Jasa HAKI Kelas 12 Merek Sepeda Listrik, Skuter Matic, Pelek Mobil, Helm Sepeda, dan Spion Motor – Jasa HAKI Kelas 12 merupakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek untuk produk kendaraan, perlengkapan kendaraan, maupun berbagai komponen transportasi. Produk seperti sepeda listrik, skuter matic, pelek mobil, helm sepeda, dan spion motor memiliki karakteristik yang berbeda sehingga penentuan uraian barang perlu diperhatikan sebelum permohonan diajukan.
Dalam Sistem Klasifikasi Merek DJKI, Kelas 12 mencakup berbagai kendaraan dan komponennya, termasuk kendaraan bermotor, sepeda, sepeda listrik, roda atau pelek, serta berbagai perlengkapan kendaraan. DJKI juga menyediakan sistem klasifikasi yang dapat digunakan untuk memeriksa jenis barang atau jasa sebelum pendaftaran.
Pendaftaran merek di Indonesia saat ini antara lain mengacu pada Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, yang ditetapkan pada 13 Januari 2026 dan berstatus berlaku.
Informasi resmi dapat diperoleh melalui:
DJKI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Apa Itu HAKI Merek Kelas 12?
Kelas 12 merupakan klasifikasi merek yang berkaitan dengan kendaraan serta alat untuk bergerak di darat, udara, atau air. Karena cakupannya luas, kelas ini tidak hanya digunakan untuk kendaraan utuh, tetapi juga berbagai bagian, perlengkapan, dan komponen kendaraan.
Dalam praktik bisnis, Kelas 12 dapat relevan bagi produsen maupun pemilik brand sepeda listrik, sepeda motor, skuter, mobil, pelek, ban, rem, spion, serta berbagai komponen kendaraan lainnya.
Hal yang perlu diperhatikan adalah pemilik usaha tidak cukup hanya mengetahui nomor kelas. Uraian barang juga harus sesuai dengan produk yang menggunakan merek. DJKI sendiri menyediakan sistem klasifikasi untuk membantu pemohon menentukan klasifikasi barang dan jasa.
Contoh Merek Kelas 12 dan Keterangannya
1. Merek Sepeda Listrik
Sepeda listrik merupakan produk transportasi yang dapat dikategorikan dalam kelompok kendaraan Kelas 12 sesuai uraian barang yang digunakan.
Bisnis sepeda listrik berkembang dengan berbagai model, mulai dari sepeda listrik perkotaan, sepeda listrik lipat, hingga kendaraan listrik roda dua dengan desain khusus.
Keterangan: Pemilik brand sebaiknya memastikan istilah dan uraian barang yang digunakan sesuai dengan karakteristik produk sebenarnya sebelum permohonan merek diajukan.
2. Merek Skuter Matic
Skuter matic merupakan kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan merek sebagai identitas produk.
Merek dapat digunakan oleh produsen kendaraan, pemilik brand, distributor, maupun pelaku usaha yang memiliki lini kendaraan sendiri.
Keterangan: Jika merek digunakan untuk kendaraan sekaligus komponen tertentu, uraian barang perlu diperiksa agar cakupan pendaftarannya sesuai kebutuhan usaha.
3. Merek Pelek Mobil
Pelek mobil merupakan komponen kendaraan yang digunakan sebagai bagian dari roda kendaraan.
Produk pelek tersedia dalam berbagai ukuran, material, desain, dan penggunaan. Karena itu, produsen pelek aftermarket biasanya membutuhkan identitas merek yang jelas untuk membedakan produknya.
Keterangan: Pastikan uraian barang secara spesifik menggambarkan produk pelek atau roda yang dipasarkan.
4. Merek Helm Sepeda
Helm sepeda digunakan sebagai perlengkapan keselamatan bagi pengguna sepeda.
Untuk pelaku usaha yang memproduksi atau menjual helm dengan merek sendiri, klasifikasi perlu diperiksa secara cermat karena klasifikasi merek ditentukan berdasarkan jenis barang dan bukan hanya berdasarkan nama dagang produk.
Keterangan: Helm sepeda perlu diperiksa berdasarkan uraian barang yang tersedia pada Sistem Klasifikasi Merek DJKI sebelum permohonan diajukan.
5. Merek Spion Motor
Spion motor merupakan komponen atau perlengkapan yang digunakan pada kendaraan roda dua.
Produk dapat berupa spion standar, spion aftermarket, spion lipat, maupun desain khusus untuk sepeda motor.
Keterangan: Pemilik brand perlu mencantumkan uraian barang yang sesuai dengan jenis spion dan penggunaannya.
6. Merek Ban Sepeda
Ban merupakan salah satu bagian penting pada kendaraan. Untuk bisnis yang memproduksi atau memasarkan ban sepeda dengan merek sendiri, klasifikasi dan uraian barang perlu disesuaikan dengan jenis ban.
Produk dapat mencakup ban sepeda kota, ban sepeda gunung, ban sepeda balap, maupun jenis lainnya.
Keterangan: Jangan menggunakan uraian barang terlalu luas apabila produk sebenarnya hanya mencakup jenis ban tertentu.
7. Merek Rem Sepeda Motor
Produk pengereman seperti komponen rem kendaraan merupakan bagian penting dalam industri aftermarket.
Merek dapat digunakan untuk membedakan produk rem yang dipasarkan oleh produsen atau distributor dari produk pihak lain.
Keterangan: Jenis komponen seperti kampas rem, cakram, kaliper, atau komponen lainnya sebaiknya diperiksa satu per satu berdasarkan klasifikasi yang tersedia.
8. Merek Sepeda Motor Listrik
Selain sepeda listrik, bisnis kendaraan listrik juga mencakup sepeda motor listrik.
Pemilik brand kendaraan listrik perlu memperhatikan uraian barang yang sesuai dengan kendaraan yang dipasarkan, termasuk karakteristik kendaraan dan penggunaannya.
Keterangan: Penentuan uraian barang sejak awal penting agar permohonan merek tidak sekadar mencantumkan nama produk secara umum.
9. Merek Roda Kendaraan
Roda dan komponen roda merupakan bagian yang sangat dekat dengan industri otomotif.
Produk dapat digunakan untuk kendaraan roda dua, roda empat, sepeda, maupun kendaraan tertentu lainnya sesuai klasifikasi barang.
Keterangan: Jika brand hanya digunakan untuk komponen roda, uraian barang sebaiknya difokuskan pada komponen tersebut.
10. Merek Aksesori dan Komponen Kendaraan
Kelas 12 juga berkaitan dengan berbagai komponen dan perlengkapan kendaraan.
Contohnya dapat berupa komponen kendaraan bermotor, bagian sepeda, perlengkapan roda, sistem pengereman, komponen suspensi, serta bagian kendaraan lainnya.
Keterangan: Karena istilah “aksesori kendaraan” sangat luas, pemilik merek sebaiknya menentukan barang secara lebih spesifik sebelum mendaftarkan merek.

Mengapa Merek Kelas 12 Perlu Didaftarkan?
Bagi pelaku usaha otomotif, merek bukan sekadar nama yang ditempel pada kendaraan atau suku cadang. Merek dapat menjadi identitas produk yang digunakan dalam pemasaran, kemasan, katalog, toko, marketplace, hingga jaringan distribusi.
Semakin luas pemasaran suatu produk, semakin penting bagi pemilik usaha untuk memperhatikan status mereknya. Pendaftaran melalui DJKI menjadi bagian dari strategi perlindungan kekayaan intelektual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 memperbarui ketentuan administratif pendaftaran merek. DJKI juga menyatakan bahwa regulasi tersebut membawa perubahan dalam proses layanan merek, termasuk pemeriksaan substantif yang menjadi lebih singkat.
Syarat Daftar Merek HAKI Kelas 12
Sebelum menggunakan jasa HAKI Kelas 12, pemilik usaha perlu mempersiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan.
Secara umum, hal yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Nama atau label merek
- Logo/etiket merek, apabila menggunakan logo
- Identitas pemohon
- Data pemilik merek
- Kelas merek
- Uraian barang
- Tanda tangan pemohon
- Dokumen pendukung sesuai status pemohon
- Surat kuasa apabila menggunakan kuasa/Konsultan KI
Untuk pemohon UMK, Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 memberikan beberapa pilihan dokumen pembuktian status UMK, termasuk dokumen perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS dalam kondisi yang sesuai.
Alur Pendaftaran Merek Kelas 12
1. Menentukan Produk
Pertama, tentukan produk yang akan menggunakan merek, misalnya:
- Sepeda listrik
- Skuter matic
- Pelek mobil
- Helm sepeda
- Spion motor
2. Melakukan Penelusuran Merek
Nama dan logo sebaiknya diperiksa terlebih dahulu untuk mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan atau kemiripan.
3. Menentukan Kelas dan Uraian Barang
Tahap ini sangat penting. Jangan hanya menentukan “Kelas 12”, tetapi periksa uraian barang yang sesuai dengan produk.
DJKI menyediakan Sistem Klasifikasi Merek untuk membantu pemohon melakukan pemeriksaan klasifikasi.
4. Menyiapkan Dokumen
Data pemohon, label merek, dokumen pendukung, serta uraian barang dipersiapkan sebelum pengajuan.
5. Mengajukan Permohonan
Proses pengajuan merek dilakukan melalui sistem DJKI. Tahapannya mencakup pengisian data pemohon, pengunggahan dokumen, pembuatan billing, pembayaran, dan penyelesaian pengajuan.
6. Pemeriksaan
Permohonan akan melewati tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan pendaftaran merek.
DJKI menjelaskan bahwa setelah berlakunya Permenkum Nomor 5 Tahun 2026, pemeriksaan substantif yang sebelumnya dapat mencapai 150 hari dipangkas menjadi 30 hari, atau maksimal 90 hari kalender apabila terdapat usul tolak.
Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 12?
Biaya pendaftaran merek perlu dibedakan antara PNBP resmi DJKI dan biaya jasa pendampingan.
Halaman biaya resmi DJKI yang tersedia mencantumkan:
| Pemohon | Tarif PNBP |
|---|---|
| Usaha Mikro/Usaha Kecil, lembaga pendidikan dan litbang pemerintah | Rp500.000/kelas |
| Umum | Rp2.800.000/kelas |
Tarif tersebut tercantum pada halaman biaya DJKI berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Karena terdapat perkembangan regulasi PNBP pada 2026, termasuk PP Nomor 30 Tahun 2026 yang tercatat dalam JDIH DJKI, pemohon sebaiknya memeriksa kembali tarif resmi pada saat melakukan pengajuan.
Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 12
Pelaku usaha yang tidak ingin mengurus seluruh proses sendiri dapat menggunakan layanan pendampingan.
Pendampingan dapat membantu dalam:
- Pemeriksaan awal merek
- Menentukan kelas
- Menentukan uraian barang
- Menyiapkan dokumen
- Pengajuan permohonan
- Memantau proses administrasi
Untuk produk seperti sepeda listrik, skuter matic, pelek mobil, helm sepeda, dan spion motor, ketepatan uraian barang menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
Jasa Pengalihan Merek HAKI
Merek yang sudah dimiliki dapat mengalami perubahan kepemilikan karena transaksi bisnis, pengalihan aset, restrukturisasi, atau alasan lain yang sah.
DJKI mencantumkan pencatatan pengalihan hak atas merek sebagai salah satu layanan pasca-permohonan. Persyaratannya antara lain bukti pengalihan hak, formulir, identitas, sertifikat merek, serta dokumen terkait lainnya.
Jasa Perpanjangan Merek HAKI
Merek terdaftar memiliki masa perlindungan sehingga pemilik perlu memperhatikan waktu perpanjangan.
DJKI menyediakan mekanisme perpanjangan jangka waktu perlindungan merek. Biaya dan prosedur berbeda berdasarkan waktu pengajuan perpanjangan.
Jasa Banding Merek HAKI
Dalam kondisi tertentu, pemohon dapat menghadapi keputusan terkait permohonan merek yang ingin ditindaklanjuti melalui mekanisme banding yang tersedia.
DJKI juga mencantumkan permohonan banding merek sebagai salah satu layanan dengan PNBP tersendiri.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Daftar Merek Kelas 12
Beberapa kesalahan yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Tidak Mengecek Merek Terlebih Dahulu
Nama merek sebaiknya ditelusuri sebelum pengajuan.
2. Salah Menentukan Uraian Barang
Menentukan kelas saja belum cukup. Produk juga perlu dijelaskan dengan uraian yang sesuai.
3. Menggunakan Uraian Terlalu Umum
Uraian yang terlalu luas dapat membuat permohonan kurang menggambarkan produk sebenarnya.
4. Tidak Memperhatikan Produk Turunan
Pemilik brand kendaraan terkadang memiliki produk utama sekaligus komponen atau aksesori dengan merek yang sama.
5. Data Tidak Konsisten
Nama pemohon, alamat, dokumen, dan informasi lainnya harus diperiksa sebelum dikirim.
6. Menganggap Pembayaran Menjamin Persetujuan
Pembayaran PNBP merupakan bagian dari proses permohonan, bukan jaminan bahwa merek pasti diterima.
Keunggulan Layanan PERMATAMAS
PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengurus HAKI dan administrasi merek.
⚡ Proses Cepat
Hanya 10 hari kerja untuk proses layanan internal sesuai kelengkapan dan kesiapan dokumen.
🏆 Berpengalaman
Sejak tahun 2011 memberikan layanan pendampingan kepada pelaku usaha.
📋 Terpercaya
+2.000 izin edar telah terbit melalui layanan kami.
🔒 Aman & Resmi
Untuk layanan HAKI, proses dilakukan melalui prosedur resmi DJKI. Klaim “terdaftar di sistem Kemenkes RI” sebaiknya tidak digunakan untuk layanan HAKI karena pendaftaran merek berada di ranah DJKI.
💰 Garansi
100% uang kembali sesuai syarat dan ketentuan garansi layanan.
Catatan: “10 hari kerja” merupakan target proses layanan internal PERMATAMAS, bukan jangka waktu penerbitan sertifikat oleh DJKI. Proses resmi tetap mengikuti tahapan dan pemeriksaan DJKI. Standar pelayanan yang tersedia mencantumkan 15 hari kerja untuk pemeriksaan formalitas.
Mengapa Memilih Jasa HAKI PERMATAMAS?
Mengurus merek tidak sebatas mengisi formulir. Pemilik usaha perlu memperhatikan nama merek, logo, kelas, uraian barang, dokumen, serta tahapan pemeriksaan.
Untuk bisnis otomotif dan transportasi, pilihan produk sangat beragam. Merek untuk sepeda listrik tentu memiliki kebutuhan uraian yang berbeda dengan merek untuk pelek mobil atau spion motor.
PERMATAMAS dapat membantu menyiapkan proses administrasi agar lebih terarah, mulai dari persiapan hingga pengajuan.
Keputusan akhir atas permohonan merek tetap mengikuti hasil pemeriksaan dan ketentuan DJKI.
Kesimpulan
Jasa HAKI Kelas 12 Merek Sepeda Listrik, Skuter Matic, Pelek Mobil, Helm Sepeda, dan Spion Motor dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan pendaftaran merek untuk berbagai produk kendaraan dan komponennya.
Kelas 12 memiliki cakupan yang luas sehingga pemilik usaha perlu memperhatikan bukan hanya nomor kelas, tetapi juga uraian barang yang sesuai dengan produk.
Dengan persiapan dokumen dan klasifikasi yang tepat, proses pengajuan dapat dilakukan dengan lebih terarah.
PERMATAMAS siap membantu persiapan dan pendampingan pendaftaran Merek HAKI Kelas 12.
KONSULTASI GRATIS
FAQ Jasa HAKI Kelas 12
1. Apa itu HAKI Merek Kelas 12?
Kelas 12 merupakan klasifikasi merek yang berkaitan dengan kendaraan dan alat untuk bergerak di darat, udara, atau air, termasuk berbagai bagian dan komponennya.
2. Apakah sepeda listrik termasuk Kelas 12?
Sepeda listrik merupakan produk kendaraan yang perlu diperiksa berdasarkan uraian barang dalam Sistem Klasifikasi Merek DJKI sebelum pengajuan.
3. Apakah skuter matic termasuk Kelas 12?
Ya, skuter matic merupakan kendaraan bermotor dan perlu dicantumkan dengan uraian barang yang sesuai.
4. Apakah pelek mobil bisa didaftarkan mereknya?
Pelek atau roda kendaraan dapat menjadi produk yang menggunakan merek tersendiri. Uraian barang perlu disesuaikan dengan produk yang dipasarkan.
5. Apakah helm sepeda termasuk Kelas 12?
Klasifikasi perlu diperiksa berdasarkan uraian barang resmi DJKI. Jangan menentukan kelas hanya berdasarkan istilah produk.
6. Apakah spion motor dapat menggunakan merek sendiri?
Ya, pelaku usaha dapat memiliki brand untuk produk spion motor, dengan uraian barang yang disesuaikan dengan karakteristik produknya.
7. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 12?
Halaman biaya DJKI mencantumkan Rp2.800.000 per kelas untuk umum dan Rp500.000 per kelas untuk UMK, lembaga pendidikan, serta litbang pemerintah pada tarif yang ditampilkan.
8. Berapa lama proses pendaftaran merek?
Pemeriksaan formalitas pada standar pelayanan DJKI tercantum 15 hari kerja. Keseluruhan proses pendaftaran melibatkan tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Apakah membayar biaya pendaftaran menjamin merek diterima?
Tidak. Permohonan tetap melalui pemeriksaan DJKI. Pembayaran PNBP merupakan salah satu bagian dari proses pendaftaran.
10. Apakah PERMATAMAS bisa membantu daftar Merek Kelas 12?
Ya. PERMATAMAS dapat membantu persiapan dokumen, pemeriksaan awal, penentuan kelas dan uraian barang, serta pendampingan proses administrasi.

