Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Katering, dan Hotel Resmi

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Katering, dan Hotel Resmi

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Katering, dan Hotel Resmi – Memiliki restoran, katering, kafe, coffee shop, hotel, atau usaha akomodasi berarti memiliki sebuah identitas bisnis yang terus dibangun. Nama usaha yang awalnya hanya digunakan pada papan nama dan media sosial dapat berkembang menjadi aset bernilai ketika bisnis semakin dikenal. Karena itu, pendaftaran Merek HAKI Kelas 43 menjadi salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan sejak awal.

Kelas 43 mencakup berbagai jasa penyediaan makanan dan minuman serta akomodasi sementara. Dalam database resmi DJKI, contoh uraian jasa Kelas 43 antara lain restoran, kafe, katering, bar, layanan makanan dibawa pulang, hingga penyediaan makanan dan minuman.

Bagi pemilik usaha yang ingin mengurus secara profesional, Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Katering, dan Hotel Resmi dapat membantu menyiapkan dokumen, menentukan uraian jasa, melakukan pemeriksaan awal, dan mendampingi proses pengajuan. Namun, keputusan akhir mengenai pendaftaran tetap berada pada DJKI sesuai ketentuan pemeriksaan merek.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 43?

Merek Kelas 43 adalah merek yang digunakan untuk mengidentifikasi jasa yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi serta penyediaan akomodasi sementara. Karena itu, kelas ini banyak digunakan oleh pelaku bisnis kuliner, hospitality, dan akomodasi.

Database resmi DJKI menunjukkan berbagai contoh uraian jasa pada Kelas 43, termasuk restoran, kafe, katering, rumah makan, bar, layanan makanan dibawa pulang, serta jasa penyediaan makanan dan minuman.

Beberapa contoh usaha yang dapat berkaitan dengan Kelas 43 adalah:

  1. Restoran dan rumah makan.
  2. Kafe dan coffee shop.
  3. Jasa katering.
  4. Hotel dan akomodasi sementara.

Pemilihan uraian jasa tetap harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya. Jangan hanya memilih Kelas 43 berdasarkan nama bisnis, karena jenis jasa yang ingin dilindungi juga perlu dicantumkan dengan tepat.

Mengapa Restoran, Katering, dan Hotel Perlu Mendaftarkan Merek?

Bayangkan sebuah restoran sudah memiliki pelanggan tetap, ribuan pengikut media sosial, cabang baru, bahkan mulai menawarkan kerja sama bisnis. Nama yang selama ini digunakan kemudian menjadi bagian penting dari identitas perusahaan. Pada tahap tersebut, merek bukan lagi sekadar nama, tetapi dapat menjadi bagian dari aset kekayaan intelektual.

Pendaftaran merek memberikan dasar perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar sesuai ruang lingkup barang atau jasa dan ketentuan yang berlaku. DJKI juga menyediakan sistem resmi untuk pengajuan dan pengelolaan permohonan merek.

Beberapa alasan mendaftarkan merek:

  • Membantu melindungi identitas usaha.
  • Mendukung pengembangan cabang atau ekspansi bisnis.
  • Membentuk aset kekayaan intelektual perusahaan.
  • Memberikan dasar hukum untuk pengelolaan dan komersialisasi merek.

Semakin berkembang bisnis restoran, katering, atau hotel, semakin penting pula memastikan merek dikelola dengan baik.

Contoh Merek HAKI Kelas 43 dan Keterangannya

Berikut contoh jenis jasa yang berkaitan dengan Kelas 43 berdasarkan contoh uraian jasa dalam data resmi DJKI.

1. Merek Restoran

Restoran merupakan salah satu contoh paling umum dalam Kelas 43. Merek dapat digunakan sebagai identitas jasa penyediaan makanan dan minuman kepada konsumen.

2. Merek Kafe

Kafe menyediakan makanan dan minuman dalam konsep usaha yang biasanya lebih santai. Nama dan logo kafe dapat menjadi identitas utama yang digunakan dalam kegiatan komersial.

3. Merek Coffee Shop

Coffee shop atau kedai kopi termasuk contoh usaha yang dapat berkaitan dengan Kelas 43. Layanan dapat mencakup penyediaan kopi, makanan ringan, dan minuman kepada konsumen.

4. Merek Katering

Jasa katering menyediakan makanan dan minuman untuk berbagai kebutuhan, seperti acara perusahaan, pesta, pernikahan, seminar, dan kegiatan lainnya.

5. Merek Hotel

Hotel merupakan bagian penting dari cakupan jasa akomodasi sementara pada Kelas 43. Merek hotel biasanya digunakan sebagai identitas yang membedakan layanan akomodasi dari penyedia lainnya.

6. Merek Rumah Makan

Rumah makan yang menyediakan makanan dan minuman kepada pelanggan juga dapat menggunakan merek pada Kelas 43 sesuai uraian jasa yang relevan.

7. Merek Bar

Jasa bar juga dapat termasuk Kelas 43. Database DJKI mencantumkan bar serta berbagai bentuk layanan penyediaan makanan dan minuman dalam kelas tersebut.

8. Merek Restoran Pesan Antar

Usaha yang menyediakan layanan makanan untuk dibawa pulang atau layanan pesan antar dapat memiliki uraian jasa yang berkaitan dengan Kelas 43.

9. Merek Kafetaria atau Kantin

Kafetaria dan kantin juga dapat termasuk dalam jasa Kelas 43. Jenis usaha ini dapat ditemukan dalam berbagai uraian jasa pada publikasi merek DJKI.

10. Merek Akomodasi Sementara

Selain restoran dan kuliner, Kelas 43 juga mencakup berbagai jasa akomodasi sementara, sehingga dapat relevan untuk penginapan dan bisnis hospitality lainnya.

Syarat Pendaftaran Merek HAKI Kelas 43

Pendaftaran merek Kelas 43 mengikuti persyaratan pendaftaran merek DJKI. Standar pelayanan DJKI mencantumkan antara lain etiket/label merek dan tanda tangan pemohon. Untuk pemohon UMK terdapat dokumen tambahan, sedangkan penggunaan Konsultan Kekayaan Intelektual memerlukan surat kuasa.

Dokumen yang perlu dipersiapkan:

  1. Etiket atau label merek.
  2. Data pemohon.
  3. Tanda tangan pemohon.
  4. Uraian jasa yang akan didaftarkan.
  5. Dokumen UMK apabila menggunakan fasilitas UMK.
  6. Surat kuasa apabila menggunakan Konsultan KI.
  7. Bukti prioritas dan terjemahan tersumpah apabila menggunakan hak prioritas luar negeri.

Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting sebelum permohonan dikirim. Dengan persiapan yang baik, risiko kekurangan administrasi dapat diminimalkan.

Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Hotel

Proses pendaftaran merek dilakukan melalui sistem DJKI. Standar pelayanan DJKI menjelaskan tahapan mulai dari pembuatan akun, pembayaran kode billing, pengisian data permohonan, unggah dokumen, hingga penerbitan tanda bukti permohonan.

Alur pendaftaran secara umum:

1. Menentukan nama dan logo merek
Pastikan identitas merek sudah ditentukan sebelum proses pengajuan.

2. Melakukan penelusuran merek
Pemeriksaan awal membantu mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau memiliki kemiripan.

3. Menentukan Kelas 43
Pastikan jenis jasa restoran, katering, hotel, atau bisnis hospitality sesuai dengan kelas dan uraian jasa yang dipilih.

4. Menyiapkan dokumen
Dokumen disiapkan sesuai status pemohon.

5. Membuat akun dan billing
Permohonan dilakukan melalui sistem yang ditentukan DJKI.

6. Mengajukan permohonan
Data dan dokumen dimasukkan ke dalam sistem.

7. Pemeriksaan formalitas
DJKI melakukan pemeriksaan kelengkapan formalitas sebelum proses berlanjut. Standar pelayanan yang dipublikasikan DJKI mencantumkan waktu pemeriksaan formalitas 15 hari kerja.

Biaya Pendaftaran Merek Kelas 43

Biaya resmi pendaftaran merek perlu dibedakan dengan biaya jasa pendampingan. Berdasarkan standar pelayanan DJKI yang berlaku pada 2026, tarif PNBP pendaftaran merek adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk UMKM, lembaga pendidikan, serta litbang pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, apabila restoran hanya mengajukan satu kelas yaitu Kelas 43, tarif PNBP mengikuti tarif satu kelas tersebut. Apabila membutuhkan kelas tambahan, biaya dihitung berdasarkan jumlah kelas yang diajukan.

Biaya jasa konsultan atau pendampingan merupakan biaya terpisah dari PNBP DJKI dan bergantung pada layanan yang digunakan.

Cara Menghindari Kesalahan Saat Daftar Merek Kelas 43

Salah memilih uraian jasa dapat membuat permohonan tidak sesuai dengan kebutuhan bisnis. Karena itu, pemilik restoran, katering, dan hotel sebaiknya tidak terburu-buru mengajukan merek sebelum melakukan pemeriksaan awal.

Beberapa kesalahan yang sering perlu dihindari:

  • Tidak melakukan penelusuran merek.
  • Memilih kelas tanpa memahami jenis jasa.
  • Uraian jasa tidak sesuai kegiatan bisnis.
  • Dokumen permohonan kurang lengkap.
  • Menganggap pembayaran PNBP berarti merek otomatis diterima.
  • Menggunakan nama yang memiliki kemiripan dengan merek terdahulu tanpa melakukan pemeriksaan.

Dalam praktiknya, DJKI menerbitkan publikasi resmi merek Kelas 43 yang menunjukkan adanya beragam uraian jasa restoran, hotel, kafe, katering, bar, dan akomodasi.

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 43 Resmi

Pemilik restoran, katering, kafe, hotel, coffee shop, maupun bisnis hospitality dapat melakukan pendaftaran secara mandiri. Namun, bagi pemilik usaha yang ingin mendapatkan pendampingan, jasa pendaftaran merek dapat membantu mengelola tahapan administratif secara lebih terstruktur.

Informasi layanan pendaftaran dapat dilihat melalui:

Jasa Pendaftaran Merek HAKI

Pendampingan dapat mencakup pemeriksaan data, persiapan dokumen, penentuan kelas dan uraian jasa, pengajuan, serta pemantauan proses sesuai paket layanan.

Keunggulan layanan PERMATAMAS:

  • Proses cepat: layanan pendampingan ditargetkan 10 hari kerja sesuai paket layanan.
  • Berpengalaman: berpengalaman sejak tahun 2011.
  • Terpercaya: perusahaan menyampaikan pengalaman +2.000 izin edar telah terbit.
  • Aman & resmi: proses diarahkan melalui sistem dan prosedur resmi instansi terkait.
  • Garansi: 100% uang kembali sesuai syarat dan ketentuan layanan.

Perlu diperhatikan, klaim +2.000 izin edar merupakan informasi pengalaman layanan perusahaan dan bukan jumlah pendaftaran merek yang diterbitkan DJKI. Demikian pula, target 10 hari kerja merupakan waktu layanan pendampingan, bukan jaminan bahwa proses pemeriksaan dan penerbitan merek oleh DJKI selesai dalam 10 hari.

Mengapa Memilih Jasa Pendampingan Merek Kelas 43?

Mengurus merek bukan hanya mengenai membayar biaya pendaftaran. Pemilik usaha perlu memahami kelas, uraian jasa, dokumen, serta tahapan pemeriksaan.

Untuk bisnis yang sudah berjalan, kesalahan pada tahap awal dapat membuat pemilik usaha perlu melakukan penyesuaian atau menghadapi proses lanjutan. Karena itu, pendampingan profesional dapat digunakan untuk membantu memeriksa aspek administratif dan mempersiapkan pengajuan.

Namun, tidak ada penyedia jasa yang dapat menjamin suatu merek pasti diterima, karena keputusan pendaftaran tetap mengikuti pemeriksaan dan kewenangan DJKI.

Pengalihan Merek HAKI Kelas 43

Merek restoran, katering, maupun hotel yang telah terdaftar dapat menjadi bagian dari aset bisnis. Dalam kondisi tertentu, hak atas merek dapat dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengalihan dapat berkaitan dengan transaksi bisnis, perubahan kepemilikan, restrukturisasi usaha, atau kondisi lain yang diperbolehkan oleh peraturan. Pencatatan pengalihan dilakukan melalui prosedur DJKI.

Informasi layanan pendampingan dapat dilihat melalui:

Jasa Pengalihan Merek HAKI

Perpanjangan Merek HAKI Kelas 43

Pemilik merek restoran, katering, dan hotel juga perlu memperhatikan masa perlindungan merek. Pengelolaan merek tidak berhenti ketika sertifikat diterbitkan, karena terdapat tahapan perpanjangan sesuai ketentuan.

Bagi bisnis yang sudah lama beroperasi dan menggunakan satu nama merek secara konsisten, pencatatan jadwal perpanjangan menjadi bagian penting dari pengelolaan aset merek.

Informasi layanan dapat dilihat melalui:

Jasa Perpanjangan Merek HAKI

Bagaimana Jika Merek Kelas 43 Ditolak?

Penolakan merek dapat terjadi berdasarkan alasan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu hal yang dapat menjadi perhatian adalah adanya merek terdahulu atau kondisi lain yang menyebabkan permohonan tidak dapat didaftarkan.

Kasus terkait Kelas 43 juga tercermin dalam putusan Komisi Banding Merek DJKI. Salah satu putusan yang dipublikasikan DJKI berkaitan dengan permohonan Kelas 43 yang mencakup restoran, hotel, bar, katering, dan layanan terkait.

Apabila terdapat penolakan, pemohon dapat mempelajari alasan penolakan dan langkah hukum yang tersedia. Untuk kondisi yang memenuhi persyaratan, salah satu mekanismenya adalah pengajuan banding merek.

Informasi pendampingan:

Jasa Banding Merek HAKI

Pendampingan banding juga tidak berarti hasilnya pasti dikabulkan. Keputusan tetap mengikuti pemeriksaan dan kewenangan Komisi Banding Merek.

Daftar Merek HAKI Kelas 43 Melalui DJKI

Pemilik usaha dapat memperoleh informasi resmi mengenai pendaftaran merek melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Pada 2026, DJKI juga telah mencantumkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek dalam JDIH DJKI dengan status berlaku.

Karena peraturan dan prosedur dapat diperbarui, menggunakan sumber resmi DJKI menjadi langkah penting sebelum melakukan pengajuan.

Kesimpulan

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Katering, dan Hotel dapat menjadi pilihan bagi pemilik usaha yang membutuhkan pendampingan dalam mempersiapkan dan mengajukan permohonan merek.

Kelas 43 mencakup berbagai jasa kuliner dan hospitality, seperti restoran, kafe, katering, bar, layanan makanan dibawa pulang, hotel, serta akomodasi sementara.

Sebelum mengajukan, pastikan nama merek sudah ditentukan, lakukan penelusuran awal, pilih kelas dan uraian jasa secara tepat, serta siapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Untuk layanan pendampingan, PERMATAMAS menyediakan jasa pendaftaran merek dengan pengalaman layanan sejak 2011.

Yang paling penting, pendampingan dapat membantu proses menjadi lebih terarah, tetapi tidak menggantikan kewenangan pemeriksaan DJKI dan tidak menjamin permohonan pasti diterima.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 43

1. Apa itu Merek HAKI Kelas 43?

Kelas 43 merupakan kelas jasa yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman serta akomodasi sementara.

2. Apakah restoran masuk Kelas 43?

Ya. Restoran merupakan salah satu contoh jasa yang tercantum dalam Kelas 43.

3. Apakah katering masuk Kelas 43?

Ya. Jasa katering makanan dan minuman termasuk dalam berbagai uraian jasa Kelas 43.

4. Apakah hotel masuk Kelas 43?

Ya. Kelas 43 mencakup jasa penyediaan akomodasi sementara, termasuk berbagai layanan hotel.

5. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 43?

Tarif PNBP yang tercantum dalam standar pelayanan DJKI adalah Rp2.800.000 per kelas untuk umum dan Rp500.000 per kelas untuk kategori UMKM dan kategori khusus lainnya sesuai ketentuan.

6. Apakah menggunakan jasa pendaftaran menjamin merek diterima?

Tidak. Jasa pendampingan membantu proses administratif, sedangkan keputusan pendaftaran berada pada DJKI.

7. Berapa lama proses layanan pendaftaran merek?

PERMATAMAS menawarkan target proses layanan pendampingan 10 hari kerja sesuai paket. Waktu tersebut berbeda dengan keseluruhan proses pemeriksaan resmi DJKI.

8. Apakah merek yang sudah terdaftar bisa dialihkan?

Bisa, sepanjang memenuhi ketentuan dan dilakukan pencatatan sesuai prosedur yang berlaku.

9. Apakah merek Kelas 43 harus diperpanjang?

Pemilik merek perlu memperhatikan masa perlindungan dan melakukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

10. Apakah merek yang ditolak dapat diajukan banding?

Dalam kondisi yang memenuhi persyaratan, tersedia mekanisme banding merek melalui Komisi Banding Merek.

Jasa-Izin-PIRT
Jasa-Izin-PIRT
Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43 Jasa Kuliner dan Hotel Lengkap

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43 Jasa Kuliner dan Hotel Lengkap

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43 Jasa Kuliner dan Hotel Lengkap – Memiliki restoran, kafe, katering, coffee shop, hotel, atau bisnis akomodasi bukan hanya membutuhkan strategi pemasaran, tetapi juga perlindungan terhadap identitas usaha. Nama merek yang sudah dikenal konsumen dapat menjadi aset bisnis, sehingga pendaftaran merek perlu dipertimbangkan sejak awal.

Dalam klasifikasi merek DJKI, Kelas 43 mencakup jasa yang berhubungan dengan penyiapan makanan dan minuman untuk dikonsumsi serta jasa penyediaan tempat tinggal sementara. Artinya, kelas ini relevan untuk berbagai bisnis kuliner dan akomodasi, termasuk restoran, kafe, katering, dan hotel.

Lalu, apa saja syarat daftar merek HAKI Kelas 43? Bagaimana prosesnya dan apa yang harus diperiksa agar permohonan tidak bermasalah? Artikel ini membahas syarat, 10 contoh jasa Kelas 43, alur pendaftaran, hingga layanan pendampingan secara lengkap.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 43?

Merek Kelas 43 adalah merek yang digunakan untuk mengidentifikasi jasa yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman serta tempat tinggal sementara. Dalam klasifikasi resmi DJKI, Kelas 43 termasuk kelompok jasa, bukan barang.

Bagi pelaku usaha, pemilihan kelas perlu disesuaikan dengan kegiatan yang benar-benar dijalankan. Contohnya:

  1. Restoran dan rumah makan.
  2. Kafe dan coffee shop.
  3. Jasa katering.
  4. Hotel dan penyediaan akomodasi sementara.

DJKI juga menampilkan contoh merek terdaftar Kelas 43 dengan uraian seperti jasa restoran, kafe, katering, penyediaan makanan dan minuman, serta makanan yang dibawa pulang.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pemilik bisnis sebaiknya tidak hanya menentukan nama merek, tetapi juga memastikan uraian jasa dan kelas yang dipilih sesuai dengan model bisnisnya.

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43

Syarat pendaftaran merek Kelas 43 pada dasarnya mengikuti persyaratan pendaftaran merek yang ditetapkan DJKI. Standar pelayanan DJKI mencantumkan etiket/label merek dan tanda tangan pemohon sebagai persyaratan utama. Bagi pemohon UMK terdapat dokumen tambahan tertentu, sedangkan penggunaan konsultan KI membutuhkan surat kuasa.

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Etiket atau label merek yang akan didaftarkan.
  2. Data dan identitas pemohon sesuai ketentuan.
  3. Tanda tangan pemohon.
  4. Uraian jasa Kelas 43 yang akan didaftarkan.
  5. Surat rekomendasi atau surat keterangan UMK bagi pemohon yang menggunakan kategori UMK sesuai persyaratan.
  6. Surat pernyataan UMK bermeterai sesuai format apabila dipersyaratkan.
  7. Surat kuasa apabila menggunakan Konsultan Kekayaan Intelektual.
  8. Dokumen hak prioritas dan terjemahannya, apabila permohonan menggunakan hak prioritas dari luar negeri.

Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, proses pengajuan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan mengurangi kemungkinan munculnya kekurangan formalitas.

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43 Jasa Kuliner dan Hotel Lengkap
Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43 Jasa Kuliner dan Hotel Lengkap

Contoh Merek HAKI Kelas 43 dan Keterangannya

Berikut contoh jenis usaha yang dapat berkaitan dengan Merek Kelas 43. Contoh ini menggambarkan kategori jasa, bukan contoh nama merek tertentu.

1. Merek Restoran

Restoran merupakan salah satu jenis jasa yang umum dikaitkan dengan Kelas 43. Nama restoran yang digunakan sebagai identitas usaha dapat didaftarkan sesuai uraian jasa yang relevan.

2. Merek Kafe

Kafe menyediakan makanan dan minuman kepada konsumen. Karena itu, merek yang digunakan untuk jasa kafe dapat berkaitan dengan Kelas 43.

3. Merek Coffee Shop

Coffee shop atau kedai kopi merupakan bentuk usaha penyediaan makanan dan minuman. Pemilik usaha dapat mempertimbangkan pendaftaran mereknya sesuai uraian jasa yang tepat.

4. Merek Katering

Jasa katering menyediakan makanan dan minuman untuk acara, perusahaan, pernikahan, rapat, maupun kebutuhan lainnya. Katering tercantum dalam berbagai contoh uraian jasa Kelas 43 pada basis data DJKI.

5. Merek Rumah Makan

Rumah makan merupakan usaha penyediaan makanan dan minuman yang juga dapat menggunakan perlindungan merek pada Kelas 43.

6. Merek Restoran Swalayan

Restoran swalayan atau layanan makanan dengan konsep self-service dapat menggunakan merek untuk membedakan jasa usahanya dari bisnis sejenis.

7. Merek Layanan Makanan Dibawa Pulang

Bisnis yang menyediakan makanan untuk dibawa pulang juga dapat memiliki uraian jasa yang relevan dengan Kelas 43. DJKI menampilkan contoh uraian seperti layanan makanan dibawa pulang dan layanan menjemput makanan.

8. Merek Bar

Bar termasuk salah satu contoh jasa yang dapat berada pada Kelas 43. Pemilik usaha perlu menentukan uraian jasa secara tepat sesuai aktivitas bisnisnya.

9. Merek Hotel

Kelas 43 tidak hanya berkaitan dengan kuliner. Kelas ini juga mencakup jasa penyediaan tempat tinggal sementara, sehingga bisnis hotel dapat berkaitan dengan Kelas 43.

10. Merek Penginapan

Selain hotel, berbagai bentuk jasa penyediaan akomodasi sementara dapat masuk dalam cakupan Kelas 43 sesuai uraian jasa yang relevan.

Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43

Setelah dokumen disiapkan, permohonan dilakukan melalui sistem pendaftaran merek DJKI. Berdasarkan standar pelayanan DJKI, proses diawali dengan membuat akun pada sistem merek, memproses kode billing, melakukan pembayaran, menginput data permohonan, mengunggah dokumen, lalu memproses tanda terima.

Alur pendaftarannya:

  1. Membuat akun pada sistem merek DJKI.
  2. Menentukan nama atau logo merek.
  3. Melakukan penelusuran merek sebelum pengajuan.
  4. Menentukan Kelas 43 dan uraian jasa.
  5. Menyiapkan dokumen persyaratan.
  6. Membuat kode billing.
  7. Melakukan pembayaran PNBP.
  8. Menginput data permohonan.
  9. Mengunggah dokumen persyaratan.
  10. Memproses tanda terima permohonan.

Setelah itu, permohonan masuk ke tahapan pemeriksaan formalitas. DJKI mencantumkan waktu pelayanan pemeriksaan formalitas selama 15 hari kerja, dengan kemungkinan adanya proses tambahan apabila terdapat kekurangan formalitas.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 43?

Berdasarkan standar pelayanan DJKI yang berlaku, biaya pendaftaran merek adalah:

  • Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum.
  • Rp500.000 per kelas untuk UMKM, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintah sesuai kategori yang ditetapkan.

Biaya tersebut merupakan tarif PNBP resmi, sehingga perlu dibedakan dari biaya jasa pendampingan apabila pemohon menggunakan konsultan atau penyedia layanan.

Untuk restoran, kafe, hotel, dan bisnis kuliner lainnya, perhitungan biaya juga perlu memperhatikan apakah hanya satu kelas yang dibutuhkan atau terdapat barang/jasa lain yang juga ingin dilindungi.

Mengapa Penelusuran Merek Penting Sebelum Daftar?

Salah satu tahap yang sebaiknya tidak dilewatkan adalah melakukan penelusuran terhadap merek yang sudah ada. Tujuannya bukan untuk menjamin permohonan diterima, tetapi membantu pemohon memahami kondisi merek sebelum mengeluarkan biaya pengajuan.

DJKI memiliki database merek yang dapat digunakan untuk melihat berbagai merek yang telah tercatat. Pada basis data tersebut juga dapat ditemukan berbagai contoh merek Kelas 43, termasuk merek restoran dan coffee shop.

Penelusuran dapat membantu melihat:

  1. Apakah terdapat merek dengan nama yang sama.
  2. Apakah terdapat merek yang memiliki kemiripan.
  3. Kelas apa yang digunakan oleh merek terdahulu.
  4. Uraian jasa apa yang digunakan.

Penelusuran awal bukan merupakan keputusan resmi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan. Pemeriksaan tetap dilakukan berdasarkan mekanisme DJKI.

Kesalahan Saat Daftar Merek Kelas 43 yang Perlu Dihindari

Pemilik restoran atau hotel terkadang hanya fokus pada nama merek tanpa memperhatikan kelas dan uraian jasa. Padahal, permohonan merek perlu mencantumkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan. UU Merek juga mengatur bahwa satu permohonan dapat mencakup lebih dari satu kelas dengan menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan.

Beberapa kesalahan yang perlu dihindari antara lain:

  • Tidak melakukan pemeriksaan awal terhadap merek.
  • Salah memilih kelas.
  • Uraian jasa tidak sesuai dengan kegiatan bisnis.
  • Dokumen administratif tidak lengkap.
  • Menganggap pembayaran PNBP berarti merek otomatis disetujui.
  • Menggunakan nama yang memiliki kemiripan dengan merek terdahulu tanpa melakukan analisis terlebih dahulu.

Karena itu, persiapan sebelum pengajuan sama pentingnya dengan proses pengajuan itu sendiri.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 untuk Restoran, Kafe dan Hotel

Bagi pemilik restoran, kafe, katering, coffee shop, hotel, atau usaha akomodasi yang membutuhkan pendampingan, proses pendaftaran dapat dibantu mulai dari persiapan data, pemilihan kelas, hingga pengajuan.

Informasi layanan dapat dilihat melalui:

Jasa Daftar Merek HAKI

Layanan pendampingan dapat membantu pemilik usaha memahami dokumen dan tahapan yang diperlukan. Namun, perlu dibedakan antara kecepatan layanan pendampingan dengan waktu pemeriksaan resmi oleh DJKI.

Keunggulan layanan yang ditawarkan:

  • Proses cepat: layanan pendampingan ditargetkan hanya 10 hari kerja.
  • Berpengalaman: sejak tahun 2011.
  • Terpercaya: +2.000 izin edar telah terbit sebagai pengalaman layanan perusahaan.
  • Aman & resmi: proses diarahkan melalui sistem dan prosedur resmi instansi terkait.
  • Garansi: 100% uang kembali sesuai syarat dan ketentuan layanan.

Klaim +2.000 izin edar merupakan informasi pengalaman layanan perusahaan dan tidak berarti jumlah pendaftaran merek yang telah diterbitkan DJKI.

Pengalihan Merek HAKI Kelas 43

Merek restoran, kafe, atau hotel yang sudah terdaftar dapat menjadi aset bisnis. Dalam kondisi tertentu, hak atas merek dapat dialihkan, misalnya karena transaksi bisnis atau perubahan kepemilikan.

Pencatatan pengalihan perlu dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan DJKI agar perubahan tersebut tercatat secara administratif.

Untuk informasi pendampingan pengalihan merek:

Jasa Pengalihan Merek HAKI

Perpanjangan Merek HAKI Kelas 43

Merek terdaftar juga perlu diperhatikan masa perlindungannya. Pemilik restoran, kafe, maupun hotel sebaiknya mencatat tanggal berakhir perlindungan agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.

Perencanaan perpanjangan penting terutama bagi bisnis yang sudah memiliki banyak cabang atau telah membangun reputasi menggunakan satu nama merek.

Informasi layanan dapat dilihat melalui:

Jasa Perpanjangan Merek HAKI

Bagaimana Jika Merek Kelas 43 Ditolak?

Tidak semua permohonan merek otomatis diterima. DJKI melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil pemeriksaan dapat menentukan status permohonan.

Jika pemohon menghadapi penolakan dan memenuhi ketentuan untuk mengajukan upaya banding, tersedia mekanisme banding merek melalui Komisi Banding Merek.

Informasi layanan pendampingan dapat dilihat melalui:

Jasa Banding Merek HAKI

Pendampingan tidak dapat diartikan sebagai jaminan bahwa hasil pemeriksaan atau banding pasti dikabulkan.

Situs Resmi DJKI untuk Daftar Merek

Untuk mendapatkan informasi mengenai prosedur, persyaratan, biaya, dan layanan kekayaan intelektual, pemilik usaha dapat mengakses situs resmi:

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Menggunakan sumber resmi penting untuk memastikan informasi mengenai tarif, prosedur, dan persyaratan tidak hanya berdasarkan informasi pihak ketiga.

Kesimpulan

Syarat daftar merek HAKI Kelas 43 untuk jasa kuliner dan hotel meliputi persiapan etiket/label merek, tanda tangan pemohon, data pemohon, uraian jasa yang sesuai, serta dokumen tambahan berdasarkan status pemohon. Jika menggunakan konsultan KI, diperlukan surat kuasa sesuai ketentuan DJKI.

Kelas 43 mencakup jasa penyediaan makanan dan minuman serta jasa penyediaan tempat tinggal sementara. Karena itu, kelas ini relevan untuk restoran, kafe, coffee shop, katering, bar, hotel, dan berbagai bisnis akomodasi.

Sebelum mendaftar, lakukan penelusuran merek, pastikan uraian jasa sesuai kegiatan bisnis, dan siapkan dokumen secara lengkap. Dengan persiapan yang baik, proses administrasi dapat dilakukan secara lebih terarah, meskipun hasil akhir tetap mengikuti pemeriksaan resmi DJKI.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43

1. Apa saja syarat daftar merek Kelas 43?

Syarat utamanya antara lain etiket/label merek, tanda tangan pemohon, data pemohon, dan uraian jasa. Dokumen tambahan berlaku untuk kondisi tertentu seperti UMK atau penggunaan konsultan KI.

2. Apakah restoran masuk Kelas 43?

Ya. Jasa restoran termasuk dalam cakupan Kelas 43.

3. Apakah kafe bisa didaftarkan di Kelas 43?

Ya. Jasa kafe dan penyediaan makanan serta minuman dapat berkaitan dengan Kelas 43.

4. Apakah hotel termasuk Kelas 43?

Ya. Kelas 43 mencakup jasa penyediaan tempat tinggal sementara.

5. Apakah katering masuk Kelas 43?

Ya. Katering termasuk contoh jasa yang tercantum dalam Kelas 43.

6. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 43?

Tarif yang tercantum dalam standar pelayanan DJKI adalah Rp2.800.000 per kelas untuk umum dan Rp500.000 per kelas untuk kategori tertentu seperti UMKM sesuai persyaratan.

7. Apakah satu permohonan dapat mencakup beberapa kelas?

Ya. UU Merek memungkinkan satu permohonan untuk lebih dari satu kelas barang dan/atau jasa dengan mencantumkan jenis barang atau jasanya.

8. Apakah menggunakan jasa pendaftaran menjamin merek diterima?

Tidak. Keputusan mengenai pendaftaran tetap mengikuti pemeriksaan dan ketentuan DJKI.

9. Apakah merek yang sudah terdaftar dapat dialihkan?

Ya, pengalihan hak atas merek dapat dilakukan dan perlu dicatat sesuai prosedur yang berlaku.

10. Apakah merek Kelas 43 harus diperpanjang?

Pemilik merek perlu memperhatikan masa perlindungan dan mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt
Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe Terbaru 2026

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe Terbaru 2026

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe Terbaru 2026 – Membangun restoran atau kafe bukan hanya soal menu yang enak dan tempat yang menarik. Nama usaha, logo, dan identitas brand juga menjadi aset yang penting untuk dilindungi. Karena itu, mengetahui biaya daftar merek HAKI Kelas 43 restoran dan kafe terbaru 2026 menjadi langkah penting sebelum mengajukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pada 2026, tarif resmi pendaftaran merek ditetapkan berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP. Untuk pendaftaran merek nasional, tarifnya adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK).

Bagi pemilik restoran, kafe, coffee shop, katering, bar, atau usaha penyedia makanan dan minuman, Kelas 43 merupakan salah satu kelas yang perlu diperhatikan karena mencakup berbagai jasa penyediaan makanan, minuman, serta akomodasi sementara.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 43?

Merek HAKI Kelas 43 merupakan pendaftaran merek untuk kategori jasa yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi serta jasa penyediaan tempat tinggal sementara. Dalam sistem klasifikasi DJKI, Kelas 43 mencakup antara lain jasa restoran, kafe, bar, katering, coffee bar, penyediaan makanan dan minuman, hingga berbagai layanan akomodasi.

Bagi pelaku bisnis kuliner, pendaftaran merek dapat menjadi bagian penting dari strategi perlindungan identitas usaha. Nama restoran atau kafe yang sudah digunakan dalam kegiatan komersial dapat memiliki nilai bisnis, terutama ketika usaha mulai dikenal dan berkembang ke cabang, kemitraan, waralaba, atau layanan pesan antar.

Beberapa contoh jasa yang dapat berkaitan dengan Kelas 43 antara lain:

  1. Jasa restoran dan rumah makan.
  2. Jasa kafe dan coffee shop.
  3. Jasa katering.
  4. Jasa bar dan snack bar.

Karena klasifikasi harus disesuaikan dengan jenis jasa yang sebenarnya dijalankan, pemilik usaha sebaiknya memeriksa deskripsi jasa sebelum mengajukan permohonan.

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe 2026

Pertanyaan yang sering muncul adalah, “Berapa biaya daftar merek Kelas 43 tahun 2026?”

Berdasarkan tarif resmi DJKI yang berlaku berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya permohonan pendaftaran merek adalah Rp2.800.000 per kelas bagi pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi UMK. Karena Kelas 43 dihitung sebagai satu kelas, maka apabila hanya mendaftarkan jasa pada Kelas 43, biaya PNBP resminya mengikuti tarif satu kelas tersebut.

Rincian biaya resmi:

Jenis Pemohon Biaya Pendaftaran
Umum Rp2.800.000/kelas
UMK Rp500.000/kelas

Tarif tersebut merupakan PNBP resmi DJKI, bukan otomatis merupakan total biaya apabila pemohon menggunakan jasa pendampingan. Jika menggunakan jasa konsultan atau penyedia layanan, dapat terdapat biaya jasa tambahan sesuai layanan yang diberikan.

Mengapa Restoran dan Kafe Perlu Mendaftarkan Merek Kelas 43?

Nama restoran atau kafe dapat menjadi bagian dari identitas bisnis yang dikenal konsumen. Semakin besar usaha berkembang, semakin penting memastikan identitas tersebut dikelola dengan baik dari sisi kekayaan intelektual.

DJKI menjelaskan bahwa sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first to file, yaitu pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan dapat memperoleh hak atas merek apabila permohonannya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Beberapa alasan pemilik usaha mempertimbangkan pendaftaran merek antara lain:

  1. Melindungi identitas bisnis dari penggunaan merek yang sama atau memiliki persamaan yang relevan.
  2. Membangun aset kekayaan intelektual yang dapat memiliki nilai komersial.
  3. Mendukung ekspansi bisnis, termasuk cabang, kemitraan, dan waralaba.
  4. Memberikan kepastian administratif atas status merek yang diajukan.

Dengan demikian, biaya pendaftaran sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai pengeluaran, tetapi sebagai bagian dari pengelolaan aset merek usaha.

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe Terbaru 2026
Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe Terbaru 2026

Contoh Merek HAKI Kelas 43 dan Keterangannya

Berikut contoh jenis jasa yang dapat berkaitan dengan Merek HAKI Kelas 43 berdasarkan klasifikasi jasa DJKI.

1. Merek Restoran

Merek restoran digunakan untuk jasa penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi di dalam maupun di luar tempat usaha. Contohnya restoran keluarga, restoran Indonesia, restoran seafood, hingga restoran khusus menu tertentu.

2. Merek Kafe

Kafe termasuk jenis usaha yang banyak menggunakan Kelas 43. Merek dapat digunakan untuk mengidentifikasi jasa penyediaan makanan dan minuman dalam konsep kafe.

3. Merek Coffee Shop

Coffee shop atau kedai kopi juga dapat berkaitan dengan Kelas 43, termasuk layanan coffee bar dan coffee house.

4. Merek Katering

Usaha katering menyediakan makanan dan minuman untuk berbagai kegiatan seperti kantor, pernikahan, seminar, maupun acara keluarga.

5. Merek Food Truck

Bisnis food truck yang memberikan jasa penyediaan makanan dan minuman dapat memiliki kebutuhan perlindungan merek untuk identitas usahanya.

6. Merek Restoran Cepat Saji

Restoran cepat saji menggunakan merek sebagai identitas yang membedakan bisnisnya dari restoran lain. Jika bisnis berkembang menjadi banyak cabang, pengelolaan merek menjadi semakin penting.

7. Merek Restoran Pesan Antar

Model bisnis makanan yang menyediakan layanan pesan antar juga dapat berkaitan dengan jasa Kelas 43, tergantung pada bentuk jasa yang didaftarkan.

8. Merek Bar atau Snack Bar

DJKI mencantumkan berbagai layanan bar, snack bar, cocktail lounge, dan wine bar dalam klasifikasi Kelas 43.

9. Merek Bistro

Bistro dan berbagai bentuk layanan penyediaan makanan serta minuman juga termasuk dalam cakupan jasa Kelas 43.

10. Merek Jasa Akomodasi

Kelas 43 tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman. Kelas ini juga mencakup jasa penyediaan akomodasi atau tempat tinggal sementara.

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43 Tahun 2026

Sebelum mengajukan permohonan, pemilik restoran atau kafe perlu menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan. DJKI mencantumkan antara lain etiket/label merek, tanda tangan pemohon, serta dokumen tambahan tertentu bagi pemohon UMK.

Secara umum, persiapan dapat meliputi:

  1. Nama atau logo merek yang akan didaftarkan.
  2. Data pemohon, baik perseorangan maupun badan usaha.
  3. Kelas dan uraian jasa yang akan didaftarkan.
  4. Dokumen pendukung sesuai status pemohon, termasuk dokumen UMK apabila menggunakan tarif khusus UMK.

Selain kelengkapan administratif, pemeriksaan merek juga penting. Pemohon sebaiknya melakukan penelusuran terlebih dahulu untuk melihat apakah terdapat merek terdahulu yang memiliki persamaan relevan.

Cara Daftar Merek Kelas 43 Restoran dan Kafe

Pendaftaran merek dilakukan secara online melalui sistem DJKI. Proses resmi DJKI mencakup pembuatan akun, pengisian data pemohon, data merek, pemilihan kelas, unggah dokumen, pembuatan billing, pembayaran, hingga pengunduhan tanda terima permohonan.

Tahapan sederhananya:

  1. Membuat akun pada sistem merek DJKI.
  2. Mengisi data pemohon.
  3. Mengisi data merek dan memilih Kelas 43.
  4. Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
  5. Membuat kode billing.
  6. Melakukan pembayaran PNBP.
  7. Memeriksa kembali data permohonan.
  8. Mengirim permohonan dan menyimpan tanda terima.

Untuk informasi dan prosedur resmi, pemohon dapat merujuk langsung ke DJKI – Merek.

Apakah Biaya Daftar Merek Kelas 43 Sudah Termasuk Jasa Konsultan?

Belum tentu. Rp2.800.000 per kelas atau Rp500.000 per kelas UMK merupakan tarif PNBP resmi DJKI, sedangkan jasa konsultan atau pendampingan merupakan biaya layanan yang berbeda.

Karena itu, ketika membandingkan biaya layanan pendaftaran merek, calon pemohon sebaiknya melihat secara jelas apa saja yang termasuk dalam paket.

Contohnya:

  • Penelusuran awal merek.
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  • Pendampingan pengajuan.
  • Pemilihan kelas dan uraian jasa.
  • Pemantauan proses permohonan.
  • Pendampingan apabila terdapat surat atau proses lanjutan.

Informasi layanan pendaftaran merek dapat dilihat melalui Jasa Daftar Merek HAKI.

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 43?

Lama proses pendaftaran merek tidak sama dengan lama penyelesaian administrasi oleh penyedia jasa. Setelah permohonan diajukan, terdapat tahapan pemeriksaan sesuai mekanisme DJKI sehingga pemohon perlu memperhitungkan proses regulator secara keseluruhan.

Karena itu, klaim “proses 10 hari kerja” sebaiknya dipahami sebagai target atau waktu proses layanan pendampingan dari penyedia jasa, bukan jaminan bahwa sertifikat merek dari DJKI pasti terbit dalam 10 hari.

Hal ini penting agar pemilik restoran dan kafe dapat membedakan:

  1. Waktu persiapan dokumen.
  2. Waktu pengajuan permohonan.
  3. Waktu proses administratif.
  4. Tahapan pemeriksaan dan penerbitan oleh DJKI.

Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari Saat Daftar Merek Kelas 43

Mendaftarkan merek bukan hanya memasukkan nama usaha dan membayar biaya. Data merek, kelas, uraian jasa, serta kondisi merek perlu diperiksa sebelum permohonan diajukan.

Beberapa kesalahan yang perlu diperhatikan:

  1. Tidak melakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
  2. Memilih kelas yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha.
  3. Uraian jasa terlalu umum atau tidak menggambarkan kegiatan usaha.
  4. Menganggap membayar PNBP berarti merek otomatis diterima.

DJKI memiliki prosedur pemeriksaan merek, sehingga pembayaran biaya pendaftaran tidak berarti permohonan otomatis mendapatkan persetujuan.

Biaya Pengalihan Merek HAKI Kelas 43

Merek restoran atau kafe yang sudah terdaftar dapat menjadi aset bisnis. Dalam kondisi tertentu, hak atas merek dapat dialihkan dan perubahan tersebut perlu dicatat sesuai prosedur DJKI.

Tarif resmi pencatatan pengalihan hak atas merek adalah Rp700.000 per nomor permohonan atau nomor terdaftar berdasarkan tarif PNBP DJKI.

Jika Anda membutuhkan pendampingan pengalihan hak atas merek, informasi layanan dapat dilihat di:

Jasa Pengalihan Merek HAKI

Biaya Perpanjangan Merek Kelas 43

Perlindungan merek tidak berhenti setelah merek terdaftar. Pemilik merek perlu memperhatikan masa perlindungannya dan melakukan perpanjangan sesuai ketentuan.

Berdasarkan tarif resmi DJKI, perpanjangan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum sampai dengan berakhirnya perlindungan dikenakan Rp1.000.000 per kelas untuk UMK dan Rp2.250.000 per kelas untuk umum. Jika diajukan paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan, tarifnya menjadi lebih tinggi.

Pendampingan perpanjangan dapat dilihat melalui:

Jasa Perpanjangan Merek HAKI

Bagaimana Jika Merek Kelas 43 Ditolak?

Penolakan merek dapat terjadi berdasarkan alasan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, sebelum mengajukan merek restoran atau kafe, pemeriksaan awal terhadap nama merek menjadi langkah yang penting.

Apabila terdapat penolakan tetap, DJKI menyediakan mekanisme permohonan banding merek kepada Komisi Banding Merek. DJKI mencantumkan tarif resmi Rp3.000.000 per permohonan untuk permohonan banding merek.

Pendampingan terkait proses banding dapat dilihat melalui:

Jasa Banding Merek HAKI

Perlu diperhatikan bahwa penggunaan jasa pendampingan tidak berarti hasil banding dapat dijamin, karena keputusan tetap berada pada mekanisme pemeriksaan dan kewenangan instansi terkait.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe

Bagi pemilik restoran, kafe, coffee shop, katering, maupun bisnis kuliner lainnya yang ingin mendaftarkan merek, proses dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem resmi DJKI. Namun, sebagian pelaku usaha memilih menggunakan jasa pendampingan agar proses administrasi, pemilihan kelas, dan dokumen dapat dipersiapkan secara lebih terstruktur.

PERMATAMAS menawarkan layanan pendampingan pendaftaran merek dengan beberapa keunggulan layanan yang diinformasikan kepada calon klien:

  • Proses cepat: layanan ditargetkan hingga 10 hari kerja untuk proses pendampingan sesuai paket layanan.
  • Berpengalaman: telah menangani layanan sejak tahun 2011.
  • Terpercaya: perusahaan menyampaikan pengalaman menangani lebih dari 2.000 izin edar.
  • Aman & resmi: proses diarahkan melalui sistem dan prosedur resmi instansi terkait.
  • Garansi: tersedia klaim garansi uang kembali 100% sesuai syarat dan ketentuan layanan.

Perlu dibedakan bahwa pengalaman +2.000 izin edar merupakan klaim pengalaman layanan perusahaan dan bukan berarti jumlah pendaftaran merek yang telah diterbitkan DJKI.

Mengapa Biaya Daftar Merek Kelas 43 Perlu Dipersiapkan Sejak Awal?

Bagi restoran dan kafe yang sedang membangun brand, biaya pendaftaran sebaiknya dimasukkan ke dalam perencanaan bisnis sejak awal. Tarif resmi DJKI untuk satu kelas relatif mudah dihitung, tetapi pemilik usaha juga perlu mempertimbangkan biaya pendampingan apabila menggunakan jasa profesional.

Selain itu, pemilik usaha perlu menentukan apakah hanya Kelas 43 yang dibutuhkan. Misalnya, sebuah bisnis restoran juga dapat memiliki produk makanan kemasan dengan aktivitas usaha yang berbeda. Kelas merek harus disesuaikan dengan barang atau jasa yang benar-benar ingin dilindungi.

Dengan perencanaan yang tepat, pemilik bisnis dapat menghindari pengeluaran yang tidak perlu dan mengurangi risiko salah memilih kelas.

Kesimpulan

Biaya daftar merek HAKI Kelas 43 restoran dan kafe terbaru 2026 adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk UMK, berdasarkan tarif PNBP DJKI yang berlaku.

Kelas 43 mencakup berbagai jasa yang berhubungan dengan penyediaan makanan dan minuman, seperti restoran, kafe, coffee shop, katering, bar, serta sejumlah layanan akomodasi sementara.

Sebelum mendaftar, pemilik usaha sebaiknya melakukan penelusuran merek, menentukan kelas dan uraian jasa secara tepat, serta menyiapkan dokumen sesuai ketentuan. Tidak ada jasa yang dapat menjamin merek pasti diterima, karena keputusan pendaftaran tetap mengikuti proses pemeriksaan DJKI.

Jika membutuhkan pendampingan, informasi layanan dapat diperoleh melalui Jasa Daftar Merek HAKI PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43

1. Berapa biaya daftar merek Kelas 43 tahun 2026?

Tarif resmi DJKI adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk UMK.

2. Apakah restoran masuk Kelas 43?

Ya. Jasa restoran termasuk dalam klasifikasi Kelas 43.

3. Apakah kafe masuk Kelas 43?

Ya. Layanan kafe, coffee bar, dan coffee house termasuk dalam klasifikasi Kelas 43.

4. Apakah katering bisa didaftarkan di Kelas 43?

Ya, berbagai jasa katering tercantum dalam klasifikasi Kelas 43.

5. Apakah biaya Rp2.800.000 sudah termasuk jasa konsultan?

Tidak. Rp2.800.000 merupakan tarif PNBP pendaftaran merek untuk pemohon umum. Biaya jasa pendampingan, jika digunakan, dapat berbeda.

6. Berapa biaya merek Kelas 43 untuk UMK?

Tarif resmi DJKI untuk UMK adalah Rp500.000 per kelas.

7. Apakah membayar biaya pendaftaran menjamin merek diterima?

Tidak. Merek tetap melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan DJKI.

8. Berapa biaya banding merek?

Tarif resmi permohonan banding merek adalah Rp3.000.000 per permohonan.

9. Berapa biaya pengalihan merek?

Tarif pencatatan pengalihan hak atas merek adalah Rp700.000 per nomor permohonan atau nomor terdaftar.

10. Apakah merek Kelas 43 perlu diperpanjang?

Ya. Pemilik merek perlu memperhatikan masa perlindungan dan mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan DJKI.

Jasa-Izin-PIRT
Jasa-Izin-PIRT
Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran Agar Tidak Ditolak DJKI

Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran Agar Tidak Ditolak DJKI

Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran Agar Tidak Ditolak DJKI – Memiliki restoran dengan nama yang mudah diingat memang penting, tetapi memiliki nama usaha belum sama dengan memiliki perlindungan merek. Banyak pemilik restoran, kafe, kedai, katering, dan bisnis makanan baru memikirkan pendaftaran merek setelah usahanya berkembang. Padahal, semakin besar sebuah brand, semakin besar pula investasi yang sudah dikeluarkan untuk papan nama, kemasan, media sosial, promosi, aplikasi pesan makanan, hingga pembukaan cabang.

Kelas 43 secara umum mencakup jasa yang berkaitan dengan penyiapan makanan dan minuman untuk konsumsi serta penyediaan akomodasi sementara. Database resmi DJKI juga menunjukkan berbagai contoh jasa Kelas 43, seperti restoran, kafe, katering, rumah makan, makanan dibawa pulang, layanan reservasi restoran, hotel, dan berbagai jasa penyediaan makanan-minuman.

Namun, memilih Kelas 43 saja belum cukup. Agar permohonan tidak bermasalah, pemilik usaha perlu memperhatikan nama merek, daya pembeda, persamaan dengan merek terdahulu, uraian jasa, serta dokumen permohonan. UU No. 20 Tahun 2016 mengatur beberapa dasar merek tidak dapat didaftarkan dan dasar penolakan, termasuk merek yang tidak memiliki daya pembeda atau memiliki persamaan pada pokoknya/keseluruhannya dengan merek tertentu yang telah ada.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 43?

Merek HAKI Kelas 43 merupakan merek yang digunakan untuk membedakan jasa penyediaan makanan dan minuman serta jasa akomodasi sementara. Oleh karena itu, kelas ini sangat relevan bagi pelaku usaha restoran, kafe, hotel, katering, warung makan, coffee shop, food truck, dan berbagai bisnis hospitality lainnya.

Dalam database resmi DJKI, Kelas 43 dapat mencakup berbagai uraian jasa. Contohnya adalah restoran, kafe, katering makanan dan minuman, layanan makanan dibawa pulang, rumah makan, restoran swalayan, hingga penyediaan makanan dan minuman.

Hal penting yang perlu dipahami adalah nama usaha tidak otomatis menentukan seluruh ruang lingkup perlindungan. Misalnya, sebuah bisnis bernama “ABC Coffee” perlu melihat kegiatan jasanya secara nyata. Apakah hanya menyediakan minuman? Apakah juga menyediakan makanan? Apakah mempunyai layanan katering atau pesan antar? Uraian jasa perlu disusun sesuai kegiatan yang memang dijalankan.

Mengapa Merek Restoran Bisa Ditolak DJKI?

Salah satu kesalahan pemohon adalah menganggap selama nama tersebut belum ditemukan persis sama di internet, maka pasti bisa didaftarkan. Padahal, pemeriksaan merek tidak sesederhana pencarian nama di Google atau media sosial.

UU No. 20 Tahun 2016 mengatur bahwa merek tidak dapat didaftarkan apabila, antara lain, tidak memiliki daya pembeda, merupakan nama umum/lambang milik umum, atau memiliki karakteristik tertentu yang dilarang. Pasal 21 juga mengatur kondisi penolakan karena persamaan dengan merek tertentu yang telah ada sebelumnya.

Karena itu, sebelum mendaftarkan merek restoran, sebaiknya dilakukan pemeriksaan terhadap:

  1. Nama merek yang akan digunakan.
  2. Merek yang sudah terdaftar atau diajukan sebelumnya.
  3. Kemiripan bunyi atau unsur dominan.
  4. Kelas dan uraian jasa.
  5. Karakter dan daya pembeda merek.

DJKI juga menjelaskan mengenai dasar penolakan relatif, yaitu penolakan yang berkaitan dengan potensi konflik dengan hak pihak ketiga yang telah ada sebelumnya.

Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43 Agar Tidak Ditolak

Tidak ada pihak yang dapat menjamin sebuah merek pasti diterima DJKI sebelum pemeriksaan dilakukan. Namun, pemohon dapat melakukan persiapan yang lebih baik untuk mengurangi risiko kesalahan administratif maupun substantif.

Berikut tahapan yang dapat dilakukan.

1. Tentukan Nama Merek Restoran

Langkah pertama adalah menentukan nama yang benar-benar ingin digunakan sebagai identitas bisnis.

Sebaiknya jangan hanya mempertimbangkan apakah nama tersebut terdengar bagus. Pertimbangkan juga apakah nama memiliki karakter pembeda dan apakah sudah terdapat merek lain yang memiliki kemiripan.

Misalnya, nama restoran yang terlalu umum atau hanya menggambarkan jenis makanan dapat menghadapi persoalan daya pembeda atau ketentuan lain yang berlaku.

2. Lakukan Pemeriksaan Merek Sebelum Mendaftar

Tahap ini sangat penting. Jangan langsung mengajukan permohonan hanya karena nama tersebut sudah digunakan di Instagram, Google Maps, marketplace makanan, atau papan restoran.

Pemeriksaan sebaiknya memperhatikan:

  • Kesamaan kata.
  • Kemiripan bunyi.
  • Kemiripan susunan kata.
  • Unsur dominan pada merek.
  • Pemilik merek terdahulu.
  • Kelas dan jenis jasa.
  • Status merek yang ditemukan.

DJKI menjelaskan bahwa dasar penolakan relatif berkaitan dengan konflik dengan hak pihak ketiga yang sudah ada.

Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran Agar Tidak Ditolak DJKI
Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran Agar Tidak Ditolak DJKI

Contoh Merek HAKI Kelas 43 dan Keterangannya

Berikut contoh jenis usaha yang dapat berkaitan dengan Kelas 43. Nama-nama di bawah ini hanya contoh ilustrasi dan bukan pernyataan bahwa nama tersebut tersedia atau dapat didaftarkan.

1. Restoran

Restoran merupakan contoh paling umum dalam Kelas 43. Jasa ini berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman untuk konsumen.

Jika sebuah restoran membangun branding dengan satu nama tertentu, nama tersebut dapat dipertimbangkan untuk didaftarkan sebagai merek sesuai kegiatan jasanya. Database DJKI menunjukkan jasa restoran sebagai salah satu uraian Kelas 43.

2. Kafe

Kafe yang menyediakan makanan dan minuman juga dapat berkaitan dengan Kelas 43.

Contohnya coffee shop yang menawarkan kopi, makanan ringan, makanan utama, dan layanan tempat makan. Database resmi DJKI memuat berbagai uraian terkait kafe, kedai kopi, dan penyediaan makanan-minuman.

3. Kedai Kopi

Bisnis coffee shop atau kedai kopi dapat menggunakan merek untuk membangun identitas bisnis.

Jika kedai berkembang menjadi jaringan cabang, merek dapat menjadi salah satu aset penting dalam pengembangan bisnis.

4. Katering

Jasa katering makanan dan minuman juga termasuk berbagai contoh uraian Kelas 43.

Katering untuk kantor, acara pernikahan, seminar, pesta, sekolah, maupun kegiatan perusahaan dapat memiliki uraian jasa yang berbeda sehingga perlu disesuaikan dengan aktivitas bisnis sebenarnya.

5. Food Truck

Bisnis makanan menggunakan kendaraan atau food truck juga dapat berkaitan dengan Kelas 43.

Database resmi DJKI bahkan memuat contoh uraian “Restoran keliling dengan menggunakan truk (Food Truck)”.

6. Restoran Cepat Saji

Restoran cepat saji merupakan bentuk lain jasa penyediaan makanan dan minuman.

Pemilik bisnis perlu memperhatikan uraian jasa yang paling sesuai dengan kegiatan usaha, terutama jika bisnis memiliki layanan makan di tempat, pesan antar, dan makanan dibawa pulang.

7. Restoran Pesan Antar

Bisnis restoran dengan layanan utama pengantaran pesanan juga dapat berkaitan dengan Kelas 43.

Database DJKI memuat uraian mengenai restoran dengan layanan utama pengantaran pesanan/restoran pesan antar.

8. Restoran Waralaba

Jika restoran dikembangkan menggunakan sistem waralaba, perlindungan merek menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan bisnis.

Database DJKI juga memuat uraian jasa restoran yang diberikan dalam bentuk kerja sama waralaba pada Kelas 43.

9. Bar dan Snack Bar

Kelas 43 juga mencakup berbagai layanan bar, snack bar, coffee bar, dan layanan penyediaan makanan-minuman lainnya sesuai uraian yang digunakan.

Pemilik usaha tetap perlu menentukan uraian yang benar-benar sesuai dengan kegiatan bisnisnya.

10. Hotel dan Akomodasi Sementara

Kelas 43 tidak hanya berkaitan dengan restoran. Jasa penyediaan akomodasi sementara juga berada dalam ruang lingkup kelas ini.

Contohnya hotel, motel, dan bentuk akomodasi sementara lainnya yang menggunakan merek sebagai identitas bisnis.

3 Hal Penting Sebelum Daftar Merek Restoran Kelas 43

A. Pastikan Merek Memiliki Daya Pembeda

Merek berfungsi membedakan jasa suatu bisnis dengan jasa milik pihak lain.

Pasal 20 UU Merek mengatur bahwa merek tidak dapat didaftarkan apabila, antara lain, tidak memiliki daya pembeda atau merupakan nama umum/lambang milik umum.

Karena itu, hindari mengandalkan kata yang hanya menjelaskan jenis jasa tanpa unsur pembeda yang memadai.

B. Periksa Kemiripan dengan Merek Terdahulu

Kesamaan tidak selalu harus berupa tulisan yang 100% identik.

Pemeriksaan perlu mempertimbangkan kemungkinan persamaan pada pokoknya, termasuk unsur yang dominan dari merek.

DJKI menjelaskan bahwa penolakan relatif dapat terjadi apabila merek yang dimohonkan berkonflik dengan hak pihak ketiga yang sudah ada.

C. Pastikan Uraian Jasa Tepat

Kelas 43 sangat luas. Karena itu, pemohon perlu menjelaskan jasa yang memang dijalankan.

Contohnya:

  • Restoran.
  • Kafe.
  • Katering.
  • Makanan dan minuman dibawa pulang.
  • Restoran pesan antar.
  • Reservasi restoran.
  • Hotel.
  • Akomodasi sementara.

Contoh uraian tersebut memang dapat ditemukan dalam database resmi DJKI untuk Kelas 43.

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43

Sebelum pengajuan, pemilik restoran perlu mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan untuk permohonan.

Secara umum, persiapannya meliputi:

  1. Nama merek yang akan didaftarkan.
  2. Logo atau etiket merek, jika menggunakan logo.
  3. Identitas pemohon.
  4. Alamat pemohon.
  5. Kelas 43.
  6. Uraian jasa yang sesuai.
  7. Dokumen pendukung sesuai status pemohon.
  8. Data lain yang dibutuhkan dalam proses permohonan.

Selain kelengkapan administrasi, pemeriksaan awal terhadap merek sangat penting agar pemohon memahami kondisi mereknya sebelum mengeluarkan biaya dan melakukan branding lebih jauh.

Alur Cara Daftar Merek Restoran Kelas 43

Tahap 1 — Konsultasi

Pemilik restoran menyampaikan nama merek, logo, jenis usaha, dan kegiatan bisnis.

Tahap 2 — Pemeriksaan Merek

Dilakukan pemeriksaan awal untuk melihat adanya merek yang sama atau memiliki kemiripan.

Tahap 3 — Penentuan Kelas

Aktivitas bisnis dianalisis untuk menentukan apakah Kelas 43 sesuai dan uraian jasa apa yang relevan.

Tahap 4 — Persiapan Dokumen

Data pemohon, etiket merek, kelas, dan uraian jasa disiapkan.

Tahap 5 — Pengajuan

Permohonan diajukan melalui sistem resmi DJKI.

Tahap 6 — Pemeriksaan

DJKI melakukan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahap 7 — Menunggu Hasil

Apabila tidak terdapat persoalan yang menghambat, permohonan dilanjutkan sesuai tahapan pendaftaran. Jika muncul keberatan atau penolakan, tindakan selanjutnya bergantung pada alasan dan tahap prosesnya.

Informasi resmi mengenai layanan kekayaan intelektual dapat dilihat melalui DJKI.

Berapa Lama Daftar Merek Kelas 43?

Waktu perlu dibedakan antara waktu jasa pendampingan dengan waktu pemeriksaan dan penyelesaian permohonan oleh DJKI.

PERMATAMAS menawarkan target proses layanan 10 hari kerja untuk pendampingan dan pengajuan, dengan catatan dokumen dan informasi dari pemohon telah siap.

Namun, 10 hari kerja bukan berarti sertifikat merek pasti terbit dalam 10 hari. Tahapan pemeriksaan merek merupakan kewenangan DJKI dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Karena itu, jasa konsultan dapat membantu persiapan dan pengajuan, tetapi tidak dapat menggantikan kewenangan pemeriksa merek.

Kesalahan yang Sering Menyebabkan Merek Restoran Bermasalah

Beberapa kesalahan yang perlu diperhatikan pemilik restoran antara lain:

1. Tidak Melakukan Pemeriksaan Awal

Pemilik langsung mendaftarkan nama tanpa mencari merek yang sudah ada.

2. Menganggap Nama yang Berbeda Tulisan Pasti Aman

Kemiripan dapat menjadi persoalan meskipun ejaan tidak sepenuhnya sama. Pasal 21 mengatur mengenai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dalam kondisi tertentu.

3. Memilih Kelas Tanpa Melihat Kegiatan Bisnis

Kelas seharusnya ditentukan berdasarkan jenis barang atau jasa yang sebenarnya dijalankan.

4. Uraian Jasa Terlalu Asal

Uraian jasa perlu menggambarkan aktivitas bisnis yang relevan, bukan sekadar menyalin daftar panjang tanpa mempertimbangkan kebutuhan bisnis.

5. Baru Mendaftarkan Merek Setelah Bisnis Besar

Menunda pendaftaran berarti identitas bisnis telah digunakan dan dipromosikan sebelum memperoleh perlindungan merek melalui pendaftaran.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 PERMATAMAS

Bagi pemilik restoran, kafe, coffee shop, katering, food truck, hotel, dan bisnis hospitality, PERMATAMAS menyediakan Jasa Daftar Merek HAKI dengan pendampingan dari tahap persiapan hingga pengajuan.

Pendampingan dapat membantu pemilik usaha memahami pemeriksaan awal, pemilihan kelas, penyusunan uraian jasa, persiapan dokumen, dan proses pengajuan melalui sistem resmi.

Keunggulan layanan kami:

  • Proses cepat: target layanan 10 hari kerja.
  • Berpengalaman: sejak tahun 2011.
  • Terpercaya: klaim pengalaman +2.000 izin edar telah terbit.
  • Aman & resmi: proses diarahkan melalui sistem resmi instansi terkait.
  • Garansi: 100% uang kembali, sesuai syarat dan ketentuan layanan.

Catatan: angka “+2.000 izin edar” merupakan klaim pengalaman layanan perusahaan dan bukan jumlah sertifikat merek Kelas 43. Demikian juga, target 10 hari kerja adalah target layanan pendampingan/pengajuan, bukan jaminan keputusan DJKI.

Bagaimana Jika Merek Restoran Sudah Dimiliki Orang Lain?

Jika pemeriksaan menemukan merek yang sama atau memiliki kemiripan, jangan langsung mengganti beberapa huruf lalu menganggap masalah selesai.

Perlu dilakukan analisis terhadap:

  • Merek yang ditemukan.
  • Pemiliknya.
  • Status pendaftarannya.
  • Kelas.
  • Uraian jasa.
  • Persamaan unsur dominan.
  • Kondisi permohonan Anda.

DJKI menjelaskan bahwa dasar penolakan relatif berkaitan dengan konflik dengan hak pihak ketiga yang telah ada.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan sebaiknya dianalisis sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Bagaimana Jika Merek Kelas 43 Ditolak?

Jika permohonan mendapatkan penolakan, pemohon perlu membaca alasan penolakan secara teliti.

Penolakan dapat berkaitan dengan dasar absolut maupun relatif. UU No. 20 Tahun 2016 mengatur berbagai alasan merek tidak dapat didaftarkan dan alasan permohonan dapat ditolak.

Jika membutuhkan pendampingan untuk menghadapi keputusan atau proses banding yang tersedia, Anda dapat menggunakan layanan Jasa Banding Merek HAKI.

Keputusan mengenai langkah yang tepat perlu disesuaikan dengan alasan penolakan dan dokumen perkara.

Pengalihan Merek HAKI Kelas 43

Merek yang telah dimiliki dapat mengalami perubahan kepemilikan dalam kondisi tertentu, misalnya akibat transaksi bisnis, restrukturisasi, pewarisan, atau pengalihan hak lainnya.

Jika membutuhkan proses tersebut, tersedia Jasa Pengalihan Merek HAKI.

Pengalihan merek berbeda dengan pendaftaran baru. Oleh karena itu, status merek dan dokumen kepemilikan perlu diperiksa terlebih dahulu.

Perpanjangan Merek Kelas 43

Pemilik restoran atau hotel yang sudah mempunyai merek terdaftar juga perlu memperhatikan masa perlindungannya.

Jangan sampai merek yang sudah dibangun bertahun-tahun tidak ditindaklanjuti ketika masa perlindungannya mendekati akhir.

Untuk kebutuhan tersebut, PERMATAMAS menyediakan Jasa Perpanjangan Merek HAKI.

Kesimpulan

Cara daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran agar tidak ditolak DJKI bukan hanya dengan memilih Kelas 43 lalu mengajukan permohonan. Pemilik usaha perlu melakukan pemeriksaan merek, memastikan daya pembeda, mengecek kemungkinan persamaan dengan merek terdahulu, menentukan uraian jasa yang sesuai, dan mempersiapkan dokumen secara benar.

Kelas 43 memang mencakup berbagai jasa restoran, kafe, katering, makanan dibawa pulang, food truck, hotel, dan penyediaan makanan-minuman.

Tidak ada jasa konsultan yang dapat menjamin suatu merek pasti tidak ditolak, karena keputusan akhir berada pada DJKI. Namun, persiapan yang benar dapat membantu mengurangi kesalahan dan membuat proses pengajuan lebih terarah.

Jika Anda memiliki restoran, kafe, coffee shop, katering, food truck, atau bisnis hospitality, sebaiknya lakukan pemeriksaan merek terlebih dahulu sebelum mengembangkan branding lebih jauh.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Merek HAKI Kelas 43 Restoran

1. Apakah restoran masuk Merek Kelas 43?

Ya. Jasa restoran termasuk dalam berbagai uraian Kelas 43 pada database resmi DJKI.

2. Apakah kafe bisa daftar Merek Kelas 43?

Bisa, apabila jasa yang dijalankan sesuai dengan ruang lingkup Kelas 43.

3. Apakah katering termasuk Kelas 43?

Ya. Jasa katering makanan dan minuman termasuk berbagai uraian Kelas 43.

4. Apakah food truck termasuk Kelas 43?

Ya. Database DJKI mencantumkan restoran keliling dengan menggunakan truk atau food truck dalam Kelas 43.

5. Kenapa merek restoran bisa ditolak?

Antara lain karena alasan yang diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek, termasuk persoalan daya pembeda dan persamaan dengan merek tertentu yang telah ada.

6. Apakah nama restoran yang sudah digunakan otomatis aman?

Tidak. Penggunaan nama tidak otomatis berarti telah memperoleh hak atas merek melalui pendaftaran.

7. Berapa lama jasa daftar merek Kelas 43?

PERMATAMAS menawarkan target layanan pendampingan/pengajuan selama 10 hari kerja, sedangkan keseluruhan proses pemeriksaan mengikuti prosedur DJKI.

8. Apakah hotel juga masuk Kelas 43?

Ya. Kelas 43 juga mencakup jasa penyediaan akomodasi sementara.

9. Apakah merek yang ditolak bisa diajukan banding?

Tersedia mekanisme hukum tertentu sesuai tahap dan alasan penolakan. Penanganannya perlu disesuaikan dengan dokumen keputusan yang diterima.

10. Di mana mendapatkan informasi resmi pendaftaran merek?

Informasi resmi dapat diperoleh melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt
Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Kafe, Hotel, dan Jasa Penyedia Makanan Resmi DJKI

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Kafe, Hotel, dan Jasa Penyedia Makanan Resmi DJKI

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Kafe, Hotel, dan Jasa Penyedia Makanan Resmi DJKI – Membangun restoran, kafe, hotel, katering, atau bisnis penyedia makanan membutuhkan lebih dari sekadar menu yang menarik. Nama merek yang digunakan untuk memperkenalkan bisnis juga merupakan aset yang perlu dilindungi. Tanpa pendaftaran merek, pelaku usaha dapat menghadapi persoalan ketika nama bisnisnya digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

Dalam klasifikasi merek, Kelas 43 mencakup jasa yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi serta penyediaan akomodasi sementara. Database resmi DJKI juga menunjukkan berbagai layanan Kelas 43 seperti restoran, kafe, katering, hotel, bar, makanan dibawa pulang, hingga layanan reservasi restoran.

Karena itu, Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 dapat membantu pemilik usaha mempersiapkan pendaftaran merek secara lebih terarah. PERMATAMAS mendampingi proses mulai dari pemeriksaan awal, penentuan kelas dan uraian jasa, persiapan permohonan hingga proses pendaftaran melalui sistem resmi DJKI.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 43?

Kelas 43 merupakan salah satu klasifikasi jasa dalam sistem Nice Classification yang digunakan untuk pendaftaran merek. Secara umum, Kelas 43 berkaitan dengan jasa penyediaan makanan dan minuman serta jasa penyediaan akomodasi sementara.

Artinya, pemilik usaha restoran, kafe, hotel, katering, atau bisnis sejenis perlu memperhatikan apakah aktivitas jasanya termasuk dalam Kelas 43 ketika mengajukan permohonan merek.

Contoh layanan yang dapat berkaitan dengan Kelas 43 antara lain:

  1. Restoran dan rumah makan
  2. Kafe dan kedai kopi
  3. Katering makanan dan minuman
  4. Hotel dan akomodasi sementara

DJKI juga memiliki database permohonan dan pendaftaran merek yang menunjukkan berbagai contoh penggunaan Kelas 43 untuk restoran, kafe, hotel, katering, layanan pesan antar, dan jasa penyedia makanan-minuman.

Mengapa Merek Restoran dan Kafe Perlu Segera Didaftarkan?

Nama restoran atau kafe biasanya menjadi identitas utama yang dikenal pelanggan. Ketika sebuah bisnis mulai berkembang, merek dapat memiliki nilai komersial yang semakin besar melalui cabang, kemitraan, waralaba, pemasaran digital, dan kerja sama bisnis.

Pendaftaran merek membantu pemilik usaha memperoleh perlindungan hukum atas merek yang didaftarkan sesuai ketentuan. Karena sistem pendaftaran merek menggunakan klasifikasi barang dan jasa, pemilik usaha juga perlu memilih kelas dan uraian jasa secara tepat.

Beberapa alasan pemilik usaha perlu mempertimbangkan pendaftaran merek sejak awal:

  • Melindungi identitas bisnis.
  • Mendukung pengembangan cabang atau waralaba.
  • Membantu membangun aset kekayaan intelektual.
  • Mengurangi risiko sengketa terkait penggunaan merek.

Sebelum mengajukan permohonan, pemeriksaan merek yang sudah terdaftar atau diajukan juga penting dilakukan agar pemilik usaha dapat mengetahui kondisi merek yang akan digunakan.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Kafe, Hotel, dan Jasa Penyedia Makanan Resmi DJKI
Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Kafe, Hotel, dan Jasa
Penyedia Makanan Resmi DJKI

Contoh Merek HAKI Kelas 43 dan Keterangannya

Berikut contoh jenis usaha yang dapat menggunakan Merek HAKI Kelas 43. Contoh ini digunakan untuk menjelaskan kategori jasa, bukan untuk menyatakan bahwa nama-nama tersebut tersedia untuk didaftarkan.

1. Restoran

Merek restoran digunakan untuk identitas usaha yang menyediakan makanan dan minuman kepada konsumen. Dalam database DJKI, jasa restoran tercantum sebagai salah satu uraian pada Kelas 43.

2. Kafe

Bisnis kafe yang menyediakan makanan, kopi, minuman, dan layanan tempat makan dapat menggunakan Kelas 43 untuk jasa yang relevan. Database DJKI memuat berbagai contoh layanan kafe dalam Kelas 43.

3. Kedai Kopi

Kedai kopi atau coffee shop juga dapat memiliki merek yang digunakan untuk membedakan jasa penyediaan makanan dan minuman. Jenis jasa kedai kopi tercantum dalam contoh uraian Kelas 43 pada database DJKI.

4. Hotel

Hotel merupakan salah satu jenis usaha yang berkaitan dengan penyediaan akomodasi sementara. Kelas 43 mencakup jasa penyediaan tempat tinggal sementara dan dalam database DJKI terdapat berbagai contoh jasa hotel.

5. Katering

Bisnis katering menyediakan makanan dan minuman untuk acara, perusahaan, institusi, maupun kebutuhan tertentu. Jasa katering dan penyediaan makanan-minuman tercantum dalam berbagai uraian Kelas 43.

6. Restoran Cepat Saji

Restoran cepat saji merupakan bentuk usaha penyediaan makanan dan minuman yang juga dapat berkaitan dengan Kelas 43. DJKI mencantumkan layanan restoran cepat saji dalam berbagai uraian jasa Kelas 43.

7. Food Truck

Bisnis food truck menggunakan kendaraan sebagai tempat untuk menyediakan makanan dan minuman. Contoh layanan restoran keliling dengan menggunakan truk juga tercantum pada uraian Kelas 43.

8. Restoran Pesan Antar

Bisnis restoran dengan layanan pesan antar dapat menggunakan merek untuk membedakan jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Database DJKI mencantumkan restoran dengan layanan utama pengantaran pesanan sebagai salah satu contoh uraian Kelas 43.

9. Bar dan Snack Bar

Bar serta layanan makanan ringan tertentu termasuk contoh jasa yang muncul dalam uraian Kelas 43. Jenis layanan yang didaftarkan tetap perlu disesuaikan dengan aktivitas usaha sebenarnya.

10. Jasa Restoran Berbasis Waralaba

Pemilik merek restoran yang mengembangkan bisnis melalui sistem waralaba juga perlu memperhatikan perlindungan mereknya. Database DJKI mencantumkan jasa restoran yang diberikan dalam bentuk kerja sama waralaba pada Kelas 43.

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43

Sebelum mengajukan pendaftaran, pemilik usaha sebaiknya mempersiapkan informasi mengenai pemohon dan merek yang akan didaftarkan. Ketepatan data menjadi penting karena permohonan akan diproses melalui sistem administrasi merek.

Dokumen dan informasi yang umumnya perlu disiapkan meliputi:

  1. Nama atau identitas merek yang akan didaftarkan.
  2. Logo jika menggunakan merek kombinasi atau merek dengan logo.
  3. Identitas pemohon.
  4. Alamat pemohon.
  5. Uraian jasa yang akan dilindungi.
  6. Kelas merek yang sesuai.
  7. Dokumen pendukung lain sesuai status dan jenis pemohon.

Untuk memastikan pilihan kelas dan uraian jasa tidak keliru, pemeriksaan terhadap aktivitas bisnis sebaiknya dilakukan sebelum permohonan diajukan.

Alur Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43

Pendaftaran merek bukan hanya memasukkan nama ke dalam formulir. Pemilihan kelas dan uraian jasa perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha agar permohonan menggambarkan bisnis yang sebenarnya.

1. Konsultasi Awal

Pemilik usaha menyampaikan nama merek, jenis usaha, produk atau jasa, dan rencana pengembangan bisnis.

2. Pemeriksaan Merek

Dilakukan pemeriksaan awal terhadap merek yang akan digunakan untuk membantu mengidentifikasi potensi kemiripan dengan merek lain.

3. Penentuan Kelas

Tim membantu mengidentifikasi klasifikasi yang relevan berdasarkan jenis barang atau jasa.

4. Penyusunan Uraian Jasa

Uraian jasa disesuaikan dengan kegiatan usaha dan ruang lingkup perlindungan yang diinginkan.

5. Pengajuan Permohonan

Permohonan diajukan melalui sistem pendaftaran merek resmi DJKI.

6. Pemeriksaan oleh DJKI

Permohonan menjalani tahapan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

7. Proses Sampai Terbit

Apabila seluruh tahapan dapat dilalui sesuai ketentuan, proses berlanjut sampai perlindungan merek diberikan.

Informasi mengenai sistem dan layanan kekayaan intelektual dapat dilihat melalui DJKI sebagai sumber resmi pemerintah.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Daftar Merek Kelas 43

Sebagian pemilik restoran atau kafe baru memikirkan merek setelah bisnis berkembang. Padahal, ketika nama sudah dikenal luas, perubahan nama akibat persoalan merek dapat berdampak pada branding dan pemasaran.

Kesalahan yang sebaiknya dihindari antara lain:

  • Tidak melakukan pemeriksaan awal terhadap merek.
  • Memilih kelas hanya berdasarkan nama bisnis.
  • Menggunakan uraian jasa yang terlalu sempit atau tidak sesuai kegiatan.
  • Menganggap pendaftaran merek sama dengan pendaftaran badan usaha.
  • Mengira logo otomatis melindungi semua jenis barang dan jasa.
  • Menunggu bisnis besar baru mendaftarkan merek.

Pemilihan kelas sebaiknya didasarkan pada jenis barang atau jasa yang benar-benar dijalankan, bukan sekadar bidang usaha yang terlihat dari nama perusahaan.

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 43?

Lama proses pendaftaran merek tidak sama dengan waktu pengajuan oleh konsultan. Setelah permohonan masuk, proses tetap mengikuti tahapan pemeriksaan yang ditetapkan oleh DJKI.

PERMATAMAS menawarkan target proses layanan pendampingan selama 10 hari kerja untuk membantu persiapan dan pengajuan. Namun, angka tersebut bukan jaminan merek pasti terdaftar dalam 10 hari, karena pemeriksaan substantif dan keputusan pendaftaran merupakan kewenangan DJKI.

Karena itu, sebaiknya pemilik restoran atau kafe mendaftarkan merek sejak awal dan tidak menunggu sampai merek sudah sangat dikenal.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 PERMATAMAS

PERMATAMAS membantu pelaku usaha restoran, kafe, hotel, katering, food truck, dan bisnis penyedia makanan-minuman dalam mempersiapkan pendaftaran merek Kelas 43.

Layanan Jasa Daftar Merek HAKI mencakup pendampingan sesuai kebutuhan, mulai dari konsultasi, pemeriksaan awal, penentuan kelas, penyusunan data permohonan, hingga proses pengajuan.

Keunggulan layanan kami:

  • Proses cepat: target layanan hanya 10 hari kerja untuk proses pendampingan/pengajuan sesuai kesiapan dokumen.
  • Berpengalaman: berpengalaman sejak tahun 2011.
  • Terpercaya: pengalaman perusahaan dengan klaim +2.000 izin edar telah terbit.
  • Aman & resmi: proses diarahkan melalui sistem resmi instansi terkait.
  • Garansi: 100% uang kembali sesuai syarat dan ketentuan layanan.

Perlu diperhatikan, klaim jumlah izin edar tersebut berkaitan dengan pengalaman layanan perusahaan dan bukan berarti jumlah pendaftaran merek Kelas 43 yang telah terbit.

Bagaimana Jika Merek Sudah Dimiliki tetapi Ingin Dialihkan?

Dalam perkembangan bisnis, kepemilikan merek dapat berubah karena transaksi bisnis, restrukturisasi perusahaan, hibah, pewarisan, atau alasan hukum lainnya. Dalam kondisi tertentu, diperlukan proses pencatatan pengalihan hak atas merek.

Jika Anda membutuhkan layanan tersebut, informasi Jasa Pengalihan Merek HAKI dapat menjadi rujukan untuk memahami proses pengalihan yang diperlukan.

Pengalihan merek merupakan proses yang berbeda dari pendaftaran merek baru sehingga dokumen dan kondisi hukumnya perlu diperiksa terlebih dahulu.

Bagaimana dengan Perpanjangan Merek Kelas 43?

Perlindungan merek memiliki masa berlaku tertentu dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Pemilik merek restoran, hotel, atau kafe sebaiknya mencatat masa perlindungan mereknya agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.

Untuk kebutuhan tersebut, tersedia layanan Jasa Perpanjangan Merek HAKI.

Perpanjangan berbeda dengan pendaftaran merek baru, sehingga pemilik perlu memastikan data merek dan status perlindungannya terlebih dahulu.

Bagaimana Jika Permohonan Merek Ditolak?

Penolakan atau keberatan dalam proses merek perlu dilihat berdasarkan alasan dan dokumen yang diterima. Jangan langsung menggunakan merek lain tanpa memahami penyebab permasalahannya.

Pemohon dapat memerlukan strategi dan dokumen yang berbeda tergantung tahap serta dasar penolakan. Untuk kebutuhan pendampingan terkait proses tersebut, Anda dapat melihat Jasa Banding Merek HAKI.

Setiap kasus harus dianalisis berdasarkan dokumen dan alasan penolakan yang sebenarnya sehingga langkah selanjutnya tidak dilakukan secara sembarangan.

Kesimpulan

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Kafe, Hotel, dan Jasa Penyedia Makanan membantu pelaku usaha mempersiapkan perlindungan merek sesuai klasifikasi jasa yang relevan. Kelas 43 mencakup berbagai jasa seperti restoran, kafe, katering, hotel, bar, penyediaan makanan dan minuman, serta akomodasi sementara.

Pendaftaran sejak awal dapat membantu pemilik bisnis membangun aset merek secara lebih terencana. Sebelum mendaftar, penting untuk memeriksa merek, menentukan kelas yang sesuai, serta menyusun uraian jasa berdasarkan aktivitas usaha sebenarnya.

PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek Kelas 43 dengan pendampingan profesional, proses terarah, dan pengajuan melalui sistem resmi DJKI.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Merek HAKI Kelas 43

1. Apa itu Merek HAKI Kelas 43?

Kelas 43 adalah klasifikasi jasa yang mencakup antara lain penyediaan makanan dan minuman serta akomodasi sementara.

2. Apakah restoran masuk Kelas 43?

Ya. Jasa restoran termasuk salah satu contoh jasa yang tercantum dalam Kelas 43.

3. Apakah kafe bisa daftar merek Kelas 43?

Bisa, apabila jasa yang dijalankan sesuai dengan ruang lingkup Kelas 43.

4. Apakah hotel termasuk Kelas 43?

Ya. Kelas 43 juga mencakup jasa penyediaan akomodasi sementara.

5. Apakah katering termasuk Kelas 43?

Jasa katering makanan dan minuman merupakan salah satu contoh jasa dalam Kelas 43.

6. Apakah food truck bisa menggunakan Kelas 43?

Ya, layanan restoran keliling dengan menggunakan truk tercantum dalam contoh uraian Kelas 43.

7. Berapa lama jasa daftar merek Kelas 43?

PERMATAMAS menawarkan target 10 hari kerja untuk proses layanan pendampingan/pengajuan, sedangkan keseluruhan proses pemeriksaan DJKI mengikuti prosedur dan waktu regulator.

8. Apakah merek yang sudah dipakai tetapi belum didaftarkan aman?

Penggunaan merek tanpa pendaftaran tidak memberikan posisi perlindungan yang sama dengan merek yang telah memperoleh perlindungan berdasarkan pendaftaran. Karena itu, pemilik usaha sebaiknya mempertimbangkan pendaftaran sejak awal.

9. Apakah merek restoran dapat dialihkan?

Dalam kondisi tertentu, hak atas merek dapat dialihkan dan pencatatannya perlu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

10. Bagaimana cara daftar merek Kelas 43?

Mulai dengan menentukan merek dan pemohon, melakukan pemeriksaan awal, menentukan kelas serta uraian jasa, kemudian mengajukan permohonan melalui sistem resmi DJKI.

Jasa-Izin-PIRT
Jasa-Izin-PIRT

PERMATAMAS INDONESIA

Jasapendaftaranmerek.com adalah layanan pengurusan pendaftaran merek, sanggah merek, pengalihan merek, banding merek resmi di Indonesia

KONTAK KAMI

Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat

Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Copyright @ 2023 – Jasa Pendaftaran Merek – Support DokterWebsite.ID