Jasa HAKI Kelas 11 Merek Kipas Angin, Air Purifier, Dispenser Air, Magic Com, dan Microwave

Jasa HAKI Kelas 11 Merek Kipas Angin, Air Purifier, Dispenser Air, Magic Com, dan Microwave

Jasa HAKI Kelas 11 Merek Kipas Angin, Air Purifier, Dispenser Air, Magic Com, dan Microwave – Memiliki produk rumah tangga dengan merek sendiri tentu menjadi langkah penting dalam membangun bisnis. Namun, ketika sebuah brand mulai dikenal melalui toko, marketplace, distributor, maupun jaringan penjualan, nama tersebut juga perlu dipertimbangkan perlindungannya melalui pendaftaran merek.

Untuk produk seperti kipas angin, air purifier, dispenser air, magic com, dan microwave, Kelas 11 merupakan klasifikasi yang relevan. Sistem Klasifikasi Merek resmi DJKI mencantumkan berbagai produk tersebut, antara lain electric fans, air cleaners, water dispensers, electric rice cookers, dan microwave ovens.

Karena itu, pemilik usaha tidak cukup hanya menentukan nama brand. Pemilihan kelas dan uraian barang juga perlu diperhatikan agar sesuai dengan produk yang akan menggunakan merek tersebut.

Melalui Jasa HAKI Kelas 11, PERMATAMAS membantu pelaku usaha mempersiapkan proses pendaftaran merek, mulai dari konsultasi, pengecekan awal, penentuan klasifikasi, persiapan dokumen hingga pendampingan pengajuan.

Jasa HAKI Kelas 11 merupakan layanan pendampingan pendaftaran merek untuk produk yang berkaitan dengan penerangan, pemanasan, pendinginan, memasak, ventilasi, penyediaan air, dan sanitasi. Contohnya termasuk kipas angin, air purifier, dispenser air, magic com atau rice cooker, dan microwave.

Apa Itu HAKI Merek Kelas 11?

Dalam klasifikasi merek, Kelas 11 mencakup berbagai barang yang berkaitan dengan penerangan, pemanasan, pendinginan, pembangkit uap, memasak, pengeringan, ventilasi, penyediaan air dan keperluan sanitasi.

Daftar resmi Sistem Klasifikasi Merek DJKI memuat berbagai produk rumah tangga dan peralatan elektronik seperti kipas listrik, kipas portabel, pembersih udara, dispenser air, penanak nasi listrik, oven microwave, alat pendingin udara, peralatan pemurnian air dan berbagai peralatan memasak.

Hal yang perlu dipahami adalah pendaftaran merek tidak sama dengan sertifikasi atau perizinan teknis produk. Pendaftaran merek berhubungan dengan perlindungan identitas merek, sedangkan produk tertentu dapat memiliki persyaratan teknis tersendiri.

Informasi mengenai kekayaan intelektual dan pendaftaran merek dapat diperoleh melalui DJKI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Contoh Produk Merek HAKI Kelas 11 dan Keterangannya

Berikut contoh produk yang relevan untuk pembahasan Jasa HAKI Kelas 11.

1. Kipas Angin

Kipas angin digunakan untuk membantu sirkulasi udara di ruangan. Produk ini memiliki berbagai bentuk, seperti kipas meja, kipas berdiri, kipas plafon, kipas dinding, maupun kipas portabel.

Sistem Klasifikasi Merek DJKI mencantumkan electric fans, electric fans for household purposes, electric fans for personal use, portable electric fans, serta ceiling fans.

Apabila produk dipasarkan menggunakan brand sendiri, pemilik usaha dapat mempersiapkan pendaftaran merek dengan uraian barang yang sesuai.

2. Air Purifier

Air purifier atau pembersih udara digunakan untuk membantu membersihkan dan menyaring udara dalam ruangan.

Dalam Kelas 11 terdapat uraian seperti air cleaners, air filtering apparatus and machines, household air cleaners and ionizers, serta air filtering and purifying apparatus and machines.

Karena terdapat beberapa uraian yang berkaitan dengan fungsi pemurnian udara, pemilik brand perlu memilih uraian yang sesuai dengan karakter produknya.

3. Dispenser Air

Dispenser digunakan untuk menyediakan air minum, termasuk jenis yang menyediakan air dingin maupun panas.

Sistem Klasifikasi Merek DJKI mencantumkan water dispensers, electric hot water dispensers, serta cold and hot water dispensers dalam Kelas 11.

Jika sebuah perusahaan memiliki brand dispenser sendiri, pendaftaran merek dapat menjadi bagian dari strategi perlindungan identitas produk.

4. Magic Com atau Rice Cooker

Magic com yang umum digunakan untuk memasak dan menghangatkan nasi termasuk kategori produk yang relevan dengan Kelas 11.

DJKI mencantumkan electric rice cookers, rice cookers, industrial rice cookers, serta berbagai jenis peralatan memasak listrik.

Untuk merek yang digunakan pada rice cooker atau magic com, pemilik usaha perlu memastikan uraian barang sesuai dengan fungsi dan jenis produk.

5. Microwave

Microwave merupakan peralatan memasak yang menggunakan gelombang mikro untuk memanaskan atau mengolah makanan.

Sistem Klasifikasi Merek DJKI secara jelas mencantumkan microwave ovens, microwave ovens [cooking apparatus], dan microwave ovens for industrial purposes dalam Kelas 11.

Apabila brand digunakan pada produk microwave, pendaftaran merek dapat dipersiapkan dengan uraian barang yang relevan.

6. Pemurni Air

Pemurni air digunakan untuk membantu proses pengolahan atau pemurnian air.

Dalam Kelas 11 terdapat antara lain water purifiers, water purifying apparatus and machines, water purifying apparatus for household purposes, serta berbagai perangkat penyaringan air.

Produk dengan fungsi berbeda dapat memiliki uraian barang berbeda sehingga perlu dilakukan pemetaan sebelum pengajuan merek.

7. AC atau Air Conditioner

AC digunakan untuk mengatur kondisi udara dan suhu dalam ruangan.

Kelas 11 mencantumkan air conditioning apparatus, residential air-conditioning units, window-mounted air-conditioning units, serta berbagai instalasi dan perangkat pendingin udara.

Pemilik brand AC sebaiknya menentukan uraian barang berdasarkan jenis perangkat yang sebenarnya dipasarkan.

8. Oven

Oven digunakan untuk memasak, memanggang, atau mengolah makanan dengan panas.

DJKI mencantumkan ovens, baking ovens, cooking ovens, electric cooking ovens, electric kitchen ovens, hingga oven gas dalam Kelas 11.

Jika perusahaan memiliki beberapa tipe oven dengan satu merek, seluruh produk perlu dipetakan agar uraian barang yang digunakan sesuai.

9. Air Cooler

Air cooler digunakan untuk membantu mendinginkan udara dan dapat menjadi alternatif perangkat pendingin ruangan tertentu.

Kelas 11 mencakup berbagai air cooling apparatus, peralatan pendingin udara, serta perangkat dan instalasi untuk pendinginan.

Pemilik brand perlu memastikan karakter produk sebelum menentukan uraian barang dalam permohonan merek.

10. Peralatan Memasak Listrik

Selain magic com dan microwave, terdapat berbagai peralatan memasak listrik seperti electric cooker, electric frying pan, electric grill, electric pressure cooker, toaster oven, dan produk sejenis.

Sistem Klasifikasi Merek DJKI memasukkan berbagai peralatan tersebut dalam Kelas 11.

Bagi perusahaan dengan banyak varian produk, pemetaan produk menjadi penting agar merek diajukan dengan uraian barang yang tepat.

Jasa HAKI Kelas 11 Merek Kipas Angin, Air Purifier, Dispenser Air, Magic Com, dan Microwave
Jasa HAKI Kelas 11 Merek Kipas Angin, Air Purifier, Dispenser Air, Magic Com, dan Microwave

Mengapa Merek Kelas 11 Perlu Didaftarkan?

Bayangkan sebuah bisnis telah membangun brand kipas angin selama beberapa tahun. Nama tersebut sudah digunakan pada kemasan, katalog, marketplace, media sosial, dan jaringan distributor. Seiring pertumbuhan bisnis, brand tersebut menjadi semakin bernilai.

Karena itu, perlindungan merek sebaiknya dipertimbangkan sejak awal, bukan hanya ketika bisnis sudah besar. Pendaftaran memberikan dasar perlindungan hukum terhadap merek sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, salah satu regulasi yang berlaku adalah Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, yang tercatat berstatus berlaku pada JDIH DJKI.

Manfaat Mendaftarkan Merek Kelas 11

1. Membangun Identitas Brand

Merek membantu konsumen membedakan produk perusahaan dari produk lain yang beredar di pasar.

2. Mendukung Pengembangan Bisnis

Brand dapat digunakan secara konsisten pada produk, kemasan, toko, marketplace, katalog, dan materi promosi.

3. Menjadi Bagian dari Aset Kekayaan Intelektual

Merek terdaftar dapat menjadi bagian dari aset bisnis yang dapat dikelola sesuai ketentuan hukum.

4. Memberikan Dasar Perlindungan

Pendaftaran merek memberikan dasar perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Pendaftaran Merek Kelas 11

Sebelum mengajukan permohonan, pemilik usaha perlu menyiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan.

Standar pelayanan DJKI mencantumkan antara lain etiket/label merek dan tanda tangan pemohon. Untuk pemohon UMK terdapat persyaratan tambahan tertentu, sedangkan pemohon yang menggunakan Konsultan KI memerlukan surat kuasa sesuai ketentuan.

Secara praktis, persiapan dapat meliputi:

  1. Nama merek.
  2. Logo atau label merek jika ada.
  3. Identitas pemohon.
  4. Data badan usaha apabila pemohon adalah perusahaan.
  5. Jenis produk.
  6. Uraian barang.
  7. Dokumen UMK apabila menggunakan fasilitas UMK.
  8. Surat kuasa apabila menggunakan Konsultan KI.
  9. Dokumen pendukung lain sesuai kondisi permohonan.

Alur Pendaftaran HAKI Merek Kelas 11

Proses pendaftaran merek perlu dilakukan secara sistematis.

1. Konsultasi

Pemilik usaha menyampaikan nama brand dan produk yang akan menggunakan merek.

2. Pengecekan Awal Merek

Dilakukan pemeriksaan awal untuk mengidentifikasi potensi persamaan dengan merek yang sudah ada.

3. Menentukan Kelas

Produk dipetakan berdasarkan klasifikasi yang sesuai. Untuk kipas, air purifier, dispenser, rice cooker, dan microwave, Kelas 11 memiliki berbagai uraian yang relevan.

4. Menentukan Uraian Barang

Uraian barang disesuaikan dengan produk sebenarnya. Ini penting karena satu perusahaan dapat mempunyai banyak jenis produk.

5. Menyiapkan Dokumen

Dokumen administrasi dan label merek dipersiapkan.

6. Pengajuan

Standar pelayanan DJKI menjelaskan tahapan pengajuan melalui sistem merek, termasuk pembuatan akun, kode billing, pembayaran, pengisian data, pengunggahan dokumen dan penerbitan tanda bukti permohonan.

7. Pemeriksaan

Setelah pengajuan, permohonan mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai prosedur DJKI.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 11?

Biaya pendaftaran merek perlu dibedakan antara PNBP resmi dan biaya jasa pendampingan.

Standar pelayanan DJKI yang tersedia mencantumkan tarif Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk UMKM, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintah.

Namun, ketentuan tarif perlu diperiksa kembali pada saat pengajuan karena terdapat regulasi PNBP terbaru, yaitu PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Apabila menggunakan jasa pendampingan, biaya jasa merupakan komponen terpisah sesuai layanan yang dipilih.

Berapa Lama Proses Jasa HAKI Kelas 11?

Ada perbedaan antara waktu layanan pendampingan dan keseluruhan proses pendaftaran pada DJKI.

PERMATAMAS menawarkan proses layanan pendampingan hanya 10 hari kerja sesuai cakupan pekerjaan tim.

Sementara itu, proses resmi di DJKI memiliki tahapan tersendiri. Standar pelayanan DJKI mencantumkan pemeriksaan formalitas selama 15 hari kerja, dengan mekanisme tertentu apabila terdapat kekurangan formalitas.

Dengan demikian, target 10 hari kerja PERMATAMAS sebaiknya dipahami sebagai target layanan pendampingan, bukan jaminan bahwa seluruh proses hingga sertifikat merek selesai dalam 10 hari.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek Kelas 11

1. Tidak Mengecek Merek

Nama yang terlihat unik belum tentu aman untuk diajukan. Pemeriksaan awal perlu dilakukan sebelum permohonan.

2. Salah Menentukan Uraian Barang

Pemilik usaha terkadang hanya menggunakan istilah umum seperti “peralatan elektronik” tanpa memetakan produk secara spesifik.

3. Menganggap Semua Produk Rumah Tangga Sama

Kipas angin, air purifier, dispenser, rice cooker, dan microwave memiliki fungsi yang berbeda. Uraian barang perlu disesuaikan.

4. Tidak Memperhatikan Perkembangan Produk

Perusahaan yang memiliki banyak varian sebaiknya sejak awal memetakan produk mana saja yang menggunakan merek.

5. Menganggap Merek Sama dengan Sertifikasi Produk

Pendaftaran merek tidak otomatis berarti produk telah memenuhi seluruh persyaratan teknis atau sertifikasi yang mungkin berlaku untuk produk tersebut.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 11

Bagi pemilik usaha yang belum terbiasa dengan prosedur pendaftaran merek, menggunakan jasa pendampingan dapat membantu proses menjadi lebih terstruktur.

PERMATAMAS menyediakan Jasa Daftar Merek HAKI untuk berbagai jenis produk, termasuk produk rumah tangga dan elektronik yang berkaitan dengan Kelas 11.

Informasi layanan dapat dilihat melalui:

Jasa Daftar Merek HAKI PERMATAMAS

Pendampingan dapat mencakup konsultasi, pengecekan awal, persiapan dokumen, penentuan klasifikasi dan uraian barang, serta pendampingan proses pengajuan.

Jasa Pengalihan Merek HAKI

Dalam perkembangan bisnis, kepemilikan merek dapat berubah karena transaksi bisnis, restrukturisasi perusahaan, pengalihan aset, atau kondisi lainnya.

Untuk kebutuhan tersebut, PERMATAMAS menyediakan Jasa Pengalihan Merek HAKI.

Jasa Pengalihan Merek HAKI

Pengalihan perlu dilakukan melalui prosedur administrasi yang sesuai agar perubahan kepemilikan dapat tercatat dengan baik.

Jasa Perpanjangan Merek HAKI

Pemilik merek juga perlu memperhatikan masa perlindungan merek. Persiapan perpanjangan sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan jadwal yang berlaku.

PERMATAMAS menyediakan:

Jasa Perpanjangan Merek HAKI

Layanan ini dapat membantu pemilik brand menyiapkan kebutuhan administratif untuk proses perpanjangan.

Jasa Banding Merek HAKI

Dalam kondisi tertentu, pemilik merek dapat membutuhkan pendampingan untuk memahami keputusan atau tahapan lanjutan dalam proses merek.

PERMATAMAS menyediakan:

Jasa Banding Merek HAKI

Setiap perkara memiliki kondisi yang berbeda sehingga dokumen dan langkah yang diperlukan perlu diperiksa berdasarkan kasus masing-masing.

Keunggulan Jasa HAKI Kelas 11 PERMATAMAS

PERMATAMAS memberikan pendampingan bagi pemilik usaha yang ingin mengurus merek secara lebih praktis dan terarah.

Proses Cepat

Hanya 10 hari kerja untuk proses layanan pendampingan sesuai cakupan pekerjaan tim.

Berpengalaman

Berpengalaman sejak tahun 2011 dalam layanan perizinan dan pendampingan bisnis.

Terpercaya

PERMATAMAS menyampaikan pengalaman layanan dengan klaim +2.000 izin edar telah terbit. Klaim tersebut merupakan informasi layanan PERMATAMAS dan bukan angka pendaftaran merek yang disetujui DJKI.

Aman & Resmi

Untuk layanan HAKI, proses pendaftaran dilakukan melalui sistem dan prosedur resmi DJKI.

Garansi

100% uang kembali sesuai syarat dan ketentuan garansi layanan yang berlaku.

Catatan: Klaim “terdaftar di sistem Kemenkes RI” lebih tepat untuk layanan yang berada dalam kewenangan Kemenkes. Untuk pendaftaran merek Kelas 11, otoritas resminya adalah DJKI/Kementerian Hukum. Karena itu, untuk materi HAKI sebaiknya digunakan klaim “proses resmi melalui sistem DJKI”.

Pentingnya Menentukan Uraian Barang Kelas 11

Banyak pemilik usaha berfokus pada pertanyaan, “Produk saya masuk Kelas 11 atau tidak?” Padahal, pertanyaan berikutnya yang tidak kalah penting adalah “Uraian barang apa yang paling sesuai?”

Contohnya, sebuah perusahaan memiliki satu brand yang digunakan untuk kipas angin, air purifier, dispenser dan rice cooker. Walaupun semuanya dapat berkaitan dengan Kelas 11, setiap produk memiliki uraian yang berbeda.

Sistem Klasifikasi Merek DJKI bahkan mencantumkan uraian spesifik seperti electric fans, air cleaners, water dispensers, electric rice cookers, dan microwave ovens.

Karena itu, pemetaan produk sebelum mengajukan merek menjadi tahap yang penting untuk diperhatikan.

Jasa HAKI Kelas 11 untuk Produk Elektronik Rumah Tangga

Kelas 11 memiliki cakupan yang luas untuk produk penerangan, pemanasan, pendinginan, memasak, ventilasi dan penyediaan air. Di dalamnya terdapat berbagai produk yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, termasuk kipas angin, air purifier, dispenser air, magic com dan microwave.

Bagi pelaku usaha yang sedang membangun brand produk rumah tangga, pendaftaran merek dapat dipersiapkan sejak awal agar nama brand tidak hanya digunakan sebagai identitas pemasaran, tetapi juga dikelola sebagai aset kekayaan intelektual.

PERMATAMAS siap membantu Jasa HAKI Kelas 11 mulai dari konsultasi hingga pendampingan proses pengajuan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Jasa HAKI Kelas 11

1. Apakah kipas angin termasuk Kelas 11?

Ya. Sistem Klasifikasi Merek DJKI mencantumkan berbagai jenis kipas listrik dalam Kelas 11.

2. Apakah air purifier termasuk Kelas 11?

Ya. Air cleaners serta berbagai peralatan penyaringan dan pemurnian udara tercantum dalam Kelas 11.

3. Apakah dispenser air termasuk Kelas 11?

Ya. Water dispensers serta dispenser air panas dan dingin tercantum dalam klasifikasi Kelas 11.

4. Apakah magic com termasuk Kelas 11?

Ya. Rice cookers dan electric rice cookers tercantum dalam Kelas 11.

5. Apakah microwave termasuk Kelas 11?

Ya. Microwave ovens tercantum dalam Sistem Klasifikasi Merek Kelas 11.

6. Apakah pendaftaran merek sama dengan izin produk?

Tidak. Pendaftaran merek berkaitan dengan perlindungan merek, sedangkan legalitas teknis produk memiliki ketentuan tersendiri.

7. Berapa biaya resmi pendaftaran merek?

Standar pelayanan DJKI mencantumkan Rp2.800.000 per kelas untuk umum dan Rp500.000 per kelas untuk UMKM, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintah. Tarif perlu dikonfirmasi kembali sesuai ketentuan yang berlaku saat pengajuan.

8. Berapa lama layanan PERMATAMAS?

Target layanan pendampingan PERMATAMAS adalah 10 hari kerja sesuai cakupan pekerjaan tim. Waktu tersebut berbeda dari keseluruhan proses pemeriksaan DJKI.

9. Apakah merek Kelas 11 dapat dialihkan?

Pengalihan merek dapat dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur administrasi yang berlaku.

10. Mengapa menggunakan Jasa HAKI Kelas 11?

Pendampingan dapat membantu pemilik usaha dalam pengecekan awal, penentuan kelas dan uraian barang, persiapan dokumen serta mengikuti tahapan pengajuan secara lebih terstruktur.

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt
Jasa HAKI Kelas 11 Merek Lampu LED, Pendingin AC, Kompor, Water Heater, dan Oven

Jasa HAKI Kelas 11 Merek Lampu LED, Pendingin AC, Kompor, Water Heater, dan Oven

Jasa HAKI Kelas 11 Merek Lampu LED, Pendingin AC, Kompor, Water Heater, dan Oven – Memiliki merek sendiri merupakan bagian penting dalam membangun bisnis produk rumah tangga, elektronik, penerangan, hingga peralatan pemanas dan pendingin. Nama yang digunakan pada produk bukan hanya identitas pemasaran, tetapi juga dapat menjadi aset kekayaan intelektual apabila didaftarkan sebagai merek.

Untuk produk seperti lampu LED, pendingin AC, kompor, water heater, dan oven, Kelas 11 merupakan salah satu klasifikasi yang relevan. Dalam publikasi resmi DJKI, Kelas 11 memuat berbagai barang seperti lampu LED, instalasi AC, kompor, pemanas air, oven, peralatan pendingin, dan peralatan penerangan.

Karena itu, pemilik brand sebaiknya tidak hanya memikirkan desain produk dan strategi pemasaran, tetapi juga menyiapkan perlindungan merek sejak awal.

Melalui Jasa HAKI Kelas 11, PERMATAMAS membantu pelaku usaha mempersiapkan proses pendaftaran merek, mulai dari konsultasi, pengecekan awal, penentuan kelas dan uraian barang, persiapan dokumen hingga pendampingan pengajuan.

Jasa HAKI Kelas 11 adalah layanan pendampingan pendaftaran merek untuk produk yang termasuk klasifikasi barang Kelas 11, seperti lampu LED, AC, kompor, pemanas air, oven, peralatan penerangan, pendingin, pemanas, dan produk terkait lainnya.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 11?

Kelas 11 dalam klasifikasi merek mencakup berbagai barang yang berkaitan dengan penerangan, pemanasan, pendinginan, pengukusan, memasak, pengeringan, ventilasi, serta penyediaan air dan sanitasi.

Contoh yang tercantum dalam publikasi DJKI antara lain lampu LED, lampu listrik, instalasi AC, kompor listrik, kompor gas, oven, pemanas air, freezer, kipas, peralatan pemurnian udara, dan berbagai perangkat lainnya.

Artinya, apabila perusahaan memiliki merek untuk produk seperti lampu LED atau oven, pemilik usaha perlu memperhatikan klasifikasi dan uraian barang ketika mengajukan permohonan merek.

Hal yang juga penting dipahami adalah pendaftaran merek berbeda dengan izin edar atau sertifikasi produk. Pendaftaran merek berhubungan dengan perlindungan identitas merek, sedangkan legalitas teknis suatu produk dapat memiliki persyaratan tersendiri berdasarkan jenis produknya.

Untuk informasi resmi tentang kekayaan intelektual, Anda dapat mengakses DJKI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Contoh Produk Merek HAKI Kelas 11 dan Keterangannya

Berikut contoh produk yang relevan dengan Jasa HAKI Kelas 11.

1. Lampu LED

Lampu LED atau Light Emitting Diode digunakan untuk berbagai kebutuhan penerangan rumah, kantor, toko, industri, maupun ruang publik.

Dalam publikasi merek resmi DJKI, terdapat berbagai uraian seperti lampu LED, LED lamps, LED light bulbs, LED lighting apparatus, dan perlengkapan penerangan LED dalam Kelas 11.

Jika perusahaan memiliki brand lampu LED sendiri, merek tersebut dapat dipersiapkan untuk didaftarkan sesuai uraian barang yang relevan.

2. Pendingin AC

Air conditioner atau AC digunakan untuk mengatur suhu dan kondisi udara di ruangan.

Kelas 11 mencantumkan antara lain instalasi AC, instalasi AC sentral, aparat AC, unit AC, alat pendingin udara, serta filter dan komponen tertentu yang berkaitan dengan AC.

Pemilik brand AC sebaiknya menentukan uraian barang secara tepat agar sesuai dengan produk yang sebenarnya dipasarkan.

3. Kompor

Kompor merupakan salah satu produk yang banyak ditemukan dalam Kelas 11. Jenisnya dapat berupa kompor listrik, kompor gas, kompor memasak, kompor induksi, maupun jenis lainnya.

Publikasi resmi DJKI menunjukkan berbagai uraian seperti kompor memasak, kompor listrik, kompor gas, induction cookers, electric stoves, dan kitchen stoves dalam Kelas 11.

Untuk pemilik brand peralatan memasak, pendaftaran merek dapat menjadi bagian dari strategi perlindungan identitas produk.

4. Water Heater

Water heater digunakan untuk menghasilkan atau menyediakan air panas untuk kebutuhan rumah tangga maupun fasilitas lainnya.

Kelas 11 mencantumkan beberapa uraian seperti water heaters, electric water heaters, instantaneous water heaters, hot water heaters, dan water heaters for household use.

Apabila produk water heater dipasarkan menggunakan merek sendiri, pemilik usaha dapat mempersiapkan pendaftaran mereknya sesuai uraian yang relevan.

5. Oven

Oven digunakan untuk memasak atau memanggang makanan. Jenisnya dapat berupa oven listrik, oven gas, oven microwave, oven rumah tangga, maupun jenis lainnya.

DJKI mencantumkan berbagai uraian terkait baking ovens, electric ovens, cooking ovens, microwave ovens, domestic ovens, dan hot air ovens dalam Kelas 11.

Karena jenis oven cukup beragam, uraian barang sebaiknya dipilih sesuai karakter produk.

6. Kipas Angin

Kipas angin digunakan untuk membantu sirkulasi dan ventilasi udara.

Dalam daftar Kelas 11 terdapat berbagai jenis electric fans, ceiling fans, room fans, portable electric fans, serta kipas yang berkaitan dengan instalasi pendingin udara.

Bagi produsen atau pemilik brand kipas angin, merek dapat dipersiapkan untuk mendapatkan perlindungan sesuai kelas dan uraian barang yang tepat.

7. Lampu Rumah dan Lampu Dekoratif

Selain lampu LED, Kelas 11 juga mencakup berbagai produk penerangan, termasuk lampu dinding, lampu meja, lampu plafon, lampu gantung, lampu taman, lampu sorot, dan berbagai perlengkapan penerangan.

Produk penerangan dengan brand sendiri dapat memiliki nilai komersial yang semakin besar seiring berkembangnya distribusi dan pemasaran.

8. Freezer dan Peralatan Pendingin

Freezer dan berbagai perangkat pendingin digunakan untuk menjaga produk atau bahan tertentu pada suhu yang diperlukan.

Publikasi resmi DJKI mencantumkan freezer, freezer listrik untuk keperluan rumah tangga, instalasi pendingin, pendingin atau chiller, serta peralatan pendingin lainnya dalam Kelas 11.

Pemilik merek perlu memastikan uraian barang sesuai dengan jenis perangkat pendingin yang dipasarkan.

9. Pemurni Udara

Air purifier atau pemurni udara digunakan untuk membantu membersihkan atau mengolah udara.

Dalam Kelas 11 terdapat uraian seperti air purifiers, electric air cleaners, apparatus for purifying air, serta berbagai peralatan penyaringan udara.

Jika produk dipasarkan menggunakan brand sendiri, perlindungan merek dapat menjadi bagian dari pengembangan aset bisnis.

10. Peralatan Memasak Listrik

Selain kompor dan oven, Kelas 11 juga mencakup berbagai peralatan memasak listrik seperti pemanggang, penggorengan listrik, toaster, rice cooker, ketel listrik, dan peralatan memasak lainnya.

Untuk bisnis yang memiliki banyak produk dalam satu brand, pemilik usaha perlu memetakan produk dan menentukan uraian barang yang sesuai.

Jasa HAKI Kelas 11 Merek Lampu LED, Pendingin AC, Kompor, Water Heater, dan Oven
Jasa HAKI Kelas 11 Merek Lampu LED, Pendingin AC, Kompor, Water Heater, dan Oven

Mengapa Merek Produk Kelas 11 Perlu Didaftarkan?

Bayangkan sebuah brand lampu LED sudah dikenal oleh pelanggan dan digunakan pada berbagai toko, marketplace, distributor, serta materi promosi. Namun, mereknya belum didaftarkan.

Ketika bisnis semakin berkembang, nama tersebut menjadi semakin bernilai. Karena itu, pendaftaran merek sebaiknya tidak dianggap sebagai formalitas belaka, tetapi sebagai bagian dari pengelolaan aset bisnis.

DJKI memiliki prosedur pendaftaran merek yang mengatur tahapan permohonan dan pemeriksaannya. Ketentuan yang berlaku saat ini antara lain Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, yang berstatus berlaku.

Manfaat Mendaftarkan Merek Kelas 11

Ada beberapa alasan mengapa pemilik brand produk Kelas 11 perlu memperhatikan pendaftaran merek.

1. Membangun Identitas Produk

Merek menjadi identitas yang membedakan produk perusahaan dari produk lain di pasaran.

2. Mendukung Pengembangan Bisnis

Brand yang dikelola secara konsisten dapat menjadi bagian penting dari strategi ekspansi bisnis.

3. Menambah Nilai Aset Usaha

Merek yang terdaftar dapat menjadi salah satu aset kekayaan intelektual perusahaan.

4. Memberikan Dasar Perlindungan Merek

Pendaftaran memberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan Pendaftaran Merek Kelas 11

Sebelum mengajukan merek, dokumen dan informasi produk perlu dipersiapkan dengan baik.

Secara umum, pemohon perlu menyiapkan:

  • Nama merek.
  • Logo atau label merek apabila ada.
  • Identitas pemohon.
  • Data perusahaan jika pemohon merupakan badan usaha.
  • Daftar produk.
  • Uraian barang.
  • Dokumen UMK jika mengajukan fasilitas UMK.
  • Surat kuasa apabila menggunakan Konsultan KI.
  • Dokumen pendukung lain sesuai kondisi permohonan.

DJKI juga memiliki standar pelayanan yang mengatur persyaratan administratif pendaftaran merek. Karena persyaratan dapat mengikuti regulasi terbaru, dokumen sebaiknya diperiksa kembali sebelum pengajuan.

Alur Pendaftaran HAKI Merek Kelas 11

Bagaimana prosesnya?

1. Konsultasi Merek

Pemilik usaha menyampaikan nama merek dan jenis produk yang ingin dilindungi.

2. Pengecekan Awal

Merek diperiksa untuk melihat potensi persamaan dengan merek yang sudah ada.

3. Menentukan Kelas

Produk kemudian dipetakan ke kelas yang sesuai. Untuk produk lampu, AC, kompor, water heater, oven, dan berbagai peralatan terkait, Kelas 11 memiliki banyak uraian yang relevan.

4. Menentukan Uraian Barang

Tahap ini penting karena lampu LED, AC, kompor, water heater dan oven merupakan produk yang berbeda.

5. Menyiapkan Dokumen

Data pemohon, logo, uraian barang, dan dokumen pendukung disiapkan.

6. Pengajuan Merek

Permohonan diajukan melalui prosedur resmi DJKI.

7. Pemeriksaan dan Tahapan Berikutnya

Setelah pengajuan, permohonan diproses melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan pendaftaran merek.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 11?

Biaya pendaftaran merek perlu dibedakan menjadi biaya resmi negara/Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya jasa apabila menggunakan pendampingan profesional.

Ketentuan PNBP pada Kementerian Hukum saat ini diatur antara lain melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Karena tarif dan ketentuan administratif dapat berubah, calon pemohon sebaiknya mengecek tarif resmi yang berlaku pada saat permohonan diajukan.

Selain PNBP, jasa pendampingan memiliki biaya tersendiri berdasarkan cakupan pekerjaan dan kesepakatan layanan.

Berapa Lama Proses Jasa HAKI Kelas 11?

Ada perbedaan antara waktu layanan pendampingan dan keseluruhan proses pemeriksaan pendaftaran merek di DJKI.

PERMATAMAS menawarkan proses layanan pendampingan hanya 10 hari kerja sesuai cakupan pekerjaan tim.

Namun, 10 hari kerja tersebut tidak dapat dianggap sebagai jaminan bahwa seluruh proses pendaftaran sampai sertifikat diterbitkan akan selesai dalam waktu yang sama. Pemeriksaan, publikasi dan keputusan akhir merupakan bagian dari proses resmi DJKI.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek Kelas 11

Beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari antara lain:

Tidak Mengecek Merek

Nama yang terlihat unik belum tentu tersedia atau dapat didaftarkan.

Salah Memilih Uraian Barang

Pemilik usaha terkadang hanya menyebut “alat elektronik” tanpa memperhatikan uraian barang yang lebih spesifik.

Menganggap Semua Peralatan Rumah Tangga Sama

Lampu, AC, kompor, water heater, oven, freezer dan pemurni udara memiliki karakteristik berbeda sehingga pemetaan produk perlu dilakukan secara cermat.

Tidak Menyiapkan Identitas Merek Secara Konsisten

Nama merek, logo dan data pemohon perlu diperiksa sebelum pengajuan.

Menganggap Pendaftaran Merek Sama dengan Sertifikasi Produk

Pendaftaran merek tidak otomatis berarti produk telah memenuhi seluruh persyaratan teknis atau sertifikasi sektoral.

Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 11

Bagi pelaku usaha yang belum terbiasa dengan prosedur pendaftaran merek, pendampingan dapat membantu membuat proses lebih terstruktur.

PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Daftar Merek HAKI untuk berbagai kategori produk, termasuk produk yang berkaitan dengan Kelas 11.

Informasi layanan dapat dilihat melalui:

Jasa Daftar Merek HAKI PERMATAMAS

Pendampingan dapat meliputi konsultasi awal, pengecekan merek, persiapan dokumen, klasifikasi dan uraian barang, hingga proses pengajuan.

Jasa Pengalihan Merek HAKI

Dalam perkembangan perusahaan, kepemilikan merek dapat mengalami perubahan karena transaksi bisnis, pengalihan aset, restrukturisasi perusahaan atau kondisi lainnya.

Untuk kebutuhan tersebut, PERMATAMAS menyediakan:

Jasa Pengalihan Merek HAKI

Proses pengalihan perlu dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku agar perubahan kepemilikan dapat tercatat dengan benar.

Jasa Perpanjangan Merek HAKI

Pemilik merek juga perlu memperhatikan masa perlindungan merek. Ketika waktunya mendekati batas yang ditentukan, proses perpanjangan perlu dipersiapkan.

PERMATAMAS menyediakan:

Jasa Perpanjangan Merek HAKI

Dengan pemantauan yang baik, pemilik brand dapat mempersiapkan administrasi perpanjangan lebih awal.

Jasa Banding Merek HAKI

Dalam kondisi tertentu, pemilik merek dapat membutuhkan pendampingan untuk memahami keputusan atau tahapan lanjutan yang tersedia dalam proses merek.

PERMATAMAS menyediakan:

Jasa Banding Merek HAKI

Setiap kasus memiliki kondisi dan dokumen yang berbeda, sehingga langkah yang diperlukan perlu diperiksa berdasarkan status permohonan masing-masing.

Keunggulan Jasa HAKI Kelas 11 PERMATAMAS

PERMATAMAS memberikan pendampingan untuk membantu pemilik usaha mempersiapkan proses administrasi merek secara lebih praktis.

Proses Cepat

Hanya 10 hari kerja untuk proses layanan pendampingan sesuai cakupan pekerjaan tim.

Berpengalaman

Berpengalaman sejak tahun 2011 dalam layanan perizinan dan pendampingan bisnis.

Terpercaya

PERMATAMAS menyampaikan pengalaman layanan dengan klaim +2.000 izin edar telah terbit. Klaim tersebut merupakan informasi layanan PERMATAMAS dan bukan berarti jumlah pendaftaran merek yang disetujui DJKI.

Aman & Resmi

Untuk layanan HAKI, proses diarahkan melalui sistem dan prosedur resmi DJKI.

Garansi

100% uang kembali sesuai syarat dan ketentuan garansi layanan yang berlaku.

Catatan: Klaim “terdaftar di sistem Kemenkes RI” lebih tepat untuk layanan yang memang berada dalam kewenangan Kemenkes. Untuk pendaftaran merek Kelas 11, otoritas pendaftaran merek adalah DJKI/Kementerian Hukum. Karena itu, komunikasi layanan HAKI sebaiknya menggunakan istilah proses resmi melalui sistem DJKI.

Mengapa Uraian Barang Kelas 11 Harus Tepat?

Salah satu bagian yang sering dianggap sederhana dalam pendaftaran merek adalah uraian barang. Padahal, uraian tersebut membantu menentukan barang apa yang tercakup dalam permohonan.

Contohnya, sebuah perusahaan memiliki merek untuk lampu LED. Di kemudian hari perusahaan tersebut mengembangkan produk AC, oven, kompor dan water heater dengan brand yang sama.

Pemilik usaha perlu memetakan produk-produk tersebut berdasarkan klasifikasi dan uraian barang yang sesuai, bukan sekadar mengandalkan nama umum “peralatan rumah tangga”.

Publikasi resmi DJKI memperlihatkan bahwa Kelas 11 memiliki banyak uraian barang yang spesifik untuk penerangan, pendinginan, pemanasan dan memasak.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, penting untuk menjawab dua pertanyaan:

“Produk apa yang menggunakan merek ini?” dan “Uraian barang apa yang paling sesuai?”

Jasa HAKI Kelas 11 untuk Brand Produk Rumah Tangga

Kelas 11 memiliki cakupan produk yang luas, mulai dari lampu LED, AC, kompor, water heater, oven, kipas, freezer, pemurni udara hingga berbagai peralatan penerangan dan pemanas.

Bagi pemilik usaha yang sedang membangun brand sendiri, pendaftaran merek dapat dipersiapkan sejak awal agar identitas produk tidak hanya kuat secara pemasaran, tetapi juga memiliki dasar perlindungan sesuai ketentuan merek.

PERMATAMAS siap membantu Jasa HAKI Kelas 11 mulai dari konsultasi hingga pendampingan proses pengajuan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Jasa HAKI Kelas 11

1. Apa saja produk yang termasuk Kelas 11?

Kelas 11 mencakup berbagai produk penerangan, pemanasan, pendinginan, memasak, pengeringan, ventilasi, penyediaan air dan sanitasi. Contohnya lampu LED, AC, kompor, oven dan water heater.

2. Apakah lampu LED termasuk Kelas 11?

Ya. Lampu LED dan berbagai perlengkapan penerangan LED tercantum dalam Kelas 11.

3. Apakah AC termasuk Kelas 11?

Ya. Instalasi AC, aparat AC, unit AC dan berbagai peralatan pendingin udara tercantum dalam klasifikasi tersebut.

4. Apakah kompor termasuk Kelas 11?

Ya. Kompor gas, kompor listrik, kompor memasak dan berbagai jenis peralatan memasak tercantum dalam Kelas 11.

5. Apakah water heater termasuk Kelas 11?

Ya. Water heater dan electric water heater termasuk contoh barang yang tercantum dalam Kelas 11.

6. Apakah oven termasuk Kelas 11?

Ya. Berbagai jenis oven, termasuk oven listrik dan oven microwave, tercantum dalam Kelas 11.

7. Apakah pendaftaran merek sama dengan izin produk?

Tidak. Pendaftaran merek berhubungan dengan identitas dan perlindungan merek, sedangkan legalitas teknis produk dapat memiliki persyaratan tersendiri.

8. Berapa lama proses layanan PERMATAMAS?

Target layanan pendampingan PERMATAMAS adalah 10 hari kerja sesuai cakupan pekerjaan tim. Waktu tersebut berbeda dengan keseluruhan proses pemeriksaan resmi di DJKI.

9. Apakah merek Kelas 11 dapat dialihkan?

Pengalihan merek dapat dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur administrasi yang berlaku.

10. Mengapa menggunakan jasa pendampingan HAKI?

Pendampingan dapat membantu pemilik usaha dalam pengecekan awal merek, menentukan klasifikasi dan uraian barang, mempersiapkan dokumen serta mengikuti tahapan pengajuan secara lebih terstruktur.

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt

PERMATAMAS INDONESIA

Jasapendaftaranmerek.com adalah layanan pengurusan pendaftaran merek, sanggah merek, pengalihan merek, banding merek resmi di Indonesia

KONTAK KAMI

Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat

Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Copyright @ 2023 – Jasa Pendaftaran Merek – Support DokterWebsite.ID