jasa HAKI Kelas 12 Merek Stroller Bayi, Perahu, Drone Penumpang, Kereta Dorong, dan Kampas Rem – Jasa HAKI Kelas 12 dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek untuk produk kendaraan, alat transportasi, maupun komponen kendaraan. Contohnya mencakup stroller bayi, perahu, drone, kereta dorong, kampas rem, sepeda, kendaraan bermotor, ban, hingga berbagai suku cadang kendaraan.
Menurut Sistem Klasifikasi Merek DJKI, Kelas 12 mencakup kendaraan serta alat untuk bergerak di darat, udara, atau air. Di dalam daftar tersebut terdapat stroller, kereta bayi, perahu, kendaraan udara tak berawak atau UAV, drone fotografi, drone pengiriman, kampas rem, bantalan rem, dan berbagai komponen kendaraan.
Bagi pemilik brand, mendaftarkan merek sejak awal penting untuk membangun identitas produk dan memperoleh pelindungan merek sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pendaftaran merek saat ini juga memiliki dasar regulasi melalui Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, yang berstatus berlaku.
Informasi resmi mengenai kekayaan intelektual dapat diperoleh melalui DJKI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Apa Itu HAKI Merek Kelas 12?
Kelas 12 merupakan salah satu klasifikasi merek yang berkaitan dengan kendaraan dan alat transportasi. Cakupannya bukan hanya kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, tetapi juga kendaraan air, kendaraan udara tertentu, sepeda, stroller, kereta dorong, serta berbagai bagian dan perlengkapannya.
Karena cakupannya luas, pemilik bisnis perlu memperhatikan jenis produk yang akan menggunakan merek. Misalnya, brand yang digunakan untuk stroller bayi memiliki uraian barang berbeda dengan brand yang digunakan untuk kampas rem kendaraan.
Pemilihan kelas dan uraian barang secara tepat sejak awal membantu membuat permohonan merek lebih sesuai dengan kegiatan usaha. Karena itu, sebelum mengajukan pendaftaran, sebaiknya dilakukan pemeriksaan merek dan penentuan uraian barang terlebih dahulu.
Contoh Merek Kelas 12 dan Keterangannya
1. Merek Stroller Bayi
Stroller bayi merupakan salah satu produk yang tercantum dalam Kelas 12. Sistem Klasifikasi Merek DJKI mencantumkan antara lain strollers, baby strollers, stroller covers, stroller hoods, dan berbagai perlengkapan yang disesuaikan untuk stroller.
Produk ini dapat dipasarkan dengan merek sendiri oleh produsen, distributor, maupun pemilik bisnis perlengkapan bayi.
Keterangan: Jika sebuah bisnis memiliki brand stroller sendiri, uraian barang perlu disesuaikan dengan jenis produk yang benar-benar dipasarkan.
2. Merek Perahu
Perahu termasuk produk yang berada dalam Kelas 12. Daftar DJKI mencantumkan boats, perahu motor, perahu rekreasi, perahu karet, perahu ponton, perahu dayung, hingga berbagai komponen perahu.
Pemilik usaha dapat menggunakan merek tertentu untuk membedakan produk perahu dari produk kompetitor.
Keterangan: Jenis perahu perlu diperhatikan ketika menyusun uraian barang agar sesuai dengan produk yang dimiliki.
3. Merek Drone
Produk drone memiliki beragam penggunaan. Dalam Sistem Klasifikasi Merek Kelas 12 terdapat antara lain delivery drones, camera drones, photography drones, military drones, serta unmanned aerial vehicles (UAVs).
Hal ini menunjukkan bahwa berbagai jenis kendaraan udara tanpa awak dapat tercakup dalam Kelas 12 berdasarkan jenis produknya.
Keterangan: Untuk brand drone, uraian barang perlu disesuaikan dengan fungsi dan jenis drone yang dipasarkan.
4. Merek Kereta Dorong
Selain stroller, kereta dorong juga tercantum dalam Kelas 12. Sistem klasifikasi DJKI mencakup pushchairs, baby carriages, perambulators, dan sejumlah perlengkapan kereta bayi.
Produk dapat berupa kereta dorong bayi maupun jenis kereta dorong tertentu yang termasuk dalam klasifikasi kendaraan.
Keterangan: Pastikan istilah produk yang digunakan dalam permohonan sesuai dengan karakteristik barang sebenarnya.
5. Merek Kampas Rem
Kampas rem merupakan salah satu contoh komponen kendaraan dalam Kelas 12. DJKI mencantumkan kampas rem untuk mobil, kendaraan darat, kendaraan secara umum, serta berbagai jenis brake pads dan brake linings.
Produk kampas rem dapat dipasarkan untuk mobil, sepeda motor, maupun kendaraan tertentu lainnya.
Keterangan: Untuk bisnis spare part, uraian produk sebaiknya dibuat spesifik agar sesuai dengan jenis komponen yang menggunakan merek tersebut.
6. Merek Bantalan Rem
Selain kampas rem, terdapat pula bantalan rem atau brake pads yang tercantum dalam Kelas 12, termasuk bantalan rem untuk mobil dan kendaraan darat.
Produk ini banyak ditemukan pada industri aftermarket otomotif.
Keterangan: Jika merek digunakan khusus untuk produk brake pads, uraian barang sebaiknya tidak disamakan begitu saja dengan seluruh jenis suku cadang kendaraan.
7. Merek Ban Kendaraan
Ban kendaraan merupakan produk penting dalam industri otomotif dan tercantum dalam Kelas 12. DJKI mencantumkan ban kendaraan, ban mobil, ban sepeda motor, ban truk, ban sepeda, serta berbagai jenis ban lainnya.
Merek pada ban menjadi salah satu identitas utama produk yang digunakan konsumen untuk membedakan produsen atau lini produk.
Keterangan: Jenis ban perlu disesuaikan dengan kendaraan dan penggunaan yang menjadi target produk.
8. Merek Sepeda
Sepeda dan berbagai komponennya termasuk dalam Kelas 12. Daftar DJKI mencantumkan sepeda, sepeda lipat, sepeda listrik, sepeda roda tiga, roda sepeda, ban sepeda, pedal, sadel, dan berbagai komponen lainnya.
Pemilik brand sepeda dapat menggunakan satu identitas merek untuk lini produknya sesuai dengan strategi bisnis.
Keterangan: Produk sepeda dan komponennya sebaiknya dijabarkan secara tepat dalam uraian barang.
9. Merek Sepeda Motor
Sepeda motor merupakan bagian dari kendaraan yang termasuk Kelas 12. Dalam daftar DJKI juga terdapat berbagai komponen sepeda motor seperti roda gigi, rantai, sadel, rem, kopling, shock, stang, dan komponen lainnya.
Kategori ini relevan bagi produsen kendaraan maupun pelaku bisnis aftermarket.
Keterangan: Jika merek digunakan hanya untuk komponen tertentu, uraian barang sebaiknya difokuskan pada produk tersebut.
10. Merek Suku Cadang Kendaraan
Kelas 12 juga mencakup berbagai suku cadang kendaraan, mulai dari rem, transmisi, roda, poros, kopling, suspensi, steering wheel, body parts, hingga berbagai komponen lainnya.
Karena istilah suku cadang sangat luas, pemilik bisnis perlu menentukan produk secara lebih spesifik.
Keterangan: Semakin tepat uraian barang yang dipilih, semakin jelas hubungan antara merek dengan produk yang dipasarkan.

Mengapa Merek Kelas 12 Penting untuk Bisnis?
Industri transportasi memiliki banyak pemain, mulai dari produsen kendaraan, distributor, importir, produsen aftermarket, hingga pelaku usaha perlengkapan bayi dan kendaraan air.
Ketika sebuah nama merek mulai dikenal, merek tersebut dapat menjadi salah satu aset bisnis. Karena itu, pendaftaran merek sebaiknya menjadi bagian dari perencanaan bisnis, bukan baru dipikirkan ketika produk sudah berkembang besar.
Regulasi pendaftaran merek saat ini antara lain mengacu pada Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, yang ditetapkan pada 13 Januari 2026 dan tercatat berstatus berlaku.
Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 12
Sebelum melakukan pendaftaran, pemilik usaha perlu menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan.
Standar pelayanan DJKI yang tersedia mencantumkan beberapa persyaratan, antara lain:
- Etiket atau label merek
- Tanda tangan pemohon
- Surat rekomendasi atau surat keterangan UMK bagi pemohon yang menggunakan fasilitas UMK
- Surat pernyataan UMK sesuai format apabila relevan
- Surat kuasa apabila menggunakan Konsultan KI
- Bukti prioritas dan terjemahan tersumpah apabila menggunakan hak prioritas dari luar negeri.
Selain itu, pemohon perlu menyiapkan data pemilik merek dan menentukan kelas serta uraian barang yang akan didaftarkan.
Alur Pendaftaran Merek Kelas 12
1. Menentukan Produk
Tentukan terlebih dahulu produk yang akan menggunakan merek, misalnya stroller, perahu, drone, kereta dorong, kampas rem, ban, sepeda, atau suku cadang.
2. Pemeriksaan Awal Merek
Nama dan logo sebaiknya ditelusuri terlebih dahulu untuk mengetahui potensi persamaan dengan merek yang sudah ada.
3. Menentukan Kelas dan Uraian Barang
Setelah produk diketahui, tentukan uraian barang yang paling sesuai berdasarkan Sistem Klasifikasi Merek DJKI.
4. Menyiapkan Dokumen
Siapkan label merek, data pemohon, tanda tangan, serta dokumen pendukung lainnya.
5. Mengajukan Permohonan
Standar pelayanan DJKI menjelaskan bahwa pemohon membuat akun pada sistem merek, mengisi data, melakukan pembayaran, mengunggah dokumen, dan memperoleh tanda bukti permohonan.
6. Pemeriksaan Formalitas
Standar pelayanan yang tersedia mencantumkan waktu 15 hari kerja untuk pemeriksaan formalitas. Apabila terdapat kekurangan formalitas, proses dapat membutuhkan waktu lebih panjang.
Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 12?
Biaya pendaftaran merek merupakan PNBP resmi, sedangkan biaya jasa pendampingan merupakan komponen yang berbeda.
Standar pelayanan DJKI yang tersedia mencantumkan:
- Umum: Rp2.800.000 per kelas
- UMKM, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintah: Rp500.000 per kelas.
Namun, perlu diperhatikan bahwa PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum telah ditetapkan pada 2 Juli 2026 dan berstatus berlaku. Karena itu, tarif resmi sebaiknya dikonfirmasi kembali ketika permohonan akan diajukan.
Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 12
Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus merek kendaraan, perlengkapan bayi, kendaraan air, drone, maupun suku cadang, pendampingan dapat membantu proses persiapan administrasi.
Jasa Daftar Merek HAKI PERMATAMAS
Layanan dapat mencakup persiapan dokumen, pemeriksaan awal merek, penentuan kelas, penyusunan uraian barang, dan pendampingan proses pengajuan.
Penting dipahami bahwa jasa pendampingan tidak berarti memberikan jaminan bahwa suatu merek pasti diterima. Keputusan permohonan tetap mengikuti pemeriksaan dan ketentuan DJKI.
Jasa Pengalihan Merek HAKI
Merek yang telah terdaftar dapat mengalami perubahan kepemilikan karena transaksi bisnis, pengalihan aset, restrukturisasi usaha, atau sebab lainnya.
Pendampingan pengalihan dapat membantu pemilik merek mempersiapkan dokumen dan proses administrasi sesuai ketentuan.
Jasa Perpanjangan Merek HAKI
Pemilik merek juga perlu memperhatikan masa perlindungan merek. Perpanjangan perlu dipersiapkan sesuai periode yang ditentukan agar hak atas merek dapat tetap dipelihara.
Dengan pendampingan, pemilik merek dapat memperoleh bantuan dalam menyiapkan proses administrasi perpanjangan.
Jasa Banding Merek HAKI
Dalam kondisi tertentu, pemohon dapat menghadapi keputusan terkait permohonan merek yang ingin ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia berdasarkan peraturan.
Pendampingan dapat membantu dalam menyiapkan dokumen dan memahami tahapan administratif yang diperlukan.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Daftar Merek Kelas 12
Beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari adalah:
- Tidak melakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan.
- Salah menentukan uraian barang.
- Menggunakan uraian terlalu umum.
- Tidak membedakan kendaraan dengan suku cadang.
- Dokumen permohonan tidak lengkap.
- Data pemilik tidak sesuai.
- Menganggap pembayaran PNBP otomatis membuat merek diterima.
- Tidak memantau proses permohonan setelah pengajuan.
Khusus untuk Kelas 12, banyaknya jenis produk membuat penentuan uraian barang menjadi bagian yang perlu diperhatikan secara serius.
Keunggulan Layanan PERMATAMAS
PERMATAMAS memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang membutuhkan layanan HAKI.
⚡ Proses Cepat
Hanya 10 hari kerja untuk proses layanan internal sesuai kelengkapan dan kesiapan dokumen.
🏆 Berpengalaman
Sejak tahun 2011 memberikan layanan pendampingan perizinan dan administrasi usaha.
📋 Terpercaya
+2.000 izin edar telah terbit melalui layanan kami.
🔒 Aman & Resmi
Untuk layanan HAKI, proses pendampingan dilakukan melalui prosedur resmi DJKI, bukan sistem Kemenkes.
💰 Garansi
100% uang kembali sesuai syarat dan ketentuan garansi layanan.
Catatan: klaim “10 hari kerja” merupakan target proses layanan internal PERMATAMAS, bukan jangka waktu penerbitan sertifikat oleh DJKI. Pemeriksaan formalitas DJKI sendiri memiliki standar waktu tersendiri.
Mengapa Menggunakan Jasa HAKI PERMATAMAS?
Mengurus merek bukan hanya mengenai mengisi formulir. Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, mulai dari penelusuran merek, kelas, uraian barang, dokumen pemohon, hingga proses pengajuan.
Untuk produk seperti stroller bayi, perahu, drone, kereta dorong, dan kampas rem, ketepatan uraian barang menjadi penting karena masing-masing mempunyai karakteristik yang berbeda.
PERMATAMAS membantu pelaku usaha mempersiapkan proses tersebut agar lebih terarah. Pemilik bisnis tetap perlu memahami bahwa keputusan akhir atas permohonan berada pada DJKI berdasarkan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Jasa HAKI Kelas 12 Merek Stroller Bayi, Perahu, Drone Penumpang, Kereta Dorong, dan Kampas Rem dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan pendaftaran merek untuk berbagai produk kendaraan dan perlengkapannya.
Kelas 12 secara resmi mencakup kendaraan serta alat untuk bergerak di darat, udara atau air, termasuk stroller, perahu, UAV/drone, sepeda, kendaraan bermotor, kampas rem, bantalan rem, dan berbagai komponen kendaraan.
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan nama merek, logo, data pemilik, kelas, serta uraian barang telah dipersiapkan dengan tepat.
PERMATAMAS siap membantu persiapan dan pendampingan pendaftaran Merek HAKI Kelas 12.
KONSULTASI GRATIS
FAQ Jasa HAKI Kelas 12
1. Apa itu HAKI Merek Kelas 12?
Kelas 12 adalah klasifikasi merek untuk berbagai kendaraan serta alat yang digunakan untuk bergerak di darat, udara, atau air.
2. Apakah stroller bayi masuk Kelas 12?
Ya. Sistem Klasifikasi Merek DJKI mencantumkan stroller, baby stroller, kereta bayi, dan berbagai perlengkapannya dalam Kelas 12.
3. Apakah perahu termasuk Kelas 12?
Ya. Berbagai jenis perahu dan kapal tercantum dalam Kelas 12.
4. Apakah drone termasuk Kelas 12?
Berbagai drone dan kendaraan udara tak berawak tercantum dalam Kelas 12, termasuk drone fotografi, drone pengiriman, dan UAV tertentu.
5. Apakah kampas rem masuk Kelas 12?
Ya. DJKI mencantumkan kampas rem, bantalan rem, brake linings, brake pads, dan berbagai komponen pengereman kendaraan dalam Kelas 12.
6. Apakah kereta dorong termasuk Kelas 12?
Ya. Pushchairs, perambulator, baby carriage, dan produk sejenis tercantum dalam Kelas 12.
7. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 12?
Standar pelayanan DJKI yang tersedia mencantumkan Rp2.800.000 per kelas untuk umum dan Rp500.000 per kelas untuk kategori tertentu seperti UMKM. Tarif resmi perlu dikonfirmasi kembali berdasarkan ketentuan PNBP yang berlaku saat pengajuan.
8. Berapa lama proses pendaftaran merek?
Standar pelayanan DJKI mencantumkan 15 hari kerja untuk pemeriksaan formalitas, sedangkan keseluruhan proses pendaftaran melibatkan tahapan lainnya.
9. Apakah membayar biaya pendaftaran menjamin merek diterima?
Tidak. Pembayaran merupakan bagian dari proses permohonan. Merek tetap harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan DJKI.
10. Apakah PERMATAMAS bisa membantu pendaftaran Merek Kelas 12?
Ya. PERMATAMAS dapat membantu persiapan dokumen, pemeriksaan awal merek, penentuan kelas dan uraian barang, serta pendampingan administrasi pengajuan.
![jasa HAKI Kelas 12 Merek Stroller Bayi, Perahu, Drone Penumpang, Kereta Dorong, dan Kampas Rem – [Cloned #7884]](https://jasapendaftaranmerek.com/wp-content/uploads/2025/12/Jasa-Daftar-Merek-Jasa-Banding-Merek-Jasa-Pengalihan-Merek-Jasa-Perpanjang-Merek-570x320.jpg)
