Jasa HAKI Kelas 10 Merek Botol Susu Bayi, Empeng Bayi, Implant Gigi, Alat Bantu Dengar, dan Kruk

Jasa HAKI Kelas 10 Merek Botol Susu Bayi, Empeng Bayi, Implant Gigi, Alat Bantu Dengar, dan Kruk

Jasa HAKI Kelas 10 Merek Botol Susu Bayi, Empeng Bayi, Implant Gigi, Alat Bantu Dengar, dan Kruk – Memiliki merek sendiri untuk produk kesehatan dan kebutuhan bayi merupakan bagian penting dalam membangun identitas bisnis. Nama yang tercetak pada kemasan, produk, katalog, hingga marketplace dapat menjadi pembeda dari produk milik pelaku usaha lain. Karena itu, semakin serius sebuah bisnis dikembangkan, semakin penting pula mempertimbangkan perlindungan mereknya.

Untuk produk tertentu seperti botol susu bayi, empeng bayi, implant gigi, alat bantu dengar, dan kruk, Kelas 10 menjadi salah satu klasifikasi yang relevan. Sistem Klasifikasi Merek DJKI mencantumkan antara lain feeding bottles, baby feeding dummies, dental implants/implants for oral surgery, hearing aids, serta crutches dalam Kelas 10.

Melalui Jasa HAKI Kelas 10, pemilik usaha dapat memperoleh pendampingan dalam mempersiapkan pendaftaran merek, mulai dari pengecekan awal, penentuan uraian barang, dokumen, hingga pengajuan sesuai prosedur DJKI.

Jasa HAKI Kelas 10 merupakan layanan pendampingan pendaftaran merek untuk produk yang termasuk dalam klasifikasi barang Kelas 10, seperti botol susu bayi, empeng bayi, implant gigi, alat bantu dengar, dan kruk. Pemilihan kelas serta uraian barang harus disesuaikan dengan karakter produk yang sebenarnya.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 10?

Dalam sistem klasifikasi merek, Kelas 10 mencakup berbagai perkakas dan pesawat pembedahan, pengobatan, kedokteran, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, barang ortopedi, serta bahan benang bedah. Daftar resmi Sistem Klasifikasi Merek DJKI memuat banyak jenis produk medis dan perangkat pendukung kesehatan.

Menariknya, Kelas 10 tidak hanya berisi instrumen operasi atau peralatan rumah sakit. Di dalamnya juga terdapat sejumlah produk yang berkaitan dengan bayi, gigi, pendengaran, ortopedi, dan kebutuhan medis lainnya. Contohnya adalah botol bayi, dot bayi, alat bantu dengar, implan tertentu, serta kruk.

Namun, penting membedakan pendaftaran merek dengan izin edar produk. Pendaftaran merek berkaitan dengan perlindungan identitas merek, sedangkan izin edar berkaitan dengan legalitas produk untuk diedarkan sesuai regulasi sektoral yang berlaku.

Untuk informasi resmi mengenai kekayaan intelektual, Anda dapat merujuk ke DJKI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Contoh Merek HAKI Kelas 10 dan Keterangannya

Berikut contoh produk yang dapat menjadi referensi ketika membahas Jasa HAKI Kelas 10.

1. Botol Susu Bayi

Botol susu bayi digunakan untuk membantu pemberian susu atau cairan kepada bayi. Dalam Sistem Klasifikasi Merek DJKI Kelas 10 terdapat kategori feeding bottles dan baby bottles.

Apabila sebuah perusahaan memasarkan botol susu dengan merek tertentu, nama tersebut dapat dipertimbangkan untuk didaftarkan sebagai merek dengan uraian barang yang sesuai.

2. Empeng Bayi

Empeng atau dot bayi merupakan produk yang digunakan oleh bayi untuk mengisap. Sistem Klasifikasi Merek DJKI mencantumkan baby feeding dummies, pacifiers for babies, baby feeding pacifiers, dan beberapa uraian terkait dot atau puting botol bayi dalam Kelas 10.

Karena terdapat beberapa istilah produk yang mirip, pemilihan uraian barang sebaiknya disesuaikan dengan produk yang sebenarnya.

3. Implant Gigi

Implant gigi merupakan perangkat yang berkaitan dengan bidang kedokteran gigi. Sistem Klasifikasi Merek DJKI Kelas 10 mencantumkan antara lain implants for use in oral surgery, dental implant abutments, serta berbagai instrumen dan perangkat gigi.

Bagi produsen atau pemilik brand produk implant gigi, penentuan uraian barang menjadi bagian penting sebelum permohonan merek diajukan.

4. Alat Bantu Dengar

Alat bantu dengar dirancang untuk membantu orang dengan gangguan pendengaran. Kelas 10 mencantumkan berbagai jenis hearing aids, termasuk alat bantu dengar elektrik, elektronik, digital, analog, dan programmable.

Jika produk memiliki brand sendiri, merek tersebut dapat dipersiapkan untuk pendaftaran sesuai uraian barang yang relevan.

5. Kruk

Kruk atau tongkat penyangga digunakan untuk membantu mobilitas seseorang. Dalam Sistem Klasifikasi Merek DJKI terdapat crutches serta berbagai perangkat bantu berjalan untuk tujuan medis.

Pemilik merek kruk perlu memastikan uraian barang yang digunakan benar-benar menggambarkan produk yang dipasarkan.

6. Alat Bantu Berjalan

Selain kruk, Kelas 10 juga mencakup berbagai walking aids for medical purposes dan perangkat pendukung mobilitas lainnya.

Produk seperti ini dapat memiliki identitas merek tersendiri sehingga pendaftaran merek menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan bisnis.

7. Gigi Palsu

Kelas 10 mencantumkan dentures atau gigi palsu sebagai salah satu barang dalam klasifikasi tersebut.

Apabila produk gigi palsu dipasarkan dengan nama brand tertentu, pemilik usaha dapat mempertimbangkan perlindungan nama tersebut melalui pendaftaran merek.

8. Alat Ortodonti

Produk ortodonti dapat mencakup berbagai instrumen dan perangkat yang digunakan dalam perawatan gigi. DJKI mencantumkan orthodontic instruments dan orthodontic aligners dalam Kelas 10.

Karena jenis produk ortodonti cukup beragam, uraian barang sebaiknya disesuaikan dengan fungsi dan bentuk produk.

9. Alat Pendukung Medis

Kelas 10 juga mencakup berbagai perangkat terapi dan alat bantu yang disesuaikan untuk penyandang disabilitas serta perangkat ortopedi.

Untuk bisnis dengan banyak jenis produk, pemilik merek perlu memetakan setiap produk agar uraian barang yang dipilih tidak terlalu umum atau tidak sesuai.

10. Perangkat Implan Medis

Selain implant gigi, Sistem Klasifikasi Merek Kelas 10 mencantumkan berbagai jenis medical implants, surgical implants, dan prosthetic implants.

Pemilik usaha yang mengembangkan brand produk implant perlu memperhatikan jenis implant dan tujuan penggunaannya sebelum menentukan uraian barang.

Jasa HAKI Kelas 10 Merek Botol Susu Bayi, Empeng Bayi, Implant Gigi, Alat Bantu Dengar, dan Kruk
Jasa HAKI Kelas 10 Merek Botol Susu Bayi, Empeng Bayi, Implant Gigi, Alat Bantu Dengar, dan Kruk

Mengapa Merek Produk Kelas 10 Perlu Didaftarkan?

Bayangkan sebuah brand sudah digunakan selama bertahun-tahun. Kemasan telah dikenal pelanggan, distributor mulai bertambah, dan penjualan melalui marketplace semakin luas. Namun, nama tersebut belum didaftarkan sebagai merek.

Situasi seperti ini dapat menimbulkan persoalan ketika terdapat pihak lain yang mengajukan merek yang sama atau memiliki persamaan yang relevan terlebih dahulu. Karena itu, perlindungan merek sebaiknya dipikirkan sejak awal ketika sebuah brand mulai dibangun.

DJKI menyediakan sistem pendaftaran merek dan klasifikasi barang sebagai bagian dari proses administrasi. Ketentuan pendaftaran saat ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, yang berstatus berlaku.

Keuntungan Mendaftarkan Merek Kelas 10

Ada beberapa alasan mengapa pemilik brand produk medis dan bayi perlu memperhatikan pendaftaran merek.

1. Identitas Produk Lebih Terarah

Merek membantu membedakan produk perusahaan dengan produk lain yang beredar di pasar.

2. Mendukung Pengembangan Bisnis

Merek dapat menjadi bagian dari aset bisnis ketika perusahaan mengembangkan distribusi, kerja sama, atau lini produk baru.

3. Membantu Membangun Kepercayaan Brand

Nama yang digunakan secara konsisten pada produk, kemasan, katalog dan materi promosi membantu membangun identitas usaha.

4. Perlindungan Secara Hukum

Pendaftaran memberikan dasar perlindungan hukum terhadap merek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan Pendaftaran Merek Kelas 10

Sebelum mengajukan permohonan, dokumen perlu dipersiapkan dengan baik. Standar pelayanan DJKI mencantumkan antara lain etiket/label merek dan tanda tangan pemohon. Untuk pemohon UMK, terdapat persyaratan tambahan tertentu seperti surat rekomendasi atau surat keterangan UMK binaan dan surat pernyataan UMK. Apabila menggunakan Konsultan KI, surat kuasa juga diperlukan sesuai ketentuan.

Secara praktis, pemilik usaha sebaiknya menyiapkan:

  • Nama merek.
  • Logo atau label merek.
  • Identitas pemohon.
  • Data perusahaan jika pemohon merupakan badan usaha.
  • Daftar produk.
  • Uraian barang yang akan menggunakan merek.
  • Dokumen UMK apabila mengajukan fasilitas UMK.
  • Surat kuasa apabila menggunakan konsultan.
  • Dokumen pendukung lain sesuai kondisi permohonan.

Dokumen yang lengkap dapat membantu proses administrasi menjadi lebih terstruktur.

Alur Pendaftaran Merek HAKI Kelas 10

Bagaimana prosesnya?

1. Konsultasi Produk

Pemilik usaha menjelaskan merek dan jenis produk yang akan dilindungi.

2. Pengecekan Awal

Merek diperiksa terlebih dahulu untuk melihat potensi persamaan dengan merek yang sudah ada.

3. Menentukan Kelas

Produk kemudian dipetakan ke kelas yang sesuai. Untuk produk yang menjadi pembahasan artikel ini, Kelas 10 memuat banyak kategori terkait.

4. Menentukan Uraian Barang

Ini merupakan tahap yang tidak boleh disepelekan. Botol susu bayi, empeng, implant gigi, alat bantu dengar, dan kruk memiliki karakteristik berbeda sehingga uraian barang perlu disesuaikan.

5. Menyiapkan Dokumen

Data pemohon, label merek dan dokumen pendukung disiapkan.

6. Pengajuan

Standar pelayanan DJKI menjelaskan bahwa permohonan dilakukan melalui sistem merek, termasuk pembuatan akun, pembayaran kode billing, pengisian data permohonan, dan pengunggahan dokumen.

7. Pemeriksaan dan Tahapan Selanjutnya

Setelah permohonan diterima, proses berlanjut sesuai mekanisme pemeriksaan dan tahapan pendaftaran merek yang berlaku.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 10?

Biaya pendaftaran merek terdiri dari PNBP resmi dan, apabila menggunakan jasa pendampingan, biaya jasa yang disepakati dengan penyedia layanan.

Besaran PNBP perlu dicek berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan. Saat ini terdapat PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang berstatus berlaku.

Karena tarif dan ketentuan administratif dapat diperbarui, calon pemohon sebaiknya menggunakan informasi tarif terbaru dari DJKI ketika akan melakukan pembayaran.

Berapa Lama Proses Jasa HAKI Kelas 10?

Perlu dibedakan antara waktu layanan pendampingan dengan keseluruhan proses pemeriksaan resmi pada DJKI.

PERMATAMAS menawarkan proses layanan pendampingan hanya 10 hari kerja sesuai cakupan pekerjaan tim. Namun, waktu tersebut tidak boleh disamakan dengan jangka waktu sampai sertifikat merek diterbitkan karena tahapan pemeriksaan dan keputusan pendaftaran berada pada kewenangan DJKI.

Dengan demikian, target 10 hari kerja merupakan target layanan PERMATAMAS, bukan jaminan bahwa keseluruhan proses pendaftaran di DJKI selesai dalam 10 hari.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek Kelas 10

Pendaftaran merek terlihat sederhana, tetapi beberapa kesalahan dapat membuat proses menjadi lebih rumit.

Tidak Melakukan Pengecekan Awal

Nama yang terlihat unik belum tentu tersedia. Pengecekan awal penting untuk mengidentifikasi potensi persamaan dengan merek lain.

Salah Menentukan Uraian Barang

Nama produk yang digunakan dalam pemasaran belum tentu merupakan uraian barang yang paling tepat untuk pendaftaran.

Menganggap Semua Produk Kesehatan Sama

Botol susu bayi, implant gigi, alat bantu dengar dan kruk memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, pemetaan produk harus dilakukan secara spesifik.

Mengabaikan Logo

Jika merek menggunakan logo, label atau elemen visual tertentu, dokumen merek harus dipersiapkan secara konsisten.

Menganggap Merek Sama dengan Izin Edar

Pendaftaran merek tidak otomatis menggantikan izin edar atau perizinan sektoral produk. Keduanya memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 10

Bagi pemilik brand yang belum terbiasa dengan proses pendaftaran, menggunakan jasa pendampingan dapat membantu membuat tahapan menjadi lebih praktis.

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Daftar Merek HAKI, termasuk pendampingan untuk produk yang berkaitan dengan Kelas 10.

Informasi layanan dapat dilihat melalui:

Jasa Daftar Merek HAKI PERMATAMAS

Layanan dapat mencakup konsultasi, pemeriksaan awal, persiapan dokumen, penentuan uraian barang, hingga pendampingan proses pengajuan.

Jasa Pengalihan Merek HAKI

Dalam perkembangan bisnis, kepemilikan merek dapat berubah karena transaksi, restrukturisasi usaha, pengalihan aset atau kondisi lainnya.

Untuk kebutuhan tersebut, PERMATAMAS menyediakan Jasa Pengalihan Merek HAKI untuk membantu proses administrasi pengalihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jasa Pengalihan Merek HAKI

Jasa Perpanjangan Merek HAKI

Pemilik merek juga perlu memperhatikan masa perlindungan mereknya. Ketika masa perlindungan mendekati batas yang ditentukan, proses perpanjangan perlu dipersiapkan sesuai prosedur.

PERMATAMAS menyediakan:

Jasa Perpanjangan Merek HAKI

Pendampingan ini dapat membantu pemilik merek menyiapkan kebutuhan administrasi perpanjangan.

Jasa Banding Merek HAKI

Apabila dalam proses pendaftaran terdapat keputusan yang ingin ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia, pemilik merek dapat membutuhkan pendampingan untuk memahami dokumen dan tahapan yang relevan.

PERMATAMAS juga menyediakan:

Jasa Banding Merek HAKI

Setiap permohonan memiliki kondisi berbeda, sehingga langkah yang diperlukan perlu disesuaikan dengan status dan dokumen perkara masing-masing.

Keunggulan Jasa HAKI Kelas 10 PERMATAMAS

PERMATAMAS memberikan pendampingan bagi pemilik usaha yang ingin mengurus merek secara lebih terarah.

Proses Cepat

Hanya 10 hari kerja untuk proses layanan pendampingan sesuai cakupan pekerjaan tim.

Berpengalaman

Berpengalaman memberikan layanan sejak tahun 2011.

Terpercaya

PERMATAMAS menyampaikan pengalaman layanan dengan klaim +2.000 izin edar telah terbit. Klaim ini merupakan informasi layanan dari PERMATAMAS dan tidak berarti jumlah pendaftaran merek yang telah disetujui DJKI.

Pendampingan Proses

Membantu mempersiapkan kebutuhan administrasi dan mengikuti tahapan layanan yang disepakati.

Garansi

100% uang kembali sesuai syarat dan ketentuan garansi layanan yang berlaku.

Aman & Resmi

Untuk layanan HAKI, proses pendaftaran diarahkan melalui sistem dan prosedur resmi DJKI. Klaim “terdaftar di sistem Kemenkes RI” sebaiknya tidak digunakan sebagai dasar layanan pendaftaran merek karena otoritas pendaftaran merek berada pada DJKI/Kementerian Hukum.

Mengapa Pemilihan Uraian Barang Penting?

Nama merek saja tidak cukup. Pemilik usaha perlu memperhatikan barang apa yang sebenarnya akan dilindungi oleh merek tersebut.

Misalnya, sebuah perusahaan mempunyai merek untuk botol susu bayi dan kemudian mengembangkan produk empeng, alat bantu dengar atau produk medis lain. Masing-masing produk perlu diperiksa berdasarkan klasifikasi dan uraian barangnya.

Sistem Klasifikasi Merek DJKI merupakan acuan penting untuk melihat kategori barang yang tersedia dalam Kelas 10.

Karena itu, sebelum mengajukan merek, sebaiknya jangan hanya bertanya, “Kelas berapa?”, tetapi juga “Uraian barang apa yang paling sesuai dengan produk saya?”

Jasa HAKI Kelas 10 untuk Produk Bayi, Gigi, Pendengaran, dan Ortopedi

Kelas 10 memiliki cakupan produk yang cukup luas. Mulai dari botol susu bayi dan empeng bayi, perangkat kedokteran gigi seperti implant dan alat ortodonti, hingga alat bantu dengar dan kruk tercantum dalam Sistem Klasifikasi Merek DJKI.

Bagi pemilik brand, pendaftaran merek sebaiknya dipersiapkan sejak produk mulai dikembangkan. Dengan begitu, nama yang telah digunakan untuk kemasan, pemasaran dan distribusi dapat dipertimbangkan perlindungannya melalui mekanisme pendaftaran merek.

PERMATAMAS siap membantu konsultasi dan pendampingan Jasa HAKI Kelas 10.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Jasa HAKI Kelas 10

1. Apakah botol susu bayi termasuk Kelas 10?

Ya. Sistem Klasifikasi Merek DJKI mencantumkan feeding bottles dan baby bottles dalam Kelas 10.

2. Apakah empeng bayi termasuk Kelas 10?

Ya. Terdapat beberapa uraian terkait empeng dan dot bayi dalam daftar Kelas 10 DJKI.

3. Apakah implant gigi termasuk Kelas 10?

Produk implant untuk keperluan gigi atau bedah mulut tercantum dalam Kelas 10, dengan uraian yang perlu disesuaikan dengan jenis produknya.

4. Apakah alat bantu dengar termasuk Kelas 10?

Ya. Kelas 10 mencantumkan berbagai jenis alat bantu dengar, termasuk digital, elektronik, elektrik dan programmable hearing aids.

5. Apakah kruk termasuk Kelas 10?

Ya. Crutches tercantum dalam Sistem Klasifikasi Merek Kelas 10.

6. Apakah pendaftaran merek sama dengan izin edar?

Tidak. Pendaftaran merek dan izin edar merupakan dua aspek legalitas yang berbeda.

7. Apakah merek harus dicek sebelum didaftarkan?

Sangat disarankan. Pemeriksaan awal dapat membantu mengidentifikasi potensi persamaan dengan merek yang sudah ada.

8. Berapa lama layanan PERMATAMAS?

PERMATAMAS menawarkan proses layanan pendampingan 10 hari kerja sesuai cakupan pekerjaan tim. Waktu tersebut bukan jaminan keseluruhan pemeriksaan DJKI.

9. Apakah merek yang sudah terdaftar dapat dialihkan?

Pengalihan merek dapat dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur administrasi yang berlaku.

10. Mengapa menggunakan Jasa HAKI Kelas 10?

Pendampingan dapat membantu pemilik usaha dalam pengecekan awal, klasifikasi, uraian barang, persiapan dokumen dan proses pengajuan secara lebih terstruktur.

Jasa-Izin-PIRT
Jasa-Izin-PIRT
Jasa HAKI Kelas 10 Merek Alat Cek Gula Darah, Stetoskop, Tensimeter, Sarung Tangan Medis, dan Jarum Suntik

Jasa HAKI Kelas 10 Merek Alat Cek Gula Darah, Stetoskop, Tensimeter, Sarung Tangan Medis, dan Jarum Suntik

Jasa HAKI Kelas 10 Merek Alat Cek Gula Darah, Stetoskop, Tensimeter, Sarung Tangan Medis, dan Jarum Suntik – Memiliki produk alat kesehatan dengan kualitas baik tentu menjadi modal penting bagi sebuah bisnis. Namun, ada satu hal yang tidak kalah penting: melindungi nama dan identitas produk melalui pendaftaran merek. Bagi produsen, distributor, maupun pemilik brand alat kesehatan, merek bukan sekadar nama pada kemasan, tetapi identitas yang membedakan produk di pasar.

Produk seperti alat cek gula darah, stetoskop, tensimeter, sarung tangan medis, dan jarum suntik termasuk contoh barang yang dapat berkaitan dengan Kelas 10. Sistem Klasifikasi Merek DJKI memang mencantumkan berbagai produk medis pada Kelas 10, antara lain jarum suntik, sarung tangan sekali pakai untuk tujuan medis, stetoskop, alat pengujian darah, alat diagnostik, dan berbagai peralatan medis lainnya.

Karena itu, pemilihan kelas dan uraian barang harus dilakukan secara cermat sebelum permohonan diajukan. PERMATAMAS hadir memberikan pendampingan Jasa HAKI Kelas 10 mulai dari konsultasi, pengecekan awal merek, persiapan dokumen hingga proses pendaftaran.

Apa Itu HAKI Kelas 10?

Dalam konteks merek, Kelas 10 merupakan salah satu klasifikasi barang yang mencakup berbagai perkakas dan pesawat untuk pembedahan, pengobatan, kedokteran, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, termasuk barang ortopedi serta bahan benang bedah. Daftar klasifikasi resmi DJKI juga memuat berbagai contoh alat medis secara spesifik.

Artinya, ketika sebuah perusahaan memiliki brand untuk produk medis, pemilik usaha perlu memperhatikan apakah barang yang dipasarkan sesuai dengan uraian barang pada kelas yang dipilih.

Perlu dipahami pula bahwa pendaftaran merek berbeda dengan izin edar alat kesehatan. Pendaftaran merek berkaitan dengan perlindungan identitas merek, sedangkan izin edar berkaitan dengan ketentuan peredaran produk alat kesehatan. Jadi, pemilik produk dapat membutuhkan keduanya sesuai kegiatan usaha dan karakter produknya.

Untuk mengetahui informasi resmi mengenai pendaftaran merek, Anda dapat mengakses DJKI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Contoh Merek HAKI Kelas 10 dan Keterangannya

Berikut beberapa contoh produk yang relevan dengan Kelas 10 dan perlu diperhatikan uraian barangnya saat pendaftaran merek.

1. Alat Cek Gula Darah

Alat cek gula darah atau perangkat pengujian darah digunakan untuk membantu pemeriksaan kadar glukosa. Karena berkaitan dengan peralatan diagnostik medis, produk semacam ini perlu mendapatkan perhatian dalam penentuan uraian barang ketika mereknya didaftarkan.

Pemilik brand sebaiknya tidak hanya menuliskan nama umum produk, tetapi memastikan uraian barang yang digunakan sesuai dengan karakter produk.

2. Stetoskop

Stetoskop merupakan alat yang umum digunakan dalam pemeriksaan medis. Sistem Klasifikasi Merek DJKI secara eksplisit mencantumkan stetoskop dalam Kelas 10.

Apabila perusahaan memproduksi atau memasarkan stetoskop dengan brand sendiri, pendaftaran merek dapat menjadi bagian dari strategi perlindungan identitas bisnis.

3. Tensimeter

Tensimeter digunakan untuk membantu mengukur tekanan darah. Dalam klasifikasi Kelas 10 DJKI terdapat berbagai peralatan medis untuk pemeriksaan dan pengukuran, termasuk alat medis NIBP yang berfungsi mengetahui tekanan darah.

Karena itu, pemilik brand tensimeter perlu memastikan uraian barang yang diajukan sesuai dengan produk yang sebenarnya.

4. Sarung Tangan Medis

Sarung tangan untuk kebutuhan medis memiliki berbagai jenis dan fungsi. Klasifikasi resmi Kelas 10 mencantumkan antara lain disposable gloves for medical purposes serta sarung tangan untuk tujuan bedah.

Jika sarung tangan medis dipasarkan dengan merek tertentu, pemilik usaha dapat mempertimbangkan pendaftaran merek sesuai uraian barang yang relevan.

5. Jarum Suntik

Jarum suntik merupakan salah satu produk yang secara jelas tercantum dalam Kelas 10. Sistem Klasifikasi Merek DJKI mencantumkan antara lain hypodermic needles, hypodermic syringes, medical syringe needles, dan jarum suntik untuk penggunaan medis.

Hal ini menunjukkan pentingnya memilih uraian barang secara tepat agar permohonan merek menggambarkan produk yang memang akan menggunakan merek tersebut.

6. Termometer Medis

Termometer untuk tujuan medis juga tercantum dalam Kelas 10. Termasuk di dalamnya termometer digital dan termometer inframerah untuk tujuan medis.

Bagi pemilik brand termometer medis, pendaftaran merek dapat membantu membangun identitas produk secara lebih konsisten.

7. Pulse Oximeter

Pulse oximeter merupakan perangkat yang digunakan untuk membantu pemantauan saturasi oksigen dan denyut nadi. Dalam daftar Kelas 10 DJKI terdapat pulse oximeters dan pulse rate monitors.

Pemilik brand dapat berkonsultasi mengenai uraian barang yang paling sesuai sebelum permohonan diajukan.

8. Alat Diagnostik Medis

Produk diagnostik memiliki banyak bentuk dan fungsi. DJKI mencantumkan antara lain peralatan diagnostik untuk penggunaan medis, peralatan pengujian darah, serta peralatan untuk pengujian diagnostik medis dalam Kelas 10.

Karena jenis produknya beragam, pemeriksaan klasifikasi menjadi tahap yang penting.

9. Nebulizer

Nebulizer merupakan perangkat yang digunakan untuk membantu pemberian obat dalam bentuk aerosol pada sistem pernapasan. Klasifikasi Kelas 10 mencantumkan nebulizer untuk tujuan tersebut.

Jika produk dipasarkan menggunakan brand tertentu, pemilik usaha dapat mempertimbangkan perlindungan mereknya.

10. Peralatan dan Instrumen Bedah

Kelas 10 juga mencakup berbagai peralatan dan instrumen bedah serta medis. Daftar DJKI mencantumkan kategori seperti surgical apparatus and instruments dan berbagai instrumen medis untuk kebutuhan operasi.

Untuk bisnis yang memiliki banyak varian alat kesehatan, pemilihan uraian barang perlu disesuaikan dengan produk yang benar-benar digunakan atau akan dipasarkan dengan merek tersebut.

Jasa HAKI Kelas 10 Merek Alat Cek Gula Darah, Stetoskop, Tensimeter, Sarung Tangan Medis, dan Jarum Suntik
Jasa HAKI Kelas 10 Merek Alat Cek Gula Darah, Stetoskop, Tensimeter, Sarung Tangan Medis, dan Jarum Suntik

Mengapa Merek Alat Kesehatan Kelas 10 Perlu Didaftarkan?

Bayangkan sebuah perusahaan sudah mengeluarkan biaya besar untuk kemasan, promosi, distributor, marketplace, hingga membangun kepercayaan pelanggan terhadap sebuah brand. Ketika brand tersebut belum dilindungi dan muncul pihak lain dengan merek yang sama atau memiliki persamaan yang relevan, bisnis dapat menghadapi persoalan hukum dan komersial.

DJKI menjelaskan bahwa permohonan merek dapat ditolak dalam kondisi tertentu, termasuk apabila memiliki persamaan dengan merek pihak lain yang lebih dahulu dimohonkan atau telah terdaftar untuk barang/jasa sejenis, serta apabila merek memiliki karakteristik tertentu yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran.

Karena itu, langkah pengecekan sebelum pengajuan tidak sebaiknya dilewatkan.

Persyaratan Pendaftaran Merek Kelas 10

Secara umum, pemohon perlu mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran merek. DJKI mencantumkan antara lain etiket/label merek dan tanda tangan pemohon. Untuk pemohon UMK, terdapat dokumen tambahan tertentu seperti rekomendasi atau surat keterangan UMK binaan serta surat pernyataan UMK sesuai ketentuan.

Apabila menggunakan kuasa Konsultan KI, dokumen kuasa juga menjadi bagian dari persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen yang sebaiknya dipersiapkan:

  1. Nama merek.
  2. Logo atau etiket merek jika ada.
  3. Data pemohon.
  4. Identitas perusahaan atau pemilik usaha.
  5. Uraian barang yang akan menggunakan merek.
  6. Dokumen UMK apabila mengajukan tarif UMK.
  7. Surat kuasa apabila menggunakan Konsultan KI.
  8. Dokumen pendukung lain sesuai kondisi permohonan.

Alur Pendaftaran HAKI Merek Kelas 10

Proses pendaftaran merek perlu dilakukan secara berurutan agar data yang dimasukkan sesuai.

1. Konsultasi Awal

Pemilik usaha menyampaikan nama merek, logo, serta jenis produk yang akan dilindungi.

2. Pengecekan Merek

Dilakukan pemeriksaan awal terhadap merek untuk melihat potensi persamaan dengan merek yang sudah ada.

3. Menentukan Kelas dan Uraian Barang

Produk seperti alat cek gula darah, stetoskop, tensimeter, sarung tangan medis, dan jarum suntik perlu disesuaikan dengan klasifikasi barang yang relevan.

4. Persiapan Dokumen

Data pemohon, label merek, uraian barang, dan dokumen pendukung dipersiapkan.

5. Pengajuan

DJKI menyediakan prosedur permohonan pendaftaran merek secara online melalui sistem merek. Tahapannya mencakup pengisian data pemohon, data merek, kelas, pengunggahan dokumen, pembuatan billing, pembayaran dan penyelesaian permohonan.

6. Pemeriksaan dan Tahapan Selanjutnya

Setelah permohonan masuk, proses dilanjutkan sesuai mekanisme pemeriksaan dan publikasi yang berlaku.

Berapa Biaya Pendaftaran Merek Kelas 10?

Biaya resmi perlu dibedakan antara tarif negara dan biaya jasa pendampingan.

Pada informasi layanan DJKI yang tersedia, biaya pendaftaran merek tercantum Rp2.800.000 per kelas untuk umum dan Rp500.000 per kelas untuk UMK.

Ketentuan biaya negara dapat berubah mengikuti regulasi yang berlaku, sehingga calon pemohon sebaiknya memeriksa informasi terbaru sebelum melakukan pembayaran.

Selain biaya resmi tersebut, apabila menggunakan jasa konsultan atau pendampingan, terdapat biaya layanan sesuai lingkup pekerjaan yang disepakati.

Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?

Pendaftaran merek tidak semata-mata selesai pada saat permohonan berhasil dikirim. Setelah pengajuan, masih terdapat tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Regulasi yang berlaku saat ini antara lain Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, yang tercatat berstatus berlaku pada JDIH DJKI.

Untuk layanan PERMATAMAS, proses pendampingan ditawarkan dengan target hanya 10 hari kerja untuk tahap layanan yang menjadi tanggung jawab tim. Namun, target tersebut perlu dibedakan dari keseluruhan waktu pemeriksaan dan proses administratif pada DJKI, karena keputusan akhir dan tahapan resmi berada pada kewenangan DJKI.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek Alat Kesehatan

Kesalahan kecil dalam tahap awal dapat membuat proses menjadi lebih rumit. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Tidak melakukan pengecekan merek terlebih dahulu.
  • Salah memilih kelas.
  • Uraian barang terlalu umum atau tidak sesuai produk.
  • Menggunakan nama yang terlalu deskriptif.
  • Logo memiliki kemiripan dengan milik pihak lain.
  • Data pemohon tidak sesuai.
  • Dokumen UMK tidak lengkap ketika menggunakan skema UMK.
  • Menganggap pendaftaran merek sama dengan izin edar alat kesehatan.

DJKI sendiri menjelaskan bahwa merek dapat menghadapi penolakan apabila, antara lain, hanya menyebutkan jenis barang/jasa, berkaitan dengan sifat barang/jasa, atau memiliki persamaan dengan merek pihak lain dalam kondisi yang ditentukan peraturan.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 10

Bagi pelaku usaha yang ingin lebih praktis, PERMATAMAS menyediakan pendampingan Jasa Daftar Merek HAKI untuk berbagai produk, termasuk produk yang berkaitan dengan alat kesehatan.

Informasi layanan pendaftaran dapat dilihat melalui Jasa Daftar Merek HAKI PERMATAMAS.

Pendampingan dapat membantu pemilik usaha memahami tahapan, mempersiapkan dokumen, menentukan uraian barang dan mengikuti proses pengajuan secara lebih terstruktur.

Jasa Pengalihan Merek HAKI

Dalam perjalanan bisnis, kepemilikan merek dapat mengalami perubahan karena transaksi bisnis, perubahan kepemilikan atau kondisi lainnya. Pengalihan hak atas merek perlu dilakukan melalui prosedur yang sesuai agar data kepemilikan dapat diperbarui secara administratif.

PERMATAMAS juga menyediakan layanan Jasa Pengalihan Merek HAKI untuk membantu proses administrasi pengalihan merek.

Jasa Perpanjangan Merek HAKI

Perlindungan merek bukan berarti pemilik usaha dapat mengabaikan masa perlindungannya. Karena itu, pemilik merek perlu memperhatikan masa berlaku dan mempersiapkan perpanjangan sesuai ketentuan.

Untuk kebutuhan tersebut, tersedia Jasa Perpanjangan Merek HAKI.

Dengan melakukan pemantauan lebih awal, pemilik brand dapat mengurangi risiko terlambat melakukan tindakan administratif.

Jasa Banding Merek HAKI

Apabila terdapat keputusan dalam proses merek yang ingin ditindaklanjuti, pemilik merek dapat membutuhkan pendampingan untuk memahami opsi dan prosedur yang tersedia.

PERMATAMAS juga menyediakan Jasa Banding Merek HAKI sebagai salah satu layanan pendampingan terkait merek.

Setiap perkara memiliki kondisi yang berbeda sehingga dokumen dan strategi administratif perlu diperiksa berdasarkan kasusnya.

Keunggulan Jasa HAKI Kelas 10 PERMATAMAS

PERMATAMAS INDONESIA memberikan pendampingan untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan proses administrasi HAKI secara lebih praktis.

Proses Cepat

Hanya 10 hari kerja untuk proses layanan pendampingan sesuai cakupan pekerjaan tim.

Berpengalaman

PERMATAMAS telah memberikan layanan sejak tahun 2011.

Terpercaya

PERMATAMAS menggunakan klaim layanan +2.000 izin edar telah terbit sebagai bagian dari pengalaman layanan perizinannya.

Pendampingan

Membantu mulai dari konsultasi, persiapan dokumen hingga proses administrasi sesuai layanan yang dipilih.

Garansi

100% uang kembali sesuai ketentuan dan syarat garansi layanan yang berlaku.

Catatan penting: klaim “terdaftar di sistem Kemenkes RI” lebih tepat digunakan untuk layanan perizinan produk yang memang berada dalam kewenangan Kemenkes. Untuk pendaftaran merek HAKI, proses resminya berada pada sistem DJKI/Kementerian Hukum. Karena itu, untuk layanan HAKI Kelas 10, PERMATAMAS dapat diposisikan sebagai pendamping proses pendaftaran merek, sementara legalitas merek diproses melalui DJKI.

HAKI Merek Kelas 10 untuk Bisnis Alat Kesehatan

Merek yang kuat tidak dibangun hanya dari nama yang menarik. Pemilik usaha perlu memastikan nama tersebut dapat digunakan dan diajukan dengan uraian barang yang tepat. Hal ini semakin penting bagi bisnis alat kesehatan karena produk seperti alat cek gula darah, stetoskop, tensimeter, sarung tangan medis, dan jarum suntik memiliki karakter barang medis yang perlu diklasifikasikan dengan cermat.

DJKI menyediakan sistem klasifikasi resmi yang dapat digunakan sebagai acuan awal dalam menentukan kelas dan uraian barang.

Jika Anda sedang menyiapkan brand alat kesehatan, langkah yang dapat dilakukan adalah mengecek merek terlebih dahulu, menentukan uraian barang, menyiapkan dokumen, kemudian mengajukan permohonan melalui prosedur resmi.

PERMATAMAS siap membantu proses Jasa HAKI Kelas 10 dari tahap konsultasi hingga pendampingan pengajuan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Jasa HAKI Kelas 10

1. Apa saja produk yang dapat masuk Merek Kelas 10?

Kelas 10 mencakup berbagai barang medis, seperti stetoskop, jarum suntik, alat diagnostik medis, sarung tangan medis tertentu, termometer medis dan berbagai instrumen kedokteran.

2. Apakah alat cek gula darah dapat didaftarkan mereknya?

Produk yang berkaitan dengan peralatan pengujian darah atau diagnostik medis dapat berkaitan dengan Kelas 10, tetapi uraian barang harus disesuaikan dengan produk sebenarnya.

3. Apakah stetoskop termasuk Kelas 10?

Ya. Stetoskop tercantum secara eksplisit dalam Sistem Klasifikasi Merek DJKI Kelas 10.

4. Apakah jarum suntik termasuk Kelas 10?

Ya. Jarum suntik dan berbagai jenis jarum medis tercantum dalam daftar Kelas 10.

5. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 10?

Informasi DJKI mencantumkan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk UMK.

6. Apakah pendaftaran merek sama dengan izin edar alat kesehatan?

Tidak. Pendaftaran merek berkaitan dengan perlindungan identitas merek, sedangkan izin edar berkaitan dengan legalitas peredaran produk sesuai ketentuan sektor kesehatan.

7. Apakah merek harus dicek sebelum didaftarkan?

Sangat disarankan. Pemeriksaan awal membantu mengidentifikasi potensi persamaan dengan merek yang sudah ada.

8. Apakah merek yang sudah terkenal pasti bisa didaftarkan?

Tidak otomatis. Permohonan tetap harus memenuhi persyaratan dan tidak boleh masuk alasan penolakan yang ditentukan peraturan.

9. Apakah merek dapat dialihkan kepada pihak lain?

Merek dapat menjadi objek pengalihan sesuai ketentuan dan prosedur administrasi yang berlaku.

10. Mengapa menggunakan jasa pendampingan HAKI?

Pendampingan dapat membantu pemilik usaha memahami klasifikasi, mempersiapkan dokumen, melakukan pengecekan awal dan mengikuti tahapan administrasi secara lebih terstruktur.

Jasa-Izin-PIRT
Jasa-Izin-PIRT

PERMATAMAS INDONESIA

Jasapendaftaranmerek.com adalah layanan pengurusan pendaftaran merek, sanggah merek, pengalihan merek, banding merek resmi di Indonesia

KONTAK KAMI

Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat

Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Copyright @ 2023 – Jasa Pendaftaran Merek – Support DokterWebsite.ID