Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43 Jasa Kuliner dan Hotel Lengkap

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43 Jasa Kuliner dan Hotel Lengkap

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43 Jasa Kuliner dan Hotel Lengkap – Memiliki restoran, kafe, katering, coffee shop, hotel, atau bisnis akomodasi bukan hanya membutuhkan strategi pemasaran, tetapi juga perlindungan terhadap identitas usaha. Nama merek yang sudah dikenal konsumen dapat menjadi aset bisnis, sehingga pendaftaran merek perlu dipertimbangkan sejak awal.

Dalam klasifikasi merek DJKI, Kelas 43 mencakup jasa yang berhubungan dengan penyiapan makanan dan minuman untuk dikonsumsi serta jasa penyediaan tempat tinggal sementara. Artinya, kelas ini relevan untuk berbagai bisnis kuliner dan akomodasi, termasuk restoran, kafe, katering, dan hotel.

Lalu, apa saja syarat daftar merek HAKI Kelas 43? Bagaimana prosesnya dan apa yang harus diperiksa agar permohonan tidak bermasalah? Artikel ini membahas syarat, 10 contoh jasa Kelas 43, alur pendaftaran, hingga layanan pendampingan secara lengkap.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 43?

Merek Kelas 43 adalah merek yang digunakan untuk mengidentifikasi jasa yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman serta tempat tinggal sementara. Dalam klasifikasi resmi DJKI, Kelas 43 termasuk kelompok jasa, bukan barang.

Bagi pelaku usaha, pemilihan kelas perlu disesuaikan dengan kegiatan yang benar-benar dijalankan. Contohnya:

  1. Restoran dan rumah makan.
  2. Kafe dan coffee shop.
  3. Jasa katering.
  4. Hotel dan penyediaan akomodasi sementara.

DJKI juga menampilkan contoh merek terdaftar Kelas 43 dengan uraian seperti jasa restoran, kafe, katering, penyediaan makanan dan minuman, serta makanan yang dibawa pulang.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pemilik bisnis sebaiknya tidak hanya menentukan nama merek, tetapi juga memastikan uraian jasa dan kelas yang dipilih sesuai dengan model bisnisnya.

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43

Syarat pendaftaran merek Kelas 43 pada dasarnya mengikuti persyaratan pendaftaran merek yang ditetapkan DJKI. Standar pelayanan DJKI mencantumkan etiket/label merek dan tanda tangan pemohon sebagai persyaratan utama. Bagi pemohon UMK terdapat dokumen tambahan tertentu, sedangkan penggunaan konsultan KI membutuhkan surat kuasa.

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Etiket atau label merek yang akan didaftarkan.
  2. Data dan identitas pemohon sesuai ketentuan.
  3. Tanda tangan pemohon.
  4. Uraian jasa Kelas 43 yang akan didaftarkan.
  5. Surat rekomendasi atau surat keterangan UMK bagi pemohon yang menggunakan kategori UMK sesuai persyaratan.
  6. Surat pernyataan UMK bermeterai sesuai format apabila dipersyaratkan.
  7. Surat kuasa apabila menggunakan Konsultan Kekayaan Intelektual.
  8. Dokumen hak prioritas dan terjemahannya, apabila permohonan menggunakan hak prioritas dari luar negeri.

Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, proses pengajuan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan mengurangi kemungkinan munculnya kekurangan formalitas.

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43 Jasa Kuliner dan Hotel Lengkap
Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43 Jasa Kuliner dan Hotel Lengkap

Contoh Merek HAKI Kelas 43 dan Keterangannya

Berikut contoh jenis usaha yang dapat berkaitan dengan Merek Kelas 43. Contoh ini menggambarkan kategori jasa, bukan contoh nama merek tertentu.

1. Merek Restoran

Restoran merupakan salah satu jenis jasa yang umum dikaitkan dengan Kelas 43. Nama restoran yang digunakan sebagai identitas usaha dapat didaftarkan sesuai uraian jasa yang relevan.

2. Merek Kafe

Kafe menyediakan makanan dan minuman kepada konsumen. Karena itu, merek yang digunakan untuk jasa kafe dapat berkaitan dengan Kelas 43.

3. Merek Coffee Shop

Coffee shop atau kedai kopi merupakan bentuk usaha penyediaan makanan dan minuman. Pemilik usaha dapat mempertimbangkan pendaftaran mereknya sesuai uraian jasa yang tepat.

4. Merek Katering

Jasa katering menyediakan makanan dan minuman untuk acara, perusahaan, pernikahan, rapat, maupun kebutuhan lainnya. Katering tercantum dalam berbagai contoh uraian jasa Kelas 43 pada basis data DJKI.

5. Merek Rumah Makan

Rumah makan merupakan usaha penyediaan makanan dan minuman yang juga dapat menggunakan perlindungan merek pada Kelas 43.

6. Merek Restoran Swalayan

Restoran swalayan atau layanan makanan dengan konsep self-service dapat menggunakan merek untuk membedakan jasa usahanya dari bisnis sejenis.

7. Merek Layanan Makanan Dibawa Pulang

Bisnis yang menyediakan makanan untuk dibawa pulang juga dapat memiliki uraian jasa yang relevan dengan Kelas 43. DJKI menampilkan contoh uraian seperti layanan makanan dibawa pulang dan layanan menjemput makanan.

8. Merek Bar

Bar termasuk salah satu contoh jasa yang dapat berada pada Kelas 43. Pemilik usaha perlu menentukan uraian jasa secara tepat sesuai aktivitas bisnisnya.

9. Merek Hotel

Kelas 43 tidak hanya berkaitan dengan kuliner. Kelas ini juga mencakup jasa penyediaan tempat tinggal sementara, sehingga bisnis hotel dapat berkaitan dengan Kelas 43.

10. Merek Penginapan

Selain hotel, berbagai bentuk jasa penyediaan akomodasi sementara dapat masuk dalam cakupan Kelas 43 sesuai uraian jasa yang relevan.

Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43

Setelah dokumen disiapkan, permohonan dilakukan melalui sistem pendaftaran merek DJKI. Berdasarkan standar pelayanan DJKI, proses diawali dengan membuat akun pada sistem merek, memproses kode billing, melakukan pembayaran, menginput data permohonan, mengunggah dokumen, lalu memproses tanda terima.

Alur pendaftarannya:

  1. Membuat akun pada sistem merek DJKI.
  2. Menentukan nama atau logo merek.
  3. Melakukan penelusuran merek sebelum pengajuan.
  4. Menentukan Kelas 43 dan uraian jasa.
  5. Menyiapkan dokumen persyaratan.
  6. Membuat kode billing.
  7. Melakukan pembayaran PNBP.
  8. Menginput data permohonan.
  9. Mengunggah dokumen persyaratan.
  10. Memproses tanda terima permohonan.

Setelah itu, permohonan masuk ke tahapan pemeriksaan formalitas. DJKI mencantumkan waktu pelayanan pemeriksaan formalitas selama 15 hari kerja, dengan kemungkinan adanya proses tambahan apabila terdapat kekurangan formalitas.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 43?

Berdasarkan standar pelayanan DJKI yang berlaku, biaya pendaftaran merek adalah:

  • Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum.
  • Rp500.000 per kelas untuk UMKM, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintah sesuai kategori yang ditetapkan.

Biaya tersebut merupakan tarif PNBP resmi, sehingga perlu dibedakan dari biaya jasa pendampingan apabila pemohon menggunakan konsultan atau penyedia layanan.

Untuk restoran, kafe, hotel, dan bisnis kuliner lainnya, perhitungan biaya juga perlu memperhatikan apakah hanya satu kelas yang dibutuhkan atau terdapat barang/jasa lain yang juga ingin dilindungi.

Mengapa Penelusuran Merek Penting Sebelum Daftar?

Salah satu tahap yang sebaiknya tidak dilewatkan adalah melakukan penelusuran terhadap merek yang sudah ada. Tujuannya bukan untuk menjamin permohonan diterima, tetapi membantu pemohon memahami kondisi merek sebelum mengeluarkan biaya pengajuan.

DJKI memiliki database merek yang dapat digunakan untuk melihat berbagai merek yang telah tercatat. Pada basis data tersebut juga dapat ditemukan berbagai contoh merek Kelas 43, termasuk merek restoran dan coffee shop.

Penelusuran dapat membantu melihat:

  1. Apakah terdapat merek dengan nama yang sama.
  2. Apakah terdapat merek yang memiliki kemiripan.
  3. Kelas apa yang digunakan oleh merek terdahulu.
  4. Uraian jasa apa yang digunakan.

Penelusuran awal bukan merupakan keputusan resmi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan. Pemeriksaan tetap dilakukan berdasarkan mekanisme DJKI.

Kesalahan Saat Daftar Merek Kelas 43 yang Perlu Dihindari

Pemilik restoran atau hotel terkadang hanya fokus pada nama merek tanpa memperhatikan kelas dan uraian jasa. Padahal, permohonan merek perlu mencantumkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan. UU Merek juga mengatur bahwa satu permohonan dapat mencakup lebih dari satu kelas dengan menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan.

Beberapa kesalahan yang perlu dihindari antara lain:

  • Tidak melakukan pemeriksaan awal terhadap merek.
  • Salah memilih kelas.
  • Uraian jasa tidak sesuai dengan kegiatan bisnis.
  • Dokumen administratif tidak lengkap.
  • Menganggap pembayaran PNBP berarti merek otomatis disetujui.
  • Menggunakan nama yang memiliki kemiripan dengan merek terdahulu tanpa melakukan analisis terlebih dahulu.

Karena itu, persiapan sebelum pengajuan sama pentingnya dengan proses pengajuan itu sendiri.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 untuk Restoran, Kafe dan Hotel

Bagi pemilik restoran, kafe, katering, coffee shop, hotel, atau usaha akomodasi yang membutuhkan pendampingan, proses pendaftaran dapat dibantu mulai dari persiapan data, pemilihan kelas, hingga pengajuan.

Informasi layanan dapat dilihat melalui:

Jasa Daftar Merek HAKI

Layanan pendampingan dapat membantu pemilik usaha memahami dokumen dan tahapan yang diperlukan. Namun, perlu dibedakan antara kecepatan layanan pendampingan dengan waktu pemeriksaan resmi oleh DJKI.

Keunggulan layanan yang ditawarkan:

  • Proses cepat: layanan pendampingan ditargetkan hanya 10 hari kerja.
  • Berpengalaman: sejak tahun 2011.
  • Terpercaya: +2.000 izin edar telah terbit sebagai pengalaman layanan perusahaan.
  • Aman & resmi: proses diarahkan melalui sistem dan prosedur resmi instansi terkait.
  • Garansi: 100% uang kembali sesuai syarat dan ketentuan layanan.

Klaim +2.000 izin edar merupakan informasi pengalaman layanan perusahaan dan tidak berarti jumlah pendaftaran merek yang telah diterbitkan DJKI.

Pengalihan Merek HAKI Kelas 43

Merek restoran, kafe, atau hotel yang sudah terdaftar dapat menjadi aset bisnis. Dalam kondisi tertentu, hak atas merek dapat dialihkan, misalnya karena transaksi bisnis atau perubahan kepemilikan.

Pencatatan pengalihan perlu dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan DJKI agar perubahan tersebut tercatat secara administratif.

Untuk informasi pendampingan pengalihan merek:

Jasa Pengalihan Merek HAKI

Perpanjangan Merek HAKI Kelas 43

Merek terdaftar juga perlu diperhatikan masa perlindungannya. Pemilik restoran, kafe, maupun hotel sebaiknya mencatat tanggal berakhir perlindungan agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.

Perencanaan perpanjangan penting terutama bagi bisnis yang sudah memiliki banyak cabang atau telah membangun reputasi menggunakan satu nama merek.

Informasi layanan dapat dilihat melalui:

Jasa Perpanjangan Merek HAKI

Bagaimana Jika Merek Kelas 43 Ditolak?

Tidak semua permohonan merek otomatis diterima. DJKI melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil pemeriksaan dapat menentukan status permohonan.

Jika pemohon menghadapi penolakan dan memenuhi ketentuan untuk mengajukan upaya banding, tersedia mekanisme banding merek melalui Komisi Banding Merek.

Informasi layanan pendampingan dapat dilihat melalui:

Jasa Banding Merek HAKI

Pendampingan tidak dapat diartikan sebagai jaminan bahwa hasil pemeriksaan atau banding pasti dikabulkan.

Situs Resmi DJKI untuk Daftar Merek

Untuk mendapatkan informasi mengenai prosedur, persyaratan, biaya, dan layanan kekayaan intelektual, pemilik usaha dapat mengakses situs resmi:

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Menggunakan sumber resmi penting untuk memastikan informasi mengenai tarif, prosedur, dan persyaratan tidak hanya berdasarkan informasi pihak ketiga.

Kesimpulan

Syarat daftar merek HAKI Kelas 43 untuk jasa kuliner dan hotel meliputi persiapan etiket/label merek, tanda tangan pemohon, data pemohon, uraian jasa yang sesuai, serta dokumen tambahan berdasarkan status pemohon. Jika menggunakan konsultan KI, diperlukan surat kuasa sesuai ketentuan DJKI.

Kelas 43 mencakup jasa penyediaan makanan dan minuman serta jasa penyediaan tempat tinggal sementara. Karena itu, kelas ini relevan untuk restoran, kafe, coffee shop, katering, bar, hotel, dan berbagai bisnis akomodasi.

Sebelum mendaftar, lakukan penelusuran merek, pastikan uraian jasa sesuai kegiatan bisnis, dan siapkan dokumen secara lengkap. Dengan persiapan yang baik, proses administrasi dapat dilakukan secara lebih terarah, meskipun hasil akhir tetap mengikuti pemeriksaan resmi DJKI.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43

1. Apa saja syarat daftar merek Kelas 43?

Syarat utamanya antara lain etiket/label merek, tanda tangan pemohon, data pemohon, dan uraian jasa. Dokumen tambahan berlaku untuk kondisi tertentu seperti UMK atau penggunaan konsultan KI.

2. Apakah restoran masuk Kelas 43?

Ya. Jasa restoran termasuk dalam cakupan Kelas 43.

3. Apakah kafe bisa didaftarkan di Kelas 43?

Ya. Jasa kafe dan penyediaan makanan serta minuman dapat berkaitan dengan Kelas 43.

4. Apakah hotel termasuk Kelas 43?

Ya. Kelas 43 mencakup jasa penyediaan tempat tinggal sementara.

5. Apakah katering masuk Kelas 43?

Ya. Katering termasuk contoh jasa yang tercantum dalam Kelas 43.

6. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 43?

Tarif yang tercantum dalam standar pelayanan DJKI adalah Rp2.800.000 per kelas untuk umum dan Rp500.000 per kelas untuk kategori tertentu seperti UMKM sesuai persyaratan.

7. Apakah satu permohonan dapat mencakup beberapa kelas?

Ya. UU Merek memungkinkan satu permohonan untuk lebih dari satu kelas barang dan/atau jasa dengan mencantumkan jenis barang atau jasanya.

8. Apakah menggunakan jasa pendaftaran menjamin merek diterima?

Tidak. Keputusan mengenai pendaftaran tetap mengikuti pemeriksaan dan ketentuan DJKI.

9. Apakah merek yang sudah terdaftar dapat dialihkan?

Ya, pengalihan hak atas merek dapat dilakukan dan perlu dicatat sesuai prosedur yang berlaku.

10. Apakah merek Kelas 43 harus diperpanjang?

Pemilik merek perlu memperhatikan masa perlindungan dan mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt
Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe Terbaru 2026

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe Terbaru 2026

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe Terbaru 2026 – Membangun restoran atau kafe bukan hanya soal menu yang enak dan tempat yang menarik. Nama usaha, logo, dan identitas brand juga menjadi aset yang penting untuk dilindungi. Karena itu, mengetahui biaya daftar merek HAKI Kelas 43 restoran dan kafe terbaru 2026 menjadi langkah penting sebelum mengajukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pada 2026, tarif resmi pendaftaran merek ditetapkan berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP. Untuk pendaftaran merek nasional, tarifnya adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK).

Bagi pemilik restoran, kafe, coffee shop, katering, bar, atau usaha penyedia makanan dan minuman, Kelas 43 merupakan salah satu kelas yang perlu diperhatikan karena mencakup berbagai jasa penyediaan makanan, minuman, serta akomodasi sementara.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 43?

Merek HAKI Kelas 43 merupakan pendaftaran merek untuk kategori jasa yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi serta jasa penyediaan tempat tinggal sementara. Dalam sistem klasifikasi DJKI, Kelas 43 mencakup antara lain jasa restoran, kafe, bar, katering, coffee bar, penyediaan makanan dan minuman, hingga berbagai layanan akomodasi.

Bagi pelaku bisnis kuliner, pendaftaran merek dapat menjadi bagian penting dari strategi perlindungan identitas usaha. Nama restoran atau kafe yang sudah digunakan dalam kegiatan komersial dapat memiliki nilai bisnis, terutama ketika usaha mulai dikenal dan berkembang ke cabang, kemitraan, waralaba, atau layanan pesan antar.

Beberapa contoh jasa yang dapat berkaitan dengan Kelas 43 antara lain:

  1. Jasa restoran dan rumah makan.
  2. Jasa kafe dan coffee shop.
  3. Jasa katering.
  4. Jasa bar dan snack bar.

Karena klasifikasi harus disesuaikan dengan jenis jasa yang sebenarnya dijalankan, pemilik usaha sebaiknya memeriksa deskripsi jasa sebelum mengajukan permohonan.

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe 2026

Pertanyaan yang sering muncul adalah, “Berapa biaya daftar merek Kelas 43 tahun 2026?”

Berdasarkan tarif resmi DJKI yang berlaku berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya permohonan pendaftaran merek adalah Rp2.800.000 per kelas bagi pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi UMK. Karena Kelas 43 dihitung sebagai satu kelas, maka apabila hanya mendaftarkan jasa pada Kelas 43, biaya PNBP resminya mengikuti tarif satu kelas tersebut.

Rincian biaya resmi:

Jenis Pemohon Biaya Pendaftaran
Umum Rp2.800.000/kelas
UMK Rp500.000/kelas

Tarif tersebut merupakan PNBP resmi DJKI, bukan otomatis merupakan total biaya apabila pemohon menggunakan jasa pendampingan. Jika menggunakan jasa konsultan atau penyedia layanan, dapat terdapat biaya jasa tambahan sesuai layanan yang diberikan.

Mengapa Restoran dan Kafe Perlu Mendaftarkan Merek Kelas 43?

Nama restoran atau kafe dapat menjadi bagian dari identitas bisnis yang dikenal konsumen. Semakin besar usaha berkembang, semakin penting memastikan identitas tersebut dikelola dengan baik dari sisi kekayaan intelektual.

DJKI menjelaskan bahwa sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first to file, yaitu pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan dapat memperoleh hak atas merek apabila permohonannya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Beberapa alasan pemilik usaha mempertimbangkan pendaftaran merek antara lain:

  1. Melindungi identitas bisnis dari penggunaan merek yang sama atau memiliki persamaan yang relevan.
  2. Membangun aset kekayaan intelektual yang dapat memiliki nilai komersial.
  3. Mendukung ekspansi bisnis, termasuk cabang, kemitraan, dan waralaba.
  4. Memberikan kepastian administratif atas status merek yang diajukan.

Dengan demikian, biaya pendaftaran sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai pengeluaran, tetapi sebagai bagian dari pengelolaan aset merek usaha.

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe Terbaru 2026
Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe Terbaru 2026

Contoh Merek HAKI Kelas 43 dan Keterangannya

Berikut contoh jenis jasa yang dapat berkaitan dengan Merek HAKI Kelas 43 berdasarkan klasifikasi jasa DJKI.

1. Merek Restoran

Merek restoran digunakan untuk jasa penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi di dalam maupun di luar tempat usaha. Contohnya restoran keluarga, restoran Indonesia, restoran seafood, hingga restoran khusus menu tertentu.

2. Merek Kafe

Kafe termasuk jenis usaha yang banyak menggunakan Kelas 43. Merek dapat digunakan untuk mengidentifikasi jasa penyediaan makanan dan minuman dalam konsep kafe.

3. Merek Coffee Shop

Coffee shop atau kedai kopi juga dapat berkaitan dengan Kelas 43, termasuk layanan coffee bar dan coffee house.

4. Merek Katering

Usaha katering menyediakan makanan dan minuman untuk berbagai kegiatan seperti kantor, pernikahan, seminar, maupun acara keluarga.

5. Merek Food Truck

Bisnis food truck yang memberikan jasa penyediaan makanan dan minuman dapat memiliki kebutuhan perlindungan merek untuk identitas usahanya.

6. Merek Restoran Cepat Saji

Restoran cepat saji menggunakan merek sebagai identitas yang membedakan bisnisnya dari restoran lain. Jika bisnis berkembang menjadi banyak cabang, pengelolaan merek menjadi semakin penting.

7. Merek Restoran Pesan Antar

Model bisnis makanan yang menyediakan layanan pesan antar juga dapat berkaitan dengan jasa Kelas 43, tergantung pada bentuk jasa yang didaftarkan.

8. Merek Bar atau Snack Bar

DJKI mencantumkan berbagai layanan bar, snack bar, cocktail lounge, dan wine bar dalam klasifikasi Kelas 43.

9. Merek Bistro

Bistro dan berbagai bentuk layanan penyediaan makanan serta minuman juga termasuk dalam cakupan jasa Kelas 43.

10. Merek Jasa Akomodasi

Kelas 43 tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman. Kelas ini juga mencakup jasa penyediaan akomodasi atau tempat tinggal sementara.

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43 Tahun 2026

Sebelum mengajukan permohonan, pemilik restoran atau kafe perlu menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan. DJKI mencantumkan antara lain etiket/label merek, tanda tangan pemohon, serta dokumen tambahan tertentu bagi pemohon UMK.

Secara umum, persiapan dapat meliputi:

  1. Nama atau logo merek yang akan didaftarkan.
  2. Data pemohon, baik perseorangan maupun badan usaha.
  3. Kelas dan uraian jasa yang akan didaftarkan.
  4. Dokumen pendukung sesuai status pemohon, termasuk dokumen UMK apabila menggunakan tarif khusus UMK.

Selain kelengkapan administratif, pemeriksaan merek juga penting. Pemohon sebaiknya melakukan penelusuran terlebih dahulu untuk melihat apakah terdapat merek terdahulu yang memiliki persamaan relevan.

Cara Daftar Merek Kelas 43 Restoran dan Kafe

Pendaftaran merek dilakukan secara online melalui sistem DJKI. Proses resmi DJKI mencakup pembuatan akun, pengisian data pemohon, data merek, pemilihan kelas, unggah dokumen, pembuatan billing, pembayaran, hingga pengunduhan tanda terima permohonan.

Tahapan sederhananya:

  1. Membuat akun pada sistem merek DJKI.
  2. Mengisi data pemohon.
  3. Mengisi data merek dan memilih Kelas 43.
  4. Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
  5. Membuat kode billing.
  6. Melakukan pembayaran PNBP.
  7. Memeriksa kembali data permohonan.
  8. Mengirim permohonan dan menyimpan tanda terima.

Untuk informasi dan prosedur resmi, pemohon dapat merujuk langsung ke DJKI – Merek.

Apakah Biaya Daftar Merek Kelas 43 Sudah Termasuk Jasa Konsultan?

Belum tentu. Rp2.800.000 per kelas atau Rp500.000 per kelas UMK merupakan tarif PNBP resmi DJKI, sedangkan jasa konsultan atau pendampingan merupakan biaya layanan yang berbeda.

Karena itu, ketika membandingkan biaya layanan pendaftaran merek, calon pemohon sebaiknya melihat secara jelas apa saja yang termasuk dalam paket.

Contohnya:

  • Penelusuran awal merek.
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  • Pendampingan pengajuan.
  • Pemilihan kelas dan uraian jasa.
  • Pemantauan proses permohonan.
  • Pendampingan apabila terdapat surat atau proses lanjutan.

Informasi layanan pendaftaran merek dapat dilihat melalui Jasa Daftar Merek HAKI.

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 43?

Lama proses pendaftaran merek tidak sama dengan lama penyelesaian administrasi oleh penyedia jasa. Setelah permohonan diajukan, terdapat tahapan pemeriksaan sesuai mekanisme DJKI sehingga pemohon perlu memperhitungkan proses regulator secara keseluruhan.

Karena itu, klaim “proses 10 hari kerja” sebaiknya dipahami sebagai target atau waktu proses layanan pendampingan dari penyedia jasa, bukan jaminan bahwa sertifikat merek dari DJKI pasti terbit dalam 10 hari.

Hal ini penting agar pemilik restoran dan kafe dapat membedakan:

  1. Waktu persiapan dokumen.
  2. Waktu pengajuan permohonan.
  3. Waktu proses administratif.
  4. Tahapan pemeriksaan dan penerbitan oleh DJKI.

Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari Saat Daftar Merek Kelas 43

Mendaftarkan merek bukan hanya memasukkan nama usaha dan membayar biaya. Data merek, kelas, uraian jasa, serta kondisi merek perlu diperiksa sebelum permohonan diajukan.

Beberapa kesalahan yang perlu diperhatikan:

  1. Tidak melakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
  2. Memilih kelas yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha.
  3. Uraian jasa terlalu umum atau tidak menggambarkan kegiatan usaha.
  4. Menganggap membayar PNBP berarti merek otomatis diterima.

DJKI memiliki prosedur pemeriksaan merek, sehingga pembayaran biaya pendaftaran tidak berarti permohonan otomatis mendapatkan persetujuan.

Biaya Pengalihan Merek HAKI Kelas 43

Merek restoran atau kafe yang sudah terdaftar dapat menjadi aset bisnis. Dalam kondisi tertentu, hak atas merek dapat dialihkan dan perubahan tersebut perlu dicatat sesuai prosedur DJKI.

Tarif resmi pencatatan pengalihan hak atas merek adalah Rp700.000 per nomor permohonan atau nomor terdaftar berdasarkan tarif PNBP DJKI.

Jika Anda membutuhkan pendampingan pengalihan hak atas merek, informasi layanan dapat dilihat di:

Jasa Pengalihan Merek HAKI

Biaya Perpanjangan Merek Kelas 43

Perlindungan merek tidak berhenti setelah merek terdaftar. Pemilik merek perlu memperhatikan masa perlindungannya dan melakukan perpanjangan sesuai ketentuan.

Berdasarkan tarif resmi DJKI, perpanjangan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum sampai dengan berakhirnya perlindungan dikenakan Rp1.000.000 per kelas untuk UMK dan Rp2.250.000 per kelas untuk umum. Jika diajukan paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan, tarifnya menjadi lebih tinggi.

Pendampingan perpanjangan dapat dilihat melalui:

Jasa Perpanjangan Merek HAKI

Bagaimana Jika Merek Kelas 43 Ditolak?

Penolakan merek dapat terjadi berdasarkan alasan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, sebelum mengajukan merek restoran atau kafe, pemeriksaan awal terhadap nama merek menjadi langkah yang penting.

Apabila terdapat penolakan tetap, DJKI menyediakan mekanisme permohonan banding merek kepada Komisi Banding Merek. DJKI mencantumkan tarif resmi Rp3.000.000 per permohonan untuk permohonan banding merek.

Pendampingan terkait proses banding dapat dilihat melalui:

Jasa Banding Merek HAKI

Perlu diperhatikan bahwa penggunaan jasa pendampingan tidak berarti hasil banding dapat dijamin, karena keputusan tetap berada pada mekanisme pemeriksaan dan kewenangan instansi terkait.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe

Bagi pemilik restoran, kafe, coffee shop, katering, maupun bisnis kuliner lainnya yang ingin mendaftarkan merek, proses dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem resmi DJKI. Namun, sebagian pelaku usaha memilih menggunakan jasa pendampingan agar proses administrasi, pemilihan kelas, dan dokumen dapat dipersiapkan secara lebih terstruktur.

PERMATAMAS menawarkan layanan pendampingan pendaftaran merek dengan beberapa keunggulan layanan yang diinformasikan kepada calon klien:

  • Proses cepat: layanan ditargetkan hingga 10 hari kerja untuk proses pendampingan sesuai paket layanan.
  • Berpengalaman: telah menangani layanan sejak tahun 2011.
  • Terpercaya: perusahaan menyampaikan pengalaman menangani lebih dari 2.000 izin edar.
  • Aman & resmi: proses diarahkan melalui sistem dan prosedur resmi instansi terkait.
  • Garansi: tersedia klaim garansi uang kembali 100% sesuai syarat dan ketentuan layanan.

Perlu dibedakan bahwa pengalaman +2.000 izin edar merupakan klaim pengalaman layanan perusahaan dan bukan berarti jumlah pendaftaran merek yang telah diterbitkan DJKI.

Mengapa Biaya Daftar Merek Kelas 43 Perlu Dipersiapkan Sejak Awal?

Bagi restoran dan kafe yang sedang membangun brand, biaya pendaftaran sebaiknya dimasukkan ke dalam perencanaan bisnis sejak awal. Tarif resmi DJKI untuk satu kelas relatif mudah dihitung, tetapi pemilik usaha juga perlu mempertimbangkan biaya pendampingan apabila menggunakan jasa profesional.

Selain itu, pemilik usaha perlu menentukan apakah hanya Kelas 43 yang dibutuhkan. Misalnya, sebuah bisnis restoran juga dapat memiliki produk makanan kemasan dengan aktivitas usaha yang berbeda. Kelas merek harus disesuaikan dengan barang atau jasa yang benar-benar ingin dilindungi.

Dengan perencanaan yang tepat, pemilik bisnis dapat menghindari pengeluaran yang tidak perlu dan mengurangi risiko salah memilih kelas.

Kesimpulan

Biaya daftar merek HAKI Kelas 43 restoran dan kafe terbaru 2026 adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk UMK, berdasarkan tarif PNBP DJKI yang berlaku.

Kelas 43 mencakup berbagai jasa yang berhubungan dengan penyediaan makanan dan minuman, seperti restoran, kafe, coffee shop, katering, bar, serta sejumlah layanan akomodasi sementara.

Sebelum mendaftar, pemilik usaha sebaiknya melakukan penelusuran merek, menentukan kelas dan uraian jasa secara tepat, serta menyiapkan dokumen sesuai ketentuan. Tidak ada jasa yang dapat menjamin merek pasti diterima, karena keputusan pendaftaran tetap mengikuti proses pemeriksaan DJKI.

Jika membutuhkan pendampingan, informasi layanan dapat diperoleh melalui Jasa Daftar Merek HAKI PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43

1. Berapa biaya daftar merek Kelas 43 tahun 2026?

Tarif resmi DJKI adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk UMK.

2. Apakah restoran masuk Kelas 43?

Ya. Jasa restoran termasuk dalam klasifikasi Kelas 43.

3. Apakah kafe masuk Kelas 43?

Ya. Layanan kafe, coffee bar, dan coffee house termasuk dalam klasifikasi Kelas 43.

4. Apakah katering bisa didaftarkan di Kelas 43?

Ya, berbagai jasa katering tercantum dalam klasifikasi Kelas 43.

5. Apakah biaya Rp2.800.000 sudah termasuk jasa konsultan?

Tidak. Rp2.800.000 merupakan tarif PNBP pendaftaran merek untuk pemohon umum. Biaya jasa pendampingan, jika digunakan, dapat berbeda.

6. Berapa biaya merek Kelas 43 untuk UMK?

Tarif resmi DJKI untuk UMK adalah Rp500.000 per kelas.

7. Apakah membayar biaya pendaftaran menjamin merek diterima?

Tidak. Merek tetap melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan DJKI.

8. Berapa biaya banding merek?

Tarif resmi permohonan banding merek adalah Rp3.000.000 per permohonan.

9. Berapa biaya pengalihan merek?

Tarif pencatatan pengalihan hak atas merek adalah Rp700.000 per nomor permohonan atau nomor terdaftar.

10. Apakah merek Kelas 43 perlu diperpanjang?

Ya. Pemilik merek perlu memperhatikan masa perlindungan dan mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan DJKI.

Jasa-Izin-PIRT
Jasa-Izin-PIRT
Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Kafe, Hotel, dan Jasa Penyedia Makanan Resmi DJKI

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Kafe, Hotel, dan Jasa Penyedia Makanan Resmi DJKI

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Kafe, Hotel, dan Jasa Penyedia Makanan Resmi DJKI – Membangun restoran, kafe, hotel, katering, atau bisnis penyedia makanan membutuhkan lebih dari sekadar menu yang menarik. Nama merek yang digunakan untuk memperkenalkan bisnis juga merupakan aset yang perlu dilindungi. Tanpa pendaftaran merek, pelaku usaha dapat menghadapi persoalan ketika nama bisnisnya digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

Dalam klasifikasi merek, Kelas 43 mencakup jasa yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi serta penyediaan akomodasi sementara. Database resmi DJKI juga menunjukkan berbagai layanan Kelas 43 seperti restoran, kafe, katering, hotel, bar, makanan dibawa pulang, hingga layanan reservasi restoran.

Karena itu, Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 dapat membantu pemilik usaha mempersiapkan pendaftaran merek secara lebih terarah. PERMATAMAS mendampingi proses mulai dari pemeriksaan awal, penentuan kelas dan uraian jasa, persiapan permohonan hingga proses pendaftaran melalui sistem resmi DJKI.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 43?

Kelas 43 merupakan salah satu klasifikasi jasa dalam sistem Nice Classification yang digunakan untuk pendaftaran merek. Secara umum, Kelas 43 berkaitan dengan jasa penyediaan makanan dan minuman serta jasa penyediaan akomodasi sementara.

Artinya, pemilik usaha restoran, kafe, hotel, katering, atau bisnis sejenis perlu memperhatikan apakah aktivitas jasanya termasuk dalam Kelas 43 ketika mengajukan permohonan merek.

Contoh layanan yang dapat berkaitan dengan Kelas 43 antara lain:

  1. Restoran dan rumah makan
  2. Kafe dan kedai kopi
  3. Katering makanan dan minuman
  4. Hotel dan akomodasi sementara

DJKI juga memiliki database permohonan dan pendaftaran merek yang menunjukkan berbagai contoh penggunaan Kelas 43 untuk restoran, kafe, hotel, katering, layanan pesan antar, dan jasa penyedia makanan-minuman.

Mengapa Merek Restoran dan Kafe Perlu Segera Didaftarkan?

Nama restoran atau kafe biasanya menjadi identitas utama yang dikenal pelanggan. Ketika sebuah bisnis mulai berkembang, merek dapat memiliki nilai komersial yang semakin besar melalui cabang, kemitraan, waralaba, pemasaran digital, dan kerja sama bisnis.

Pendaftaran merek membantu pemilik usaha memperoleh perlindungan hukum atas merek yang didaftarkan sesuai ketentuan. Karena sistem pendaftaran merek menggunakan klasifikasi barang dan jasa, pemilik usaha juga perlu memilih kelas dan uraian jasa secara tepat.

Beberapa alasan pemilik usaha perlu mempertimbangkan pendaftaran merek sejak awal:

  • Melindungi identitas bisnis.
  • Mendukung pengembangan cabang atau waralaba.
  • Membantu membangun aset kekayaan intelektual.
  • Mengurangi risiko sengketa terkait penggunaan merek.

Sebelum mengajukan permohonan, pemeriksaan merek yang sudah terdaftar atau diajukan juga penting dilakukan agar pemilik usaha dapat mengetahui kondisi merek yang akan digunakan.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Kafe, Hotel, dan Jasa Penyedia Makanan Resmi DJKI
Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Kafe, Hotel, dan Jasa
Penyedia Makanan Resmi DJKI

Contoh Merek HAKI Kelas 43 dan Keterangannya

Berikut contoh jenis usaha yang dapat menggunakan Merek HAKI Kelas 43. Contoh ini digunakan untuk menjelaskan kategori jasa, bukan untuk menyatakan bahwa nama-nama tersebut tersedia untuk didaftarkan.

1. Restoran

Merek restoran digunakan untuk identitas usaha yang menyediakan makanan dan minuman kepada konsumen. Dalam database DJKI, jasa restoran tercantum sebagai salah satu uraian pada Kelas 43.

2. Kafe

Bisnis kafe yang menyediakan makanan, kopi, minuman, dan layanan tempat makan dapat menggunakan Kelas 43 untuk jasa yang relevan. Database DJKI memuat berbagai contoh layanan kafe dalam Kelas 43.

3. Kedai Kopi

Kedai kopi atau coffee shop juga dapat memiliki merek yang digunakan untuk membedakan jasa penyediaan makanan dan minuman. Jenis jasa kedai kopi tercantum dalam contoh uraian Kelas 43 pada database DJKI.

4. Hotel

Hotel merupakan salah satu jenis usaha yang berkaitan dengan penyediaan akomodasi sementara. Kelas 43 mencakup jasa penyediaan tempat tinggal sementara dan dalam database DJKI terdapat berbagai contoh jasa hotel.

5. Katering

Bisnis katering menyediakan makanan dan minuman untuk acara, perusahaan, institusi, maupun kebutuhan tertentu. Jasa katering dan penyediaan makanan-minuman tercantum dalam berbagai uraian Kelas 43.

6. Restoran Cepat Saji

Restoran cepat saji merupakan bentuk usaha penyediaan makanan dan minuman yang juga dapat berkaitan dengan Kelas 43. DJKI mencantumkan layanan restoran cepat saji dalam berbagai uraian jasa Kelas 43.

7. Food Truck

Bisnis food truck menggunakan kendaraan sebagai tempat untuk menyediakan makanan dan minuman. Contoh layanan restoran keliling dengan menggunakan truk juga tercantum pada uraian Kelas 43.

8. Restoran Pesan Antar

Bisnis restoran dengan layanan pesan antar dapat menggunakan merek untuk membedakan jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Database DJKI mencantumkan restoran dengan layanan utama pengantaran pesanan sebagai salah satu contoh uraian Kelas 43.

9. Bar dan Snack Bar

Bar serta layanan makanan ringan tertentu termasuk contoh jasa yang muncul dalam uraian Kelas 43. Jenis layanan yang didaftarkan tetap perlu disesuaikan dengan aktivitas usaha sebenarnya.

10. Jasa Restoran Berbasis Waralaba

Pemilik merek restoran yang mengembangkan bisnis melalui sistem waralaba juga perlu memperhatikan perlindungan mereknya. Database DJKI mencantumkan jasa restoran yang diberikan dalam bentuk kerja sama waralaba pada Kelas 43.

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43

Sebelum mengajukan pendaftaran, pemilik usaha sebaiknya mempersiapkan informasi mengenai pemohon dan merek yang akan didaftarkan. Ketepatan data menjadi penting karena permohonan akan diproses melalui sistem administrasi merek.

Dokumen dan informasi yang umumnya perlu disiapkan meliputi:

  1. Nama atau identitas merek yang akan didaftarkan.
  2. Logo jika menggunakan merek kombinasi atau merek dengan logo.
  3. Identitas pemohon.
  4. Alamat pemohon.
  5. Uraian jasa yang akan dilindungi.
  6. Kelas merek yang sesuai.
  7. Dokumen pendukung lain sesuai status dan jenis pemohon.

Untuk memastikan pilihan kelas dan uraian jasa tidak keliru, pemeriksaan terhadap aktivitas bisnis sebaiknya dilakukan sebelum permohonan diajukan.

Alur Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43

Pendaftaran merek bukan hanya memasukkan nama ke dalam formulir. Pemilihan kelas dan uraian jasa perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha agar permohonan menggambarkan bisnis yang sebenarnya.

1. Konsultasi Awal

Pemilik usaha menyampaikan nama merek, jenis usaha, produk atau jasa, dan rencana pengembangan bisnis.

2. Pemeriksaan Merek

Dilakukan pemeriksaan awal terhadap merek yang akan digunakan untuk membantu mengidentifikasi potensi kemiripan dengan merek lain.

3. Penentuan Kelas

Tim membantu mengidentifikasi klasifikasi yang relevan berdasarkan jenis barang atau jasa.

4. Penyusunan Uraian Jasa

Uraian jasa disesuaikan dengan kegiatan usaha dan ruang lingkup perlindungan yang diinginkan.

5. Pengajuan Permohonan

Permohonan diajukan melalui sistem pendaftaran merek resmi DJKI.

6. Pemeriksaan oleh DJKI

Permohonan menjalani tahapan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

7. Proses Sampai Terbit

Apabila seluruh tahapan dapat dilalui sesuai ketentuan, proses berlanjut sampai perlindungan merek diberikan.

Informasi mengenai sistem dan layanan kekayaan intelektual dapat dilihat melalui DJKI sebagai sumber resmi pemerintah.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Daftar Merek Kelas 43

Sebagian pemilik restoran atau kafe baru memikirkan merek setelah bisnis berkembang. Padahal, ketika nama sudah dikenal luas, perubahan nama akibat persoalan merek dapat berdampak pada branding dan pemasaran.

Kesalahan yang sebaiknya dihindari antara lain:

  • Tidak melakukan pemeriksaan awal terhadap merek.
  • Memilih kelas hanya berdasarkan nama bisnis.
  • Menggunakan uraian jasa yang terlalu sempit atau tidak sesuai kegiatan.
  • Menganggap pendaftaran merek sama dengan pendaftaran badan usaha.
  • Mengira logo otomatis melindungi semua jenis barang dan jasa.
  • Menunggu bisnis besar baru mendaftarkan merek.

Pemilihan kelas sebaiknya didasarkan pada jenis barang atau jasa yang benar-benar dijalankan, bukan sekadar bidang usaha yang terlihat dari nama perusahaan.

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 43?

Lama proses pendaftaran merek tidak sama dengan waktu pengajuan oleh konsultan. Setelah permohonan masuk, proses tetap mengikuti tahapan pemeriksaan yang ditetapkan oleh DJKI.

PERMATAMAS menawarkan target proses layanan pendampingan selama 10 hari kerja untuk membantu persiapan dan pengajuan. Namun, angka tersebut bukan jaminan merek pasti terdaftar dalam 10 hari, karena pemeriksaan substantif dan keputusan pendaftaran merupakan kewenangan DJKI.

Karena itu, sebaiknya pemilik restoran atau kafe mendaftarkan merek sejak awal dan tidak menunggu sampai merek sudah sangat dikenal.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 PERMATAMAS

PERMATAMAS membantu pelaku usaha restoran, kafe, hotel, katering, food truck, dan bisnis penyedia makanan-minuman dalam mempersiapkan pendaftaran merek Kelas 43.

Layanan Jasa Daftar Merek HAKI mencakup pendampingan sesuai kebutuhan, mulai dari konsultasi, pemeriksaan awal, penentuan kelas, penyusunan data permohonan, hingga proses pengajuan.

Keunggulan layanan kami:

  • Proses cepat: target layanan hanya 10 hari kerja untuk proses pendampingan/pengajuan sesuai kesiapan dokumen.
  • Berpengalaman: berpengalaman sejak tahun 2011.
  • Terpercaya: pengalaman perusahaan dengan klaim +2.000 izin edar telah terbit.
  • Aman & resmi: proses diarahkan melalui sistem resmi instansi terkait.
  • Garansi: 100% uang kembali sesuai syarat dan ketentuan layanan.

Perlu diperhatikan, klaim jumlah izin edar tersebut berkaitan dengan pengalaman layanan perusahaan dan bukan berarti jumlah pendaftaran merek Kelas 43 yang telah terbit.

Bagaimana Jika Merek Sudah Dimiliki tetapi Ingin Dialihkan?

Dalam perkembangan bisnis, kepemilikan merek dapat berubah karena transaksi bisnis, restrukturisasi perusahaan, hibah, pewarisan, atau alasan hukum lainnya. Dalam kondisi tertentu, diperlukan proses pencatatan pengalihan hak atas merek.

Jika Anda membutuhkan layanan tersebut, informasi Jasa Pengalihan Merek HAKI dapat menjadi rujukan untuk memahami proses pengalihan yang diperlukan.

Pengalihan merek merupakan proses yang berbeda dari pendaftaran merek baru sehingga dokumen dan kondisi hukumnya perlu diperiksa terlebih dahulu.

Bagaimana dengan Perpanjangan Merek Kelas 43?

Perlindungan merek memiliki masa berlaku tertentu dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Pemilik merek restoran, hotel, atau kafe sebaiknya mencatat masa perlindungan mereknya agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.

Untuk kebutuhan tersebut, tersedia layanan Jasa Perpanjangan Merek HAKI.

Perpanjangan berbeda dengan pendaftaran merek baru, sehingga pemilik perlu memastikan data merek dan status perlindungannya terlebih dahulu.

Bagaimana Jika Permohonan Merek Ditolak?

Penolakan atau keberatan dalam proses merek perlu dilihat berdasarkan alasan dan dokumen yang diterima. Jangan langsung menggunakan merek lain tanpa memahami penyebab permasalahannya.

Pemohon dapat memerlukan strategi dan dokumen yang berbeda tergantung tahap serta dasar penolakan. Untuk kebutuhan pendampingan terkait proses tersebut, Anda dapat melihat Jasa Banding Merek HAKI.

Setiap kasus harus dianalisis berdasarkan dokumen dan alasan penolakan yang sebenarnya sehingga langkah selanjutnya tidak dilakukan secara sembarangan.

Kesimpulan

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Kafe, Hotel, dan Jasa Penyedia Makanan membantu pelaku usaha mempersiapkan perlindungan merek sesuai klasifikasi jasa yang relevan. Kelas 43 mencakup berbagai jasa seperti restoran, kafe, katering, hotel, bar, penyediaan makanan dan minuman, serta akomodasi sementara.

Pendaftaran sejak awal dapat membantu pemilik bisnis membangun aset merek secara lebih terencana. Sebelum mendaftar, penting untuk memeriksa merek, menentukan kelas yang sesuai, serta menyusun uraian jasa berdasarkan aktivitas usaha sebenarnya.

PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek Kelas 43 dengan pendampingan profesional, proses terarah, dan pengajuan melalui sistem resmi DJKI.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Merek HAKI Kelas 43

1. Apa itu Merek HAKI Kelas 43?

Kelas 43 adalah klasifikasi jasa yang mencakup antara lain penyediaan makanan dan minuman serta akomodasi sementara.

2. Apakah restoran masuk Kelas 43?

Ya. Jasa restoran termasuk salah satu contoh jasa yang tercantum dalam Kelas 43.

3. Apakah kafe bisa daftar merek Kelas 43?

Bisa, apabila jasa yang dijalankan sesuai dengan ruang lingkup Kelas 43.

4. Apakah hotel termasuk Kelas 43?

Ya. Kelas 43 juga mencakup jasa penyediaan akomodasi sementara.

5. Apakah katering termasuk Kelas 43?

Jasa katering makanan dan minuman merupakan salah satu contoh jasa dalam Kelas 43.

6. Apakah food truck bisa menggunakan Kelas 43?

Ya, layanan restoran keliling dengan menggunakan truk tercantum dalam contoh uraian Kelas 43.

7. Berapa lama jasa daftar merek Kelas 43?

PERMATAMAS menawarkan target 10 hari kerja untuk proses layanan pendampingan/pengajuan, sedangkan keseluruhan proses pemeriksaan DJKI mengikuti prosedur dan waktu regulator.

8. Apakah merek yang sudah dipakai tetapi belum didaftarkan aman?

Penggunaan merek tanpa pendaftaran tidak memberikan posisi perlindungan yang sama dengan merek yang telah memperoleh perlindungan berdasarkan pendaftaran. Karena itu, pemilik usaha sebaiknya mempertimbangkan pendaftaran sejak awal.

9. Apakah merek restoran dapat dialihkan?

Dalam kondisi tertentu, hak atas merek dapat dialihkan dan pencatatannya perlu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

10. Bagaimana cara daftar merek Kelas 43?

Mulai dengan menentukan merek dan pemohon, melakukan pemeriksaan awal, menentukan kelas serta uraian jasa, kemudian mengajukan permohonan melalui sistem resmi DJKI.

Jasa-Izin-PIRT
Jasa-Izin-PIRT

PERMATAMAS INDONESIA

Jasapendaftaranmerek.com adalah layanan pengurusan pendaftaran merek, sanggah merek, pengalihan merek, banding merek resmi di Indonesia

KONTAK KAMI

Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat

Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Copyright @ 2023 – Jasa Pendaftaran Merek – Support DokterWebsite.ID