Jasa HAKI Kelas 9 Merek Helm Motor, Kacamata Baca, Alat Pemadam Api, Kacamata Renang, dan Sensor Industri – Memiliki produk dengan merek sendiri tentu menjadi langkah penting dalam membangun bisnis. Namun, nama merek yang sudah digunakan untuk helm motor, kacamata baca, alat pemadam api, kacamata renang, sensor industri, maupun produk elektronik lainnya belum otomatis mendapatkan perlindungan hukum.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kelas merek. Untuk berbagai produk yang bersifat ilmiah, optik, keselamatan, pengukuran, pendeteksian, elektronik, dan peralatan sejenis, Kelas 9 dapat menjadi kelas yang relevan. DJKI menggunakan sistem Nice Classification untuk mengelompokkan barang dan jasa, dengan kelas 1–34 untuk barang dan 35–45 untuk jasa.
Karena itu, sebelum mengajukan merek, pelaku usaha perlu memastikan jenis barang, uraian barang, dan kelas merek sudah tepat. DJKI juga menjelaskan bahwa perlindungan merek diberikan untuk jenis barang atau jasa yang tercantum dalam pendaftaran.
Bagi Anda yang sedang membangun merek produk keselamatan, optik, elektronik, atau sensor, memahami Kelas 9 sejak awal dapat membantu mempersiapkan pendaftaran merek dengan lebih terarah.
Apa Itu HAKI Merek Kelas 9?
Dalam konteks pendaftaran merek, Kelas 9 merupakan salah satu kelas barang dalam Nice Classification. Sistem klasifikasi DJKI mencakup berbagai produk seperti peralatan ilmiah, penelitian, navigasi, fotografi, optik, pengukuran, sinyal, pendeteksian, pengujian, inspeksi, keselamatan, serta berbagai peralatan dan instrumen elektronik.
Kelas 9 juga mencakup banyak produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari maupun industri. Contohnya antara lain alat pengukuran, perangkat elektronik, sensor, alat keselamatan tertentu, kacamata tertentu, peralatan pemadam api, dan berbagai perangkat teknologi.
DJKI bahkan memiliki contoh data merek pada Kelas 9 yang memuat barang seperti alat pemadam api, helm, kacamata pelindung, sensor digital, sensor industri, kacamata renang, kacamata baca, dan alat-alat pengukuran.
Namun, penentuan kelas tidak cukup hanya berdasarkan nama produk. Uraian barang harus disesuaikan dengan barang yang benar-benar diproduksi atau diperdagangkan.
Mengapa Merek Produk Kelas 9 Perlu Didaftarkan?
Bayangkan sebuah perusahaan telah mengeluarkan biaya besar untuk membuat merek helm, membangun desain kemasan, menjalankan promosi di marketplace, dan memperluas distribusi. Ketika merek tersebut belum didaftarkan, identitas bisnis tersebut belum memperoleh perlindungan merek terdaftar.
Pendaftaran merek menjadi salah satu langkah untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek sesuai barang atau jasa yang didaftarkan. DJKI menyebutkan bahwa dalam permohonan, pemohon harus mencantumkan kelas barang/jasa dan uraian barang/jasa, karena perlindungan berkaitan dengan jenis barang atau jasa yang tercantum pada sertifikat.
Dengan memilih kelas dan uraian yang sesuai sejak awal, pemilik usaha dapat mempersiapkan merek secara lebih terarah.
Contoh Produk Merek HAKI Kelas 9 dan Keterangannya
Berikut contoh produk Kelas 9 yang dapat dikonsultasikan untuk menentukan uraian barang dalam pendaftaran merek.
1. Helm Motor
Helm keselamatan untuk pengendara sepeda motor merupakan salah satu contoh produk yang dapat ditemukan dalam uraian barang Kelas 9.
DJKI juga memiliki contoh berita resmi merek pada Kelas 9 yang mencantumkan helm dan berbagai perlengkapan keselamatan.
Jika Anda memiliki merek helm motor sendiri, uraian barang perlu dibuat sesuai jenis helm dan fungsi produknya.
2. Kacamata Baca
Kacamata baca merupakan produk yang berkaitan dengan fungsi optik dan dapat tercantum dalam Kelas 9.
Dalam data merek resmi DJKI, terdapat contoh uraian Kelas 9 yang memuat kacamata untuk membaca.
Pemilik usaha sebaiknya memastikan uraian barang sesuai dengan produk yang sebenarnya dipasarkan, terutama apabila bisnis juga menjual jenis kacamata lainnya.
3. Alat Pemadam Api
Alat pemadam api atau perangkat pemadam tertentu juga dapat termasuk dalam Kelas 9.
Contoh berita resmi merek DJKI menunjukkan adanya uraian Kelas 9 yang mencantumkan alat pemadam api ringan, alat pemadam kebakaran untuk mobil, sistem pemadam api, dan jenis perangkat pemadam lainnya.
Karena jenis alat pemadam dapat beragam, uraian barang sebaiknya disesuaikan dengan produk yang benar-benar dipasarkan.
4. Kacamata Renang
Kacamata renang juga dapat ditemukan dalam uraian barang Kelas 9.
Dalam salah satu berita resmi merek DJKI, kacamata renang tercantum sebagai salah satu barang pada Kelas 9.
Apabila perusahaan memiliki merek khusus perlengkapan renang, pemilihan uraian barang perlu diperhatikan agar sesuai dengan produk yang ingin dilindungi.
5. Sensor Industri
Sensor yang digunakan untuk kebutuhan industri termasuk contoh produk yang relevan dengan karakter Kelas 9.
Contoh uraian barang dalam data DJKI mencakup sensor kalibrasi industri, sensor digital, sensor jarak, alat sensor, alat pengukur dan pendeteksi untuk aplikasi industri, serta perangkat pengukuran lainnya.
Untuk perusahaan teknologi atau manufaktur, uraian barang perlu dibuat secara spesifik berdasarkan fungsi sensor.
6. Alat Pengukur Digital
Produk seperti alat pengukur digital dapat berkaitan dengan peralatan pengukuran dalam Kelas 9.
Contohnya meliputi perangkat pengukur, meter digital, alat ukur elektronik, dan instrumen pengukuran lainnya.
Pemilik merek sebaiknya tidak menggunakan uraian terlalu umum jika produk memiliki fungsi khusus. Deskripsi yang tepat membantu memperjelas barang yang dimohonkan perlindungannya.
7. Kamera dan Peralatan Fotografi
Kamera dan berbagai peralatan fotografi merupakan kelompok produk yang juga berkaitan dengan Kelas 9.
DJKI mencantumkan fotografi dan peralatan optik dalam cakupan Kelas 9.
Jika bisnis memiliki merek kamera, kamera digital, perangkat fotografi, atau aksesori tertentu, jenis barang perlu diperiksa sebelum menentukan uraian permohonan.
8. Peralatan Elektronik dan Sensor
Produk elektronik tertentu, termasuk perangkat pengendali, sensor, konektor, perangkat pengukuran, dan instrumen elektronik, dapat termasuk Kelas 9.
Contoh berita resmi DJKI menunjukkan banyak jenis barang elektronik dan sensor yang tercantum dalam Kelas 9.
Hal ini membuat Kelas 9 cukup relevan bagi perusahaan teknologi yang mengembangkan perangkat elektronik dengan merek sendiri.
9. Alat Pendeteksi dan Sistem Alarm
Peralatan pendeteksi, alarm kebakaran, sistem alarm, dan perangkat keselamatan elektronik merupakan contoh lain dari barang yang dapat berada dalam Kelas 9.
Jenis produk seperti ini perlu dijelaskan berdasarkan fungsi dan karakteristiknya, karena sistem alarm untuk kebutuhan tertentu dapat memiliki uraian yang berbeda.
10. Peralatan Keselamatan
Selain helm, Kelas 9 dapat mencakup berbagai peralatan keselamatan tertentu, seperti kacamata pelindung, pelindung wajah, perlengkapan keselamatan tertentu, dan produk perlindungan terhadap kecelakaan atau kebakaran.
DJKI mencantumkan sejumlah peralatan keselamatan dalam contoh uraian Kelas 9.

Cara Menentukan Kelas Merek untuk Produk Kelas 9
Salah satu kesalahan yang cukup sering terjadi adalah menentukan kelas hanya berdasarkan nama produk.
Padahal, jenis barang dan fungsi produk menjadi bagian penting dalam menentukan klasifikasi. DJKI menjelaskan bahwa pemohon wajib mencantumkan kelas barang/jasa serta uraian barang/jasa ketika mengajukan permohonan merek.
Langkah sederhananya dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Tentukan Produk yang Akan Dilindungi
Tuliskan produk secara spesifik, misalnya:
- Helm motor
- Kacamata baca
- Kacamata renang
- Alat pemadam api
- Sensor industri
2. Tentukan Fungsi Barang
Identifikasi apakah produk berfungsi sebagai alat keselamatan, optik, pengukuran, pendeteksian, elektronik, atau fungsi lainnya.
3. Cari Klasifikasi
Gunakan sistem klasifikasi merek DJKI untuk menemukan kelas dan uraian barang yang paling sesuai. Sistem resmi DJKI menyediakan pencarian berdasarkan kata kunci barang.
4. Sesuaikan Uraian Barang
Jangan hanya menuliskan “produk elektronik” apabila barang yang sebenarnya jauh lebih spesifik.
5. Periksa Merek Sebelum Mengajukan
Selain kelas, pemohon perlu melakukan penelusuran terhadap merek yang sudah terdaftar atau diajukan untuk mengurangi risiko masalah dalam proses pendaftaran.
Persyaratan Pendaftaran Merek Kelas 9
Pendaftaran merek dilakukan melalui sistem DJKI. Informasi resmi DJKI menyebutkan bahwa permohonan merek baru antara lain membutuhkan etiket/label merek dan tanda tangan pemohon, dengan dokumen tambahan tertentu untuk pemohon UMK. Proses online mencakup pengisian data pemohon, data merek, kelas, pengunggahan dokumen, pembayaran billing, hingga pengunduhan tanda terima.
Secara umum, persiapan dapat mencakup:
- Nama atau logo merek.
- Etiket/label merek.
- Identitas pemohon.
- Data badan usaha atau pemilik.
- Alamat pemohon.
- Kelas barang.
- Uraian barang.
- Dokumen pendukung sesuai status pemohon.
- Surat kuasa jika menggunakan kuasa.
- Bukti pembayaran biaya permohonan.
Data tersebut harus dipastikan konsisten agar proses administrasi dapat berjalan dengan baik.
Berapa Biaya Pendaftaran Merek Kelas 9?
Biaya resmi pendaftaran merek pada DJKI saat ini berdasarkan informasi yang tercantum di situs DJKI adalah:
| Pemohon | Biaya per Kelas |
|---|---|
| Umum | Rp2.800.000 |
| Usaha Mikro/Kecil | Rp500.000 |
Tarif tersebut tercantum pada halaman biaya merek DJKI berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Perlu diperhatikan bahwa biaya resmi DJKI berbeda dari biaya jasa pendampingan konsultan atau penyedia jasa. Jika menggunakan layanan pendampingan, biaya jasa akan bergantung pada cakupan pekerjaan yang disepakati.
Proses Pendaftaran Merek HAKI Kelas 9
Secara umum, proses pendaftaran merek dapat dilakukan melalui tahapan berikut:
Konsultasi → Penentuan Kelas → Penelusuran Merek → Persiapan Dokumen → Pengajuan → Pemeriksaan → Pengumuman → Pemeriksaan Substantif → Penerbitan Sertifikat
DJKI menyediakan prosedur permohonan merek baru secara online melalui sistem merek. Tahapannya mencakup pembuatan akun, memasukkan data pemohon, data merek, kelas, dokumen, membuat billing, melakukan pembayaran, dan menyelesaikan permohonan.
Yang perlu diperhatikan, pengajuan merek tidak berarti otomatis disetujui. Permohonan tetap melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan merek.
Pentingnya Penelusuran Merek Sebelum Daftar
Sebelum mendaftarkan merek helm, kacamata, alat pemadam api, sensor industri, atau produk lainnya, sebaiknya dilakukan penelusuran terlebih dahulu.
Tujuannya antara lain untuk mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki kemiripan atau persoalan lain yang dapat memengaruhi proses permohonan.
DJKI juga menjelaskan bahwa penentuan apakah barang atau jasa dianggap sejenis tidak hanya berdasarkan kelas. Faktor seperti sifat barang, tujuan penggunaan, metode penggunaan, saluran distribusi, komplementaritas, tingkat persaingan, dan konsumen yang relevan dapat dipertimbangkan.
Jadi, dua produk yang berada dalam kelas yang sama tidak otomatis berarti identik, dan sebaliknya, pemeriksaan merek tidak sebaiknya hanya dilakukan dengan melihat nomor kelas.
Apakah Satu Merek Bisa Didaftarkan di Beberapa Kelas?
Bisa. DJKI menjelaskan bahwa satu merek dapat didaftarkan dalam lebih dari satu kelas barang atau jasa.
Misalnya sebuah perusahaan menggunakan satu merek untuk:
- Helm keselamatan
- Kacamata pelindung
- Peralatan elektronik
- Jasa perdagangan
Maka perlu dilakukan pemeriksaan masing-masing produk dan jasa untuk menentukan kelas yang relevan.
Dengan demikian, pendaftaran merek dapat disesuaikan dengan produk yang benar-benar ingin dilindungi, bukan sekadar memilih satu kelas untuk seluruh kegiatan bisnis.
Pengalihan Merek HAKI Kelas 9
Bagaimana jika merek Kelas 9 sudah terdaftar tetapi kemudian terjadi perubahan kepemilikan?
Dalam kondisi tertentu, pemilik merek dapat melakukan proses pengalihan hak atas merek sesuai ketentuan yang berlaku.
Misalnya terjadi:
- Akuisisi perusahaan
- Perubahan kepemilikan bisnis
- Pengalihan aset merek
- Restrukturisasi perusahaan
- Perjanjian pengalihan hak
Untuk kebutuhan pendampingan pengalihan merek, Anda dapat mempelajari layanan jasa pengalihan merek HAKI.
Dokumen pengalihan perlu disiapkan dengan benar agar data kepemilikan merek dapat diperbarui sesuai prosedur.
Perpanjangan Merek HAKI Kelas 9
Perlindungan merek bukan berarti pemilik dapat mengabaikannya setelah sertifikat diterbitkan. Pemilik perlu memperhatikan masa perlindungan dan melakukan perpanjangan sesuai jadwal.
Untuk pendampingan administrasi perpanjangan, Anda dapat mempelajari jasa perpanjangan merek HAKI.
Perencanaan lebih awal membantu pemilik merek menghindari terlewatnya periode perpanjangan.
Bagaimana Jika Merek Kelas 9 Ditolak?
Penolakan permohonan merek dapat terjadi karena berbagai alasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika pemohon menerima keputusan penolakan dan memiliki dasar untuk menempuh upaya hukum yang tersedia, terdapat mekanisme banding merek sesuai ketentuan.
Untuk informasi mengenai pendampingan proses tersebut, Anda dapat mempelajari jasa banding merek HAKI.
Namun, langkah yang tidak kalah penting adalah melakukan pemeriksaan kelas, uraian barang, dan penelusuran merek sebelum pengajuan.
Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 9
Bagi pemilik bisnis yang belum memahami klasifikasi barang, proses pendaftaran merek dapat terasa cukup rumit. Terlebih ketika produk memiliki karakteristik teknis seperti sensor industri, alat pemadam api, perangkat elektronik, alat ukur, helm, atau produk optik.
PERMATAMAS dapat membantu konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek sesuai kebutuhan bisnis, termasuk membantu memahami kelas dan uraian barang yang akan digunakan dalam permohonan.
Informasi layanan pendaftaran dapat dilihat melalui jasa daftar merek HAKI.
Untuk referensi dan informasi resmi mengenai pendaftaran merek, pelaku usaha juga dapat mengakses Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Keunggulan Layanan PERMATAMAS
Mengurus merek membutuhkan ketelitian sejak tahap awal. PERMATAMAS menawarkan pendampingan dengan beberapa keunggulan layanan:
✅ Proses cepat: hanya 10 hari kerja*
✅ Berpengalaman: sejak tahun 2011
✅ Terpercaya: +2.000 izin edar telah terbit
✅ Aman & resmi: proses melalui sistem resmi sesuai jenis layanan
✅ Garansi: 100% uang kembali*
*Estimasi waktu dapat bergantung pada kelengkapan dokumen dan proses pemeriksaan pada sistem/instansi terkait. Ketentuan garansi mengikuti syarat dan ketentuan layanan.
Kesimpulan
Jasa HAKI Kelas 9 relevan bagi berbagai pelaku usaha yang memiliki produk seperti helm motor, kacamata baca, alat pemadam api, kacamata renang, sensor industri, alat ukur, peralatan fotografi, perangkat elektronik, alat pendeteksi, dan peralatan keselamatan tertentu.
Namun, pemilihan Kelas 9 tidak sebaiknya dilakukan hanya berdasarkan nama produk. Pemohon perlu melihat fungsi, karakteristik, tujuan penggunaan, serta uraian barang yang akan dicantumkan dalam permohonan. DJKI menegaskan bahwa klasifikasi dan uraian barang merupakan bagian penting dalam pendaftaran karena perlindungan merek berkaitan dengan jenis barang atau jasa yang didaftarkan.
Jika Anda memiliki merek untuk helm motor, kacamata baca, APAR, kacamata renang, sensor industri, atau produk teknologi lainnya, persiapkan pendaftaran merek sejak awal dan pastikan kelas serta uraian barangnya sesuai.
PERMATAMAS siap membantu konsultasi dan pendampingan pendaftaran Merek HAKI Kelas 9.
KONSULTASI GRATIS
FAQ Jasa HAKI Kelas 9
1. Apa itu Merek HAKI Kelas 9?
Kelas 9 adalah salah satu kelas barang dalam Nice Classification yang mencakup berbagai peralatan ilmiah, optik, pengukuran, pendeteksian, keselamatan, elektronik, dan produk terkait lainnya.
2. Apakah helm motor masuk Kelas 9?
Helm tertentu, khususnya helm untuk keselamatan, dapat tercantum dalam Kelas 9. Uraian barang perlu disesuaikan dengan karakter dan fungsi produknya. Contoh helm tercantum dalam data resmi merek Kelas 9 DJKI.
3. Apakah kacamata baca masuk Kelas 9?
Kacamata untuk membaca tercantum dalam contoh uraian barang Kelas 9 pada data DJKI.
4. Apakah alat pemadam api masuk Kelas 9?
Ya, berbagai jenis alat pemadam api tercantum dalam contoh uraian barang Kelas 9. Namun, jenis produk perlu diperiksa untuk menentukan uraian yang tepat.
5. Apakah kacamata renang masuk Kelas 9?
Kacamata renang tercantum dalam contoh uraian barang Kelas 9 pada data merek resmi DJKI.
6. Apakah sensor industri masuk Kelas 9?
Berbagai sensor dan alat pengukuran untuk aplikasi industri dapat tercantum dalam Kelas 9. Uraian harus disesuaikan dengan fungsi sensor yang sebenarnya.
7. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 9?
Informasi DJKI mencantumkan biaya resmi sebesar Rp2.800.000 per kelas untuk umum dan Rp500.000 per kelas untuk UMK.
8. Apakah satu merek bisa didaftarkan lebih dari satu kelas?
Ya. Satu merek dapat didaftarkan dalam lebih dari satu kelas sesuai jenis barang atau jasa yang ingin dilindungi.
9. Apakah merek Kelas 9 otomatis diterima setelah diajukan?
Tidak. Permohonan tetap melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur DJKI. Kelengkapan dokumen dan kesesuaian merek dengan ketentuan menjadi bagian penting dari proses tersebut.
10. Apakah PERMATAMAS membantu pendaftaran merek Kelas 9?
Ya, PERMATAMAS dapat membantu konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek, termasuk persiapan kelas dan uraian barang sesuai kebutuhan usaha.

