Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe Terbaru 2026

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe Terbaru 2026 – Membangun restoran atau kafe bukan hanya soal menu yang enak dan tempat yang menarik. Nama usaha, logo, dan identitas brand juga menjadi aset yang penting untuk dilindungi. Karena itu, mengetahui biaya daftar merek HAKI Kelas 43 restoran dan kafe terbaru 2026 menjadi langkah penting sebelum mengajukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pada 2026, tarif resmi pendaftaran merek ditetapkan berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP. Untuk pendaftaran merek nasional, tarifnya adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK).

Bagi pemilik restoran, kafe, coffee shop, katering, bar, atau usaha penyedia makanan dan minuman, Kelas 43 merupakan salah satu kelas yang perlu diperhatikan karena mencakup berbagai jasa penyediaan makanan, minuman, serta akomodasi sementara.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 43?

Merek HAKI Kelas 43 merupakan pendaftaran merek untuk kategori jasa yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi serta jasa penyediaan tempat tinggal sementara. Dalam sistem klasifikasi DJKI, Kelas 43 mencakup antara lain jasa restoran, kafe, bar, katering, coffee bar, penyediaan makanan dan minuman, hingga berbagai layanan akomodasi.

Bagi pelaku bisnis kuliner, pendaftaran merek dapat menjadi bagian penting dari strategi perlindungan identitas usaha. Nama restoran atau kafe yang sudah digunakan dalam kegiatan komersial dapat memiliki nilai bisnis, terutama ketika usaha mulai dikenal dan berkembang ke cabang, kemitraan, waralaba, atau layanan pesan antar.

Beberapa contoh jasa yang dapat berkaitan dengan Kelas 43 antara lain:

  1. Jasa restoran dan rumah makan.
  2. Jasa kafe dan coffee shop.
  3. Jasa katering.
  4. Jasa bar dan snack bar.

Karena klasifikasi harus disesuaikan dengan jenis jasa yang sebenarnya dijalankan, pemilik usaha sebaiknya memeriksa deskripsi jasa sebelum mengajukan permohonan.

Baca Juga  Jasa Pendaftaran Merek Jasa Keuangan

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe 2026

Pertanyaan yang sering muncul adalah, “Berapa biaya daftar merek Kelas 43 tahun 2026?”

Berdasarkan tarif resmi DJKI yang berlaku berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya permohonan pendaftaran merek adalah Rp2.800.000 per kelas bagi pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi UMK. Karena Kelas 43 dihitung sebagai satu kelas, maka apabila hanya mendaftarkan jasa pada Kelas 43, biaya PNBP resminya mengikuti tarif satu kelas tersebut.

Rincian biaya resmi:

Jenis Pemohon Biaya Pendaftaran
Umum Rp2.800.000/kelas
UMK Rp500.000/kelas

Tarif tersebut merupakan PNBP resmi DJKI, bukan otomatis merupakan total biaya apabila pemohon menggunakan jasa pendampingan. Jika menggunakan jasa konsultan atau penyedia layanan, dapat terdapat biaya jasa tambahan sesuai layanan yang diberikan.

Mengapa Restoran dan Kafe Perlu Mendaftarkan Merek Kelas 43?

Nama restoran atau kafe dapat menjadi bagian dari identitas bisnis yang dikenal konsumen. Semakin besar usaha berkembang, semakin penting memastikan identitas tersebut dikelola dengan baik dari sisi kekayaan intelektual.

DJKI menjelaskan bahwa sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first to file, yaitu pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan dapat memperoleh hak atas merek apabila permohonannya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Beberapa alasan pemilik usaha mempertimbangkan pendaftaran merek antara lain:

  1. Melindungi identitas bisnis dari penggunaan merek yang sama atau memiliki persamaan yang relevan.
  2. Membangun aset kekayaan intelektual yang dapat memiliki nilai komersial.
  3. Mendukung ekspansi bisnis, termasuk cabang, kemitraan, dan waralaba.
  4. Memberikan kepastian administratif atas status merek yang diajukan.

Dengan demikian, biaya pendaftaran sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai pengeluaran, tetapi sebagai bagian dari pengelolaan aset merek usaha.

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe Terbaru 2026
Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe Terbaru 2026

Contoh Merek HAKI Kelas 43 dan Keterangannya

Berikut contoh jenis jasa yang dapat berkaitan dengan Merek HAKI Kelas 43 berdasarkan klasifikasi jasa DJKI.

1. Merek Restoran

Merek restoran digunakan untuk jasa penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi di dalam maupun di luar tempat usaha. Contohnya restoran keluarga, restoran Indonesia, restoran seafood, hingga restoran khusus menu tertentu.

2. Merek Kafe

Kafe termasuk jenis usaha yang banyak menggunakan Kelas 43. Merek dapat digunakan untuk mengidentifikasi jasa penyediaan makanan dan minuman dalam konsep kafe.

3. Merek Coffee Shop

Coffee shop atau kedai kopi juga dapat berkaitan dengan Kelas 43, termasuk layanan coffee bar dan coffee house.

4. Merek Katering

Usaha katering menyediakan makanan dan minuman untuk berbagai kegiatan seperti kantor, pernikahan, seminar, maupun acara keluarga.

5. Merek Food Truck

Bisnis food truck yang memberikan jasa penyediaan makanan dan minuman dapat memiliki kebutuhan perlindungan merek untuk identitas usahanya.

6. Merek Restoran Cepat Saji

Restoran cepat saji menggunakan merek sebagai identitas yang membedakan bisnisnya dari restoran lain. Jika bisnis berkembang menjadi banyak cabang, pengelolaan merek menjadi semakin penting.

7. Merek Restoran Pesan Antar

Model bisnis makanan yang menyediakan layanan pesan antar juga dapat berkaitan dengan jasa Kelas 43, tergantung pada bentuk jasa yang didaftarkan.

8. Merek Bar atau Snack Bar

DJKI mencantumkan berbagai layanan bar, snack bar, cocktail lounge, dan wine bar dalam klasifikasi Kelas 43.

9. Merek Bistro

Bistro dan berbagai bentuk layanan penyediaan makanan serta minuman juga termasuk dalam cakupan jasa Kelas 43.

10. Merek Jasa Akomodasi

Kelas 43 tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman. Kelas ini juga mencakup jasa penyediaan akomodasi atau tempat tinggal sementara.

Baca Juga  Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 1 Pupuk, Kompos, dan Bahan Kimia Terbaru 2026

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43 Tahun 2026

Sebelum mengajukan permohonan, pemilik restoran atau kafe perlu menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan. DJKI mencantumkan antara lain etiket/label merek, tanda tangan pemohon, serta dokumen tambahan tertentu bagi pemohon UMK.

Secara umum, persiapan dapat meliputi:

  1. Nama atau logo merek yang akan didaftarkan.
  2. Data pemohon, baik perseorangan maupun badan usaha.
  3. Kelas dan uraian jasa yang akan didaftarkan.
  4. Dokumen pendukung sesuai status pemohon, termasuk dokumen UMK apabila menggunakan tarif khusus UMK.

Selain kelengkapan administratif, pemeriksaan merek juga penting. Pemohon sebaiknya melakukan penelusuran terlebih dahulu untuk melihat apakah terdapat merek terdahulu yang memiliki persamaan relevan.

Cara Daftar Merek Kelas 43 Restoran dan Kafe

Pendaftaran merek dilakukan secara online melalui sistem DJKI. Proses resmi DJKI mencakup pembuatan akun, pengisian data pemohon, data merek, pemilihan kelas, unggah dokumen, pembuatan billing, pembayaran, hingga pengunduhan tanda terima permohonan.

Tahapan sederhananya:

  1. Membuat akun pada sistem merek DJKI.
  2. Mengisi data pemohon.
  3. Mengisi data merek dan memilih Kelas 43.
  4. Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
  5. Membuat kode billing.
  6. Melakukan pembayaran PNBP.
  7. Memeriksa kembali data permohonan.
  8. Mengirim permohonan dan menyimpan tanda terima.

Untuk informasi dan prosedur resmi, pemohon dapat merujuk langsung ke DJKI – Merek.

Apakah Biaya Daftar Merek Kelas 43 Sudah Termasuk Jasa Konsultan?

Belum tentu. Rp2.800.000 per kelas atau Rp500.000 per kelas UMK merupakan tarif PNBP resmi DJKI, sedangkan jasa konsultan atau pendampingan merupakan biaya layanan yang berbeda.

Karena itu, ketika membandingkan biaya layanan pendaftaran merek, calon pemohon sebaiknya melihat secara jelas apa saja yang termasuk dalam paket.

Contohnya:

  • Penelusuran awal merek.
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  • Pendampingan pengajuan.
  • Pemilihan kelas dan uraian jasa.
  • Pemantauan proses permohonan.
  • Pendampingan apabila terdapat surat atau proses lanjutan.

Informasi layanan pendaftaran merek dapat dilihat melalui Jasa Daftar Merek HAKI.

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 43?

Lama proses pendaftaran merek tidak sama dengan lama penyelesaian administrasi oleh penyedia jasa. Setelah permohonan diajukan, terdapat tahapan pemeriksaan sesuai mekanisme DJKI sehingga pemohon perlu memperhitungkan proses regulator secara keseluruhan.

Karena itu, klaim “proses 10 hari kerja” sebaiknya dipahami sebagai target atau waktu proses layanan pendampingan dari penyedia jasa, bukan jaminan bahwa sertifikat merek dari DJKI pasti terbit dalam 10 hari.

Hal ini penting agar pemilik restoran dan kafe dapat membedakan:

  1. Waktu persiapan dokumen.
  2. Waktu pengajuan permohonan.
  3. Waktu proses administratif.
  4. Tahapan pemeriksaan dan penerbitan oleh DJKI.

Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari Saat Daftar Merek Kelas 43

Mendaftarkan merek bukan hanya memasukkan nama usaha dan membayar biaya. Data merek, kelas, uraian jasa, serta kondisi merek perlu diperiksa sebelum permohonan diajukan.

Beberapa kesalahan yang perlu diperhatikan:

  1. Tidak melakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
  2. Memilih kelas yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha.
  3. Uraian jasa terlalu umum atau tidak menggambarkan kegiatan usaha.
  4. Menganggap membayar PNBP berarti merek otomatis diterima.

DJKI memiliki prosedur pemeriksaan merek, sehingga pembayaran biaya pendaftaran tidak berarti permohonan otomatis mendapatkan persetujuan.

Biaya Pengalihan Merek HAKI Kelas 43

Merek restoran atau kafe yang sudah terdaftar dapat menjadi aset bisnis. Dalam kondisi tertentu, hak atas merek dapat dialihkan dan perubahan tersebut perlu dicatat sesuai prosedur DJKI.

Tarif resmi pencatatan pengalihan hak atas merek adalah Rp700.000 per nomor permohonan atau nomor terdaftar berdasarkan tarif PNBP DJKI.

Jika Anda membutuhkan pendampingan pengalihan hak atas merek, informasi layanan dapat dilihat di:

Baca Juga  Berapa Lama Proses Daftar Merek HAKI Kelas 42 Sampai Terdaftar DJKI

Jasa Pengalihan Merek HAKI

Biaya Perpanjangan Merek Kelas 43

Perlindungan merek tidak berhenti setelah merek terdaftar. Pemilik merek perlu memperhatikan masa perlindungannya dan melakukan perpanjangan sesuai ketentuan.

Berdasarkan tarif resmi DJKI, perpanjangan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum sampai dengan berakhirnya perlindungan dikenakan Rp1.000.000 per kelas untuk UMK dan Rp2.250.000 per kelas untuk umum. Jika diajukan paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan, tarifnya menjadi lebih tinggi.

Pendampingan perpanjangan dapat dilihat melalui:

Jasa Perpanjangan Merek HAKI

Bagaimana Jika Merek Kelas 43 Ditolak?

Penolakan merek dapat terjadi berdasarkan alasan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, sebelum mengajukan merek restoran atau kafe, pemeriksaan awal terhadap nama merek menjadi langkah yang penting.

Apabila terdapat penolakan tetap, DJKI menyediakan mekanisme permohonan banding merek kepada Komisi Banding Merek. DJKI mencantumkan tarif resmi Rp3.000.000 per permohonan untuk permohonan banding merek.

Pendampingan terkait proses banding dapat dilihat melalui:

Jasa Banding Merek HAKI

Perlu diperhatikan bahwa penggunaan jasa pendampingan tidak berarti hasil banding dapat dijamin, karena keputusan tetap berada pada mekanisme pemeriksaan dan kewenangan instansi terkait.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe

Bagi pemilik restoran, kafe, coffee shop, katering, maupun bisnis kuliner lainnya yang ingin mendaftarkan merek, proses dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem resmi DJKI. Namun, sebagian pelaku usaha memilih menggunakan jasa pendampingan agar proses administrasi, pemilihan kelas, dan dokumen dapat dipersiapkan secara lebih terstruktur.

PERMATAMAS menawarkan layanan pendampingan pendaftaran merek dengan beberapa keunggulan layanan yang diinformasikan kepada calon klien:

  • Proses cepat: layanan ditargetkan hingga 10 hari kerja untuk proses pendampingan sesuai paket layanan.
  • Berpengalaman: telah menangani layanan sejak tahun 2011.
  • Terpercaya: perusahaan menyampaikan pengalaman menangani lebih dari 2.000 izin edar.
  • Aman & resmi: proses diarahkan melalui sistem dan prosedur resmi instansi terkait.
  • Garansi: tersedia klaim garansi uang kembali 100% sesuai syarat dan ketentuan layanan.

Perlu dibedakan bahwa pengalaman +2.000 izin edar merupakan klaim pengalaman layanan perusahaan dan bukan berarti jumlah pendaftaran merek yang telah diterbitkan DJKI.

Mengapa Biaya Daftar Merek Kelas 43 Perlu Dipersiapkan Sejak Awal?

Bagi restoran dan kafe yang sedang membangun brand, biaya pendaftaran sebaiknya dimasukkan ke dalam perencanaan bisnis sejak awal. Tarif resmi DJKI untuk satu kelas relatif mudah dihitung, tetapi pemilik usaha juga perlu mempertimbangkan biaya pendampingan apabila menggunakan jasa profesional.

Selain itu, pemilik usaha perlu menentukan apakah hanya Kelas 43 yang dibutuhkan. Misalnya, sebuah bisnis restoran juga dapat memiliki produk makanan kemasan dengan aktivitas usaha yang berbeda. Kelas merek harus disesuaikan dengan barang atau jasa yang benar-benar ingin dilindungi.

Dengan perencanaan yang tepat, pemilik bisnis dapat menghindari pengeluaran yang tidak perlu dan mengurangi risiko salah memilih kelas.

Kesimpulan

Biaya daftar merek HAKI Kelas 43 restoran dan kafe terbaru 2026 adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk UMK, berdasarkan tarif PNBP DJKI yang berlaku.

Kelas 43 mencakup berbagai jasa yang berhubungan dengan penyediaan makanan dan minuman, seperti restoran, kafe, coffee shop, katering, bar, serta sejumlah layanan akomodasi sementara.

Sebelum mendaftar, pemilik usaha sebaiknya melakukan penelusuran merek, menentukan kelas dan uraian jasa secara tepat, serta menyiapkan dokumen sesuai ketentuan. Tidak ada jasa yang dapat menjamin merek pasti diterima, karena keputusan pendaftaran tetap mengikuti proses pemeriksaan DJKI.

Jika membutuhkan pendampingan, informasi layanan dapat diperoleh melalui Jasa Daftar Merek HAKI PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43

1. Berapa biaya daftar merek Kelas 43 tahun 2026?

Tarif resmi DJKI adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk UMK.

2. Apakah restoran masuk Kelas 43?

Ya. Jasa restoran termasuk dalam klasifikasi Kelas 43.

3. Apakah kafe masuk Kelas 43?

Ya. Layanan kafe, coffee bar, dan coffee house termasuk dalam klasifikasi Kelas 43.

4. Apakah katering bisa didaftarkan di Kelas 43?

Ya, berbagai jasa katering tercantum dalam klasifikasi Kelas 43.

5. Apakah biaya Rp2.800.000 sudah termasuk jasa konsultan?

Tidak. Rp2.800.000 merupakan tarif PNBP pendaftaran merek untuk pemohon umum. Biaya jasa pendampingan, jika digunakan, dapat berbeda.

6. Berapa biaya merek Kelas 43 untuk UMK?

Tarif resmi DJKI untuk UMK adalah Rp500.000 per kelas.

7. Apakah membayar biaya pendaftaran menjamin merek diterima?

Tidak. Merek tetap melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan DJKI.

8. Berapa biaya banding merek?

Tarif resmi permohonan banding merek adalah Rp3.000.000 per permohonan.

9. Berapa biaya pengalihan merek?

Tarif pencatatan pengalihan hak atas merek adalah Rp700.000 per nomor permohonan atau nomor terdaftar.

10. Apakah merek Kelas 43 perlu diperpanjang?

Ya. Pemilik merek perlu memperhatikan masa perlindungan dan mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan DJKI.

Jasa-Izin-PIRT
Jasa-Izin-PIRT

PERMATAMAS INDONESIA

Jasapendaftaranmerek.com adalah layanan pengurusan pendaftaran merek, sanggah merek, pengalihan merek, banding merek resmi di Indonesia

KONTAK KAMI

Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat

Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Copyright @ 2023 – Jasa Pendaftaran Merek – Support DokterWebsite.ID