Bagaimana cara mendaftarkan merek dagang? Anda bisa daftar merek online di permatamas.com. Permatamas.com adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.Merek dagang sendiri merupakan salah satu aset tidak berwujud yang dimiliki oleh perusahaan.
Aset ini tergolong sangat penting karena merupakan salah satu bentuk permainan psikologis untuk mengasosiasikan sebuah nama dengan sebuah barang. Namun, saat mendaftarkan merek dagang ke pihak berwenang, merek dagang tersebut terkadang ditolak.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Dagang ?
Persyaratan untuk pendaftaran merek dagang sebenarnya cukup mudah. Merek dagang yang memenuhi persyaratan didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia atau Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Berikut persyaratan pendaftaran merek yang harus dipenuhi:
- Formulir pendaftaran merek dagang. Formulir ini dapat ditemukan online di halaman
- Persyaratan pendaftaran merek berikutnya adalah kartu identitas pemohon (e-KTP atau paspor).
- Akta pendirian badan hukum (khususnya yang berbadan hukum)
- Persyaratan pendaftaran merek dagang lainnya adalah label merek dagang 10 lembar
- Surat Kuasa jika pendaftarannya dilakukan oleh orang/firma hukum lain sebagai syarat pendaftaran merek.
- Ketelitian diperlukan agar persyaratan pendaftaran merek tidak tertinggal. Hal ini untuk mengantisipasi agar pendaftaran tidak ditolak oleh Dirjen IP.
Jika Anda ingin daftar merek yang Anda gunakan, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
- Tentukan merek yang akan didaftarkan dan pastikan merek tersebut belum didaftarkan oleh pihak lain.
- Kemudian langkah selanjutnya adalah mengunjungi situs web ini dan memahami cara mendaftarkan merek di situs web.
- Setelah itu, Anda harus mengisi formulir pendaftaran merek, dengan mengunduh formulir pendaftaran.
- Formulir permohonan merek yang telah diunduh, kemudian dicetak dan ditempeli label merek, serta bukti pembayaran biaya yang ditandatangani oleh pemohon. Kemudian Anda mengirimkan dokumen tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
- Sebelumnya, ketahui detail Biaya Permohonan Pendaftaran Merek yang harus dibayarkan. Anda dapat mengetahui tentang Persyaratan biaya pendaftaran Merek.
- Jika formulir telah dikirimkan, paling lambat 15 hari setelah dokumen Anda diterima, permohonan akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
- Setelah pengumuman, pemohon dapat mengajukan keberatan jika merek yang dimohonkan tidak dapat didaftarkan atau ditolak pendaftarannya.
Tips Agar Merek Dagang Diterima
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, merek harus melalui beberapa hal agar dapat dinyatakan lulus. Merek yang telah diterima selanjutnya akan mendapat perlindungan hukum dari pemerintah melalui Dirjen HKI.
Pelanggaran kekayaan intelektual termasuk Merek Dagang dapat dikriminalisasi. Berikut adalah tips agar daftar merek bisa disetujui oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Indonesia:
Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek
Pengajuan pendaftaran merek tentunya membutuhkan jasa pendaftaran merek agar merek yang diajukan dapat diterima. Menggunakan bantuan jasa pendaftaran merek merupakan solusi yang tepat untuk mendapatkan lisensi merek dagang yang Anda inginkan.
Tidak Mengandung Unsur SARA
Indonesia cukup menghargai kekayaan intelektual yang dimiliki rakyatnya. Hal inilah yang kemudian melahirkan UU no 20 tahun 2016. Undang-undang ini telah menjelaskan bahwa semua unsur merek terdaftar tidak boleh mengandung unsur SARA.
Misalnya, jika seseorang ingin mendaftarkan merek dagang kerupuknya dengan menggunakan nama kerupuk ‘Java’. Bisa dipastikan nama tersebut akan ditolak karena mengandung nama Suku. Dikhawatirkan akan terjadi perpecahan di masyarakat hanya karena nama tersebut.
Bukan nama yang sudah menjadi milik umum
Sesuai ketentuan, daftar merek harus memenuhi unsur-unsur nama aslinya. Artinya tidak boleh menggunakan nama yang umum dan familiar di masyarakat.
Misalnya jika seseorang ingin menggunakan nama Melati sebagai nama produk yang dijual. Nama ini merupakan nama yang umum dijumpai di masyarakat. Dirjen Hak Kekayaan Intelektual kemungkinan besar akan menolak permohonan pendaftaran merek tersebut.
Asli
Yang dimaksud dengan asli pada saat mendaftarkan merek adalah tidak mengandung unsur lain yang mungkin telah didaftarkan. Pendaftar terlebih dahulu harus melakukan cross check baik daftar merek dagang, paten, hak cipta, maupun desain industri.
Merek Dagang Tidak Mengandung Informasi yang Menyesatkan
Indonesia adalah negara yang sangat menjunjung tinggi kejujuran di antara masyarakatnya. Hal ini juga kemudian diadopsi oleh UU Merek yang dikeluarkan. Undang-undang menyatakan bahwa merek dagang tidak boleh mengandung unsur yang menyesatkan.
Ambil contoh mereka memperdagangkan ‘Kulit Putih Instan’ untuk handbody nama merek dagang. Padahal sebenarnya produk ini tidak bisa langsung menyebabkan kulit putih seketika.
Merek yang berhasil didaftarkan akan mendapat perlindungan selama 10 tahun. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu “Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Merek yang masa perlindungannya telah berakhir dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama yaitu 10 tahun lagi.
Perpanjangan dilakukan dengan mengajukan permohonan pembaharuan Merek secara elektronik atau non elektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam waktu 6 bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan dengan dikenakan biaya.