mikro dan Kecil (UMK) | Rp500.000 |
| Kategori umum (non-UMK, badan usaha, atau perorangan) | Rp2.800.000 |
Tarif UMK dapat digunakan apabila pemohon memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil dan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan. Sementara itu, kategori umum berlaku bagi pemohon yang tidak menggunakan fasilitas tarif UMK.
Jika satu merek digunakan untuk beberapa kelompok produk yang berada di kelas berbeda, biaya PNBP akan dihitung berdasarkan jumlah kelas yang diajukan. Biaya tersebut juga perlu dibedakan dari biaya jasa konsultan atau pendampingan apabila pemohon menggunakan layanan profesional.
Sebelum melakukan pembayaran, pastikan kembali nominal dan instruksi pembayaran melalui sistem resmi DJKI.
Syarat Pendaftaran Merek Kelas 14 atas Nama Pribadi
Pengusaha perhiasan dapat mengajukan permohonan merek atas nama pribadi apabila memenuhi persyaratan sebagai pemohon. Dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan meliputi:
- Scan atau fotokopi KTP pemilik merek.
- NPWP pribadi apabila tersedia.
- Alamat email aktif.
- Nomor telepon atau WhatsApp aktif.
- Etiket atau label merek dalam format digital JPEG atau PNG dengan resolusi yang jelas.
- Scan tanda tangan asli di atas kertas putih untuk kebutuhan surat pernyataan.
- Surat Pernyataan Kepemilikan Merek sesuai format yang disediakan sistem saat pengajuan online.
- Surat Keterangan UMK atau surat rekomendasi dari Dinas Koperasi/UKM setempat apabila mengajukan tarif UMK.
Sebelum dokumen dikirim, periksa kesesuaian nama pemilik dengan identitas yang digunakan. Pastikan pula logo yang diajukan merupakan identitas yang benar-benar akan digunakan pada perhiasan, jam tangan, atau produk lainnya.
Syarat Pendaftaran Merek Kelas 14 atas Nama PT atau CV
Bagi perusahaan yang memproduksi, mengimpor, atau mendistribusikan perhiasan, pendaftaran merek dapat dilakukan atas nama badan usaha. Persiapan dokumen perusahaan perlu dilakukan agar data pemohon sesuai dengan legalitas yang dimiliki.
Dokumen yang umumnya perlu disiapkan meliputi:
- Etiket atau label merek dalam format JPG dengan ukuran maksimal 2 MB sesuai ketentuan yang diberikan.
- Akta pendirian PT, CV, atau yayasan.
- NPWP badan usaha.
- KTP pimpinan atau direksi perusahaan.
- Data kontak perusahaan berupa email dan nomor telepon aktif.
- Surat Keterangan atau Rekomendasi UMK apabila menggunakan tarif UMK.
- Surat pernyataan UMK bermaterai apabila dipersyaratkan.
Pastikan badan usaha yang tercantum sebagai pemohon merupakan pihak yang memang memiliki atau berhak mengajukan merek tersebut. Jika perusahaan masih dalam tahap pendirian, legalitas badan usaha dapat dipersiapkan terlebih dahulu secara terpisah dari proses pendaftaran merek.
Tahapan Pendaftaran Merek HKI Kelas 14
Proses pendaftaran merek perlu diawali dengan persiapan yang baik. Berikut tahapan umum yang dapat menjadi gambaran bagi pemilik usaha perhiasan dan jam tangan.
1. Menentukan Nama dan Identitas Merek
Tentukan nama, logo, atau kombinasi keduanya yang akan digunakan pada produk. Untuk bisnis perhiasan, identitas merek sebaiknya memiliki ciri khas dan tidak hanya menggambarkan jenis barang secara langsung.
2. Melakukan Penelusuran Merek
Lakukan pemeriksaan awal untuk mengetahui kemungkinan adanya merek terdahulu yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya. Penelusuran dapat membantu pemohon memahami potensi hambatan sebelum permohonan diajukan, meskipun tidak menggantikan pemeriksaan resmi.
3. Menyusun Daftar Produk
Identifikasi seluruh produk yang menggunakan merek, seperti cincin emas, kalung berlian, gelang perak, atau jam tangan. Buat uraian barang yang sesuai dengan jenis produk dan klasifikasi resmi.
4. Menyiapkan Dokumen Pemohon
Lengkapi identitas pribadi atau dokumen badan usaha, label merek, tanda tangan, serta dokumen pendukung lainnya. Pastikan setiap data konsisten dan mudah diperiksa.
5. Mengajukan Permohonan Merek
Setelah persiapan selesai, permohonan dapat diajukan melalui sistem resmi pendaftaran merek. Pemohon perlu memastikan kelas, uraian barang, dan identitas yang dimasukkan sudah benar.
6. Melakukan Pembayaran PNBP
Pembayaran dilakukan sesuai tarif dan kode pembayaran yang diterbitkan oleh sistem. Simpan bukti pembayaran untuk keperluan administrasi.
7. Memantau Pemeriksaan Permohonan
Permohonan akan menjalani tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan. Pemohon perlu memantau perkembangan status dan memperhatikan pemberitahuan resmi apabila terdapat hal yang harus ditindaklanjuti.
8. Menunggu Hasil Akhir
Apabila permohonan memenuhi persyaratan dan tidak terdapat alasan penolakan, proses dapat berlanjut hingga penerbitan sertifikat merek. Namun, hasil akhir tetap bergantung pada pemeriksaan DJKI.
Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Mendaftarkan Merek Perhiasan
Bisnis perhiasan memiliki karakteristik khusus karena produk dapat dibedakan berdasarkan bahan, desain, fungsi, dan nilai ekonominya. Beberapa kesalahan berikut perlu dihindari agar persiapan permohonan lebih matang.
Menganggap semua produk berbahan emas masuk Kelas 14. Klasifikasi merek tidak hanya ditentukan oleh bahan. Fungsi dan jenis barang tetap menjadi pertimbangan utama.
Tidak membedakan merek produk dan merek toko. Merek yang digunakan pada cincin atau jam tangan berbeda kebutuhannya dengan merek yang digunakan untuk layanan perdagangan atau toko perhiasan.
Tidak memeriksa merek terdahulu. Nama yang belum pernah digunakan sendiri belum tentu tersedia untuk didaftarkan. Pemeriksaan awal dapat membantu mengetahui potensi persamaan dengan merek lain.
Menggunakan uraian barang terlalu luas. Daftar barang sebaiknya disesuaikan dengan produk yang benar-benar dimiliki atau akan dipasarkan, bukan sekadar mencantumkan semua jenis perhiasan.
Menganggap sertifikat merek sebagai bukti keaslian produk. Sertifikat merek tidak membuktikan kadar emas, kualitas berlian, atau keaslian batu permata. Aspek tersebut memerlukan bukti dan pemeriksaan tersendiri.
Lindungi Identitas Bisnis Perhiasan dan Jam Tangan Anda
Membangun bisnis perhiasan membutuhkan konsistensi dalam desain, kualitas, pelayanan, dan pemasaran. Nama merek yang digunakan pada produk merupakan bagian dari identitas usaha yang perlu dipersiapkan perlindungannya sejak awal.
PERMATAMAS membantu pelaku usaha mempersiapkan pendaftaran merek, mulai dari pemeriksaan awal, penentuan kelas barang, pemeriksaan dokumen, hingga pendampingan administrasi permohonan. Layanan ini dapat menjadi pilihan bagi produsen perhiasan, pemilik toko emas, pengrajin perak, distributor berlian, importir jam tangan, maupun pemilik merek aksesori.
Jika Anda berencana mendaftarkan merek untuk cincin, kalung, gelang, berlian, jam tangan, atau produk logam mulia lainnya, konsultasikan terlebih dahulu jenis barang dan identitas merek yang akan digunakan. Persiapan yang tepat membantu pemohon memahami persyaratan serta tahapan pendaftaran sebelum mengajukan permohonan.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Jasa Pendaftaran Merek HKI Kelas 14
1. Apa yang dimaksud dengan merek HKI Kelas 14?
Kelas 14 merupakan klasifikasi merek untuk logam mulia dan paduannya, perhiasan, batu mulia, batu semi mulia, serta instrumen horologi seperti jam tangan dan arloji.
2. Apakah merek toko emas dapat didaftarkan pada Kelas 14?
Merek yang digunakan pada produk perhiasan emas dapat diajukan pada Kelas 14. Jika nama tersebut juga digunakan untuk layanan toko atau perdagangan, pemilik usaha perlu mempertimbangkan kelas jasa yang sesuai.
3. Apakah merek berlian dan batu permata termasuk Kelas 14?
Berlian dan batu permata yang termasuk dalam kelompok barang perhiasan pada umumnya berkaitan dengan Kelas 14. Uraian barang tetap harus disesuaikan dengan klasifikasi resmi.
4. Apakah jam tangan dapat didaftarkan pada Kelas 14?
Ya. Jam tangan, arloji mekanik, jam tangan otomatis, dan jam saku pada umumnya termasuk kelompok instrumen horologi dalam Kelas 14.
5. Berapa biaya resmi pendaftaran merek Kelas 14?
Tarif PNBP yang menjadi acuan adalah Rp500.000 per kelas bagi UMK yang memenuhi persyaratan dan Rp2.800.000 per kelas untuk kategori umum. Biaya jasa pendampingan, jika digunakan, dihitung secara terpisah.
6. Apakah perorangan dapat mendaftarkan merek perhiasan?
Bisa. Perorangan dapat mengajukan permohonan dengan menyiapkan KTP, kontak aktif, label merek, tanda tangan, dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
7. Apakah PT atau CV bisa menjadi pemilik merek perhiasan?
Bisa. PT atau CV dapat mengajukan merek atas nama badan usaha dengan melengkapi akta pendirian, NPWP badan usaha, KTP pimpinan atau direksi, serta dokumen lainnya.
8. Apakah satu merek bisa digunakan untuk emas, berlian, dan jam tangan?
Satu merek dapat digunakan untuk beberapa jenis produk selama uraian barangnya sesuai dengan klasifikasi yang berlaku. Pemohon perlu memastikan seluruh barang yang ingin dilindungi tercantum dengan tepat.
9. Apakah sertifikat merek membuktikan emas atau berlian asli?
Tidak. Sertifikat merek memberikan perlindungan hukum atas identitas merek, bukan bukti kadar emas, keaslian berlian, atau kualitas batu permata. Bukti keaslian dan penilaian produk merupakan hal yang berbeda.
10. Apakah pendaftaran merek menjamin permohonan pasti diterima?
Tidak. Permohonan akan melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Hasil akhirnya bergantung pada persyaratan administratif, pemeriksaan substantif, dan ada atau tidaknya alasan penolakan.
