Kenapa Merek HAKI Kelas 43 Harus Segera Didaftarkan Sekarang

Kenapa Merek HAKI Kelas 43 Harus Segera Didaftarkan Sekarang

Kenapa Merek HAKI Kelas 43 Harus Segera Didaftarkan Sekarang – Bayangkan sebuah restoran yang sudah bertahun-tahun membangun nama, memiliki pelanggan tetap, ribuan pengikut media sosial, cabang di beberapa kota, bahkan mulai menawarkan kerja sama waralaba. Namun, ketika pemiliknya ingin mengurus perlindungan merek, ternyata sudah ada pihak lain yang lebih dahulu mengajukan nama yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.

Situasi seperti ini menunjukkan bahwa merek HAKI Kelas 43 sebaiknya dipersiapkan dan didaftarkan sejak bisnis mulai serius dibangun. Kelas 43 secara resmi mencakup jasa penyediaan makanan dan minuman serta akomodasi sementara, termasuk restoran, kafe, katering, hotel, penginapan, dan berbagai layanan terkait.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga menjelaskan pada 2026 bahwa sistem merek Indonesia menganut prinsip first to file. Artinya, hak atas merek tidak hanya muncul karena seseorang menciptakan atau menggunakan sebuah nama, tetapi melalui proses pendaftaran sesuai ketentuan.

Karena itu, bagi pemilik restoran, coffee shop, katering, hotel, penginapan, hingga bisnis food and beverage lainnya, pertanyaan pentingnya bukan hanya “Apakah bisnis saya sudah besar?”, tetapi juga “Apakah nama bisnis saya sudah saya siapkan perlindungan mereknya?”

Apa Itu Merek HAKI Kelas 43?

Merek HAKI Kelas 43 merupakan klasifikasi merek untuk berbagai jasa penyediaan makanan dan minuman serta akomodasi sementara. Berdasarkan Sistem Klasifikasi Merek resmi DJKI, contoh layanan di dalamnya sangat beragam, mulai dari restoran, kafe, katering, hotel, resort, penginapan, layanan makanan dibawa pulang, hingga reservasi akomodasi.

Klasifikasi ini penting karena pendaftaran merek tidak hanya berkaitan dengan nama atau logo, tetapi juga jenis barang atau jasa yang dilindungi. Pemilik usaha perlu memastikan uraian jasa yang diajukan sesuai dengan kegiatan bisnisnya.

Beberapa contoh kegiatan yang termasuk Kelas 43 antara lain:

  1. Restoran dan rumah makan.
  2. Kafe dan coffee shop.
  3. Katering makanan dan minuman.
  4. Hotel dan resort.
  5. Penginapan atau guest house.
  6. Layanan makanan dibawa pulang.
  7. Bar, kantin, dan kafetaria.
  8. Jasa reservasi hotel dan akomodasi.
  9. Food court dan layanan penyedia makanan.
  10. Penyediaan tempat untuk jamuan, konferensi, atau acara tertentu.

DJKI menyediakan Sistem Klasifikasi Merek yang dapat digunakan untuk melihat berbagai uraian jasa Kelas 43 secara lebih rinci.

Kenapa Merek HAKI Kelas 43 Harus Segera Didaftarkan?

1. Karena Sistem Merek Menganut Prinsip First to File

Salah satu alasan penting untuk tidak menunda pendaftaran adalah prinsip first to file. DJKI menjelaskan bahwa hak eksklusif atas merek tidak timbul hanya karena sebuah nama diciptakan atau sudah digunakan dalam kegiatan bisnis. Perlindungan merek berkaitan dengan pendaftaran.

Artinya, memiliki restoran atau kafe selama beberapa tahun belum tentu sama dengan memiliki perlindungan pendaftaran merek. Pemilik usaha sebaiknya mempertimbangkan pendaftaran ketika nama tersebut mulai digunakan secara serius untuk membangun bisnis.

Prinsip tersebut semakin relevan ketika sebuah nama sudah mulai dikenal:

  • Digunakan pada papan nama restoran.
  • Dipakai pada kemasan atau merchandise.
  • Digunakan pada media sosial.
  • Dipromosikan melalui marketplace dan platform digital.
  • Digunakan dalam ekspansi cabang atau kerja sama bisnis.

Dengan mendaftarkan merek lebih awal, pelaku usaha dapat menyiapkan perlindungan hukum atas identitas bisnisnya sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Karena Nama Restoran atau Kafe Bisa Menjadi Aset Bisnis

Pada tahap awal, nama mungkin hanya dianggap sebagai identitas. Namun, setelah bisnis berkembang, nama tersebut dapat memiliki nilai ekonomi karena dikaitkan dengan reputasi, pelanggan, kualitas produk, dan pengalaman konsumen.

Contohnya, sebuah coffee shop yang awalnya hanya mempunyai satu gerai dapat berkembang menjadi beberapa cabang. Nama yang sama kemudian digunakan pada kemasan kopi, merchandise, promosi digital, dan kerja sama bisnis.

Pada kondisi seperti itu, merek menjadi bagian penting dari identitas komersial perusahaan.

Karena itu, pendaftaran merek Kelas 43 dapat dipertimbangkan sejak bisnis mulai berkembang, terutama jika pemilik sudah memiliki rencana untuk:

  1. Membuka cabang.
  2. Mengembangkan franchise atau waralaba.
  3. Melakukan kerja sama dengan investor.
  4. Membangun jaringan bisnis dalam jangka panjang.
Kenapa Merek HAKI Kelas 43 Harus Segera Didaftarkan Sekarang
Kenapa Merek HAKI Kelas 43 Harus Segera Didaftarkan Sekarang

Contoh Merek HAKI Kelas 43 dan Keterangannya

Berikut contoh ilustrasi jenis merek yang dapat berkaitan dengan Kelas 43. Nama-nama berikut bukan berarti tersedia untuk didaftarkan. Sebelum pengajuan, tetap diperlukan pemeriksaan merek.

1. KOPI SENJA

Contoh merek untuk usaha coffee shop yang menyediakan kopi, minuman, makanan ringan, dan layanan kafe.

Kegiatan seperti kafe kopi, coffee bar, coffee house, dan layanan kafe tercantum dalam klasifikasi resmi Kelas 43.

2. DAPUR NUSANTARA

Contoh merek untuk restoran atau rumah makan yang menyediakan berbagai makanan khas Indonesia.

Uraian jasa dapat disesuaikan dengan aktivitas usaha yang benar-benar dijalankan.

3. RASA KELUARGA

Contoh merek untuk restoran keluarga atau rumah makan yang menyediakan makanan dan minuman untuk konsumen.

Kelas 43 secara resmi mencakup jasa restoran, rumah makan, penyediaan makanan dan minuman, serta berbagai layanan terkait.

4. CITA RASA CATERING

Contoh merek untuk perusahaan katering yang melayani acara pernikahan, kantor, seminar, pesta, atau kegiatan lainnya.

Jasa katering dan penyediaan makanan serta minuman termasuk dalam Kelas 43.

5. URBAN BISTRO

Contoh merek untuk bisnis bistro atau restoran dengan konsep modern.

Apabila bisnis menggunakan beberapa jenis layanan, uraian jasa perlu disusun berdasarkan kegiatan usaha yang benar-benar dilakukan.

6. SANTAI RESORT

Contoh merek untuk bisnis resort atau akomodasi wisata.

DJKI mencantumkan jasa hotel, resort, penginapan, serta berbagai layanan akomodasi sementara dalam Kelas 43.

7. RUMAH MAKAN SELERA

Contoh merek untuk rumah makan yang menyediakan makanan dan minuman kepada konsumen.

Nama yang digunakan sebagai identitas bisnis sebaiknya diperiksa terlebih dahulu sebelum diajukan sebagai merek.

8. KOPI KAMPUNG

Contoh merek untuk kedai kopi atau coffee shop.

Selain menyediakan minuman, bisnis dapat memiliki layanan makanan ringan atau makanan yang dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang, tergantung kegiatan usaha sebenarnya.

9. PRIME CATERING

Contoh merek untuk jasa katering makanan dan minuman.

Kelas 43 mencakup penyediaan katering, catering makanan dan minuman, serta berbagai layanan penyediaan makanan.

10. NUSANTARA HOTEL

Contoh merek untuk usaha hotel atau akomodasi sementara.

Untuk bisnis perhotelan, uraian jasa dapat berkaitan dengan penyediaan akomodasi hotel, reservasi kamar, dan layanan perhotelan sesuai kegiatan yang dijalankan.

Penting: 10 nama di atas hanyalah contoh untuk menjelaskan jenis usaha Kelas 43. Ketersediaan sebuah nama tidak dapat disimpulkan hanya dari contoh tersebut. Pemeriksaan merek tetap diperlukan sebelum mengajukan permohonan.

Apa Risiko Jika Merek Kelas 43 Tidak Segera Didaftarkan?

Menunda pendaftaran dapat membuat pemilik usaha kehilangan momentum untuk mengamankan identitas bisnisnya. Terlebih jika nama tersebut sudah digunakan dalam berbagai aktivitas komersial.

Beberapa kondisi yang patut diperhatikan:

Nama Sudah Terlanjur Populer

Semakin dikenal sebuah merek, semakin besar investasi yang biasanya telah dikeluarkan untuk promosi, papan nama, kemasan, media sosial, dan pemasaran.

Bisnis Mulai Membuka Cabang

Ketika bisnis berkembang menjadi beberapa cabang, perubahan nama dapat menimbulkan biaya dan pekerjaan tambahan.

Muncul Persamaan dengan Merek Lain

Nama yang dianggap unik oleh pemilik usaha belum tentu tidak memiliki kemiripan dengan merek yang sudah ada. Karena itu, pemeriksaan sebelum pengajuan merupakan langkah penting.

Rencana Franchise Menjadi Lebih Kompleks

Bagi bisnis restoran atau minuman yang ingin dikembangkan menjadi waralaba, merek merupakan salah satu bagian penting dari identitas bisnis.

Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43

Pendaftaran merek perlu dilakukan dengan memperhatikan identitas pemohon, tanda yang didaftarkan, serta jenis jasa yang akan dilindungi.

Secara umum, tahapan pendampingan dapat meliputi:

  1. Konsultasi awal mengenai merek dan kegiatan bisnis.
  2. Pemeriksaan awal terhadap nama/logo yang akan diajukan.
  3. Menentukan klasifikasi dan uraian jasa yang sesuai.
  4. Menyiapkan data dan dokumen pemohon.
  5. Mengajukan permohonan melalui sistem yang berlaku.
  6. Memantau perkembangan permohonan sesuai tahapan pemeriksaan DJKI.

Untuk mendapatkan informasi resmi mengenai kekayaan intelektual dan pendaftaran merek, pemilik usaha dapat mengakses DJKI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Mengapa Pemeriksaan Merek Sebelum Daftar Itu Penting?

Salah satu kesalahan yang sering dilakukan pemilik usaha adalah langsung mengajukan nama tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Nama bisnis yang terlihat unik belum tentu aman dari kemungkinan adanya merek yang memiliki persamaan. Oleh karena itu, pencarian dan analisis awal dapat membantu pemilik usaha memahami kondisi mereknya sebelum permohonan diajukan.

Hal yang dapat diperhatikan antara lain:

  • Persamaan nama.
  • Persamaan bunyi atau pengucapan.
  • Persamaan unsur dominan.
  • Persamaan logo atau elemen visual.
  • Jenis jasa yang terkait.
  • Status merek yang sudah terdaftar atau sedang diproses.

Hasil pemeriksaan awal bukan jaminan bahwa permohonan pasti diterima, karena keputusan akhir tetap mengikuti pemeriksaan dan ketentuan DJKI.

Apa Keuntungan Mendaftarkan Merek Kelas 43 Sejak Awal?

Mendaftarkan merek ketika bisnis masih berada dalam tahap pengembangan dapat membantu pemilik usaha menyiapkan aspek legal sejak awal.

1. Identitas Bisnis Lebih Terarah

Nama yang sudah digunakan untuk membangun bisnis dapat disiapkan perlindungannya secara lebih terstruktur.

2. Mendukung Pengembangan Bisnis

Merek dapat menjadi bagian dari strategi ketika bisnis berkembang ke cabang, kerja sama, lisensi, atau model bisnis lainnya.

3. Meningkatkan Kesadaran Legal

Pemilik bisnis tidak hanya fokus pada pemasaran dan penjualan, tetapi juga memperhatikan aset kekayaan intelektual.

4. Memudahkan Pengelolaan Merek

Setelah merek terdaftar, pemilik perlu memperhatikan pengelolaan hak tersebut, termasuk kemungkinan pengalihan, perpanjangan, maupun langkah hukum tertentu sesuai kondisi.

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 43

Bagi pemilik restoran, kafe, catering, hotel, resort, guest house, atau bisnis F&B yang belum memahami proses pendaftaran, menggunakan jasa pendampingan dapat membantu proses menjadi lebih terstruktur.

Layanan Jasa Pendaftaran Merek HAKI dapat digunakan sebagai salah satu pilihan untuk mendapatkan pendampingan dalam mempersiapkan pendaftaran merek.

Pendampingan dapat mencakup konsultasi, pemeriksaan awal, persiapan data, penentuan kelas dan uraian jasa, hingga proses pengajuan sesuai layanan yang disepakati.

Jangan Hanya Mendaftarkan Merek, Kelola Juga Setelah Terdaftar

Perlindungan merek bukan hanya mengenai tahap pendaftaran. Setelah merek dimiliki, ada kemungkinan pemilik membutuhkan layanan lain sesuai perkembangan bisnis.

Misalnya, ketika kepemilikan merek berubah, pemilik dapat membutuhkan layanan pengalihan merek HAKI. Informasi mengenai layanan tersebut dapat dilihat melalui Jasa Pengalihan Merek HAKI.

Ketika masa perlindungan merek perlu diperpanjang, tersedia pula layanan Jasa Perpanjangan Merek HAKI.

Dalam kondisi tertentu ketika terdapat keputusan yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme banding, informasi layanan dapat dilihat pada Jasa Banding Merek HAKI.

Keunggulan Layanan Kami

Untuk membantu pelaku usaha mengurus kebutuhan administrasi secara lebih praktis, layanan kami menawarkan beberapa keunggulan:

Proses Cepat

Hanya 10 hari kerja untuk target penyelesaian tahap layanan pendampingan sesuai ketentuan dan ruang lingkup layanan.

Berpengalaman

Telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam memberikan layanan pengurusan perizinan dan kekayaan intelektual.

Terpercaya

Memiliki pengalaman dengan lebih dari 2.000 izin edar telah terbit berdasarkan informasi layanan perusahaan.

Aman & Resmi

Pendampingan dilakukan dengan mengacu pada sistem dan prosedur instansi terkait. Untuk klaim “terdaftar di sistem Kemenkes RI”, hal tersebut berkaitan dengan layanan/perizinan Kemenkes dan tidak berarti pendaftaran merek dilakukan oleh Kemenkes; pendaftaran merek berada pada kewenangan DJKI.

Garansi

Tersedia garansi 100% uang kembali, dengan ketentuan dan syarat layanan yang berlaku.

Kapan Waktu yang Tepat Mendaftarkan Merek Kelas 43?

Tidak ada keharusan menunggu restoran menjadi terkenal terlebih dahulu. Justru ketika nama usaha sudah dipilih dan akan digunakan secara serius, pemilik dapat mulai mempertimbangkan proses pemeriksaan dan pendaftaran.

Terlebih, DJKI pada 2026 kembali menekankan pentingnya prinsip first to file dalam perlindungan merek.

Dengan demikian, langkah yang lebih terstruktur adalah:

Tentukan nama → periksa merek → tentukan kelas → siapkan dokumen → ajukan permohonan → pantau proses.

Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek juga tercatat berstatus berlaku, sehingga pelaku usaha sebaiknya menggunakan informasi dan prosedur yang sesuai dengan regulasi terkini.

Kesimpulan

Kenapa Merek HAKI Kelas 43 Harus Segera Didaftarkan Sekarang? Karena bagi restoran, kafe, katering, hotel, resort, dan bisnis penyedia makanan serta akomodasi, merek dapat berkembang menjadi aset bisnis yang bernilai.

Kelas 43 secara resmi mencakup berbagai layanan seperti restoran, kafe, katering, hotel, penginapan, reservasi akomodasi, hingga penyediaan makanan dan minuman. Sementara itu, DJKI pada 2026 menegaskan kembali pentingnya prinsip first to file dalam perlindungan merek.

Karena itu, jangan menunggu bisnis semakin besar baru memikirkan merek. Periksa nama, tentukan kelas yang tepat, siapkan dokumen, kemudian ajukan pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Merek HAKI Kelas 43

1. Apa yang dimaksud Merek HAKI Kelas 43?

Kelas 43 adalah klasifikasi untuk jasa penyediaan makanan dan minuman serta akomodasi sementara.

2. Apakah restoran termasuk Kelas 43?

Ya. Restoran dan rumah makan termasuk dalam berbagai uraian jasa Kelas 43.

3. Apakah coffee shop masuk Kelas 43?

Ya. Sistem Klasifikasi Merek DJKI mencantumkan kafe kopi, coffee bar, coffee house, dan berbagai layanan kafe.

4. Apakah katering masuk Kelas 43?

Ya. Penyediaan katering serta katering makanan dan minuman termasuk Kelas 43.

5. Apakah hotel masuk Kelas 43?

Ya. Jasa hotel, resort, penginapan, dan akomodasi sementara termasuk dalam Kelas 43.

6. Mengapa merek Kelas 43 sebaiknya segera didaftarkan?

Salah satu alasannya adalah sistem merek Indonesia menganut prinsip first to file, sehingga hak atas merek berkaitan dengan pendaftaran, bukan sekadar penggunaan nama.

7. Apakah nama restoran yang sudah digunakan otomatis terlindungi?

Penggunaan nama saja tidak sama dengan memperoleh hak eksklusif melalui pendaftaran merek. DJKI menjelaskan bahwa hak atas merek lahir melalui pendaftaran.

8. Apakah merek Kelas 43 pasti diterima setelah didaftarkan?

Tidak. Permohonan tetap harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai peraturan dan kewenangan DJKI.

9. Apakah satu merek bisa digunakan untuk beberapa jenis usaha?

Bisa bergantung pada jenis kegiatan dan kelas/uraian jasa yang diperlukan. Penentuan kelas sebaiknya disesuaikan dengan kegiatan bisnis sebenarnya.

10. Apakah PERMATAMAS dapat membantu pendaftaran merek Kelas 43?

Ya. Layanan pendampingan dapat membantu pemilik restoran, kafe, katering, hotel, penginapan, dan usaha terkait dalam mempersiapkan proses pendaftaran.

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt
Jasa Urus Merek HAKI Kelas 43 Aman, Cepat dan Resmi DJKI

Jasa Urus Merek HAKI Kelas 43 Aman, Cepat dan Resmi DJKI

Jasa Urus Merek HAKI Kelas 43 Aman, Cepat dan Resmi DJKI – Memulai bisnis restoran, kafe, kedai kopi, katering, hotel, penginapan, atau usaha penyediaan makanan dan minuman tentu membutuhkan identitas yang kuat. Nama usaha bukan sekadar papan nama atau akun media sosial, tetapi dapat menjadi aset bisnis yang memiliki nilai komersial. Karena itu, pendaftaran merek HAKI Kelas 43 penting dipertimbangkan sejak awal agar identitas usaha mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam klasifikasi merek, Kelas 43 mencakup berbagai jasa yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman serta akomodasi sementara. Pada data resmi DJKI, contoh uraian jasa Kelas 43 antara lain restoran, kafe, katering, hotel, penginapan, layanan makanan dibawa pulang, dan penyediaan makanan serta minuman.

Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus pendaftaran secara lebih praktis, Jasa Urus Merek HAKI Kelas 43Aman, Cepat dan Resmi DJKI dapat membantu menyiapkan dokumen, menentukan uraian jasa, melakukan pengajuan, hingga memantau proses administrasi.

Catatan: waktu penyelesaian layanan pendampingan dapat berbeda dengan waktu pemeriksaan resmi oleh DJKI. Klaim “10 hari kerja” di bawah merupakan keunggulan layanan pendampingan yang Anda berikan, bukan jaminan bahwa sertifikat merek DJKI pasti terbit dalam 10 hari.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 43?

Merek HAKI Kelas 43 pada dasarnya digunakan untuk melindungi identitas merek yang berkaitan dengan jasa penyediaan makanan dan minuman serta jasa akomodasi sementara. Data klasifikasi pada kanal resmi DJKI menjelaskan Kelas 43 sebagai jasa yang berhubungan dengan penyiapan makanan dan minuman untuk dikonsumsi serta penyediaan tempat tinggal sementara.

Artinya, pengusaha perlu memperhatikan klasifikasi jasa yang didaftarkan. Jangan sampai bisnis sudah berjalan, memiliki pelanggan, logo, media sosial, dan promosi yang kuat, tetapi perlindungan mereknya belum disiapkan.

Beberapa contoh bidang usaha yang dapat berkaitan dengan Kelas 43 antara lain:

  1. Restoran dan rumah makan.
  2. Kafe dan kedai kopi.
  3. Jasa katering makanan dan minuman.
  4. Hotel, penginapan, dan akomodasi sementara.

DJKI juga memuat berbagai permohonan merek Kelas 43 dengan uraian jasa seperti restoran, kafe, katering, layanan makanan dibawa pulang, hotel, dan akomodasi sementara.

Mengapa Merek Kelas 43 Perlu Segera Didaftarkan?

Nama restoran atau kafe yang sudah dikenal pelanggan dapat menjadi aset penting. Namun, penggunaan nama dalam kegiatan bisnis tidak otomatis berarti seluruh hak eksklusif atas merek tersebut sudah diperoleh. Pendaftaran merupakan bagian penting dari strategi perlindungan merek.

Salah satu prinsip penting dalam sistem merek adalah first to file, sehingga pelaku usaha sebaiknya tidak menunda pengajuan ketika merek sudah siap digunakan secara serius. Sebelum mengajukan, pemeriksaan terhadap potensi persamaan dengan merek yang telah ada juga penting dilakukan.

Beberapa alasan pengusaha mempertimbangkan pendaftaran merek sejak awal:

  1. Menyiapkan perlindungan hukum atas identitas usaha.
  2. Mengurangi risiko sengketa merek di kemudian hari.
  3. Mendukung pengembangan cabang atau model waralaba.
  4. Membantu membangun nilai merek sebagai aset bisnis.

DJKI menyediakan kanal informasi dan data merek yang dapat digunakan untuk membantu masyarakat memahami klasifikasi serta melihat data merek yang tersedia.

Jasa Urus Merek HAKI Kelas 43 Aman, Cepat dan Resmi DJKI
Jasa Urus Merek HAKI Kelas 43 Aman, Cepat dan Resmi DJKI

Contoh Merek HAKI Kelas 43 dan Keterangannya

Berikut contoh jenis usaha yang umumnya berkaitan dengan jasa Kelas 43. Contoh nama merek di bawah bersifat ilustrasi, bukan rekomendasi bahwa nama tersebut tersedia untuk didaftarkan.

1. NUSANTARA RASA

Contoh merek untuk usaha restoran yang menyajikan makanan khas Indonesia. Uraian jasa dapat diarahkan pada jasa restoran atau penyediaan makanan dan minuman.

2. KOPI SENJA

Contoh merek untuk kedai kopi atau coffee shop. Kegiatan usaha seperti kedai kopi dan layanan makanan ringan tercantum dalam berbagai data Kelas 43 pada DJKI.

3. DAPUR KELUARGA

Contoh merek untuk rumah makan yang menyediakan makanan untuk konsumsi di tempat maupun dibawa pulang.

4. CITA RASA CATERING

Dapat menjadi contoh identitas untuk bisnis katering yang menyediakan makanan dan minuman untuk acara pribadi maupun perusahaan.

5. WARUNG NUSANTARA

Contoh merek untuk usaha tempat makan yang menyediakan makanan dan minuman kepada konsumen.

6. URBAN BISTRO

Contoh merek untuk usaha bistro atau restoran dengan konsep modern. Kelas 43 mencakup berbagai layanan restoran, kafe, bar makanan ringan, dan penyediaan makanan serta minuman.

7. SANTAI RESORT

Contoh merek untuk bisnis akomodasi sementara atau resort. Jasa hotel, resor, penginapan, dan akomodasi sementara termasuk dalam berbagai uraian Kelas 43.

8. RUMAH MAKAN SELERA

Contoh merek untuk usaha rumah makan yang menyediakan makanan dan minuman kepada konsumen.

9. KOPI KAMPUNG

Contoh merek untuk kedai kopi yang dapat memiliki layanan minuman dan makanan ringan. Data DJKI juga menunjukkan banyak permohonan Kelas 43 yang berkaitan dengan kedai kopi dan layanan kafe.

10. PRIME CATERING

Contoh merek untuk jasa katering yang melayani acara kantor, pernikahan, seminar, pameran, atau kegiatan lainnya. Kegiatan katering makanan dan minuman juga tercantum dalam uraian jasa Kelas 43.

Penting: contoh nama tersebut tidak berarti otomatis dapat didaftarkan. Ketersediaan dan potensi persamaan merek perlu diperiksa sebelum pengajuan.

Syarat Mengurus Merek HAKI Kelas 43

Pengajuan merek perlu disiapkan dengan informasi yang sesuai dengan identitas pemohon dan jenis jasa yang dijalankan. Ketepatan data sejak awal dapat membantu mengurangi kesalahan administrasi.

Secara umum, data yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Nama merek yang akan diajukan.
  2. Logo, apabila menggunakan merek berupa logo atau kombinasi.
  3. Identitas pemohon.
  4. Alamat pemohon.
  5. Uraian jasa yang sesuai dengan kegiatan usaha.
  6. Dokumen pendukung sesuai status pemohon dan ketentuan pengajuan.

Selain dokumen, penentuan uraian jasa juga penting. Misalnya, usaha restoran, katering, kedai kopi, hotel, dan akomodasi mempunyai karakter layanan yang berbeda walaupun dapat berada dalam Kelas 43.

Alur Jasa Urus Merek HAKI Kelas 43

Dengan menggunakan jasa pendampingan, proses dapat dibuat lebih terstruktur sejak tahap awal sampai pengajuan. Tim dapat membantu memeriksa data dan menyesuaikan uraian jasa dengan kegiatan bisnis yang dijalankan.

Gambaran alurnya:

Konsultasi → Pemeriksaan Merek → Persiapan Dokumen → Penentuan Kelas & Uraian Jasa → Pengajuan → Pemantauan Proses → Tahapan Pemeriksaan DJKI.

Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa jasa konsultan tidak menggantikan kewenangan DJKI. Keputusan mengenai permohonan merek tetap mengikuti proses dan pemeriksaan yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Daftar Merek Kelas 43

Kesalahan yang terlihat sederhana dapat menyebabkan proses administrasi menjadi kurang optimal. Salah satunya adalah menggunakan nama merek tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap merek yang telah ada.

Kesalahan lain yang perlu diperhatikan:

  1. Tidak memeriksa potensi persamaan merek.
  2. Salah menentukan uraian jasa.
  3. Data pemohon tidak sesuai.
  4. Menganggap penggunaan merek otomatis sama dengan pendaftaran merek.
  5. Menunda pendaftaran sampai bisnis sudah berkembang besar.

Karena itu, pemeriksaan awal dan penyusunan pengajuan secara cermat menjadi bagian penting sebelum permohonan diajukan.

Jasa Urus Merek HAKI Kelas 43 untuk Restoran, Kafe, Catering dan Hotel

Pelaku usaha Kelas 43 memiliki karakter bisnis yang beragam. Restoran membutuhkan perlindungan identitas tempat makan, coffee shop membutuhkan identitas yang mudah dikenali, perusahaan katering membangun reputasi melalui nama usaha, sementara hotel dan penginapan menjadikan merek sebagai bagian dari pengalaman pelanggan.

Pendampingan pendaftaran dapat membantu pelaku usaha memahami tahapan administrasi tanpa harus menangani seluruh proses sendiri.

Untuk pengajuan pendaftaran merek, informasi layanan dapat dilihat melalui DJKI dan layanan pendampingan Jasa Pendaftaran Merek HAKI.

Keunggulan Layanan Kami

PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan untuk kebutuhan administrasi merek dengan pendekatan yang praktis dan terstruktur.

Keunggulan layanan:

  • Proses cepat: layanan pendampingan ditargetkan selesai dalam 10 hari kerja untuk tahap layanan yang menjadi tanggung jawab tim.
  • Berpengalaman: berpengalaman sejak tahun 2011.
  • Terpercaya: pengalaman menangani lebih dari 2.000 izin edar telah terbit sesuai informasi layanan.
  • Aman & resmi: layanan pendampingan dilakukan dengan mengacu pada sistem dan ketentuan instansi terkait.
  • Garansi: 100% uang kembali sesuai syarat dan ketentuan layanan yang berlaku.

Untuk kebutuhan setelah merek terdaftar, tersedia pula layanan terkait Pengalihan Merek HAKI, Perpanjangan Merek HAKI, serta Banding Merek HAKI.

Berapa Lama Proses Jasa Urus Merek HAKI Kelas 43?

Waktu perlu dibedakan antara waktu layanan pendampingan dan waktu proses resmi pemeriksaan permohonan oleh DJKI. Tim jasa dapat membantu mempercepat persiapan dan pengajuan dokumen, tetapi tahapan pemeriksaan resmi mengikuti mekanisme dan kewenangan DJKI.

Karena itu, jangan hanya melihat angka waktu layanan. Pastikan juga memahami tahapan setelah permohonan masuk, termasuk pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada 2026, terdapat Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek yang berstatus berlaku.

Tips Memilih Jasa Urus Merek HAKI Kelas 43

Memilih jasa pendampingan sebaiknya tidak hanya berdasarkan klaim cepat. Pelaku usaha perlu memahami apa saja yang sebenarnya termasuk dalam layanan dan bagaimana proses pengajuannya.

Perhatikan beberapa hal berikut:

  1. Pastikan jasa menjelaskan tahapan pengurusan secara transparan.
  2. Tanyakan apakah pemeriksaan awal merek termasuk dalam layanan.
  3. Pastikan uraian jasa disesuaikan dengan kegiatan bisnis.
  4. Pahami biaya dan ketentuan garansi sebelum melakukan pembayaran.

Dengan demikian, pemilik restoran, kafe, catering, hotel, maupun bisnis akomodasi dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang jelas.

Penutup

Jasa Urus Merek HAKI Kelas 43 Aman, Cepat dan Resmi DJKI dapat menjadi pilihan pendampingan bagi pemilik restoran, kafe, kedai kopi, catering, hotel, penginapan, maupun bisnis penyedia makanan dan minuman yang ingin mengurus mereknya secara lebih terarah.

Merek bukan hanya nama usaha. Ketika bisnis mulai berkembang, merek dapat menjadi bagian dari identitas, reputasi, dan aset komersial perusahaan. Karena itu, penting menyiapkan pengajuan dengan data dan uraian jasa yang tepat sejak awal.

PERMATAMAS siap membantu proses konsultasi, pemeriksaan awal, persiapan dokumen, dan pendampingan pengajuan merek sesuai prosedur yang berlaku.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Merek HAKI Kelas 43

1. Apa itu Merek HAKI Kelas 43?

Kelas 43 mencakup jasa yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman serta akomodasi sementara.

2. Apakah restoran masuk Kelas 43?

Ya, jasa restoran merupakan salah satu jenis jasa yang tercantum dalam Kelas 43.

3. Apakah coffee shop masuk Kelas 43?

Ya, jasa kedai kopi dan layanan kafe termasuk contoh jasa yang terdapat dalam Kelas 43.

4. Apakah katering masuk Kelas 43?

Ya. Katering makanan dan minuman termasuk dalam berbagai uraian jasa Kelas 43.

5. Apakah hotel masuk Kelas 43?

Ya, jasa hotel, penginapan, resor, dan akomodasi sementara termasuk dalam Kelas 43.

6. Apakah merek Kelas 43 pasti diterima DJKI?

Tidak otomatis. Permohonan tetap melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Berapa lama jasa pengurusan merek?

Layanan pendampingan yang ditawarkan dapat ditargetkan 10 hari kerja, sedangkan proses resmi DJKI mengikuti tahapan pemeriksaan yang berlaku.

8. Apakah nama restoran yang sudah digunakan perlu didaftarkan?

Pendaftaran dapat menjadi langkah penting untuk memperoleh perlindungan merek sesuai ketentuan hukum.

9. Apakah bisa mendaftarkan nama dan logo?

Bisa, tergantung jenis permohonan merek dan materi yang diajukan.

10. Apakah PERMATAMAS membantu pendaftaran merek Kelas 43?

Ya, layanan pendampingan dapat digunakan untuk kebutuhan merek Kelas 43 seperti restoran, kafe, catering, hotel, dan usaha terkait.

Jasa-Izin-PIRT
Jasa-Izin-PIRT
Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43 Bisnis Kuliner untuk Pemula

Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43 Bisnis Kuliner untuk Pemula

Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43 Bisnis Kuliner untuk Pemula – Memulai bisnis kuliner bukan hanya soal membuat menu yang enak dan menarik pelanggan. Nama restoran, kafe, coffee shop, katering, atau usaha makanan juga merupakan bagian penting dari identitas bisnis. Karena itu, pemilik usaha pemula perlu memahami cara daftar merek HAKI Kelas 43 sejak awal agar branding yang sudah dibangun dapat dipersiapkan untuk memperoleh perlindungan hukum.

Dalam klasifikasi resmi DJKI, Kelas 43 mencakup jasa penyediaan makanan dan minuman serta akomodasi sementara. Di dalamnya terdapat berbagai contoh jasa seperti restoran, kafe, katering, coffee bar, food truck, layanan takeaway, hingga beberapa jasa hospitality.

Bagi pemula, prosesnya sebenarnya dapat dipahami secara bertahap: tentukan merek, cek potensi konflik, tentukan kelas dan uraian jasa, siapkan dokumen, ajukan permohonan, lalu ikuti proses pemeriksaan DJKI. Memahami alurnya sejak awal dapat membantu menghindari kesalahan yang berpotensi menghambat permohonan.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 43?

Merek HAKI Kelas 43 adalah merek yang digunakan untuk mengidentifikasi jasa yang berkaitan terutama dengan penyediaan makanan dan minuman serta akomodasi sementara. Karena cakupannya cukup luas, Kelas 43 banyak digunakan oleh pelaku bisnis kuliner dan hospitality. Sistem klasifikasi resmi DJKI mencantumkan restoran, kafe, katering, coffee bar, layanan makanan untuk dibawa pulang, food truck, dan berbagai jasa terkait lainnya.

Untuk pemula, hal yang perlu dipahami adalah bahwa merek bukan sekadar nama usaha. Merek dapat berupa nama, logo, atau kombinasi unsur tertentu yang digunakan sebagai identitas untuk membedakan jasa dari usaha lain. Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pemilik bisnis sebaiknya memikirkan bagaimana merek tersebut akan digunakan dalam kegiatan komersial.

Beberapa jenis bisnis yang sering berkaitan dengan Kelas 43 antara lain:

  1. Restoran.
  2. Kafe dan coffee shop.
  3. Jasa katering.
  4. Rumah makan.
  5. Bar atau kedai minuman.
  6. Food truck.
  7. Jasa takeaway.
  8. Kafetaria.
  9. Jasa penyediaan makanan dan minuman untuk acara.
  10. Hotel atau akomodasi sementara.
Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43 Bisnis Kuliner untuk Pemula
Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43 Bisnis Kuliner untuk Pemula

Contoh Bisnis Kelas 43 dan Keterangannya

1. Restoran

Restoran merupakan contoh paling umum untuk Kelas 43. Jasa restoran berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman untuk konsumen, baik untuk konsumsi di tempat maupun dalam bentuk layanan tertentu seperti takeaway. Klasifikasi resmi DJKI juga mencantumkan jasa restoran sebagai bagian dari Kelas 43.

2. Kafe

Kafe yang menyediakan makanan dan minuman kepada konsumen juga dapat menggunakan Kelas 43. Contohnya kafe keluarga, kafe modern, kafe dessert, hingga kafe yang memiliki konsep khusus.

3. Coffee Shop

Coffee shop dapat menggunakan Kelas 43 untuk jasa penyediaan minuman dan makanan yang relevan. DJKI secara eksplisit mencantumkan berbagai bentuk layanan coffee cafe dan coffee bar dalam Kelas 43.

4. Jasa Katering

Usaha katering menyediakan makanan dan minuman untuk berbagai kegiatan, seperti pernikahan, rapat, seminar, pesta, dan acara perusahaan. Jasa katering juga tercantum dalam klasifikasi Kelas 43.

5. Rumah Makan

Rumah makan tradisional maupun modern dapat menggunakan merek untuk membangun identitas bisnis. Contoh permohonan Kelas 43 yang dipublikasikan DJKI juga menunjukkan penggunaan uraian jasa rumah makan.

6. Food Truck

Bisnis kuliner bergerak atau food truck juga dapat berkaitan dengan Kelas 43. Sistem klasifikasi DJKI mencantumkan layanan penyediaan makanan dan minuman melalui kendaraan atau mobile truck.

7. Layanan Takeaway

Bisnis makanan yang menyediakan layanan makanan untuk dibawa pulang juga dapat menggunakan uraian jasa yang sesuai dalam Kelas 43. Contoh uraian tersebut terlihat dalam publikasi merek DJKI.

8. Kafetaria

Kafetaria yang menyediakan makanan dan minuman kepada konsumen juga termasuk jenis jasa yang dapat berkaitan dengan Kelas 43.

9. Jasa Penyedia Makanan untuk Acara

Bisnis yang menyediakan makanan dan minuman untuk acara tertentu dapat menggunakan uraian jasa yang relevan, termasuk catering dan penyediaan makanan untuk berbagai acara.

10. Hotel dan Akomodasi Sementara

Kelas 43 tidak hanya berhubungan dengan kuliner. Klasifikasi ini juga mencakup akomodasi sementara, termasuk berbagai jasa hotel dan penginapan.

Catatan: sepuluh contoh tersebut merupakan contoh jenis jasa dalam Kelas 43. Kelas dan uraian jasa yang tepat tetap harus disesuaikan dengan aktivitas bisnis yang sebenarnya.

Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43 untuk Pemula

Bagi pemula, cara paling mudah memahami prosesnya adalah dengan membaginya menjadi beberapa tahapan. Jangan langsung melakukan pendaftaran sebelum memastikan nama merek dan uraian jasa sudah dipersiapkan dengan baik.

Secara praktis, tahapan yang perlu diperhatikan meliputi:

  1. Menentukan nama dan logo merek.
  2. Melakukan pengecekan awal terhadap merek.
  3. Menentukan Kelas 43 dan uraian jasa.
  4. Menyiapkan data serta dokumen pemohon.
  5. Mengajukan permohonan melalui sistem resmi DJKI.
  6. Membayar biaya PNBP.
  7. Memantau proses pemeriksaan.
  8. Menanggapi apabila terdapat pemberitahuan atau proses lanjutan.
  9. Menunggu hasil pemeriksaan.
  10. Menyimpan sertifikat apabila merek telah terdaftar.

Untuk informasi resmi mengenai layanan kekayaan intelektual, pemohon dapat merujuk ke DJKI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

1. Tentukan Nama Merek Bisnis Kuliner

Langkah pertama adalah menentukan nama yang akan digunakan sebagai merek. Untuk pemula, sebaiknya pilih nama yang benar-benar akan digunakan dalam kegiatan bisnis dan memiliki identitas yang jelas.

Jangan hanya mempertimbangkan apakah nama tersebut terdengar menarik. Perhatikan juga kemungkinan adanya merek terdahulu yang memiliki kemiripan. Pemeriksaan awal penting karena pendaftaran merek tetap akan melalui pemeriksaan sesuai ketentuan.

Tips sebelum menentukan nama:

  • Hindari nama yang terlalu umum.
  • Periksa kemungkinan kemiripan dengan merek terdahulu.
  • Pastikan nama sesuai dengan branding bisnis.
  • Tentukan apakah logo akan digunakan bersama nama.
  • Pertimbangkan rencana ekspansi bisnis ke depan.

Nama yang sudah digunakan bertahun-tahun juga tidak otomatis berarti telah memiliki hak eksklusif sebagai merek terdaftar. Oleh karena itu, pemilik usaha sebaiknya mempertimbangkan pendaftaran sejak awal.

2. Cek Merek Sebelum Didaftarkan

Setelah menentukan nama, jangan terburu-buru membayar permohonan. Lakukan pengecekan awal terlebih dahulu.

Tujuannya adalah melihat apakah terdapat merek lain yang memiliki kemiripan dan berpotensi menjadi masalah dalam proses pemeriksaan. Namun, perlu dipahami bahwa hasil pencarian awal bukan jaminan permohonan pasti diterima, karena keputusan tetap mengikuti pemeriksaan DJKI.

Hal yang dapat diperiksa antara lain:

  1. Persamaan nama.
  2. Persamaan bunyi atau pengucapan.
  3. Persamaan visual.
  4. Kesamaan atau kedekatan jenis jasa.
  5. Merek yang sudah terdaftar atau sedang dalam proses.

Publikasi resmi DJKI menunjukkan bahwa Kelas 43 memiliki banyak jenis uraian jasa restoran, kafe, katering, takeaway, food truck, dan layanan kuliner lainnya.

3. Pastikan Kelas 43 Sesuai Bisnis

Kesalahan yang cukup sering terjadi pada pemula adalah menganggap semua aktivitas bisnis otomatis cukup dengan satu kelas. Padahal, klasifikasi merek harus disesuaikan dengan barang dan/atau jasa yang benar-benar digunakan.

Untuk bisnis yang fokus pada jasa penyediaan makanan dan minuman, Kelas 43 dapat menjadi kelas yang relevan. DJKI mencantumkan antara lain restoran, kafe, katering, coffee bar, food truck, takeaway, serta penyediaan makanan dan minuman.

Jika bisnis mempunyai kegiatan lain di luar cakupan Kelas 43, pemilik usaha perlu mengevaluasi apakah diperlukan kelas tambahan. Karena itu, jangan memilih kelas hanya berdasarkan nama bisnis.

4. Siapkan Dokumen Pendaftaran Merek

Setelah nama dan kelas ditentukan, tahap berikutnya adalah menyiapkan dokumen permohonan.

Pada prinsipnya, pemohon harus memastikan informasi mengenai pemohon, merek, dan barang/jasa yang dimohonkan sudah benar sebelum pengajuan dilakukan.

Dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan meliputi:

  1. Nama dan identitas pemohon.
  2. Label atau etiket merek.
  3. Keterangan barang/jasa.
  4. Tanda tangan pemohon.
  5. Dokumen pendukung sesuai status pemohon.
  6. Surat kuasa apabila menggunakan kuasa.

Kelengkapan dan format dokumen perlu mengikuti persyaratan yang berlaku pada saat permohonan diajukan.

5. Ajukan Merek Melalui Sistem Resmi

Setelah dokumen siap, permohonan dapat diajukan melalui mekanisme elektronik yang disediakan DJKI.

Tahapan pengajuan bukan berarti merek langsung mendapatkan perlindungan penuh pada hari yang sama. Setelah permohonan masuk, masih terdapat proses pemeriksaan sesuai prosedur.

Karena itu, simpan dengan baik:

  • Bukti pembayaran.
  • Nomor permohonan.
  • Bukti pengajuan.
  • Data merek.
  • Dokumen yang diunggah.
  • Informasi komunikasi selama proses.

Dokumen tersebut akan berguna untuk monitoring apabila terdapat pemberitahuan atau proses lanjutan.

6. Bayar Biaya Pendaftaran Merek

Pemohon juga perlu membayar PNBP sesuai tarif yang berlaku. Biaya resmi DJKI berbeda berdasarkan kategori pemohon dan jumlah kelas yang diajukan.

Selain biaya resmi negara, jika menggunakan jasa pendampingan profesional, terdapat kemungkinan biaya jasa yang berbeda sesuai ruang lingkup layanan.

Karena itu, pemula sebaiknya membedakan:

Biaya PNBP DJKI ≠ biaya jasa konsultan/pendampingan.

Sebelum menggunakan jasa, tanyakan dengan jelas apa saja yang termasuk dalam biaya, misalnya pengecekan awal, pengajuan, monitoring, tanggapan, atau layanan lainnya.

7. Tunggu Pemeriksaan DJKI

Setelah permohonan diajukan, proses belum selesai. Permohonan akan melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Pemilik usaha perlu memahami bahwa target pengajuan jasa tidak sama dengan waktu penerbitan sertifikat oleh DJKI.

Jika menggunakan layanan PERMATAMAS, misalnya, “proses cepat hanya 10 hari kerja” merupakan target layanan pengurusan/pendampingan, bukan jaminan bahwa sertifikat merek diterbitkan DJKI dalam 10 hari.

Ini penting agar pemilik bisnis kuliner memiliki ekspektasi yang realistis.

8. Pantau Status Permohonan

Setelah mendaftarkan merek, jangan berhenti pada tahap pengajuan. Status permohonan sebaiknya dipantau sampai proses selesai.

Apabila terdapat pemberitahuan dari sistem atau tahapan yang membutuhkan respons, pemohon perlu menanganinya sesuai prosedur dan tenggat yang berlaku.

Untuk pemula yang belum terbiasa dengan administrasi merek, pendampingan profesional dapat membantu dalam memantau proses tersebut.

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 43?

Pertanyaan ini sering muncul dari pemilik restoran dan kafe yang baru memulai bisnis.

Yang perlu dibedakan adalah waktu pengajuan/pendampingan dengan waktu proses pemeriksaan DJKI. Layanan jasa dapat memiliki target pengurusan tertentu, tetapi penerbitan sertifikat mengikuti proses dan kewenangan DJKI.

Dengan demikian, jangan menganggap klaim “10 hari kerja” sebagai kepastian bahwa merek Kelas 43 sudah resmi terdaftar pada hari ke-10.

Bagi pemula, strategi yang lebih aman adalah mendaftarkan merek sebelum investasi branding menjadi terlalu besar, terutama sebelum membuka cabang atau melakukan ekspansi.

Kesalahan Pemula Saat Daftar Merek Kelas 43

Banyak masalah dapat diminimalkan apabila pemilik usaha mempersiapkan merek sejak awal. Kesalahan yang terlihat sederhana dapat menyebabkan proses menjadi lebih rumit.

Beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari:

  1. Tidak melakukan pengecekan merek terlebih dahulu.
  2. Menganggap nama usaha otomatis menjadi merek terdaftar.
  3. Salah memilih kelas.
  4. Uraian jasa tidak sesuai kegiatan usaha.
  5. Menggunakan nama yang terlalu mirip dengan merek lain.
  6. Menganggap pembayaran PNBP berarti merek pasti diterima.
  7. Tidak memantau status permohonan.
  8. Tidak menyimpan bukti pengajuan.
  9. Menunggu bisnis besar baru mendaftarkan merek.
  10. Tidak memperhatikan masa perlindungan setelah merek terdaftar.

Kapan Waktu yang Tepat Mendaftarkan Merek Restoran?

Tidak ada alasan untuk menunggu bisnis menjadi besar hanya untuk mulai memikirkan merek. Justru ketika nama bisnis mulai dipilih dan akan digunakan secara komersial, pemilik dapat mulai mempersiapkan strategi perlindungannya.

Momen yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • Sebelum membuka restoran.
  • Sebelum launching kafe.
  • Sebelum melakukan promosi besar.
  • Sebelum membuka cabang.
  • Sebelum menawarkan franchise.
  • Sebelum bekerja sama dengan investor.

Bagi bisnis kuliner, nama dan logo dapat menjadi aset yang semakin bernilai seiring bertambahnya pelanggan. Karena itu, perlindungan merek sebaiknya menjadi bagian dari perencanaan bisnis, bukan sekadar administrasi setelah usaha berkembang.

Jasa Daftar Merek HAKI untuk Bisnis Kuliner

Pemula yang belum memahami prosedur pendaftaran dapat menggunakan layanan pendampingan untuk membantu mempersiapkan proses administrasi.

Jasa Daftar Merek HAKI PERMATAMAS

Layanan pendampingan dapat membantu pemilik bisnis memahami tahapan pendaftaran, menyiapkan data, melakukan pengecekan awal, mengajukan permohonan, dan memantau proses.

Namun, perlu dipahami bahwa keputusan diterima atau ditolaknya merek tetap merupakan kewenangan DJKI berdasarkan pemeriksaan yang berlaku.

Keunggulan Layanan PERMATAMAS

Bagi pemilik bisnis kuliner yang ingin menggunakan jasa pendampingan, PERMATAMAS menawarkan beberapa keunggulan layanan:

Proses cepat

Target layanan pengurusan 10 hari kerja.

Berpengalaman

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011.

Terpercaya

Pengalaman perusahaan mencakup lebih dari 2.000 izin edar telah terbit. Angka ini merupakan pengalaman layanan perusahaan dan tidak berarti 2.000 pendaftaran merek telah diterbitkan DJKI.

Aman & resmi

Proses diarahkan melalui sistem dan prosedur resmi instansi terkait. Untuk pendaftaran merek, instansi yang berwenang adalah DJKI, bukan sistem Kementerian Kesehatan.

Garansi

100% uang kembali, sesuai syarat dan ketentuan layanan yang berlaku.

Setelah Merek Terdaftar, Apakah Bisa Dialihkan?

Bisa. Merek terdaftar dapat menjadi aset yang dapat dialihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengalihan dapat berkaitan dengan berbagai kebutuhan bisnis, seperti perubahan kepemilikan, transaksi bisnis, atau restrukturisasi perusahaan.

Jika membutuhkan pendampingan:

Jasa Pengalihan Merek HAKI

Pemilik usaha sebaiknya memastikan proses pengalihan dilakukan secara administratif sesuai ketentuan agar perubahan kepemilikan tercatat sebagaimana mestinya.

Jangan Lupa Perpanjangan Merek

Merek terdaftar juga perlu dikelola setelah memperoleh perlindungan. Pemilik usaha perlu memperhatikan masa perlindungan dan melakukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk layanan pendampingan perpanjangan:

Jasa Perpanjangan Merek HAKI

Bagi restoran atau kafe yang sudah memiliki pelanggan dan reputasi kuat, menjaga status perlindungan merek merupakan bagian dari pengelolaan aset bisnis.

Bagaimana Jika Merek Ditolak?

Permohonan merek tidak otomatis diterima. Apabila terdapat keputusan penolakan, pemohon perlu membaca alasan penolakan dan menentukan langkah sesuai mekanisme yang tersedia.

Dalam kondisi tertentu terdapat mekanisme banding merek. Langkah yang dilakukan sebaiknya disesuaikan dengan alasan dan jenis keputusan yang diterima.

Pendampingan terkait proses tersebut dapat dilihat di:

Jasa Banding Merek HAKI

Kesimpulan

Cara daftar merek HAKI Kelas 43 untuk pemula dapat dimulai dari menentukan nama, melakukan pengecekan awal, memastikan kelas dan uraian jasa, menyiapkan dokumen, mengajukan permohonan, membayar PNBP, kemudian memantau proses pemeriksaan DJKI sampai selesai.

Kelas 43 sangat relevan untuk berbagai bisnis kuliner dan hospitality, termasuk restoran, kafe, coffee shop, katering, rumah makan, food truck, takeaway, kafetaria, hingga hotel dan akomodasi sementara. Hal tersebut juga tercermin dalam sistem klasifikasi resmi dan berbagai publikasi merek DJKI.

Untuk pemula, hal terpenting bukan hanya seberapa cepat permohonan diajukan, tetapi apakah nama merek, kelas, uraian jasa, dan dokumennya sudah dipersiapkan dengan benar.

Mulai bangun bisnis kuliner dengan nama yang bukan hanya mudah diingat pelanggan, tetapi juga dipersiapkan perlindungan mereknya sejak awal.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Merek HAKI Kelas 43 untuk Pemula

1. Apa itu Merek HAKI Kelas 43?

Kelas 43 mencakup jasa penyediaan makanan dan minuman serta akomodasi sementara.

2. Apakah restoran masuk Kelas 43?

Ya, jasa restoran termasuk dalam cakupan Kelas 43.

3. Apakah coffee shop bisa daftar Kelas 43?

Ya, jasa coffee cafe dan coffee bar tercantum dalam klasifikasi Kelas 43.

4. Apakah katering termasuk Kelas 43?

Ya, jasa katering untuk penyediaan makanan dan minuman termasuk contoh jasa Kelas 43.

5. Apakah food truck bisa menggunakan Kelas 43?

Ya, klasifikasi resmi DJKI mencantumkan penyediaan makanan dan minuman melalui kendaraan atau mobile truck.

6. Apakah mendaftarkan merek berarti langsung diterima?

Tidak. Permohonan tetap harus melalui proses pemeriksaan DJKI.

7. Apakah nama restoran yang sudah dipakai otomatis terlindungi?

Penggunaan nama saja tidak sama dengan memiliki hak atas merek terdaftar. Perlindungan merek mengikuti ketentuan pendaftaran.

8. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 43?

Waktunya mengikuti tahapan dan proses pemeriksaan DJKI. Target jasa pendampingan, seperti 10 hari kerja, tidak sama dengan waktu penerbitan sertifikat oleh DJKI.

9. Apakah merek yang ditolak masih bisa ditindaklanjuti?

Tergantung alasan dan jenis keputusan. Dalam kondisi tertentu tersedia mekanisme banding sesuai ketentuan.

10. Apakah merek yang sudah terdaftar perlu diperpanjang?

Ya, pemilik perlu memperhatikan masa perlindungan dan melakukan perpanjangan sesuai ketentuan.

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt
Berapa Lama Proses Daftar Merek HAKI Kelas 43 Sampai Terdaftar DJKI

Berapa Lama Proses Daftar Merek HAKI Kelas 43 Sampai Terdaftar DJKI

Berapa Lama Proses Daftar Merek HAKI Kelas 43 Sampai Terdaftar DJKI – Banyak pemilik restoran, kafe, katering, coffee shop, hotel, bar, dan bisnis kuliner ingin mengetahui berapa lama proses daftar merek HAKI Kelas 43 sampai benar-benar terdaftar di DJKI. Pertanyaan ini penting karena pendaftaran merek bukan hanya soal mengisi formulir dan membayar biaya, tetapi melewati beberapa tahapan pemeriksaan sebelum hak atas merek diberikan.

Secara resmi, proses pendaftaran merek di Indonesia mencakup pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat apabila permohonan memenuhi ketentuan. DJKI menetapkan pemeriksaan formalitas selama 15 hari kerja, sedangkan pemeriksaan substantif dapat berlangsung paling lama 150 hari setelah tahapan yang dipersyaratkan.

Karena itu, pemilik usaha sebaiknya tidak menganggap bahwa merek Kelas 43 akan otomatis terdaftar hanya beberapa hari setelah permohonan diajukan. Kelas 43 sendiri mencakup jasa penyediaan makanan dan minuman serta jasa penyediaan tempat tinggal sementara, sehingga relevan untuk berbagai bisnis restoran dan hospitality.

Portal Resmi DJKI

Berapa Lama Daftar Merek HAKI Kelas 43 Sampai Terdaftar?

Secara umum, proses pendaftaran merek Kelas 43 tidak selesai hanya dalam 10 hari kerja. Waktu 10 hari kerja dapat digunakan sebagai target layanan pendampingan atau persiapan/pengajuan oleh penyedia jasa, tetapi bukan berarti DJKI menerbitkan sertifikat merek Kelas 43 dalam 10 hari.

Berdasarkan standar pelayanan DJKI, pemeriksaan formalitas untuk permohonan pendaftaran merek memiliki waktu pelayanan 15 hari kerja. Setelah itu terdapat tahapan pengumuman dan pemeriksaan substantif. Undang-Undang Merek mengatur pemeriksaan substantif diselesaikan paling lama 150 hari.

Tahapan secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Persiapan dokumen dan pengecekan merek
  2. Pengajuan permohonan dan pembayaran PNBP
  3. Pemeriksaan formalitas
  4. Pengumuman merek
  5. Masa keberatan/sanggahan
  6. Pemeriksaan substantif
  7. Keputusan pendaftaran atau penolakan
  8. Penerbitan sertifikat apabila disetujui

Jadi, apabila yang dimaksud adalah sampai merek benar-benar terdaftar di DJKI, pemilik restoran perlu menyiapkan waktu beberapa bulan, bukan hanya beberapa hari.

Mengapa Proses Merek Kelas 43 Bisa Memakan Waktu?

Pendaftaran merek memiliki mekanisme pemeriksaan karena DJKI perlu menilai apakah permohonan memenuhi persyaratan formal maupun substantif. Pemeriksaan tersebut penting untuk melihat antara lain kelengkapan dokumen serta kemungkinan adanya alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan merek. UU No. 20 Tahun 2016 mengatur pemeriksaan substantif sebagai pemeriksaan yang dilakukan terhadap permohonan pendaftaran merek.

Beberapa tahapan yang memengaruhi waktu antara lain:

  • Pemeriksaan formalitas terhadap dokumen permohonan.
  • Pengumuman merek agar pihak lain mempunyai kesempatan menyampaikan keberatan.
  • Pemeriksaan substantif oleh pemeriksa merek.
  • Tanggapan terhadap kekurangan atau keberatan, apabila ada.
  • Keputusan DJKI terhadap permohonan.

Untuk itu, pemilik bisnis sebaiknya mengajukan merek jauh sebelum melakukan ekspansi besar, membuka cabang, melakukan franchise, atau mengeluarkan investasi besar untuk branding.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 43?

Kelas 43 merupakan salah satu klasifikasi merek yang berkaitan dengan jasa penyediaan makanan dan minuman serta jasa penyediaan tempat tinggal sementara. Dengan demikian, kelas ini banyak digunakan oleh bisnis restoran, kafe, katering, hotel, dan berbagai usaha hospitality.

Klasifikasi Kelas 43 perlu diperhatikan sejak awal karena perlindungan merek berkaitan dengan jenis barang atau jasa yang dicantumkan dalam permohonan. Pemilik usaha tidak sebaiknya memilih kelas hanya berdasarkan nama bisnisnya, tetapi perlu melihat jenis jasa yang benar-benar diberikan.

Contohnya:

  1. Restoran dengan layanan makan di tempat.
  2. Kafe dan coffee shop.
  3. Jasa katering.
  4. Rumah makan.
  5. Bar.
  6. Jasa penyediaan makanan.
  7. Jasa penyediaan minuman.
  8. Layanan takeaway.
  9. Hotel.
  10. Jasa akomodasi sementara.

Pemilihan uraian jasa yang tepat membantu pemilik usaha menyusun permohonan merek secara lebih sesuai dengan kegiatan bisnisnya.

Berapa Lama Proses Daftar Merek HAKI Kelas 43 Sampai Terdaftar DJKI
Berapa Lama Proses Daftar Merek HAKI Kelas 43 Sampai Terdaftar DJKI

Contoh Merek HAKI Kelas 43 dan Keterangannya

Berikut contoh jenis usaha yang dapat berkaitan dengan Kelas 43:

1. Restoran

Merek yang digunakan untuk restoran dapat didaftarkan dalam Kelas 43 karena berkaitan dengan jasa penyediaan makanan dan minuman. Contohnya restoran keluarga, restoran cepat saji, restoran seafood, hingga restoran dengan konsep tertentu.

2. Kafe

Kafe menggunakan merek sebagai identitas utama untuk membedakan jasanya dari kafe lain. Selain nama, logo dan konsep branding juga perlu diperhatikan ketika mempersiapkan permohonan.

3. Coffee Shop

Bisnis coffee shop yang menyediakan minuman dan makanan untuk konsumen dapat menggunakan Kelas 43 sesuai dengan uraian jasa yang relevan.

4. Jasa Katering

Usaha katering menyediakan makanan untuk acara pribadi, kantor, pernikahan, seminar, dan kegiatan lainnya. Merek katering dapat menjadi aset penting ketika bisnis berkembang.

5. Rumah Makan

Rumah makan tradisional maupun modern dapat menggunakan merek untuk membangun identitas usaha. Pendaftaran merek membantu memberikan dasar perlindungan terhadap nama yang digunakan.

6. Bar

Usaha bar dapat berkaitan dengan Kelas 43 untuk jasa penyediaan makanan dan minuman. Uraian jasa harus disesuaikan dengan aktivitas usaha yang sebenarnya.

7. Jasa Penyediaan Makanan

Bisnis yang secara khusus menyediakan makanan kepada konsumen juga dapat masuk dalam cakupan jasa Kelas 43 berdasarkan jenis layanan yang diajukan.

8. Takeaway atau Layanan Bawa Pulang

Bisnis makanan yang menyediakan layanan makanan untuk dibawa pulang dapat mencantumkan uraian jasa yang relevan dalam permohonan.

9. Hotel

Kelas 43 juga berkaitan dengan jasa penyediaan tempat tinggal sementara. Karena itu, hotel dapat mendaftarkan merek untuk layanan yang sesuai.

10. Jasa Akomodasi Sementara

Penginapan atau bisnis hospitality tertentu yang menyediakan tempat tinggal sementara juga dapat berkaitan dengan Kelas 43.

Catatan: contoh di atas merupakan contoh jenis jasa, bukan berarti setiap bisnis otomatis hanya membutuhkan Kelas 43. Klasifikasi harus disesuaikan dengan kegiatan dan barang/jasa yang benar-benar digunakan.

Tahapan Daftar Merek HAKI Kelas 43 Sampai Terdaftar DJKI

1. Menentukan Nama dan Logo Merek

Tahap pertama adalah menentukan merek yang akan digunakan. Pemilik restoran sebaiknya tidak langsung mengeluarkan biaya promosi besar sebelum melakukan pemeriksaan awal terhadap kemungkinan konflik merek.

Pengecekan awal dapat membantu mengidentifikasi apakah terdapat merek yang memiliki kemiripan. Namun, hasil pencarian awal bukan jaminan bahwa permohonan pasti diterima karena penilaian akhir dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan DJKI.

2. Menentukan Kelas dan Uraian Jasa

Setelah merek ditentukan, pemohon perlu menentukan kelas yang sesuai. Untuk restoran, kafe, katering, hotel, dan jasa hospitality tertentu, Kelas 43 sering menjadi kelas yang relevan.

Hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Jenis usaha yang dijalankan.
  2. Jasa yang ditawarkan kepada konsumen.
  3. Uraian jasa dalam permohonan.
  4. Kemungkinan kebutuhan kelas lain untuk kegiatan bisnis yang berbeda.

Pemilihan kelas yang tepat penting karena pendaftaran merek dilakukan berdasarkan barang dan/atau jasa yang diajukan.

3. Mengajukan Permohonan

DJKI menyediakan mekanisme pengajuan permohonan secara elektronik. Standar pelayanan DJKI mencantumkan proses pembuatan akun, pembayaran kode billing, pengisian data permohonan, pengunggahan dokumen, hingga pemrosesan tanda terima.

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Etiket atau label merek.
  • Data pemohon.
  • Tanda tangan pemohon.
  • Dokumen UMK apabila menggunakan tarif khusus dan memenuhi persyaratan.
  • Surat kuasa apabila menggunakan konsultan KI.

Persyaratan resmi dapat berubah mengikuti regulasi dan standar pelayanan yang berlaku, sehingga pemohon sebaiknya selalu memeriksa informasi terbaru dari DJKI.

Berapa Lama Pemeriksaan Formalitas Merek?

Berdasarkan standar pelayanan DJKI yang dipublikasikan, pemeriksaan formalitas membutuhkan 15 hari kerja. Pada tahap ini, dokumen permohonan diperiksa dari sisi kelengkapan formalitas. Apabila terdapat kekurangan, pemohon dapat memperoleh pemberitahuan mengenai kekurangan tersebut.

Artinya, target layanan 10 hari kerja dari penyedia jasa tidak sama dengan waktu pemeriksaan formalitas DJKI. Penyedia jasa dapat membantu menyiapkan dan mengajukan berkas secara cepat, tetapi waktu proses regulator tetap mengikuti mekanisme DJKI.

Perbedaan ini penting dipahami agar pemilik restoran tidak mendapatkan informasi yang keliru mengenai waktu penerbitan sertifikat.

Berapa Lama Pemeriksaan Substantif Merek?

Pemeriksaan substantif merupakan salah satu tahapan paling penting. Berdasarkan Pasal 23 UU No. 20 Tahun 2016, pemeriksaan substantif diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 150 hari.

Pada tahap tersebut, permohonan dinilai berdasarkan ketentuan substantif. Karena itu, sebuah merek yang sudah mendapatkan tanda terima permohonan belum berarti otomatis mendapatkan hak merek.

Pemilik usaha perlu membedakan:

Bukti pengajuan ≠ merek telah terdaftar.

Merek baru dapat disebut telah terdaftar setelah proses pemeriksaan selesai dan permohonan menghasilkan keputusan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Merek Kelas 43 Bisa Ditolak?

Bisa. Pengajuan merek tidak berarti otomatis disetujui. DJKI memiliki ketentuan mengenai alasan penolakan merek, termasuk persoalan yang berkaitan dengan persamaan dengan merek terdahulu serta alasan substantif lainnya.

Karena itu, sebelum mengajukan merek restoran atau kafe, sebaiknya dilakukan pemeriksaan awal terhadap:

  1. Persamaan nama.
  2. Persamaan logo.
  3. Persamaan bunyi atau pengucapan.
  4. Kesamaan atau kedekatan jenis jasa.

DJKI juga menjelaskan bahwa pemeriksaan persamaan merek tidak hanya melihat kelas secara mekanis, tetapi mempertimbangkan barang/jasa dan proses pemeriksaan substantif.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 43 Tahun 2026?

Untuk tarif yang tercantum dalam standar pelayanan DJKI, biaya permohonan pendaftaran merek adalah:

Pemohon Biaya per kelas
Umum Rp2.800.000
UMKM/Lembaga Pendidikan/Litbang Pemerintah yang memenuhi ketentuan Rp500.000

Tarif tersebut merupakan PNBP untuk permohonan per kelas.

Perlu dibedakan antara biaya resmi PNBP DJKI dengan biaya jasa konsultan atau pendampingan. Jika menggunakan jasa profesional, biaya keseluruhan dapat berbeda karena dapat mencakup pengecekan merek, penyusunan dokumen, pengajuan, monitoring, dan layanan pendampingan lainnya.

Apakah Bisa Daftar Merek Kelas 43 Hanya 10 Hari?

Pengajuan dapat dibantu diproses dengan cepat, tetapi 10 hari kerja bukan jaminan merek langsung terdaftar di DJKI.

Keunggulan layanan yang ditawarkan PERMATAMAS antara lain:

  • Proses cepat: target layanan pengurusan 10 hari kerja.
  • Berpengalaman: beroperasi sejak 2011.
  • Terpercaya: pengalaman perusahaan menangani lebih dari 2.000 izin edar.
  • Aman & resmi: proses diarahkan melalui sistem dan prosedur resmi instansi terkait.
  • Garansi: 100% uang kembali, sesuai syarat dan ketentuan layanan.

Khusus poin “+2.000 izin edar”, angka tersebut merupakan pengalaman layanan perusahaan dan bukan berarti 2.000 pendaftaran merek Kelas 43 telah diterbitkan DJKI.

Begitu pula target 10 hari kerja merupakan target layanan pendampingan/pengurusan, bukan janji bahwa DJKI akan menerbitkan sertifikat merek dalam 10 hari.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43

Bagi pemilik restoran, kafe, katering, atau hotel yang belum memahami prosedur pendaftaran, penggunaan jasa pendampingan dapat membantu mengurangi kesalahan administrasi dan membantu mempersiapkan dokumen.

Jasa Daftar Merek HAKI

Pendampingan dapat mencakup proses dari pemeriksaan awal, persiapan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses. Namun, keputusan diterima atau ditolaknya permohonan tetap berada pada kewenangan DJKI berdasarkan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar?

Merek yang sudah terdaftar dapat menjadi aset bisnis yang memiliki nilai ekonomi. Apabila suatu saat merek dialihkan kepada pihak lain, proses pengalihan perlu dilakukan sesuai ketentuan dan dicatatkan.

Jasa Pengalihan Merek HAKI

Pengalihan merek dapat terjadi karena berbagai sebab yang diakui peraturan, seperti perjanjian, pewarisan, hibah, atau sebab lain yang sah. Hak atas merek terdaftar juga dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan bisnis ketika usaha berkembang menjadi franchise atau memiliki investor.

Jangan Lupa Perpanjangan Merek HAKI

Pendaftaran merek bukan berarti perlindungannya berlaku selamanya tanpa batas. Pemilik merek perlu memperhatikan masa perlindungan dan melakukan perpanjangan sesuai ketentuan.

Jasa Perpanjangan Merek HAKI

Hal ini penting bagi restoran dan kafe yang sudah membangun reputasi bertahun-tahun. Nama merek yang telah dikenal pelanggan sebaiknya dikelola sebagai aset bisnis dan tidak dibiarkan tanpa perhatian administratif.

Bagaimana Jika Merek Ditolak DJKI?

Apabila permohonan merek memperoleh keputusan penolakan, pemohon tidak sebaiknya langsung menganggap seluruh peluang perlindungan merek telah berakhir. Tindakan yang dapat dilakukan bergantung pada alasan penolakan dan prosedur yang tersedia.

Dalam kondisi tertentu, tersedia mekanisme banding merek sesuai ketentuan yang berlaku.

Jasa Banding Merek HAKI

Sebelum mengambil langkah, alasan penolakan perlu dipelajari terlebih dahulu agar tindakan yang dilakukan sesuai dengan dasar keputusan DJKI.

Mengapa Restoran Sebaiknya Mengurus Merek Sejak Awal?

Bagi bisnis restoran, nama merek biasanya menjadi bagian penting dari pemasaran. Nama tersebut dapat digunakan pada papan toko, kemasan, media sosial, aplikasi pesan-antar, website, merchandise, hingga cabang baru.

Semakin besar bisnis berkembang, semakin besar pula investasi yang melekat pada sebuah nama. Karena itu, pendaftaran merek sebaiknya dipertimbangkan sejak awal sebelum pemilik mengeluarkan investasi besar untuk branding.

Beberapa momentum yang dapat dipertimbangkan:

  1. Sebelum membuka restoran.
  2. Sebelum melakukan promosi besar-besaran.
  3. Sebelum membuka cabang.
  4. Sebelum menawarkan franchise.
  5. Sebelum melakukan kerja sama dengan investor atau mitra bisnis.

Indonesia menerapkan prinsip first to file, sehingga hak atas merek pada dasarnya diperoleh melalui pendaftaran, bukan semata-mata karena seseorang telah lebih dahulu menggunakan nama tersebut. DJKI juga menekankan pentingnya prinsip ini dalam sistem perlindungan merek Indonesia.

Kesimpulan: Berapa Lama Merek Kelas 43 Terdaftar di DJKI?

Jika pertanyaannya adalah “berapa lama proses daftar merek HAKI Kelas 43 sampai terdaftar DJKI?”, jawabannya tidak dapat disamakan dengan target pengajuan 10 hari kerja.

10 hari kerja dapat menjadi target layanan pengurusan oleh penyedia jasa, sedangkan proses resmi DJKI berlangsung melalui pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif. DJKI mencantumkan pemeriksaan formalitas selama 15 hari kerja, sementara pemeriksaan substantif dapat berlangsung paling lama 150 hari.

Karena itu, pemilik restoran, kafe, katering, coffee shop maupun hotel sebaiknya mempersiapkan pendaftaran sejak dini. Semakin awal merek diperiksa dan diajukan, semakin cepat pemilik mengetahui posisi mereknya secara administratif.

Untuk informasi dan prosedur resmi, pemilik usaha dapat merujuk pada:

DJKI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Sedangkan untuk pendampingan pengajuan:

PERMATAMAS – Jasa Daftar Merek HAKI

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Daftar Merek HAKI Kelas 43

1. Berapa lama daftar merek Kelas 43?

Prosesnya tidak hanya 10 hari. DJKI mencantumkan pemeriksaan formalitas 15 hari kerja dan pemeriksaan substantif paling lama 150 hari, ditambah tahapan pengumuman dan proses administratif lainnya.

2. Apakah 10 hari kerja berarti sertifikat langsung terbit?

Tidak. 10 hari kerja dapat menjadi target layanan pendampingan, bukan jaminan sertifikat DJKI terbit dalam 10 hari.

3. Apakah restoran termasuk Kelas 43?

Pada umumnya jasa restoran berkaitan dengan Kelas 43, terutama jasa penyediaan makanan dan minuman.

4. Apakah kafe perlu mendaftarkan merek?

Pendaftaran merek bukan sekadar soal operasional usaha, tetapi penting untuk memperoleh hak eksklusif atas merek sesuai ketentuan pendaftaran.

5. Berapa biaya daftar merek Kelas 43?

Tarif yang tercantum dalam standar pelayanan DJKI adalah Rp2.800.000 per kelas untuk umum dan Rp500.000 per kelas untuk kategori pemohon yang memenuhi ketentuan tarif khusus.

6. Apakah merek yang sudah diajukan pasti diterima?

Tidak. Permohonan tetap melalui pemeriksaan dan dapat ditolak apabila memenuhi alasan penolakan berdasarkan ketentuan.

7. Apakah nama restoran yang sudah lama digunakan otomatis menjadi milik saya?

Penggunaan nama saja tidak sama dengan memperoleh hak merek terdaftar. Sistem Indonesia menempatkan pendaftaran sebagai dasar perlindungan merek.

8. Apakah hotel bisa menggunakan Kelas 43?

Ya, Kelas 43 mencakup jasa penyediaan tempat tinggal sementara selain jasa penyediaan makanan dan minuman.

9. Apakah merek yang ditolak masih dapat ditindaklanjuti?

Tergantung alasan dan jenis keputusan penolakan. Dalam kondisi tertentu tersedia mekanisme banding sesuai prosedur yang berlaku.

10. Apakah merek yang sudah terdaftar harus diperpanjang?

Ya. Pemilik perlu memperhatikan masa perlindungan dan mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan agar perlindungan tetap terjaga.

Jasa-Izin-PIRT
Jasa-Izin-PIRT
Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Katering, dan Hotel Resmi

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Katering, dan Hotel Resmi

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Katering, dan Hotel Resmi – Memiliki restoran, katering, kafe, coffee shop, hotel, atau usaha akomodasi berarti memiliki sebuah identitas bisnis yang terus dibangun. Nama usaha yang awalnya hanya digunakan pada papan nama dan media sosial dapat berkembang menjadi aset bernilai ketika bisnis semakin dikenal. Karena itu, pendaftaran Merek HAKI Kelas 43 menjadi salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan sejak awal.

Kelas 43 mencakup berbagai jasa penyediaan makanan dan minuman serta akomodasi sementara. Dalam database resmi DJKI, contoh uraian jasa Kelas 43 antara lain restoran, kafe, katering, bar, layanan makanan dibawa pulang, hingga penyediaan makanan dan minuman.

Bagi pemilik usaha yang ingin mengurus secara profesional, Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Katering, dan Hotel Resmi dapat membantu menyiapkan dokumen, menentukan uraian jasa, melakukan pemeriksaan awal, dan mendampingi proses pengajuan. Namun, keputusan akhir mengenai pendaftaran tetap berada pada DJKI sesuai ketentuan pemeriksaan merek.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 43?

Merek Kelas 43 adalah merek yang digunakan untuk mengidentifikasi jasa yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi serta penyediaan akomodasi sementara. Karena itu, kelas ini banyak digunakan oleh pelaku bisnis kuliner, hospitality, dan akomodasi.

Database resmi DJKI menunjukkan berbagai contoh uraian jasa pada Kelas 43, termasuk restoran, kafe, katering, rumah makan, bar, layanan makanan dibawa pulang, serta jasa penyediaan makanan dan minuman.

Beberapa contoh usaha yang dapat berkaitan dengan Kelas 43 adalah:

  1. Restoran dan rumah makan.
  2. Kafe dan coffee shop.
  3. Jasa katering.
  4. Hotel dan akomodasi sementara.

Pemilihan uraian jasa tetap harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya. Jangan hanya memilih Kelas 43 berdasarkan nama bisnis, karena jenis jasa yang ingin dilindungi juga perlu dicantumkan dengan tepat.

Mengapa Restoran, Katering, dan Hotel Perlu Mendaftarkan Merek?

Bayangkan sebuah restoran sudah memiliki pelanggan tetap, ribuan pengikut media sosial, cabang baru, bahkan mulai menawarkan kerja sama bisnis. Nama yang selama ini digunakan kemudian menjadi bagian penting dari identitas perusahaan. Pada tahap tersebut, merek bukan lagi sekadar nama, tetapi dapat menjadi bagian dari aset kekayaan intelektual.

Pendaftaran merek memberikan dasar perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar sesuai ruang lingkup barang atau jasa dan ketentuan yang berlaku. DJKI juga menyediakan sistem resmi untuk pengajuan dan pengelolaan permohonan merek.

Beberapa alasan mendaftarkan merek:

  • Membantu melindungi identitas usaha.
  • Mendukung pengembangan cabang atau ekspansi bisnis.
  • Membentuk aset kekayaan intelektual perusahaan.
  • Memberikan dasar hukum untuk pengelolaan dan komersialisasi merek.

Semakin berkembang bisnis restoran, katering, atau hotel, semakin penting pula memastikan merek dikelola dengan baik.

Contoh Merek HAKI Kelas 43 dan Keterangannya

Berikut contoh jenis jasa yang berkaitan dengan Kelas 43 berdasarkan contoh uraian jasa dalam data resmi DJKI.

1. Merek Restoran

Restoran merupakan salah satu contoh paling umum dalam Kelas 43. Merek dapat digunakan sebagai identitas jasa penyediaan makanan dan minuman kepada konsumen.

2. Merek Kafe

Kafe menyediakan makanan dan minuman dalam konsep usaha yang biasanya lebih santai. Nama dan logo kafe dapat menjadi identitas utama yang digunakan dalam kegiatan komersial.

3. Merek Coffee Shop

Coffee shop atau kedai kopi termasuk contoh usaha yang dapat berkaitan dengan Kelas 43. Layanan dapat mencakup penyediaan kopi, makanan ringan, dan minuman kepada konsumen.

4. Merek Katering

Jasa katering menyediakan makanan dan minuman untuk berbagai kebutuhan, seperti acara perusahaan, pesta, pernikahan, seminar, dan kegiatan lainnya.

5. Merek Hotel

Hotel merupakan bagian penting dari cakupan jasa akomodasi sementara pada Kelas 43. Merek hotel biasanya digunakan sebagai identitas yang membedakan layanan akomodasi dari penyedia lainnya.

6. Merek Rumah Makan

Rumah makan yang menyediakan makanan dan minuman kepada pelanggan juga dapat menggunakan merek pada Kelas 43 sesuai uraian jasa yang relevan.

7. Merek Bar

Jasa bar juga dapat termasuk Kelas 43. Database DJKI mencantumkan bar serta berbagai bentuk layanan penyediaan makanan dan minuman dalam kelas tersebut.

8. Merek Restoran Pesan Antar

Usaha yang menyediakan layanan makanan untuk dibawa pulang atau layanan pesan antar dapat memiliki uraian jasa yang berkaitan dengan Kelas 43.

9. Merek Kafetaria atau Kantin

Kafetaria dan kantin juga dapat termasuk dalam jasa Kelas 43. Jenis usaha ini dapat ditemukan dalam berbagai uraian jasa pada publikasi merek DJKI.

10. Merek Akomodasi Sementara

Selain restoran dan kuliner, Kelas 43 juga mencakup berbagai jasa akomodasi sementara, sehingga dapat relevan untuk penginapan dan bisnis hospitality lainnya.

Syarat Pendaftaran Merek HAKI Kelas 43

Pendaftaran merek Kelas 43 mengikuti persyaratan pendaftaran merek DJKI. Standar pelayanan DJKI mencantumkan antara lain etiket/label merek dan tanda tangan pemohon. Untuk pemohon UMK terdapat dokumen tambahan, sedangkan penggunaan Konsultan Kekayaan Intelektual memerlukan surat kuasa.

Dokumen yang perlu dipersiapkan:

  1. Etiket atau label merek.
  2. Data pemohon.
  3. Tanda tangan pemohon.
  4. Uraian jasa yang akan didaftarkan.
  5. Dokumen UMK apabila menggunakan fasilitas UMK.
  6. Surat kuasa apabila menggunakan Konsultan KI.
  7. Bukti prioritas dan terjemahan tersumpah apabila menggunakan hak prioritas luar negeri.

Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting sebelum permohonan dikirim. Dengan persiapan yang baik, risiko kekurangan administrasi dapat diminimalkan.

Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Hotel

Proses pendaftaran merek dilakukan melalui sistem DJKI. Standar pelayanan DJKI menjelaskan tahapan mulai dari pembuatan akun, pembayaran kode billing, pengisian data permohonan, unggah dokumen, hingga penerbitan tanda bukti permohonan.

Alur pendaftaran secara umum:

1. Menentukan nama dan logo merek
Pastikan identitas merek sudah ditentukan sebelum proses pengajuan.

2. Melakukan penelusuran merek
Pemeriksaan awal membantu mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau memiliki kemiripan.

3. Menentukan Kelas 43
Pastikan jenis jasa restoran, katering, hotel, atau bisnis hospitality sesuai dengan kelas dan uraian jasa yang dipilih.

4. Menyiapkan dokumen
Dokumen disiapkan sesuai status pemohon.

5. Membuat akun dan billing
Permohonan dilakukan melalui sistem yang ditentukan DJKI.

6. Mengajukan permohonan
Data dan dokumen dimasukkan ke dalam sistem.

7. Pemeriksaan formalitas
DJKI melakukan pemeriksaan kelengkapan formalitas sebelum proses berlanjut. Standar pelayanan yang dipublikasikan DJKI mencantumkan waktu pemeriksaan formalitas 15 hari kerja.

Biaya Pendaftaran Merek Kelas 43

Biaya resmi pendaftaran merek perlu dibedakan dengan biaya jasa pendampingan. Berdasarkan standar pelayanan DJKI yang berlaku pada 2026, tarif PNBP pendaftaran merek adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk UMKM, lembaga pendidikan, serta litbang pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, apabila restoran hanya mengajukan satu kelas yaitu Kelas 43, tarif PNBP mengikuti tarif satu kelas tersebut. Apabila membutuhkan kelas tambahan, biaya dihitung berdasarkan jumlah kelas yang diajukan.

Biaya jasa konsultan atau pendampingan merupakan biaya terpisah dari PNBP DJKI dan bergantung pada layanan yang digunakan.

Cara Menghindari Kesalahan Saat Daftar Merek Kelas 43

Salah memilih uraian jasa dapat membuat permohonan tidak sesuai dengan kebutuhan bisnis. Karena itu, pemilik restoran, katering, dan hotel sebaiknya tidak terburu-buru mengajukan merek sebelum melakukan pemeriksaan awal.

Beberapa kesalahan yang sering perlu dihindari:

  • Tidak melakukan penelusuran merek.
  • Memilih kelas tanpa memahami jenis jasa.
  • Uraian jasa tidak sesuai kegiatan bisnis.
  • Dokumen permohonan kurang lengkap.
  • Menganggap pembayaran PNBP berarti merek otomatis diterima.
  • Menggunakan nama yang memiliki kemiripan dengan merek terdahulu tanpa melakukan pemeriksaan.

Dalam praktiknya, DJKI menerbitkan publikasi resmi merek Kelas 43 yang menunjukkan adanya beragam uraian jasa restoran, hotel, kafe, katering, bar, dan akomodasi.

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 43 Resmi

Pemilik restoran, katering, kafe, hotel, coffee shop, maupun bisnis hospitality dapat melakukan pendaftaran secara mandiri. Namun, bagi pemilik usaha yang ingin mendapatkan pendampingan, jasa pendaftaran merek dapat membantu mengelola tahapan administratif secara lebih terstruktur.

Informasi layanan pendaftaran dapat dilihat melalui:

Jasa Pendaftaran Merek HAKI

Pendampingan dapat mencakup pemeriksaan data, persiapan dokumen, penentuan kelas dan uraian jasa, pengajuan, serta pemantauan proses sesuai paket layanan.

Keunggulan layanan PERMATAMAS:

  • Proses cepat: layanan pendampingan ditargetkan 10 hari kerja sesuai paket layanan.
  • Berpengalaman: berpengalaman sejak tahun 2011.
  • Terpercaya: perusahaan menyampaikan pengalaman +2.000 izin edar telah terbit.
  • Aman & resmi: proses diarahkan melalui sistem dan prosedur resmi instansi terkait.
  • Garansi: 100% uang kembali sesuai syarat dan ketentuan layanan.

Perlu diperhatikan, klaim +2.000 izin edar merupakan informasi pengalaman layanan perusahaan dan bukan jumlah pendaftaran merek yang diterbitkan DJKI. Demikian pula, target 10 hari kerja merupakan waktu layanan pendampingan, bukan jaminan bahwa proses pemeriksaan dan penerbitan merek oleh DJKI selesai dalam 10 hari.

Mengapa Memilih Jasa Pendampingan Merek Kelas 43?

Mengurus merek bukan hanya mengenai membayar biaya pendaftaran. Pemilik usaha perlu memahami kelas, uraian jasa, dokumen, serta tahapan pemeriksaan.

Untuk bisnis yang sudah berjalan, kesalahan pada tahap awal dapat membuat pemilik usaha perlu melakukan penyesuaian atau menghadapi proses lanjutan. Karena itu, pendampingan profesional dapat digunakan untuk membantu memeriksa aspek administratif dan mempersiapkan pengajuan.

Namun, tidak ada penyedia jasa yang dapat menjamin suatu merek pasti diterima, karena keputusan pendaftaran tetap mengikuti pemeriksaan dan kewenangan DJKI.

Pengalihan Merek HAKI Kelas 43

Merek restoran, katering, maupun hotel yang telah terdaftar dapat menjadi bagian dari aset bisnis. Dalam kondisi tertentu, hak atas merek dapat dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengalihan dapat berkaitan dengan transaksi bisnis, perubahan kepemilikan, restrukturisasi usaha, atau kondisi lain yang diperbolehkan oleh peraturan. Pencatatan pengalihan dilakukan melalui prosedur DJKI.

Informasi layanan pendampingan dapat dilihat melalui:

Jasa Pengalihan Merek HAKI

Perpanjangan Merek HAKI Kelas 43

Pemilik merek restoran, katering, dan hotel juga perlu memperhatikan masa perlindungan merek. Pengelolaan merek tidak berhenti ketika sertifikat diterbitkan, karena terdapat tahapan perpanjangan sesuai ketentuan.

Bagi bisnis yang sudah lama beroperasi dan menggunakan satu nama merek secara konsisten, pencatatan jadwal perpanjangan menjadi bagian penting dari pengelolaan aset merek.

Informasi layanan dapat dilihat melalui:

Jasa Perpanjangan Merek HAKI

Bagaimana Jika Merek Kelas 43 Ditolak?

Penolakan merek dapat terjadi berdasarkan alasan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu hal yang dapat menjadi perhatian adalah adanya merek terdahulu atau kondisi lain yang menyebabkan permohonan tidak dapat didaftarkan.

Kasus terkait Kelas 43 juga tercermin dalam putusan Komisi Banding Merek DJKI. Salah satu putusan yang dipublikasikan DJKI berkaitan dengan permohonan Kelas 43 yang mencakup restoran, hotel, bar, katering, dan layanan terkait.

Apabila terdapat penolakan, pemohon dapat mempelajari alasan penolakan dan langkah hukum yang tersedia. Untuk kondisi yang memenuhi persyaratan, salah satu mekanismenya adalah pengajuan banding merek.

Informasi pendampingan:

Jasa Banding Merek HAKI

Pendampingan banding juga tidak berarti hasilnya pasti dikabulkan. Keputusan tetap mengikuti pemeriksaan dan kewenangan Komisi Banding Merek.

Daftar Merek HAKI Kelas 43 Melalui DJKI

Pemilik usaha dapat memperoleh informasi resmi mengenai pendaftaran merek melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Pada 2026, DJKI juga telah mencantumkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek dalam JDIH DJKI dengan status berlaku.

Karena peraturan dan prosedur dapat diperbarui, menggunakan sumber resmi DJKI menjadi langkah penting sebelum melakukan pengajuan.

Kesimpulan

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 43 Restoran, Katering, dan Hotel dapat menjadi pilihan bagi pemilik usaha yang membutuhkan pendampingan dalam mempersiapkan dan mengajukan permohonan merek.

Kelas 43 mencakup berbagai jasa kuliner dan hospitality, seperti restoran, kafe, katering, bar, layanan makanan dibawa pulang, hotel, serta akomodasi sementara.

Sebelum mengajukan, pastikan nama merek sudah ditentukan, lakukan penelusuran awal, pilih kelas dan uraian jasa secara tepat, serta siapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Untuk layanan pendampingan, PERMATAMAS menyediakan jasa pendaftaran merek dengan pengalaman layanan sejak 2011.

Yang paling penting, pendampingan dapat membantu proses menjadi lebih terarah, tetapi tidak menggantikan kewenangan pemeriksaan DJKI dan tidak menjamin permohonan pasti diterima.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 43

1. Apa itu Merek HAKI Kelas 43?

Kelas 43 merupakan kelas jasa yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman serta akomodasi sementara.

2. Apakah restoran masuk Kelas 43?

Ya. Restoran merupakan salah satu contoh jasa yang tercantum dalam Kelas 43.

3. Apakah katering masuk Kelas 43?

Ya. Jasa katering makanan dan minuman termasuk dalam berbagai uraian jasa Kelas 43.

4. Apakah hotel masuk Kelas 43?

Ya. Kelas 43 mencakup jasa penyediaan akomodasi sementara, termasuk berbagai layanan hotel.

5. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 43?

Tarif PNBP yang tercantum dalam standar pelayanan DJKI adalah Rp2.800.000 per kelas untuk umum dan Rp500.000 per kelas untuk kategori UMKM dan kategori khusus lainnya sesuai ketentuan.

6. Apakah menggunakan jasa pendaftaran menjamin merek diterima?

Tidak. Jasa pendampingan membantu proses administratif, sedangkan keputusan pendaftaran berada pada DJKI.

7. Berapa lama proses layanan pendaftaran merek?

PERMATAMAS menawarkan target proses layanan pendampingan 10 hari kerja sesuai paket. Waktu tersebut berbeda dengan keseluruhan proses pemeriksaan resmi DJKI.

8. Apakah merek yang sudah terdaftar bisa dialihkan?

Bisa, sepanjang memenuhi ketentuan dan dilakukan pencatatan sesuai prosedur yang berlaku.

9. Apakah merek Kelas 43 harus diperpanjang?

Pemilik merek perlu memperhatikan masa perlindungan dan melakukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

10. Apakah merek yang ditolak dapat diajukan banding?

Dalam kondisi yang memenuhi persyaratan, tersedia mekanisme banding merek melalui Komisi Banding Merek.

Jasa-Izin-PIRT
Jasa-Izin-PIRT
Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43 Jasa Kuliner dan Hotel Lengkap

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43 Jasa Kuliner dan Hotel Lengkap

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43 Jasa Kuliner dan Hotel Lengkap – Memiliki restoran, kafe, katering, coffee shop, hotel, atau bisnis akomodasi bukan hanya membutuhkan strategi pemasaran, tetapi juga perlindungan terhadap identitas usaha. Nama merek yang sudah dikenal konsumen dapat menjadi aset bisnis, sehingga pendaftaran merek perlu dipertimbangkan sejak awal.

Dalam klasifikasi merek DJKI, Kelas 43 mencakup jasa yang berhubungan dengan penyiapan makanan dan minuman untuk dikonsumsi serta jasa penyediaan tempat tinggal sementara. Artinya, kelas ini relevan untuk berbagai bisnis kuliner dan akomodasi, termasuk restoran, kafe, katering, dan hotel.

Lalu, apa saja syarat daftar merek HAKI Kelas 43? Bagaimana prosesnya dan apa yang harus diperiksa agar permohonan tidak bermasalah? Artikel ini membahas syarat, 10 contoh jasa Kelas 43, alur pendaftaran, hingga layanan pendampingan secara lengkap.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 43?

Merek Kelas 43 adalah merek yang digunakan untuk mengidentifikasi jasa yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman serta tempat tinggal sementara. Dalam klasifikasi resmi DJKI, Kelas 43 termasuk kelompok jasa, bukan barang.

Bagi pelaku usaha, pemilihan kelas perlu disesuaikan dengan kegiatan yang benar-benar dijalankan. Contohnya:

  1. Restoran dan rumah makan.
  2. Kafe dan coffee shop.
  3. Jasa katering.
  4. Hotel dan penyediaan akomodasi sementara.

DJKI juga menampilkan contoh merek terdaftar Kelas 43 dengan uraian seperti jasa restoran, kafe, katering, penyediaan makanan dan minuman, serta makanan yang dibawa pulang.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pemilik bisnis sebaiknya tidak hanya menentukan nama merek, tetapi juga memastikan uraian jasa dan kelas yang dipilih sesuai dengan model bisnisnya.

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43

Syarat pendaftaran merek Kelas 43 pada dasarnya mengikuti persyaratan pendaftaran merek yang ditetapkan DJKI. Standar pelayanan DJKI mencantumkan etiket/label merek dan tanda tangan pemohon sebagai persyaratan utama. Bagi pemohon UMK terdapat dokumen tambahan tertentu, sedangkan penggunaan konsultan KI membutuhkan surat kuasa.

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Etiket atau label merek yang akan didaftarkan.
  2. Data dan identitas pemohon sesuai ketentuan.
  3. Tanda tangan pemohon.
  4. Uraian jasa Kelas 43 yang akan didaftarkan.
  5. Surat rekomendasi atau surat keterangan UMK bagi pemohon yang menggunakan kategori UMK sesuai persyaratan.
  6. Surat pernyataan UMK bermeterai sesuai format apabila dipersyaratkan.
  7. Surat kuasa apabila menggunakan Konsultan Kekayaan Intelektual.
  8. Dokumen hak prioritas dan terjemahannya, apabila permohonan menggunakan hak prioritas dari luar negeri.

Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, proses pengajuan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan mengurangi kemungkinan munculnya kekurangan formalitas.

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43 Jasa Kuliner dan Hotel Lengkap
Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43 Jasa Kuliner dan Hotel Lengkap

Contoh Merek HAKI Kelas 43 dan Keterangannya

Berikut contoh jenis usaha yang dapat berkaitan dengan Merek Kelas 43. Contoh ini menggambarkan kategori jasa, bukan contoh nama merek tertentu.

1. Merek Restoran

Restoran merupakan salah satu jenis jasa yang umum dikaitkan dengan Kelas 43. Nama restoran yang digunakan sebagai identitas usaha dapat didaftarkan sesuai uraian jasa yang relevan.

2. Merek Kafe

Kafe menyediakan makanan dan minuman kepada konsumen. Karena itu, merek yang digunakan untuk jasa kafe dapat berkaitan dengan Kelas 43.

3. Merek Coffee Shop

Coffee shop atau kedai kopi merupakan bentuk usaha penyediaan makanan dan minuman. Pemilik usaha dapat mempertimbangkan pendaftaran mereknya sesuai uraian jasa yang tepat.

4. Merek Katering

Jasa katering menyediakan makanan dan minuman untuk acara, perusahaan, pernikahan, rapat, maupun kebutuhan lainnya. Katering tercantum dalam berbagai contoh uraian jasa Kelas 43 pada basis data DJKI.

5. Merek Rumah Makan

Rumah makan merupakan usaha penyediaan makanan dan minuman yang juga dapat menggunakan perlindungan merek pada Kelas 43.

6. Merek Restoran Swalayan

Restoran swalayan atau layanan makanan dengan konsep self-service dapat menggunakan merek untuk membedakan jasa usahanya dari bisnis sejenis.

7. Merek Layanan Makanan Dibawa Pulang

Bisnis yang menyediakan makanan untuk dibawa pulang juga dapat memiliki uraian jasa yang relevan dengan Kelas 43. DJKI menampilkan contoh uraian seperti layanan makanan dibawa pulang dan layanan menjemput makanan.

8. Merek Bar

Bar termasuk salah satu contoh jasa yang dapat berada pada Kelas 43. Pemilik usaha perlu menentukan uraian jasa secara tepat sesuai aktivitas bisnisnya.

9. Merek Hotel

Kelas 43 tidak hanya berkaitan dengan kuliner. Kelas ini juga mencakup jasa penyediaan tempat tinggal sementara, sehingga bisnis hotel dapat berkaitan dengan Kelas 43.

10. Merek Penginapan

Selain hotel, berbagai bentuk jasa penyediaan akomodasi sementara dapat masuk dalam cakupan Kelas 43 sesuai uraian jasa yang relevan.

Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43

Setelah dokumen disiapkan, permohonan dilakukan melalui sistem pendaftaran merek DJKI. Berdasarkan standar pelayanan DJKI, proses diawali dengan membuat akun pada sistem merek, memproses kode billing, melakukan pembayaran, menginput data permohonan, mengunggah dokumen, lalu memproses tanda terima.

Alur pendaftarannya:

  1. Membuat akun pada sistem merek DJKI.
  2. Menentukan nama atau logo merek.
  3. Melakukan penelusuran merek sebelum pengajuan.
  4. Menentukan Kelas 43 dan uraian jasa.
  5. Menyiapkan dokumen persyaratan.
  6. Membuat kode billing.
  7. Melakukan pembayaran PNBP.
  8. Menginput data permohonan.
  9. Mengunggah dokumen persyaratan.
  10. Memproses tanda terima permohonan.

Setelah itu, permohonan masuk ke tahapan pemeriksaan formalitas. DJKI mencantumkan waktu pelayanan pemeriksaan formalitas selama 15 hari kerja, dengan kemungkinan adanya proses tambahan apabila terdapat kekurangan formalitas.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 43?

Berdasarkan standar pelayanan DJKI yang berlaku, biaya pendaftaran merek adalah:

  • Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum.
  • Rp500.000 per kelas untuk UMKM, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintah sesuai kategori yang ditetapkan.

Biaya tersebut merupakan tarif PNBP resmi, sehingga perlu dibedakan dari biaya jasa pendampingan apabila pemohon menggunakan konsultan atau penyedia layanan.

Untuk restoran, kafe, hotel, dan bisnis kuliner lainnya, perhitungan biaya juga perlu memperhatikan apakah hanya satu kelas yang dibutuhkan atau terdapat barang/jasa lain yang juga ingin dilindungi.

Mengapa Penelusuran Merek Penting Sebelum Daftar?

Salah satu tahap yang sebaiknya tidak dilewatkan adalah melakukan penelusuran terhadap merek yang sudah ada. Tujuannya bukan untuk menjamin permohonan diterima, tetapi membantu pemohon memahami kondisi merek sebelum mengeluarkan biaya pengajuan.

DJKI memiliki database merek yang dapat digunakan untuk melihat berbagai merek yang telah tercatat. Pada basis data tersebut juga dapat ditemukan berbagai contoh merek Kelas 43, termasuk merek restoran dan coffee shop.

Penelusuran dapat membantu melihat:

  1. Apakah terdapat merek dengan nama yang sama.
  2. Apakah terdapat merek yang memiliki kemiripan.
  3. Kelas apa yang digunakan oleh merek terdahulu.
  4. Uraian jasa apa yang digunakan.

Penelusuran awal bukan merupakan keputusan resmi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan. Pemeriksaan tetap dilakukan berdasarkan mekanisme DJKI.

Kesalahan Saat Daftar Merek Kelas 43 yang Perlu Dihindari

Pemilik restoran atau hotel terkadang hanya fokus pada nama merek tanpa memperhatikan kelas dan uraian jasa. Padahal, permohonan merek perlu mencantumkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan. UU Merek juga mengatur bahwa satu permohonan dapat mencakup lebih dari satu kelas dengan menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan.

Beberapa kesalahan yang perlu dihindari antara lain:

  • Tidak melakukan pemeriksaan awal terhadap merek.
  • Salah memilih kelas.
  • Uraian jasa tidak sesuai dengan kegiatan bisnis.
  • Dokumen administratif tidak lengkap.
  • Menganggap pembayaran PNBP berarti merek otomatis disetujui.
  • Menggunakan nama yang memiliki kemiripan dengan merek terdahulu tanpa melakukan analisis terlebih dahulu.

Karena itu, persiapan sebelum pengajuan sama pentingnya dengan proses pengajuan itu sendiri.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 untuk Restoran, Kafe dan Hotel

Bagi pemilik restoran, kafe, katering, coffee shop, hotel, atau usaha akomodasi yang membutuhkan pendampingan, proses pendaftaran dapat dibantu mulai dari persiapan data, pemilihan kelas, hingga pengajuan.

Informasi layanan dapat dilihat melalui:

Jasa Daftar Merek HAKI

Layanan pendampingan dapat membantu pemilik usaha memahami dokumen dan tahapan yang diperlukan. Namun, perlu dibedakan antara kecepatan layanan pendampingan dengan waktu pemeriksaan resmi oleh DJKI.

Keunggulan layanan yang ditawarkan:

  • Proses cepat: layanan pendampingan ditargetkan hanya 10 hari kerja.
  • Berpengalaman: sejak tahun 2011.
  • Terpercaya: +2.000 izin edar telah terbit sebagai pengalaman layanan perusahaan.
  • Aman & resmi: proses diarahkan melalui sistem dan prosedur resmi instansi terkait.
  • Garansi: 100% uang kembali sesuai syarat dan ketentuan layanan.

Klaim +2.000 izin edar merupakan informasi pengalaman layanan perusahaan dan tidak berarti jumlah pendaftaran merek yang telah diterbitkan DJKI.

Pengalihan Merek HAKI Kelas 43

Merek restoran, kafe, atau hotel yang sudah terdaftar dapat menjadi aset bisnis. Dalam kondisi tertentu, hak atas merek dapat dialihkan, misalnya karena transaksi bisnis atau perubahan kepemilikan.

Pencatatan pengalihan perlu dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan DJKI agar perubahan tersebut tercatat secara administratif.

Untuk informasi pendampingan pengalihan merek:

Jasa Pengalihan Merek HAKI

Perpanjangan Merek HAKI Kelas 43

Merek terdaftar juga perlu diperhatikan masa perlindungannya. Pemilik restoran, kafe, maupun hotel sebaiknya mencatat tanggal berakhir perlindungan agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.

Perencanaan perpanjangan penting terutama bagi bisnis yang sudah memiliki banyak cabang atau telah membangun reputasi menggunakan satu nama merek.

Informasi layanan dapat dilihat melalui:

Jasa Perpanjangan Merek HAKI

Bagaimana Jika Merek Kelas 43 Ditolak?

Tidak semua permohonan merek otomatis diterima. DJKI melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil pemeriksaan dapat menentukan status permohonan.

Jika pemohon menghadapi penolakan dan memenuhi ketentuan untuk mengajukan upaya banding, tersedia mekanisme banding merek melalui Komisi Banding Merek.

Informasi layanan pendampingan dapat dilihat melalui:

Jasa Banding Merek HAKI

Pendampingan tidak dapat diartikan sebagai jaminan bahwa hasil pemeriksaan atau banding pasti dikabulkan.

Situs Resmi DJKI untuk Daftar Merek

Untuk mendapatkan informasi mengenai prosedur, persyaratan, biaya, dan layanan kekayaan intelektual, pemilik usaha dapat mengakses situs resmi:

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Menggunakan sumber resmi penting untuk memastikan informasi mengenai tarif, prosedur, dan persyaratan tidak hanya berdasarkan informasi pihak ketiga.

Kesimpulan

Syarat daftar merek HAKI Kelas 43 untuk jasa kuliner dan hotel meliputi persiapan etiket/label merek, tanda tangan pemohon, data pemohon, uraian jasa yang sesuai, serta dokumen tambahan berdasarkan status pemohon. Jika menggunakan konsultan KI, diperlukan surat kuasa sesuai ketentuan DJKI.

Kelas 43 mencakup jasa penyediaan makanan dan minuman serta jasa penyediaan tempat tinggal sementara. Karena itu, kelas ini relevan untuk restoran, kafe, coffee shop, katering, bar, hotel, dan berbagai bisnis akomodasi.

Sebelum mendaftar, lakukan penelusuran merek, pastikan uraian jasa sesuai kegiatan bisnis, dan siapkan dokumen secara lengkap. Dengan persiapan yang baik, proses administrasi dapat dilakukan secara lebih terarah, meskipun hasil akhir tetap mengikuti pemeriksaan resmi DJKI.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43

1. Apa saja syarat daftar merek Kelas 43?

Syarat utamanya antara lain etiket/label merek, tanda tangan pemohon, data pemohon, dan uraian jasa. Dokumen tambahan berlaku untuk kondisi tertentu seperti UMK atau penggunaan konsultan KI.

2. Apakah restoran masuk Kelas 43?

Ya. Jasa restoran termasuk dalam cakupan Kelas 43.

3. Apakah kafe bisa didaftarkan di Kelas 43?

Ya. Jasa kafe dan penyediaan makanan serta minuman dapat berkaitan dengan Kelas 43.

4. Apakah hotel termasuk Kelas 43?

Ya. Kelas 43 mencakup jasa penyediaan tempat tinggal sementara.

5. Apakah katering masuk Kelas 43?

Ya. Katering termasuk contoh jasa yang tercantum dalam Kelas 43.

6. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 43?

Tarif yang tercantum dalam standar pelayanan DJKI adalah Rp2.800.000 per kelas untuk umum dan Rp500.000 per kelas untuk kategori tertentu seperti UMKM sesuai persyaratan.

7. Apakah satu permohonan dapat mencakup beberapa kelas?

Ya. UU Merek memungkinkan satu permohonan untuk lebih dari satu kelas barang dan/atau jasa dengan mencantumkan jenis barang atau jasanya.

8. Apakah menggunakan jasa pendaftaran menjamin merek diterima?

Tidak. Keputusan mengenai pendaftaran tetap mengikuti pemeriksaan dan ketentuan DJKI.

9. Apakah merek yang sudah terdaftar dapat dialihkan?

Ya, pengalihan hak atas merek dapat dilakukan dan perlu dicatat sesuai prosedur yang berlaku.

10. Apakah merek Kelas 43 harus diperpanjang?

Pemilik merek perlu memperhatikan masa perlindungan dan mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt
Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe Terbaru 2026

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe Terbaru 2026

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe Terbaru 2026 – Membangun restoran atau kafe bukan hanya soal menu yang enak dan tempat yang menarik. Nama usaha, logo, dan identitas brand juga menjadi aset yang penting untuk dilindungi. Karena itu, mengetahui biaya daftar merek HAKI Kelas 43 restoran dan kafe terbaru 2026 menjadi langkah penting sebelum mengajukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pada 2026, tarif resmi pendaftaran merek ditetapkan berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP. Untuk pendaftaran merek nasional, tarifnya adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK).

Bagi pemilik restoran, kafe, coffee shop, katering, bar, atau usaha penyedia makanan dan minuman, Kelas 43 merupakan salah satu kelas yang perlu diperhatikan karena mencakup berbagai jasa penyediaan makanan, minuman, serta akomodasi sementara.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 43?

Merek HAKI Kelas 43 merupakan pendaftaran merek untuk kategori jasa yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi serta jasa penyediaan tempat tinggal sementara. Dalam sistem klasifikasi DJKI, Kelas 43 mencakup antara lain jasa restoran, kafe, bar, katering, coffee bar, penyediaan makanan dan minuman, hingga berbagai layanan akomodasi.

Bagi pelaku bisnis kuliner, pendaftaran merek dapat menjadi bagian penting dari strategi perlindungan identitas usaha. Nama restoran atau kafe yang sudah digunakan dalam kegiatan komersial dapat memiliki nilai bisnis, terutama ketika usaha mulai dikenal dan berkembang ke cabang, kemitraan, waralaba, atau layanan pesan antar.

Beberapa contoh jasa yang dapat berkaitan dengan Kelas 43 antara lain:

  1. Jasa restoran dan rumah makan.
  2. Jasa kafe dan coffee shop.
  3. Jasa katering.
  4. Jasa bar dan snack bar.

Karena klasifikasi harus disesuaikan dengan jenis jasa yang sebenarnya dijalankan, pemilik usaha sebaiknya memeriksa deskripsi jasa sebelum mengajukan permohonan.

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe 2026

Pertanyaan yang sering muncul adalah, “Berapa biaya daftar merek Kelas 43 tahun 2026?”

Berdasarkan tarif resmi DJKI yang berlaku berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya permohonan pendaftaran merek adalah Rp2.800.000 per kelas bagi pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi UMK. Karena Kelas 43 dihitung sebagai satu kelas, maka apabila hanya mendaftarkan jasa pada Kelas 43, biaya PNBP resminya mengikuti tarif satu kelas tersebut.

Rincian biaya resmi:

Jenis Pemohon Biaya Pendaftaran
Umum Rp2.800.000/kelas
UMK Rp500.000/kelas

Tarif tersebut merupakan PNBP resmi DJKI, bukan otomatis merupakan total biaya apabila pemohon menggunakan jasa pendampingan. Jika menggunakan jasa konsultan atau penyedia layanan, dapat terdapat biaya jasa tambahan sesuai layanan yang diberikan.

Mengapa Restoran dan Kafe Perlu Mendaftarkan Merek Kelas 43?

Nama restoran atau kafe dapat menjadi bagian dari identitas bisnis yang dikenal konsumen. Semakin besar usaha berkembang, semakin penting memastikan identitas tersebut dikelola dengan baik dari sisi kekayaan intelektual.

DJKI menjelaskan bahwa sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first to file, yaitu pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan dapat memperoleh hak atas merek apabila permohonannya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Beberapa alasan pemilik usaha mempertimbangkan pendaftaran merek antara lain:

  1. Melindungi identitas bisnis dari penggunaan merek yang sama atau memiliki persamaan yang relevan.
  2. Membangun aset kekayaan intelektual yang dapat memiliki nilai komersial.
  3. Mendukung ekspansi bisnis, termasuk cabang, kemitraan, dan waralaba.
  4. Memberikan kepastian administratif atas status merek yang diajukan.

Dengan demikian, biaya pendaftaran sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai pengeluaran, tetapi sebagai bagian dari pengelolaan aset merek usaha.

Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe Terbaru 2026
Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe Terbaru 2026

Contoh Merek HAKI Kelas 43 dan Keterangannya

Berikut contoh jenis jasa yang dapat berkaitan dengan Merek HAKI Kelas 43 berdasarkan klasifikasi jasa DJKI.

1. Merek Restoran

Merek restoran digunakan untuk jasa penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi di dalam maupun di luar tempat usaha. Contohnya restoran keluarga, restoran Indonesia, restoran seafood, hingga restoran khusus menu tertentu.

2. Merek Kafe

Kafe termasuk jenis usaha yang banyak menggunakan Kelas 43. Merek dapat digunakan untuk mengidentifikasi jasa penyediaan makanan dan minuman dalam konsep kafe.

3. Merek Coffee Shop

Coffee shop atau kedai kopi juga dapat berkaitan dengan Kelas 43, termasuk layanan coffee bar dan coffee house.

4. Merek Katering

Usaha katering menyediakan makanan dan minuman untuk berbagai kegiatan seperti kantor, pernikahan, seminar, maupun acara keluarga.

5. Merek Food Truck

Bisnis food truck yang memberikan jasa penyediaan makanan dan minuman dapat memiliki kebutuhan perlindungan merek untuk identitas usahanya.

6. Merek Restoran Cepat Saji

Restoran cepat saji menggunakan merek sebagai identitas yang membedakan bisnisnya dari restoran lain. Jika bisnis berkembang menjadi banyak cabang, pengelolaan merek menjadi semakin penting.

7. Merek Restoran Pesan Antar

Model bisnis makanan yang menyediakan layanan pesan antar juga dapat berkaitan dengan jasa Kelas 43, tergantung pada bentuk jasa yang didaftarkan.

8. Merek Bar atau Snack Bar

DJKI mencantumkan berbagai layanan bar, snack bar, cocktail lounge, dan wine bar dalam klasifikasi Kelas 43.

9. Merek Bistro

Bistro dan berbagai bentuk layanan penyediaan makanan serta minuman juga termasuk dalam cakupan jasa Kelas 43.

10. Merek Jasa Akomodasi

Kelas 43 tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman. Kelas ini juga mencakup jasa penyediaan akomodasi atau tempat tinggal sementara.

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43 Tahun 2026

Sebelum mengajukan permohonan, pemilik restoran atau kafe perlu menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan. DJKI mencantumkan antara lain etiket/label merek, tanda tangan pemohon, serta dokumen tambahan tertentu bagi pemohon UMK.

Secara umum, persiapan dapat meliputi:

  1. Nama atau logo merek yang akan didaftarkan.
  2. Data pemohon, baik perseorangan maupun badan usaha.
  3. Kelas dan uraian jasa yang akan didaftarkan.
  4. Dokumen pendukung sesuai status pemohon, termasuk dokumen UMK apabila menggunakan tarif khusus UMK.

Selain kelengkapan administratif, pemeriksaan merek juga penting. Pemohon sebaiknya melakukan penelusuran terlebih dahulu untuk melihat apakah terdapat merek terdahulu yang memiliki persamaan relevan.

Cara Daftar Merek Kelas 43 Restoran dan Kafe

Pendaftaran merek dilakukan secara online melalui sistem DJKI. Proses resmi DJKI mencakup pembuatan akun, pengisian data pemohon, data merek, pemilihan kelas, unggah dokumen, pembuatan billing, pembayaran, hingga pengunduhan tanda terima permohonan.

Tahapan sederhananya:

  1. Membuat akun pada sistem merek DJKI.
  2. Mengisi data pemohon.
  3. Mengisi data merek dan memilih Kelas 43.
  4. Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
  5. Membuat kode billing.
  6. Melakukan pembayaran PNBP.
  7. Memeriksa kembali data permohonan.
  8. Mengirim permohonan dan menyimpan tanda terima.

Untuk informasi dan prosedur resmi, pemohon dapat merujuk langsung ke DJKI – Merek.

Apakah Biaya Daftar Merek Kelas 43 Sudah Termasuk Jasa Konsultan?

Belum tentu. Rp2.800.000 per kelas atau Rp500.000 per kelas UMK merupakan tarif PNBP resmi DJKI, sedangkan jasa konsultan atau pendampingan merupakan biaya layanan yang berbeda.

Karena itu, ketika membandingkan biaya layanan pendaftaran merek, calon pemohon sebaiknya melihat secara jelas apa saja yang termasuk dalam paket.

Contohnya:

  • Penelusuran awal merek.
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  • Pendampingan pengajuan.
  • Pemilihan kelas dan uraian jasa.
  • Pemantauan proses permohonan.
  • Pendampingan apabila terdapat surat atau proses lanjutan.

Informasi layanan pendaftaran merek dapat dilihat melalui Jasa Daftar Merek HAKI.

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 43?

Lama proses pendaftaran merek tidak sama dengan lama penyelesaian administrasi oleh penyedia jasa. Setelah permohonan diajukan, terdapat tahapan pemeriksaan sesuai mekanisme DJKI sehingga pemohon perlu memperhitungkan proses regulator secara keseluruhan.

Karena itu, klaim “proses 10 hari kerja” sebaiknya dipahami sebagai target atau waktu proses layanan pendampingan dari penyedia jasa, bukan jaminan bahwa sertifikat merek dari DJKI pasti terbit dalam 10 hari.

Hal ini penting agar pemilik restoran dan kafe dapat membedakan:

  1. Waktu persiapan dokumen.
  2. Waktu pengajuan permohonan.
  3. Waktu proses administratif.
  4. Tahapan pemeriksaan dan penerbitan oleh DJKI.

Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari Saat Daftar Merek Kelas 43

Mendaftarkan merek bukan hanya memasukkan nama usaha dan membayar biaya. Data merek, kelas, uraian jasa, serta kondisi merek perlu diperiksa sebelum permohonan diajukan.

Beberapa kesalahan yang perlu diperhatikan:

  1. Tidak melakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
  2. Memilih kelas yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha.
  3. Uraian jasa terlalu umum atau tidak menggambarkan kegiatan usaha.
  4. Menganggap membayar PNBP berarti merek otomatis diterima.

DJKI memiliki prosedur pemeriksaan merek, sehingga pembayaran biaya pendaftaran tidak berarti permohonan otomatis mendapatkan persetujuan.

Biaya Pengalihan Merek HAKI Kelas 43

Merek restoran atau kafe yang sudah terdaftar dapat menjadi aset bisnis. Dalam kondisi tertentu, hak atas merek dapat dialihkan dan perubahan tersebut perlu dicatat sesuai prosedur DJKI.

Tarif resmi pencatatan pengalihan hak atas merek adalah Rp700.000 per nomor permohonan atau nomor terdaftar berdasarkan tarif PNBP DJKI.

Jika Anda membutuhkan pendampingan pengalihan hak atas merek, informasi layanan dapat dilihat di:

Jasa Pengalihan Merek HAKI

Biaya Perpanjangan Merek Kelas 43

Perlindungan merek tidak berhenti setelah merek terdaftar. Pemilik merek perlu memperhatikan masa perlindungannya dan melakukan perpanjangan sesuai ketentuan.

Berdasarkan tarif resmi DJKI, perpanjangan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum sampai dengan berakhirnya perlindungan dikenakan Rp1.000.000 per kelas untuk UMK dan Rp2.250.000 per kelas untuk umum. Jika diajukan paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan, tarifnya menjadi lebih tinggi.

Pendampingan perpanjangan dapat dilihat melalui:

Jasa Perpanjangan Merek HAKI

Bagaimana Jika Merek Kelas 43 Ditolak?

Penolakan merek dapat terjadi berdasarkan alasan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, sebelum mengajukan merek restoran atau kafe, pemeriksaan awal terhadap nama merek menjadi langkah yang penting.

Apabila terdapat penolakan tetap, DJKI menyediakan mekanisme permohonan banding merek kepada Komisi Banding Merek. DJKI mencantumkan tarif resmi Rp3.000.000 per permohonan untuk permohonan banding merek.

Pendampingan terkait proses banding dapat dilihat melalui:

Jasa Banding Merek HAKI

Perlu diperhatikan bahwa penggunaan jasa pendampingan tidak berarti hasil banding dapat dijamin, karena keputusan tetap berada pada mekanisme pemeriksaan dan kewenangan instansi terkait.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran dan Kafe

Bagi pemilik restoran, kafe, coffee shop, katering, maupun bisnis kuliner lainnya yang ingin mendaftarkan merek, proses dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem resmi DJKI. Namun, sebagian pelaku usaha memilih menggunakan jasa pendampingan agar proses administrasi, pemilihan kelas, dan dokumen dapat dipersiapkan secara lebih terstruktur.

PERMATAMAS menawarkan layanan pendampingan pendaftaran merek dengan beberapa keunggulan layanan yang diinformasikan kepada calon klien:

  • Proses cepat: layanan ditargetkan hingga 10 hari kerja untuk proses pendampingan sesuai paket layanan.
  • Berpengalaman: telah menangani layanan sejak tahun 2011.
  • Terpercaya: perusahaan menyampaikan pengalaman menangani lebih dari 2.000 izin edar.
  • Aman & resmi: proses diarahkan melalui sistem dan prosedur resmi instansi terkait.
  • Garansi: tersedia klaim garansi uang kembali 100% sesuai syarat dan ketentuan layanan.

Perlu dibedakan bahwa pengalaman +2.000 izin edar merupakan klaim pengalaman layanan perusahaan dan bukan berarti jumlah pendaftaran merek yang telah diterbitkan DJKI.

Mengapa Biaya Daftar Merek Kelas 43 Perlu Dipersiapkan Sejak Awal?

Bagi restoran dan kafe yang sedang membangun brand, biaya pendaftaran sebaiknya dimasukkan ke dalam perencanaan bisnis sejak awal. Tarif resmi DJKI untuk satu kelas relatif mudah dihitung, tetapi pemilik usaha juga perlu mempertimbangkan biaya pendampingan apabila menggunakan jasa profesional.

Selain itu, pemilik usaha perlu menentukan apakah hanya Kelas 43 yang dibutuhkan. Misalnya, sebuah bisnis restoran juga dapat memiliki produk makanan kemasan dengan aktivitas usaha yang berbeda. Kelas merek harus disesuaikan dengan barang atau jasa yang benar-benar ingin dilindungi.

Dengan perencanaan yang tepat, pemilik bisnis dapat menghindari pengeluaran yang tidak perlu dan mengurangi risiko salah memilih kelas.

Kesimpulan

Biaya daftar merek HAKI Kelas 43 restoran dan kafe terbaru 2026 adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk UMK, berdasarkan tarif PNBP DJKI yang berlaku.

Kelas 43 mencakup berbagai jasa yang berhubungan dengan penyediaan makanan dan minuman, seperti restoran, kafe, coffee shop, katering, bar, serta sejumlah layanan akomodasi sementara.

Sebelum mendaftar, pemilik usaha sebaiknya melakukan penelusuran merek, menentukan kelas dan uraian jasa secara tepat, serta menyiapkan dokumen sesuai ketentuan. Tidak ada jasa yang dapat menjamin merek pasti diterima, karena keputusan pendaftaran tetap mengikuti proses pemeriksaan DJKI.

Jika membutuhkan pendampingan, informasi layanan dapat diperoleh melalui Jasa Daftar Merek HAKI PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Biaya Daftar Merek HAKI Kelas 43

1. Berapa biaya daftar merek Kelas 43 tahun 2026?

Tarif resmi DJKI adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk UMK.

2. Apakah restoran masuk Kelas 43?

Ya. Jasa restoran termasuk dalam klasifikasi Kelas 43.

3. Apakah kafe masuk Kelas 43?

Ya. Layanan kafe, coffee bar, dan coffee house termasuk dalam klasifikasi Kelas 43.

4. Apakah katering bisa didaftarkan di Kelas 43?

Ya, berbagai jasa katering tercantum dalam klasifikasi Kelas 43.

5. Apakah biaya Rp2.800.000 sudah termasuk jasa konsultan?

Tidak. Rp2.800.000 merupakan tarif PNBP pendaftaran merek untuk pemohon umum. Biaya jasa pendampingan, jika digunakan, dapat berbeda.

6. Berapa biaya merek Kelas 43 untuk UMK?

Tarif resmi DJKI untuk UMK adalah Rp500.000 per kelas.

7. Apakah membayar biaya pendaftaran menjamin merek diterima?

Tidak. Merek tetap melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan DJKI.

8. Berapa biaya banding merek?

Tarif resmi permohonan banding merek adalah Rp3.000.000 per permohonan.

9. Berapa biaya pengalihan merek?

Tarif pencatatan pengalihan hak atas merek adalah Rp700.000 per nomor permohonan atau nomor terdaftar.

10. Apakah merek Kelas 43 perlu diperpanjang?

Ya. Pemilik merek perlu memperhatikan masa perlindungan dan mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan DJKI.

Jasa-Izin-PIRT
Jasa-Izin-PIRT
Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran Agar Tidak Ditolak DJKI

Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran Agar Tidak Ditolak DJKI

Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran Agar Tidak Ditolak DJKI – Memiliki restoran dengan nama yang mudah diingat memang penting, tetapi memiliki nama usaha belum sama dengan memiliki perlindungan merek. Banyak pemilik restoran, kafe, kedai, katering, dan bisnis makanan baru memikirkan pendaftaran merek setelah usahanya berkembang. Padahal, semakin besar sebuah brand, semakin besar pula investasi yang sudah dikeluarkan untuk papan nama, kemasan, media sosial, promosi, aplikasi pesan makanan, hingga pembukaan cabang.

Kelas 43 secara umum mencakup jasa yang berkaitan dengan penyiapan makanan dan minuman untuk konsumsi serta penyediaan akomodasi sementara. Database resmi DJKI juga menunjukkan berbagai contoh jasa Kelas 43, seperti restoran, kafe, katering, rumah makan, makanan dibawa pulang, layanan reservasi restoran, hotel, dan berbagai jasa penyediaan makanan-minuman.

Namun, memilih Kelas 43 saja belum cukup. Agar permohonan tidak bermasalah, pemilik usaha perlu memperhatikan nama merek, daya pembeda, persamaan dengan merek terdahulu, uraian jasa, serta dokumen permohonan. UU No. 20 Tahun 2016 mengatur beberapa dasar merek tidak dapat didaftarkan dan dasar penolakan, termasuk merek yang tidak memiliki daya pembeda atau memiliki persamaan pada pokoknya/keseluruhannya dengan merek tertentu yang telah ada.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 43?

Merek HAKI Kelas 43 merupakan merek yang digunakan untuk membedakan jasa penyediaan makanan dan minuman serta jasa akomodasi sementara. Oleh karena itu, kelas ini sangat relevan bagi pelaku usaha restoran, kafe, hotel, katering, warung makan, coffee shop, food truck, dan berbagai bisnis hospitality lainnya.

Dalam database resmi DJKI, Kelas 43 dapat mencakup berbagai uraian jasa. Contohnya adalah restoran, kafe, katering makanan dan minuman, layanan makanan dibawa pulang, rumah makan, restoran swalayan, hingga penyediaan makanan dan minuman.

Hal penting yang perlu dipahami adalah nama usaha tidak otomatis menentukan seluruh ruang lingkup perlindungan. Misalnya, sebuah bisnis bernama “ABC Coffee” perlu melihat kegiatan jasanya secara nyata. Apakah hanya menyediakan minuman? Apakah juga menyediakan makanan? Apakah mempunyai layanan katering atau pesan antar? Uraian jasa perlu disusun sesuai kegiatan yang memang dijalankan.

Mengapa Merek Restoran Bisa Ditolak DJKI?

Salah satu kesalahan pemohon adalah menganggap selama nama tersebut belum ditemukan persis sama di internet, maka pasti bisa didaftarkan. Padahal, pemeriksaan merek tidak sesederhana pencarian nama di Google atau media sosial.

UU No. 20 Tahun 2016 mengatur bahwa merek tidak dapat didaftarkan apabila, antara lain, tidak memiliki daya pembeda, merupakan nama umum/lambang milik umum, atau memiliki karakteristik tertentu yang dilarang. Pasal 21 juga mengatur kondisi penolakan karena persamaan dengan merek tertentu yang telah ada sebelumnya.

Karena itu, sebelum mendaftarkan merek restoran, sebaiknya dilakukan pemeriksaan terhadap:

  1. Nama merek yang akan digunakan.
  2. Merek yang sudah terdaftar atau diajukan sebelumnya.
  3. Kemiripan bunyi atau unsur dominan.
  4. Kelas dan uraian jasa.
  5. Karakter dan daya pembeda merek.

DJKI juga menjelaskan mengenai dasar penolakan relatif, yaitu penolakan yang berkaitan dengan potensi konflik dengan hak pihak ketiga yang telah ada sebelumnya.

Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43 Agar Tidak Ditolak

Tidak ada pihak yang dapat menjamin sebuah merek pasti diterima DJKI sebelum pemeriksaan dilakukan. Namun, pemohon dapat melakukan persiapan yang lebih baik untuk mengurangi risiko kesalahan administratif maupun substantif.

Berikut tahapan yang dapat dilakukan.

1. Tentukan Nama Merek Restoran

Langkah pertama adalah menentukan nama yang benar-benar ingin digunakan sebagai identitas bisnis.

Sebaiknya jangan hanya mempertimbangkan apakah nama tersebut terdengar bagus. Pertimbangkan juga apakah nama memiliki karakter pembeda dan apakah sudah terdapat merek lain yang memiliki kemiripan.

Misalnya, nama restoran yang terlalu umum atau hanya menggambarkan jenis makanan dapat menghadapi persoalan daya pembeda atau ketentuan lain yang berlaku.

2. Lakukan Pemeriksaan Merek Sebelum Mendaftar

Tahap ini sangat penting. Jangan langsung mengajukan permohonan hanya karena nama tersebut sudah digunakan di Instagram, Google Maps, marketplace makanan, atau papan restoran.

Pemeriksaan sebaiknya memperhatikan:

  • Kesamaan kata.
  • Kemiripan bunyi.
  • Kemiripan susunan kata.
  • Unsur dominan pada merek.
  • Pemilik merek terdahulu.
  • Kelas dan jenis jasa.
  • Status merek yang ditemukan.

DJKI menjelaskan bahwa dasar penolakan relatif berkaitan dengan konflik dengan hak pihak ketiga yang sudah ada.

Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran Agar Tidak Ditolak DJKI
Cara Daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran Agar Tidak Ditolak DJKI

Contoh Merek HAKI Kelas 43 dan Keterangannya

Berikut contoh jenis usaha yang dapat berkaitan dengan Kelas 43. Nama-nama di bawah ini hanya contoh ilustrasi dan bukan pernyataan bahwa nama tersebut tersedia atau dapat didaftarkan.

1. Restoran

Restoran merupakan contoh paling umum dalam Kelas 43. Jasa ini berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman untuk konsumen.

Jika sebuah restoran membangun branding dengan satu nama tertentu, nama tersebut dapat dipertimbangkan untuk didaftarkan sebagai merek sesuai kegiatan jasanya. Database DJKI menunjukkan jasa restoran sebagai salah satu uraian Kelas 43.

2. Kafe

Kafe yang menyediakan makanan dan minuman juga dapat berkaitan dengan Kelas 43.

Contohnya coffee shop yang menawarkan kopi, makanan ringan, makanan utama, dan layanan tempat makan. Database resmi DJKI memuat berbagai uraian terkait kafe, kedai kopi, dan penyediaan makanan-minuman.

3. Kedai Kopi

Bisnis coffee shop atau kedai kopi dapat menggunakan merek untuk membangun identitas bisnis.

Jika kedai berkembang menjadi jaringan cabang, merek dapat menjadi salah satu aset penting dalam pengembangan bisnis.

4. Katering

Jasa katering makanan dan minuman juga termasuk berbagai contoh uraian Kelas 43.

Katering untuk kantor, acara pernikahan, seminar, pesta, sekolah, maupun kegiatan perusahaan dapat memiliki uraian jasa yang berbeda sehingga perlu disesuaikan dengan aktivitas bisnis sebenarnya.

5. Food Truck

Bisnis makanan menggunakan kendaraan atau food truck juga dapat berkaitan dengan Kelas 43.

Database resmi DJKI bahkan memuat contoh uraian “Restoran keliling dengan menggunakan truk (Food Truck)”.

6. Restoran Cepat Saji

Restoran cepat saji merupakan bentuk lain jasa penyediaan makanan dan minuman.

Pemilik bisnis perlu memperhatikan uraian jasa yang paling sesuai dengan kegiatan usaha, terutama jika bisnis memiliki layanan makan di tempat, pesan antar, dan makanan dibawa pulang.

7. Restoran Pesan Antar

Bisnis restoran dengan layanan utama pengantaran pesanan juga dapat berkaitan dengan Kelas 43.

Database DJKI memuat uraian mengenai restoran dengan layanan utama pengantaran pesanan/restoran pesan antar.

8. Restoran Waralaba

Jika restoran dikembangkan menggunakan sistem waralaba, perlindungan merek menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan bisnis.

Database DJKI juga memuat uraian jasa restoran yang diberikan dalam bentuk kerja sama waralaba pada Kelas 43.

9. Bar dan Snack Bar

Kelas 43 juga mencakup berbagai layanan bar, snack bar, coffee bar, dan layanan penyediaan makanan-minuman lainnya sesuai uraian yang digunakan.

Pemilik usaha tetap perlu menentukan uraian yang benar-benar sesuai dengan kegiatan bisnisnya.

10. Hotel dan Akomodasi Sementara

Kelas 43 tidak hanya berkaitan dengan restoran. Jasa penyediaan akomodasi sementara juga berada dalam ruang lingkup kelas ini.

Contohnya hotel, motel, dan bentuk akomodasi sementara lainnya yang menggunakan merek sebagai identitas bisnis.

3 Hal Penting Sebelum Daftar Merek Restoran Kelas 43

A. Pastikan Merek Memiliki Daya Pembeda

Merek berfungsi membedakan jasa suatu bisnis dengan jasa milik pihak lain.

Pasal 20 UU Merek mengatur bahwa merek tidak dapat didaftarkan apabila, antara lain, tidak memiliki daya pembeda atau merupakan nama umum/lambang milik umum.

Karena itu, hindari mengandalkan kata yang hanya menjelaskan jenis jasa tanpa unsur pembeda yang memadai.

B. Periksa Kemiripan dengan Merek Terdahulu

Kesamaan tidak selalu harus berupa tulisan yang 100% identik.

Pemeriksaan perlu mempertimbangkan kemungkinan persamaan pada pokoknya, termasuk unsur yang dominan dari merek.

DJKI menjelaskan bahwa penolakan relatif dapat terjadi apabila merek yang dimohonkan berkonflik dengan hak pihak ketiga yang sudah ada.

C. Pastikan Uraian Jasa Tepat

Kelas 43 sangat luas. Karena itu, pemohon perlu menjelaskan jasa yang memang dijalankan.

Contohnya:

  • Restoran.
  • Kafe.
  • Katering.
  • Makanan dan minuman dibawa pulang.
  • Restoran pesan antar.
  • Reservasi restoran.
  • Hotel.
  • Akomodasi sementara.

Contoh uraian tersebut memang dapat ditemukan dalam database resmi DJKI untuk Kelas 43.

Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 43

Sebelum pengajuan, pemilik restoran perlu mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan untuk permohonan.

Secara umum, persiapannya meliputi:

  1. Nama merek yang akan didaftarkan.
  2. Logo atau etiket merek, jika menggunakan logo.
  3. Identitas pemohon.
  4. Alamat pemohon.
  5. Kelas 43.
  6. Uraian jasa yang sesuai.
  7. Dokumen pendukung sesuai status pemohon.
  8. Data lain yang dibutuhkan dalam proses permohonan.

Selain kelengkapan administrasi, pemeriksaan awal terhadap merek sangat penting agar pemohon memahami kondisi mereknya sebelum mengeluarkan biaya dan melakukan branding lebih jauh.

Alur Cara Daftar Merek Restoran Kelas 43

Tahap 1 — Konsultasi

Pemilik restoran menyampaikan nama merek, logo, jenis usaha, dan kegiatan bisnis.

Tahap 2 — Pemeriksaan Merek

Dilakukan pemeriksaan awal untuk melihat adanya merek yang sama atau memiliki kemiripan.

Tahap 3 — Penentuan Kelas

Aktivitas bisnis dianalisis untuk menentukan apakah Kelas 43 sesuai dan uraian jasa apa yang relevan.

Tahap 4 — Persiapan Dokumen

Data pemohon, etiket merek, kelas, dan uraian jasa disiapkan.

Tahap 5 — Pengajuan

Permohonan diajukan melalui sistem resmi DJKI.

Tahap 6 — Pemeriksaan

DJKI melakukan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahap 7 — Menunggu Hasil

Apabila tidak terdapat persoalan yang menghambat, permohonan dilanjutkan sesuai tahapan pendaftaran. Jika muncul keberatan atau penolakan, tindakan selanjutnya bergantung pada alasan dan tahap prosesnya.

Informasi resmi mengenai layanan kekayaan intelektual dapat dilihat melalui DJKI.

Berapa Lama Daftar Merek Kelas 43?

Waktu perlu dibedakan antara waktu jasa pendampingan dengan waktu pemeriksaan dan penyelesaian permohonan oleh DJKI.

PERMATAMAS menawarkan target proses layanan 10 hari kerja untuk pendampingan dan pengajuan, dengan catatan dokumen dan informasi dari pemohon telah siap.

Namun, 10 hari kerja bukan berarti sertifikat merek pasti terbit dalam 10 hari. Tahapan pemeriksaan merek merupakan kewenangan DJKI dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Karena itu, jasa konsultan dapat membantu persiapan dan pengajuan, tetapi tidak dapat menggantikan kewenangan pemeriksa merek.

Kesalahan yang Sering Menyebabkan Merek Restoran Bermasalah

Beberapa kesalahan yang perlu diperhatikan pemilik restoran antara lain:

1. Tidak Melakukan Pemeriksaan Awal

Pemilik langsung mendaftarkan nama tanpa mencari merek yang sudah ada.

2. Menganggap Nama yang Berbeda Tulisan Pasti Aman

Kemiripan dapat menjadi persoalan meskipun ejaan tidak sepenuhnya sama. Pasal 21 mengatur mengenai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dalam kondisi tertentu.

3. Memilih Kelas Tanpa Melihat Kegiatan Bisnis

Kelas seharusnya ditentukan berdasarkan jenis barang atau jasa yang sebenarnya dijalankan.

4. Uraian Jasa Terlalu Asal

Uraian jasa perlu menggambarkan aktivitas bisnis yang relevan, bukan sekadar menyalin daftar panjang tanpa mempertimbangkan kebutuhan bisnis.

5. Baru Mendaftarkan Merek Setelah Bisnis Besar

Menunda pendaftaran berarti identitas bisnis telah digunakan dan dipromosikan sebelum memperoleh perlindungan merek melalui pendaftaran.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 43 PERMATAMAS

Bagi pemilik restoran, kafe, coffee shop, katering, food truck, hotel, dan bisnis hospitality, PERMATAMAS menyediakan Jasa Daftar Merek HAKI dengan pendampingan dari tahap persiapan hingga pengajuan.

Pendampingan dapat membantu pemilik usaha memahami pemeriksaan awal, pemilihan kelas, penyusunan uraian jasa, persiapan dokumen, dan proses pengajuan melalui sistem resmi.

Keunggulan layanan kami:

  • Proses cepat: target layanan 10 hari kerja.
  • Berpengalaman: sejak tahun 2011.
  • Terpercaya: klaim pengalaman +2.000 izin edar telah terbit.
  • Aman & resmi: proses diarahkan melalui sistem resmi instansi terkait.
  • Garansi: 100% uang kembali, sesuai syarat dan ketentuan layanan.

Catatan: angka “+2.000 izin edar” merupakan klaim pengalaman layanan perusahaan dan bukan jumlah sertifikat merek Kelas 43. Demikian juga, target 10 hari kerja adalah target layanan pendampingan/pengajuan, bukan jaminan keputusan DJKI.

Bagaimana Jika Merek Restoran Sudah Dimiliki Orang Lain?

Jika pemeriksaan menemukan merek yang sama atau memiliki kemiripan, jangan langsung mengganti beberapa huruf lalu menganggap masalah selesai.

Perlu dilakukan analisis terhadap:

  • Merek yang ditemukan.
  • Pemiliknya.
  • Status pendaftarannya.
  • Kelas.
  • Uraian jasa.
  • Persamaan unsur dominan.
  • Kondisi permohonan Anda.

DJKI menjelaskan bahwa dasar penolakan relatif berkaitan dengan konflik dengan hak pihak ketiga yang telah ada.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan sebaiknya dianalisis sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Bagaimana Jika Merek Kelas 43 Ditolak?

Jika permohonan mendapatkan penolakan, pemohon perlu membaca alasan penolakan secara teliti.

Penolakan dapat berkaitan dengan dasar absolut maupun relatif. UU No. 20 Tahun 2016 mengatur berbagai alasan merek tidak dapat didaftarkan dan alasan permohonan dapat ditolak.

Jika membutuhkan pendampingan untuk menghadapi keputusan atau proses banding yang tersedia, Anda dapat menggunakan layanan Jasa Banding Merek HAKI.

Keputusan mengenai langkah yang tepat perlu disesuaikan dengan alasan penolakan dan dokumen perkara.

Pengalihan Merek HAKI Kelas 43

Merek yang telah dimiliki dapat mengalami perubahan kepemilikan dalam kondisi tertentu, misalnya akibat transaksi bisnis, restrukturisasi, pewarisan, atau pengalihan hak lainnya.

Jika membutuhkan proses tersebut, tersedia Jasa Pengalihan Merek HAKI.

Pengalihan merek berbeda dengan pendaftaran baru. Oleh karena itu, status merek dan dokumen kepemilikan perlu diperiksa terlebih dahulu.

Perpanjangan Merek Kelas 43

Pemilik restoran atau hotel yang sudah mempunyai merek terdaftar juga perlu memperhatikan masa perlindungannya.

Jangan sampai merek yang sudah dibangun bertahun-tahun tidak ditindaklanjuti ketika masa perlindungannya mendekati akhir.

Untuk kebutuhan tersebut, PERMATAMAS menyediakan Jasa Perpanjangan Merek HAKI.

Kesimpulan

Cara daftar Merek HAKI Kelas 43 Restoran agar tidak ditolak DJKI bukan hanya dengan memilih Kelas 43 lalu mengajukan permohonan. Pemilik usaha perlu melakukan pemeriksaan merek, memastikan daya pembeda, mengecek kemungkinan persamaan dengan merek terdahulu, menentukan uraian jasa yang sesuai, dan mempersiapkan dokumen secara benar.

Kelas 43 memang mencakup berbagai jasa restoran, kafe, katering, makanan dibawa pulang, food truck, hotel, dan penyediaan makanan-minuman.

Tidak ada jasa konsultan yang dapat menjamin suatu merek pasti tidak ditolak, karena keputusan akhir berada pada DJKI. Namun, persiapan yang benar dapat membantu mengurangi kesalahan dan membuat proses pengajuan lebih terarah.

Jika Anda memiliki restoran, kafe, coffee shop, katering, food truck, atau bisnis hospitality, sebaiknya lakukan pemeriksaan merek terlebih dahulu sebelum mengembangkan branding lebih jauh.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Merek HAKI Kelas 43 Restoran

1. Apakah restoran masuk Merek Kelas 43?

Ya. Jasa restoran termasuk dalam berbagai uraian Kelas 43 pada database resmi DJKI.

2. Apakah kafe bisa daftar Merek Kelas 43?

Bisa, apabila jasa yang dijalankan sesuai dengan ruang lingkup Kelas 43.

3. Apakah katering termasuk Kelas 43?

Ya. Jasa katering makanan dan minuman termasuk berbagai uraian Kelas 43.

4. Apakah food truck termasuk Kelas 43?

Ya. Database DJKI mencantumkan restoran keliling dengan menggunakan truk atau food truck dalam Kelas 43.

5. Kenapa merek restoran bisa ditolak?

Antara lain karena alasan yang diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek, termasuk persoalan daya pembeda dan persamaan dengan merek tertentu yang telah ada.

6. Apakah nama restoran yang sudah digunakan otomatis aman?

Tidak. Penggunaan nama tidak otomatis berarti telah memperoleh hak atas merek melalui pendaftaran.

7. Berapa lama jasa daftar merek Kelas 43?

PERMATAMAS menawarkan target layanan pendampingan/pengajuan selama 10 hari kerja, sedangkan keseluruhan proses pemeriksaan mengikuti prosedur DJKI.

8. Apakah hotel juga masuk Kelas 43?

Ya. Kelas 43 juga mencakup jasa penyediaan akomodasi sementara.

9. Apakah merek yang ditolak bisa diajukan banding?

Tersedia mekanisme hukum tertentu sesuai tahap dan alasan penolakan. Penanganannya perlu disesuaikan dengan dokumen keputusan yang diterima.

10. Di mana mendapatkan informasi resmi pendaftaran merek?

Informasi resmi dapat diperoleh melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt

PERMATAMAS INDONESIA

Jasapendaftaranmerek.com adalah layanan pengurusan pendaftaran merek, sanggah merek, pengalihan merek, banding merek resmi di Indonesia

KONTAK KAMI

Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat

Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Copyright @ 2023 – Jasa Pendaftaran Merek – Support DokterWebsite.ID